Ancaman Golput dalam Pemilu

660 Views

ANCAMAN GOLPUT DALAM PEMILU
Oleh: Ruslan Husen

Golongan putih yang biasa disingkat “golput” merupakan istilah politik yang berawal dari gerakan protes mahasiswa dan pemuda dalam pelaksanaan Pemilu di masa pemerintahan orde baru. Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di surat suara di luar gambar Parpol peserta Pemilu. Kala itu, jarang yang berani tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan ditandai sebagai pihak yang berpotensi merongrong Pancasila atau menentang Pemerintah. Golongan putih kemudian digunakan sebagai istilah perlawanan aktivis kepada pihak Golongan Karya, Parpol penguasa pada masa orde baru.

Ketika dipertontonkan sandiwara politik tingkat tinggi masa orde baru, pelaksanaan Pemilu hanya menjadi rutinitas politik untuk melanggengkan kekuasaan pemerintahan orde baru. Selama kurang lebih 32 tahun pemerintahan orde baru berkuasa, Pemilu silih berganti dilaksanakan, tetapi kepemimpinan nasional akan selalu dipegang oleh orde baru. Belum selesai proses Pemilu, dapat diprediksi pemenang Pemilu adalah Golkar, dan jika Golkar pemenang, maka dipastikan Presiden terpilih adalah Soeharto.

Golput pada dasarnya sebagai gerakan moral yang tidak dimaksudkan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih ditujukan untuk melahirkan tradisi kritis atas jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa, yakni sebagai suara kritis menentang sistem Pemilu yang selalu menguntungkan pemerintahan orde baru. Aktivitas gerakan itu disambung dengan penyampaian pikiran secara terbuka kepada publik dan penempelan selebaran kampanye yang menyatakan tidak akan turut memberikan suara dalam Pemilu.

Golput Ideologis dan Teknis

Golput merupakan bentuk ekspresi politik dan merupakan hak dasar warga negara, sebagai turunan dari prinsip demokrasi. Opsi untuk memilih peserta Pemilu atau tidak memilih merupakan pilihan politik sebagai bagian dari ekspresi prinsip kedaulatan rakyat. Ketika pemilih melihat dan merasakan sistem Pemilu tidak berjalan demokratis, berupa pimpinan politik tidak berintegritas berupa menggunakan segala cara untuk terus berkuasa, dan sistem Pemilu yang belum berhasil menjamin pelaksanaan prinsip demokrasi, serta belum adanya jaminan persamaan di muka hukum, maka golput menjadi gerakan alternatif untuk mengkritisi sistem Pemilu. Gerakan ini biasanya disebut dengan gerakan “golput ideologis”.

Secara prinsip, dapat dimaknai bahwa sikap golput ideologis dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), UUD tahun 1945, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari hak kebebasan berkumpul dan berekspresi untuk mengemukan pendapatan secara lisan dan tertulis di muka umum. Berangkat dari landasan ini, maka pandangan dan sikap golput tidak dapat dipidana, walaupun secara substansi gerakan golput dapat berkontribusi dalam menurunkan angka partisipasi pemilih dalam proses Pemilu.

Selain golput ideologis, terjadinya golput dalam proses Pemilu juga dapat dipicu oleh terhalanginya pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak memilihnya di TPS, mereka ini disebut “golput teknis”. Hal ini dapat terjadi, jika pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih tidak memiliki identitas kartu kependudukan (e-KTP). Sementara dalam ketentuan UU Pemilu, untuk dapat menggunakan hak memilih, maka pemilih harus terdaftar terlebih dahulu dalam DPT, terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) bagi pemilih pindahan, atau pemilih memiliki e-KTP sehingga didaftar sebagai pemilih khusus (DPk) yang menggunakan hak memilihnya mulai jam 12.00-13.00. Jika petugas di TPS memperkenankan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPk walaupun secara faktual yang bersangkutan berdomisili di wilayah setepat, maka resikonya adalah pelanggaran proses Pemilu dan proses pemungutan suara di TPS yang bersangkutan wajib diulang dengan menggelar Pemilihan Suara Ulang.

Adanya permasalahan teknis proses Pemilu sangat potensial mengancam pemilih yang ingin menyalurkan aspirasi suaranya menjadi terhalangi. Mereka bisa saja telah memiliki pilihan politik, tetapi karena urusan teknis dari berbagai aspek, apakah dari aspek data kependudukan, pemberitahuan, halangan datang ke TPS atau penyebab teknis lainnya menjadikan mereka tidak dapat menggunakan hak memilihnya pada waktu yang telah ditentukan.

Mengurangi golput teknis ini, Pemerintah, Penyelenggara Pemilu bahkan peserta Pemilu sendiri dengan berbagai macam strategi dan persiapan sejak dini terus mengantisipasi agar golput karena alasan teknis dapat ditekan. Sebagai langkah jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara dan mengupayakan legitimasi pemimpin yang lahir dari pilihan politik warga negara.

Menurunnya Partisipasi Pemilih

Proses demokratisasi dari Pemilu ke Pemilu menunjukkan tingkat partisipasi pemilih mengalami penurunan sejak Pemilu tahun 1999, baik dalam pelaksanaan Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden. Tren penurunan partisipasi pemilih dari Pemilu ke Pemilu nampak sebagai berikut:

  • Pemilu Presiden putaran I tahun 2004 menunjukkan partisipasi pemilih 79,76 persen, namun dalam pelaksanaan Pemilu Presiden putaran II tahun 2004 turun menjadi 74,44 persen;
  • Pemilu Presiden 2009 angka partisipasi pemilih 72,09 persen, yang dimaknai turun jika dibandingkah dengan angka partisipasi pemilih di Pemilu tahun 2004;
  • Pemilu Presiden 2014, kembali angka partisipasi pemilih turun pada angka 70 persen.

Demikian pula dengan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu legislatif, juga cenderung mengalami penurunan, dengan angka persentase sebagai berikut:

  • Pemilu legislatif 1999 partisipasi pemilih 97,7 persen.  
  • Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih 70,99 persen.
  • Pemilu legislatif 2014 partisipasi pemilih 75,11 persen.

Turunnya partisipasi pemilih pada satu sisi dapat mempengaruhi performa politik karena menunjukkan turunnya minat pemilih berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu dan mereka cenderung tidak tertarik lagi (apatis) dengan kegiatan politik praktis. Tingkat partisipasi erat kaitannya dengan kepercayaan pemilih bahwa Pemilu menjadi salah satu jalan untuk menentukan masa depan negara. Jika ternyata proses Pemilu tidak memberi keyakinan akan hal itu, maka alternatif golput sebagai gerakan ideologis akan menjadi pilihan.

Partisipasi politik masyarakat berupa penggunaan hak memilih guna menentukan pemimpin nasional/daerah dalam sejumlah literatur disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti sistem Pemilu, masalah teknis pendataan pemilih, integritas penyelenggara Pemilu, konten kampanye politik, dan durasi masa kampanye yang lama.

Pertama, sistem Pemilu pada satu sisi turut mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu. Negara yang menggunakan sistem proporsional terbuka cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi pemilihnya, jika dibanding dengan negara yang menggunakan sistem proporsional tertutup. Faktor kandidat dan persaingan antar kandidat/calon legislatif baik antar ataupun internal partai dalam sistem proporsional terbuka cenderung meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu. Apalagi ada kecenderungan publik lebih melihat ketokohan seorang kandidat/calon ketimbang parpol yang digunakan sebagai kendaraan politiknya.

Kedua, masalah teknis pendataan pemilih. Persoalan data pemilih seolah menjadi masalah yang tidak kunjung selesai dari Pemilu ke Pemilu, bahkan masalah yang ditemukan cenderung berulang. Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah mengupayakan akurasi data pemilih dengan pendekatan berbagai kebijakan, tetapi fakta sampai saat ini data pemilih terus saja bermasalah yang tidak jarang berujung pada sengketa hasil yang turut mempersoalkan data pemilih. Konkritnya akurasi data pemilih ditujukan pada pemilih yang memenuhi syarat agar dimasukkan dalam DPT, tetapi pemilih yang tidak memenuhi syarat agar dicoret/dihapus dalam DPT.

Ketiga, integritas Penyelenggara Pemilu. Persepsi publik terhadap integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Dalam hal ini, Penyelenggara Pemilu harus memegang prinsip integritas dan bekerja secara profesional untuk melindungi suara rakyat dari berbagai bentuk manipulasi dan kecurangan yang mengancam. Pada akhirnya masyarakat dapat berkolaborasi dalam mencegah teradinya pelanggaran dan melaporkan pelanggaran untuk ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak dijamin, berupa terjadi persekongkolan dan tidak netral atau tegas dalam menindak pelanggaran, maka dapat dipastikan akan berpotensi menimbulkan kekacauan hasil Pemilu dan membuat sikap apatis masyarakat untuk menggunakan hak memilihnya. Sebab, tidak ada jaminan suara rakyat dikawal hingga lahir pemimpin pilihan rakyat, akibat terciderai integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu.

Keempat, konten kampanye Pemilu. Pelaksanaan kampanye sejatinya mencerdaskan dan membahagiakan, tidak diisi dengan konten-konten negatif dan menyebarkan keresahan. Kampanye bermuatan fitnah dan negatif cenderung memicu pemilih non-partisan dan mengambang menjadi malas datang ke TPS. Adanya hubungan antara kampanye fitnah dan negatif yang diterima oleh pemilih yang non-partisan serta tidak berafiliasi ke peserta Pemilu tertentu, dapat memicu mereka malas (apatis) menggunakan hak pilihnya. Pemilih non-partisan ketika diterpa kampanye fitnah dan negatif memiliki kecenderungan yang tinggi untuk tidak berpartisipasi dibanding dengan pemilih loyal. Pemilih loyal cenderung tidak terpengaruh oleh informasi negatif, mereka memiliki pendirian kokoh dengan berbasis pada kepentingan pragmatis bahkan rasionalitas-ideologis.

Kelima, waktu kampanye yang panjang ternyata memberi pengaruh pada pemilih malas datang ke TPS. Kemalasan tersebut dipengaruhi oleh adanya kejenuhan politik yang timbul karena tidak adanya inovasi kampanye oleh kandidat/calon. Setiap hari publik disuguhkan dengan dinamika kontestasi politik yang dinamis, terkadang menyerang dan membantah hingga hilang nalar-rasional berganti dengan pandangan pragmatis sesaat. Di samping itu, waktu kampanye yang panjang juga banyak dikeluhkan oleh peserta Pemilu terutama calon legislator, karena mereka mengeluarkan dana kampanye yang banyak dan sulitnya menjaga basis massa bila terdapat gempuran politik secara terus menerus dari calon lain.

