PENGENAAN SANKSI SP 1 TERHADAP DOSEN PNS (Respon Terhadap Opini Prof. Aminuddin Kasim)

79 Views

PENGENAAN SANKSI SP 1 TERHADAP DOSEN PNS (Respon Terhadap Opini Prof. Aminuddin Kasim)

Oleh:

AMRAYADI, SH., MH
( Alumni Fakultas  Hukum Untad Angkatan 91 )

JATI CENTRE – Artikel/opini yang ditulis oleh Aminuddin Kasim dalam media Metro Sulawesi yang berjudul “Menakar Keabsahan Tindakan Pengenaan Sanksi SP-Terhadap Dosen PNS” edisi Jumat, 10 April 2026, memantik minat saya menulis artikel/opini ini.

Hal yang menarik untuk direspon dari opini Aminuddin Kasim tersebut adalah: Pertama; UU yang dijadikan landasan oleh Dekan Fakultas Hukum dalam menjatuhkan sanksi Surat Peringatan 1 (SP-1) kepada 4 orang dosen fakultas hukum adalah UU yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua; penjatuhan sanksi SP-1 kepada 4 orang dosen hukum adalah tindakan yang cacat hukum (cacat substansi, cacat prosedur, dan cacat kewenangan).

Setelah membaca dan menyimak secara saksama, saya sebagai seorang alumni fakultas hukum Untad (Angkatan 91) yang selalu menyimak perkembangan Almamater tercinta  meski berada di luar Provinsi merasa sedikit malu dengan adanya tindakan Dekan Hukum yang cacat hukum dan melampaui batas kewenangan terkait dengan penjatuhan sanksi kepada dosen fakultas hukum.

Terlebih kepada guru kita semua yang sudah sepuh, yakni Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH. Rasa malu saya semakin bertambah karena kasus ini terjadi di fakultas tempat belajar ilmu hukum, dan dipimpin oleh dosen yang menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Bagi saya, penjatuhan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pimpinan fakultas hukum pada prinsipnya harus tunduk pada kerangka normatif hukum administrasi negara yang berlaku. Dalam konteks ini, asas legalitas menuntut bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiadaan dasar kewenangan yang eksplisit atau pelampauan kewenangan dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen PNS dapat mengakibatkan tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan yang cacat hukum, khususnya cacat kewenangan.

Secara yuridis, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi SP-1 kepada dosen sudah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan. Dekan fakultas hukum mestinya sudah memahami siapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin dosen, dan siapa pejabat yang diberi delegasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada dosen. Dari aspek asas legalitas, tindakan penjatuhan sanksi SP-1 kepada dosen harus mengikuti prosedur dan substansi yang ditentukan oleh hukum.

Penjatuhan sanksi disiplin kepada dosen PNS mensyaratkan adanya pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, serta pemberian kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri. Apabila SP-1 dijatuhkan secara sepihak tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang memadai, maka tindakan tersebut tidak hanya cacat kewenangan, tetapi juga berpotensi mengandung cacat prosedur, sehingga memperkuat alasan bahwa tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

Sanksi Bagi Pejabat Yang Bertindak Sewenang-Wenang.

Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014 telah menegaskan: (1) Setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang; (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan (a) peraturan perundang-undangan; dan (b) AUPB; (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Selanjutnya, pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) tersebut dikenai sanksi administratif ringan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014.

Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad berdasar pada UU ASN yang sudah tidak berlaku, dan melanggar asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian, maka Dekan Hukum Untad pantas diberikan sanksi berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 (teguran lisan, teguran tertulis,  atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan).

Selanjutnya, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 menyatakan: (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. (2) Larangan penyalah-gunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampur-adukkan dan/atau Wewenang; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pelanggaran terhadap Pasal 17 tersebut dikenai sanksi administratif berat berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 (pemberhentian tetap).

