JATI CENTRE bersama Masyarakat Desa Unsongi Gugat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Ke PTUN Palu

865 Views

Gugatan atas Pencabutan Sanksi Administratif Pertambangan PT. Rezky Utama Jaya yang Dinilai Prematur dan Melanggar Hukum


PALU, — Yayasan Hijau Untuk Keadilan yang mengadvokasi kepentingan hukum Para Penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Perkara deregister dengan No. 12/G/LH/2026/PTUN.PL atas nama dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya diwakili oleh Moh. Taufik, SH. dan Moh. Africhal, SH. dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.

Pihak Tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, selaku pejabat tata usaha negara yang menerbitkan surat objek sengketa.

Objek yang digugat adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif atas kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.

Surat ini mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhkan hanya 11 hari sebelumnya — yakni pada 9 Januari 2026 — padahal jangka waktu pemenuhan kewajiban perusahaan yang ditetapkan dalam sanksi tersebut adalah 30 hari kalender.

Sejak lama, aktivitas blasting (peledakan) yang dilakukan PT. Rezky Utama Jaya dalam kegiatan pertambangannya telah menimbulkan keresahan dan kerugian nyata bagi warga Desa Nambo dan Desa Unsongi. Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga.

Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah kepala keluarga mengalami kerusakan, dengan biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo-Unsongi menggelar aksi demonstrasi menuntut PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajibannya.

Setelah mediasi dan koordinasi berjenjang bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah temuan pelanggaran serius terhadap PT. Rezky Utama Jaya, teridentifikasi di antaranya:

  • Perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan prasyarat dasar operasional terminal khusus (Tersus);
  • Perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang;
  • Terdapat indikasi pencemaran udara dan air limbah yang tidak dikelola secara optimal sebagaimana temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Aktivitas blasting telah mengakibatkan kerusakan fisik pada 16 unit rumah warga, meskipun ganti rugi yang dilakukan masih bersifat parsial.

Atas temuan-temuan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan dua kali sanksi administratif: pertama berupa penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025.

Kemudian kedua, meningkatkan sanksi menjadi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional melalui surat tertanggal 9 Januari 2026, dengan memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, Dinas ESDM justru mencabut sanksi tersebut hanya 11 hari kemudian melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

Para Penggugat mendalilkan bahwa Objek Sengketa cacat hukum karena melanggar tiga aspek sekaligus:

A.  Melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Pencabutan sanksi dilakukan sebelum PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Padahal menurut Pasal 187 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila pemegang IUP tidak melaksanakan kewajibannya hingga berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara, maka seharusnya sanksi ditingkatkan menjadi pencabutan IUP — bukan dicabut.

Selain itu, perusahaan yang  belum mengantongi KKPRL seharusnya tidak dapat beroperasi, sebagaimana diwajibkan Pasal 113 dan 114 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Kewajiban memiliki Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang diabaikan juga melanggar Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 5 dan 6 PP Nomor 78 Tahun 2010.

B.  Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Penerbitan Objek Sengketa bertentangan dengan sejumlah AUPB yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan.

C.  Melanggar Hak Asasi Manusia

Dengan dicabutnya sanksi, aktivitas blasting kembali dapat berlanjut, sehingga merampas hak Para Penggugat dan masyarakat desa atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara, melalui pejabatnya, berkewajiban melindungi — bukan mengabaikan — hak kolektif masyarakat atas lingkungan hidup yang aman, sebagaimana diamanatkan Pasal 71 UU HAM.

Dalam gugatan ini, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Palu untuk Menyatakan batal atau tidak sah Surat Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif PT. Rezky Utama Jaya.

Gugatan ini merupakan perjuangan hukum masyarakat Desa Unsongi untuk memperoleh keadilan atas kerugian nyata yang mereka derita akibat operasi pertambangan.***

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Tanggapi Klaim Tanah Pribadi di Kawasan Hutan Tak Diperkenankan, Kewenangan Mutlak di Tangan Menteri

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng,dan Ketua Jati Centre, Ruslan Husen yang menyoroti klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum
343 Views

JATI CENTRE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi Tim Redaksi pada Kamis, 27 Februari 2026, terkait isu penguasaan lahan di area hutan.

Menurut Muhammad Neng, hak perorangan berupa sertipikat tanah, surat penyerahan, surat keterangan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan segala bentuk klaim kepemilikan pribadi, baik di kawasan hutan maupun di area yang telah memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tegas melarang berbagai perbuatan yang mengganggu kawasan hutan, termasuk kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai penguasaan atau perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

Meskipun pasal ini lebih banyak mengatur larangan seperti merusak hutan, membakar, atau kegiatan ilegal lainnya, interpretasi yuridis dari regulasi kehutanan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang dikuasai penuh oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Kehutanan, yang menyatakan hutan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan penguasaan pribadi melalui hak atas tanah tidak dapat diberlakukan di dalamnya tanpa proses pelepasan status kawasan terlebih dahulu.

Namun, penerbitan hak milik di area kawasan hutan dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas hutan.

