SilahturaHMI Kebangsaan

83 Views

JATI CENTRE – Silahturahmi Kebangsaan Republik Indonesia. Kamis, 7 Mei 2026.

Teruslah menguatkan pembangunan di Wilayah kepulauan dan Pesisir Indonesia mempercepat transformasi kampung nelayan merah putih dan koperasi desa merah putih, Serta mendorong pembangunan kualitas manusianya agar tak ada satupun rakyatnya yang tertinggal. Sebuntnya (Ukhy Sukirman).

Silaturahmi kebangsaan adalah pertemuan dialogis lintas elemen—tokoh agama, masyarakat, hingga politik—untuk memperkuat persatuan, mempererat hubungan, dan merawat kerukunan nasional. Kegiatan ini sering diadakan untuk menjaga stabilitas bangsa, mencegah perpecahan, dan menjalin kolaborasi antara ulama, umara (pemerintah), serta warga negara dalam bingkai NKRI.

Juga silahturahmi kebangsaan menghubungkan sesama warga bangsa dalam semangat kasih sayang, meredam konflik, dan memperkuat komitmen kebangsaan di tengah perbedaan.

Silaturahmi Kebangsaan Adalah Silaturahmi HMI lintas organisasi memperkuat solidaritas di kalangan pemuda untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan. Baginya (Moh Faidal Dg Pasau).

Kegiatannya bertujuan untuk merawat persatuan nasional, memperkuat komunikasi antar komponen bangsa, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang inklusif.

Wakil Presiden RI

PENGENAAN SANKSI SP 1 TERHADAP DOSEN PNS (Respon Terhadap Opini Prof. Aminuddin Kasim)

83 Views

PENGENAAN SANKSI SP 1 TERHADAP DOSEN PNS (Respon Terhadap Opini Prof. Aminuddin Kasim)

Oleh:

AMRAYADI, SH., MH
( Alumni Fakultas  Hukum Untad Angkatan 91 )

JATI CENTRE – Artikel/opini yang ditulis oleh Aminuddin Kasim dalam media Metro Sulawesi yang berjudul “Menakar Keabsahan Tindakan Pengenaan Sanksi SP-Terhadap Dosen PNS” edisi Jumat, 10 April 2026, memantik minat saya menulis artikel/opini ini.

Hal yang menarik untuk direspon dari opini Aminuddin Kasim tersebut adalah: Pertama; UU yang dijadikan landasan oleh Dekan Fakultas Hukum dalam menjatuhkan sanksi Surat Peringatan 1 (SP-1) kepada 4 orang dosen fakultas hukum adalah UU yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua; penjatuhan sanksi SP-1 kepada 4 orang dosen hukum adalah tindakan yang cacat hukum (cacat substansi, cacat prosedur, dan cacat kewenangan).

Setelah membaca dan menyimak secara saksama, saya sebagai seorang alumni fakultas hukum Untad (Angkatan 91) yang selalu menyimak perkembangan Almamater tercinta  meski berada di luar Provinsi merasa sedikit malu dengan adanya tindakan Dekan Hukum yang cacat hukum dan melampaui batas kewenangan terkait dengan penjatuhan sanksi kepada dosen fakultas hukum.

Terlebih kepada guru kita semua yang sudah sepuh, yakni Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH. Rasa malu saya semakin bertambah karena kasus ini terjadi di fakultas tempat belajar ilmu hukum, dan dipimpin oleh dosen yang menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Bagi saya, penjatuhan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pimpinan fakultas hukum pada prinsipnya harus tunduk pada kerangka normatif hukum administrasi negara yang berlaku. Dalam konteks ini, asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiadaan dasar kewenangan yang eksplisit atau pelampauan kewenangan dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen PNS dapat mengakibatkan tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan yang cacat hukum, khususnya cacat kewenangan.

Secara yuridis, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi SP-1 kepada dosen sudah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan. Dekan fakultas hukum mestinya sudah memahami siapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin dosen, dan siapa pejabat yang diberi delegasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada dosen. Dari aspek asas legalitas, tindakan penjatuhan sanksi SP-1 kepada dosen harus mengikuti prosedur dan substansi yang ditentukan oleh hukum.

