Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Tanggapi Klaim Tanah Pribadi di Kawasan Hutan Tak Diperkenankan, Kewenangan Mutlak di Tangan Menteri

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng,dan Ketua Jati Centre, Ruslan Husen yang menyoroti klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum
154 Views

JATI CENTRE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi Tim Redaksi pada Kamis, 27 Februari 2026, terkait isu penguasaan lahan di area hutan.

Menurut Muhammad Neng, hak perorangan berupa sertipikat tanah, surat penyerahan, surat keterangan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan segala bentuk klaim kepemilikan pribadi, baik di kawasan hutan maupun di area yang telah memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tegas melarang berbagai perbuatan yang mengganggu kawasan hutan, termasuk kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai penguasaan atau perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

Meskipun pasal ini lebih banyak mengatur larangan seperti merusak hutan, membakar, atau kegiatan ilegal lainnya, interpretasi yuridis dari regulasi kehutanan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang dikuasai penuh oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Kehutanan, yang menyatakan hutan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan penguasaan pribadi melalui hak atas tanah tidak dapat diberlakukan di dalamnya tanpa proses pelepasan status kawasan terlebih dahulu.

Namun, penerbitan hak milik di area kawasan hutan dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas hutan.

Muhammad Neng juga menjelaskan IPPKH merupakan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan (seperti infrastruktur, pertambangan atau pembangunan strategis), tanpa mengubah status kawasan menjadi tanah milik pribadi.

Pernyataan Kepala Dinas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi atau klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.


JATI CENTRE: Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Adalah Ilegal

Hal senanda dan lebih teknis disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

JATI CENTRE Bela PT Hengjaya Mineralindo: Tidak Ada Lagi Kewajiban Ganti Biaya Tanam Tumbuh di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Tangofa, Semua Sudah Tuntas Sejak 2019

Ketua Jati Centre Ruslan Husen
64 Views

PALU Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

Bapas Palu dan Jati Centre Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

265 Views

JATI CENTRE — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Jati Centre terkait penyediaan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi orang dewasa dan pelayanan pidana bagi masyarakat anak.

Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Hasrudin, Kepala Bapas Kelas I Palu, dan Ruslan Husein, Ketua Jati Centre, di Palu pada Kamis (9/10/2025).

Kesepakatan ini ditetapkan dalam dokumen bernomor WP.24.PAS.PAS.8.HK.01.05 dan 18/DP/JC/VIII/2025, yang menjamin komitmen kedua pihak dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif di luar penjara.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palu Hasrudin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat menjadi instrumen baru dalam sistem hukum yang bertujuan pemulihan sosial, bukan sekedar hukuman,” ujarnya.

Lanjutnya, melalui kolaborasi ini, Pihak  Bapas) Kelas I Palu berharap pelaksanaan pidana tersebut dapat berjalan efektif dengan dukungan lembaga masyarakat,

Sementara itu, Ketua Jati Centre Ruslan Husein menegaskan lembaganya siap menjadi mitra aktif Bapas Palu dalam menyediakan tempat dan fasilitas yang layak bagi pelaksanaan pidana sosial.

“Kerja ini sejalan dengan misi Jati Centre dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan mendukung proses keadilan restoratif,” kata Ruslan di tempat terpisah.

Menurut Ruslan, Jati Centre membuka ruang bagi klien pemasyarakatan untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat

Berdasarkan isi Nota Kesepakatan, ruang lingkup kerja sama meliputi: Penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak; Peningkatan sinergitas dan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.

Selanjutnya, Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan, serta Peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembimbingan dan rehabilitasi sosial.

Bapas Palu akan bertanggung jawab dalam koordinasi, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalankan pidana kerja sosial, sementara Jati Centre berperan dalam penyediaan lokasi, dukungan fasilitas, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Perjanjian ini berlaku selama satu tahun, mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja yang mengatur waktu, kegiatan, lokasi, sasaran, serta penanggung jawab.

Kerja sama antara Bapas Palu dan Jati Centre juga menekankan prinsip transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pencegahan praktik korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Palu dapat menjadi model implementasi KUHP masyarakat baru yang menekankan aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan.

Melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana sosial diharapkan mampu membantu proses pemulihan sosial serta memperkuat peran masyarakat dalam sistem pidana di Indonesia.