Golput Tidak Dapat Dipidana

Selama ini, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah terus menghimbau dan mengajak warga negara untuk tidak golput, yakni mereka dapat berpartisipasi dalam proses politik guna menentukan pemimpin. Sebab publik tentu menantikan pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas yang handal, yakni pemimpin yang mampu berjuang untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemajuan pembangunan daerah/nasional. Dan, semua itu dapat terwujud atas partisipasi warga negara dalam memilih pemimpin dalam perhelatan pesta demokrasi. Artinya, proses menentukan pemimpin tidak bisa diserahkan pada sebagian kelompok orang tertentu saja, sebab pemimpin itu akan memimpin warga negara secara keseluruhan. Apalagi ada kelompok orang yang ingin memperoleh kekuasaan dengan cara-cara yang melanggar hukum, hingga harus dilawan berupa mencegah pelanggaran dan melaporkan pelaku kepada instansi berwenang untuk ditindak sesuai ketentuan hukum.

Walaupun, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu terus melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, jika golput tetap menjadi pilihan mereka maka harus diterima sebagai realitas politik. Inilah dinamika kehidupan berdemokrasi, bahwa hak untuk memilih peserta Pemilu dijamin sebagai hak dasar warga negara termasuk hak untuk tidak memilih alias golput juga dijamin sebagai sebuah hak dasar yang dijamin dalam kehidupan berdemokrasi. Walaupun hak tidak memilih sangat kontra-produktif dengan upaya peningkatan partisipasi politik (hak memilih) yang pada akhirnya dapat bersinggungan dengan kepercayaan publik atas hasil Pemilu dan legitimasi pemimpin nantinya.

Eksistensi gerakan golput atau pilihan tidak memilih peserta Pemilu dalam kehidupan demokrasi sebagai bagian dari ekspresi hak dasar warga negara tidak dipersoalkan sebatas tidak mengganggu stabilitas sosial dan penggunaan hak pilih warga negara lainnya. Bentuk kebebasan itu sah dan legal untuk dilaksanakan. Sehingga tindakan represif menindak pihak yang mengampanyekan golput merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar dalam proses penegakan hukum. Artinya tidak ada regulasi yang dapat diancamkan dan dikenakan kepada orang-orang yang mengambil langkah atau mengampanyekan golput.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada prinsipnya mengancam pelaku politik uang (money politics) yang mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak memilihnya dengan cara tertentu, yakni tidak memilih peserta Pemilu. Ancamannya sama dengan pelaku politik uang yang mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar memilih peserta Pemilu tertentu. Golput tidak termasuk dalam bentuk pidana Pemilu, meski sering dikaitkan dengan ketentuan Pasal 515 UU Pemilu. Pasal ini menekankan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00.

Tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi lainnya kepada pemilih, berupa tindakan sekadar menggerakkan orang untuk golput maka tidak tersebut tidak dapat dipidana. Sehingga dapat dimaknai bahwa orang yang memilih golput atau mendeklarasikan dirinya golput tidak dapat dipidana. Pada posisi ini golput dimaknai sebagai bagian dari langkah kebebasan berekspresi untuk mengemukakan pendapat secara lisan dan tulisan.

Golput, Tapi Datang ke TPS

Pada posisi ini, sikap dan pilihan golput sebagai gerakan ideologis dalam perhelatan Pemilu merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi dalam dinamika Pemilu. Walaupun kadang golput sangat kontra-produktif dengan kebijakan dan langkah Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengupayakan legitimasi pemimpin pilihan rakyat. Sehingga sejak dini upaya untuk mengurangi jumlah golput baik alasan ideologis maupun masalah teknis terus diantisipasi dengan melakukan serangkaian kegiatan program yang terencana, terukur dan masif agar terbangun pemahaman akan urgensi dan partisipasi publik dalam Pemilu.

Bagi yang memilih golput, mereka seharusnya tetap datang ke TPS, untuk mencegah terjadinya penyimpangan surat suara atas dirinya. Inilah golput ideologis, pilihan bertanggung-jawab, pilihan perlawanan atas sistem Pemilu yang dinilai tidak demokratis, atau malah pilihan atas inisiasi perubahan sistem Pemilu. Pilihan datang ke TPS mengontrol proses Pemilu, guna membuktikan keraguan dan pilihan politik akan golput. Sekali lagi, golput dilaksanakan dengan langkah terukur dan strategis, dan bukan malah golput karena malas (apatis) datang ke TPS.

Di TPS, menjadi salah satu tingkatan yang rawan terjadinya manipulasi suara proses Pemilu, pada tahapan ini berbagai pihak (stakeholders) Pemilu harus berani mengambil peran mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Dalam hal ini, perlu dipastikan petugas di TPS dapat bekerja dalam koridor ketentuan dan regulasi Pemilu, jangan ada pihak yang melakukan kecurangan tanpa ada pencegahan dan penindakan pelanggaran dari pihak terkait. Apabila ada pelanggaran di TPS maka menyampaikan informasi awal atau laporan kepada instansi terkait dalam hal ini Pengawas Pemilu atau pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran.

Inisiasi Pemimpin

Pesan bijak menyebutkan, kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir. Idealitas tatanan masyarakat adil dan sejahtera dengan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, hanya tercapai dengan usaha sungguh-sungguh yakni saat orang-orang baik bersekutu memperjuangkan keadilan dan keadilan sosial. Saat kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menggejala dalam struktur kekuasaan misalnya di akhir masa pemerintahan orde baru, maka perangkat anak bangsa yang menginisiasi tatanan masyarakat yang lebih baik, lantas bahu-membahu menuntut diturunkannya pemerintahan rezim orde baru. Ini gerakan sosial kolektif mewujudkan tatanan baru masyarakat yang dicitakan.

Langkah kolektif publik ini idealnya sejalan dengan inisiasi melahirkan pemimpin yang memiliki integritas dan kapasitas yang mapan. Artinya, orang-orang baik yang apatis acuh tak-acuh terhadap kontestasi politik tidak akan berkontribusi apa-apa, ada atau tidak adanya dia sama saja tidak memiliki nilai. Saat ini terjadi, maka membuka peluang kejahatan atau kecurangan terjadi. Pesan bijak juga menyebutkan, kejahatan atau kecurangan banyak terjadi, bukan karena banyaknya orang jahat tetapi karena diamnya orang-orang baik. Eksistensi kecurangan bukan berarti mereka mampu beradaptasi sehingga membentuk kekuatan kejahatan baru terus-menerus, melainkan diamnya atau tidak berbuatnya orang-orang baik yang memiliki kapasitas dan kekuasaan.

Dalam perhelatan Pemilu, warga negara ingin dipimpin oleh pemimpin yang memiliki kapasitas integritas dan profesionalitas yang handal. Semisal calon yang diajukan tidak ada yang terbaik, maka minimal yang dipilih adalah yang paling baik dari semua calon yang diajukan atau yang paling sedikit catatan kesalahannya. Intinya tetap melakukan pilihan atas berbagai calon yang diajukan, dengan menggunakan hak memilih datang ke TPS. Dengan kekuasaan yang dimiliki, maka struktur dan kondisi sosial-politik dalam suatu masyarakat dapat dikontrol. Guna pencegahan kondisi yang mengancam stabilitas sosial, atau melalui kekuasaan melahirkan kebijakan dan hukum yang mengatur dan mendesain kehidupan sosial masyarakat yang ideal ke depannya.

Dari itu, harapan melahirkan pemimpin sejatinya tidak diserahkan pada kelompok tertentu saja tetapi partisipasi pemilih kolektif juga harus aktif. Sebab kepemimpinan akan mencakup semua sendi kehidupan masyarakat. Jangan sampai ada penyesalan di belakang hari. Maka, golput terutama golput ideologis pada posisi ini tidak memperoleh porsi rasionalitas. Sebab warga negara harus ambil bagian strategis menentukan pemimpin. Golput akhirnya menjadi “gerakan frustasi” sebagai kebuntuan ideologis karena kehilangan basis epistemologi dan orientasi politik. Minimal label frustasi itu dapat disematkan dalam skala politik di Indonesia dalam menghadapi dan melaksanakan kontestasi Pemilu.

Perlindungan Hak Pilih

1,149 Views

PERLINDUNGAN HAK PILIH
Oleh: Ruslan Husen

Hak pilih merupakan salah satu bentuk hak politik yang sifatnya mendasar bagi seluruh warga negara dan termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia (HAM). Hak pilih diatur di dalam ketentuan hukum fundamental suatu negara, yakni dalam Undang-Undang Dasar dan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Negara berkewajiban memberikan jaminan perlindungan atas hak pilih warga negara melalui kebijakan dan tindakan melindungi hak pilih penduduk yang memenuhi syarat, agar dimasukkan dalam daftar pemilih tetap untuk menyalurkan hak suaranya di hari pemungutan suara.

Hak pilih di antaranya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Pemilu yang dilakukan dengan pemilih memberikan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilu yang dilaksanakan secara berkala oleh lembaga Penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi tujuh prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal), rahasia (secret), bebas (free) dan langsung (direct), jujur dan adil (honest and fair). Hak pilih bersifat umum bila dapat menjamin setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam Pemilu. Kesetaraan dalam hak pilih mensyaratkan adanya kesamaan nilai suara dalam Pemilu bagi setiap pemilih. Prinsip kerahasiaan dalam hak pilih adalah adanya jaminan bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui pilihan pemilih. Prinsip langsung dalam hak pilih adalah adanya jaminan bahwa pemilih dapat memilih secara langsung para calon tanpa perantara.[1]

Dalam International Convenan on Civil and Political Rights (ICCPR) disebutkan bahwa keberadaan hak-hak dan kebebasan dasar manusia yang bersifat absolut tidak boleh dikurangi walaupun dalam keadaan darurat, yang terdiri atas hak bebas dari pemidanaan yang bersifat surut, hak sebagai subjek hukum, hak kebebasan berpikir, hak berkeyakinan atau agama. Begitu juga hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pelaksanaan Pemilihan atau Pemilu secara periodik. Hal ini menekankan bahwa hak politik berupa hak memilih dan hak untuk dipilih merupakan hak yang dimiliki oleh warga negara yang memenuhi syarat dan negara harus hadir untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan secara maksimal.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 antara lain menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”

Bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya DPT yang akurat. Apabila pemilih telah terdaftar, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihya. Namun sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam DPT, mereka potensial kehilangan hak pilihnya.

Menegakkan Hak Pilih

Tujuan utama sistem keadilan Pemilu adalah menjamin kebijakan dan tindakan yang diambil stakeholders (utamanya Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu) dalam proses Pemilu selalu sesuai dengan kerangka hukum demi menegakkan hak pilih warga negara. Karena itulah, kerja-kerja Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dengan fasilitasi Pemerintah menjadi salah satu standar integritas penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Ramlan Surbakti, integritas Pemilu jika pelaksanaannya berdasarkan kepastian hukum yang dirumuskan sesuai asas Pemilu demokratis. Pemilu berintegritas adalah Pemilu yang jauh dari praktik manipulasi Pemilu (electoral fraud), seperti penyimpangan lain termasuk manipulasi perhitungan suara, pendaftaran pemilih secara ilegal, intimidasi terhadap pemilih. Manipulasi pemilihan seperti mencegah warga yang berhak memilih untuk memberikan suara secara bebas bahkan ada kalanya mencegah warga untuk memilih.[2]

Integritas Pemilu terlihat jika Pemilu terlaksana berdasarkan prinsip Pemilu demokratis dan penegakan hak pilih dan kesetaraan politik dengan Penyelenggara Pemilu yang profesional, tidak memihak dan senantiasa transparan. Demikian seharusnya jika ingin mewujudkan integritas Pemilu, maka jaminan hak untuk memilih dan dipilih dengan kerangka hukum yang mengakomodir semua warga negara yang memenuhi syarat bisa ikut dalam Pemilu tanpa diskriminasi.

