SilahturaHMI Kebangsaan

28 Views

JATI CENTRE – Silahturahmi Kebangsaan Republik Indonesia. Kamis, 7 Mei 2026.

Teruslah menguatkan pembangunan di Wilayah kepulauan dan Pesisir Indonesia mempercepat transformasi kampung nelayan merah putih dan koperasi desa merah putih, Serta mendorong pembangunan kualitas manusianya agar tak ada satupun rakyatnya yang tertinggal. Sebuntnya (Ukhy Sukirman).

Silaturahmi kebangsaan adalah pertemuan dialogis lintas elemen—tokoh agama, masyarakat, hingga politik—untuk memperkuat persatuan, mempererat hubungan, dan merawat kerukunan nasional. Kegiatan ini sering diadakan untuk menjaga stabilitas bangsa, mencegah perpecahan, dan menjalin kolaborasi antara ulama, umara (pemerintah), serta warga negara dalam bingkai NKRI.

Juga silahturahmi kebangsaan menghubungkan sesama warga bangsa dalam semangat kasih sayang, meredam konflik, dan memperkuat komitmen kebangsaan di tengah perbedaan.

Silaturahmi Kebangsaan Adalah Silaturahmi HMI lintas organisasi memperkuat solidaritas di kalangan pemuda untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan. Baginya (Moh Faidal Dg Pasau).

Kegiatannya bertujuan untuk merawat persatuan nasional, memperkuat komunikasi antar komponen bangsa, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang inklusif.

 

PENGENAAN SANKSI SP 1 TERHADAP DOSEN PNS (Respon Terhadap Opini Prof. Aminuddin Kasim)

66 Views

PENGENAAN SANKSI SP 1 TERHADAP DOSEN PNS (Respon Terhadap Opini Prof. Aminuddin Kasim)

Oleh:

AMRAYADI, SH., MH
( Alumni Fakultas  Hukum Untad Angkatan 91 )

JATI CENTRE – Artikel/opini yang ditulis oleh Aminuddin Kasim dalam media Metro Sulawesi yang berjudul “Menakar Keabsahan Tindakan Pengenaan Sanksi SP-Terhadap Dosen PNS” edisi Jumat, 10 April 2026, memantik minat saya menulis artikel/opini ini.

Hal yang menarik untuk direspon dari opini Aminuddin Kasim tersebut adalah: Pertama; UU yang dijadikan landasan oleh Dekan Fakultas Hukum dalam menjatuhkan sanksi Surat Peringatan 1 (SP-1) kepada 4 orang dosen fakultas hukum adalah UU yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua; penjatuhan sanksi SP-1 kepada 4 orang dosen hukum adalah tindakan yang cacat hukum (cacat substansi, cacat prosedur, dan cacat kewenangan).

Setelah membaca dan menyimak secara saksama, saya sebagai seorang alumni fakultas hukum Untad (Angkatan 91) yang selalu menyimak perkembangan Almamater tercinta  meski berada di luar Provinsi merasa sedikit malu dengan adanya tindakan Dekan Hukum yang cacat hukum dan melampaui batas kewenangan terkait dengan penjatuhan sanksi kepada dosen fakultas hukum.

Terlebih kepada guru kita semua yang sudah sepuh, yakni Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH. Rasa malu saya semakin bertambah karena kasus ini terjadi di fakultas tempat belajar ilmu hukum, dan dipimpin oleh dosen yang menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Bagi saya, penjatuhan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pimpinan fakultas hukum pada prinsipnya harus tunduk pada kerangka normatif hukum administrasi negara yang berlaku. Dalam konteks ini, asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiadaan dasar kewenangan yang eksplisit atau pelampauan kewenangan dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen PNS dapat mengakibatkan tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan yang cacat hukum, khususnya cacat kewenangan.

Secara yuridis, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi SP-1 kepada dosen sudah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan. Dekan fakultas hukum mestinya sudah memahami siapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin dosen, dan siapa pejabat yang diberi delegasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada dosen. Dari aspek asas legalitas, tindakan penjatuhan sanksi SP-1 kepada dosen harus mengikuti prosedur dan substansi yang ditentukan oleh hukum.

Penjatuhan sanksi disiplin kepada dosen PNS mensyaratkan adanya pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, serta pemberian kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri. Apabila SP-1 dijatuhkan secara sepihak tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang memadai, maka tindakan tersebut tidak hanya cacat kewenangan, tetapi juga berpotensi mengandung cacat prosedur, sehingga memperkuat alasan bahwa tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

Sanksi Bagi Pejabat Yang Bertindak Sewenang-Wenang.

Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014 telah menegaskan: (1) Setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang; (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan (a) peraturan perundang-undangan; dan (b) AUPB; (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Selanjutnya, pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) tersebut dikenai sanksi administratif ringan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014.

Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad berdasar pada UU ASN yang sudah tidak berlaku, dan melanggar asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian, maka Dekan Hukum Untad pantas diberikan sanksi berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 (teguran lisan, teguran tertulis,  atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan).