Berhubung karena tindakan penjatuhan sanksi SP-1 oleh Dekan Hukum Untad kepada dosen fakultas hukum merupakan tindakan yang sewenang-wenaang dan tindakan melampaui batas wewenang, karena bukan pejabat berwenang yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen, maka Dekan hukum Untad pantas dikenakan sanksi administratif berat, minimal sanksi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak hak keuangan dan fasilitas lainnya (Pasal 81 ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2014.

Respon atas opini Prof. Aminuddin Kasim ini saya buat sebagai bukti kecintaan terhadap Almamater tercinta tempat pertama kali mengenal Pengantar Ilmu  Hukum, kampus yang mengajari tentang asas-asas hukum yang menjadi landasan semua disiplin ilmu hukum.***

Berbagi Berkah Ramadhan, PT Hengjaya Mineralindo Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Takjil di Morowali

96 Views

JATI CENTRE –  PT Hengjaya Mineralindo melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan pada tanggal 24–25 Februari 2026 dengan membagikan takjil kepada sembilan desa lingkar tambang.

Adapun sembilan desa penerima manfaat dalam kegiatan di Kabupaten Morowali ini meliputi Desa Tangofa, Desa Bete-bete, Desa Puungkeu, Desa One Ete, Desa Lafeu, Desa Tandaoleo, Desa Padabaho, Desa Makarti Jaya, dan Desa Labota.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing desa menerima bantuan takjil berupa: 10 kardus air mineral, 10 kardus teh kemasan, dan 10 kilogram kurma.

Kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempererat tali silaturahmi serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di wilayah operasional. Melalui program ini, perusahaan berharap dapat berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa.

Perwakilan manajemen PT Hengjaya Mineralindo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang.

“Kami berharap bantuan takjil ini dapat memberikan manfaat dan menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan. Safari Ramadhan ini bukan hanya tentang berbagi, tetapi juga tentang memperkuat kebersamaan dan silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Mijwadul Ihsas selaku perwakilan Tim CSR & ER PT Hengjaya Mineralindo.

Salah satu warga sekaligus Imam Masjid Desa Labota, Nur Alif Firmansyah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan perusahaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian PT Hengjaya Mineralindo kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan ini. Bantuan takjil ini sangat membantu jamaah dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa. Semoga perusahaan semakin maju dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkap Nur Alif Firmansyah.

Masyarakat di sembilan desa menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan berharap kegiatan Safari Ramadhan dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang sebagai wujud sinergi dan kebersamaan antara perusahaan dan masyarakat.

Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan berkomitmen untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.***

Tak Hanya Produksi Nikel, PT Hengjaya Mineralindo Juga Hadir untuk Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh

768 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo bersama Nickel Industries Limited menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa bantuan pangan serta mesin-mesin pembersih rumah bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, didampingi Chief Finance Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijay N Gopinathan Nair.

Bantuan kemanusiaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE di Banda Aceh.

Sejak hari ketiga pascabencana, PT Hengjaya Mineralindo juga telah mengirimkan satu tim tanggap darurat ke Aceh untuk membantu penanganan awal bagi masyarakat yang terdampak banjir.

Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus membantu Aceh meskipun operasional perusahaan berada jauh dari wilayah tersebut.

“Walaupun proyek kami berada jauh dan beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, kami akan terus membantu Aceh pascabanjir ini dan siap memberikan dukungan lanjutan,” tegasnya pada Ahad (14/12/2025).

Adapun Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian serta bantuan yang diberikan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti dalam membantu masyarakat Aceh bangkit dari dampak bencana.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Hengjaya Mineralindo dan Nickel Industries Limited atas bantuan ini. Bantuan pangan dan peralatan pembersih rumah ini sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan pascabanjir,” ujar Fadhullah.

Fadhullah menambahkan, peran serta dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafah, bersama jajaran pemda terkait.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itum meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.***

.

Tak Tinggal Diam, PT Hengjaya Mineralindo Kirim Bantuan Pangan dan Mesin Pembersih Rumah ke Aceh

668 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo bersama Nickel Industries Limited menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa bantuan pangan serta mesin-mesin pembersih rumah bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, didampingi Chief Finance Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijay N Gopinathan Nair.

Bantuan kemanusiaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE di Banda Aceh.

