DPRD Sulteng Desak Perusahaan Pemegang IUP Eksploitasi Ikut Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Towi Kolonodale

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali mendesak 27 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi pertambangan di ruas jalan Towi Kolonodale, ikut bertanggung jawab perbaiki jalan umum yang sering dilaluinya.
Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat peninjauan Komisi III DPRD Sulteng terhadap perkembangan pekerjaan ruas jalan Towi Kolonodale, pada Senin (24/6/2025) di Kolonodale.
“Perusahaan pemegang IUP eksploitasi yang menggunakan ruas jalan Towi Kolonodale, sejatinya harus berperan menjaga dan memperbaiki jalan umum yang sering mereka lalui,” sebut sosok yang akrab disapa Hj. Cica ini.
Menurutnya, kendaraan angkutan material perusahaan yang sering melalui jalan umum itu, akan mempercepat kerusakan jalan, dan berdampak langsung merugikan masyarakat pengguna jalan.
Akses menuju pusat Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una terhambat, membuat distribusi barang dan layanan publik sulit.
Protes sosial, dengan warga memasang palang jalan dan mendirikan tenda untuk menuntut perbaikan, sudah sering dilakukan namun masih kurang respons dari pemerintah provinsi.
Warga Desa Ganda-Ganda dan Kecamatan Petasia telah mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah selama 4–5 tahun terakhir, terutama terkena dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Lubang besar dan kerusakan parah dari Kolonodale hingga Desa Ganda-Ganda, bahkan warga secara rutin melakukan pemalangan jalan tiap pekan sebagai protes terhadap lambatnya perbaikan.
Dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara serta Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Morowali, kegiatan peninjauan itu menemukan permasalahan kerusakan jalan dan lingkungan yang beragam.
Terutama, lokasi jalan rusak akibat aktivitas pertambangan dan dampak curah hujan yang tinggi.
Dalam mengatasi ruas jalan yang rusak itu, Pemda Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2025 sejumlah 7,8 Milyar.
Untuk digunakan pembangunan jalan sejauh 1,5 km, yang dibangun melintasi Desa Ganda-Ganda, Dusun Lambolo dan Dusun Towi dalam Kabupaten Morowali Utara.
“Membatasi perusahaan menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan, pihak DPRD Sulteng akan memanggil pimpinan perusahaan dalam forum RDP,” sebut Arnila.
Tujuan RDP, agar para pihak dapat berperan menjaga kualitas ruas jalan yang telah dibangun Pemda, dan pihak perusahaan mau berbagi ikut membangun bagian jalan yang rusak.***