Selanjutnya, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 menyatakan: (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. (2) Larangan penyalah-gunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampur-adukkan dan/atau Wewenang; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pelanggaran terhadap Pasal 17 tersebut dikenai sanksi administratif berat berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 (pemberhentian tetap).

Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad kepada dosen fakultas hukum merupakan tindakan yang sewenang-wenaang dan tindakan melampaui batas wewenang, karena bukan pejabat berwenang yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen, maka Dekan hukum Untad pantas dikenakan sanksi administratif berat, minimal sanksi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak hak keuangan dan fasilitas lainnya (Pasal 81 ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2014.

Respon atas opini Prof. Aminuddin Kasim ini saya buat sebagai bukti kecintaan terhadap Almamater tercinta tempat pertama kali mengenal Pengantar Ilmu  Hukum, kampus yang mengajari tentang asas-asas hukum yang menjadi landasan semua disiplin ilmu hukum.***

Sales Honda AP Parigi Kunjungi Cagar Budaya

36 Views

JATI CENTRE – Sales Honda AP Parigi Kunjungi Makam Raja Ke – 6 di Kec. Parigi Barat.

Kerajaan Parigi (bahasa Inggris: Parigi Kingdom), adalah sebuah kerajaan Islam di Indonesia yang umumnya terletak di wilayah Parigi, Sulawesi Tengah.

Kerajaan ini berdiri pada tahun 1515, dan raja pertama yang memerintah adalah Makagero yang di lantik oleh Francisco Lesa, seorang gubernur dari Portugis yang berkuasa di sebagian wilayah Sulawesi Tengah pada masa itu. Wilayah kerajaan ini umumnya terdiri dari empat wilayah; yaitu Lantibu, Masigi, Toboli, dan Dolago.

Magau Djanggo adalah raja ke-VI dari Kerajaan Parigi, sebuah kerajaan Islam di Sulawesi Tengah yang didirikan tahun 1515.

Ia tercatat dalam sejarah lokal dan dimakamkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Istilah Magau merupakan sebutan untuk raja dalam struktur pemerintahan Kerajaan Parigi yang berpusat di wilayah tersebut.

“Melihat Konteks Wilayah Daerah ini juga dikenal dengan sejarah perjuangan dan adat yang kuat, serta berdekatan dengan makam raja-raja lain,” sebut Moh Faidal Dg Pasau.

Kita Ketahui Bahwa Kerajaan Parigi dipimpin oleh seorang Magau (Raja), yang merupakan posisi tertinggi di kerajaan ini. Posisi berikutnya adalah Madika Malolo (Raja Muda/Pangeran), sebagai pewaris takhta.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan Kerajaan Parigi, Magau dibantu oleh Dewan Pemerintahan Kerajaan atau Libu Nu Maradika yang terdiri dari Madika Matua (semacam Perdana Menteri), Punggava, Galara sebagai hakim adat, Pabisara sebagai juru bicara, Tadulako sebagai Panglima Perang, dan Sabandara sebagai bendara kerajaan.

Selain Libu Nu Maradika, ada juga Libu Nto Deya atau Dewan Permusyawaratan Rakyat yang merupakan perwakilan rakyat berbentuk Kota Pitunggota (Kesatuan Tujuh Kampung) dan Kota Patanggota (Kesatuan Empat Kampung).

Kerajaan Parigi menggunakan sistem Kota Patanggota karena Kerajaan Parigi terdiri dari kesatuan empat kampung yang di pimpin oleh seorang Baligau atau Ketua Dewan Adat.***

Ramadhan For Charity 12

96 Views

JATI CENTRE – Panitia Ramadhan For Charity 12 Dengan Pakaian Batik Sederhana, Rabu 04 Maret 2026.

Ramadhan For Charity 12 terbagi beberapa devisi adalah devisi fundracing, media, acara, rekruitment, konsumsi dan perlengkapan.

Kegiatan ini diadakan sekali dalam bulan puasa atau ramadhan yang salah satu dari program RFC itu sendiri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Sekretariat Asrama Haji, Jalan WR Supratman, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

pantiaRFC

Ini adalah kegiatan tahunan yang dilaksanakan anak-anak muda di Kota Palu pada bulan Ramadan. Targetnya adalah 300 anak-anak Yatim, Piatu dan Dhuafa di wilayah Kota Palu umur 9 sampai 12 tahun untuk pesantren kilat dari Ramadhan For Charity (Ungkap Moh Faidal Dg Pasau)

Kegiatan tersebut alhamdulilah berjalan dengan lancar dengan berbagai sponsor maupun donatur yang mampu berbagi dalam kegiatan RFC.

Rangkaian agendanya mulai dari pesantren kilat, bingkisan ramadhan, belanja bersama, dongeng islami, sampai dengan berbagi takjil kemudian buka puasa bersama.

 

 

 

Pemerintahan Dengan Gaya Moderen

96 Views

JATI CENTRE – Pemerintahan Dengan Gaya Moderen Kita Dapatkan Pada Zaman Periode Bapak Bupati Erwin BURASE S.kom.

Tanpa kita tidak sadar bahwa kita masuk pada model pemerintahan moderen era reformasi sekarang.

