PENGENAAN SANKSI SP 1 TERHADAP DOSEN PNS (Respon Terhadap Opini Prof. Aminuddin Kasim)
Oleh:
AMRAYADI, SH., MH
( Alumni Fakultas Hukum Untad Angkatan 91 )
JATI CENTRE – Artikel/opini yang ditulis oleh Aminuddin Kasim dalam media Metro Sulawesi yang berjudul “Menakar Keabsahan Tindakan Pengenaan Sanksi SP-Terhadap Dosen PNS” edisi Jumat, 10 April 2026, memantik minat saya menulis artikel/opini ini.
Hal yang menarik untuk direspon dari opini Aminuddin Kasim tersebut adalah: Pertama; UU yang dijadikan landasan oleh Dekan Fakultas Hukum dalam menjatuhkan sanksi Surat Peringatan 1 (SP-1) kepada 4 orang dosen fakultas hukum adalah UU yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua; penjatuhan sanksi SP-1 kepada 4 orang dosen hukum adalah tindakan yang cacat hukum (cacat substansi, cacat prosedur, dan cacat kewenangan).
Setelah membaca dan menyimak secara saksama, saya sebagai seorang alumni fakultas hukum Untad (Angkatan 91) yang selalu menyimak perkembangan Almamater tercinta meski berada di luar Provinsi merasa sedikit malu dengan adanya tindakan Dekan Hukum yang cacat hukum dan melampaui batas kewenangan terkait dengan penjatuhan sanksi kepada dosen fakultas hukum.
Terlebih kepada guru kita semua yang sudah sepuh, yakni Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH. Rasa malu saya semakin bertambah karena kasus ini terjadi di fakultas tempat belajar ilmu hukum, dan dipimpin oleh dosen yang menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Bagi saya, penjatuhan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pimpinan fakultas hukum pada prinsipnya harus tunduk pada kerangka normatif hukum administrasi negara yang berlaku. Dalam konteks ini, asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiadaan dasar kewenangan yang eksplisit atau pelampauan kewenangan dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen PNS dapat mengakibatkan tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan yang cacat hukum, khususnya cacat kewenangan.
Secara yuridis, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi SP-1 kepada dosen sudah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan. Dekan fakultas hukum mestinya sudah memahami siapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin dosen, dan siapa pejabat yang diberi delegasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada dosen. Dari aspek asas legalitas, tindakan penjatuhan sanksi SP-1 kepada dosen harus mengikuti prosedur dan substansi yang ditentukan oleh hukum.
Penjatuhan sanksi disiplin kepada dosen PNS mensyaratkan adanya pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, serta pemberian kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri. Apabila SP-1 dijatuhkan secara sepihak tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang memadai, maka tindakan tersebut tidak hanya cacat kewenangan, tetapi juga berpotensi mengandung cacat prosedur, sehingga memperkuat alasan bahwa tindakan tersebut tidak sah secara hukum.
Sanksi Bagi Pejabat Yang Bertindak Sewenang-Wenang.
Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014 telah menegaskan: (1) Setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang; (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan (a) peraturan perundang-undangan; dan (b) AUPB; (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Selanjutnya, pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) tersebut dikenai sanksi administratif ringan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014.
Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad berdasar pada UU ASN yang sudah tidak berlaku, dan melanggar asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian, maka Dekan Hukum Untad pantas diberikan sanksi berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 (teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan).
Selanjutnya, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 menyatakan: (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. (2) Larangan penyalah-gunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampur-adukkan dan/atau Wewenang; c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Pelanggaran terhadap Pasal 17 tersebut dikenai sanksi administratif berat berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 (pemberhentian tetap).
Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad kepada dosen fakultas hukum merupakan tindakan yang sewenang-wenaang dan tindakan melampaui batas wewenang, karena bukan pejabat berwenang yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen, maka Dekan hukum Untad pantas dikenakan sanksi administratif berat, minimal sanksi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak hak keuangan dan fasilitas lainnya (Pasal 81 ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2014.
Respon atas opini Prof. Aminuddin Kasim ini saya buat sebagai bukti kecintaan terhadap Almamater tercinta tempat pertama kali mengenal Pengantar Ilmu Hukum, kampus yang mengajari tentang asas-asas hukum yang menjadi landasan semua disiplin ilmu hukum.***
