Bupati MORUT Digugat di PTUN Palu, Imbas Dendam Politik Pasca Pilkada dengan Demosi Kadis Kominfo di Kecamatan

2,603 Views

JATI CENTRE – Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap dua keputusan Bupati Morowali Utara yang menjatuhkan sanksi disiplin berat dan demosi kepada kliennya,

Prinsipal Penggugat Gatot Susilo Eko Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah.

Kemudian Prinsipal Penggugat Kedua, Abd Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Kelurahan Kolonodale.

Gugatan tersebut, dibuat karena kedua keputusan Bupati Morowali Utara yang kini jadi objek sengketa, dinilai cacat substansi, cacat prosedur, dan dibuat dengan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.

Ruslan menjelaskan lebih rinci, bahwa objek gugatan meliputi: Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 5 Maret 2025, yang memuat Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan (non job).

Lanjut, Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 24 Maret 2025 tentang Demosi melalui Penempatan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Prinsipal Gatot dilakukan Demosi dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, menjadi ke jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di Kantor Kecamatan Lembo Raya.

Adapun Abd Rauf, dilakukan Demosi dari Jabatan Kepala Seksi di Kantor Lurah Kolonodale, menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Mori.

Menurut Ruslan, kedua kedua objek sengketa tersebut, ditetapkan berdasarkan satu pelanggaran, yakni kehadiran Gatot dan Abd Rauf dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Januari 2025 sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

“Dalam hukum administrasi, suatu perbuatan tidak boleh dikenakan dua hukuman yang berbeda. Itu jelas melanggar Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Prinsipnya adalah ne bis in idem ,” tegasnya di Palu pada Sabtu (9/10/2025).

Selain itu, Ruslan menyoroti adanya pelanggaran demosi dilakukan kurang dari enam bulan setelah pelantikan Bupati Morowali Utara pada 20 Februari 2025 tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Padahal, Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut tanpa izin tertulis Mendagri.

“Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi pelanggaran hukum positif yang bersifat fatal,” tegas Ruslan.

Dari sisi substansi, Ruslan menyebut keputusan Bupati tidak memiliki dasar tujuan yang jelas. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan kepada Gatot, yakni melanggar Pasal 4 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 karena dianggap tidak mengutamakan kepentingan negara, tidak pernah dibuktikan dengan data konkret maupun dampak nyata terhadap negara atau pemerintahan.

Tidak ada bukti bahwa kehadiran Penggugat di Sidang DKPP lalu, berdampak negatif mengganggu pemerintahan atau menimbulkan kerugian negara, sehingga disanksi disiplin berat.

“Justru kehadiran dalam Sidang DKPP itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memberi keterangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggara Pilkada,” katanya.

Ruslan juga mengungkap, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim pemeriksa.

Namun dalam kasus ini, Gatot langsung diperiksa oleh tim pemeriksa, tanpa diperiksa oleh atasan langsung, yang anggotanya bahkan sebagian memiliki pangkat lebih rendah darinya.

“Ini jelas prosedur cacatnya. Pemeriksaan oleh tim yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan tanpa berita acara pemeriksaan dari atasan langsung menjadikan hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,” ujar Ruslan.

Selain kerugian moril dan reputasi, Gatot juga mengalami kerugian materil yang signifikan akibat keputusan objek sengketa tersebut.

Ruslan memaparkan, selisih tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta biaya transportasi harian dari Kolonodale ke Kantor Kecamatan Lembo Raya yang berjarak sekitar 47 kilometer, mencapai lebih dari Rp 29 juta hanya dalam dua bulan pertama sejak keputusan dikeluarkan.

“Ini belum termasuk beban psikologis akibat pencopotan jabatan secara tiba-tiba yang berdampak pada martabat dan kariernya sebagai ASN senior,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Kantor Hukum Jati Centre meminta majelis hakim PTUN Palu untuk membatalkan kedua keputusan Bupati Morowali Utara tersebut.

Memerintahkan pemulihan jabatan Gatot Susilo Eko Budiyanto sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, atau dengan jabatan yang setara.

“Kami berharap hasil akhir yang adil dapat diberikan, sehingga praktik balas dendam politik pasca Pilkada dari kepala daerah dapat dihentikan,” tutup Ruslan.

Sidang persiapan telah dua kali dilaksanakan, dengan dipimpin 3 orang Ketua dan Anggota Majelis Hakim secara berturut-turut.