Salah satu parameter Pemilu demokratis menurut Robert A. Dahl adalah inclusiveness, artinya setiap orang yang sudah dewasa harus diikutkan dalam Pemilu karena mempunyai kesempatan sama. Sedangkan equal vote, artinya setiap suara mempunyai hak dan nilai yang sama tanpa adanya suatu diskriminasi.[3] Keberadaan suatu formulasi hukum yang mewajibkan proses pemutakhiran daftar pemilih tetap secara transparan dan akurat, dengan jaminan perlindungan hak warga negara yang memenuhi syarat untuk didaftar dan mencegah masuknya orang-orang yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih tetap.

Fungsi lembaga Penyelenggara Pemilu sebagai pelaksana teknis sangat menentukan. KPU dan jajarannya melakukan pendataan pemilih dengan menggunakan basis data dari Pemerintah, untuk difaktualkan dengan cara memasukkan pemilih yang memenuhi syarat karena belum terdata, serta menghapus pemilih dari data karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Dan, Bawaslu beserta jajarannya dalam proses faktual data pemilih melakukan pengawasan melekat kepada KPU untuk akurasi data pemilih dengan memberikan saran dan rekomendasi jika sekiranya ada potensi pelanggaran proses pendataan tersebut.

Demi menjamin prinsip persamaan dan keadilan sebagai bagian dari prinsip demokrasi, maka hak pilih warga negara dalam proses penetapan DPT harus terakomodir secara utuh tanpa terkecuali. Kepastian ini menjadi penting, mengingat penetapan pemilih merupakan suatu parameter untuk meningkatkan partisipasi pemilih bagi negara demokrasi. Semakin sedikit pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, maka semakin tinggi nilai demokrasinya, sebaliknya semakin besar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, maka nilai demokrasinya makinrendah.

Masalah dalam Penyusunan DPT

Permasalahan ketidakakuratan DPT menjadi permasalahan yang senantiasa muncul pada saat penyelenggaraan Pemilu. Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sudah berulang dilaksanakan, tetapi masalah akurasi DPT masih saja terjadi, bahkan masalah yang sama terus berulang. Hal ini dampak saat ada sengketa hasil Pemilu, masalah akurasi DPT sering dijadikan objek sengketa yang turut dipermasalahkan.

Dalam proses Pemilu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sumber data pemilih, menyiapkan data base berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) berdasarkan data administrasi kependudukan untuk disinkronisasi langsung oleh KPU. DP4 tersebut difaktualkan oleh KPU dan jajarannya dengan melakukan pencocokan dan penelitian langsung ke rumah-rumah penduduk. Pengawas Pemilu juga hadir melakukan pengawas melekat untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran.

Permasalahan muncul menurut Sri Nuryanti,[4]saat pengelola data kependudukan yang kemudian diubah menjadi data pemilih tidak dilakukan oleh satu lembaga dan tidak dilakukan dengan sistem yang terintegrasi. KPU menerima DP4 meskipun sudah melakukan sinkronisasi, tetap mengalami masalah dalam hal ini sebagai berikut :

  • validasi sumber data awal dan permasalahan yang dihadapi pada waktu pemutakhiran;
  • masalah mobilitas penduduk dan mutasi kependudukan yang terjadi dan tidak terdata maupun belum terjadi ataupun akan terjadi setelah ada penetapan DPT;
  • gugatan peserta Pemilu;
  • masalah partisipasi warga negara yang minim dalam pembuatan DPT.

Dalam penyusunan DPT, persoalan teknis pembuatan DPT untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir tidaklah mudah, butuh peran serta semua pihak utamanya Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat. Apalagi dilihat dari proses pembuatan DPT yang cukup rumit, maka diperlukan sumber data komprehensif untuk mendapatkan daftar pemilih yang baik.

Sejak awal sumber data kependudukan tidak dapat dipastikan akurasinya, ini yang menambah kerumitan untuk mendapatkan data akurat bahkan sejak sumber datanya. Hal ini berdasar pemahaman bahwa data kependudukan berupa data lahir, mati, pindah penduduk, tidak tercatat secara on line. Dari itu, potensi data ganda akan sering terjadi, belum lagi soal mobilitas penduduk yang tidak bisa terdeteksi rentang waktunya.

Permasalahan pengelolaan data pemilih untuk akurasi DPT disebabkan oleh banyak faktor diantaranya, faktor ketentuan undang-undang, sumber data, dan partisipasi pemilih dan peserta Pemilu.  Kombinasi dari permasalahan tersebut menjadi akumulasi problematika akurasi DPT. Terobosan yang perlu dilakukan adalah melakukan antisipasi data pemilih yang tidak akurat, tidak mutakhir atau tidak menyeluruh. Bahwa stakeholders Pemilu mulai dari Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan warga negara memiliki peran strategis masing-masing dalam menjamin hak pilih sebagaimana disebutkan dalam dalam konstitusi.

Pertama, Ketentuan undang-undang belum cukup menjamin validitas sumber data yang diberikan oleh Pemerintah, belum lagi sistem pendaftaran pemilih yang dianut Indonesia tidak konsisten atau berubah-ubah. Ketidak-konsistenan terhadap sistem tertentu juga berdampak kepada ketidak-akuratan DPT.

Inkonsistensi atau perubahan sistem pendaftaran pemilih dari Pemilu ke Pemilu pada akhirnya potensial menyebabkan daftar pemilih tidak akurat. Hal ini disebabkan asumsi pemilih bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu yang lalu. Namun karena sistem yang berubah-ubah, sangat mungkin pemilih yang semula terdaftar menjadi tidak lagi terdaftar. Ini disebabkan karena daftar pemilih disusun berdasarkan data yang berbeda.

Kedua, Sumber data. Lembaga yang memiliki otoritas melakukan pendataan jumlah penduduk di Indonesia adalah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Nyatanya, data jumlah penduduk dari dua lembaga tersebut sering kali ditemukan berbeda. Perbedaan data penduduk itu dapat disebabkan dua hal, yaitu sumber data dan metode pengumpulan data dari masing-masing lembaga.

Data penduduk ada dua jenis, yaitu penduduk berdomisili secara de facto dan penduduk domisili de jure. Berdasarkan dua jenis data itu, Kemendagri mendata berdasarkan data penduduk domisili de jure dengan dibuktikan identitas kependudukan. Sementara BPS berdasarkan data penduduk domisili de facto, tanpa memperhatikan identitas kependudukan setiap orang yang secara de facto berdomisili di suatu tempat dicatat dalam data jumlah penduduk.[5]

Dengan demikian, metode yang digunakan oleh Kemendagri cq. Pemerintah Daerah adalah mendata jumlah penduduk berdasarkan identitas kependudukan. Kemendagri lebih bersifat pasif terhadap data penduduk yang sangat bergantung pada laporan peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, perkawinan) dari masyarakat. Sementara BPS menggunakan metode sensus, yaitu mencatat data penduduk secara aktif dengan melibatkan petugas sensus menemui orang secara langsung dalam suatu wilayah tertentu.

Ketiga, Tingkat partisipasi pemilih dan peserta Pemilu yang masih minim. Partisipasi politik merupakan inti dari prinsip demokrasi. Demokratis atau tidaknya suatu sistem politik, sangat ditentukan oleh ada atau tingginya tingkat partisipasi politik warga.

Akurasi daftar pemilih di antaranya ditentukan oleh respons masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu. Pendidikan pemilih hendaknya diarahkan untuk kegiatan pemutahiran DPT. Pemutahiran daftar pemilih dapat dijadikan sebagai salah satu substansi pendidikan politik yang sering digalakkan Partai Politik (Parpol). Kalau Parpol melaksanakan amanat ini, niscaya tidak mengalami kesukaran dalam mengajak, dan memfasilitasi para anggota dan simpatisan yang belum terdaftar dalam data pemilih untuk mendaftarkan diri kepada Penyelenggara Pemilu masing-masing wilayah.

Penutup

Hasil dari Pemilu yang berintegritas adalah merupakan cita-cita dan wujud dari integritas Pemilu itu sendiri tanpa ada diskriminasi yang didasarkan pada aturan yang ada. Keadaan tersebut mencerminkan betapa tingginya integriras dari proses Pemilu tersebut. Untuk keperluan pendaftaran pemilih agar ke depan menjamin DPT yang akurat, harus diambil sikap mengenai lembaga mana yang memiliki otoritas melakukan pendataan penduduk, dan pada gilirannya data lembaga mana yang akan digunakan sebagai pedoman KPU untuk melakukan pemutakhiran DPT.

Selain itu, KPU perlu membangun sistem informasi daftar pemilih. Sistem informasi daftar pemilih ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu pemeliharaan data daftar pemilih, pemutahiran daftar pemilih yang dapat diakses oleh pemilih, dan transfer informasi dari PPS/PPK kepada KPU dan sebaliknya. Untuk tiga fungsi ini diperlukan perangkat lunak dan keras. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu perlu mengembangkan inovasi kemudahan akses bagi pemilih sesuai dengan karakteristik masyarakat daerah masing-masing.


[1] Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Hasyim Asy’ari, 2011, Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih; Mengatur Kembali Sistem Pemilih Pemutahiran Daftar, Jakarta, hal. 1 -2.
[2] Ramlan Surbakti dalam Tota Pasaribu R dkk, 2018, Penerapan Pemilu Berintegritas Dan Jaminan Kesetaraan Hak Politik Dalam Pendaftaran Pemilih, Jurnal Wacana Politik, Vol. 3, No. 2, Oktober 2018, hal. 122.
[3]  Robert A. Dahl dalam Tota Pasaribu R dkk, Ibid, hlm. 122.
[4] Sri Nuryati dalam Luky Sandra Amalia dkk, 2016, Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis Proses dan Hasil, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 38.
[5] Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Hasyim Asy’ari, 2011, Op Cit, hlm. 24-25.

Sanksi Administrasi dalam Penegakan Keadilan Pemilu

696 Views

SANKSI ADMINISTRASI DALAM PENEGAKAN KEADILAN PEMILU
Oleh: Ruslan Husen

Proses Pemilu di Indonesia masih diwarnai bermacam pelanggaran, terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian. Meski banyak ketentuan hukum harus ditaati, dipedomani, dan dilaksanakan para pihak, nyatanya pelanggaran Pemilu terus terjadi terutama dilakukan oleh peserta Pemilu. 

