Eksistensi Bawaslu dalam Sengketa Hasil Pemilu

585 Views

EKSISTENSI BAWASLU DALAM SENGKETA HASIL PEMILU
Oleh: Ruslan Husen

Sengketa hasil pemilu yang lebih dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dapat dianggap sebagai residu demokrasi. Disebut residu, karena seluruh tahapan pemilu telah selesai yang ditandai penetapan hasil pemilu. Namun, terdapat peserta pemilu merasa ada proses tahapan pemilu mengabaikan prinsip demokrasi yang turut mempengaruhi perolehan suaranya. Hingga mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alternatif terakhir membuktikan tata cara dan pelanggaran pemilu yang mempengaruhi perolehan suaranya. Sekaligus memohon kepada MK yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara untuk membatalkan perolehan suara sebagaimana ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dan menetapkan perolehan suara sesuai dalil petitum pemohon.

Perselisihan hasil pemilu disebutkan dalam ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Pertama, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Kedua, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.  

Salah satu kewenangan MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, adalah memutus perselisihan hasil pemilu.[1] Kewenangan tersebut guna melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara, sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam menyelenggarakan peradilan, MK menggunakan hukum acara umum dan hukum khusus yaitu hukum acara yang memuat aturan umum beracara di MK dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik perkara yang menjadi kewenangan MK.

Pemohon dalam PHPU adalah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD; Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan; Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu; dan/atau Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan yang jadi termohon adalah KPU secara berjenjang.

Permohonan pemohon disampaikan secara tertulis dan harus berdasarkan pada argumentasi yang logis dan jelas. Ini penting untuk menguraikan pokok materi permohonan, misalnya tentang ketidak-akuratan daftar pemilih tetap, ketidak-netralan aparat negara, diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah, pembatasan kebebasan media dan pers, atau mobilisasi pemilih. Masing-masing dalil pokok permohonan harus didukung dengan alat bukti yang menguatkan pokok permohonan.

Materi permohonan dalam perselisihan hasil adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU secara nasional dan mempengaruhi: a. Terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. b. Perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan kursi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik di suatu daerah pemilihan. c. Terpilihnya calon anggota DPD.

Sedangkan materi permohonan pada pemilu presiden dan wakil presiden adalah: a. Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilu presiden dan wakil presiden; b. Terpilihnya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Berkaitan dengan objek permohonan PHPU, yang menjadi objek permohonan adalah keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu yang mempengaruhi terpilihnya calon peserta pemilu. Dalam permohonan juga menyertakan alat bukti yang dapat diajukan ke MK yakni: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti itu akan diperiksa oleh hakim di dalam sidang berdasarkan catatan staf pendukung MK. Dalam pemeriksaan itu harus dapat dipertanggung jawabkan perolehan alat bukti yang diajukan. Perolehan secara hukum ini menentukan suatu alat bukti sah atau tidak, yang dinyatakan dalam persidangan.

* * * 

Selain pihak pemohon dan termohon (KPU) dalam penyelesaian PHPU di MK, juga terdapat “pihak terkait” dan pihak pemberi keterangan “Bawaslu”. Pihak terkait merupakan peserta pemilu yang dalam penetapan KPU memperoleh suara terbanyak dan berkepentingan terhadap pengajuan permohonan pemohon. Adapun Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam PHPU yang sedang diperiksa.

Melalui beberapa putusan MK setelah proses tahapan persidangan guna mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pemeriksaan saksi dan ahli, dapat berupa penjatuhan putusan: tidak dapat diterima; dikabulkan, dalam artian membatalkan keputusan KPU dan menetapkan perhitungan yang benar; atau ditolak, yaitu permohonan tidak beralasan.

Terhadap permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) dan syarat-syarat kejelasan, maka majelis hakim MK menjatuhkan putusan berupa permohonan tidak dapat diterima. Manakala alasan yang menjadi dasar permohonan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim MK menjatuhkan putusan berupa mengabulkan permohonan dengan menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sebagaimana dimaksudkan oleh Pemohon. Atau sebaliknya, manakala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim MK menyatakan putusan yang menolak permohonan pemohon.

Eksistensi Bawaslu

Eksistensi Bawaslu dalam perselisihan hasil Pemilu di MK secara subjektif dapat dikatakan menentukan kualitas pertimbangan putusan majelis hakim. Bawaslu memberikan keterangan sebagai “lembaga pemberi keterangan” dengan menguraikan hasil pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang relevan dengan pokok permohonan pemohon. Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan telah mendapatkan mandat UU Pemilu dan anggaran dari keuangan negara, olehnya materi muatan keterangan yang disampaikan sangat menentukan dan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim MK.

Apalagi posisi Bawaslu berbeda dengan semua pihak yang hadir di persidangan. Pemohon, jelas memohon mengubah penetapan KPU dan ingin ditetapkan pemenang kontestasi pemilu. Sementara termohon (KPU), posisinya mempertahankan keputusan yang ditetapkan, bahwa benar dan tidak cacat hukum. Demikian pula dengan pihak terkait, sebagai pihak yang ditetapkan KPU sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak, berkeinginan dan menguatkan jawaban dari termohon (KPU). Adapun Bawaslu berbeda dengan posisi semua pihak tadi, yakni fokus memberikan keterangan terkait faktual hasil pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Posisi ini menandakan tidak ada keberpihakan pada pihak tertentu, murni menerangkan pelaksanaan kewenangan pengawasan pemilu khususnya terkait dalil pemohon.

