Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum

214 Views

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum
Oleh: Imparsial


JATI CENTRE – Pada 19 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan berbagai media menunjukkan kehadiran sejumlah personel TNI bersenjata lengkap yang turut melakukan penangkapan di area penambangan tersebut.

Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.

Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI, dan Perpres Nomor 151 tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan melakukan operasi penegakan hukum sebagaimana yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.

Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya berfokus pada ancaman perang yang semakin kompleks sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI itu sendiri.

Operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri.

Kami memandang, langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal secara nyata merupakan bentuk penyimpangan kewenangan serta upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak. Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan tegas menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum. Artinya, operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan.

Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.

Imparsial memandang, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. Dalam konteks operasi penegakan hukum, penggunaan kekuatan harus mematuhi prinsip proporsionalitas.

Kehadiran tentara bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata.

Penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR.

Imparsial menilai bahwa keterlibatan langsung pejabat tertinggi sektor pertahanan, yaitu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi.

Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi.***


Siaran Pers Imparsial No:039/Siaran-Pers/IMP/XI/2025

Jakarta, 20 November 2025

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung:
1. Ardi Manto Adiputra, Direktur
2. Hussein Ahmad, Wakil Direktur
3. Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti
4. Riyadh Putuhena, Peneliti
5. Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti
6. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial


Penegakan Hukum di Indonesia

2,491 Views

Penegakan Hukum di Indonesia[1]
Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.[2]

Pendahuluan

Hukum bertujuan mewujudkan keadilan bagi masyarakat, mengatur tata tertib kehidupan masyarakat secara damai dan adil, dan menjamin kepastian hukum atas kasus yang dihadapi setiap subjek hukum. Namun dalam tataran praktik, hukum masih dihadapkan pada masalah berkelanjutan, yang gilirannya turut memperburuk citra penegakan hukum.

Akhirnya, penegakan hukum belum bisa mewujudkan tujuan hukum. Malah hukum menjadi alat politik penguasa untuk kriminalisasi para pengkritik (oposisi) pemerintahan. Demikian pula, struktur hukum melalui aparat penegak hukum lebih melindungi pengusaha (pemodal) dalam pelanggaran eksploitasi sumber daya alam, ketimbang menjaga masyarakat setempat dari dampak kerusakan lingkungan.

Secara teoritik, penegakan hukum merupakan proses tegak dan berfungsinya norma hukum yang secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lawrence Meir Friedman[3] mengungkapkan bahwa penegakan hukum ditentukan dan dipengaruhi unsur-unsur dalam sistem hukum (elements of legal system) yakni: struktur hukum meliputi institusi dan aparat penegak hukum; substansi hukum meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia; budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya.

Selanjutnya Soerjono Soekanto mengembangkan teori tersebut dengan menyebutkan masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi, yakni hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat sebagai kesatuan sistem, dan merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[4]

Mengacu pada teori sistem hukum tersebut, menjadikan penegakan hukum di Indonesia harus mendapatkan dukungan sumber daya manusia profesional dan berintegritas, regulasi yang progresif, peran aktif masyarakat mengawal proses, dan sarana-prasarana hukum yang memadai. Dukungan dan ketersediaan dimaksud menjadi satu-kesatuan kebutuhan, jika ada yang belum terpenuhi maksimal, maka mempengaruhi produktifitas hasil dari sistem hukum.

Masalah Penegakan Hukum

Praktik penegakan hukum masih sering dihadapkan masalah yang turut memberi citra buruk upaya menggapai keadilan. Keadilan sebagai tujuan hukum, seolah ideal pada tataran konsep dan normatif. Namun, dalam praktik menjadi sesuatu yang langka. Seorang penegak hukum bisa menjelaskan tujuan hukum mencapai keadilan, tapi sikap dan perilaku justru melanggar hukum dan menginjak-injak nilai keadilan.

Identifikasi masalah penegakan hukum berikut, dapat menjadi tanda peringatan para penegak hukum agar kembali ke khittah makhluk Tuhan yang dipercayakan menyampaikan dan menerapkan nilai keadilan dalam berbagai aspek kehidupannya. Tidak terjerumus berkelanjutan dalam kubangan haram pelaku pelanggaran hukum, yang sejatinya menegakkan hukum.

