SIDANG Dugaan Korupsi Bawaslu Sulteng, JPU Sebut Anggaran Dipakai Kegiatan Fiktif

217 Views

JATI CENTRE – Pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/1/2025), Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng Sakila Labenga, didakwah merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818.

Keduanya merupakan terdakwah dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.

Pada sidang dipimpin Ketua majelis Hakim, Dwi Hatmojo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi, Febriezka dan Rhenita Tuna membacakan dakwaan secara bergantian, yang dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa diantaranya Idris, Jonatan Salam bagi terdakwa Anayanthy dan Dinar, Jonathan Budiman.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, tindakan oknum tersebut merugikan kerugian keuangan negara Rp903.629.818

“Kerugian negara Rp903 juta, dana tidak dapat dipertangung jawabkan di antaranya untuk kegiatan fiktif Rp569 juta, SPJ Fiktif Rp254 juta, kegiatan tidak sesuai peruntukan Rp40 juta, ”katanya.

Atas perbuatan keduanya didakwah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

Usai pembacaan tuntutan, terdakwah dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Usai persidangan Anayanthy melalui penasihat hukumnya Jonatan Salam mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami tidak mengajukan keberatan, tapi langsung pada pemeriksaan pokok perkara, sebab dakwaan sudah memenuhi unsur formil,sehingga persidangan lebih efektif,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/1/2025) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang diajukan oleh JPU. */AMR

***

Berawal Dari Penanganan Kasus di KEJATI Sulteng

Diberitakan melalui METROTVNEWS, bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi setempat, AS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. AS diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita.

“Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan 36 pertanyaan,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, di Palu, Selasa, 10 September 2024.

Abdul menjelaskan penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan. Tersangka diminta menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan berikutnya.

Seluruh kerugian keuangan negara terkait perkara Bawaslu Sulteng telah dikembalikan sebesar Rp907.000.000.

“AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng,” jelasnya.

Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp900 juta.

“Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka,” ungkap Abdul.

Sumber:
HARIAN MERCUSUAR, Edisi: Jumat, 10 Januari 2025
METROTVNEWS, Edisi 10 September 2024

ADU KUAT! Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Terbebas Dari Sanksi Etik DKPP?

1,068 Views

JATI CENTRE – Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada? Sekaligus mampukan Pelapor dari Tim Hukum Pasangan Calon Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) dalam membuktikan laporannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ini akan menjadi pertaruhan kedua pihak ini, yang terus bersinggungan dalam pelaksanaan hingga akhir tahapan Pilkada Kabupaten Morowali Tahun 2024 ini. Pengadu membuktikan aduannya, dan Para Terlapor dari Bawaslu Kabupaten Morowali berusaha membela diri, dengan indikator prinsip profesionalitas dan prinsip integritas berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025 dari Pelapor Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI), dengan Terlapor masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar.

Menurut Koordinator Tim Hukum PASTI, Ruslan Husein, pihaknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan. Bahkan Penyelenggara cenderung Pasif, padahal ada kewenangan pengawasan aktif untuk penelusuran informasi awal yang berpotensi pelanggaran pemilihan.

“Kami selaku peserta pemilihan, telah pro-aktif memberikan laporan dan informasi awal kepada pihak Bawaslu, namun penanganan belum sesuai undang-undang atau seperti yang diharapkan,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal lembaga ini memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran. Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi terjadinya pelanggaran.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas yang ada di setiap kecamatan dan desa bahkan TPS, serta ada Tim Sentra Gakumdu yang beranggotakan kepolisian dan jaksa, tapi kewenangan itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran pidana politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Pada laporan terdapat Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi serta barang bukti. Kami ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Laporan diajukan dalam tenggang waktu sebelum 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan pelanggaran pidana politik uang paling lengkap data dan buktinya, namun dianggap bukan pelanggaran,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan pelanggaran, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah peraturan mana yang dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP di Jakarta, dan akan menyampaikan substansi laporan pelanggaran kode etik pemilihan beserta bukti-buktinya yang telah digandakan sesuai kebutuhan.

Pokok Aduan Tim Hukum PASTI

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai ketepatan keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan. Tahap ini akan menentukan apakah suatu laporan ditangani lebih lanjut atau dihentikan penanganannya.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Pihaknya mengaku paham tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Bawaslu. Namun, terkhusus untuk Formulir Laporan Model A.1, sejatinya bukan informasi publik yang dikecualikan bagi pelapor. Pelapor memiliki hak untuk menandatangani laporan dan mendapatkan salinannya.

” Formulir Laporan Model A.1 dikecualikan bagi pihak lain, selain Pelapor tentunya,” sebut Ruslan.

Selain itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat Tim Hukum PASTI, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ahli yang diajukan Pelapor tidak sama-sekali diperiksa. Sejatinya Bawaslu memberikan jawaban tertulis juga terkait dengan surat untuk memeriksa ahli yang diajukan Pelapor,” sebut Ruslan.

