JATI CENTRE bersama Masyarakat Desa Unsongi Gugat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Ke PTUN Palu

601 Views

Gugatan atas Pencabutan Sanksi Administratif Pertambangan PT. Rezky Utama Jaya yang Dinilai Prematur dan Melanggar Hukum


PALU, — Yayasan Hijau Untuk Keadilan yang mengadvokasi kepentingan hukum Para Penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Perkara deregister dengan No. 12/G/LH/2026/PTUN.PL atas nama dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya diwakili oleh Moh. Taufik, SH. dan Moh. Africhal, SH. dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.

Pihak Tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, selaku pejabat tata usaha negara yang menerbitkan surat objek sengketa.

Objek yang digugat adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif atas kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.

Surat ini mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhkan hanya 11 hari sebelumnya — yakni pada 9 Januari 2026 — padahal jangka waktu pemenuhan kewajiban perusahaan yang ditetapkan dalam sanksi tersebut adalah 30 hari kalender.

Sejak lama, aktivitas blasting (peledakan) yang dilakukan PT. Rezky Utama Jaya dalam kegiatan pertambangannya telah menimbulkan keresahan dan kerugian nyata bagi warga Desa Nambo dan Desa Unsongi. Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga.

Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah kepala keluarga mengalami kerusakan, dengan biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo-Unsongi menggelar aksi demonstrasi menuntut PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajibannya.

Setelah mediasi dan koordinasi berjenjang bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah temuan pelanggaran serius terhadap PT. Rezky Utama Jaya, teridentifikasi di antaranya:

  • Perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan prasyarat dasar operasional terminal khusus (Tersus);
  • Perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang;
  • Terdapat indikasi pencemaran udara dan air limbah yang tidak dikelola secara optimal sebagaimana temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Aktivitas blasting telah mengakibatkan kerusakan fisik pada 16 unit rumah warga, meskipun ganti rugi yang dilakukan masih bersifat parsial.

Atas temuan-temuan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan dua kali sanksi administratif: pertama berupa penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025.

Kemudian kedua, meningkatkan sanksi menjadi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional melalui surat tertanggal 9 Januari 2026, dengan memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, Dinas ESDM justru mencabut sanksi tersebut hanya 11 hari kemudian melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

Para Penggugat mendalilkan bahwa Objek Sengketa cacat hukum karena melanggar tiga aspek sekaligus:

A.  Melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Pencabutan sanksi dilakukan sebelum PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Padahal menurut Pasal 187 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila pemegang IUP tidak melaksanakan kewajibannya hingga berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara, maka seharusnya sanksi ditingkatkan menjadi pencabutan IUP — bukan dicabut.

Selain itu, perusahaan yang  belum mengantongi KKPRL seharusnya tidak dapat beroperasi, sebagaimana diwajibkan Pasal 113 dan 114 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Kewajiban memiliki Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang diabaikan juga melanggar Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 5 dan 6 PP Nomor 78 Tahun 2010.

B.  Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Penerbitan Objek Sengketa bertentangan dengan sejumlah AUPB yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan.

C.  Melanggar Hak Asasi Manusia

Dengan dicabutnya sanksi, aktivitas blasting kembali dapat berlanjut, sehingga merampas hak Para Penggugat dan masyarakat desa atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara, melalui pejabatnya, berkewajiban melindungi — bukan mengabaikan — hak kolektif masyarakat atas lingkungan hidup yang aman, sebagaimana diamanatkan Pasal 71 UU HAM.

Dalam gugatan ini, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Palu untuk Menyatakan batal atau tidak sah Surat Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif PT. Rezky Utama Jaya.

Gugatan ini merupakan perjuangan hukum masyarakat Desa Unsongi untuk memperoleh keadilan atas kerugian nyata yang mereka derita akibat operasi pertambangan.***

Tanpa Izin PKKPRL hingga Abaikan Rekomendasi Pemenuhan Izin Dari Pemerintah, PT RUJ Terus Beroperasi di Morowali ?

282 Views

JATI CENTRE – Gelombang kemarahan masyarakat Nambo-Unsongi, dipimpin oleh korlap Zulfikar, meledak di depan kantor PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ).

Perusahaan tambang batu gamping yang tetap nekat beroperasi dan berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ratusan warga yang berkumpul meneriakkan “Hentikan Operasi Tanpa Izin” dan “Lindungi Laut Kita dari Kerusakan”, menuduh perusahaan telah bertahun-tahun melakukan kegiatan penimbunan laut dan pengapalan di jetty miliknya.

Tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bahkan dengan sengaja mengabaikan peringatan dan rekomendasi pemenuhan izin dari pemerintah.

Dalam orasinya di tengah aksi demo, Zulfikar menegaskan masalah ini bukan baru, sudah berulang kali PT RUJ melakukan pelanggaran pemenuhan izin dan tanpa mitigasi penyelesaian masalah sosial masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun kita saksikan, laut di sekitar jetty PT RUJ terus ditimbun, air menjadi keruh, dan ikan yang dulu melimpah kini jarang terlihat. Tapi perusahaan itu tak peduli—beroperasi ilegal seolah tak ada hukum, ” ujarnya pada Selasa (30/12/2025), disambut teriakan massa aksi.

Informasi tentang ketiadaan izin PKKPRL diperkuat oleh catatan rapat Syahbandar Morowali yang diadakan pada 9 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, pejabat syahbandar secara tegas mengakui PT RUJ BELUM MEMILIKI IZIN PKKPRL meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Bahkan, syahbandar sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi tegas untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan di jetty hingga izin tersebut terbit.

Namun, rekomendasi itu seolah terbang ke udara—PT RUJ tetap melanjutkan operasi sehari-hari tanpa ada tanda-tanda untuk menghentikannya.

Bukti lain datang dari surat resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 500.5.512/952/PRI, yang menyatakan pengajuan PKKPRL oleh PT RUJ masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan.

Lebih parah lagi, kegiatan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan telah dimulai bahkan sebelum pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan, serta tanpa adanya konsultasi publik yang layak dengan masyarakat sekitar.

Menurut para aktivis lingkungan yang ikut dalam demo, hal ini telah menimbulkan dampak ekologis yang tak terganti: kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat satwa laut, dan penurunan kualitas air yang mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat utama untuk beroperasi.

Tanpa izin ini, semua aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, PT RUJ tampak “kebal hukum”, terus beroperasi seenaknya dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan keuntungan sendiri.

Para warga yang mengikuti demo menuntut pemerintah daerah dan provinsi untuk mendorong penegakkan hukum, menghentikan operasi PT RUJ, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Mereka juga meminta agar proses pengajuan izin PKKPRL dilakukan dengan transparansi dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga.

Adapun Tim Legal PT RUJ, Ana Karmelia, dihadapan massa aksi menyampaikan aktivitas perusahaan tak bisa dihentikan karena memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.

“Perlu saya tegaskan perusahaan beroperasi atas dasar izin resmi dari pemerintah, baik IUP dan izin pengoperasian tersus yang masih berlaku hingga 2027,” bantahnya.

Tetapi, saat dimintai untuk diperlihatkan dokumen dimaksud, pihak PT RUJ mengelak dan tak bisa menunjukkan. Termasuk menjelaskan soal tindaklanjut atas rekomendasi Satgas PKA Sulteng dan surat resmi dari ESDM Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, klaim pihak PT RUJ memiliki legalitas operasi dibantah seluruhnya oleh aksi massa demo masyarakat Unsongi-Nambo.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi secara bergantian terus menduduki kantor PT RUJ, dengan cara berkemah dalam lokasi kantor.***


Sumber: morowali.indonesiasatu.co.id (diolah)