Agenda sidang persiapan selanjutnya, terhadap perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan perkara 17/G/2025/PTUN.PL ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) mendatang.***

Nasib Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo di Ujung Tanduk, Ketua LPR: KPK Sebentar Lagi Umumkan Tersangka Baru !

1,882 Views

PALU – Pemeriksaan lanjutan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Kepastian pemeriksaan itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (4/8/2025) yang menyatakan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan dan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kembali terhadap Risharyudi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan Risharyudi saat masih menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada periode Menteri Ida Fauziyah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson milik Risharyudi, yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah terkait kasus tersebut.

Penyitaan dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu, dan motor kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti.

Meski telah dua kali diperiksa oleh KPK, dan belum berstatus tersangka, pengakuan Risharyudi atas penerimaan barang gratifikasi tersebut, memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Risharyudi menjadi bagian upaya KPK menelusuri lebih lanjut peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kemnaker.

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mengkritisi status hukum Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

“Jika dua alat bukti sudah cukup, minimal keterangan saksi dan petunjuk yang dikantongi KPK, maka peningkatan status tersangka Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo tidak boleh ditunda-tunda,” tegas Hartati di Palu pada Rabu (6/8/2025).

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, jabatan publik bukan tameng perlindungan, ini soal integritas penyelenggara pemerintahan.

KPK harus bekerja profesional dan cepat, memberi kepastian hukum akan status pejabat publik ini.

Dalam kasus ini, apakah lembaga anti rasuah KPK berani menetapkan tersangka baru?

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional,’’ sebutnya.

Pemberhentian Sementara

Hartati Hartono menambahkan penetapan tersangka hingga terdakwa bagi kepala daerah, akan memicu konsekuensi hukum dan administratif yang tidak bisa dihindari.

“Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan  kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi, bisa diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Pemberhentian sementara berdasarkan register perkara di pengadilan itu, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan daerah selama proses hukum berlangsung.

Mekanisme ini harus segera dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian politik dan pemerintahan di daerah.

Hartati juga mengingatkan bahwa publik harus tetap kritis dan mendorong transparansi proses penegakan hukum.

“Kami sebagai kekuatan sosial masyarakat akan terus memantau proses penegakan hukum atas kasus ini,” tutupnya.

Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, pejabat dengan dugaan kuat korupsi tetap memegang kekuasaan di daerah, karena lambannya proses penegakan hukum.

Penyitaan Motor Harley Davidson Memperkuat Unsur Pidana

Sebelumnya diberitakan, Bupati Buol Risharyudi telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Menurut Hartati Hartono, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan, pengembalian barang bukti motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.***

Ketua LPR Hartati Hartono, Desak KPK Tetapkan Bupati Buol sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono
344 Views

JATI CENTRE – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka.

Khususnya dalam dugaan korupsi dengan fokus tindakan berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai rangkaian perkara korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Desakan ini disampaikan Hartati setelah sebelumnya telah ditetapkannya 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, keterlibatan Bupati Buol dalam rangkaian perkara korupsi tersebut, bukan hanya dugaan semata.

Ia menyebut bahwa Bupati Buol telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Tegasnya, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati pada Kamis (25/72025) di Palu.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Peran Bupati Buol dalam kasus ini perlu diperjelas, yakni apakah hanya pasif sebagai penerima, atau turut serta melakukan tindak pidana atau bahkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Hartati menegaskan, bahwa ini bukan sekadar etika penyelenggara negara, tetapi sudah masuk ke wilayah hukum pidana.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Untuk memperkuat argumennya, Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan bahwa dalam konteks ini, pengembalian barang bukti berupa motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menurutnya, pengembalian barang bukti secara suka-rela, apalagi setelah perkara menjadi perhatian publik dan penegak hukum, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal ini diperkuat oleh prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai, atau membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.

Pemberian suka-rela tidak menghapus pidana. Yang bisa meringankan hanyalah jika pengembalian dilakukan di awal, bahkan sebelum diketahui aparat penegak hukum.

“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” jelas Hartati.

Peran LPR di masyarakat, dengan ini meminta KPK untuk tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka.

Serta memperjelas kedudukan hukumnya, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

KPK Telah Tetapkan 8 Tersangka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut, SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023.

Selanjutnya, HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019.

Kemudian, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025; GTW selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta PCW, JMS dan ALF selaku staf Direktorat PPTKA.

Konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.***

Kabupaten Banggai Inisiasi Penyusunan RAD PPM, Jadi yang Pertama di Sulteng

222 Views

JATI CENTRE – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan komitmen serius dalam mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri.

