Berbagi Berkah Ramadhan, PT Hengjaya Mineralindo Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Takjil di Morowali

94 Views

JATI CENTRE –  PT Hengjaya Mineralindo melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan pada tanggal 24–25 Februari 2026 dengan membagikan takjil kepada sembilan desa lingkar tambang.

Adapun sembilan desa penerima manfaat dalam kegiatan di Kabupaten Morowali ini meliputi Desa Tangofa, Desa Bete-bete, Desa Puungkeu, Desa One Ete, Desa Lafeu, Desa Tandaoleo, Desa Padabaho, Desa Makarti Jaya, dan Desa Labota.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing desa menerima bantuan takjil berupa: 10 kardus air mineral, 10 kardus teh kemasan, dan 10 kilogram kurma.

Kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempererat tali silaturahmi serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di wilayah operasional. Melalui program ini, perusahaan berharap dapat berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa.

Perwakilan manajemen PT Hengjaya Mineralindo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang.

“Kami berharap bantuan takjil ini dapat memberikan manfaat dan menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan. Safari Ramadhan ini bukan hanya tentang berbagi, tetapi juga tentang memperkuat kebersamaan dan silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Mijwadul Ihsas selaku perwakilan Tim CSR & ER PT Hengjaya Mineralindo.

Salah satu warga sekaligus Imam Masjid Desa Labota, Nur Alif Firmansyah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan perusahaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian PT Hengjaya Mineralindo kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan ini. Bantuan takjil ini sangat membantu jamaah dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa. Semoga perusahaan semakin maju dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkap Nur Alif Firmansyah.

Masyarakat di sembilan desa menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan berharap kegiatan Safari Ramadhan dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang sebagai wujud sinergi dan kebersamaan antara perusahaan dan masyarakat.

Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan berkomitmen untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.***

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Tanggapi Klaim Tanah Pribadi di Kawasan Hutan Tak Diperkenankan, Kewenangan Mutlak di Tangan Menteri

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng,dan Ketua Jati Centre, Ruslan Husen yang menyoroti klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum
395 Views

JATI CENTRE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi Tim Redaksi pada Kamis, 27 Februari 2026, terkait isu penguasaan lahan di area hutan.

Menurut Muhammad Neng, hak perorangan berupa sertipikat tanah, surat penyerahan, surat keterangan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan segala bentuk klaim kepemilikan pribadi, baik di kawasan hutan maupun di area yang telah memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tegas melarang berbagai perbuatan yang mengganggu kawasan hutan, termasuk kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai penguasaan atau perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

Meskipun pasal ini lebih banyak mengatur larangan seperti merusak hutan, membakar, atau kegiatan ilegal lainnya, interpretasi yuridis dari regulasi kehutanan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang dikuasai penuh oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Kehutanan, yang menyatakan hutan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan penguasaan pribadi melalui hak atas tanah tidak dapat diberlakukan di dalamnya tanpa proses pelepasan status kawasan terlebih dahulu.

Namun, penerbitan hak milik di area kawasan hutan dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas hutan.

Muhammad Neng juga menjelaskan IPPKH merupakan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan (seperti infrastruktur, pertambangan atau pembangunan strategis), tanpa mengubah status kawasan menjadi tanah milik pribadi.

Pernyataan Kepala Dinas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi atau klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.


JATI CENTRE: Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Adalah Ilegal

Hal senanda dan lebih teknis disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

JATI CENTRE Bela PT Hengjaya Mineralindo: Tidak Ada Lagi Kewajiban Ganti Biaya Tanam Tumbuh di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Tangofa, Semua Sudah Tuntas Sejak 2019

Ketua Jati Centre Ruslan Husen
205 Views

PALU Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

Tak Hanya Produksi Nikel, PT Hengjaya Mineralindo Juga Hadir untuk Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh

767 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo bersama Nickel Industries Limited menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa bantuan pangan serta mesin-mesin pembersih rumah bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, didampingi Chief Finance Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijay N Gopinathan Nair.

Bantuan kemanusiaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE di Banda Aceh.

Sejak hari ketiga pascabencana, PT Hengjaya Mineralindo juga telah mengirimkan satu tim tanggap darurat ke Aceh untuk membantu penanganan awal bagi masyarakat yang terdampak banjir.

Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus membantu Aceh meskipun operasional perusahaan berada jauh dari wilayah tersebut.

