Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Harap Pengurus Baru BPD HIPMI Tingkatkan Perekonomian Daerah

513 Views

JATI CENTRE – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Ketua Komisi III, Arnila H. Moh. Ali, hadir dalam acara pelantikan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Best Western, Palu, Kamis (14/02/2025) lalu.

Pada acara pelantikan ini, Arnila H. Moh. Ali berharap pengurus BPD HIPMI yang baru dapat membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi daerah.

Politisi dari Partai Nasdem tersebut memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan baru dan menekankan pentingnya peran pengusaha muda dalam mendorong perekonomian Sulteng, yang saat ini masih menghadapi tantangan besar.

Arnila menegaskan, dengan hadirnya HIPMI di Sulteng, diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang telah menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Pengusaha muda memiliki energi dan inovasi yang sangat dibutuhkan dalam upaya mengangkat ekonomi daerah kita. Dengan adanya HIPMI, kami berharap semakin banyak UMKM yang berkembang dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini sebagaimana dikutip dari channelsulawesi.id.

Ketua BPD HIPMI yang baru terpilih juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras memperkuat jaringan bisnis di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama kepengurusannya adalah menciptakan sinergi antara pengusaha muda dan pemerintah, guna mengembangkan UMKM serta sektor-sektor produktif lainnya.

Kehadiran HIPMI di Sulteng diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.

Dengan semangat dan tekad kuat dari pengurus HIPMI yang baru dilantik, diharapkan Sulawesi Tengah dapat bangkit dari kondisi ekonomi yang terpuruk dan kembali menuju perekonomian yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sulawesi Tengah beserta Forkopimda, Anggota DPR RI Hj. Nilam Sari Lawira, serta pengurus BPP HIPMI dan BPC se-Sulteng.

Sumber: channelsulawesi.id

ADU KUAT! Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Terbebas Dari Sanksi Etik DKPP?

1,354 Views

JATI CENTRE – Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada? Sekaligus mampukan Pelapor dari Tim Hukum Pasangan Calon Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) dalam membuktikan laporannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ini akan menjadi pertaruhan kedua pihak ini, yang terus bersinggungan dalam pelaksanaan hingga akhir tahapan Pilkada Kabupaten Morowali Tahun 2024 ini. Pengadu membuktikan aduannya, dan Para Terlapor dari Bawaslu Kabupaten Morowali berusaha membela diri, dengan indikator prinsip profesionalitas dan prinsip integritas berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025 dari Pelapor Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI), dengan Terlapor masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar.

Menurut Koordinator Tim Hukum PASTI, Ruslan Husein, pihaknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan. Bahkan Penyelenggara cenderung Pasif, padahal ada kewenangan pengawasan aktif untuk penelusuran informasi awal yang berpotensi pelanggaran pemilihan.

“Kami selaku peserta pemilihan, telah pro-aktif memberikan laporan dan informasi awal kepada pihak Bawaslu, namun penanganan belum sesuai undang-undang atau seperti yang diharapkan,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal lembaga ini memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran. Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi terjadinya pelanggaran.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas yang ada di setiap kecamatan dan desa bahkan TPS, serta ada Tim Sentra Gakumdu yang beranggotakan kepolisian dan jaksa, tapi kewenangan itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran pidana politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Pada laporan terdapat Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi serta barang bukti. Kami ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Laporan diajukan dalam tenggang waktu sebelum 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan pelanggaran pidana politik uang paling lengkap data dan buktinya, namun dianggap bukan pelanggaran,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan pelanggaran, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah peraturan mana yang dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP di Jakarta, dan akan menyampaikan substansi laporan pelanggaran kode etik pemilihan beserta bukti-buktinya yang telah digandakan sesuai kebutuhan.

Pokok Aduan Tim Hukum PASTI

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai ketepatan keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan. Tahap ini akan menentukan apakah suatu laporan ditangani lebih lanjut atau dihentikan penanganannya.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Pihaknya mengaku paham tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Bawaslu. Namun, terkhusus untuk Formulir Laporan Model A.1, sejatinya bukan informasi publik yang dikecualikan bagi pelapor. Pelapor memiliki hak untuk menandatangani laporan dan mendapatkan salinannya.

” Formulir Laporan Model A.1 dikecualikan bagi pihak lain, selain Pelapor tentunya,” sebut Ruslan.

Selain itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat Tim Hukum PASTI, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ahli yang diajukan Pelapor tidak sama-sekali diperiksa. Sejatinya Bawaslu memberikan jawaban tertulis juga terkait dengan surat untuk memeriksa ahli yang diajukan Pelapor,” sebut Ruslan.

Terakhir, teknis klarifikasi dari Bawaslu yang memanggil secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat pihak Saksi Pelapor yang merupakan saksi kunci dengan bersamaan Pihak Terlapor, sehingga memberikan dampak psikologi tidak aman kepada Saksi Pelapor.

“Bahkan melakukan tindakan konfrontasi,” sebutnyanya.

Penyelenggara pemilihan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil kinerjanya, merupakan hal biasa dalam tahapan pemilihan. Akan lebih siap menghadapi semua itu, jika dalam kerja-kerja kelembagaan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan tertib administrasi.

Tujuan serangkaian pelaporan di DKPP ini, agar Penyelenggara Pemilihan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan, sesuai dengan standar profesional kinerja dan administrasi penyelenggaraan Pemilihan.

“Sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depannya, “pungkasnya.***