Hal itu tergambar melalui kegiatan Seminar Awal Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM) yang digelar di Palu, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting, menandai Banggai sebagai kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang secara resmi menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Dalam seminar yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judi Ammy Amisudin, menyampaikan bahwa penyusunan RAD PPM merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen nasional dan internasional Indonesia untuk menghapuskan penggunaan merkuri.

Khususnya pada sektor-sektor prioritas seperti pertambangan emas skala kecil (PESK), manufaktur, energi, dan kesehatan. RAD ini akan menjadi dokumen rujukan dalam perencanaan lintas sektor, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Banggai ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Judi Ammy Amisudin.

Sementara itu, Dr. Mohd Nur Sangadji, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako yang juga menjadi narasumber dalam seminar, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan partisipatif dalam penyusunan RAD.

Ia mengungkapkan bahwa dampak merkuri terhadap kesehatan dan lingkungan sangat serius, dan oleh karena itu perlu ada intervensi kebijakan yang terstruktur dan berbasis data.

“Dalam menyusun RAD, kita harus mempertimbangkan potensi risiko merkuri yang tersembunyi di berbagai sektor. Data yang akurat, koordinasi lintas lembaga, serta keterlibatan aktif masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan rencana aksi ini,” papar Nur Sangadji.

Apresiasi terhadap langkah progresif Kabupaten Banggai juga datang dari Dedi Wahyudi, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Provinsi Sulawesi Tengah. .

Dedi Wahyudi menyatakan bahwa langkah ini patut dicontoh oleh kabupaten/kota lain di wilayah Sulawesi Tengah, mengingat hingga saat ini baru Banggai yang secara resmi memulai proses penyusunan RAD PPM.

“Kami mengapresiasi inisiatif Kabupaten Banggai. Ini adalah contoh nyata implementasi Perpres Nomor 21 Tahun 2019 di tingkat daerah. Harapan kami, daerah lain dapat mengikuti jejak ini dalam upaya mengurangi bahaya merkuri terhadap manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian awal yang akan berlanjut dengan pengumpulan data, konsultasi publik, dan penyusunan dokumen resmi yang nantinya akan ditetapkan sebagai RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Kabupaten Banggai.

Dengan inisiatif ini, Banggai tidak hanya menjadi pelopor di Sulawesi Tengah dalam penghapusan merkuri, tetapi juga memperlihatkan peran aktif daerah dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap Konvensi Minamata dan target pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

DPRD Sulteng Dukung Penuh Donggala Tuntut DBH Migas, Hj. Arnila Moh. Ali: Hak Daerah Terdampak Harus Dipenuhi

193 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali, menegaskan dukungan penuh Komisi III terhadap tuntutan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait DBH Migas dari aktivitas eksplorasi di Selat Makassar.

Komisi III DPRD Sulteng memandang adanya ketimpangan fiskal yang serius dan menuntut agar Donggala diperhitungkan secara proporsional dalam penerimaan dana tersebut.

“Donggala tidak hanya dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam – selayaknya daerah terdampak,” ujar Hj. Arnila pada Kamis (3/7/2025) di Palu.

Sosok yang akrab disapa Hj Cica ini menekankan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, wilayah yang termasuk zona 12 mil dari ladang atau pipa migas berhak atas DBH.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Bupati Donggala beberapa waktu yang lalu, Vera Elena Laruni, bahwa potensi DBH bisa mencapai Rp 172–345 miliar per tahun.

Menurut Arnila, penetapan Donggala sebagai penerima DBH Migas bukan bersifat politis, tetapi merupakan kepastian hukum dan keadilan fiskal.

Ia menekankan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan mendorong DPRD Provinsi dan Pemprov untuk memperkuat aspirasi ini melalui forum nasional serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar rekomendasi daerah sampai ke pemerintah pusat.

“Kami siap kawal bersama Pemkab Donggala, menyuarakan melalui mekanisme pemerintahan dan legislasi. Ini bukan soal meminta, tapi menuntut hak hukum kita,” jelasnya.

Langkah Konkret yang Didukung Komisi III DPRD:

  1. Pengakuan sebagai daerah terdampak – agar Donggala masuk dalam skema penerima DBH migas secara resmi.
  2. Audit transparent lifting dan zonasi – memastikan pembagian benar-benar adil berdasar volume dan harga gas sesuai Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
  3. Forum pengawasan nasional – melibatkan Pemkab Donggala dalam badan pengawas migas.
  4. Upaya hukum jika perlu – opsi judicial review hingga pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang disiapkan Pemkab Donggala.