Tidak jarang apa yang didalilkan oleh pemohon, terutama pelanggaran dalam tahapan pemilu, hakikatnya telah melalui proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. Hanya saja, pemohon merasa kurang puas dari hasil (produk) kinerja Bawaslu, sehingga masih mengupayakan langkah terakhir melalui sengketa hasil di MK. Dengan harapan MK mau melihat pokok permasalahan-dalil pemohon, sebagai harapan pencapaian keadilan substantif.

Sejatinya MK dibatasi oleh ketentuan hukum acara dan keyakinan hakim, hingga tidak berani keluar dari frame ketentuan dimaksud. Sangat beresiko apalagi lewat proses persidangan yang terbuka, lantas mempertontonkan sikap keberpihakan dan tidak profesional. MK sudah selesai dengan sikap dan tindakan pragmatis sesaat seperti itu, beralih pada sikap dan tindakan mewujukan keadilan dan penegah konstitusi. Yakni, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu menjadi ranah kewenangan Bawaslu yang telah diselesaikan dalam tahapan pemilu. Tinggal didalami hasil pengawasan kaitan dengan perolehan suara pemohon dan tindaklanjut rekomendasi dan putusan administrasi sekaitan dengan dalil-dalil pemohon.

Komitmen MK terlihat kembali dalam putusan MK Nomor: 190/PHPU.D-VIII/2010, MK telah menegaskan bahwa:

“pembatalan hasil pemilu atau pemilukada karena pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sama sekali tidak dimaksudkan oleh MK untuk mengambil alih kewenangan badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana dan administrasi dalam pemilu dan pemilukada, melainkan hanya mengambil pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap hasil pemilu dan pemilukada sebagai dasar putusan, tetapi tidak menjatuhkan sanksi pidana dan administrasi terhadap pelakunya”[2]

Terhadap dalil-dali pemohon, MK memetakan berbagai dalil terjadinya pelanggaran pemilu kaitan dengan kewenangan dan kinerja Bawaslu, yaitu: (1) dalil yang tidak dilaporkan ke Bawaslu, atau Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau temuan apapun; (2) Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah ditindaklanjuti; serta (3) Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya. Oleh karenanya, MK menilai dalil-dalil yang sudah pernah diputuskan atau tidak pernah diajukan kepada Bawaslu, maka tidak dipertimbangkan kembali secara mendalam oleh MK karena dianggap sudah diselesaikan sebelumnya. Meskipun, beberapa dalil yang belum pernah diajukan ke Bawaslu, juga tetap dipertimbangkan dan dinilai oleh MK.[3]

Menyadari eksistensi Bawaslu dalam proses sengketa hasil Pemilu dan penegasan MK untuk tidak mengambil alih kewenangan lembaga yang mengadili pelanggaran pidana dan administrasi pemilu, sejatinya struktur Bawaslu responsif terus menyiapkan diri dan kelembagaan menghadapi tantangan ke depan. Yakni, menyiapkan dokumen dan mengolah data/bahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu. Seputar hasil pengawasan per/tahapan pemilu, penindakan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang telah ditangani.

Penyiapan teknis dimaksud dengan memanfaatkan sarana teknologi dan informasi. Dokumen menumpuk hasil kinerja kelembagaan secara berjenjang ditabulasi dan diolah dalam bentuk soft copy. Kendati jika dibutuhkan dokumen hard copy dengan cepat dapat diakses sebagai alat bukti yang diajukan ke muka persidangan. Menyelesaikan hal-hal teknis tapi strategis seperti ini, perlu ditunjang staf pendukung yang bertanggungjawab mengelola dan menyiapkan dokumen terkait.

Proses pemberian keterangan di MK, yang diminta tampil memberikan keterangan adalah lembaga atas nama Bawaslu secara kelembagaan, bukan atas nama perseorangan. Keterangan yang diberikan adalah yang sudah dilaksanakan sebagai terjemahan melaksanakan mandat UU Pemilu, bukan yang belum dilakukan apalagi opini belaka.

Pertama, dokumen hasil pengawasan tahapan pemilu. Penyampaian pengawasan hasil kinerja pengawasan tahapan pemilu secara kelembagaan, di dalamnya memuat aspek pencegahan pelanggaran, pengawasan langsung dan melekat terhadap peserta pemilu dan sesama penyelenggara pemilu (KPU) serta pihak lain yang harus terjaga netralisnya dalam penyelenggaraan pemilu. Penyampaian keterangan bukan opini orang-perorang, tetapi merupakan hasil kinerja kelembagaan yang telah melalui kesepakatan rapat pleno komisioner dan ditulis dalam format baku keterangan tertulis.

Kedua, dokumen hasil penindakan pelanggaran pemilu. Proses pemilu masih diliputi dengan berbagai bentuk pelanggaran pemilu, baik dilakukan oleh peserta pemilu, aparat pemerintahan bahkan penyelenggara pemilu dalam frame orang-perorang. Atas pelanggaran pemilu tersebut, Bawaslu dengan kewenangannya, melakukan proses penindakan pelanggaran lewat pintu laporan atau pintu temuan pelanggaran. Olehnya, sekaitan dalil pemohon dalam PHPU, Bawaslu menguraikan proses dan tindaklanjut penindakan pelanggaran pemilu.