Pelanggaran didefinisikan sebagai perbuatan (perkara) yang melanggar peraturan yang ditetapkan. Pelanggaran dapat dilakukan banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi melakukan pelanggaran.[1] Pelanggaran Pemilu terdiri atas pelanggaran administratif, pidana, etika penyelenggara Pemilu, dan pelanggaran peraturan hukum lainnya. Dari bentuk sanksi terhadap peserta Pemilu yang melanggar, ternyata paling ditakuti peserta Pemilu bentuk sanksi administratif.

Pelanggaran administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara biasa sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran, dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan di registrasi.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dilakukan secara terbuka oleh Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu, dengan dibantu oleh pejabat struktural dan staf pendukung Bawaslu. Produk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dalam bentuk putusan, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Lalu apa bentuk sanksi administratif itu? Pasal 461 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memuat beberapa jenis sanksi administratif Pemilu, yakni :

  • perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • teguran tertulis;
  • tidak diikutkan pada tahapan tertentu penyelenggaraan Pemilu; dan 
  • sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Pertimbangan putusan Bawaslu memperhatikan pokok laporan terlapor, jawaban terlapor, hasil pembuktian berupa pemeriksaan alat bukti yang diajukan para pihak, dan kesimpulan para pihak. Putusan dibuat dalam sebuah format baku layaknya putusan pengadilan. Putusan akhir memuat kepala putusan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, identitas para pihak, jawaban/kesimpulan para pihak, pertimbangan hukum, dan amar putusan.

Atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pihak yang merasa dirugikan baik Pelapor atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi secara langsung kepada Bawaslu RI di Jakarta. Dalam masa waktu 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu setempat dibacakan.

Penjatuhan putusan Bawaslu harus dimaknai sebagai upaya penegakan keadilan Pemilu. Keadilan Pemilu merupakan instrumen menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui Pemilu yang jujur dan adil. Keadilan Pemilu dikembangkan untuk mencegah pelanggaran pelaksanaan Pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.[2]

Norma dan nilai keadilan Pemilu tidak hanya terbatas pada proses penegakan hukum Pemilu, tetapi merupakan salah satu faktor dalam merancang dan menjalankan seluruh proses Pemilu. Norma dan nilai ini dapat bersumber dari budaya dan kerangka hukum yang hidup berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat ataupun dari instrumen hukum nasional dan internasional.

Belum Dimengerti

Pada perhelatan Pemilu sebelumnya tidak dikenal adanya sanksi administratif, nanti pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 sanksi administratif mulai dikenal di samping sanksi pidana Pemilu, dan sanksi lainnya. Sanksi administratif hakikatnya menekankan pada upaya korektif atas perbuatan dan tindakan yang terkait dengan proses administrasi tahapan Pemilu, baik dilakukan Penyelenggara Pemilu (khususnya KPU) maupun peserta Pemilu. Secara faktual terdapat kondisi tahapan Pemilu yang tidak semestinya dari sisi tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan Pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu. Dan, Bawaslu bersama jajarannya berwenang memulihkan kondisi yang tidak semestinya itu lewat mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, baik dengan acara cepat maupun dengan acara biasa.

Penanganan pelanggaran administratif Pemilu merupakan penindakan pelanggaran Pemilu, ini dimaknai upaya itu bukan lagi pelaksanaan fungsi pencegahan. Serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran dengan berpedoman pada UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Regulasi ini memberi pedoman tentang wewenang, majelis pemeriksa, objek pelanggaran, mekanisme temuan dan laporan pelanggaran, bukti, sanksi, pemeriksaan pendahuluan, sidang pemeriksaan, dan putusan. Dalam bagian akhir Peraturan Bawaslu, diatur tentang mekanisme pemeriksaan dengan acara cepat, dan koreksi.

Memahami konstruksi regulasi secara holistic apalagi dalam waktu singkat, tersimpan tantangan berat, termasuk giat Penyelenggara Pemilu memahami dan menerapkan regulasi dimaksud. Pada posisi demikian, Penyelenggara Pemilu dapat kesulitan memahami mendetail regulasinya terutama saat belum dibekali, apalagi posisi peserta Pemilu yang tidak pernah diberi materi khusus tentang regulasi teknis tersebut. Mereka harus memahami dan melaksanakan ketentuannya, dalam upaya mempertahankan atau memulihkan hak politiknya.

Posisi ini menempatkan Pengawas Pemilu-lah yang paling mengetahui makna dan maksud dari regulasi teknis itu. Olehnya, kiprah Pengawas Pemilu harus berlaku jujur dan adil dalam memberikan pelayanan kepada semua pihak, terutama peserta Pemilu. Pelayanan maksimal yang menerapkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pelayanan kepada peserta Pemilu secara transparan dan profesional.

Sanksi Administrasi Lebih Ditakuti

Fungsi sanksi hukuman memberi efek jera kepada pelaku yang melanggar, sekaligus memberi peringatan kepada mereka yang ingin mencoba-coba melanggar. Dalam UU Pemilu terdapat berbagai bentuk sanksi, ada sanksi pidana Pemilu, sanksi administratif, dan sanksi etika bagi Penyelenggara Pemilu, serta sanksi yang dijatuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bagi peserta Pemilu, sanksi yang paling ditakuti adalah sanksi administratif, karena berhubungan langsung dengan tujuan dan kepentingan eksistensi sebagai peserta Pemilu dan pemegang daulat rakyat-sebagai calon terpilih. Sanksi yang diputuskan oleh Bawaslu dapat memuat : pencoretan dari Daftar Calon tetap (DCT) peserta Pemilu, Pembatalan sebagai calon terpilih ketika selesai tahapan perhitungan suara, Tidak diikutkan dalam tahapan tertentu dalam tahapan Pemilu, Tidak mengikuti tahapan Pemilu berikutnya.

Menurut Didik Supriyanto, sanksi administratif lebih mudah dilakukan dan lebih mudah dijatuhkan, tapi dengan efek lebih ditakuti khususnya bagi pemilih, calon, dan Partai Politik.[3] Berangkat dari kenyataan ini, UU Pemilu perlu memperkuat penjatuhan sanksi pidana yang diikuti dengan penjatuhan sanksi administratif. Setidaknya itu nampak ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, yang ditindaklanjuti KPU dengan memberikan sanksi administratif. Misalnya sanksi pidana politik uang (money politics) yang diikuti dengan sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu, atau pembatalan sebagai calon terpilih jika selesai tahapan perhitungan suara.

Konsekwensi sanksi administratif bagi peserta Pemilu perlu ketahui, agar maksimal menjadi peringatan pihak yang mencoba melanggar. Sekaligus memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran tata cara, mekanisme, dan prosedur administratif tahapan Pemilu atau pihak yang melanggar ketentuan pidana Pemilu.

Apalagi permintaan koreksi atas putusan, yang diajukan pihak Pelapor atau Terlapor akan cenderung ditolak oleh Bawaslu RI. Bawaslu RI percaya dengan jajarannya dalam menerapkan aturan hukum memutus pelanggaran administratif Pemilu. Pada sisi lain, kelembagaan Bawaslu didesain secara hierarkis, dalam konteks ini penyampaian laporan, monitoring, dan konsultasi terus dilakukan sehingga putusan Bawaslu setempat sangat dipengaruhi oleh arahan dan hasil koordinasi dengan Bawaslu RI. Ini juga nampak saat pengajuan koreksi putusan sengketa proses Pemilu, Bawaslu RI senantiasa menolak permintaan koreksi dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu menjatuhkan putusan atas pelanggaran administratif Pemilu setelah melalui proses pemeriksaan laporan atau temuan melalui sidang pemeriksaan. Saat objek kasus/perkara merupakan temuan Pengawas Pemilu, maka Bawaslu tidak serta merta menganggap terpenuhi unsur pelanggaran. Tetapi terlebih dahulu melakukan serangkaian proses pemeriksaan sebagai bagian menegakkan keadilan Pemilu. Saat memeriksa, mengadili, dan memutus objek perkara, posisi majelis pemeriksa Bawaslu harus objektif dan adil selayaknya “Hakim” yang memutus sesuai dengan hati nurani dengan memperhatikan fakta hukum, bukti dan keterangan yang disampaikan di muka sidang pemeriksaan.

Dengan posisi Bawaslu seperti itu, banyak pihak mengkritik fungsi Bawaslu, di satu sisi sebagai penemu dugaan pelanggaran adminitratif Pemilu. Kemudian di sisi yang lain, bertindak sebagai pengadil atas temuan Pengawas Pemilu. Ada kecenderungan sikap dan pendapat Bawaslu sama, saat melaksanakan fungsi pengawasan lewat hasil temuan dengan sikap dan pendapat saat menjatuhkan putusan. Idealnya dua fungsi berbeda itu juga dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda.

Demikianlah, norma dan ketentuan dalam UU Pemilu dan peraturan teknisnya. Ketentuan itu menjadi pedoman, acuan, dan rambu-rambu dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019, yang harus ditaati oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan semua pihak stakeholders Pemilu. Jika ketentuan tersebut ingin diubah dalam perhelatan pesta demokrasi berikutnya, maka itu sah diinisiasi oleh pembentuk undang-undang.

Pemeriksaan Acara Cepat

Tidak semua pelanggaran administratif Pemilu harus diselesaikan lewat mekanisme pemeriksaan acara biasa (sidang pemeriksaan) dalam waktu 14 hari kerja. Terdapat mekanisme pemeriksaan “acara cepat” yang dapat ditempuh oleh Pengawas Pemilu sebagai bentuk penindakan alternatif yang efektif dan efesien, tapi dengan out put putusan sanksi yang sama dengan sanksi dari mekanisme pemeriksaan acara biasa.

Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat dapat diselesaikan di tempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan setempat, dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pertama, objek kejadian masih berlangsung. Misalnya dalam pelaksanaan kampanye Pemilu melalui iklan di media massa cetak atau pemasangan APK di tempat yang merupakan fasilitas pemerintah, Pengawas Pemilu lebih dahulu menggunakan langka fungsi pencegahan pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran, maka diselesaikan lewat acara cepat yang secara faktual objek pelanggaran masih berlangsung. Dalam kasus tersebut : iklan masih tayang/terbit, dan APK masih terpasang.

Kedua, jelas ketentuan norma yang mengatur. Ketentuan norma dalam UU Pemilu dan peraturan teknisnya ada yang bersifat terang dan sederhana, karena merupakan norma turunan sepanjang pelaksanaan pesta demokrasi (Pemilihan dan Pemilu), dan ada norma hasil politik hukum pembentuk undang-undang berdasarkan konteks kebutuhan, ruang, dan waktu. Atau secara tekstual dan praktek dapat dipahami dengan mudah tanpa potensi pemahaman multi tafsir. Untuk ketentuan norma yang jelas, ketika ada kejadian/temuan dapat diambil kesimpulan/putusan berupa melanggar atau tidak melanggar ketentuan administratif Pemilu.