Selain dengan Jati Centre, Bapas Kelas I Palu juga menadantangani Perjanjian Kerjasama antara  dengan Rumah Hukum Tadulako, DKM Nurul Alif, dan Masjid Nur ILahi.***

KOMPAK BUNGKAM! Bagian Pengadaan, Inspektorat, ULP-Pokja dan PPK Terkait Dugaan KKN dalam Tender Pasar Rakyat Bahodopi

328 Views

JATI CENTRE – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin menguat setelah sejumlah pihak berwenang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Daerah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpantau kompak enggan memberikan keterangan.

Pasca mencuatnya dugaan konspirasi pengaturan pemenang lelang tender Pasar Rakyat Bahodopi, pihak yang terlibat pengaturan pemenang tender, kompak tutup mulut.

Upaya konfirmasi, meminta tanggapan berbagai pihak seperti Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Sahlan, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi S. Hadi tidak mendapat tanggapan memadai.

Sahlan, selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Morowali hanya memberikan jawaban terkait pakta integritas yang ditanda tangani pemenang tender.

”Wassalam, fakta integritas sudah by system, artinya saat mengisi isian kualifikasi otomatis menjadi bagian dari dokumen kualifikasi penyedia, konsekuensi secara lugas termuat dalam dokumen tender (SDP),” tulis pejabat yang kerap disapa “Onga” sebagaimana dikutip dari Media Portal Sulawesi.Id, pada Jumat (29/08/2025).

Sahlan juga meminta untuk mengirim surat resmi konfirmasi kepada pihaknya, terkait hal-hal yang ingin dikonfirmasi.

”Mohon kiranya untuk konfirmasi selanjutnya kami disurati, supaya kami Pokja bisa menjawab secara resmi,“ tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Andi S. Hadi selaku PPK pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi memilih bungkam terkait mencuatnya dugaan penggunaan data dan dukungan personil palsu, pada proyek yang bersumber dari pos anggaran APBD 2025.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Pemkab Morowali ini, memilih tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui telepon genggamnya.

Demikian juga, hal yang sama terjadi dengan Kepala Dinas Perindagkop Morowali, Andi Kaharuddin, juga tidak memberikan komentar.

Bahkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Apridin juga tidak memberikan jawaban terkait polemik proses tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi.

Pesan yang dikirim melalui nomor kontak pribadinya di nomor 0812 3316 XXXX, belum memberi respon walaupun tampak centang dua dalam aplikasi WhatsApp.

Selentingan beredar ajakan bungkam yang diduga dipelopori orang lingkar dalam pemerintahan Morowali, terkait dugaan praktik culas tender ini.

“Acuhkan saja, cuek saja, nanti reda sendiri dan tenggelam isunya,“ kata sumber terpercaya  menirukan bunyi ajakan bungkam.

Dari sumber terpercaya juga diketahui, proses pengaturan tender yang diduga kuat pengaturan konspirasi untuk melakukan pemufakatan jahat, dalam meloloskan pemenang melibatkan pihak ULP dan Pokja serta PPK.

Proses pengadaan tenaga teknik yang dipakai perusahaan pemenang tender, PT Anita Mitra Setia melalui agen penyedia tenaga.

”Ada kelompok yang mengatur supaya pihak yang sekarang kerja proyek itu menang, patut diduga ada bangun deal-deal agar menjadi pemenang,” ujar sumber.


JATI Centre Akan Laporkan ke APH

Ketua JATI Centre, Ruslan Husein, menanggapi situasi ini dengan menegaskan sikap diam para pejabat merupakan indikasi kuat adanya sesuatu yang tidak beres, dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut.

“Diamnya para pihak yang seharusnya bertanggung jawab, merupakan sinyal kuat ada yang disembunyikan. Ini bisa jadi bentuk pemufakatan jahat memenangkan pihak tertentu dalam proyek,” tegas Ruslan Husein di Palu pada Jumat (29/08/2025).

Ruslan menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima JATI Centre, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan tender, mulai dari proses kualifikasi hingga penunjukan pemenang proyek.

Informasi dari sumber internal menyebutkan, dugaan penggunaan data palsu dan dukungan personel fiktif oleh perusahaan pemenang, PT Anita Mitra Setia.

“Kalau sampai tenaga teknis yang ‘disediakan’ melalui agen dan bukan berasal dari internal penyedia, maka ini sudah masuk ranah manipulasi dokumen tender,” ungkapnya.

Advokat yang berkantor di Palu ini, juga menyoroti sikap Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yang sampai saat ini belum memberikan respon terhadap permohonan informasi publik yang dilayangkan.