Ketiga, dokumen penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU secara berjenjang. Bawaslu menerima permohonan sengketa, dan menyelesaikan melalui forum mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan mediasi, penyelesaian sengketa para pihak dilanjutkan dengan proses adjudikasi. Dalam PHPU, Bawaslu juga memberikan keterangan sekaitan dengan pokok permohonan pemohon yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu ini.

Penutup

Pemilu bukan semata-mata dasar mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat untuk berkuasa, tetapi pemilu harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tata cara yang digariskan oleh hukum pemilu. Dalam demokrasi, tujuan dan tata cara merupakan dua sisi yang tidak bisa diabaikan. Prosedur dan tata cara justru memberi jaminan tegaknya prinsip pemilu luber dan jurdil, yang turut memberikan jaminan atas persamaan hak, kesetaraan dan kebebasan masyarakat.

Menjamin pelaksanaan prinsip pemilu dimaksud, terbentang eksistensi dan peran strategis Bawaslu sesuai UU Pemilu dalam sengketa hasil yang tidak hanya sebagai pengawas pemilu, tetapi sebagai eksekutor penanganan pelanggaran dan pemutus sengketa proses pemilu. Hasil kinerja pelaksanaan kewenangan Bawaslu itu telah membantu pengembangan pertimbangan majelis hakim MK yang menerima, memeriksa dan mengadili penyelesaian PHPU.


Catatan Kaki:
[1] Lihat ketentuan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945.
[2] Putusan MK Nomor: 190/PHPU.D-VIII/2010.
[3] Pan Mohamad Faiz, 2019, Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Jurnal Konstitusi Nomor 148 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 70.

Catatan Pembuktian dan Putusan PHPU

573 Views

Mengukur demokratis atau tidaknya penyelenggaraan pemilu melalui electoral laws dan electoral procces pelaksanaan pemilu. Berkaitan dengan electoral laws, pemilu dikatakan demokratis apabila peraturan penyelenggaraan pemilu tidak bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD NRI tahun 1945. Sedangkan dalam electoral proccess, pemilu dikatakan demokratis apabila tidak terjadi pelanggaran dan permasalahan hasil pemilu itu sendiri. Jika terjadi pelanggaran pemilu dan perselisihan hasil pemilu, tersedia mekanisme hukum yang dapat digunakan agar mampu menyelesaikan permasalahan secara demokratis dan proporsional.[1]

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memutuskan perselisihan hasil pemilu dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Sebelum memutus permohonan pemohon, MK terlebih dahulu mencari kebenaran formil dan materil melalui hierarki bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak (termohon, pihak terkait dan Bawaslu), dengan urutan alat bukti; surat atau tulisan; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan para pihak; petunjuk; dan alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

 

Catatan Pembuktian

Proses pemeriksaan persidangan agenda pembuktian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak jarang menemui kritikan dan pertanyaan seputar penerapan hukum acara di persidangan. Mereka bisa berasal dari berbagai kalangan, yang disampaikan para pihak di dalam persidangan maupun mereka sampaikan di luar agenda persidangan, yang turut memperkaya khasasnah intelektual proses pembuktian di MK.

Pertama, waktu pembuktian yang terlalu singkat. Kritikan dan pertanyaan ini biasanya disampaikan pihak pemohon, yang menganggap kurang waktu dan pembatasan MK untuk memberi ruang saksi dan ahli pemohon membuktikan dalil-dalil permohonan dalam uraian persoalan yang dalam, dan tersebar di wilayah yang luas. Singkatnya batas waktu membuat Pemohon kesulitan membuktikan dalil-dalil permohonannya demi menggali kebenaran, baik secara materil maupun formil. Sebab, kualitas pembuktian juga dipengaruhi faktor keleluasan bagi para pihak untuk membuktikan argumentasi secara detil, khususnya ketika menghadirkan sejumlah saksi ataupun ahli.

Terhadap batas waktu penyelesaian PHPU telah ditetapkan dalam UU Pemilu, MK tinggal menjalankan sesuai produk legislasi pembentuk undang-undang (DPR bersama Presiden). Yakni, batas waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 dan batas waktu 30 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pileg 2019. Pembatasan waktu ini merupakan ketentuan UU Pemilu, bukan ketentuan yang dibentuk oleh MK sendiri. MK tinggal melaksanakan dengan menyiapkan perangkat teknis, kendati dengan pemeriksaan persidangan dengan metode panel agar efektif dan pembatasan jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak.

Kedua, anggapan mahkamah kalkulator. Sempitnya pemaknaan hasil pemilu berupa perselisihan mengenai penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU membuat MK disebut “mahkamah kalkulator”. Ini karena dalam menyelesaikan sengketa PHPU, MK dibatasi untuk menilai benar atau tidaknya perhitungan suara yang telah ditetapkan secara nasional oleh KPU dan tidak lebih dari itu.

Mahkamah Konstitusi dalam PHPU merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga erat kaitan dengan hasil secara kuantitatif. Namun, merujuk putusan MK Nomor: 062/PHPU-B-II/2014 diuraikan, selain menyelesaikan sengketa terkait dengan angka signifikan hasil akhir pemilu, MK juga mengadili konstitusionalitas pelaksanaan pemilu. Artinya, perkara yang bersifat melanggar kualitas pemilu terutama melanggar prinsip-prinsip pemilu yaitu “langsung, umum, bebas, rahasia dan adil” (luber dan jurdil) sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tetap akan menjadi perhatian MK. Sehingga MK memutus penyelesaian PHPU tidak sekedar angka-angka hasil pemilu yang diperoleh peserta pemilu, melainkan juga terkait dengan kualitas pelaksanaan pemilu berupa meneliti pelanggaran yang tidak bisa dihitung dengan jumlah.