Pertama, mafia peradilan. Mafia peradilan merupakan perbuatan konspiratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan kolektif oleh aktor tertentu terutama oknum aparat penegak hukum dan pencari keadilan. Tujuannya mendapatkan keuntungan pragmatis melalui penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Dampaknya menjadi rusaknya sistem hukum dan tercabik-cabiknya nilai dan rasa keadilan.

Praktik mafia peradilan lekat dengan diksi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Semakin menguatnya penyalahgunaan kekuasaan, makin mengarah pada tumbuh suburnya mafia peradilan. Akibatnya, peradilan menjadi tidak bernilai menindak tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan atau pelanggaran. Rasa dan nilai keadilan masyarakat dipermainkan. Pelanggaran hukum yang terus-menerus memberi indikasi, negara gagal melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, menghormati  dan memenuhi hak-hak warga negara.

Kedua, keterbatasan regulasi berupa kekosongan hukum, norma mulitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Pembentuk undang-undang juga manusia, mereka sama halnya dengan manusia biasa yang melekat sifat khilaf, kekurangan dan keterbatasan. Sejak semula sudah diprediksikan, setiap undang-undang yang dihasilkan pembentuk undang-undang pasti mengandung berbagai keterbatasan. Ada celah hukum yang tidak tertutup, hingga tiba penerapan operasionalnya baru diketahui kekurangan dan kelemahan.

Padahal hukum tidak mungkin tegak jika belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materi muatannya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan bukan hanya berkenaan dengan penegakan hukum tetapi pembuatan hukum.

Ketiga, sikap apatis masyarakat pengawal proses penegakan hukum. Masyarakat menjadi apatis dan tidak ingin terlibat dalam proses penegakan hukum terutama yang menyangkut kepentingan dan hajat orang banyak. Mereka memilih melakukan hal-hal secara langsung bersentuhan dengan kepentingan pragmatisnya. Akhirnya, proses penegakan hukum dengan berbagai masalah terlaksana tanpa kontrol masyarakat dan kekuatan publik.

Praktik mafia peradilan semakin leluasa lewat konspirasi penguasa, pengusaha, pencari keadilan dengan aparat penegak hukum tanpa kontrol pengawasan dari masyarakat. Potensi kekuatan yang ada di masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi seolah tidak memiliki taji kekuatan, tunduk dan bercerai-berai dengan urusan pragmatis masing-masing.

Keempat, keterbatasan sarana dan prasarana hukum. Hukum senantiasa dinamis mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Demikian pula perangkat sarana dan prasarana hukum, sebagai pendukung penindakan pelanggaran atas nama hukum harus tersedia secara memadai. Masalahnya, proses penegakan hukum masih dipenuhi keterbatasan akses sarana dan prasarana yang dimiliki oleh negara. Sehingga pelanggaran dan kejahatan terutama yang terkait dengan informasi dan teknologi terus berkembang cepat, tanpa diiringi inovasi dan progresif perangkat struktur penegak hukum.

Penegakan Hukum Progresif

Norma atau perangkat hukum bertujuan mempertahankan dan memantapkan peristiwa tertentu pada suatu tempat dan waktu lewat kodifikasi hukum. Sementara, masyarakat dan nilai kesadaran terus bergerak mengalami perubahan, tidak pernah berhenti, terus berlangsung dari waktu ke waktu. Akibatnya, hukum yang terkodifikasi tertinggal waktu dan masa. Hukum menjadi kalimat mati akibat arus perubahan yang semakin dinamis.

Sebagai alternatif sumber hukum yang memiliki legalitas memaksa, perubahan nilai mesti tunduk kepada kemapanan kodifikasi hukum walaupun tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat. Akibatnya, penerapan hukum melukai rasa keadilan dan kesadaran masyarakat.

Ternyata atas perkembangan zaman dan masyarakat, undang-undang belum mampu mengiringi kebutuhan dan kesadaran masyarakat yang dinamis. Kehidupan sosial senantiasa tumbuh dan berkembang mengakibatkan hukum yang terkodifikasi dalam bentuk undang-undang tidak mampu mengakomodir perubahan. Nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dihormati dan dihargai secara kolektif, namun selama belum masuk kodifikasi hukum, dianggap tidak punya daya normatif yang dapat dipaksakan pelaksanannya.

