Selamat Datang Penganggur Terdidik

Moh. Ahlis Djirimu
110 Views

Selamat Datang Penganggur Terdidik

Moh. Ahlis Djirimu
(Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAD)


JATI CENTRE – Saya memberi warna merah judul di atas karena bila Penganggur Terdidik meningkat terus, fenomena ini dapat menjadi ancaman nyata pada ketahanan bangsa. Hampir setiap bulan, kita menyaksikan pemandangan kebahagiaan instan para keluarga saat menyaksikan anak, keponakan, mereka diwisuda sebagai sarjana maupun pasca sarjana pada berbagai perguruan tinggi di daerah ini.

Mereka yang diwisuda adalah generasi yang beruntung, karena di luar kampus, ada 208.930 orang usia kuliah yang kurang beruntung tak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Mereka ini merepresentasikan 67,99 persen dari usia 19-24 tahun, generasi yang akan hilang kompetensinya, digilas oleh generasi migran yang sangat kompetitif.

Namun, pada sisi lain, pernahkah kita memikirkan, setelah kebahagiaan seperempat hari, mereka akan menjadi Penganggur Terdidik. Mereka lulusan Pendidikan Tinggi, namun, mereka kesulitan menciptakan maupun mendapatkan lapangan kerja yang sesuai disiplin ilmunya.

Di saat perguruan tinggi sebagai penyedia pendidikan sibuk dengan indikator-indikator kinerja, akreditasi, sebaliknya, para lulusan yang telah meninggalkan PTN/PTS setahun, dua tahun, tiga tahun, malah menjadi Penganggur Terdidik.

Apakah setiap PTN/PTS melakukan studi penelusuran (tracer study) berapa lama waiting time dibutuhkan menunggu mereka tiba pada pekerjaan benar-benar tepat sesuai disiplin ilmunya? Baru-baru ini sebuah kampus PTS di Jakarta yang mewisuda 7000 lulusannya menyebutkan bahwa 86 persen lulusannya telah diterima bekerja saat enam bulan sebelum tamat (T-6 bulan). Selain itu, saat penulis presentasi di LPEM-FEBUI dan berdiskusi dengan kawan ekonom yang pernah pimpin FEBUI dan UI berusaha mencapai target agar lulusan di FEBUI dapat diinden di bawah 6 bulan sebelum lulus. Apakah kita telah melakukan seperti ini?

Suatu ketika, seorang kawan Ketua Kadin di kabupaten berkisah pada saya bahwa dia baru saja memberikan pembekalan dan motivasi di Balai Latihan Kerja (BLK) yang diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin menambah ketrampilan diri sebagai lifeskill. Betapa kagetnya beliau, saat menginventarisir di antara 150 peserta, hanya 6 orang yang lulusan SMK/SMA. Selebihnya adalah lulusan Strata 1 dan Strata 2.

Ini mengindikasikan bahwa PTN/PTS tak dapat lagi diandalkan menjadi titik awal menjanjikan masa depan layak bagi lulusannya. PTN/PTS saat ini tidak lebih dari produsen secarik kertas formal yang diserahkan saat wisuda, sebagai konsekuensi kapitalisasi kampus. Kampus relatif hanya menjadi de-linkage lulusan dan bursa kerja, yang berarti cukup sampai pada produsen penganggur terdidik sebagai tupoksi supply side.

PTN/PTS saat ini, menghadapi tantangan sebagai penyedia jasa Pendidikan (supply side) seperti rendahnya serapan lulusan, kurang efektifnya kualitas dan pemanfaatan dana Pendidikan, kurangnya perhatian pada pembangunan talenta sains dan teknologi, adanya kesenjangan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan masyarakat, serta regulasi pendidikan yang cepat berubah. Munculnya permasalahan ini karena perguruan tinggi belum antisipatif terhadap perubahan global.

Perguruan tinggi masih berkutat pada Paradigma Pengajaran dengan berbagai perubahan kurikulum dari waktu ke waktu. Kapitalisasi kampus menyumbang pada stagnasi universitas sebagai kampus pengajaran karena menjadikan kampus otonom.

Artinya PTN/PTS relatif masih dominan menjalankan Darma Tunggal yakni Pendidikan dan pengajaran yang tercermin pada pengajarnya memegang mata kuliah lebih dari beban kinerja dosen (BKD) maksimal 4 mata kuliah dengan 3 sistem kredit semester (SKS).

Inilah penyebab mengapa kampus relatif belum berada pada kampus generasi kedua yakni kampus riset karena tersitanya waktu pada pengajaran dan riset hanya menjadi kebutuhan wajib naik pangkat/jabatan, apalagi bertransformasi menjadi kampus generasi ketiga yakni kampus kewirausahaan, kampus yang memberikan link & match hasil riset dan pengabdian, lalu berdampak pada masyarakat sekitar kampus. Pada sisi kampus generasi ketiga inilah penyiapan lifeskill lulusan.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM-FEBUI) setelah mengolah data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2025 menunjukkan bahwa di Indonesia ada 1,87 juta jiwa Penganggur Putus Asa mencari kerja. Jumlah ini meningkat dari Tahun 2024 mencapai 1,84 juta jiwa atau proporsinya terhadap total pengangguran terbuka meningkat dari 24,7 persen pada 2024 menjadi 25,7 persen.

Angka ini bermakna bahwa seperempat para penganggur di Indonesia merupakan pengangguran putus asa yang disebabkan oleh empat hal yakni pertama, Sistem Pendidikan dan Pelatihan tidak sesuai kebutuhan. Kedua, Perubahan Struktur Industri dan Bias Seleksi.

Ketiga, Kompetisi Tinggi dan Peluang Kerja minim di perkotaan, serta, keempat, Kurangnya akses pelatihan di perdesaan. Mayoritas di antara mereka atau 50,1 persen adalah penganggur berpendidikan SD/MI dan tak tamat SD/MI, 20,2 persen adalah SMP sederajat, 17,3 persen berpendidikan SMA dan 8,1 persen berpendidikan SMK. Adapun penganggur putus asa lulusan Diploma sampai dengan Strata 3 mencapai 4,3 persen atau berjumlah 80.410 orang yang di Sulteng diperkirakan mencapai 2.364 orang.

Pemerintah telah dan sedang menempuh berbagai solusi yakni melaksanakan pelatihan kerja via Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, proyeksi penyerapan kerja pada Koperasi Desa, Replanting Perkebunan rakyat yang diperkirakan dapat menyerap lebih kurang 1,6 juta jiwa tenaga kerja, Program Magang bagi 96 ribu pekerja pada batch 1-3, serta Program Kampung nelayan dan Revitalisasi Kapal bagi 200 ribu pekerja.

