Penyuluhan Hukum Penghapusan KDRT

712 Views

Menengok sejarah mengapa para aktivis dan pemerhati perempuan sangat memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Hal ini didasari, bahwa Konstitusi telah tegas  melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi. Namun kejadian KDRT dengan berbagai modus operandi, sangat memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga.

Itulah diantara materi yang disampaikan Ruslan Husen, SH (LBH Sulteng) ketika menjadi Pembicara dalam Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH di Kelurahan Lasoani Palu Timur pada minggu 19/9/2010 di Kantor Kelurahan Lasoani.

Perlu diketahui batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, bahwa “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.

Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT, undang-undang mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a). Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b). Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d). Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).

Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.

Diolah darisumber Drs. M Sofyan Lubis, SH pada web : http://www.kantorhukum-lhs.com/

Simulasi Penanggulangan Bencana

514 Views

Palu-YMKM. Tiga warga menjadi korban bencana banjir bandang yang menerjang dua kelurahan di Kota Palu yakni Besusu Barat dan Ujuna. Lokasi kelurahan ini berada di sekitar bantaran Sungai Palu. Sementara tiga orang warga lainnya berhasil diselamatkan, dua diantaranya mengalami luka dan trauma berat.

Demikian skenario penanggulangan banjir yang digelar YMKM bekerja sama dengan dinas terkait yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD Kota Palu, Badan Sar dan Pemadam Kebakaran serta warga setempat, yang digelar pada minggu (8/8/2010).

Simulasi dimulai, dengan skenario bahwa pada pukul 08.00 pagi, petugas pemantau melihat air sungai sudah meluap sekitar 15 cm dari dinding bantaran sungai, sementara gelombang laut masih tinggi dan belum ada tanda-tanda akan surut. Tidak lama kemudian, air meluap sehingga masyarakat segera dievakuasi. Setelah warga dievakuasi, Komando Pengendali Lapangan Bencana Banjir (KPLBB) langsung melaporkan kejadian tersebut ke kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu.

Setelah melakukan rapat koordinasi, KPLBB kelurahan dan kecamatan, tiba-tiba ada informasi bahwa ada beberapa warga yang hanyut terbawa arus. Tidak menunggu lama, tim pencari korban bergerak ke muara sungai untuk menolong korban. Setelah berhasil ditemukan korban diangkut dari pantai menggunakan tandu. Korban langsung diangkut ke mobil Ambulans dan dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Pada tempat lain, terlihat asap mengepul bertanda telah terjadi kebakaran. Tidak berselang lama, terdengar suara sirine meraung-raung, nampak mobil pemadam kebakaran mendekati lokasi kebakaran. Tim pemadam kebakaran bergerak setelah mendapat informasi langsung dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran rumah.

Pada wilayah yang dinyatakan aman, Petugas dan Relawan mendirikan tempat/posko pengungsian. Tidak berlangsung lama, bantuan dari Pemerintah dan pihak-pihak yang empati terus masuk dan disalurkan kepada pihak korban dan terdampak bencana.

Zulkifly Machmud (Direktur YMKM) bersama Petugas Pemadam Kebakaran Kota Palu

Peduli Petani Kakao, Tolak Permenkeu 67 tahun 2010

729 Views

Aksi massa menolak penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulteng dan Kantor DPRD Propinsi Sulteng.

Menurut orator massa aksi, penerapan bea keluar terutama biji kakao akan memberatkan pengusaha eksportir, yang selanjutnya berimbas pada petani. Jika bea keluar kakao diterapkan, harga kakao di petani akan tertekan dibeli dengan harga murah, dan dalam jangka panjang berakibat pada penurunan mutu kakao.

“Akibat harga kakao rendah, petani tidak bisa beli pupuk dan obat-obatan tanaman kakao, sehingga dalam jangka panjang berakibat pada rendahnya mutu kakao,” ujar orator massa aksi.

Dalam aspirasinya, massa aksi meminta pemerintah pusat agar segera meninjau ulang penetapan yang merugikan banyak pihak tersebut. Peraturan tersebut sangat merugikan petani Kakao, perlu dilakukan peninjauan ulang sebelum petani semakin menderita.

Aksi massa yang berlangsung damai ini diikuti juga oleh mahasiswa (HMI MPO), Petani Kakao (Parigi, Donggala dan Palu, Pengusaha (Askindo), dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap nasib petani.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar ini menyebutkan, jika harga rerata kakao di bawah US$ 2.000 per ton, tidak akan dipungut bea keluar.

Namun harga rata-rata kakao US$ 2.000-2.750 per ton, dipungut bea keluar 5 persen. Adapun jika harga rerata kakao di atas US$ 2.750-3.500 per ton, bea keluarnya 10 persen. Bila harga melampaui US$ 3.500, bea keluarnya 15 persen.

Seminar Pendidikan Pasangkayu

454 Views
Narasumber Prof. Tjaco Thaha menyampaikan materinya

Difasilitasi Pengurus LPM-Matra, kembali diadakan Seminar Nasional Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan Mamuju Utara. Tampil sebagai Pembicara Kadis Pendidikan Mamuju Utara, Anggota DPRD Komisi Pendidikan, Prof. Tjaco Thaha (akademisi) dan Itho Murtadha (Sekjen PB HMI). Sedangkan Moderator Seminar adalah Ruslan Husen. Kegiatan ini diikuti oleh guru se kabupaten Mamuju Utara, mulai TK, SD, SMP dan SMA.

Diantara yang disampaikan Narasumber dan diskusikan adalah tujuan Pendidikan Nasional. Menurut UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”