Pemerintahan gaya modern—sering disebut sebagai Digital Governance atau Smart Governance.

Cara perubahan total pola pikir, budaya, dan cara kerja pemerintah yang lebih gesit, terbuka, dan berpusat pada masyarakat.

Pemerintahan modern sadar bahwa data masyarakat adalah aset berharga, sehingga fokus pada perlindungan data pribadi dan ketahanan sistem digital.

Kita melihat bersama kini Bupati Parigi Moutong Bapak Erwin BURASE S.kom kini menjalankan program berbasis moderen dalam era pemerintahannya.

Berbasis Digital & Efisien (E-Gov/Smart City) yaitu Layanan Online (Satu Pintu): Warga bisa mengurus KTP, izin usaha, atau bayar pajak melalui aplikasi atau situs web, bukan antre di kantor dinas.

otomatisasi: Pengurangan penggunaan kertas (paperless) dan proses administrasi yang lebih cepat.

Kini beberapa masyarakat bisa merasakan atau merespon beberapa dampak dari Perubahan Pemerintahan Dengan Gaya Moderen (Sebutnya Moh Faidal Dg Pasau).

Pemerintah dan Swasta kini tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan start-up teknologi, komunitas, dan akademisi.

Pelibatan Publik : Partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan melalui platform digital.

 

 

 

Komunitas Literasi Palu Book Party

178 Views

JATI CENTRE – Komunitas Literasi Palu Book Party salah satu misi merangkul literasi yang mulai tenggelam, Minggu, 25 Jan 2026.

Palu Book Party adalah komunitas baca di Kota Palu yang menawarkan kegiatan piknik santai sambil membaca buku di ruang publik. Ungkap (Moh Faidal Dg Pasau).

Komunitas ini menciptakan ruang inklusif untuk berkumpul, membaca, dan bertukar cerita, serta pernah berkolaborasi dengan Gramedia Palu. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan budaya literasi dengan cara yang menyenangkan dan santai.

Palu Book Party

Komunitas ini bertujuan membawa buku keluar dari ruang kaku dan mendekatkannya ke masyarakat umum melalui suasana piknik yang santai, Juga pecinta buku terbesar di Indonesia, menyatukan pembaca dari seluruh nusantara.

Diketahui bahwa (IBP) yang berfokus untuk meningkatkan literasi di Indonesia dan sudah terbentuk di 50 regional di Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan komunitas ini yaitu berkumpul di salah satu tempat yang telah diumumkan di akun media sosial IBP, lalu membaca buku secara bersama, kemudian akan ada sharing session tentang hasil bacaan buku dari masing-masing peserta dengan berbagai genre.

Kita ketahui indonesia semboyannya itu bhineka tunggal ika, kalau di indo book party itu bhineka tunggal pustaka. Itu artinya apa, berbeda-beda bacaan buku kita, berbeda-beda asal suku kita, kita tetap satu tujuan yaitu meningkatkan literasi di indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Nasional Kota Palu Yang Damai Sejuk Dan Indah Dengan Wahananya.

 

 

Pengabdian Askara Muda Nusantara Parimo

113 Views

JATI CENTRE – Pengabdian & Pendidikan Askara Muda Nusantara Parigi Moutong.

Amura Parimo Melaksanakan First gathering (pertemuan pertama) adalah acara penting untuk menyambut anggota baru (mahasiswa/karyawan), memperkenalkan struktur organisasi, membangun kebersamaan, serta merencanakan tujuan dan kegiatan bersama dalam suasana santai, seringkali diisi perkenalan, games, dan sesi bonding untuk mempererat solidaritas dan kekeluargaan.

Kemudian Askara Muda Nusantara (AMURA) Parigi Moutong melaksanakan pengabdian 4.0 di Sekolah  terpencil berada di Dusun Sirombiu, Kecamatan Toribulu.

Amura Parigi Moutong hadir sebagai salah satu gerakan menaungi pemuda-pemudi Parigi Moutong untuk melakukan pengabdian terhadap daerahnya.

Sebagai salah satu gerakan pendidikan di Indonesia, gerakan tersebut dapat berkontribusi dan mencari solusi bagi masalah pendidikan, ada di daerah pengabdian.

Leader GMD & Amura Parimo

Sebanyak kurang lebih 40 relawan, memiliki latar belakang berbeda-beda berpartisipasi dalam pengabdian tersebut didampingi oleh DPP,  Pengurus, Demisioner Amura Parimo, Pemuda Toribulu dan beberapa Pengurus Amura Se-Sulawesi Tengah.

Tak hanya berhenti di kegiatan seremonial, AMURA Parimo juga melakukan observasi dan analisis di SD terpencil Sitti Masyithah. Mereka menemukan bahwa penerapan kurikulum nasional sulit diadaptasi di daerah terpencil, sehingga menyusun kurikulum berbasis kebutuhan siswa setempat

“Kesuksesan kegiatan ini berkat kerja keras panitia, dukungan keluarga besar AMURA, Pemuda Toribulu, serta para kolaborator dan sponsor,” ungkap Agus Fianto, Leader AMURA Parimo.