Muhammad Neng juga menjelaskan IPPKH merupakan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan (seperti infrastruktur, pertambangan atau pembangunan strategis), tanpa mengubah status kawasan menjadi tanah milik pribadi.

Pernyataan Kepala Dinas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi atau klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.


JATI CENTRE: Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Adalah Ilegal

Hal senanda dan lebih teknis disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

JATI CENTRE Bela PT Hengjaya Mineralindo: Tidak Ada Lagi Kewajiban Ganti Biaya Tanam Tumbuh di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Tangofa, Semua Sudah Tuntas Sejak 2019

Ketua Jati Centre Ruslan Husen
162 Views

PALU Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

Bantah Klaim Wakapolda Sulteng, Safri: Status KK CPM Bukan Alasan Tutupi Tambang Ilegal di Poboya

212 Views

JATI CENTRE – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut merupakan area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Menurutnya, klaim yang menyederhanakan persoalan tambang ilegal hanya berdasarkan status kepemilikan Kontrak Karya (KK) PT CPM adalah pendekatan keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Safri menegaskan status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK PT CPM tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pihak lain yang melakukan aktivitas pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin resmi,” tegas Safri.

Safri menilai jika cara berpikir penegakan hukum disederhanakan hanya pada status kepemilikan Kontrak Karya, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal kehilangan makna dan daya ikat.

“Penegakan hukum seharusnya membaca realitas di lapangan, bukan menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks. Jika tidak, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ucapnya.

Safi mengatakan jika terdapat individu atau kelompok yang mengeruk emas di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP atau IPR, atau tanpa ikatan kerja sama yang sah dengan PT CPM, maka aktivitas tersebut jelas merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Meskipun wilayah Poboya masuk dalam konsesi PT CPM, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan di sana tanpa izin resmi atau tanpa kemitraan legal dengan perusahaan adalah Penambangan Tanpa Izin (PETI),” ujarnya.

Safri merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.

Lebih lanjut, legislator PKB ini menekankan bahwa persoalan tambang ilegal di Poboya tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek kepemilikan izin lahan, tetapi harus ditinjau dari siapa pelaku aktivitas, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.

Mengabaikan fakta tersebut, kata Safri, justru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak tak berizin, justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan ruang pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal,” imbuhnya.

Safri menekankan bahwa status hukum PT CPM sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) justru seharusnya memudahkan pengawasan, bukan malah dijadikan tameng untuk membiarkan pihak lain mengeruk hasil bumi secara ilegal.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Polda Sulteng untuk tidak sekadar berlindung di balik status izin lahan, melainkan melihat fakta sosial dan ekologis yang terjadi.

Keberadaan aktivitas perendaman emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida adalah bukti nyata bahwa aktivitas ilegal itu ada dan sedang berlangsung.

Selain lingkungan hancur, penggunaan sianida berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.

“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak hancur. Jika Polda Sulteng hanya diam, maka wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa antara penegak hukum dan aktivitas di Poboya?” pungkasnya.

Kades Petak Menangkan Gugatan PTUN, SK Bupati Banggai Dibatalkan

1,188 Views

JATI CENTRE — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang atas gugatan melawan Bupati Banggai.

Sebelumnya PTUN Palu memeriksa sengketa pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL.

Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak atas nama Syamsu Labukang dinilai bermasalah dari aspek hukum administrasi pemerintahan.

Ketua Jati Centre sebagai Pengacara Kades Petak, Ruslan Husein, menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penerbitan keputusan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepala desa tidak pernah melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang sebelum dijatuhkan pemberhentian tetap.

“Ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena asas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.

Selain cacat prosedur, Ruslan menyampaikan keputusan pemberhentian juga cacat substansi.

Ia menjelaskan, tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Kepala Desa Petak telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Tidak ada bukti pelanggaran berat, tidak ada putusan etik, dan tidak ada pemeriksaan yang objektif. Maka substansi keputusan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma hukum yang mengatur pemberhentian kepala desa,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan atas pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruslan menilai tindakan Bupati Banggai tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Ruslan berharap putusan PTUN Palu menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hak-hak pejabat publik di tingkat desa.

“Kepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,” pungkasnya.***

Kasus Dilimpahkan di POLRES METRO JAKARTA PUSAT, Pelapor Jamrin T Andi Raga Berikan Keterangan Lanjutan Terkait Pemerasan PT ANN

572 Views

JATI CENTRE – Pihak PT Abadi Nickel Nusantara (ANN) melalui Pelapor Jamrin T. Andi Raga mendatangi Polres Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan pemerasan di hadapan penyidik.

Kehadiran Jamrin T. Andi Raga kali ini merupakan bagian pendalaman materi laporan polisi, yang sebelumnya telah disampaikan pada November 2025 lalu.

Eksternal PT ANN ini, tiba di Mapolres Metro Jaya dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen.

Keduanya diterima Penyidik Pembantu Polres Metro Jaya, Bripda Satria, ​​untuk agenda klarifikasi tambahan dan penyerahan bukti dan pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Jamrin T. Andi Raga menyampaikan kedatangan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dirinya membeberkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Terlapor Alala Pelesa, Agus Rohi, Eghy Seftiawan, dan Edrian Saputra dengan meminta uang.