Selanjutnya, putusan Pengawas Pemilu dengan mekanisme pemeriksaan acara cepat dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh para pihak. Selanjutnya salinan putusan disampaikan kepada para pihak pada hari yang sama setelah putusan dibacakan.


[1] Uu Nurul Huda, 2018, Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia, Fokusmedia, Jakarta, hlm. 272.
[2] Cetro (Penyunting), 2010, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA, International IDEA, Bawaslu RI, dan CETRO, Jakarta, hlm. 5.
[3] Didik Supriyanto dalam Luky Sandra Amalia dkk, 2016, Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis Proses dan Hasil, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 131.

Peningkatan Kualitas Demokrasi Melalui Penataan Partai Politik

1,165 Views

PENINGKATAN KUALITAS DEMOKRASI MELALUI PENATAAN PARTAI POLITIK
Oleh: Ruslan Husen

Kehidupan Demokrasi Indonesia sangat tergantung pada penataan Partai Politik (Parpol) saat ini. Dengan memiliki Parpol yang tertata baik, para pihak dan masyarakat tidak lagi berdebat terkait adanya tersangka korupsi atau mantan terpidana korupsi yang menjadi calon Kepala Daerah atau dicalonkan sebagai anggota DPR, DPR, dan DPRD. Parpol ideal, telah memiliki desain manajemen, pola rekrutmen, dan kaderisasi Parpol yang ketat dalam menyeleksi calon-calon yang diusulkan mengikuti kontestasi Pemilihan atau Pemilu. Parpol itu juga memiliki basis massa di masyarakat secara memadai dengan didukung oleh hubungan jaringan (networking) luas di berbagai Daerah.

Parpol dibentuk dengan tujuan sebagai sarana komunikasi dan sosialiasi politik. Kepentingan kelompok, golongan, dan kepentingan masyarakat secara luas, kemudian diperjuangkan melalui wakil-wakil yang duduk di lembaga legislatif, hingga lahir kebijakan Pemerintah berupa akses pelayanan publik berkualitas, peningkatan kualitas pembangunan Daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, Parpol berfungsi untuk mendesiminasikan kebijakan Pemerintah kepada publik, agar diketahui, dilaksanakan, tumbuh rasa rasa memiliki dan sikap kolaborasi dalam mendukung kemajuan Bangsa dan Negara.

Parpol melakukan kegiatan berkesinambungan, penyambung aspirasi politik masyarakat, dan mengusulkan kebijakan publik. Kegiatan tersebut terus dilakukan, baik sebelum pelaksanaan pesta Demokrasi maupun telah selesai pelaksanaan Pemilihan atau Pemilu. Adapun rutinitas pergantian kepengurusan Parpol hendaknya tidak mengenyampingkan tugas dan fungsi Parpol tersebut.

Masalah Parpol

Pembentukan Parpol dimaksudkan sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik serta rekrutmen politik. Pada posisi ini Parpol hadir memberikan pendidikan politik kepada semua pihak, terutama bagi internal Parpol itu sendiri, kemudian kepada pihak masyarakat. Namun, pada banyak sisi fungsi ini belum berjalan dengan baik, bahkan Parpol belum menjalankan fungsinya. Lebih Nampak, orientasi pragmatis berupa kontestasi memperebutkan kekuasaan dengan menggunakan segala macam cara. Kadang mengkritik Pemerintah dengan sangat fulgar atau mendukung Pemerintah dengan sangat loyal, demikian pula dengan etika dan perilaku para Elit Parpol lebih banyak pada pencitraan belaka, hingga kepercayaan dan dukungan publik kepada Parpol terus menurun.

Menurut Arbi Sanit, Parpol gagal dalam memperbarui dan mendemokratisasikan diri sesuai dengan tuntutan reformasi. Kegagalan itu nampak dari, organisasi dan institusi, kepemimpinan, ideologi, dan taktik dan strategi.[1] Selanjutnya permasalahan kepartaian dalam hasil penelitian P2P-LIPI mengenai Pelembagaan Partai Politik Pasca Orde Baru, dapat dilihat pada enam aspek, yakni ideologi, kaderisasi, demokrasi internal partai, kohesivitas internal, otonomi keuangan, dan hubungan dengan konstituen.[2]

Membaca pemikiran dan hasil penelitian tersebut, Penulis menguraikan masalah Parpol terutama setelah era reformasi dalam fungsinya sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik serta kaderisasi calon pemimpin di lembaga eksekutif maupun di legislatif. Pertama, Institusi Parpol. Pendirian Parpol bukan perkara mudah, butuh banyak tenaga dan biaya serta kesamaan visi pendirinya. Apalagi saat Parpol tersebut berhasil lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Dalam proses pendirian dan perkembangan Parpol, di internal Parpol akan muncul pemimpin kharismatik, tokoh sentral yang menentukan platfon dan kebijakan strategis Parpol.

Permasalahannya, saat institusi internal Parpol tidak membangun budaya demokratis di internalnya. Ini ditandai saat pengambilan keputusan atau pilihan politik yang sentralistik di pengurus pusat, ditentukan secara sepihak dan sebahagian kecil pengurus bahkan seorang pimpinan Partai saja. Pilihan-pilihan politik strategis diambil tanpa menyerap dan mendengar aspirasi dari jajaran pengurus lainnya serta kepentingan konstituen, yang tidak jarang menimbulkan dampak bumerang bahkan memicu konflik di internal Parpol.

Kedua, Ideologi Parpol. Ideologi Parpol di Indonesia pada garis besarnya menganut ideologi nasionalis (Pancasila), nasionalis religius, dan Islam. Walaupun jumlah Parpol itu cenderung banyak, namun garis ideologi yang dibangun adalah pada seputar tiga ideologi besar tadi. Ideologi Parpol menentukan ciri khas yang melekat pada diri Parpol terutama pengurus, dan menentukan sikap dan tindakan serta garis perjuangan partai.

Permasalahannya, pada internalisasi ideologi yang tidak holistik, hal ini dapat dilihat dari sikap dan tindakan anggota Parpol yang tidak konsisten, dan sering kali menjadikan ideologi untuk kepentingan kekuasaan belaka, kepentingan pribadi dan kelompok. Pada umumnya Parpol  terperangkap pada upaya memperjuangkan kekuasaan jabatan publik semata dari pada memperjuangkan kebijakan publik.

Ketiga, Sistem rekrutmen dan kaderisasi Parpol. Berbagai Parpol memiliki sistem rekrumen dan pembinaan kader yang berbeda. Pada umumnya, rekrutmen dan kaderisasi berangkat dari bawah, ditempa dan dibina hingga loyal, militan dan potensial menduduki jabatan strategis di internal Parpol atau diusung sebagai calon legislatif dan calon kepala daerah. Parpol harus di desain agar orang yang melalui proses kaderisasi di Parpol dapat memiliki komitmen dan fokus dalam membangun demokrasi. 

Permasalahannya, saat Parpol cenderung merekrut calon dengan cara instan dan pragmatis. Misalnya, beberapa anak pemimpin partai masuk dengan mudah menjadi calon anggota legislatif. Contoh lain, saat Parpol merekrut artis untuk dijadikan pendulang suara dengan kepopuleran dan kemampuan finansial yang artis miliki. Hal ini akan menimbulkan kekecewaan bagi para kader, terutama yang sudah lama mengabdi dan meniti karier di partai. Terhambat karier politiknya karena tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan petinggi pengurus Parpol atau kalah populer dengan kalangan artis.

Keempat, Etika kepemimpinan elit Parpol. Seorang pemimpin hendaknya mampu menjadi panutan bagi anggota atau bawahannya, mencegah dari penyimpangan moral dan hukum. Pemimpin memiliki kewajiban moral yang disebut dengan etika kepemimpinan. Etika kepemimpinan merupakan nilai-nilai yang harus dimiliki pemimpin agar kepemimpinannya dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi atau institusi.

Permasalahan kepemimpinan Parpol, dapat dilihat dari orientasi sikap, tingkah laku, dan kemampuan elit partai. Pada posisi ini pemimpin Parpol terkadang mempertahankan dan membela kadernya, walaupun nyata-nyata bersalah. Atau mencari dan memberi argumentasi pembenar atas masalah yang dialami oleh kadernya. Penampakan ini terjadi saat elit Parpol tersandung masalah hukum atau terlibat skandal kasus etika-moral, yang dikhawatirkan menggerus kepercayaan publik terhadap eksistensi Parpol.  

Kelima, Otonomi keuangan Parpol. Sebagian besar Parpol masih bergantung pada bantuan Pemerintah untuk membiayai kegiatan dan operasional Parpol, belum ada kemandirian lewat sistem pendanaan Parpol. Sumber keuangan partai pada umumnya dapat berasal dari uang pangkal anggota, iuran bulanan anggota, dan infaq, namun belum berjalan efektif serta kurang mencukupi membiayai kebutuhan partai.

Munculnya kasus-kasus korupsi selama ini, tidak jarang terbukti melibatkan pimpinan Parpol sebagai pihak yang melakukan, membantu melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Kadang terdapat hubungan benang merah, antara perilaku korupsi dengan tuntutan membiayai operasional Parpol. Parpol dalam melaksanakan rutinitas organisasi apalagi turun ke konstituen di wilayah, membutuhkan anggaran yang besar. Bantuan dari Pemerintah sangat minim dan pendanaan dari sumber internal juga tidak mencukupi, sementara kebutuhan aktifitas organisasi dan membangun brand positif Parpol membutuhkan anggaran yang besar. Sangat disayangkan jika perilaku pelanggaran hukum (korupsi) sebagai pilihannya.

Inisiasi penataan Parpol sebaiknya juga memperhatikan penataan sumber penerimaan dan pengeluaran dana Parpol. Jika perlu, kegiatan rutinitas Parpol dibebankan pada APBN, tapi dengan syarat dikelola sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Keenam, Relasi Parpol dengan konstituen. Parpol yang ideal, ketika pada sisi massa-konstituen dapat terpelihara dan berkembang lewat kolaborasi politik. Parpol membutuhkan dukungan pemilih dalam bentuk hak suara saat voting day Pemilihan atau Pemilu, dan konstituen juga mengharap terjembataninya aspirasi politik untuk diperjuangkan agar menjadi kebijakan publik. Menurut Luky Sandra Amalia, kegiatan yang berkesinambungan sebagai kriteria Parpol yang ideal, baik untuk mengontrol kekuasaan, menyuarakan aspirasi politik, maupun dalam mengusulkan suatu kebijakan. Kegiatan tersebut tidak berhenti meskipun Pemilu berakhir dan tidak terpengaruh oleh pergantian kepengurusan partai.[3]

Saat ini, relasi Parpol dengan konstituen lebih bersifat hubungan temporer bahkan cenderung pragmatis. Para pemilih mempertimbangkan memilih calon atau Parpol, karena secara pragmatis ketika calon tersebut terpilih akan ikut berdampak baik terhadap eksistensinya. Lebih mempertimbangkan aspek kedirian, yang biasanya diikat dengan isu kesamaan, senasib, dan seperjuangan. Walhasil isu-isu aktual tentang suku, agama, ras, dan antar golongan masih efektif digunakan mendapatkan simpati dan dukungan publik.