Ketiga, tidak adanya tolak ukur yang dapat digunakan hakim sebagai acuan dalam membuktikan unsur-unsur “Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)” dalam pembuktian persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini membuat tafsir TSM menjadi “liar” dan berimplikasi pada perbedaan dasar pertimbangan bagi setiap hakim dalam memutus perkara di MK.

Perlu ada kesepakatan tegas yang dituangkan dalam kodifikasi ketentuan UU Pemilu, bahwa pelanggaran pemilu dapat dikatakan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ketika pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilu, telah direncanakan secara matang dan berdampak sangat luas, serta terjadi secara merata di hampir semua wilayah yang menjadi cakupan dari penyelenggaraan pemilu. Selain itu, unsur TSM menjadi satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, MK hanya dapat membatalkan hasil pemilu apabila unsur tersebut terpenuhi secara kumulatif di dalam fakta persidangan.

Keempat, adanya kebutuhan perlindungan saksi. Perlindungan saksi tersebut bahkan tidak saja ditujukan bagi saksi semata, namun kepada semua pihak yang berpotensi mendapatkan ancaman atau intimidasi. Bahkan bukan hanya dalam sengketa hasil Pemilu, tetapi juga dalam pengujian undang-undang, ataupun perkara lain yang menjadi kewenangan MK.

Kondisi saat ini, belum terdapat formula sistem yang mampu menyediakan perlindungan saksi tersebut secara terintegrasi. Sebab, ancaman atau intimidasi itu justru berpotensi terjadi di luar gedung MK, bukan di dalam ruang sidang MK. Sehingga, kerjasama lebih lanjut perlu dibangun antara MK, LPSK, Kepolisian, dan para penegak hukum lainnya guna menemukan formulasi perlindungan saksi dan pihak lain yang terkait, agar tidak ada keraguan untuk hadir dan memberikan kesaksian dan kontribusi terkait di muka persidangan.

 

Catatan Putusan

Tahapan pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPR DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 telah usai yang ditandai dengan pengucapan putusan/ketetapan atas perkara yang diterima, diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi (MK). Mayoritas amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebagai akibat permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) yang berarti ada syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) dan syarat-syarat kejelasan permohonan yang tidak terpenuhi. Melalui catatan ini, diuraikan penyebab putusan MK yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan ketetapan MK yang menyatakan permohonan gugur atau mengabulkan penarikan permohonan pemohon.

Pertama, perubahan (renvoi) permohonan bersifat substantif. Pada kasus ini terdapat renvoi permohonan dilakukan sebelum dan selama sidang pendahuluan bahkan ada renvoi dalam sidang lanjutan agenda jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Pada posisi ini pemohon melakukan renvoi permohonan karena terkait dengan objek substansi permohonan, jika tidak dilakukan renvoi jelas materi permohonan menjadi tidak jelas atau kabur, demikian pula saat melakukan renvoi akan dicatat Mahkamah sebagai ketidakpatuhan atas hukum acara persidangan (cacat formil).

Seharusnya renvoi permohonan yang bersifat substantif dilakukan oleh pemohon dalam tenggang waktu perbaikan permohonan yang ditentukan dalam hukum acara MK. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya ditulis PMK 2/2018) menyatakan “Pemohon atau kuasa hukum dapat menyerahkan perbaikan Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak APBL diterima Pemohon”.

Akibat hukum renvoi substansial setelah lewat jangka waktu perbaikan permohonan, sebagaimana tergambar dalam putusan MK nomor: 147-02-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas Pemohon Partai Gerindra dalam Perkara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang pada pokonya renvoi bersifat substansial dilakukan pemohon saat pemeriksaan pendahuluan. Atas hal ini, Mahkamah Konstitusi menganggap renvoi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga menyebabkan permohonan cacat formil dan berakibat permohonan menjadi kabur. Selanjutnya MK memutus perkara yang dimohonkan pemohon dalam amar putusan, permohonan tidak dapat diterima.

Kedua, kedudukan hukum (legal standing) pemohon tidak terpenuhi. Pada kasus ini terdapat permohonan pemohon yang tidak ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau permohonan pemohon yang merupakan calon anggota legislatif yang tidak melampirkan persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik yang bersangkutan.

Pengertian pemohon diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b PMK 2/2018, yang menyatakan “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah :

a. Partai Politik Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD.
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan.” Selanjutnya

Permohonan dari Partai Politik mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 2/2018, yang menyatakan “Pengajuan Permohonan oleh DPP Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya”. Hal ini berbeda untuk permohonan perseorangan untuk pemilihan calon anggota DPD, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang menyatakan “Pemohon dalam perkara PHPU anggota DPD adalah perseorangan Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPD”.

Akibat hukum atas kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang mengajukan permohonan PHPU tidak terpenuhi, MK menjatuhkan putusan yang dalam amarnya, permohonan gugur.

Ketiga, objek permohonan keliru. Pada kasus ini terdapat permohonan pemohon yang mempermasalahkan (objek permohonan) keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menetapkan perolehan suara hasil pemilu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Padahal seharusnya objek permohonan adalah keputusan KPU RI yang menetapkan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. Ketentuan terkait ditemukan dalam Pasal 5 PMK 2/2018 yang menyatakan “Objek Perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di suatu daerah pemilihan”.