“Permintaan kepada pihak perusahaan dengan ancaman akan melakukan aksi massa jika permintaan tidak dipenuhi,” sebut Jamrin di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang hingga Rp25 juta, yang ditransfer melalui rekening Terlapor Alala Pelesa pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2025.

Aksi-aksi yang terjadi di depan kantor PT ANN, juga menjadi bagian dari materi laporan yang telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Adapun Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen menyatakan laporan ini bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah pemerasan kepada setiap subjek hukum.

“Pelapor telah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik, dan kami percaya penyidik ​​akan bekerja profesional,” ujar Ruslan.

Dosen Universitas Tadulako ini mengharapkan, agar Penyidik segera memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dari laporan, termasuk memanggil Terlapor.

Pihak PT ANN melalui kesempatan tersebut, menyerahkan bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer, screnshoot percakapan Via WhatsApp, dokumentasi aksi unjuk rasa, dan surat-surat terkait.

Selain itu, juga diserahkan kronologi pembebasan dan legalitas lahan PT ANN, dengan melampirkan izin lahan perusahaan yang telah dilakukan secara sah sesuai hukum dan perundang-undangan.

Dengan berlangsungnya pemeriksaan lanjutan ini, pihak Pelapor berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat.

Serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pemerasan yang telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi.

Untuk diketahui, PT ANN menolak membayar dan memenuhi tuntutan Para Terlapor, dengan alasan pada awal tahun 2024 telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran senilai kurang lebih 200 milyar.

Khususnya, pada objek lahan masyarakat sesuai hasil penilaian Tim TOPO (Tim Apraisal) yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sehingga menolak melakukan pembayaran dua kali terhadap objek tanah yang sama.

Demikian pula dengan dasar legalitas 18 objek tanah yang dituntut para terlapor melalui aksi demonstrasi, diterbitkan secara tidak sah, yakni tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.***

KOMITMEN PT Hengjaya Mineralindo Bantu Mahasiswa di Morowali, Beri Fasilitas Beasiswa

109 Views

JATI CENTRE – Dukungan terhadap dunia pendidikan daerah, terus ditunjukkan PT Hengjaya Mineralindo (PT HM).

Untuk tahap kedua, PT Hengjaya Mineralindo Kembali menyalurkan bantuan beasiswa kepada para generasi muda di wilayah lingkar tambang perusahaan.

Sebanyak 10 mahasiswa yang terpilih mendapatkan fasilitas beasiswa di tingkat perguruan tinggi, bantuan itu merupakan bagian dari tanggung jawab program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang didukung oleh Nickel Industries Foundation yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal.

Tujuannya jelas, membuka akses pendidikan yang lebih luas dan menciptakan generasi muda yang unggul dan siap bersaing di masa depan.

Manajemen PT HM menyatakan kebanggaannya dapat melanjutkan program ini.

“Kami percaya investasi terbaik untuk kemajuan komunitas melalui pendidikan. Dengan mendukung pendidikan generasi muda di sekitar wilayah operasi kami, kami berharap berkontribusi dalam mencetak pemimpin masa depan,” ujar Corporate Social Responsibility Manager PT HM, sebagaimana dikutip dari laman Koran Akselerasi.Com pada Rabu (26/11/2025).

Pada gelaran kedua ini, sebanyak 10 siswa lagi dinyatakan lolos seleksi dan berhak menerima beasiswa. Proses seleksi dilakukan secara ketat, mempertimbangkan faktor akademik dan non-akademik.

Dengan penambahan 10 penerima baru, total sudah 20 pemuda yang saat ini sedang mengejar cita-cita mereka dengan dukungan PT HM.

Satu penerima beasiswa angkatan pertama, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Beasiswa ini sangat membantu saya dan keluarga. Tidak hanya dari segi finansial, tapi juga memotivasi saya untuk belajar lebih giat lagi. Semoga kelak saya bisa mengaplikasikan ilmu yang saya dapat untuk membangun desa kami,” tuturnya penuh semangat.

Sejumlah orang tua dan tokoh masyarakat menyambut baik keberlanjutan program ini.

Mereka menilai beasiswa dari PT. Hengjaya Mineralindo bukan hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga menjadi bentuk perhatian perusahaan terhadap masa depan anak-anak di sekitar wilayah tambang.

Program beasiswa ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga dirancang untuk memberikan pendampingan dan pengembangan soft skill kepada para penerimanya.

Kedepannya, PT HM berkomitmen untuk terus melanjutkan dan berpotensi mengembangkan program ini, sehingga semakin banyak lagi generasi muda di lingkar tambang yang dapat meraih mimpi mereka melalui pendidikan.

Adapun komponen biaya untuk tiap mahasiswa yang ditanggung dalam program beasiswa ini antara lain, Biaya Pendaftaran, Biaya Pengembangan, Uang Kuliah Tunggal, Biaya Hidup dan Biaya Tempat Tinggal.

Keberlanjutan program ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis serta saling menguntungkan antara perusahaan dengan komunitas di sekitarnya.***