Penjatuhan sanksi disiplin kepada dosen PNS mensyaratkan adanya pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, serta pemberian kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri. Apabila SP-1 dijatuhkan secara sepihak tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang memadai, maka tindakan tersebut tidak hanya cacat kewenangan, tetapi juga berpotensi mengandung cacat prosedur, sehingga memperkuat alasan bahwa tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

Sanksi Bagi Pejabat Yang Bertindak Sewenang-Wenang.

Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014 telah menegaskan: (1) Setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang; (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan (a) peraturan perundang-undangan; dan (b) AUPB; (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Selanjutnya, pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) tersebut dikenai sanksi administratif ringan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014.

Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad berdasar pada UU ASN yang sudah tidak berlaku, dan melanggar asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian, maka Dekan Hukum Untad pantas diberikan sanksi berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 (teguran lisan, teguran tertulis,  atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan).

Selanjutnya, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 menyatakan: (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. (2) Larangan penyalah-gunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampur-adukkan dan/atau Wewenang; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pelanggaran terhadap Pasal 17 tersebut dikenai sanksi administratif berat berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 (pemberhentian tetap).

Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad kepada dosen fakultas hukum merupakan tindakan yang sewenang-wenaang dan tindakan melampaui batas wewenang, karena bukan pejabat berwenang yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen, maka Dekan hukum Untad pantas dikenakan sanksi administratif berat, minimal sanksi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak hak keuangan dan fasilitas lainnya (Pasal 81 ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2014.

Respon atas opini Prof. Aminuddin Kasim ini saya buat sebagai bukti kecintaan terhadap Almamater tercinta tempat pertama kali mengenal Pengantar Ilmu  Hukum, kampus yang mengajari tentang asas-asas hukum yang menjadi landasan semua disiplin ilmu hukum.***

Sales Honda AP Parigi Kunjungi Cagar Budaya

52 Views

JATI CENTRE – Sales Honda AP Parigi Kunjungi Makam Raja Ke – 6 di Kec. Parigi Barat.

Kerajaan Parigi (bahasa Inggris: Parigi Kingdom), adalah sebuah kerajaan Islam di Indonesia yang umumnya terletak di wilayah Parigi, Sulawesi Tengah.

Kerajaan ini berdiri pada tahun 1515, dan raja pertama yang memerintah adalah Makagero yang di lantik oleh Francisco Lesa, seorang gubernur dari Portugis yang berkuasa di sebagian wilayah Sulawesi Tengah pada masa itu. Wilayah kerajaan ini umumnya terdiri dari empat wilayah; yaitu Lantibu, Masigi, Toboli, dan Dolago.

Magau Djanggo adalah raja ke-VI dari Kerajaan Parigi, sebuah kerajaan Islam di Sulawesi Tengah yang didirikan tahun 1515.

Ia tercatat dalam sejarah lokal dan dimakamkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Istilah Magau merupakan sebutan untuk raja dalam struktur pemerintahan Kerajaan Parigi yang berpusat di wilayah tersebut.

“Melihat Konteks Wilayah Daerah ini juga dikenal dengan sejarah perjuangan dan adat yang kuat, serta berdekatan dengan makam raja-raja lain,” sebut Moh Faidal Dg Pasau.

Kita Ketahui Bahwa Kerajaan Parigi dipimpin oleh seorang Magau (Raja), yang merupakan posisi tertinggi di kerajaan ini. Posisi berikutnya adalah Madika Malolo (Raja Muda/Pangeran), sebagai pewaris takhta.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Kerajaan Parigi, Magau dibantu oleh Dewan Pemerintahan Kerajaan atau Libu Nu Maradika yang terdiri dari Madika Matua (semacam Perdana Menteri), Punggava, Galara sebagai hakim adat, Pabisara sebagai juru bicara, Tadulako sebagai Panglima Perang, dan Sabandara sebagai bendara kerajaan.

Selain Libu Nu Maradika, ada juga Libu Nto Deya atau Dewan Permusyawaratan Rakyat yang merupakan perwakilan rakyat berbentuk Kota Pitunggota (Kesatuan Tujuh Kampung) dan Kota Patanggota (Kesatuan Empat Kampung).