Akibat hukum atas objek permohonan pemohon yang keliru, MK menilai permohonan tidak jelas atau kabur hingga menjatuhkan putusan yang dalam amarnya, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Keempat, pertentangan petitum, kecuali petitum pemohon disusun alternatif. Pada kasus ini petitum pemohon disusun secara komulatif, artinya meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan secara keseluruhan petitum permohonan. Kejelian dan ketelitian pemohon dan kuasa hukumnya harus menguasai teknis dan struktur permohonan, saat mana disusun secara alternatif (ada kata “atau”) dan saat mana disusun secara komulatif.

Pada perkara tersebut MK mencermati petitum permohonan pemohon yang dirumuskan secara kumulatif, telah terjadi pertentangan antara yang satu bagian petitum dengan bagian petitum yang lainnya. Konsekuensi yuridisnya, jika dikabulkan petitum yang satu maka akan bertentangan dengan petitum yang lainnya. Berbeda halnya jika petitum pemohon dirumuskan secara alternatif. Atas dasar ini Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Akibat hukum atas penyusunan petitum permohonan yang bertentangan satu dengan yang lainnya, MK menilai permohonan tidak jelas atau kabur hingga menjatuhkan putusan yang dalam amarnya, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Kelima, pokok permohonan tidak menguraikan secara jelas atas selisih perhitungan suara, penyebab terjadi selisih perhitungan suara dan perhitungan suara yang benar menurut pemohon serta tidak ada permintaan untuk membatalkan penetapan suara termohon. Atas permohonan seperti ini, MK menilai permohonan tidak jelas atau kabur hingga menjatuhkan putusan yang dalam amarnya, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sejatinya syarat formil mendasar permohonan pemohon ketika mengemukakan dasar-dasar atau alasan-alasan mengajukan permohonan (fundamentum petendi) adalah keharusan persandingan perolehan suara pemilu menurut termohon dengan perolehan suara yang benar menurut pemohon. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Junto Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2018 yang menyatakan “Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang:

a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan
b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.”

Keenam, pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Ini sebagai akibat atas tidak adanya permohonan Partai Politik peserta pemilu sebagai pihak terkait yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal, dan keterangan pihak terkait secara tertulis yang disampaikan paling lama dua hari sebelum sidang pendahuluan. Artinya, walaupun ada keterangan pihak terkait yang disampaikan, tetapi tidak ada permohonan yang ditandatangani oleh Partai Politik, maka syarat formil pengajuan pihak terkait tetap tidak terpenuhi. Akibatnya keterangan tertulis yang disampaikan tidak menjadi pertimbangan hakim lebih lanjut.

Demikian yang terbaca dalam putusan MK Nomor: 98-19-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas Pemohon PBB untuk Pokok Perkara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali Utara, yakni Partai Nasdem dan PPP telah menyerahkan keterangan pihak terkait kepada Mahkamah 2 (dua) hari sebelum Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Namun, surat permohonan menjadi Pihak Terkait Partai Nasdem dan surat permohonan untuk menjadi Pihak Terkait PPP yang diajukan ternyata tidak ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik yang bersangkutan. Sehingga, Mahkamah menilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pihak Terkait dalam permohonan tersebut serta keterangan yang diajukan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Ketentuan atas pihak terkait dalam PHPU diatur pada Pasal 3 ayat (3) huruf a dan b PMK Nomor 2/2018 yang menyatakan “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah:

a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
b. Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

Pihak terkait dalam memberikan keterangan tertulis harus memperhatikan Pasal 23 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 2/2018 yang menyatakan “(1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3 ayat (3) dapat mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dengan disertai Keterangan Pihak Terkait paling lama 2 (dua) hari sebelum sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (2) Permohonan sebagai Pihak Terkait dan Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh DPP Partai Politik Peserta Pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya”.

Ketujuh, pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Terhadap ketidakhadiran pemohon dan/atau kuasa hukumnya mengakibatkan konsekuensi yuridis yang berbeda. Ketidakhadiran pemohon dan/atau kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan berkonsekwensi pada permohonan gugur. Ketentuan ini merujuk Pasal 38 ayat (2) PMK Nomor 2/2018 yang menyatakan “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.”

Selanjutnya ketidakhadiran pemohon dan/atau kuasanya pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang sah akan berkonsekwensi pada permohonan tidak dapat diterima. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 41 Ayat (2) PMK Nomor 2/2018 yang menyatakan “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan tidak dapat diterima”.

 

Penutup

Kepatuhan MK dalam penerapan hukum acara persidangan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2/2018, mengindikasikan proses tahapan pemilu tahun 2019 telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu. Walaupun diakui masih banyak masalah yang menyelimuti pelaksanaan pemilu, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kontestasi pemilihan ke depan. Tapi, saluran-saluran penyelesaian masalah pemilu tadi, telah ada jalur dan prosedurnya dalam penyelesaian berjenjang dan per/tahapan pada masing-masing tingkatan sesuai dengan hukum pemilu.

Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu, turut menerima, memeriksa dan mengadili permohonan pemohon yang bersinggungan dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu, termasuk menilai penyelesaian masalah tahapan pemilu, tetapi tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain. Terutama tergambar lewat pemeriksaan PHPU Pileg tahun 2019, MK sangat patuh terhadap terpenuhi syarat formil pemeriksaan perkara, yang kesemuanya menjadi satu kesatuan hukum acara pemeriksaan hingga mayoritas amar putusan, “permohonan pemohon tidak dapat diterima atau permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.”


