Generasi Sandwich Dobel Kuadrat

696 Views

Oleh: Tere Liye
( Penulis Novel “OMON-OMON)

JATI CENTRE – Puteri (bukan nama sebenarnya), lahir persis milenium baru, Januari 2000. Ayahnya dan Ibunya menikah bahkan belum lulus SMA, setahun kemudian Puteri lahir. Ayahnya cuma kerja serabutan nggak jelas, DO SMA, Ibunya juga demikian. Puteri punya 2 adik. Dan keluarga mereka tinggal di rumah Kakek Puteri.

Tahun berlalu, Puteri tumbuh seperti remaja lain. Sekolah males, lebih suka main gadget. Masa depan suram. Tidak punya inspirator, tidak ada teladan di keluarganya.

Hingga suatu hari kelas 1 SMK, dia ikut seminar di sekolah temannya. Yg ngisi Tere Liye (ehem), bicara tentang masa depan. Ada sebuah kalimat nyesek banget di hati Puteri. Sehabis acara, saat teman2nya FOMO minta ttd, rebutan minta foto bareng (dan ditolak), Puteri memikirkan kalimat Tere Liye dalam-dalam. Tentang masa depannya.

Maka, mulai hari itu, dia berubah. Dia mulai rajin sekolah, nilai-nilainya membaik. Dia mau jadi anak yang bertanggungjawab, mandiri. Karena jika tdk, keluarganya akan terus blangsak. Hidup susah. Dia mau kerja keras. Lulus SMK, dia diterima kerja di kantor cabang, staf rendahan, disuruh-suruh. Tapi, Puteri yang pola pikirnya telah berubah, memutuskan bekerja dengan giat.

Dia datang sebelum jam masuk, pulang setelah yang lain pulang. Tidak mengeluh disuruh apapun, sambil diam2 belajar di sana. Setahun, pemilik kantor akhirnya notice ttg anak ini. Dia naik pangkat jadi staf admin. Dua tahun lagi, naik pangkat lagi, jadi koordinator staf-staf lain. Lima tahun kerja di sana, dia jadi manajer, bertanggungjawab di kantor cabang tsb. Gajinya yg waktu masuk hanya 1,5 juta per bulan, sekarang 10 juta per bulan, belum bonus2, THR, dll.

Lumayan banget.

Maka, Puteri bisa menghidupi Ayah Ibunya yang semakin nggak jelas. Kerja males. Cuma main HP, nongkrong. Juga menyekolahkan 2 adiknya, yg juga males belajar, susah diatur, kerjaan main game mulu.

Berat beban Puteri, dia harus menopang atas dan bawah keluarganya. Belum lagi dia harus bantu merenovasi rumah kakeknya, bantuin Paman/Bibinya yg pinjem duit, ponakan2nya yang ngeluh SPP belum lunas. Tapi Puteri tetap tangguh. Tanpa bantuan siapapun, dia terus kerja keras, menghidupi keluarganya.

Berangkat pagi2 buta, pulang malam hari. Sabtu sering lembur. Minggu hanya terkapar kelelahan di rumah. Nyaris tdk punya kehidupan sosial, karena sibuk kerja. 7 tahun dia tetap menjalaninya dgn gagah.

TAPI, oh TAPI.

Kalian tahu apa yang paling menyesakkan dari kehidupan Puteri? Well, saat dia menanggung biaya hidup orang tuanya, itu masuk akal. Juga menanggung biaya sekolah adik2nya, itu masuk akal. Pun Paman/Bibi, ponakan, itu semua masuk akal. Namanya juga keluarga sendiri. Tentu dibantu.

Nah, yang sangat epic adalah: Puteri harus menanggung biaya hidup jutaan orang miskin di Indonesia. Sungguh amazing. Lewat apa? Tiap bulan gajinya dipotong PPh setidaknya Rp 600.000, setahun Rp 7,2 juta. BAH! Bayangkan uang segitu, bisa buat sekolah adik2nya.