  Sulteng saat ini, menghadapi masalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yakni sebesar 49,70 ribu orang atau proporsinya 2,92 persen dari jumlah penduduk Sulteng dengan persentase pengangguran tertinggi berada di Kota Palu yakni 5,59 persen dan Kabupaten Banggai laut mencapai 3,69 persen di posisi kedua.

Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka di Morowali mencapai 2.84 persen, 3,11 persen di Kabupaten Banggai, serta 2,38 persen di Morowali Utara. TPT di Morowali tidak berubah dari Tahun 2023.

Sedangkan TPT di Banggai berkurang 0,01 persen, sebaliknya, TPT Morowali Utara justru mengalami kenaikan 2,23 persen pada Tahun 2023 menjadi 2,38 persen pada 2024 atau naik 0,15 persen.

Kita tidak mesti terpaku oleh angka rendahnya TPT tersebut karena definisi bekerja di Indonesia sangat sederhana yakni orang yang berusia 15 tahun ke atas bekerja 1 jam saja dalam seminggu sebelum sensus termasuk kategori bekerja.

Tingkat pengangguran terbuka laki-laki mencapai 2,69 persen lebih sedikit dibandingkan tingkat pengangguran terbuka Perempuan mencapai 3,29 persen. Pengangguran di Sulteng didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjadi ironi karena SMK disiapkan sebagai lifeskill memasuki lapangan kerja mencapai 5,48 persen. Sedangkan Tingkat pengangguran terbuka tertinggi kedua adalah lulusan Diploma IV, lulusan S1, S2, S3 mencapai 4,11 persen.

Investasi di Sulteng memang berdampak pada penyerapan Tenaga Kerja. Penyerapan Tenaga Kerja meningkat dari 40.959 jiwa pada 2022 menjadi 50.773 jiwa pada 2024 atau meningkat 11,34 persen. Di Tahun 2025, serapan Tenaga Kerja atas terbukanya lapangan kerja tersebut mencapai 22.329 jiwa. Namun demikian, terbukanya lapangan kerja tersebut, tidak serta merta menyerap 49,70 ribu jiwa penganggur di Sulteng.

Terbukanya lapangan kerja tersebut justru dimanfaatkan oleh pekerja migran asal luar daerah yang kompetensi tinggi dan mereka bukan lulusan PTN/PTS di Sulteng karena hanya beberapa program studi yang mempunyai link and match.

Terbukanya lapangan kerja tersebut patut dimaknai bahwa investasi berada pada sektor padat modal pada Kawasan Industri yakni PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP), PT. Wanxian Nickle Industries, PT. Transon Bumindo Resource, serta terakhir pada PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP), serta eksplorasi dan ekspoitasi logam dasar nikel di Banggai dan Tojo Una-Una tidak serta merta pula menyerap para Penganggur Terdidik Sulteng.

Tentu saja Kawasan Industri Padat Modal membutuhkan Tenaga Kerja berketrampilan tinggi, sehingga lulusan sarjana baru atau fresh graduate wajib mengikuti program ketrampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) industri dan memiliki masa probation period atau masa percobaan sebagai tenaga kerja alih daya.

Selain itu, korporasi lebih memilih tenaga kerja alih daya ketimbang pekerja tetap karena lebih mudah memberhentikan kontraknya tanpa pesangon.

Studi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa distribusi kebutuhan tenaga kerja di wilayah pertambangan Sulteng adalah sebanyak 57,7 persen lulusan sarjana, 14,9 persen adalah SMA, 14,60 persen merupakan lulusan diploma dan 12,7 persen tidak dijelaskan.

Data lowongan pekerjaan menunjukkan bahwa Kawasan Industri berbasis logal dasar membutuhkan tenaga berketrampilan tinggi seperti Tehnik Pertambangan 20,93 persen, Tehnik Geologi 12,56 persen, Tehnik Sipil sebanyak 7,03 persen, Tehnik Kimia sebesar 6,44 persen, Tehnik Lingkungan sebanyak 6,37 persen, Tehnik Mesin sebanyak 5,10 persen, Tehnik Industri sebesar 4,48 persen, Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebanyak 3,17 persen, Tehnik Metalurgi sebanyak 2,66 persen, serta Tehnik Elektro sebanyak 2,33 persen.

Apakah PTN/PTS di sulteng mempuyai prodi metalurgi, prodi keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)? Saya yakin tidal ada. Dari fenomena di atas PTN/PTS di Sulteng hanya sampai pada perguruan tinggi generasi pertama yakni Kampus Pengajaran.  ***

REMBUK NELAYAN DAN MUSCAB HNSI PARIMO

79 Views

JATI CENTRE – Rembuk Nelayan dan MUSCAB DPCH HNSI Parigi Moutong, 16 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal DPP HNSI menghadiri rembuk nelayan sekaligus musyawarah cabang HNSI DPDC Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh ketua DPD HNSI Sulawesi Tengah, Sekretaris DPD dan Seluruh jajaran pengurus DPD Sulawesi Tengah.

Anggota DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Candra menjadi salah satu calon yang diusulkan oleh nelayan. Dalam penyampaian visi, ia menegaskan komitmennya menjadikan HNSI sebagai mitra strategis pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan.

Peserta MUSCAB HNSI PARIMO

Menurut Bapak Chandra Setiawan, S.Pd, M.Pd bahwa sinergi tersebut penting untuk menerjemahkan program prioritas Gubernur Sulawesi Tengah, “Berani Tangkap Banyak”, sekaligus mendukung visi pembangunan Bupati Parigi Moutong melalui gerakan membangun dari desa.

“Jika laut terjaga, nelayan tidak akan kesulitan mendapatkan ikan. Dari situ, pendapatan meningkat dan kesejahteraan masyarakat pesisir bisa tercapai,” katanya

Kemudian juga selain perlindungan wilayah laut, Candra menilai dukungan pemerintah sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan nelayan, baik yang menjadi kewenangan kabupaten maupun provinsi. Mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, akses permodalan, hingga kebijakan yang berpihak pada nelayan kecil.

Pendidikan & Pelatihan Dasar PMI Parimo

93 Views

JATI CENTRE – Pendidikan & Pelatihan Dasar Korps Sukarela PMI Parimo Yang Diadakan Selama 7 Hari Bertempat Di Asrama Diklat Kabupaten Parigi Moutong.

Diklatsar KSR Ang. VI PMI Parigi Moutong 30 Nov – 07 Des Tahun 2025, yang dibuka langsung oleh ibu Hj. Hestiwati Nanga, SKM., M.Kes (Ketua PMI Parigi Moutong)

Selama kegiatan berlangsung peserta Diklatsar KSR PMI Parimo banyak melakukan pembelajaran mulai dari Diskusi hingga Praktek Lapangan.