Selain masalah kekosongan hukum dalam hukum positif, masalah lain yang sering dialami seperti terdapat norma multitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Bahkan menjadi masalah berulang dalam proses penegakan hukum. Sementara, menyandarkan peristiwa hukum yang membutuhkan penyelesaian dan kepastian terhadap masalah regulasi tersebut, akan berdampak tercerabutnya keadilan dan nilai kesadaran masyarakat. Ada peristiwa hukum berupa pelanggaran atau kejahatan namun tidak ada hukum positif yang mengatur, hingga perbuatan tidak dapat diadili.

Hukum progresif berusaha menjawab masalah regulasi tadi. Mengajak seluruh penegak hukum menafsirkan dan menemukan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Bernardus Maria Taverne pernah menyebutkan “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun”. Artinya penegakan hukum bukan hanya ditunjang undang-undang, melainkan ditentukan oleh aparat penegak hukumnya.

Kata lain, hukum progresif bertujuan menggunakan hukum bagi kepentingan rakyat di atas kepentingan individu. Pandangan hukum progresif, hukum dilihat sebagai instrumen melayani kepentingan rakyat. Apabila rakyat menghadapi persoalan hukum yang berdimensi struktural, bukan rakyat yang dipersalahkan, melainkan perlu pengkajian asas, doktrin atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, dan advokat untuk berani mengambil langkah, tindakan dan pemikiran revolusioner yang abnormal dari keadaan hukum yang tidak normal ini. Berani untuk melahirkan pemikiran dan langkah hukum yang ditujukan untuk kebahagiaan manusia. Meninggalkan hukum kolonial yang legalistik, positivistik, formalistik dan dogmatik, hingga menjadi penegak hukum yang progresif memihak kepada kepentingan rakyat.

Langkah hukum progresif berusaha mencari cara guna mematahkan kekuatan positivisme hukum yang menganggap hukum hanya dalam bentuk peraturan tertulis, selain itu bukan hukum. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan tertulis dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan tujuan hukum. Penegak hukum masih bisa menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada, dengan langkah penemuan hukum yang progresif membahagiakan manusia.

Penutup

Meski Indonesia terkenal sebagai negara dengan sistem hukum yang buruk, tetapi masih ada harapan melalui kekuatan progresif. Mereka ada di kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, birokrasi, politisi, dan banyak lagi. Kekuatan mereka terbangun melalui jaringan informal, dari diskusi tukar pengalaman, melalui pembacaan media yang progresif.

Gerakan hukum progresif merupakan hasil refleksi dari realitas keterpurukan hukum saat ini, di mana diperlukan keberanian dan komitmen melakukan pembaharuan hukum menjadi responsif, termasuk meningkatkan kualitas para penegakan hukum. Melakukan perbaikan di berbagai sektor hukum, baik itu dari segi aparatur penegak hukum, segi kurikulum hukum, maupun kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum.

Catatan Kaki

[1] Disampaikan dalam Sosialisasi Penegakan Hukum, Jati Centre di Palu, pada Jumat (11/03/2022).
[2] Penulis merupakan Peneliti dan Konsultan Hukum di Palu.
[3] Lawrence Friedmann dalam Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm 1.
[4] Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5.

Intervensi Politik

593 Views

“Nampaknya, gerah dan bingung Pak, ada apa?” Tanya Sara kepada suaminya.

Suami Sara adalah kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi ini, Ia cukup dikenal karena dahulunya merupakan aktivis mahasiswa yang cukup idealis serta telah menulis beberapa buku dan jurnal berkaitan dengan penegakan hukum.

“Itulah Bu, saya agak bingung, menghadapi kasus Dullah ini”. Kata suami Sara.

Kasus Dullah ini, merupakan kasus lokal yang kontroversial. Proses hukumnya telah menyita perhatian masyarakat nasional tetapi juga dunia internasional. Dullah yang beragama Katolik ini telah di vonis bersalah atas pembunuhan (pembantaian) terhadap satu keluarga muslim. Vonis atas kasus itu sudah diputus di Pengadilan.