Pemerintah yang tidak peduli dan tdk pernah membantu Puteri, Pemerintah yang entah dimana saat Puteri mulai merintis karir, eh tiba-tiba motong gaji Puteri Rp 7,2 juta per tahun. Lantas duit itu buat apa? Membayari gaji pejabat-pejabat, fasilitas2 pejabat, plop plop totot, pun bansos, sembako, PIP, dan semua bantuan untuk rakyat miskin.

Sementara, saat Puteri mau beli gas LPG 3 Kg, HAROOOM! Teriak seorang yayi. Saat adiknya mau dapat PIP! TIDAK BOLEH! Sergah orang-orang sok bijak. Kamu itu kan mampu, gaji 10 juta sebulan kok minta barang subsidi.

Inilah nasib Puteri. Dia adalah generasi sandwich dobel kuadrat. Bukan hanya menopang keluarganya, tapi juga menopang seluruh penduduk miskin dan pejabat2 tamak negeri ini. Amazing beban hidupnya. Kerja keras dari gelap subuh ke gelap isya. Jumlah orang2 seperti Puteri ini buanyak. Dan boleh jadi kalian dan keluarga kalian salah-satunya. Orang tua kalian yang gajinya terus dipotong gajinya oleh pemerintah.

Siapa yang akan memikirkan Puteri ini? Entahlah. Karena negeri ini membiarkan orang miskin awet. Sekolah-sekolah entah apa sekarang yang diajarkan di sana. Teladan, inspirasi semakin langka. Lapangan pekerjaan semakin terbatas. Yang sejahtera dan bahagia itu adalah elit2 di atas sana. Nasib anak mantu cucunya telah terjamin.

Kamu? Harus kerja keras sekali, dik.

Sumber: FB Tere Liye

Cita PASTI Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi; Cerita Dibaliknya

449 Views

CITA Pilkada Morowali Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi
Oleh: Ruslan Husein
( Koordinator Tim Hukum PASTI )

JATI CENTRE – Terlibat langsung sebagai Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, sama sekali tanpa perencanaan.

Tiba-tiba saja, diminta ikut dan memimpin Tim Hukum dalam pelaporan dan advokasi atas nama Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) di KPU Morowali dan Bawaslu Morowali.

Lalu memimpin penyusunan permohonan dan bukti-buktinya, serta pendaftaran permohonan atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan hadir dalam sidang pendahuluan, dan dipercaya membacakan langsung permohonan di hadapan panel tiga majelis hakim MK, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

***

Cerita itu bermula, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng pada tanggal 29 November 2024 lalu. Maklum, lagi melaksanakan tugas sebagai bawahan untuk memberi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini.

Bertemu dengan Farha Nuhun, Staf dan Asisten Ketua Komisi III/Bidang Pembangunan, Hj. Arnila H. Ali. Farha ini pernah tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, tempat saya ditugaskan mengajar sebagai dosen praktisi yang berlangsung sampai saat ini.

Setelah diskusi singkat tentang dinamika Pilkada dan lebih khusus hasil Pilkada Morowali, Farha lantas bertanya, “Bisa ke Morowali Kak?

Sontak saya menjawab “bisa”. Jawaban spekulatif, karena berpikir terbuka jaringan baru, dan tentu masih beberapa hari ke depan.

Maklum di agenda Jumat akhir pekan, saya selalu menyempatkan diri untuk pulang kampung, menemui orang tua dan keluarga dekat.

“Kapan? tanyaku balik.

“Sebentar, hari ini, setelah jumatan,” jawab singkat Farha.

Sudah memberi kesanggupan untuk siap berangkat ke Morowali, ternyata berangkat hari ini juga.

Awalnya, saya berpikir berangkat ke Morowali dalam beberapa hari ke depan, ternyata berangkat hari ini, beberapa jam ke depan.

Masih duduk mengikuti sidang paripurna, tiba-tiba pesan masuk di handphone, untuk segera balik ke rumah menyiapkan pakaian dan perlengkapan kerja agar tepat waktu berangkat naik pesawat ke Morowali.