Peserta Diklatsar KSR PMI adalah orang – orang dari beberapa instansi mulai dari DAMKAR hingga SATPOL PP Kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan berlangsung damai hingga sampai tidak diketahui mana panitia dan peserta karna ketika jam istirahat semua bergabung satu dalam satu bangunan tempat kegiatan berlangsung selama 7 hari di asrama diklat jln kampal.

Pemateri Diklatsar KSR PMI Parimo bisa dilihat dari berbagai profesi mulai dari Dosen, Dokter Hingga Aktivis.

 

 

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum

261 Views

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum
Oleh: Imparsial


JATI CENTRE – Pada 19 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan berbagai media menunjukkan kehadiran sejumlah personel TNI bersenjata lengkap yang turut melakukan penangkapan di area penambangan tersebut.

Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.

Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI, dan Perpres Nomor 151 tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan melakukan operasi penegakan hukum sebagaimana yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.

Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya berfokus pada ancaman perang yang semakin kompleks sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI itu sendiri.

Operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri.

Kami memandang, langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal secara nyata merupakan bentuk penyimpangan kewenangan serta upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak. Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan tegas menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum. Artinya, operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan.

Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.

Imparsial memandang, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. Dalam konteks operasi penegakan hukum, penggunaan kekuatan harus mematuhi prinsip proporsionalitas.

Kehadiran tentara bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata.

Penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR.

Imparsial menilai bahwa keterlibatan langsung pejabat tertinggi sektor pertahanan, yaitu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi.

Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi.***


Siaran Pers Imparsial No:039/Siaran-Pers/IMP/XI/2025

Jakarta, 20 November 2025

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung:
1. Ardi Manto Adiputra, Direktur
2. Hussein Ahmad, Wakil Direktur
3. Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti
4. Riyadh Putuhena, Peneliti
5. Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti
6. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial


Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

258 Views

Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Oleh : Andi Darmawati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )


JATI CENTRE – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), implementasinya bertujuan untuk memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih adil, efisien, dan selaras. UU ini mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah serta pemerataan pembangunan.

Undang undang ini mempunyai empat pilar yakni pertama mempersempit ketimpangan fiskal vertikal dan ketimpangan horizontal yaitu untuk Mengurangi kesenjangan keuangan antara pusat-daerah dan antar daerah. Kedua local taxing power, yaitu  Memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi lokal. Ketiga spending review yaitu Peninjauan efektivitas dan efisiensi belanja agar anggaran lebih tepat sasaran dan berdampak. Serta yang terakhir yaitu harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyelaraskan kebijakan fiskal agar tidak tumpang tindih dan lebih sinkron.

Hasil riset Kementrian Keuangan pada 6 provinsi dan 81 kabupaten/kota di daratan Sulawesi menemukan bahwa terdapat sepuluh kabupaten/kota yang berada ada pada kategori Kapasitas Fiskal Tinggi, namun, Belanjanya belum berkualitas, artinya, banyak duit, tetapi belanjanya belum tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, tepat adminsitrasi, serta belanja yang tak mempunyai dampak ganda. Lalu terdapat delapan belas daerah di Pulau Sulawesi mempunyai kapasitas fiskal tinggi dan belanjanya berkualitas. Ini klasifikasi terbaik.

Dari jumlah tersebut, sepuluh daerah berada di Provinsi Sulsel yaitu Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Maros, Sidrap, Wajo, Parepare, Toraja Utara. Sedangkan di Provinsi Sultra memiliki 5 daerah termasuk kategori ini yakni Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Utara dan Kota Kendari. Sedangkan Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Sulut hanya memiliki masing-masing 1 daerah yang masuk kategori ini yakni Mamuju Tengah, Morowali dan Kota Bitung.

Di daratan Sulawesi, terdapat 36 daerah yang berada pada kategori Kapasitas Fiskal rendah dan belanja tak berkualitas. Dalam bahasa masyarakat awam ini kategori terendah yang berarti daerah sudah miskin serta boros. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sulut yakni 12 kabupaten/kota, lalu diikuti oleh Sulteng sebanyak 7 kabupaten.

Sedangkan Provinsi Gorontalo dan Sulbar masing-masing memiliki 4 daerah, dan Sulsel memiliki 6 daerah dan Sultra memliki 3 daerah. Selanjutnya, terdapat 17 daerah di Sulawesi yang Kapasitas Fiskal rendah, tetapi Belanja Berkualitas. Sultra memiliki daerah terbanyak pada kategori ini yakni 7 daerah. Sedangkan Sulteng memilik 3 daerah yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Morowali Utara.

 Undang-Undang HKPD berusaha meningkatkan local taxing power (PAD) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Cara yang ditempuh melalui, pertama, menurunkan administration & complince cost berupa Restrukturisasi Jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Kedua, memperluas Basis Pajak melalui Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, BBNKB, MBLB) tanpa tambahan beban Wajib Pajak (WP) dan Perluasan objek melalui sinergitas Pajak Pusat dan Daerah (valet parkir, objek rekreasi, dsb).

Ketiga, Harmonisasi dengan perundang-undangan lain seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait alat berat/alat besar yang dapat menjadi sasaran Pajak Alat berat. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sinkronisasi kewenangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja yang mendukung Kemudahan Berusaha.


Pengaturan Opsen dimaksudkan untuk tidak menambah beban WP melainkan percepatan penerimaan bagian Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bagi kab/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kab/kota melalui:

pertama, Sinergi Pemungutan kabupaten/kota/provinsi melalui opsen yakni Opsen tidak menambah beban WP, Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kab/kota, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB, Menuntut sinergi yang baik antara Provinsi dan kab/kota.

Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi PBJT mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ, dan Parkir) yang tujuannya untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi WP, meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi Pemda, termasuk perluasan objek (valet parkir, rekreasi, dsb).

Ketiga, pemberlakuan green policy PKB dan BBNKB Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (nonfosil) dikecualikan dari PKB dan BBNKB, contoh: Kendaraan Bermotor Tenaga Listrik, Surya, dsb, mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Nilai Jual Kenderaan Bermotor (NJKB) lebih tinggi untuk Kendaraan Bermotor Fosil yang menghasilkan emisi lebih besar.

Keempat, dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro. Insentif fiskal dapat diberikan kepada WP pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultra mikro, Pemberian Insentif Fiskal melalui permohonan WP atau secara jabatan oleh Kepala Daerah, Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.

Kelima, Perubahan Kebijakan, jenis, obyek, Dasar pengenaan Pajak (DPP) dan tarif pajak. Pemerintah telah Memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB). lalu Tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%, dengan assessment ratio (NJKP Kena Pajak 20%-100%); pengenaan BBNKB hanya atas Kendaraan Bermotor baru; Earmarking sebagian penerimaan PKB, PBJKT Listrik, Pajak Rokok, dan Penilaian Akhir Tahun (PAT), yang detilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) paling rendah Rp 80 juta.


Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. Solusi yang dilakukan melalui

pertama, Rasionalisasi Jenis Retribusi berupa Retribusi Cetak KTP dan Akta Capil sesuai amanat Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk; Penyederhanaan Retribusi Perizinan Tertentu melanjutkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Rasionalisasi jenis retribusi lainnya didasari pertimbangan bahwa layanan dimaksud wajib disediakan Pemda tanpa pungutan.

Kedua, pengaturan detail dalam Peraturan Pemerintah berupa detil objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif.

Ketiga, Penerimaan PAD tetap terjaga peningkatannya berupa Rasionalisasi beberapa jenis Retribusi Daerah dikompensasi dengan kebijakan Pajak Daerah yang berpotensi meningkatkan penerimaan khususnya untuk kab/kota, sehingga overall penerimaan PAD tetap terjaga.

Keempat, Penambahan Retribusi baru Penambahan jenis retribusi baru dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tentang Retribusi baru mengatur minimal: objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan tata cara penghitungan retribusi.***

Dialog Tambang dari Kantor Bupati Parimo ke Kantor Camat.

297 Views

JATI CENTRE – Dialog Tambang dari Kantor Bupati Parimo ke Kantor Camat, 17, Jum’at 2025.

Aparat Kepolisian, Aparat TNI, Aparat Kecamatan.

Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Di Kecamatan dengan tema dialog “Jaga Amanah Leluhur Dari Pertambangan“.

Beberapa Orang Yang Hadir Pada Dialog Tersebut, Amsir Alhanafie selaku perwakilan dari Kec. Ampibabo, Kemudian Moh Faidal Dg Pasau selaku perwakilan dari Kec. Parigi Utara.

Peserta yang beranggota 20 orang lebih hadir dan beberapa kepala desa.

Dalam dialog tersebut juga membahas tentang surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Parimo.

Aparat dari pihak kecamatan terutama kec. Ampibabo mengatakan bahwa untuk surat IPR sama sekali belum mereka ketahui sampai sekarang dan jika sudah ada yang beroperasi terkait pertambangan dibeberapa desa dimungkinkan itu adalah tambang ilegal.

Mengetahui jumlah titik WPR dalam dokumen mencapai 53 lokasi, jauh lebih banyak dari usulan awal pemerintah daerah parimo.

Menurutnya, usulan awal tersebut berasal dari pemerintah desa yang mengajukan permohonan penetapan WPR melalui pemerintah kabupaten.

Namun, sebelum diajukan ke pemerintah provinsi, usulan itu masih harus melewati proses evaluasi dan verifikasi secara teknis.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan pemukiman atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Erwin menduga perubahan jumlah titik terjadi saat proses penyusunan lampiran dokumen usulan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Karena itu, dirinya telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen yang telah dikirim.

Erwin memastikan pemerintah daerah hanya akan menyetujui titik WPR yang memenuhi syarat secara teknis dan sesuai tata ruang wilayah.

 

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Moh. Ahlis Djirimu
228 Views

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
 (Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Sulawesi Tengah merupakan satu dari beberapa daerah yang mengandalkan APBN dan APBD dalam pembiayaan Pembangunan. Betapa tidak, 94 persen sumber dana Pembangunan berasal dari anggaran negara.

Investasi hanya memberikan daya pacu perekonomian sebesar 5 persen dan konsumsi rumah tangga tidak sampai 1 persen. Artinya, bila anggaran negara menurun 50 persen, maka daerah ini akan tanpa Pembangunan, karena hanya cukup membayar gaji pegawai.

 Efisiensi sesuai Peraturan Kementrian keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menyasar pada 15 item belanja seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Perjalanan Dinas, acara-cara seremonial, dan lain-lain seharusnya membuat Provinsi Sulteng dan 13 daerah berpikir dua hal.

Pertama, melakukan spending review atas belanja-belanja yang selama ini boros nan tak berkualitas pada Provinsi Sulteng, Donggala, Buol, Tolitoli, Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Tojo Una-Una. Sebaliknya, Provinsi Sulteng dan 7 kabupaten/kota ini mempunyai kapasitas fiskal rendah.

Hal ini bermakna, baik provinsi Sulteng maupun daerah-daerah tersebut termasuk kategori “miskin nan boros”. Adanya efisiensi ini sepatutnya mendorong daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun melakukan spending review.

Lebih jauh lagi, re-sentralisasi fiskal yang ditandai oleh efisiensi jilid II akan membuat para “petarung pilkada” berpikir ulang untuk maju dalam kontestasi politik lima tahunan. Kedua, pemerintah daerah melakukan revieu belanja agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, serta memberikan dampak ganda bagi perekonomian.

APBN di Sulteng

Realisasi Penerimaan Perpajakan di Provinsi Sulteng pada Juli 2025 nyaris belum berubah, tetap ditempati oleh KPP Pratama Palu, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Luwuk, serta KPP Pratama Tolitoli. Realisasi Perpajakan tersebut menunjukkan ciri khas masing-masing perekonomian berbasis Perdagangan dan Jasa, Hilirisasi Industri Pengolahan berbasis logam dasar, perekonomian berbasis pertambangan gas alam dan perdagangan, serta, sumber Penerimaan Perpajakan berbasis pada Sektor Pertanian dalam arti luas.

Realisasi tersebut mencapai Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun). Realisasi ini, berada di bawah realisasi Juli 2024 mencapai Rp2,093,252,482,856,- atau lebih rendah yang pertumbuhannya mencapai minus 14,17 persen. Realisasi terbesar secara absolut terjadi pada KPP Pratama Kota Palu mencapai Rp852,124,490,556,- (Rp852,12,- miliar), namun proporsi pertumbuhannya terkontraksi mencapai minus 21,66 persen dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp1,087,697,860,713,-.

Realisasi Penerimaan Perpajakan terbesar kedua dicapai oleh KPP Pratama Poso yang mencapai Rp519,016,652,094,- (Rp519,02,- miliar) atau pertumbuhannya positif mencapai 2,03 persen dari realisasi Juli 2024 sebesar Rp508,711,616,229,- (Rp508,71,- miliar). Selanjutnya, realisasi Penerimaan Perpajakan di Kabupaten Poso ini menempati proporsi tertinggi dari target yakni mencapai 41,57 persen.