Arnila menyebut rencana ini sebagai bagian dari perjuangan Komisi III DPRD Sulteng dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Pendapatan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pesisir, ekonomi nelayan, dan kompensasi kerusakan ekologis—betul‑betul memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan sikap jelas dari Komisi III DPRD Sulteng, aspirasi untuk diperhatikan pemerintah pusat kian kuat.

Hj. Arnila berharap aspirasi ini segera dibahas di tingkat provinsi dan disuarakan bersama saat pembicaraan anggaran nasional.***

IRNC Kawasan Industri IMIP Morowali Belum Miliki PERTEK Lingkungan Hidup, Harus Dievaluasi

396 Views

JATI CENTRE – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), sebagai satu perusahaan pemrosesan bahan baku industri stainless steel yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dinilai belum memenuhi kewajiban dasar terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi melakukan inspeksi ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC, di Morowali pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2015 itu, belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Lingkungan Hidup — sebuah dokumen penting sebagai syarat teknis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti temuan ini dengan serius.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Perusahaan sudah lama beroperasi tapi belum memiliki PERTEK, padahal limbah dari proses produksi, khususnya yang mengandung kromium, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ujar Alfiani pada Senin (30/6/2025) di Palu.

Kromium dikenal sebagai zat yang bersifat racun. Jika limbah kromium tidak dikelola dengan baik dan masuk ke sungai atau sumber air lainnya, maka bisa merusak ekosistem air.

Selain itu kromium juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius pada manusia, termasuk gangguan pernapasan dan potensi kanker.

Alfiani mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas IRNC di kawasan IMIP.

Ia juga meminta agar perusahaan diberi batas waktu untuk melengkapi seluruh dokumen teknis dan perizinan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, DPRD Sulteng akan mengangkat masalah ini, dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi dan mendesak perusahaan untuk memenuhi kaidah sesuai perundang-undangan.

Pihaknya bersama Anggota Komisi III DPRD Sulteng lainnya, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pelaku industri di wilayah Morowali mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.***

DPRD Sulteng Soroti Penimbunan Sungai oleh PT GNI dan PT SEI, Hj. Arnila: Ini Sudah Melanggar!

560 Views

JATI CENTRE – Aktivitas penimbunan sungai oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, menyebut tindakan kedua perusahaan telah menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai, yang memperparah bencana banjir di Desa Bunta.

“Kami menerima keluhan masyarakat. Kebun dan sawah mereka rusak akibat banjir yang semakin parah. Ini jelas akibat aliran sungai yang berubah dan tertimbun,” tegas Arnila saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi III dan DPRD Morowali Utara ke area pertambangan PT GNI.

Larang Masuk, PT GNI Hadang Anggota DPRD Sulteng

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan dan dilarang masuk ke area lokasi pertambangan.

“Kami sempat beradu argumen. Tapi karena ini tugas negara dan demi kepentingan rakyat, kami tetap masuk meninjau lokasi penimbunan sungai,” tambahnya.

Menurut Arnila, meskipun PT GNI memegang izin penggunaan air dari Sungai Laa sebesar 1.000 liter per detik, perusahaan tidak memiliki izin untuk mengalihkan alur atau melakukan penimbunan sungai.

Apalagi kompensasi atas pengalihan sungai pada tahun 2023 pun belum dipenuhi. Tapi sekarang mereka mau timbun lagi. Ini tidak bisa dibiarkan.

Perjuangkan Tuntutan Masyarakat

Warga setempat mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi Sungai Lampi, pelebaran Jembatan Kuning yang saat ini dinilai terlalu sempit (idealnya 40 meter).

Serta normalisasi parit yang ada di sekitar wilayah terdampak. Mereka juga mengeluhkan adanya sengketa lahan yang belum selesai antara warga dan perusahaan.

“Masyarakat tegas: jika tidak ada izin, maka tidak boleh ada penimbunan sungai. Sungai harus dinormalisasi kembali,” ujar Arnila menyampaikan aspirasi warga.

Perusahaan berdalih bahwa aliran sungai lambat karena berkelok-kelok dan rencananya akan dibangun jembatan permanen menggantikan yang lama.

Namun DPRD menilai argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran izin lingkungan.

Arnila juga menyoroti persoalan pembuangan sampah sembarangan yang memperburuk kondisi sungai.

“Pemerintah daerah dan perusahaan harus lebih serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat lagi-lagi yang jadi korban,” pungkasnya.

DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.***