Tiba di Morowali

Kami dijemput Sopir Aswan, dan langsung mengantarkan kami masuk ke Kota Bungku Ibu Kota Morowali, dengan sekitar 45 menit perjalanan. Bandara komersil ini berada di Kabupaten Morowali Utara.

Menemui dan berdiskusi dengan banyak pihak, terutama tim konsultan politik dan tim relawan termasuk tim hukum lokal yang sebelumnya sudah terbentuk, dan melakukan kerja-kerja pemenangan PASTI.

Terpancar rasa kecewa atas hasil Pilkada yang menempatkan PASTI selaku petahana sebagai urutan kedua perolehan suara. Dengan urutan pertama suara terbanyak diraih oleh pasangan IKHLAS.

Selain kecewa, juga terpancar dan luapan kemarahan terutama dengan banyaknya pelanggaran Pilkada yang tidak memperoleh penanganan secara memadai dari penyelenggara pemilihan.

Silih berganti orang datang ke sekretariat tim pemenangan, siang maupun malam, semuanya mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahan akan banyaknya pelanggaran tanpa penanganan memadai dari pihak berwenang.

Pelanggaran paling masif terjadi di Kecamatan Bahodopi, mulai dari kejadian surat suara dicoblos di kontainer area perusahaan. Serta, praktik pidana politik uang yang terjadi terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh hukum.

Politik uang dengan praktik per/orang diganjar rata-rata 300 ribu sampai dengan 500 ribu, asalkan mau memilih pihak paslon pemberi uang.

Bahkan ada pelanggaran anggota PPK yang aktif menawarkan kerjasama kepada paslon Pilkada, dengan angka fantastik sampai 3,16 milyar rupiah. Kasus ini telah ada penanganan dari KPU Morowali dengan berakibat pemberhentian tetap kepada para terlapor, oknum anggota PPK.

Tetapi, mereka bingung mau melakukan apa? Mengadukan pelanggaran kepada siapa? Bagaimana format laporan dan caranya advokasinya?

Serta setumpuk pertanyaan-pertanyaan yang memuncak pada rasa kecewa, kemarahan, hingga pasrah menerima kekalahan kontestasi.

Pimpin Tim Hukum PASTI

Kehadiran di Morowali ini kedudukan saya, awalnya hanya membantu, dengan pengalaman pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulteng tahun 2016 sd 2021.

Ternyata sikap “membantu” itu, terus membuat gelisah Tim Pemenangan, terutama tokoh senior, Arisandi dan Moh. Anwar.

Gelisah karena banyak pelanggaran telah diterima Tim Hukum, namun belum ada pelaporan sama sekali ke pihak Bawaslu dan di KPU Morowali.

Mereka berdua lantas meminta saya memimpin Tim Hukum PASTI ini, dan mengkoordinasikan penanganan pelanggaran pemilihan.

Singkatnya, saya menyanggupi permintaan kedua orang senior itu, setelah ada perintah atau permintaan langsung dari Prinsipal Pasangan Taslim dan Asgar Ali K, yang disampaikan di rumah masing-masing.

Semangat tim mulai terbangun, rasa optimisme dan percaya diri mulai tumbuh lagi. Tidak muluk-muluk langkah pertama, bangun kesolidan dan rasa tanggung jawab tim kerja, membuahkan hasil.

Lalu identifikasi informasi awal dan data pelanggaran yang tersedia. Petakan, termasuk jenis pelanggaran apa. Apakah pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, atau pelanggaran hukum lainnya (netralitas penyelenggara negara/daerah).

Tuangkan dalam bentuk formulir laporan pelanggaran, dengan memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil.

Lalu laporkan kepada penyelenggara pemilihan yang berwenang (KPU dan Bawaslu), dengan keikutsertaan tim sebagai pihak pelapor, saksi, dan pemberi informasi.

Tidak lupa, buatkan siaran pers dan lakukan kampanye untuk memberikan informasi kepada semua pihak tentang langkah-langkah yang telah dilakukan, dan rencana advokasi ke depan.