Catatan Kaki:
[1] Harry Setya Nugraha, 2015, Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 22 Juli 2015, Yogyakarta, hlm. 428.

Loyalitas dan Etik

655 Views

LOYALITAS DAN ETIK
Oleh: Ruslan Husen

“Segera kirimkan laporan hasil pengawasan atas kegiatan kampanye Pemilu di daerah saudara agar jelas langkah/kebijakan yang akan diambil dengan peran kita sebagai Pengawas Pemilu. Informasi awal, ada kegiatan kampanye salah satu Parpol dilaksanakan di lapangan, dan ini potensi pelanggaran kampanye rapat umum karena belum saatnya dilaksanakan,” Instruksi Najib pada Selvy.

Najib merupakan Ketua Bawaslu Provinsi yang menginstruksikan kepada Selvy yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten. Telah menjadi standar operasional prosedur pengawasan, yakni setelah melakukan pengawasan akan ditindaklanjuti dengan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bahan rapat pleno pimpinan. Dalam rapat pleno akan dibahas informasi, fakta dan data untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Sekaligus menentukan langkah pencegahan dan penindakan yang akan perlu dilakukan. […]

Konsekuensi Penindakan

546 Views

Majelis DKPP yang menerima dan memeriksa telah memberikan kesempatan sama kepada pengadu. Pengadu pada pokoknya merasa dirugikan dengan kinerja teradu yang dianggap tidak profesional dan melanggar kode etika penyelenggara pemilu, sehingga memohon kepada majelis DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

“Permohonan saya sebagai pihak pengadu yang dirugikan dengan tindakan teradu yang tidak profesional. Saat ini nasi sudah menjadi bubur, saya sudah dimatikan secara politik hingga tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu. Dari itu kiranya majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada semua teradu.” Tegas Bayu yang merupakan pengadu dalam sidang majelis DKPP.

“Terakhir, silahkan kepada teradu menyampaikan harapan sebagai pertimbangan majelis DKPP, setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang ini,” Ujar ketua majelis sambil mempersilahkan.

“Terima kasih ketua majelis yang mulia. Pengawasan dan penindakan Bawaslu lakukan sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi pelaksanaan dari diberikannya amanah ini kepada kami selaku pimpinan Bawaslu,” Kata Christian.

Christian juga menjelaskan, dalam pengawasan kegiatan reses anggota DPRD sebelum masa kampanye, menjadi tugas dan kewenangan pengawas pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu untuk melakukan pengawasan. Demikian pula, penetiban APK (neon box) milik pengadu telah melalui serangkaian upaya pencegahan berupa sosialisasi dan rapat koordinasi, penyampaian surat himbauan namun tidak diindahkan, sehingga diikuti langkah penandaan melanggar, serta  koordinasi dengan Satpol PP hingga langkah penertiban APK dimaksud. Demikian pula dengan penindakan pidana pemilu hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi setelah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan. Termasuk kasus itu telah melalui pembahasan pertama, kedua, ketiga dan keempat di sentra Gakkumdu.

“Pada pokoknya, Bawaslu sudah melaksanakan sesuai kewenangan, prosedur dan substansi pengawasan dan penindakan sesuai UU Pemilu. Dalam pelaksanaanya, terkadang kami berhadapan dengan ancaman kekerasan dan tindakan intimidasi, bukan hanya kepada diri kami tetapi terkadang kepada teman-teman dan keluarga kami. Kami juga pernah dilaporkan ke Polisi, Namun semuanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak didukung dengan bukti memadai.” Lanjut dan Tegas Malik.

Christian dan Malik dihadapkan ke muka sidang majelis pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh pengadu yang merupakan salah satu pengurus parpol, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebagai hasil penindakan pelanggaran dari teradu, mengakibatkan kepentingan politik pengadu harus kandas, dan menerima keputusan KPU dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). TMS ditetapkan KPU sebagai akibat yang bersangkutan (calon anggota legislatif) melakukan tindak pidana pemilu hingga lanjut ke proses hukum dan memperoleh putusan yang kekuatan hukum tetap melalui serangkaian pemeriksaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus.

“Majelis sidang yang menerima dan memeriksa kasus ini telah menganggap cukup keterangan dan pembuktian para pihak, sehingga menjadi dasar dalam rapat pleno untuk rumusan dan menjatuhkan putusan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang waktunya akan disampaikan kemudian. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup.” Seraya ketua majelis mengacungkan tiga kali ketukan palu.

***

Kerja-kerja pengawasan merupakan pekerjaan yang “orang lain” tidak sukai. Artinya, tidak ada orang yang suka diawasi. Entah benar apalagi salah yang dilakukan orang tersebut, Ia cenderung tidak suka diawasi. Sebab hal benar yang dilakukan, tidak akan dipermasalahkan oleh pengawas, sebab menjadi keharusan sikap dan perilaku. Tetapi saat ada masalah dilakukan, Ia akan cenderung dipermasalahkan baik secara administrasi, etika bahkan pidana. Pada posisi ini, orang tidak suka diawasi. Bahkan mereka yang bekerja sebagai pengawas, ternyata tidak suka diawasi. Pihak yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan, juga menjadi pihak yang tidak suka diawasi.