Pada pengadilan tingkat pertama Dullah di Vonis hukuman mati, pada tingkat banding di pengadilan Tinggi juga hukaman mati, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Dullah juga tetap di vonis dengan hukuman mati. Hingga permohonan pengampunan kepada Presiden juga di tolak.

“Saya sebenarnya tidak memandang dari agama apa Dullah itu, dan saya juga tidak kenal siapa yang menjadi korbannya. Yang saya pentingkan itu, adalah dapat berbuat sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Tetapi mengapa saya dituduh menunda-nunda eksekusi mati terhadap diri Dullah”. Kata suami Sara.

“Tenanglah Pak, tidak usah terlalu dipikirkan. Saya buatkan minuman dingin ya Pak”. Kata Sara mencoba mendinginkan hati suaminya.

“Coba pikir Bu, kemarin kami didatangi massa demonstrasi oleh ratusan warga minta Dullah dibebaskan, karena alasan HAM, bahwa semua orang berhak untuk hidup dan negara tidak bisa membatasi hidup seseorang.

Sementara tadi siang, kami juga di massa demonstrasi oleh ratusan orang yang menuntut Dullah segera di eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang berlaku di negara ini. Jadi di sana ada pertentangan, dan kami ini harus berbuat apa?” Kata suami Sara, sambil meraih minuman yang dihidangkan isterinya.

Mereka berdua diam bergelut dengan perasaan masing-masing. Kalau sudah seperti itu persoalannya, Sara tidak memiliki pandangan lagi dalam memecahkan persoalan yang dihadapi suaminya, karena dia hanyalah seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya hanya mengurus rumah dan anak-anak mereka. Yang mampu Ia lakukan menenangkan dan membantu apa yang dibutuhkan oleh suaminya.

+++
Kontroversi hukuman mati bukan pertama kali ini saja terjadi. Kontroversi ini sudah terjadi beratus-ratus tahun yang lalu di berbagai negara. Indonesia termasuk negara yang masih mengadopsi hukuman mati, sehingga ada beberapa pihak yang meminta hukuman mati ini dihapuskan saja, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sementara ada juga meminta dipertahankan, karena hukuman mati tersebut ada landasan yuridisnya.

Kelompok yang menentang putusan mati menganggap jiwa seseorang itu tidak bisa dicampuri apalagi di ambil alih oleh negara walaupun ada putusan Pengadilan yang melandasinya. Yang bisa mengambil alih jiwa manusia hanyalah Tuhan, kerana Dialah yang telah menciptakan-Nya. Jiwa manusia adalah hak asasi setiap insan yang tidak bisa dihilangkan. Penghilangan itu pada hakikatnya mengambil alih fungsi Tuhan.

Negara tidak memiliki kekuasaan seperti halnya Tuhan, negara hanya alat bagi kekuasaan tertentu. Siapa yang terkuat dalam negara yakni memiliki akses terhadap kekuasaan dan akses ekonomi, maka ia dapat mengendalikan arah penegakan hukum itu.

Sementara kelompok yang mendukung hukuman mati, berlindung pada otoritas yang dimiliki negara dalam mengatur warganya termasuk memberlakukan hukuman mati. Bahwa legalnya hukuman mati telah terdapat dalam UU. Sehingga ia menjadi hukum positif yang mengatur tingkah laku warga negara.

Hukuman mati itu sebelumnya sudah harus ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas). Begitu kompleksnya kehidupan sampai bervariasinya kejahatan yang ada, hingga hukuman yang ringan sampai hukuman terberat harus ada.

Membunuh satu nyawa dalam negara ini akan di hukum 15 tahun, lalu kalau membunuh satu keluarga yang didalamnya ada ayah, ibu, anak-anak, pembantu dan kakek, apakah pelakunya harus dibiarkan hidup juga sementara ia juga sebelumnya telah melakukan pembantaian itu.

Membunuh satu nyawa ibaratnya membunuh 100 orang, membunuh satu keluarga sama halnya dengan membunuh Tuhan. Tuhan maha adil, memberikan ketegasan kepada orang yang berbuat kezaliman dengan di hukum yang berat sampai hukuman mati.