“JATI Centre akan menunggu sampai 14 hari kerja, untuk menyatakan keberatan atas penolakan permohonan Informasi publik kepada Bupati,” ucap Ruslan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sulteng, tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan sengketa informasi publik, terutama untuk memenuhi syarat formil sengketa informasi dengan badan publik.

Diakuinya, pihaknya telah mengantongi bukti petunjuk pidana KKN pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Namun, bukti itu perlu disandingkan dengan produk resmi organisasi perangkat daerah atau badan yang memproduksinya.

“Jika telah lengkap alat buktinya, akan menyusun laporan dan analisis terjadi pidana KKN, hingga melaporkan kepada APH,” sebut Ruslan.

Walaupun demikian, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran pidana.

“Kami mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti informasi awal terjadinya KKN ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Morowali agar tidak tinggal diam, melihat dugaan konspirasi dalam tubuh pemerintahannya sendiri.

“Kalau kepala daerah tidak ambil sikap, maka publik patut bertanya, apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan?” tandas Ruslan.

JATI Centre akan mengawal kasus ini, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.***


Diolah dari Sumber:
Inspektorat,ULP -Pokja dan PPK  Kompak Bungkam Terkait Dugaan Praktek Culas Tender Pasar Bahodopi, Indikasi Kuat Terjadi KKN – Portalsulawesi.ID

Narasumber: Ruslan Husein (Ketua Jati Centre, Advokat, dan Akademisi)

Ungkap Dugaan KKN dalam Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, JATI CENTRE Layangkan Permohonan Informasi Publik

1,102 Views

PALU – Perkumpulan Jati Centre telah menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik Dokumen Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, yang ditujukan pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Tujuan penggunaan Informasi, nantinya sebagai bahan dan data dalam pelaksanaan kajian dan riset tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agar masyarakat dan badan hukum memiliki data dan bahan dalam melakukan kontrol sosial, termasuk kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Hal itu disampaikan Ketua Jati Centre, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (22/8/2025).

“Kami telah mengajukan surat tertulis pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, sebagai bagian dari hak atas informasi publik,” sebutnya.

Lebih rinci, praktisi hukum ini menyebutkan, Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi bernilai 29,9 milyar, yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2025, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali, menjadi hak setiap orang untuk mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik sesuai undang-undang.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pokoknya menyebutkan hak setiap orang untuk memperoleh, berupa melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Demikian pula Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, sebagaimana disebutkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pada pokoknya menyebutkan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Kemudian, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, serta rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Rincian Informasi Publik

Lebih rinci Pengurus Kongres Advokat Indonesia Sulteng ini, menyampaikan salinan informasi publik yang dimohonkan kepada Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yakni Struktur Pokja Konstruksi 005, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada).

Lanjut, Dokumen Data Diri Pokja Konstruksi 005, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada), sepanjang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dokumen Spesifikasi Teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, tahun anggaran 2025.

Dokumen Pendukung Peralatan Pemenang Tender, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Personil Tenaga Ahli, yang menyajikan tenaga ahli/personil manajerial, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Data Diri Personil Tenaga Ahli, yang menempati jabatan: Manajer Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi sebagaimana dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

‘’Terakhir, dokumen yang dimohonkan yakni Kontrak yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),’’ sebut Ruslan.

Pihak Jati Centre mengakui bahwa format surat permohonan, telah disesuaikan dengan substansi Pasal 28 ayat (5) dan Lampiran VI Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

‘’Dengan demikian, badan publik yang memproduksi informasi publik dapat cepat memberikan salinan data dan bahan yang dimohonkan,’’ ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini.

Terhadap informasi publik yang dimohonkan, Ruslan menekankan data pribadi ini, jika ditetapkan sebagai “informasi yang dikecualikan sebagian”, dapat dilakukan dengan menutupi nomor NIK pribadi.

Informasi Publik DITUTUP, Akan Tempuh Keberatan dan Sengketa

Salinan informasi publik yang didapatkan akan dipertanggung jawabkan, guna menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

‘’Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, bahwa peran serta masyarakat dapat diwujudkan menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab,’’ jelasnya.

Sekaligus menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik sebagaimana amanat Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‘’Kita lihat apakah permohonan ini dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak. Tentunya ada mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan selanjutnya,’’ pungkasnya.

Terhadap permohonan yang ditolak, ada mekanisme keberatan kepada atasan langsung, hingga mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari Pihak Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Untuk diketahui, Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan pengaturan sistematis dalam proses tender pembangunan proyek Pasar Bahodopi.

Dugaan Pokja Pemilihan meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Selentingan isu tersebar, proyek pembangunan Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee pada sejumlah pihak terkait.