Pengawasan secara konseptual ditujukan menjamin proses pelaksanaan pekerjaan agar dilaksanakan dalam koridor legal, benar dan sah. Jika ada potensi penyimpangan, tindakan pengawasan akan menjadi patron perbaikan dan koreksi. Langkah ini dalam penyelenggaraan pemilu dinamakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran.

Namun saat pencegahan sudah dilakukan, dan potensi pelanggaran masih terjadi, maka langkah selanjutnya adalah penindakan pelanggaran. Penindakan menjadi alternatif terakhir memulihkan keadaan yang terganggu akibat terjadinya pelanggaran. Dalam konteks pemilu, penindakan pelanggaran merupakan keniscayaan saat terdapat keadaan yang secara faktual ditemukan unsur formil dan materil pelanggaran. Pelanggaran diuji melalui serangkaian tindakan proses pembuktian di Bawaslu dan Pengadilan yang menerima, memeriksa dan mengadili pelanggaran yang dilaporkan atau ditemukan.

Bagi pengawas pemilu yang diberikan mandat oleh UU Pemilu melakukan penindakan pelanggaran, menjadi keniscayaan melakukan serangkaian upaya penegakan hukum saat ditemukan fakta atau keadaan potensi pelanggaran. Pengawas pemilu dapat dipermasalahkan kinerja dan profesionalitas saat menemukan fakta atau keadaan yang mengharuskan penindakan pelanggaran namun tidak melakukan upaya memadai, atau terkesan melakukan pembiaran.

Pengawas pemilu yang konsisten melaksanakan tugas dan wewenang secara berintegritas dan profesional, saat menerima laporan atau menemukan pelanggaran pemilu perlu melakukan serangkaian tindakan penindakan. Pada posisi inilah, pengawas pemilu rawan dan berpotensi mendapatkan perlawanan, ancaman, dan intimidasi. Dilaporkan ke Polisi dan dipersoalkan profesionalitas kinerja ke DKPP menjadi dinamika suka-duka akhir penindakan pelanggaran. Inilah konsekuensi penindakan pelanggaran.

Lalu di mana letak pegangan penyelenggara pemilu agar mendapat posisi dan jawaban menghadapi semua tantangan dan perlawanan tadi? Jawabannya, pada kewenangan yang merujuk pada UU Pemilu, prosedur penindakan dilakukan menurut ketentuan hukum, dan substansi berupa produk penindakan yang mencirikan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Sehingga saat ada pihak yang mempersoalkan, Ia memiliki jawaban dan pendirian yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi hukum dan etika (profesional dan integritas).

Tantangan berikutnya yang sering hinggap adalah, godaan. Godaan bisa datang berbentuk uang dan lawan jenis (wanita). Seseorang bisa saja kuat menghadapi tekanan dan intimidasi, juga kuat menghadapi godaan materi berupa uang yang bertumpuk-tumpuk.

Namun ada yang lalai dan berlutut dihadapan “wanita cantik”, akhirnya masuk dalam perangkap hubungan gelap alias perselingkuhan. Lena dan lelap dalam dekapan, desahan dan bujuk rayu manja sang wanita cantik yang pada akhirnya membuat petaka dalam karier dan kehidupan biduk rumah tangga.

Menyoal Rekomendasi dan Tindaklanjut Pelaksanaan PSU

584 Views

Setelah pemungutan suara dilaksanakan dan dilanjutkan ke tahap perhitungan dan rekapitulasi surat suara hasil pemilu, ternyata masalah hingga koreksi-saran perbaikan dan laporan pelanggaran terus saja terjadi. Walau berbagai pihak terutama Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan kapasitas dan menekan potensi pelanggaran tahapan Pemilu. Salah satu masalah krusial yang cukup menyita perhatian, berupa rekomendasi dan tindaklanjut pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi dari Pengawas Pemilu dan tindaklanjut dari KPU, yang berimbas pada pelaksanaan PSU atau tidak dilaksanakannya PSU.

PSU menurut Very Junaidi ditujukan mewujudkan keadilan pemilu ketika ada persoalan yang menyebabkan muncul ketidakpastian terhadap proses pemungutan dan hasil perhitungan suara hasil pemilu.[1] Ketidakpastian dapat mendelegitimasi hasil pemungutan suara yang dijawab dengan menyediakan mekanisme peninjauan kembali terhadap proses pemungutan suara dan hasil penghitungan melalui pemungutan dan perhitungan suara ulang.[2] Arti kata ulang menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu lakukan lagi; kembali seperti semula.[3] Dengan demikian, definisi PSU adalah proses pemungutan suara yang dilakukan lagi oleh pemilih yang memenuhi syarat pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan KPU dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik peserta pemilu.

Pada prinsipnya, PSU terjadi karena ada prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilanggar dalam ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan peraturan teknis penyelenggara pemilu, sehingga kemurnian perolehan suara pemilih menjadi terganggu pada setiap jenis pemilihan. Kemurnian suara menurut Ahmad S. Mahmud merupakan prinsip yang perlu dijaga dalam pemilu, termasuk memastikan setiap pemilih memiliki satu suara dan satu nilai, sehingga konsep one man, one vote, and one value (satu orang, satu suara, dan satu nilai) harus diimplementasikan sejak proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS.[4] Pada posisi ini, perlu langkah pemulihan kemurnian suara pemilih jika terjadi keadaan yang menjadi masalah kemurnian suara dengan menggelar PSU sebagai sarana legal dalam ketentuan pemilu. Sebab masalah kemurnian suara pemilih pada tingkatan TPS jika tidak diselesaikan secara berjenjang akan terus menjadi masalah yang cenderung meningkat dan dapat menggerus hasil dan kualitas Pemilu.