Dalam kegiatan publikasi, turut dibentuk tim kerja media yang bertugas membuat siaran pers, dan publikasi serta menyebarkan langkah advokasi pelanggaran terutama melalui sarana media online dan media sosial.

***

Demikian, kilas balik satu sisi perjalanan asa menjemput kemenangan PASTI setelah penetapan di KPU Morowali. Lalu, langkah-langkah advokasi penanganan pelanggaran yang terdokumentasi dengan baik, yang menjadi sebab permohonan dan sengketa di MK.

Banyak pihak telah terlibat, dan tak sedikit uang yang habis. Bahkan perjalanan ini telah menorehkan banyak teman, bertemu dengan orang-orang baru.

Namun, tidak sedikit juga yang menganggap saya sebagai musuhnya, mungkin kepentingan mereka jadi terganggu.

“Bagiku, 1.000 orang teman terlalu sedikit, dan 1 orang musuh terlalu banyak,” ungkapku saat menyampaikan laporan pelanggaran etik anggota PPK langsung di Kantor KPU Morowali.

Ditambah dengan ungkapan, peran seseorang dalam dunia silih berganti, perubahan begitu cepat terjadi.

Maka torehkan nilai persahabatan, selalu kerja maksimal (profesional) dan berintegritas.

Akhirnya, selamat menanti dan menikmati apapun putusan/keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Semoga diberikan yang terbaik.***

Nigitama dan Pak Penghukum (Ketika

810 Views

Tuhan yang lebih tahu …

Sedang mana yang berlari mencari benar diri

Dan sedang mana yang tutup diri dengan banyak hiasi

(Sajak Tempa Tanpa Diri, Nigitama)

Siapa Nigitama?

   Ada yang sampaikan ia raja kata. Ada pula beberapa yang menyatakannya wali puisi. Ada yang menganggapnya pujangga intuisi. Tak lupa beberapa yang mencitrakannya filosof sejati hingga guru kehidupan yang mumpuni. Jikalau kau bertanya definisi, ia akan mengeluarkan seribu satu arti, baik yang masuk di akalmu, maupun yang meresap di qalbu. Semua layak berarti bagimu. Ada yang menjulukinya sang ahli hikmah yang muncul di dunia yang merana lagi meng-anti-kan arti. […]

Sesiapa Terusir

Gambar: dancing dervishes, oleh Kamāl ud-Dīn Behzād (c. 1480/1490)
579 Views
gambar: dancing dervishes, oleh Kamal ud Din Behzad (c. 1480/1490)

    Para jiwa abstrak berkumpul bertemu dalam sebuah sidang penentuan takdir kehidupan. Merekalah para tuan guru pendidik kehidupan. Membimbingi kehidupan, mendidiki kehidupan. Sejak bayang senja hingga hilang temaram malam. Dari sunyi embun hingga matahari tenggelam. Mereka para tuan guru mengajarkan, memberi bimbingan.

      Mereka kini senyap duduk dalam temu, namun segera terbuka kata dari hakim yang ada di depan para hadirin. […]

TENTANG MEREKA YANG BERPERKARA DENGAN SUARA

599 Views

  Bukan soal seberapa banyak jumlah pelanggaran perkara, tapi ini soal jenis perkaranya. Pihak keamanan dan yang berwenang telah sepakat mengkategorisasikannya sebagai kejahatan paling berbahaya. Bukan hal yang mudah jika berhubungan dengan perkara ini, nyawa langsung jadi taruhannya. Interogasi yang panjang lebar berbalut kekejaman, hingga penyiksaan guna mengorek keterangan. Nyawa terancam. […]

Loyalitas dan Etik

641 Views

LOYALITAS DAN ETIK
Oleh: Ruslan Husen

“Segera kirimkan laporan hasil pengawasan atas kegiatan kampanye Pemilu di daerah saudara agar jelas langkah/kebijakan yang akan diambil dengan peran kita sebagai Pengawas Pemilu. Informasi awal, ada kegiatan kampanye salah satu Parpol dilaksanakan di lapangan, dan ini potensi pelanggaran kampanye rapat umum karena belum saatnya dilaksanakan,” Instruksi Najib pada Selvy.