Peningkatan Kualitas Demokrasi

Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik dari berbagai pilihan lainnya di dalam sistem politik dan ketatanegaraan.[4] Secara universal, demokrasi memiliki empat prinsip utama, yaitu kesetaraan rakyat, kebebasan individual, pemerintahan konstitusional, dan pengawasan rakyat. Keempat prinsip utama ini saling terkait, jika satu prinsip saja lemah, maka demokrasi akan timpang.[5]

Demokrasi memberikan kesempatan bagi rakyat untuk berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rakyat diberi kesempatan mendirikan Parpol untuk berkontestasi secara jujur dan adil  memperebutkan kekuasaan  pemerintahan melalui mekanisme Pemilu. Demokrasi memberi peran yang besar bagi Parpol untuk menjadi penyelengara negara, melalui orang-orang pilihan yang terpilih lewat proses demokratisasi Pemilihan atau Pemilu yang diusung Parpol. Di tangan elit politik/pemimpin terpilih inilah kemajuan dan kesejahteraan rakyat dipertaruhkan.

Rakyat yang berkumpul, berserikat dan membentuk sebuah Parpol seharusnya terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas dan kesadaran tinggi untuk mempertahankan eksistensi negara. Mereka memiliki jiwa nasionalisme dan kesadaran membangun bangsa dan negara. Negara yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi keadilan dan kemakmuran rakyat melalui pemerintahan berintegritas dan bertangggung jawab.

Jika manajemen dan pola perjuangan Parpol telah berintegritas dan kredibel dalam struktur parlemen, dan peran masyarakat (civil society) senantiasa kritis-konstruktif terhadap jalannya pemerintahan, maka akan menghasilkan regulasi serta kebijakan yang responsif bagi sebesar-besarnya keadilan dan kemakmuran rakyat.

Tantangan saat ini, perlu ada langkah selalu mengingatkan dan mengontrol Parpol untuk senantiasa berbenah, mereformasi organisasi agar kembali ke tujuan dan fungsi Parpol sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik serta rekrutmen politik. Tujuannya agar Parpol sebagai pilar demokrasi memahami dan menginternalisasikan tugas dan fungsinya dalam mendukung sistem bernegara. 

Pada sisi lain, pendidikan politik, dan pengorganisasian masyarakat sebagai entitas politik non-parlement sangat diperlukan sebagai strategi penyeimbang Parpol. Masyarakat yang cerdas dan berdaya harus dianggap mitra-kolaborasi. Bahkan, kekuatan warga negara yang kritis dapat diolah sebagai daya dorong bagi Parpol untuk makin penguatan institusi Parpol yang berintegritas. Pada sisi ini akan menghasilan, Parpol dan masyarakat dengan fungsinya masing-masing sebagai syarat peningkatan kualitas demokrasi. 


[1] Arbi Sanit dalam Luki Sandra Amalia (Editor), 2017, Partai dan Sistem Kepartaian Era Reformasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 13.
[2] Luki Sandra Amalia, ibid, hal. 67.
[3] Luky Sandra Amalia, 2016, Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis Proses dan Hasil, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 17.
[4] Ni’matu Huda dan M. Imam Nasef, 2017, Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, Jakarta, hlm. 13.
[5] Sri Budi Eko Wardani dalam Ihsan Ali-Fauzi dan Samsu Rizal Panggabean (Penyunting), 2012, Memperbaiki Mutu Demokrasi Di Indonesia: Sebuah Perdebatan, Pusad, Jakarta, hal. 134.

Eksistensi Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

542 Views

EKSISTENSI BAWASLU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Oleh: Ruslan Husen, SH, MH.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) hanya dapat diselesaikan oleh Bawaslu RI, kini sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), PSPP selain dapat diselesaikan oleh Bawaslu RI, juga dapat diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.  

Ini terkait dengan eksistensi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam hal kelembagaan dan kewenangan pasca penetapan UU Pemilu. Secara kelembagaan, Bawaslu saat ini telah menjadi lembaga parmanen (Badan) baik dari tingkat Pusat sampai dengan Kabupaten/Kota. Salah satu kewenangan yang diberikan UU Pemilu adalah PSPP yang diajukan oleh peserta Pemilu sesuai dengan struktur tingkatan wilayah, sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya.  

Sengketa Proses Pemilu

Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan, sengketa proses Pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota. Bawaslu menerima permohonan PSPP sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Arti Keputusan yang dimaksud, dalam bentuk Surat Keputusan dan/atau Berita Acara.[1]

Dari ketentuan Pasal 466 di atas, secara eksplisit menyebut bahwa potensi sengketa proses Pemilu hanya 2 (dua) yakni: sengketa Peserta Pemilu antar Peserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, khususnya KPU. Pasal ini tidak membuka peluang adanya mekanisme hukum sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sehingga subyek hukum dalam PSPP hanya ada dua pihak, yakni Peserta Pemilu dan KPU. Kedudukan KPU sebagai pihak yang mempertahankan keabsahan keputusan yang dibuatnya. Adapun objek PSPP yang diajukan ke Bawaslu meliputi Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU sesuai dengan tingkatan struktur (Pusat, Provinsi, atau Kab/Kota) yang dianggap merugikan kepentingan hukum peserta Pemilu tertentu.

Adanya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU di tingkat Provinsi dapat dimohon diadili dan diputus oleh Peserta Pemilu ke Bawaslu Provinsi. Keputusan dan/atau Berita Acara KPU yang merugikan peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, bisa digugat ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan syarat formil, masih dalam rentang waktu tiga hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU tadi sebagai objek sengketa. Dan, Bawaslu wajib menyelesaikan sengketa proses Pemilu itu dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Bawaslu melaksanakan PSPP, dengan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk didengar kepentingan hukumnya, guna mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui sidang adjudikasi. Produk adjudikasi berupa putusan.

Putusan Bawaslu terhadap sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali untuk tiga hal, yakni berkaitan dengan verifikasi calon Partai Politik peserta Pemilu, penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan calon. Jika ternyata putusan Bawaslu masih tetap menguatkan penetapan dari KPU (berarti menolak permohonan Pemohon), maka Partai Politik yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN ada di tiap Provinsi.  Jadi, kalau ada peserta Pemilu tidak puas dengan Putusan Bawaslu, bisa mengajukan gugatan ke ke PTUN setempat. Di PTUN, objek gugatan bukanlah Putusan Bawaslu, melainkan keputusan KPU yang belum diputus oleh Bawaslu. Putusan Bawaslu berfungsi sebagai salah satu syarat diterimanya berkas gugatan, karena PTUN tidak berwenang menerima dan memeriksa perkara sengketa proses Pemilu, saat perkara belum pernah diputus dalam sidang Adjudikasi Bawaslu.

Eksistensi Bawaslu Menegakkan Keadilan Pemilu

Eksistensi Bawaslu searah dengan harapan dan optimis publik yang didasarkan atas pengalaman Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2014 lalu. Sebelumnya Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu tidak memiliki wewenang memadai, terutama lembaga Pengawas Pemilu yang hadir secara fungsional menegakkan keadilan Pemilu. Produknya lebih ditempatkan sebagai rekomendasi yang tidak jarang KPU enggan melaksanakannya.

Inilah yang menginisiasi penguatan kelembagaan Bawaslu, baik dari struktur dan kewenangan hingga lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Fritz Edward Siregar, transformasi krusial yang dilakukan pembentuk UU terhadap Bawaslu adalah menambahkan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu, adjudikasi. Penambahan wewenang ini membuat Bawaslu tidak lagi sekedar pemberi rekomendasi, melainkan sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Berdasarkan UU Pemilu, fungsi adjudikasi yang dimiliki Bawaslu dapat dilaksanakan untuk menerima, memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.[2]

Selanjutnya, kehadiran Bawaslu beserta jajarannya sesuai UU Pemilu, dengan kewenangan PSPP diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang jujur dan adil. Pemilu yang proses dan hasilnya memperoleh legitimasi publik, hingga lahir pemimpin pilihan rakyat-pemilik kedaulatan. Menurut Firmansyah, fungsi Bawaslu sangat dibutuhkan sebagai lembaga negara di bawah UU yang bersifat tetap dan mempunyai kewenangan dalam mengawasi jalannya Pemilu,[3] menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Keadilan Pemilu (electoral justice) sebagai sarana dan mekanisme untuk menjamin bahwa proses Pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan kecurangan. Termasuk dalam mekanisme keadilan Pemilu adalah pencegahan terjadinya sengketa Pemilu melalui serangkaian kegiatan, tindak, dan rekomendasi kepada pihak terkait apakah itu KPU ataupun Peserta Pemilu. Yang dilanjutkan dengan pelaksanaan kewenangan PSPP, dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa (mediasi dan/atau adjudikasi) sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU.

Jika penegakkan hukum Pemilu diartikan sebagai sarana untuk memulihkan prinsip dan aturan hukum Pemilu yang dilanggar sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan Pemilu, maka sejatinya keadilan Pemilu berkaitan dengan proses penegakan hukum Pemilu. Proses yang menjamin Pemilu yang jujur dan adil (free and fair election), dengan menjamin hak konstitusional semua pihak secara proporsional dan berkeadilan.

Pada aspek normatif penegakkan keadilan Pemilu, desain dan mekanisme PSPP yang diamanatkan UU Pemilu terdapat kombinasi penyelesaian sengketa yang bersifat alternatif dan korektif. Sifat alternatif PSPP tergambar melalui metode “Mediasi”, yang mempertemukan para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi Mediator dari Bawaslu. Sedangkan PSPP secara korektif tergambar melalui metode “Adjudikasi”, berupa Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa yang diajukan oleh pihak peserta Pemilu yang merasa dirugikan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU.[4]

Kombinasi penyelesaian sengketa yang bersifat alternatif dan korektif ini, selain terdapat dalam UU Pemilu, dipertegas lagi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Penambahan kewenangan Bawaslu dalam PSPP, terlihat adanya politik hukum pembentuk UU untuk memperkuat sisi eksekutorial dari fungsi-fungsi Bawaslu. Putusan Bawaslu yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini menjadi putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan Pengadilan. Hal mentransformasikan Bawaslu menjadi lembaga quasi peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu.

Karakter Putusan Bawaslu

Putusan merupakan produk yang dikeluarkan oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa yang diajukan kepada lembaganya. Putusan diucapkan di muka persidangan dengan tujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara atau sengketa para pihak.

Kewenangan PSPP yang dimiliki oleh Bawaslu berdasarkan UU Pemilu dalam mengeluarkan putusan final and binding. Pasal 469 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:

a. verifikasi partai politik peserta pemilu;

b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan

c. penetapan pasangan calon.

Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat dan diterapkan pada sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu. Sedangkan, putusan Bawaslu yang tidak final dan mengikat diterapkan pada sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU. Terhadap putusan Bawaslu tersebut, dapat dilakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Peserta Pemilu.

Lahirnya kewenangan Bawaslu menetapkan putusan final and binding tentunya akan membuat Bawaslu menjelma sebagai lembaga quasi yudisial. Pintu masuk adanya kewenangan ini bermula dari proses adjudikasi yang diatur oleh UU Pemilu, tepatnya dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui adjudikasi. Putusan final and binding oleh Bawaslu dimaksudkan agar putusan tersebut dapat langsung dilaksanakan (self executing).

Dari aspek kekuatan berlakunya putusan, dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, merupakan putusan yang masih terbuka jalan untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya. Sedangkan putusan inkracht merupakan putusan yang tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum biasa untuk melawannya (banding dan kasasi). Dengan demikian, putusan yang bersifat final and binding merupakan putusan akhir yang inkracht dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi.

Menurut Adam Muhshi dan Fenny Tria Yunita,[5] Putusan Bawaslu terkait PSPP memiliki karakter yuridis selayaknya sebuah putusan Pengadilan meskipun bukan dikeluarkan oleh lembaga yudisial. Hal ini dapat diidentifikasi melalui beberapa aspek. Pertama, segi tujuan, putusan Bawaslu memiliki tujuan sama dengan tujuan dikeluarkannya putusan Peradilan, yakni bertujuan untuk mengakhiri sengketa para pihak. Para pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya objek sengketa, berusaha memulihkan haknya dengan mengajukan sengketa ke Pengadilan, untuk diadili sesuai dengan hukum dan keadilan.

Kedua, segi substansi, putusan Bawaslu memiliki substansi yang sama dengan substansi putusan Badan Peradilan. Substansi sebuah putusan akhir memuat kepala putusan, berupa irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, identitas para pihak, jawaban/kesimpulan para pihak, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Amar putusan dapat berupa gugatan / permohonan ditolak, dikabulkan, tidak dapat diterima atau gugur. Dan, substansi putusan seperti itu juga nampak dari produk putusan Bawaslu yang mengadili PSPP.

Ketiga, sspek prosedural. Sebuah putusan dapat dikeluarkan setelah melalui proses pemeriksaan berkas perkara, dan melalui mekanisme persidangan yang mendengarkan dan mempertimbangkan kedudukan serta kepentingan hukum para pihak. UU Pemilu secara eksplisit menyatakan Bawaslu berwenang untuk melakukan proses adjudikasi dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu, jika mediasi yang difasilitasi Bawaslu tidak mencapai kesepakatan.

Sifat putusan Bawaslu final and binding ini yang justru membedakan dengan putusan Badan Peradilan lainnya. Putusan dari Badan Peradilan umumnya masih terbuka upaya hukum misalnya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Namun, putusan Bawaslu justru melampaui putusan Badan Peradilan tersebut. Terhadap putusan Bawaslu tidak terbuka upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang keberatan atas hasil putusan tersebut.

Memaknai final dan mengikat tidak dapat dipisahkan dalam konteks putusan. Secara harfiah, kata “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan “tahap terakhir dari rangkaian pemeriksaan,”[6] sedangkan kata “mengikat” diartikan sebagai mengeratkan dan menyatukan.[7] Sifat final and binding ternyata tidak hanya dimiliki oleh putusan MK, tetapi juga dimiliki oleh Badan-Badan lain yang menyelenggarakan fungsi tertentu. Beberapa putusan final and binding diantaranya putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Konsekwensi atas putusan final dan mengikat yang dikeluarkan oleh Badan-Badan tersebut, dapat menghilangkan atau menciptakan keadaan hukum baru, dan tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melawan putusan tersebut, baik melalui upaya hukum banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali. Demikian pula dengan putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat, kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu.

Penutup

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) merupakan kewenangan Bawaslu dalam penegakkan keadilan Pemilu (electoral justice), bagi peserta Pemilu yang hak hukum dan konstitusinya dilanggar oleh pihak lain, baik dari peserta Pemilu lainnya maupun Penyelenggaraan Pemilu (KPU). PSPP hakikatnya bertujuan mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak. Proses yang berlangsung secara jujur dan adil, serta hasil Pemilu yang melegitimasi hadirnya pemimpin sesuai dengan pilihan rakyat.

Catatan Kaki :


[1] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomo 18 tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
[2] Fritz Edaward Siregar, 2018, Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu, Themis Publishing, Jakarta, hlm. 52.
[3] Firmansyah dalam Ni’matul Huda dan M. Imam Nasef, 2017, Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, Jakarta, hlm. 110.
[4] Rahmat Bagja, 2018, Membangun Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Yang Profesional, Transparan dan Akuntabel, Makalah Konferensi HTN Ke-5, Batusangkar, hal. 12.
[5] Adam Muhshi dan Fenny Tria Yunita, 2018, Karakter Yuridis Putusan Badan Pengawas Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Call Paper Konferensi HTN Ke-5, Batusangkar, Sumatera Selatan.
[6] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, hal. 414.
[7] Ibid, hlm. 571.

Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Melalui Sengketa Cepat

503 Views

PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILU MELALUI SENGKETA CEPAT
Oleh: Ruslan Husen, SH, MH.

Salah satu kewenangan Bawaslu pasca penetapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), adalah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP). Pelaksanaan PSPP beriringan dengan pelaksanaan kewenangan dalam pengawasan/pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Dalam perkembangan, PSPP dapat dianggap sebagai kewenangan residu dari pelaksanaan kewenangan pencegahan dan pelanggaran Pemilu. Artinya, pemulihan hak dari peserta Pemilu yang belum dapat diselesaikan lewat pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dapat diselesaikan lewat jalur PSPP asal memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan permohonan sengketa.

Sebagai residu, PSPP yang diselesaikan oleh Bawaslu harus benar-benar tuntas, agar terwujud keadilan Pemilu. Keadilan yang tergambar lewat proses dan hasil Pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak, melalui kerja-kerja Penyelenggara Pemilu secara jujur dan adil.

Sejarah panjang perjalanan kewenangan Bawaslu dalam PSPP berawal dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Telah disebutkan dalam Undang-Undang Pilkada, bahwa sengketa Pemilihan terjadi antar peserta Pemilihan, atau antara peserta Pemilihan dengan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU.[1] Lalu muncul pertanyaan, siapa yang dimaksud dengan peserta Pemilihan dan bagaimana legal standing sengketa antar peserta Pemilihan ?

Akibat tidak jelasnya, pengaturan sengketa antar peserta Pemilihan, memunculkan polemik. Seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada di Kota Makassar, di mana salah satu peserta Pemilihan mengajukan permohonan sengketa atas penetapan KPU yang meloloskan calon peserta lain sebagai kompetitornya. UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu telah menyebutkan objek sengketa Pemilihan adalah Keputusan dan/atau Berita Acara KPU, dengan dasar itu maka Bawaslu lantas menerima permohonan sengketa tersebut. Dengan posisi, salah satu peserta Pemilihan bersengketa dengan KPU sebagai akibat penetapan KPU yang menetapkan calon lain.

Terjadilah polemik, Bawaslu tidak punya alasan kuat menolak pengajuan permohonan sengketa tersebut. Walhasil permohonan diterima, diperiksa, dan diputus setelah melalui proses adjudikasi, dengan-tanpa pelibatan calon peserta yang bersangkutan sebagai pihak terkait.

Dalam hal ini, ada potensi antar peserta Pemilihan saling gugat, sehingga perlu penekanan bahwa syarat diterimanya permohonan sengketa antar calon Pemilihan, adalah kerugian langsung yang diderita sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU. Jika menguraikan kerugian, ditetapkannya calon peserta Pemilihan yang lain sebagai kompetitor adalah tidak logis. Sehingga permohonan sengketa Pemilihan yang diajukan harus digugurkan karena tidak terpenuhinya syarat kerugian langsung yang diderita.

Inisiasi Sengketa Cepat

Perlu kajian dan analisis tepat, terkait dengan perbedaan objek dan kasus yang menjadi ranah sengketa Proses Pemilu, dan mana yang menjadi ranah pelanggaran administrasi Pemilu. Jangan sampai objek masalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, namun diselesaikan melalui jalur sengketa Pemilu. Demikian pula sebaliknya.

Ketentuan PSPP senantiasa dinamis, yang dipicu oleh kontestasi dan kepentingan hukum dari masing-masing peserta Pemilu. Secara khusus fokus tulisan ini, khusus sengketa yang timbul antar peserta Pemilu sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU yang merugikan kepentingannya, menjadi penting dipikirkan sebagai langkah strategis penjabaran lebih lanjut dari Pasal 466 UU Pemilu.

Dalam hal ini, desain sengketa antar peserta Pemilu dengan menggunakan sengketa cepat, kiranya perlu diinisiasi guna menjawab kebutuhan di lapangan. Mekanisme sengketa cepat ini menjadi alternatif PSPP yang dilaksanakan Pengawas Pemilu[2] dengan pertimbangan efektif dan efesiensi. Sengketa cepat dilakukan terhadap peristiwa hukum yang dialami oleh peserta Pemilu, bersifat mendesak dan sementara berlangsung di lapangan untuk diselesaikan pada hari yang sama dan di tempat kejadian.

Dalam proses sengketa cepat ini, Pengawas Pemilu pertama-tama mengarahkan pencapaian hasil pada  prinsip musyawarah mufakat. Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan pada musyawarah mufakat, proses sengketa dilanjutkan dan diputus oleh Pengawas Pemilu atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kepentingan hukum para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam hal ini kewenangan sengketa cepat tetap menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya dimandatkan kepada Pengawas Pemilu yang berada dalam struktur dibawahnya, yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan dan pendampingan pada setiap proses penyelesaian sengketa antar peserta yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Tetap penanggungjawab utama ada di Bawaslu sebagai pemilik wewenang.

Desain Sengketa Cepat

Inisiasi sengketa cepat merupakan kebutuhan Pengawas Pemilu di lapangan dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa. Permasalahan sengketa antar peserta Pemilu tidak menutup kemungkinan, dapat terjadi. Olehnya, inisiasi penyelesaiannya harus dengan koridor hukum yang tepat. Berikut beberapa inisiasi norma/ketentuan dalam mendesain sengketa cepat ini.

Pertama, Subjek para pihak. Subjek pemohon atau termohon adalah Partai Politik (Parpol), calon anggota DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Para pihak PSPP acara cepat tersebut dapat menunjuk kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum yang bersangkutan. Para pihak dalam sengketa antar peserta merupakan peserta Pemilu yang sejajar sesuai tingkatan wilayah.