“Walaupun proyek kami berada jauh dan beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, kami akan terus membantu Aceh pascabanjir ini dan siap memberikan dukungan lanjutan,” tegasnya pada Ahad (14/12/2025).

Adapun Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian serta bantuan yang diberikan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti dalam membantu masyarakat Aceh bangkit dari dampak bencana.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Hengjaya Mineralindo dan Nickel Industries Limited atas bantuan ini. Bantuan pangan dan peralatan pembersih rumah ini sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan pascabanjir,” ujar Fadhullah.

Fadhullah menambahkan, peran serta dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafah, bersama jajaran pemda terkait.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itum meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.***

.

Tak Tinggal Diam, PT Hengjaya Mineralindo Kirim Bantuan Pangan dan Mesin Pembersih Rumah ke Aceh

668 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo bersama Nickel Industries Limited menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa bantuan pangan serta mesin-mesin pembersih rumah bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

Bantuan tersebut diserahkan Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, didampingi Chief Finance Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijay N Gopinathan Nair.

Bantuan kemanusiaan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE di Banda Aceh.

Sejak hari ketiga pascabencana, PT Hengjaya Mineralindo juga telah mengirimkan satu tim tanggap darurat ke Aceh untuk membantu penanganan awal bagi masyarakat yang terdampak banjir.

Komisaris PT Hengjaya Mineralindo, Muhammad Resqy Faisal, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus membantu Aceh meskipun operasional perusahaan berada jauh dari wilayah tersebut.

“Walaupun proyek kami berada jauh dan beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, kami akan terus membantu Aceh pascabanjir ini dan siap memberikan dukungan lanjutan,” tegasnya pada Ahad (14/12/2025).

Adapun Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian serta bantuan yang diberikan.

Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti dalam membantu masyarakat Aceh bangkit dari dampak bencana.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Hengjaya Mineralindo dan Nickel Industries Limited atas bantuan ini. Bantuan pangan dan peralatan pembersih rumah ini sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan pascabanjir,” ujar Fadhullah.

Fadhullah menambahkan, peran serta dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafah, bersama jajaran pemda terkait.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itum meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.***

.

KOMITMEN PT Hengjaya Mineralindo Bantu Mahasiswa di Morowali, Beri Fasilitas Beasiswa

117 Views

JATI CENTRE – Dukungan terhadap dunia pendidikan daerah, terus ditunjukkan PT Hengjaya Mineralindo (PT HM).

Untuk tahap kedua, PT Hengjaya Mineralindo Kembali menyalurkan bantuan beasiswa kepada para generasi muda di wilayah lingkar tambang perusahaan.

Sebanyak 10 mahasiswa yang terpilih mendapatkan fasilitas beasiswa di tingkat perguruan tinggi, bantuan itu merupakan bagian dari tanggung jawab program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang didukung oleh Nickel Industries Foundation yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal.

Tujuannya jelas, membuka akses pendidikan yang lebih luas dan menciptakan generasi muda yang unggul dan siap bersaing di masa depan.

Manajemen PT HM menyatakan kebanggaannya dapat melanjutkan program ini.

“Kami percaya investasi terbaik untuk kemajuan komunitas melalui pendidikan. Dengan mendukung pendidikan generasi muda di sekitar wilayah operasi kami, kami berharap berkontribusi dalam mencetak pemimpin masa depan,” ujar Corporate Social Responsibility Manager PT HM, sebagaimana dikutip dari laman Koran Akselerasi.Com pada Rabu (26/11/2025).

Pada gelaran kedua ini, sebanyak 10 siswa lagi dinyatakan lolos seleksi dan berhak menerima beasiswa. Proses seleksi dilakukan secara ketat, mempertimbangkan faktor akademik dan non-akademik.

Dengan penambahan 10 penerima baru, total sudah 20 pemuda yang saat ini sedang mengejar cita-cita mereka dengan dukungan PT HM.

Satu penerima beasiswa angkatan pertama, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Beasiswa ini sangat membantu saya dan keluarga. Tidak hanya dari segi finansial, tapi juga memotivasi saya untuk belajar lebih giat lagi. Semoga kelak saya bisa mengaplikasikan ilmu yang saya dapat untuk membangun desa kami,” tuturnya penuh semangat.

Sejumlah orang tua dan tokoh masyarakat menyambut baik keberlanjutan program ini.