Disamping itu, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), yang setiap sengketa dan persoalan harus dilakukan melalui jalur hukum. Sehingga institusi hukum beserta sistem hukum lain di akui keberadaannya, yakni peraturan yang berlaku dan budaya masyarakat yang mendukung serta sarana dan prasarana yang memadai.

Dalam konteks itu sedemikian ideal, namun dalam kenyataannya politik lebih mendominasi penegakan hukum. Kekuatan politiklah yang lebih berkuasa mengarahkan kehidupan masyarakat. Ketentuan yang berlaku telah mengarahkan suatu persoalan kepada tujuan yang ingin dicapai hukum itu, namun intervensi politik mengalihkan tujuan itu karena adanya tekanan yang kuat terhadap institusi pelaksana hukum itu.

Yang bisa diharapkan dalam melakukan kontrol adalah media massa dan masyarakat secara umum dengan melakukan monitroing terhadap proses yang sedang berlangsung. Media massa di tuntut memberitakan secara independen, berimbang dan bertanggunjawab, dengan tidak mengarahkan kepada opini tertentu. Penilain terhadap pemberitaan media itu diserahkan sepenuhnya pada masyarakat.

Persoalannya adalah ketika media tidak independen lagi dan pro pada kekuasaan negara seperti saat orde baru berkuasa, maka dominasi politik atas hukum akan semakin menjadi-jadi, tidak akan di temukan supremasi hukum apabila melibatkan elit politik. Semuanya keputusan hukum dapat diarahkan menuju kehendak penguasa, walaupun ada mekanisme sidang dalam menghasilkan keputusan namun semuanya hanya merupakan sandiwara yang mengelabui publik.

Setelah kejatuhan orde baru, menjadikan peran pers menjadi pilar ke empat demokrasi. Pers di beri kewenangan untuk mengawasi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Pengawasaan itu sebagai tanggung jawab sosial pada publik dengan tidak memberitakan yang baik-baik saja, tetapi kebusukan dan konspirasi jahat para pelaksana kekuasaan negara itu juga harus diberitakan.

Sebagai contoh begitu pentingnya peran Pers dalam kasus elit seperti Presiden Soeharto dan korupsi Akbar Tanjung. Pers akan memberitakan segala aspek yang menyangkut proses peradilan tokoh itu dan itu akan di konsumsi oleh publik. Hakim, jaksa dan pengacara akan bertindak dengan hati-hati sebab pengawasan publik yang begitu melekat.

Tetapi ketika pers tidak berperan dalam kasus Stepanus yang mencuri ayam, maka peluang terjadinya pelanggaran yang dilakukan institusi pengadilan sangat terbuka. Tidak akan ada yang memperhatikan pemukulan yang menimpa Stepanus, dan penyogokan yang dilakukan keluarganya.

Sebab kasusnya kecil yang melibatkan orang kecil pula. Memang persoalan pemukulan dan penyuapan itu besar jika diketahui publik, tetapi akses yang melibatkan orang kecil tidak menarik, dan itu sudah di anggap biasa saja.

Memang dalam penegakan hukum diutamakan idealisme dari pelaksana hukum itu, yang berusaha menemukan titik keadilan dan kebenaran. Institusi hukum harus membongkas mitos yang mengatakan, “Di dalam pengadilan tidak akan ditemukan keadilan, malah di sana ketidak-adilan yang merajalela”.

Ketidak percayaan publik terhadap institusi pelaksana hukum yang korup, penuh rekayasa dan permainan. Makanya sering terjadi penghakiman secara massa.

Tetapi zaman terus berlalu, arah baru Indonesia terbuka lagi setelah tumbangnya rezim otoriter orde baru. Perbaikan sistem hukum untuk mencapai tujuan hukum, dilakukan dengan melakukan terobosan pada produk perundang-undangan yang mengatur sisi kehidupan masyarakat.

Perbaikan/reformasi institusi penegak hukum dan pembenahan sarana dan prasarana hukum serta sosialisasi dan penggalian nilai-nilai kultural yang ada dalam masyarakat. Semoga ini bisa berhasil.***