Realisasi Penerimaan Perpajakan tertinggi ketiga dicapai oleh KPP Pratama Luwuk mencapai Rp272,365,729,727,- (Rp272,36,- miliar), namun, capaiannya berada di posisi tertinggi kedua yakni 39,24 persen terhadap realisasi Juli 2024 sebesar Rp277,980,776,047,- Realisasi paling rendah Penerimaan Perpajakan melalui KPP Pratama Kabupaten Tolitoli mencapai Rp153,107,672,138,- lebih rendah ketimbang realisasi bulan yang sama pada Juli 2024 yang mencapai Rp218,862,229,867,- atau laju pertumbuhannya month-to-month mencapai minus 30,04 persen.

Rendahnya realisasi Penerimaan Perpajakan yang di bawah target absolut ini di empat KPP yakni KPP Kota Palu, KPP Poso, KPP Luwuk, KPP Tolitoli patut dikaji letak masalahnya. Jumlah penduduk bertambah, obyek pasti yang dikenai pajak dan restribusi juga bertambah, tetapi masyarakat Sulteng saat ini telah menggunakan Tabungan berjaga-jaga (precautionary saving) erat kaitannya dengan melemahnya daya beli masyarakat yang tercermin dari melemahnya kenaikan pendapatan perkapita yang disesuaikan atau purchasing power parity.

Sebaliknya, ciri khas Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Tolitoli sebagai daerah monokultur cengkih dan wilayah pangan dan hortikultura, serta perikanan membawa plus minus Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Plusnya adalah, sebagai daerah yang didominasi Sektor Pertanian dalam arti luas, permintaan atas pangan menjadi daerah ini patut menjadi wilayah Cadangan Pangan Daerah.

Tetapi, pada sisi negatifnya, kondisi melemahnya pendapatan masyarakat dapat mempengaruhi kinerja Penerimaan Negara dari sektor perpajakan di daerah ini. Solusi memperkuat kerjasama antar daerah di pesisir Timur Kalimantan dan dengan daerah Tawau di Malaysia Timur dan wilayah Selatan Filipina menjadi alternatif dalam kerangka kerjasama Brunei-Indonesia- Malaysia-Philipina East Asean Economic Growth (BIMP-EAGA), maupun Kaukus Kerjasama Asia Timur maupun Asia pacific Economic Cooperation (APEC).

Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar) atau kontribusinya terhadap target mencapai 28,32 persen, namun pertumbuhannya menurun sebesar minus 25,61 persen. Realisasi PPh pada Juli 2025 lebih rendah dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Realisasi PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar).

Realisasi ini lebih rendah dari realisasi PPh Non Migas pada Juli 2024 yang mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Pada komponen PPh Non Migas, hanya terdapat satu sub komponen meningkat yakni PPh Pasal 22 Impor yang meningkat dari Rp1,360,499,299,- pada Juli 2024 menjadi Rp5,170,951,825,- atau mengalami kenaikan 280,08 persen, walaupun proporsinya kecil yakni 0,29 persen.

Sebaliknya, lima sub komponen PPh Non Migas mengalami penurunan pertumbuhan negatif dan dua sub komponen PPh Non Migas tidak mengalami kenaikan atau stagnan. Realisasi absolut terbesar terjadi pada PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp223,196,225,953,- (Rp223,20,- miliar). Realisasi ini menurun sebesar minus 3,03 persen dari Rp230,169,009,047,- (Rp230,01,- miliar) pada Juli 2024 yang kontribusinya mencapai 12,42 persen.

Realisasi penerimaan PPh terbesar kedua relatif terjadi pada sub komponen PPh Pasal 21 mencapai Rp112,123,017,359,- (Rp112,12,- miliar) lebih rendah dari realisasi komponen PPh Pasal 21 pada Juli 2024 yakni Rp256,865,554,786,- (Rp256,86,- miliar) atau mengalami penurunan sebesar minus 56,35 persen dan kontribusinya di dalam PPh Non Migas mencapai 6,24 persen.

Realisasi Sub Komponen PPh Final menempati urutan ketiga mencapai Rp76,320,811,941,- (Rp76,32,- miliar) pada Juli 2025, yang pertumbuhannya menurun minus 29,69 persen dan kontribusinya sebesar 4,25 persen dari realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp108,552,694,695,- (Rp108,55,- miliar).

Realisasi Sub Komponen PPh Pasal 23 menempati urutan terbesar keempat dalam PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp51,093,916,097,- (Rp51,09,- miliar) lebih tinggi ketimbang realisasi PPh Pasal 23 pada Juli 2024 mencapai Rp44,867,323,206,- (Rp44,87,- miliar) atau capaiannya mengalami kenaikan sebesar 13,08 persen dan kontribusinyanya mencapai 2,84 persen dalam PPh Non Migas.

Realisasi PPh Pasal 25/29 OP menempati urutan kelima mengalami juga kenaikan sebesar Rp28,778,134,635,- (Rp28,78,- miliar) pada Juli 2025 dari Rp20,939,833,972,- (Rp20,94,- miliar) atau mengalami kenaikan sebesar 37,43 persen dan kontribusinya mencapai 1,60 persen.

Realisasi keenam dalam PPh Non Migas Adalah Pasal 22 walaupun menurun dari Rp18,474,616,117,- (Rp18,47,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp11,045,525,094,- (Rp11,04,- miliar) atau pertumbuhannya menurun sebesar minus 40,21 persen dan kontribusinya mencapai 0,61 persen. Realisasi ketujuh adalah Non Migas Lainnya mencapai Rp69,000,-

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPn Barang Mewah (PPNBM) mengalami penurunan dari Rp1,399,835,961,713,- (Rp1,4,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,102,275,613,325,- (Rp1,10,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 21,26 persen. Namun, kontribusinya tetap terbesar dalam Penerimaan Negara Sektor Perpajakan yakni sebesar 61,35 persen.

Dominasi oleh PPn Dalam Negeri tetap di urutan pertama dalam PPn dan PPnBM, walaupun menurun secara absolut dari Rp1,396,835,961,713,- (Rp1,40,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- (Rp1,08,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen, tetapi kontribusinya tetap tinggi yakni mencapai 60,37 persen dalam Penerimaan Pajak Bulan Juli 2025.

Tiga Sub Komponen penyumbang dalam PPn dan PPnBM, walaupun kecil kontribusinya adalah PPn Impor mengalami kenaikan dari Rp2,544,773,044,- (Rp2,54,- miliar) pada Juli 2024, menjadi Rp12,935,414,942,- (Rp12,94,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami pertumbuhan sebesar 408,31 persen dan kontribusinya mencapai 0,72 persen.

PPn Barang Mewah Dalam Negeri meningkat dari Rp345,121,293,- (Rp345,12,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp1,622,444,378,- (Rp1,62,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan sebesar 370,11 persen dan kontribusinya mencapai 0,09 persen dalam Penerimaan Pajak bulan Juli 2025.