Najib merupakan Ketua Bawaslu Provinsi yang menginstruksikan kepada Selvy yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten. Telah menjadi standar operasional prosedur pengawasan, yakni setelah melakukan pengawasan akan ditindaklanjuti dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bahan rapat pleno pimpinan. Dalam rapat pleno akan dibahas informasi, fakta dan data untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Sekaligus menentukan langkah pencegahan dan penindakan yang akan perlu dilakukan. […]

Konsekuensi Penindakan

531 Views

Majelis DKPP yang menerima dan memeriksa telah memberikan kesempatan sama kepada pengadu. Pengadu pada pokoknya merasa dirugikan dengan kinerja teradu yang dianggap tidak profesional dan melanggar kode etika penyelenggara pemilu, sehingga memohon kepada majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

“Permohonan saya sebagai pihak pengadu yang dirugikan dengan tindakan teradu yang tidak profesional. Saat ini nasi sudah menjadi bubur, saya sudah dimatikan secara politik hingga tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu. Dari itu kiranya majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada semua teradu.” Tegas Bayu yang merupakan pengadu dalam sidang majelis DKPP.

“Terakhir, silahkan kepada teradu menyampaikan harapan sebagai pertimbangan majelis DKPP, setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang ini,” Ujar ketua majelis sambil mempersilahkan.

“Terima kasih ketua majelis yang mulia. Pengawasan dan penindakan Bawaslu lakukan sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi pelaksanaan dari diberikannya amanah ini kepada kami selaku pimpinan Bawaslu,” Kata Christian.

Christian juga menjelaskan, dalam pengawasan kegiatan reses anggota DPRD sebelum masa kampanye, menjadi tugas dan kewenangan pengawas pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu untuk melakukan pengawasan. Demikian pula, penetiban APK (neon box) milik pengadu telah melalui serangkaian upaya pencegahan berupa sosialisasi dan rapat koordinasi, penyampaian surat himbauan namun tidak diindahkan, sehingga diikuti langkah penandaan melanggar, serta  koordinasi dengan Satpol PP hingga langkah penertiban APK dimaksud. Demikian pula dengan penindakan pidana pemilu hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi setelah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan. Termasuk kasus itu telah melalui pembahasan pertama, kedua, ketiga dan keempat di sentra Gakkumdu.

“Pada pokoknya, Bawaslu sudah melaksanakan sesuai kewenangan, prosedur dan substansi pengawasan dan penindakan sesuai UU Pemilu. Dalam pelaksanaanya, terkadang kami berhadapan dengan ancaman kekerasan dan tindakan intimidasi, bukan hanya kepada diri kami tetapi terkadang kepada teman-teman dan keluarga kami. Kami juga pernah dilaporkan ke Polisi, Namun semuanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak didukung dengan bukti memadai.” Lanjut dan Tegas Malik.

Christian dan Malik dihadapkan ke muka sidang majelis pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh pengadu yang merupakan salah satu pengurus parpol, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebagai hasil penindakan pelanggaran dari teradu, mengakibatkan kepentingan politik pengadu harus kandas, dan menerima keputusan KPU dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). TMS ditetapkan KPU sebagai akibat yang bersangkutan (calon anggota legislatif) melakukan tindak pidana pemilu hingga lanjut ke proses hukum dan memperoleh putusan yang kekuatan hukum tetap melalui serangkaian pemeriksaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus.

“Majelis sidang yang menerima dan memeriksa kasus ini telah menganggap cukup keterangan dan pembuktian para pihak, sehingga menjadi dasar dalam rapat pleno untuk rumusan dan menjatuhkan putusan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang waktunya akan disampaikan kemudian. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup.” Seraya ketua majelis mengacungkan tiga kali ketukan palu.