Sejak hari ketiga pascabencana, PT Hengjaya Mineralindo juga telah mengirimkan satu tim tanggap darurat ke Aceh untuk membantu penanganan awal bagi masyarakat yang terdampak banjir.

Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus membantu Aceh meskipun operasional perusahaan berada jauh dari wilayah tersebut.

“Walaupun proyek kami berada jauh dan beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, kami akan terus membantu Aceh pascabanjir ini dan siap memberikan dukungan lanjutan,” tegasnya pada Ahad (14/12/2025).

Adapun Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian serta bantuan yang diberikan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti dalam membantu masyarakat Aceh bangkit dari dampak bencana.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Hengjaya Mineralindo dan Nickel Industries Limited atas bantuan ini. Bantuan pangan dan peralatan pembersih rumah ini sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan pascabanjir,” ujar Fadhullah.

Fadhullah menambahkan, peran serta dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafah, bersama jajaran pemda terkait.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itum meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.***

.

Jalani Proker KKN Reguler 114, Mahasiswa Universitas Tadulako Gelar Aksi Peduli Pesisir di Pantai Khatulistiwa Desa Siweli

106 Views

JATI CENTRE – Mahasiswa KKN Reguler 114 Universitas Tadulako melaksanakan program kerja bertajuk “Aksi Peduli Pesisir” di Pantai Khatulistiwa, Desa Siweli.

Kegiatan ini berlangsung penuh antusias dan melibatkan masyarakat setempat, pemuda desa, serta perangkat desa.

Program ini dipandu oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Meity Ferdiana Paskual, yang turut memberikan arahan terkait pentingnya menjaga kebersihan kawasan pesisir serta mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Aksi peduli pesisir diawali dengan kegiatan pembersihan sampah di sepanjang garis Pantai Khatulistiwa.

Para peserta mengumpulkan sampah plastik, botol minuman, styrofoam, dan limbah rumah tangga yang kerap mencemari area pesisir.

Selain bersih-bersih, mahasiswa juga memberikan edukasi ringan kepada warga—khususnya anak-anak dan remaja—tentang dampak sampah terhadap ekosistem laut, pentingnya pemilahan sampah, hingga cara sederhana menjaga kebersihan pantai secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk kontribusi jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan, mahasiswa KKN Reguler 114 juga melaksanakan program penanaman pohon ketapang di beberapa titik strategis dekat area pantai.

Penanaman ini bertujuan untuk: Menambah ruang hijau di kawasan pesisir, Mengurangi abrasi, Menciptakan area teduh bagi pengunjung, dan Menjaga estetika Pantai Khatulistiwa sebagai salah satu ikon Desa Siweli

Warga desa menyambut baik program tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut setiap tahun.

Dosen pembimbing, Meity Ferdiana Paskual, menyampaikan apresiasinya terhadap semangat mahasiswa dan antusiasme warga.

Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi peran bersama seluruh komponen masyarakat.

“Kegiatan ini adalah langkah kecil namun penting untuk membangun kesadaran bahwa pesisir bukan hanya tempat wisata, tetapi juga ekosistem yang harus dilestarikan,” ujarnya di Palu Jumat (28/11/2025).

Melalui kegiatan peduli pesisir ini, mahasiswa KKN Reguler 114 berharap masyarakat Desa Siweli semakin termotivasi menjaga kebersihan pantai dan meneruskan program penanaman pohon.

Pantai Khatulistiwa diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi ruang wisata yang dapat membanggakan desa.***

KKN 114 FEB 1 Gelar Edukasi Anti-Bullying di SDN Vatutela Dorong Pencegahan Kekerasan Sejak Dini

105 Views

JATI CENTRE – Mahasiswa KKN 114 FEB 1 melaksanakan program Edukasi Anti-Bullying di SDN Vatutela beberapa waktu yang lalu, sebagai upaya memperkuat kesadaran siswa dan guru mengenai pentingnya mencegah tindakan kekerasan sejak dini.