Dalam sengketa antar peserta Pemilu yang berasal dari Parpol, pemohon PSPP adalah Parpol peserta Pemilu,[3] bukan calon anggota DPR, dan DPRD. Dalam pengajuan permohonan sengketa itu, diajukan oleh pengurus Parpol dalam hal ini ditanda-tangani Ketua dan Sekretaris berdasarkan tingkatan kepengurusan.[4]

Di sini terjadi dilema, antara calon anggota legislatif dan/atau Parpol yang mengajukan permohonan PSPP. Jika membuka ruang bagi subjek pemohon/termohon dari calon anggota legislatif, ini akan membuka pintu yang berpotensi banjir permohonan sengketa proses di Bawaslu. Apalagi kewenangan Bawaslu bukan hanya PSPP, kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran juga membutuhkan tenaga ekstra melaksanakannya. Mahkamah Konstitusi (MK) saja menentukan syarat pengajuan sengketa Pilkada harus memenuhi selisih 2 sampai 0,5 persen dari jumlah suara sah Pilkada. Dampak syarat itu, menjadikan banyak sengketa Pilkada yang diajukan tidak dapat diperiksa pokok perkarannya oleh MK. Ini juga kiranya menjadi bahan pertimbangan UU Pemilu dalam menutup celah calon anggota legislatif dapat mengajukan PSPP, selain dari pintu Parpol.

Sementara di sisi lain, calon anggota legislatif yang dicurangi apalagi di tahapan pungut hitung, tentu terkorbankan kepentingan dan haknya, atau terdapat keadaan di mana kehadiran Pimpinan Parpol ke wilayah terpencil sangat sulit. Sementara pengajuan permohonan PSPP harus melalui Parpol. Di sinilah urgensinya, permohonan dapat diajukan oleh calon anggota legislatif yang dirugikan atas penetapan KPU, yang terpisah dari dikotomi pengajuan PSPP atas nama Partpol. Dengan menekankan pada perlindungan dan jaminan keadilan bagi calon anggota legislatif yang dicurangi dan menuntut pemulihan hak melalui proses PSPP.

Tinggal ditimbang dari dua opsi tersebut, mana yang lebih efektif dan efesien dengan pertimbangan utama legal standing pengajuan sengketa sebagaimana disebutkan dalam UU Pemilu. Dan, terpenting hak konstitusional dan kepentingan para pihak dapat terjamin melalui proses Pemilu yang jujur dan adil.

Adapun prinsipal dalam sengketa proses Pemilu yang melibatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, terdiri atas prinsipal sendiri dan Badan pemenangan daerah/tim kampanye/tim pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU. Prinsipal tersebut, pada proses sengketa dapat menunjuk kuasa hukum untuk membela kepentingannya.

Selanjutnya, dasar sengketa cepat antar peserta Pemilu sama dengan sengketa biasa, dengan objek sengketa berupa Keputusan dan/atau Berita Acara KPU yang dianggap merugikan salah satu pihak peserta Pemilu. Dalam proses sengketa, maka KPU harus diposisikan sebagai lembaga pemberi keterangan, untuk selanjutnya merubah atau tidak merubah penetapan KPU sebagai hasil dari sengketa cepat.

Kedua, Objek Sengketa. Objek sengketa diawali dengan dikeluarkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU. Objek sengketa tersebut bersifat konkrit, individual dan final, dan selanjutnya mengakibatkan kerugian langsung dari peserta Pemilu sebagai akibat :

a. perbedaan penafsiran atau ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan/atau
b. Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU yang bersifat final, individual, dan konkrit.

Contoh kasus sengketa antar peserta Pemilu sebagai akibat dikeluarkan Keputusan dan/atau Berita Acara KPU, misalnya sengketa zona tempat dan waktu kampanye rapat umum. KPU menetapkan waktu pelaksanaan masing-masing kampanye rapat umum dari peserta Pemilu. Namun di hari pelaksanaan, ternyata ada kondisi yang tidak ideal, misalnya kampanye terkendala faktor cuaca (misalnya hujan). Hingga peserta Pemilu tersebut tidak dapat melaksanakan kampanye, dan ingin menggeser di hari berikutnya. Padahal di hari yang dituju, ada peserta Pemilu lain juga yang akan kampanye berdasar keputusan KPU.

Pada taraf inilah sengketa cepat ini dibutuhkan dengan difasilitasi Pengawas Pemilu. Sebab jika tidak diselesaikan dengan baik dapat memicu terjadi konflik. Masalah aktual itu dapat saja terjadi, hingga Pengawas Pemilu perlu hadir sebagai solusi konflik.

Ketiga, Mekanisme Penanganan. Sengketa cepat dapat diajukan oleh peserta  Pemilu, atau temuan Pengawas Pemilu di tempat kejadian. Pengajuan permohonan diajukan oleh peserta Pemilu kepada Pengawas Pemilu baik secara tertulis maupun lisan. Untuk diselesaikan pada hari yang sama atau paling lama 3 hari kerja, sejak diterima/diregisternya permohonan sengketa tadi.

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah cepat yang  dipimpin oleh Pengawas Pemilu melalui :

a.  memeriksa identitas para pihak yang bersengketa;
b. memeriksa permasalahan yang disengketakan;
c. menanyakan keinginan dari para pihak yang bersengketa;
d. meminta keterangan dari saksi;
e. memeriksa bukti atau meminta keterangan dari Lembaga Pemberi Keterangan (KPU)
f.   memeriksa bukti; dan
g. menawarkan kesepakatan kepada para pihak yang bersengketa.

Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menuangkan kesepakatan dalam berita acara kesepakatan musyawarah PSPP, dengan prinsip kesepakatan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, saat sengketa Pemilu tersebut tidak mencapai kesepakatan, Panwaslu Kecamatan membuat rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membuat putusan. Selanjutnya Bawaslu membuat putusan. Putusan mengenai PSPP tersebut dibacakan secara terbuka dihadapan para pihak yang bersengketa. Putusan Bawaslu yang dihasilkan bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, salinan putusan disampaikan oleh Pengawas Pemilu kepada para pihak yang bersengketa, dan kepada KPU. Sekretariat Bawaslu mengumumkan putusan PSPP di Kantor/Sekretariat setempat.

Penutup

Sengketa cepat merupakan langkah progresif yang perlu diinisiasi Bawaslu. Sebab, jika memakai mekanisme sengketa biasa, Bawaslu akan menggunakan waktu dan tenaga yang besar. Sementara pengawasan dan penindakan pelanggaran juga tetap harus dilaksanakan. Sengketa cepat bisa menjadi solusi progresif bagi Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu.

Intrumen hukum mewujudkan inisiasi itu melalui perubahan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ini dilakukan jika proses perubahan itu dapat berlangsung secara cepat, mengingat pelaksanaan Pemilu tahun 2019 semakin dekat. Namun, jika itu membutuhkan waktu lama, maka alternatifnya adalah Bawaslu membuat “Surat Edaran” sebagai dasar Pengawas Pemilu ad hoc melaksanakan kewenangan Bawaslu tersebut.

Catatan Kaki :


[1] Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
[2] Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
[3] Peraturan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 27 tahun 2018.
[4] Lihat Pasal 7A Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2018.

Keselamatan Penumpang

627 Views

KESELAMATAN PENUMPANG
Oleh: Ruslan Husen

“Duduk Bu, mohon segera duduk Bu. Duuuduuuk Ibuuuuu !” seru dan teriak Pramugari dari belakang badan pesawat.

Kejadian mengejutkan itu terjadi, ketika salah satu penerbangan rute Palu-Jakarta mengalami turbulensi. Pesawat terasa oleng dan terhentak kencang, hingga badan pesawat terasa turun ke bumi beberapa detik lamanya.

Semua penumpang panik, tangisan dan teriakan takbir sentak terdengar gemuruh di ruang kabin pesawat. Sesaat kejadian itu.

Sebelum itu, sebut saja namanya Dian. Ia duduk bersebelahan dengan tempat duduk saya, kursi nomor 25 A, dekat jendela.

Dian berbisik pada rekannya yang duduk bersebelahan dengannya, “pingin pipis, sudah tak tahan, ke toilet dulu.” Sambil membuka sabuk pengaman dan beranjak ke toilet kelas ekonomi yang terletak di belakang badan pesawat.

Berselang beberapa menit kemudian, Pramugari mengumumkan melalui pengeras suara, untuk semua penumpang kembali duduk dan menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan penerbangan, karena alasan cuaca.

Pesawat melesat menerobos awan putih, nampak pandangan keluar kiri-kanan pesawat warna putih, hingga pesawat mengalami turbulensi. Hentakan, guncangan dan badan pesawat turun beberapa detik membuat kepanikan melanda seluruh penumpang.

Beberapa saat sebelum turbulensi itulah, Dian keluar dari toilet dan mendengar seruan dan teriakan Pramugari. Ia terjatuh, berusaha bangkit tapi terjatuh lagi. Dengan merangkak di lorong, Ia berusaha menggapai tempat duduknya.

Dengan muka pucat disertai detak jantung yang sangat kencang. Saya berucap “Alhamdulillah,” leganya. Kami selamat.

“Semoga dalam perjalanan berikutnya, kita semua senantiasa dianugerahi keselamatan, dan dijauhkan dari segala musibah dan marabahaya, Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamin.” Doaku.

Profesionalitas Pilot dan pelayanan maksimal Pramugari demi keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah nyata. Sebagai bukti semua penumpang Batik Air ID 6561 Palu-Jakarta (23/1/2018) yang mengalami peristiwa dramatis itu, selamat tak kurang suatu apapun.

+ + +

Pramugari, dengan sosok elok yang selalu tampil menawan dan rapi. Ternyata di balik sosok itu, tersimpan pengorbanan dan tanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan penumpang di penerbangan. Bahkan keselamatan penumpang menjadi prioritas paling utama dibandingkan keselamatan yang lain, termasuk keselamatan diri sendiri.

Dalam tugasnya, prosedur penyelamatan dilakukan oleh Pramugari saat Pilot menginformasikan keadaan darurat. Pramugari akan memberikan instruksi penyelamatan kepada penumpang.

Selain prioritas keselamatan penumpang, Pramugari juga bertanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang, guna memberi kesan perjalanan menyenangkan. Padahal, berbagai kemungkinan buruk terkait keselamatan penerbangan bisa saja terjadi. Namun, Pramugari harus mampu menenangkan penumpang dan membantu mereka untuk selamat. Meski dirinya sendiri juga sama-sama berada dalam bahaya.

Pekerjaan yang selama ini banyak dipandang menyenangkan, dengan paras yang elok, rapi, cantik-rupawan, ternyata menyimpan tanggung jawab yang tinggi, hingga bertaruh nyawa.

Seorang Pramugari Batik Air, Heksa Putrie pernah menuliskan di akun Instagram pribadinya @heksaputrie14 “Saat kami menjalankan tugas di langit. Saat kehidupan berdampingan dengan kematian. Apapun dan siapapun yang kami cintai, telah kami tinggalkan di ujung landasan. Kami selalu berharap, setelah lepas landas, kami dapat kembali pulang dengan sehat dan selamat.”

Terima kasih Pilot, Pramugari beserta tim penerbangan yang selalu bertanggungjawab dan berkorban demi kenyamanan dan keselamatan penumpang.