Mereka menilai beasiswa dari PT. Hengjaya Mineralindo bukan hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga menjadi bentuk perhatian perusahaan terhadap masa depan anak-anak di sekitar wilayah tambang.

Program beasiswa ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga dirancang untuk memberikan pendampingan dan pengembangan soft skill kepada para penerimanya.

Kedepannya, PT HM berkomitmen untuk terus melanjutkan dan berpotensi mengembangkan program ini, sehingga semakin banyak lagi generasi muda di lingkar tambang yang dapat meraih mimpi mereka melalui pendidikan.

Adapun komponen biaya untuk tiap mahasiswa yang ditanggung dalam program beasiswa ini antara lain, Biaya Pendaftaran, Biaya Pengembangan, Uang Kuliah Tunggal, Biaya Hidup dan Biaya Tempat Tinggal.

Keberlanjutan program ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis serta saling menguntungkan antara perusahaan dengan komunitas di sekitarnya.***

Hengjaya Mineralindo Raih Penghargaan PPM Terinovatif 2025 Dari Kementerian ESDM

838 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ajang penghargaan paling bergengsi di sektor energi dan sumber daya mineral ini, Hengjaya Mineralindo berhasil memperoleh trofi untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam Malam Puncak Subroto Awards 2025 yang digelar di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, dan secara resmi diserahkan oleh Direktur Mineral dan Batubara, Tri Winarno, kepada para penerima penghargaan.

Subroto Awards merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian ESDM bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan kinerja unggul, komitmen pada transisi energi, praktik tata kelola pertambangan yang baik, serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Chief Finance Officer PT Hengjaya Mineralindo, Vijayan G. Nair, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Penghargaan Subroto 2025 ini merupakan pencapaian yang sangat berarti bagi kami di manajemen perusahaan, karena mencerminkan pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami percaya keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim, dukungan pemangku kepentingan, serta kolaborasi yang erat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Laman Merdeka.Com pada Selasa (18/11/2025).

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Hengjaya Mineralindo. Pada partisipasi pertamanya di ajang Subroto Awards, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, langsung menjadi satu-satunya perusahaan tambang mineral dari daerah tersebut yang meraih penghargaan di bidang PPM Terinovatif melalui Program Harmoni Makarti.

Program Harmoni Makarti memiliki tiga pilar utama.

Harmoni Tani berfokus pada rehabilitasi lahan dan penerapan pertanian semi-organik, termasuk pembentukan kelompok tani, produksi pupuk dan pestisida organik, pembangunan greenhouse, rotasi tanaman, serta penyusunan regulasi desa terkait pertanian berkelanjutan.

Sementara itu, Harmoni Srikandi menggerakkan pemberdayaan perempuan melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) Tadelufu, penerapan teknologi IoT dalam budidaya jamur tiram, serta pengembangan diversifikasi produk olahan dan pangan lokal.

Harmoni Madani diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha tani dan pendapatan alternatif melalui pelatihan kewirausahaan, budidaya ikan dan maggot, pengelolaan limbah pertanian, serta kemitraan distribusi hasil panen bersama BUMDes.

Kepala Teknik Tambang PT Hengjaya Mineralindo, Dwin Deswantoro, menekankan penghargaan Subroto merupakan bukti nyata komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan program yang hanya dapat dicapai ketika perusahaan dan masyarakat berjalan seiring dalam satu tujuan.

“Peran kami tidak berhenti pada tataran sebagai pelaku industri semata, melainkan juga sebagai mitra strategis yang tumbuh bersama masyarakat. Kami berupaya menciptakan kemandirian ekonomi, memperkuat kapasitas lokal, serta menjaga keseimbangan dengan lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Dwin Deswantoro, Inilah bentuk konkret bagaimana praktik pertambangan dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan di tingkat akar rumput, sebagaimana yang kami wujudkan melalui program Harmoni Makarti

Keberhasilan Hengjaya Mineralindo di ajang Subroto Awards 2025 menjadi bukti bahwa praktik pertambangan berkelanjutan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang memberikan dampak sosial dan lingkungan yang terukur.

Dengan semangat “Dari Tambang, Tumbuh Harmoni”, Hengjaya Mineralindo berkomitmen untuk terus mengembangkan program berbasis masyarakat yang memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan alam Morowali dan Indonesia.***