Kerajaan Parigi menggunakan sistem Kota Patanggota karena Kerajaan Parigi terdiri dari kesatuan empat kampung yang di pimpin oleh seorang Baligau atau Ketua Dewan Adat.***

JATI CENTRE bersama Masyarakat Desa Unsongi Gugat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Ke PTUN Palu

1,015 Views

Gugatan atas Pencabutan Sanksi Administratif Pertambangan PT. Rezky Utama Jaya yang Dinilai Prematur dan Melanggar Hukum


PALU, — Yayasan Hijau Untuk Keadilan yang mengadvokasi kepentingan hukum Para Penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Perkara deregister dengan No. 12/G/LH/2026/PTUN.PL atas nama dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya diwakili oleh Moh. Taufik, SH. dan Moh. Africhal, SH. dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.

Pihak Tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, selaku pejabat tata usaha negara yang menerbitkan surat objek sengketa.

Objek yang digugat adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif atas kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.

Surat ini mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhkan hanya 11 hari sebelumnya — yakni pada 9 Januari 2026 — padahal jangka waktu pemenuhan kewajiban perusahaan yang ditetapkan dalam sanksi tersebut adalah 30 hari kalender.

Sejak lama, aktivitas blasting (peledakan) yang dilakukan PT. Rezky Utama Jaya dalam kegiatan pertambangannya telah menimbulkan keresahan dan kerugian nyata bagi warga Desa Nambo dan Desa Unsongi. Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga.

Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah kepala keluarga mengalami kerusakan, dengan biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo-Unsongi menggelar aksi demonstrasi menuntut PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajibannya.

Setelah mediasi dan koordinasi berjenjang bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah temuan pelanggaran serius terhadap PT. Rezky Utama Jaya, teridentifikasi di antaranya:

  • Perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan prasyarat dasar operasional terminal khusus (Tersus);
  • Perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang;
  • Terdapat indikasi pencemaran udara dan air limbah yang tidak dikelola secara optimal sebagaimana temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Aktivitas blasting telah mengakibatkan kerusakan fisik pada 16 unit rumah warga, meskipun ganti rugi yang dilakukan masih bersifat parsial.

Atas temuan-temuan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan dua kali sanksi administratif: pertama berupa penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025.

Kemudian kedua, meningkatkan sanksi menjadi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional melalui surat tertanggal 9 Januari 2026, dengan memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, Dinas ESDM justru mencabut sanksi tersebut hanya 11 hari kemudian melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

Para Penggugat mendalilkan bahwa Objek Sengketa cacat hukum karena melanggar tiga aspek sekaligus:

A.  Melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Pencabutan sanksi dilakukan sebelum PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Padahal menurut Pasal 187 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila pemegang IUP tidak melaksanakan kewajibannya hingga berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara, maka seharusnya sanksi ditingkatkan menjadi pencabutan IUP — bukan dicabut.

Selain itu, perusahaan yang  belum mengantongi KKPRL seharusnya tidak dapat beroperasi, sebagaimana diwajibkan Pasal 113 dan 114 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Kewajiban memiliki Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang diabaikan juga melanggar Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 5 dan 6 PP Nomor 78 Tahun 2010.

B.  Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Penerbitan Objek Sengketa bertentangan dengan sejumlah AUPB yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan.

C.  Melanggar Hak Asasi Manusia

Dengan dicabutnya sanksi, aktivitas blasting kembali dapat berlanjut, sehingga merampas hak Para Penggugat dan masyarakat desa atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara, melalui pejabatnya, berkewajiban melindungi — bukan mengabaikan — hak kolektif masyarakat atas lingkungan hidup yang aman, sebagaimana diamanatkan Pasal 71 UU HAM.

Dalam gugatan ini, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Palu untuk Menyatakan batal atau tidak sah Surat Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif PT. Rezky Utama Jaya.

Gugatan ini merupakan perjuangan hukum masyarakat Desa Unsongi untuk memperoleh keadilan atas kerugian nyata yang mereka derita akibat operasi pertambangan.***

Ramadhan For Charity 12

105 Views

JATI CENTRE – Panitia Ramadhan For Charity 12 Dengan Pakaian Batik Sederhana, Rabu 04 Maret 2026.

Ramadhan For Charity 12 terbagi beberapa devisi adalah devisi fundracing, media, acara, rekruitment, konsumsi dan perlengkapan.