PPn BM Lainnya berada di urutan ketiga penerimaan negara dalam PPn dan PPNBM mengalami juga kenaikan dari Rp753,946,-(Rp753,95,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp2,493,793,836,- (Rp2,49,- miliar) pada Juli 2025 atau pertumbuhannya meningkat sebesar 330665,58 persen dan kontribusinya pada Penerimaan Pajak pada Juli 2025 sebesar 0,14 persen.

Sub Komponen PPn yang terealisasi hanya pada Juli 2025 yakni PPn Barang Mewah Impor sebesar Rp34,311,047,- sedangkan, PPn Barang Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah (DTP), belum terealisasi hingga Juli 2025.

Sebaliknya, Sub Komponen PPn dan PPn BM yang mengalami penurunan absolut yakni PPN Dalam Negeri menurun dari Rp1,396,379,639,603,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen dan kontribusinya tetap besar yakni 61,37 persen. Sub Komponen PPn Lainnya mengalami penurunan dari Rp565,673,827- pada Juli 2024 menjadi Rp564,375,377,- atau mengalami penurunan sebesar minus 0,23 persen dan kontribusinya mencapai 0,03 persen.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurun dari Rp8,632,761,921,- (Rp8,63,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp6,157,749,224,- (Rp6,16,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 28,67 persen dan kontribusinya mencapai 0,34 persen dalam Penerimaan Pajak Juli 2025.

Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) belum terealisasi pada Juli 2025. Pajak Lainnya mengalami rekor kenaikan tertinggi dari Rp856,752,736,- (Rp856,75,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp179,409,684,776,- (Rp179,41,- miliar) pada Juli 2025 atau terjadi kenaikan sebesar 20840,66 persen dan kontribusinya dalam Penerimaan Pajak Negara mencapai 9,99 persen. Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas pada Juli 2025 belum terealisasi.

Secara keseluruhan, realisasi Penerimaan Perpajakan bulanan pada Juli 2025, mengalami penurunan dari Rp2,093,252,482,856,- (Rp2,09,- triliun) pada Juli 2024 menurun menjadi Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 14,17 persen;

Struktur perekonomian Sulteng dari sisi 10 Sektor Penerimaan Pajak Tertinggi per Juli 2025 mengalami perubahan berarti dalam Penerimaan Perpajakan. Dominasi dan posisi Sektor Industri Pengolahan digeser oleh Sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang walaupun menurun dari Rp806,71,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp746,69,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran dalam Penerimaan Pajak mencapai 41,56 persen, walaupun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 7,44 persen, lalu diikuti oleh Sektor Administrasi Pemerintahan yang nominal Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp599,63,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp396,90,- miliar pada Juli 2025 dan kontribusinya mencapai 22,09 persen, namun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 33,81 persen.

Sektor ketiga mendominasi Penerimaan Perpajakan Negara adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian yang Penerimaan Perpajakannya meningkat dari Rp124,56,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,91,- miliar pada Juli 2025 atau kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 7,18 persen dan pertumbuhannya meningkat sebesar 3,49 persen.

Sektor keempat adalah Sektor Jasa Persewaan mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp101,14,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp127,20,- miliar pada Juli 2025, yang kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan pada Juli 2025 tersebut mencapai 7,08 persen, serta pertumbuhannya mencapai 25,77 persen.

Sektor kelima dalam Penerimaan Struktur Penerimaan Perpajakan adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, Perikanan yang meningkat dari Rp76,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp100,91,- miliar pada Juli 2025. Kontribusi Sektor Pertanian tersebut mencapai 5,59 persen dan mengalami pertumbuhan tertinggi pada Juli 2025 sebesar 30,64 persen.

Sektor Jasa Keuangan menempati posisi keenam Adalah Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp88,89,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp91,46,- miliar pada Juli 2025, dan kontribusinya mencapai 5,09 persen.

Pertumbuhan Penerimaan Perpajakannya mengalami peningkatan sebesar 2,89 persen. Sektor Transportasi dan Pergudangan menempati urutan ketujuh kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan yang meningkat dari Rp52,04,- miliar pada Juli 2024 menjadi stagnan Rp52,37,- miliar pada Juli 2025. Kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,97 persen, serta mengalami kenaikan pertumbuhan Penerimaan Perpajakan sebesar 2,55 persen.

Sektor Pejabat Negara dan Karyawan menempati urutan kedelapan yakni Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp73,80- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp48,45,- miliar pada Juli 2025, dan proporsinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,70 persen, serta pertumbuhan Penerimaan Pajaknya menurun sebesar minus 34,35 persen. Penerimaan Perpajakan pada Sektor Industri Pengolahan menempati urutan kesembilan, mengalami menaikan dari sebesar Rp10,40,- miliar dari Juli 2024,- menjadi Rp25,68,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Industri Pengolahan dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 1,3 persen dan laju pertumbuhan Penerimaan Perpajakan dari Sektor Industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 146,91 persen. Hal yang mengejutkan terjadi pada Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang naik dari posisi kesepuluh menjadi kelima.

Hal ini menunjukkan bahwa Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan merupakan masa depan Sulteng dan berperan strategis dalam kedaulatan pangan daerah ini. Beberapa tahun sebelumnya, Sektor Pertanian berada pada posisi kesepuluh dalam Penerimaan Perpajakan.

Pada Tahun 2025, penerimaan Bea dan Cukai di Sulawesi Tengah diproyeksikan mencapai Rp1,91,- triliun, sedangkan realisasinya pada Juli 2025 mencapai Rp1,29,- triliun atau 67,30 persen dari target Rp1,91,- triliun tersebut. Realisasi pada bulan Juli 2025 mencapai Rp183,24,- miliar lebih tinggi daripada realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp137,26,- miliar atau lebih tinggi 33,49 persen year-on-year atau realisasi 11 persen month-to-month.

Realisasi tersebut mencakup Penerimaan Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Pantoloan mencapai Rp1,08,- miliar atau proporsinya 0,08 persen, Penerimaan pada Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Morowali mencapai Rp1,289,57,- miliar atau proporsinya 99,88 persen dan pada Satuan Kerja KPPBC TMP C Luwuk mencapai Rp388,77,- juta atau proporsinya sebesar 0,03 persen;

Komoditas yang menyumbang penerimaan Bea Masuk terbesar berasal dari Bangunan Prafabrikasi pada Juli 2025 secara absolut mencapai Rp457,37,- miliar. Kontribusi Bangunan Prafabrikasi tersebut mencapai 42,39 persen, namun, realisasi tersebut lebih rendah dari Juli 2024 mencapai Rp461,95,- miliar yang tentu saja pertumbuhannya mencapai 1 persen.