Terakhir, teknis klarifikasi dari Bawaslu yang memanggil secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat pihak Saksi Pelapor yang merupakan saksi kunci dengan bersamaan Pihak Terlapor, sehingga memberikan dampak psikologi tidak aman kepada Saksi Pelapor.

“Bahkan melakukan tindakan konfrontasi,” sebutnyanya.

Penyelenggara pemilihan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil kinerjanya, merupakan hal biasa dalam tahapan pemilihan. Akan lebih siap menghadapi semua itu, jika dalam kerja-kerja kelembagaan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan tertib administrasi.

Tujuan serangkaian pelaporan di DKPP ini, agar Penyelenggara Pemilihan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan, sesuai dengan standar profesional kinerja dan administrasi penyelenggaraan Pemilihan.

“Sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depannya, “pungkasnya.***

UNS Dinobatkan Jadi Universitas Terbaik Indonesia Bidang Hukum

209 Views

JATI CENTRE – Akreditasi dan kualitas kampus menjadi salah satu faktor Utama dalam menentukan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk melanjutkan pendidikan. Jika detikers ingin melanjutkan pendidikan di bidang hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi salah satu rekomendasi.

Baru-baru ini UNS dinobatkan oleh Lembaga pemeringkatan Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) by Subject 2025 menjadi universitas terbaik di Indonesia bidang hukum. Penilaian ini dilakukan dengan cermat dan 18 indikator ketat.

Dikutip detikEdu, dalam bidang hukum, penilaian dirancang dengan cermat untuk mencerminkan kualitas khas dalam disiplin akademis hukum di seluruh dunia.

Disiplin hukum yang dinilai dalam THE WUR by Subject 2025 yakni:

  • Hukum Tata Negara dan Administrasi: mengkaji struktur dan kerangka pemerintahan
  • Hukum Internasional: mencakup sistem dan perjanjian hukum global
  • Hukum Komersial dan Perusahaan: fokus pada bisnis dan kontrak
  • Hukum Pidana dan Keadilan: menangani sistem dan prosedur peradilan
  • Teori Hukum dan Yurisprudensi: mengeksplorasi landasan filosofis

Hasilnya, Universitas Stanford menjadi yang terbaik di dunia dalam bidang hukum, disusul dengan Universitas Harvard. Universitas New York melengkapi peringkat tiga teratas “THE WUR by Subject 2025: Law”.

Universitas Cambridge (4), Columbia University (5), Universitas California, Berkeley (6), Universitas Chicago (8), dan Universitas Yale (9).

Sementara di Asia, National University of Singapore (NUS) menjadi yang terbaik, dengan menempati peringkat ke-12 global. Menyusul Peking University di China yang masuk top 14 global.

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Ternyata hanya ada 7 kampus yang masuk dalam daftar THE WUR by Subject 2025: Law.

Berikut ini daftarnya, sebagaimana dikutip situs THE, Kamis (23/1/2025).

Universitas Terbaik Indonesia Bidang Hukum Versi THE WUR by Subject 2025
1. Universitas Sebelas Maret (UNS)
Peringkat global: 201-250

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
Peringkat global: 251-300

3. Universitas Indonesia (UI)
Peringkat global: 251-300

4. Universitas Diponegoro (Undip)
Peringkat global: 300+

5. Universitas Airlangga (Unair)
Peringkat global: 300+

6. Universitas Padjadjaran (Unpad)
Peringkat global: 300+

7. Universitas Brawijaya (Unibraw)
Peringkat global: 300+

Demikian.***

Pakar: Tak Boleh Lagi Ada Pembahasan Pilkada Lewat Pemilihan di DPRD

124 Views

JATI CENTRE – Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD harusnya sudah tutup buku alias tak perlu lagi dibahas.
Titi menegaskan konstitusi telah menjamin pemilihan secara langsung. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). […]

Jati Centre Gelar Diskusi Tematik: Mendorong Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengawasan Pilkada

139 Views

JATI CENTRE – Perkumpulan Jati Centre kembali menggelar diskusi tematik dengan topik “Keterbukaan Informasi Publik Hasil Pengawasan Pilkada” yang direncanakan pada Selasa, 28 Januari 2025 mendatang, di Ruang Lt. II Kantor Jati Centre Palu, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya.

Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemantau pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada). […]

Sengketa Tanah di Uwentira, Tim Hukum Jati Centre Kembali Menang di PT TUN Makassar

186 Views

JATI CENTRE – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, melalui putusan Nomor 131/B/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 13 Januari 2025, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara sengketa tanah di kawasan Hutan Uwentira.

Putusan PTTUN Makassar ini menjadi kemenangan bagi Prinsipal Sabarin, yang diwakili oleh Tim Hukum Jati Centre. […]

Tidak Profesional? Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Akan Diadili DKPP, Para Pihak Telah Dipanggil

605 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat dinilai tidak profesional dalam penanganan pelanggaran Pilkada.

Kepastian Laporan itu, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025, dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar

[…]