Kegiatan ini diadakan sekali dalam bulan puasa atau ramadhan yang salah satu dari program RFC itu sendiri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Sekretariat Asrama Haji, Jalan WR Supratman, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

pantiaRFC

Ini adalah kegiatan tahunan yang dilaksanakan anak-anak muda di Kota Palu pada bulan Ramadan. Targetnya adalah 300 anak-anak Yatim, Piatu dan Dhuafa di wilayah Kota Palu umur 9 sampai 12 tahun untuk pesantren kilat dari Ramadhan For Charity (Ungkap Moh Faidal Dg Pasau)

Kegiatan tersebut alhamdulilah berjalan dengan lancar dengan berbagai sponsor maupun donatur yang mampu berbagi dalam kegiatan RFC.

Rangkaian agendanya mulai dari pesantren kilat, bingkisan ramadhan, belanja bersama, dongeng islami, sampai dengan berbagi takjil kemudian buka puasa bersama.

 

 

 

Berbagi Berkah Ramadhan, PT Hengjaya Mineralindo Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Takjil di Morowali

98 Views

JATI CENTRE –  PT Hengjaya Mineralindo melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan pada tanggal 24–25 Februari 2026 dengan membagikan takjil kepada sembilan desa lingkar tambang.

Adapun sembilan desa penerima manfaat dalam kegiatan di Kabupaten Morowali ini meliputi Desa Tangofa, Desa Bete-bete, Desa Puungkeu, Desa One Ete, Desa Lafeu, Desa Tandaoleo, Desa Padabaho, Desa Makarti Jaya, dan Desa Labota.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing desa menerima bantuan takjil berupa: 10 kardus air mineral, 10 kardus teh kemasan, dan 10 kilogram kurma.

Kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempererat tali silaturahmi serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di wilayah operasional. Melalui program ini, perusahaan berharap dapat berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa.

Perwakilan manajemen PT Hengjaya Mineralindo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang.

“Kami berharap bantuan takjil ini dapat memberikan manfaat dan menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan. Safari Ramadhan ini bukan hanya tentang berbagi, tetapi juga tentang memperkuat kebersamaan dan silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Mijwadul Ihsas selaku perwakilan Tim CSR & ER PT Hengjaya Mineralindo.

Salah satu warga sekaligus Imam Masjid Desa Labota, Nur Alif Firmansyah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan perusahaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian PT Hengjaya Mineralindo kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan ini. Bantuan takjil ini sangat membantu jamaah dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa. Semoga perusahaan semakin maju dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkap Nur Alif Firmansyah.

Masyarakat di sembilan desa menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan berharap kegiatan Safari Ramadhan dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang sebagai wujud sinergi dan kebersamaan antara perusahaan dan masyarakat.

Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan berkomitmen untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.***

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Tanggapi Klaim Tanah Pribadi di Kawasan Hutan Tak Diperkenankan, Kewenangan Mutlak di Tangan Menteri

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng,dan Ketua Jati Centre, Ruslan Husen yang menyoroti klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum
399 Views

JATI CENTRE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi Tim Redaksi pada Kamis, 27 Februari 2026, terkait isu penguasaan lahan di area hutan.

Menurut Muhammad Neng, hak perorangan berupa sertipikat tanah, surat penyerahan, surat keterangan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan segala bentuk klaim kepemilikan pribadi, baik di kawasan hutan maupun di area yang telah memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tegas melarang berbagai perbuatan yang mengganggu kawasan hutan, termasuk kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai penguasaan atau perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

Meskipun pasal ini lebih banyak mengatur larangan seperti merusak hutan, membakar, atau kegiatan ilegal lainnya, interpretasi yuridis dari regulasi kehutanan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang dikuasai penuh oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Kehutanan, yang menyatakan hutan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan penguasaan pribadi melalui hak atas tanah tidak dapat diberlakukan di dalamnya tanpa proses pelepasan status kawasan terlebih dahulu.

Namun, penerbitan hak milik di area kawasan hutan dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas hutan.

Muhammad Neng juga menjelaskan IPPKH merupakan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan (seperti infrastruktur, pertambangan atau pembangunan strategis), tanpa mengubah status kawasan menjadi tanah milik pribadi.

Pernyataan Kepala Dinas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi atau klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.


JATI CENTRE: Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Adalah Ilegal

Hal senanda dan lebih teknis disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***