Program ini menjadi bagian dari pengabdian yang berfokus pada terciptanya lingkungan sekolah yang aman, ramah, serta bebas dari berbagai bentuk perundungan.

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh tiga kelas yang didampingi oleh guru-guru sekolah. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, para siswa diajak mengenali berbagai bentuk bullying—baik verbal, fisik, sosial, maupun digital.

Mahasiswa KKN juga memberikan penjelasan mengenai dampak emosional dan sosial dari perilaku perundungan serta langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun teman.

Agar pemahaman lebih mudah diterapkan, mahasiswa KKN 114 FEB 1 memberikan ruang bagi anak-anak untuk bercerita tentang pengalaman mereka dibully, sehingga mereka merasa didengarkan, dihargai, dan memiliki keberanian untuk mengungkapkan apa yang pernah mereka alami.

Pendekatan ini terbukti efektif dalam membuka ruang aman bagi siswa untuk menyampaikan keresahan sekaligus meningkatkan kemampuan mereka mengenali tanda-tanda kekerasan.

Rahmat Hidayatullah, selaku guru di SDN Vatutela, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Ia menegaskan bahwa edukasi anti-kekerasan sangat penting diberikan sejak dini untuk membentuk karakter anak yang lebih peduli, berani, dan saling menghargai.

“Edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah kekerasan. Dengan pemahaman yang benar, anak-anak dapat belajar menghargai satu sama lain, mampu mengenali tindakan kekerasan, serta tahu bagaimana melindungi diri dan orang lain,” ujarnya di Palu pada Rabu (26/11/2025).

Pihak sekolah menyambut baik program yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN 114 FEB 1 ini, karena dinilai membantu guru dan siswa dalam mencegah serta menangani gejala awal perundungan di sekolah.

Antusiasme siswa juga terlihat tinggi, terutama ketika mereka diberi kesempatan menyampaikan pengalaman pribadi dan pandangan mereka tentang bullying.

Dengan terlaksananya program ini, KKN 114 FEB 1 berharap SDN Vatutela dapat semakin memperkuat budaya sekolah yang aman, penuh empati, dan bebas dari kekerasan, sehingga mampu melahirkan generasi yang lebih peduli, berani, dan bertanggung jawab.***

Tim Untad Laksanakan Pendampingan Pengelolaan Database Terintegrasi Di Desa Sidondo IV

123 Views

JATI CENTRE – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tadulako (Untad) melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan database terintegrasi untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan di Desa Sidondo IV, Kabupaten Sigi.

Kegiatan ini berlangsung sejak April hingga November 2025 dan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda.

Kegiatan pengabdian ini dilakukan oleh tim dosen dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAD di bawah kepemimpinan Dr. Eko Jokolelono, S.E., M.Si.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola data berbasis teknologi sekaligus memperkuat literasi digital masyarakat desa.

Pelaksanaan program dimulai dengan koordinasi awal dengan Kepala Desa Sidondo IV, dilanjutkan dengan workshop pembangunan desa berbasis data, pelatihan teknis pengolahan database menggunakan aplikasi spreadsheet, serta pendampingan langsung dalam penyusunan sistem informasi desa.

Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, yang menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 73,27 persen.

Menurut Dr. Eko, rendahnya kemampuan literasi digital dan belum adanya sistem data desa yang standar menjadi kendala utama dalam proses perencanaan pembangunan desa.

“Pendampingan ini membantu pemerintah desa lebih siap dalam mengelola data pembangunan secara akurat dan akuntabel. Database terintegrasi adalah fondasi penting untuk perencanaan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Output kegiatan meliputi lembar kerja database desa, alur kerja pengelolaan data, serta sistem awal database terintegrasi yang siap digunakan sebagai dasar perencanaan dan pemantauan program pembangunan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk terlibat dalam implementasi Tri Dharma perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis praktik.

Ke depan, tim pengabdian merekomendasikan agar Pemerintah Desa Sidondo IV melakukan pelatihan lanjutan terkait visualisasi data dan penguatan tata kelola informasi desa.

Serta menjadikan sistem database ini sebagai bagian integral dari proses perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.***