Komoditi menyumbang kedua dalam Penerimaan Bea Masuk terbesar adalah Pembuluh, Pipa dan Profil Berongga meningkat dari sebesar Rp49,40,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp191,63,- miliar pada Juli 2025 atau pertumbuhannya mencapai 287,96 persen.

Proporsinya dalam Penerimaan Bea Masuk mencapai 17,59 persen. Penerimaan Bea Masuk Kawat Diisolasi, Kabel dan Konduktor Listrik menempati urutan ketiga terbesar yang mengalami peningkatan dari sebesar Rp90,11,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,12,- miliar yang pertumbuhannya mencapai 42,11 persen. Kontribusinya dalam Penerimaan Bea Masuk sebesar 11,76 persen.

Penerimaan terbesar PNBP sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp653,68,- miliar atau pertumbuhannya mengalami peningkatan sebesar 11,48 persen year-on-year. Penerimaan PNBP terbesar berasal dari Kementrian Lembaga berikut: BKKBN sebesar Rp232,54,- miliar, BPKD sebesar Rp162,36,- miliar, Kementerian Agama sebesar Rp134,48,- miliar, Kementrian Perdagangan sebesar Rp124,07,- miliar.

Biasanya, PNBP terbesar disumbangkan oleh Untad. Namun, kali ini sisi rapuh penerimaan dari uang Kuliah Tunggal (UKT) yang hanya menjadi satu-satunya sumber dalam PNBP akan menjadi tantangan menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang wajib mandiri.

Pendapatan Negara per 31 Juli 2025 mencatatkan nominal sebesar Rp4,531,55,- miliar (Rp4,53,- triliun) atau 60,29 persen dari pagu sebesar Rp7,512,6,- (Rp7,51,- triliun). Capaian belanja berada di angka Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) yang sebagian besar disumbang oleh penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), sebesar Rp9,443,74,- miliar (Rp9,43,- triliun) atau 48,77 persen dari pagu.

Perkiraan defisit regional sampai dengan Juli 2025 sekitar minus Rp19,529,53,- miliar (-Rp19,53,- triliun), yang realisasinya mencapai minus Rp7,883,11,- miliar (-Rp7,88,- triliun) atau proporsinya sebesar 40,37 persen dari pagu. Hal ini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar komponen mengalami konstraksi di awal Tahun 2025. Penghematan belanja perjalanan dinas telah terlihat dengan adanya kontraksi pada belanja barang.

Dampak selanjutnya adalah terdapat potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 sebagai akibat atas menurunnya realisasi sebagai respon atas efisiensi anggaran. Fokus anggaran Tahun 2025 mengalami perbedaan, dari mendorong pembangunan infrastruktur pada Tahun 2024 menjadi peningkatan kualitas dan ketahanan pangan. Komponen belanja dengan pertumbuhan positif dicatatkan oleh akun Belanja Pegawai, dan Insentif Daerah.

Penyaluran DAK Fisik Tahap I diperkirakan akan terjadi mulai Triwulan II TA 2025 seiring dengan juknis penyaluran DAK Fisik yang telah terbit pada triwulan I dan koordinasi yang telah dilakukan KPPN dengan BPKAD pemda terkait. Pemerintah membuka blokir anggaran belanja untuk menciptakan potensi pertumbuhan ekonomi di triwulan II TA 2025. Realisasi PNBP pada Juli 2025 mencapai Rp653,68 miliar lebih rendah dari target sebesar Rp712,27,- miliar atau proporsinya mencapai 91,01 persen dari target.

Dalam sub Komponen Pajak Dalam Negeri, hingga 31 Juli 2025, Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp693,09,- miliar atau proporsinya 41,94 persen dari pagu sebesar Rp1,652,50,- miliar. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terealisasi sebesar Rp1,672,35,- miliar atau proporsinya 52,15 persen dari pagu sebesar Rp3,206,86,- miliar. Baik PPh maupun PPn diperkirakan belum tercapai hingga akhir Tahun 2025.

Komponen Belanja Negara mengalami penurunan dari Rp14,077,06,- (Rp14,08,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 11,81 persen. Sub Komponen Belanja Pemerintah Pusat (BPP) menurun dari Rp4,293,19,- miliar (Rp4,29,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,970,93,- miliar (Rp2,97,- triliun) atau terkontraksi minus 30,80 persen.

Dalam Belanja Pemerintah Pusat (BPP), terdapat empat Sub Komponen meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bantuan Sosial. Belanja Barang mengalami penurunan dari Rp1,953,74,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp1,000,09,- pada Juli 2025. Belanja Modal mengalami penurunan dari Rp604,39,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp181,- miliar pada Juli 2025.

Komponen Kedua Belanja Negara adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang menurun dari Rp9,783,87,- miliar (Rp9,78,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp9,443,74,- miliar (Rp9,44,- triliun) atau secara absolut menurun minus 3,48 persen. Sub Komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF), serta Dana Desa mengalami penurunan dari Juli 2024 ke Juli 2025.

APBD Sulteng

Realisasi Pendapatan Daerah pada meningkat dari Rp11,275,78,- (Rp11,28,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp11,304,61,- miliar (Rp11,30,- triliun) pada Juli 2025. Laju pertumbuhan realisasi Pendapatan Daerah tersebut mencapai 0,26 persen. Proporsinya menurun dari 45,31 persen pada Juli 2024, menjadi 43,98 persen pada 2025. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Juli 2025 mencapai Rp2,463,36,- miliar (Rp2,46,- triliun) pada Juli 2025 meningkat dari Rp1,740,26,- miliar atau pertumbuhannya mencapai 41,55 persen.

Capaian ini disumbangkan oleh Pajak Daerah sebesar Rp1,696,29,- miliar atau proporsi realisasinya sebesar 68,86 persen dan meningkat dari Rp1,102,52,- miliar pada Juli 2024 atau laju pertumbuhan relatifnya mencapai 3,66 persen. Retribusi Daerah menyumbang Rp177,47,- miliar atau proporsinya 42,64 persen dari pagu sebesar Rp416,24,- dan pertumbuhan relatifnya mencapai 1,86 persen.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan meningkat dari Rp0,01,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,58,- miliar pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan secara relatif sebesar 65,40 persen. Lain-Lain PAD yang Sah meningkat dari Rp415,41,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp577,03,- miliar pada Juli 2025. Proporsi Lain-Lain PAD yang Sah mencapai Rp577,03,- atau proporsinya sebesar 45,64 persen dari target sebesar Rp1.264,19,- miliar pada Juli 2025 dan pertumbuhan relatifnya mencapai 2,78 persen.