Sejumlah inisial pihak disebut, MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi pada kontraktor dan pihak ULP. Mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee.

Selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup organisasi perangkat daerah dan birokrasi Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.***

ADU KUAT! Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Terbebas Dari Sanksi Etik DKPP?

1,332 Views

JATI CENTRE – Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada? Sekaligus mampukan Pelapor dari Tim Hukum Pasangan Calon Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) dalam membuktikan laporannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ini akan menjadi pertaruhan kedua pihak ini, yang terus bersinggungan dalam pelaksanaan hingga akhir tahapan Pilkada Kabupaten Morowali Tahun 2024 ini. Pengadu membuktikan aduannya, dan Para Terlapor dari Bawaslu Kabupaten Morowali berusaha membela diri, dengan indikator prinsip profesionalitas dan prinsip integritas berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025 dari Pelapor Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI), dengan Terlapor masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar.

Menurut Koordinator Tim Hukum PASTI, Ruslan Husein, pihaknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan. Bahkan Penyelenggara cenderung Pasif, padahal ada kewenangan pengawasan aktif untuk penelusuran informasi awal yang berpotensi pelanggaran pemilihan.

“Kami selaku peserta pemilihan, telah pro-aktif memberikan laporan dan informasi awal kepada pihak Bawaslu, namun penanganan belum sesuai undang-undang atau seperti yang diharapkan,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal lembaga ini memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran. Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi terjadinya pelanggaran.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas yang ada di setiap kecamatan dan desa bahkan TPS, serta ada Tim Sentra Gakumdu yang beranggotakan kepolisian dan jaksa, tapi kewenangan itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran pidana politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Pada laporan terdapat Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi serta barang bukti. Kami ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Laporan diajukan dalam tenggang waktu sebelum 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan pelanggaran pidana politik uang paling lengkap data dan buktinya, namun dianggap bukan pelanggaran,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan pelanggaran, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah peraturan mana yang dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP di Jakarta, dan akan menyampaikan substansi laporan pelanggaran kode etik pemilihan beserta bukti-buktinya yang telah digandakan sesuai kebutuhan.

Pokok Aduan Tim Hukum PASTI

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai ketepatan keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan. Tahap ini akan menentukan apakah suatu laporan ditangani lebih lanjut atau dihentikan penanganannya.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Pihaknya mengaku paham tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Bawaslu. Namun, terkhusus untuk Formulir Laporan Model A.1, sejatinya bukan informasi publik yang dikecualikan bagi pelapor. Pelapor memiliki hak untuk menandatangani laporan dan mendapatkan salinannya.

” Formulir Laporan Model A.1 dikecualikan bagi pihak lain, selain Pelapor tentunya,” sebut Ruslan.

Selain itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat Tim Hukum PASTI, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ahli yang diajukan Pelapor tidak sama-sekali diperiksa. Sejatinya Bawaslu memberikan jawaban tertulis juga terkait dengan surat untuk memeriksa ahli yang diajukan Pelapor,” sebut Ruslan.

Terakhir, teknis klarifikasi dari Bawaslu yang memanggil secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat pihak Saksi Pelapor yang merupakan saksi kunci dengan bersamaan Pihak Terlapor, sehingga memberikan dampak psikologi tidak aman kepada Saksi Pelapor.

“Bahkan melakukan tindakan konfrontasi,” sebutnyanya.

Penyelenggara pemilihan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil kinerjanya, merupakan hal biasa dalam tahapan pemilihan. Akan lebih siap menghadapi semua itu, jika dalam kerja-kerja kelembagaan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan tertib administrasi.

Tujuan serangkaian pelaporan di DKPP ini, agar Penyelenggara Pemilihan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan, sesuai dengan standar profesional kinerja dan administrasi penyelenggaraan Pemilihan.

“Sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depannya, “pungkasnya.***

“Dalam Usia Bayi”, Jati Centre untuk Keadilan, Konstitusi, dan Pembangunan

1,141 Views

Palu-Jati Centre. Perkumpulan Jati Centre genap berusia 2 (dua) tahun dan berulang tahun pada tanggal 4 Juni 2022. Dua tahun silam, tanggal ini merupakan merupakan penanda pembentukan dan pendirian perkumpulan dengan penegasan visi dan misinya.

Usia yang relatif belia, bahkan jika disandingkan dengan bentuk manusia, umur tersebut masih berbentuk bayi, belum bisa mandiri dan masih tergantung dengan orang lain.

[…]