***

Kerja-kerja pengawasan merupakan pekerjaan yang “orang lain” tidak sukai. Artinya, tidak ada orang yang suka diawasi. Entah benar apalagi salah yang dilakukan orang tersebut, Ia cenderung tidak suka diawasi. Sebab hal benar yang dilakukan, tidak akan dipermasalahkan oleh pengawas, sebab menjadi keharusan sikap dan perilaku. Tetapi saat ada masalah dilakukan, Ia akan cenderung dipermasalahkan baik secara administrasi, etika bahkan pidana. Pada posisi ini, orang tidak suka diawasi. Bahkan mereka yang bekerja sebagai pengawas, ternyata tidak suka diawasi. Pihak yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan, juga menjadi pihak yang tidak suka diawasi.

Pengawasan secara konseptual ditujukan menjamin proses pelaksanaan pekerjaan agar dilaksanakan dalam koridor legal, benar dan sah. Jika ada potensi penyimpangan, tindakan pengawasan akan menjadi patron perbaikan dan koreksi. Langkah ini dalam penyelenggaraan pemilu dinamakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran.

Namun saat pencegahan sudah dilakukan, dan potensi pelanggaran masih terjadi, maka langkah selanjutnya adalah penindakan pelanggaran. Penindakan menjadi alternatif terakhir memulihkan keadaan yang terganggu akibat terjadinya pelanggaran. Dalam konteks pemilu, penindakan pelanggaran merupakan keniscayaan saat terdapat keadaan yang secara faktual ditemukan unsur formil dan materil pelanggaran. Pelanggaran diuji melalui serangkaian tindakan proses pembuktian di Bawaslu dan Pengadilan yang menerima, memeriksa dan mengadili pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan.

Bagi pengawas pemilu yang diberikan mandat oleh UU Pemilu melakukan penindakan pelanggaran, menjadi keniscayaan melakukan serangkaian upaya penegakan hukum saat ditemukan fakta atau keadaan potensi pelanggaran. Pengawas pemilu dapat dipermasalahkan kinerja dan profesionalitas saat menemukan fakta atau keadaan yang mengharuskan penindakan pelanggaran namun tidak melakukan upaya memadai, atau terkesan melakukan pembiaran.

Pengawas pemilu yang konsisten melaksanakan tugas dan wewenang secara berintegritas dan profesional, saat menerima laporan atau menemukan pelanggaran pemilu perlu melakukan serangkaian tindakan penindakan. Pada posisi inilah, pengawas pemilu rawan dan berpotensi mendapatkan perlawanan, ancaman, dan intimidasi. Dilaporkan ke Polisi dan dipersoalkan profesionalitas kinerja ke DKPP menjadi dinamika suka-duka akhir penindakan pelanggaran. Inilah konsekuensi penindakan pelanggaran.

Lalu di mana letak pegangan penyelenggara pemilu agar mendapat posisi dan jawaban menghadapi semua tantangan dan perlawanan tadi? Jawabannya, pada kewenangan yang merujuk pada UU Pemilu, prosedur penindakan dilakukan menurut ketentuan hukum, dan substansi berupa produk penindakan yang mencirikan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Sehingga saat ada pihak yang mempersoalkan, Ia memiliki jawaban dan pendirian yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi hukum dan etika (profesional dan integritas).

Tantangan berikutnya yang sering hinggap adalah, godaan. Godaan bisa datang berbentuk uang dan lawan jenis (wanita). Seseorang bisa saja kuat menghadapi tekanan dan intimidasi, juga kuat menghadapi godaan materi berupa uang yang bertumpuk-tumpuk.

Namun ada yang lalai dan berlutut dihadapan “wanita cantik”, akhirnya masuk dalam perangkap hubungan gelap alias perselingkuhan. Lena dan lelap dalam dekapan, desahan dan bujuk rayu manja sang wanita cantik yang pada akhirnya membuat petaka dalam karier dan kehidupan biduk rumah tangga.