Realisasi tertinggi dalam komponen Belanja Daerah adalah Belanja Operasi mencapai Rp7,532,22,- miliar pada Juli 2025 atau proporsinya mencapai 39,57 persen dari pagu Belanja Operasi sebesar Rp19.057,66,- miliar. Capaian ini lebih rendah ketimbang realisasi Belanja Operasi Juli 2024 sebesar Rp7,828,44 atau pertumbuhannya terkontraksi sebesar minus 3,78 persen. Sub Komponen Belanja Daerah lainnya yakni Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga, Belanja Modal mengalami kontraksi masing-masing minus 32,70 persen dari Rp962,02,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp647,47,- miliar pada Juli 2025.

Sedangkan Belanja Tak terduga mengalami pula kontraksi dari Rp16,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,61,- miliar pada Juli 2025 atau terkontraksi sebesar minus 25,39 persen. Sebaliknya, realisasi Belanja Transfer mengalami kenaikan dari Rp1,307,10,- miliar (Rp1,14,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,610,96,- miliar (Rp1,61,- triliun) atau mengalami kenaikan sebesar 23,25 persen.

Komponen Pembiayaan Neto meningkat dari Rp790,90,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,137,09,- miliar (Rp1,14,- triliun) atau mengalami peningkatan sebesar 53,47 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) meningkat dari Rp1,902,14,- miliar (Rp1,90,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,638,45,- miliar (Rp2,64,- triliun) atau proporsinya meningkat 38,71 persen.

Inflasi bulan Agustus 2025 tercatat sekitar 4,02 persen (yoy) atau 0,06 persen (mtm). Inflasi di Kabupaten Tolitoli mencapai 5,70 persen menjadikan inflasi tertinggi di Sulteng dari empat daerah rujukan inflasi. Makanan, Minuman dan Tembakau memberikan andil besar dalam inflasi sebesar 2,83 persen, diikuti oleh Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya sebesar 0,59 persen, Penyediaan Makanan, Minuman dan Restoran sebesar 0,26 persen.

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini dilaksanakan menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah dilatarbelakangi kondisi belum terbentuknya unit vertikal di daerah dan terbatasnya SDM (pengelola keuangan, PBJ, dll) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Idealnya, pelaksanaan MBG dilaksanakan melalui belanja operasional atau belanja yang melekat pada BGN, sehingga BGN memiliki kontrol penuh terhadap pelaksanaan MBG, bukan dikewenangkan kepada penerima bantuan. Target operasi SPPG masih terus berjalan.

Kementerian Koperasi dan UMKM mencatatkan sekitar 1.968 koperasi aktif di Sulawesi Tengah per 2023. Jumlah unit koperasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Total asset yang dikelola seluruh koperasi secara agregat mencapai Rp1,- triliun pada Tahun 2023. Pemerintah secara periodik telah mendukung penguatan kualitas usaha Koperasi melalui instrument fiskal berupa DAK Non Fisik ”Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM).”

Selain itu, sebagian pagu Belanja K/L turut dialokasikan untuk subfungsi ”Pengembangan Usaha Koperasi dan UMK”. DAK Non Fisik untuk penguatan koperasi terealisasikan hingga Rp6,56,- miliar pada 2024, meningkat sekitar 17,8 persen dari capaian tahun sebelumnya. Realisasi Belanja K/L turut mencatatkan sekitar Rp6,5,- miliar yang digunakan untuk pengembangan usaha koperasi dan UMK.

Luas panen padi di Sulteng mengalami penurunan pada 2023-2024. Di Tahun 2023, luas panen mencapai 177.699 Ha menurun menjadi 171.786 Ha. Hal ini terjadi pada tujuh daerah yaitu, Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara; Produksi padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) Sulteng mengalami penurunan dari 821.367 ton GKG di Tahun 2023 menjadi 759.838 ton GKG di Tahun 2024.

Hal ini terjadi pada Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Buol, Sigi dan Morowali Utara. Produktivitas lahan tanaman pangan padi mengalami penurunan dari 4,62 ton GKG/Ha pada 2023 menjadi 4,42 ton GKG/Ha pada 2024. Hal ini terjadi pada delapan kabupaten yakni Banggai Kepulauan, Banggai, Poso, Donggala, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara.

Produksi beras Sulteng mengalami penurunan dari 484.835 ton pada 2023 menurun menjadi 448.514 ton. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Sulawesi Tengah menunjukkan pertumbuhan pada Tahun 2022 namun menurun di Tahun 2023. IKP mencapai 75,83 poin, menjadikan Sulteng di urutan 17 secara nasional. Ketersediaan pangan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut perlu diperhatikan karena terus mengalami penurunan sejak Tahun 2021.

Selain itu, indeks kemanfaatan—yang diukur dari Rata Lama Sekolah, stunting, harapan hidup, rasio tenaga Kesehatan, dan akses air bersih — Donggala, Tolitoli, dan Sigi perlu diperkuat. Kebijakan tariff AS menjadi isu yang sedang hangat, Indonesia dikenakan bea/tarif sekitar 19 persen, sebaliknya, Indonesia membebaskan tarif atas produk-produk impor asal Amerika Serikat.

Dampaknya, potensi penurunan nilai tukar, utang negara akan terkonversi, daya beli menurun, penurunan penerimaan, pengurangan pegawai pegawai pada sektor-sektor pengekspor ke AS, kenaikan angka kemiskinan dan resesi. Dalam jangka pendek di Indonesia akan dibanjiri barang2 dari Vietnam, Kamboja dan Tiongkok sebagai pasar alternatifnya.

Bagaimana dengan Komoditas Sulawesi Tengah tidak banyak yang menyasar pasar Amerika, bahkan tidak berada dalam 10 negara terbesar tujuan ekspor Sulteng. Sebagian besar di-ekspor kepada negara Tiongkok, Taiwan, dan Korea Selatan.

Pada 2026, Provinsi Sulteng akan menghadapi efisiensi sebesar Rp717,- miliar. Sepatutnya sejak saat ini Pemerintah Provinsi Sulteng mengantisipasi dengan cara menyegerakan finalisasi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang tentu menjadi focal pointnya Adalah Bappeda. Pemerintah Provinsi Sulteng sesegera mungkin melakukan rapat terpadu semua OPD untuk menghitung dapat efisiensi tersebut pada anggaran masing-masing Perangkat Daerah.

Pemerintah Provinsi mengurangi belanja yang justru memberikan keuntungan pada daerah lain melalui Tindakan menihilkan perjandis keluar Sulteng dan menghitungkan dampak ganda setiap kegiatan. Bagi OPD, sesegera mungkin membiasakan diri bekerja berdasarkan indicator outcome.

Oleh karena itu, bappeda, BPKAD, DLHD dan Inspektorat yang Bersama-sama membina OPD Menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah mempunyai paying regulasi tertinggi yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Sulteng Periode 2025-2029.

Last but not least, melakukan optimalisasi PAD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).***