Penyebab PSU

Konteks minim pemahaman dan perbedaan pemahaman penyelenggaraan pemungutan suara turut menjadi penyumbang terbesar terjadinya PSU di berbagai daerah. Penyelenggara Pemilu terutama di tingkatan TPS karena minim pemahaman, perbedaan pemahaman antar peserta Pemilu atau kendala bekerja dalam tekanan, turut menjadi penyumbang potensi pelaksanaan PSU. Di samping itu, ada juga potensi PSU terjadi karena kecurangan pemilih atau peserta pemilu di TPS yang memanfaatkan kelengahan dan keterbatasan penyelenggara pemilu.

PSU dilaksanakan dalam rentang waktu paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU.[5] Pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 17 April 2019, maka pelaksanaan PSU paling lambat dilaksanakan paling lambat tanggal 27 April 2019. Ketentuan UU Pemilu juga menyebutkan bahwa PSU hanya dilakukan untuk satu kali PSU. Artinya tidak ada PSU yang jika ditemukan potensi PSU lagi maka dilaksanakan PSU kembali. Merujuk pada ketentuan PSU mengharuskan keterlibatan dan supervisi KPU dan Bawaslu yang ketat agar pelanggaran saat PSU tidak terjadi lagi.

Pengawas Pemilu saat menemukan pelanggaran pemilu, melalui pemeriksaan dan penelitian yang membuktikan keadaan berpotensi PSU, sejatisnya membuat rekomendasi kepada PPK untuk pelaksanaan PSU. Sangat riskan ketika Pengawas Pemilu menemukan keadaan yang berpotensi PSU, namun tidak melakukan langkah-langkah rekomendasi perbaikan administrasi pemilu. Demikian pula, PPK dan KPU ketika menerima rekomendasi PSU dari Panwaslu, ketika tidak menindaklanjuti sebagaimana mestinya, pada akhirnya dapat menjadi masalah riskan ke depannya. Artinya Panwaslu rawan dipermasalahkan profesionalitas kinerjanya ketika menemukan keadaan potensi PSU tapi tidak memberikan rekomendasi. Demikian pula, PPK dan KPU juga rawan dipermasalahkan profesionalitas kinerjanya ketika menerima rekomendasi PSU namun tidak melakukan langkah-langkah menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Sesuai ketentuan Pasal 372 UU Pemilu, sebab terjadinya PSU berupa terjadi keadaan menyebabkan adanya potensi pelaksanaan PSU. Pemungutan suara ulang di TPS “dapat” diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.[6] Selanjutnya dalam ayat (2) Pasal 372 UU Pemilu, pemungutan suara di TPS “wajib” diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS (atau Panwaslu Kecamatan) terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:[7]

  • Pembukaan kotak suara dan /atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Atas ketentuan Pasal 372 UU Pemilu tersebut, dapat dimaknai sifat pelaksanaan PSU yakni ada yang bersifat pilihan (alternatif) dan ada yang bersifat wajib. Bersifat pilihan artinya PSU dilaksanakan di mana pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kondisi yang ada, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. PSU bersifat pilihan karena alasan terjadi bencana alam atau kerusuhan sosial yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan. Dalam keadaan ini sesuai Pasal 372 ayat (1) UU Pemilu, pelaksanaan PSU menjadi pilihan penyelenggara pemilu yakni dapat dilaksanakan atau dapat tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, PSU bersifat wajib artinya jika terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu, maka wajib bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan PSU. Tidak ada alternatif lain selain melaksanakan PSU. Berangkat dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu (Pengawas TPS atau Panwaslu Kecamatan) untuk selanjutnya disampaikan rekomendasi pelaksanaan PSU kepada PPK. Selanjutnya PPK meneruskan rekomendasi tersebut kepada KPU untuk ditetapkan pelaksanaan PSU dan menyiapkan teknis pelaksanaannya.

PSU pada prinsipnya ditujukan untuk menjaga kemurnian suara pemilih dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hasil pemilu, berupa menghindari masuknya suara haram dalam rekapitulasi suara hasil pemilu. Hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang memiliki hak politik sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya di TPS. Adapun partisipasi pemilih yang rendah tidak menjadi syarat dalam UU Pemilu untuk melaksanakan PSU. 

Kehadiran Pengawas Pemilu pada setiap TPS, sejatinya bukan hanya menyalurkan suara sebagai hak politik, tetapi juga mendeteksi dan mencegah kecurangan Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. Terjadinya keadaan yang mengharuskan PSU, pada satu sisi akibat keterlibatan Pengawas TPS yang belum maksimal, baik pada kinerja pengawasan maupun memahami dan melaksanakan ketentuan UU Pemilu. Jika Pengawas TPS maksimal, PSU akan dapat dicegah dan tidak perlu terjadi. Ini koreksi bagi Pengawas Pemilu secara kelembagaan, terkecuali saran perbaikan dan rekomendasi Pengawas TPS tidak diindahkan oleh Ketua PPS.

Rekomendasi dan Tindaklanjut PSU

Terdapat empat keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu yang menyebabkan PSU wajib dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Panwaslu Kecamatan. Jika terjadi salah satu keadaan dimaksud, maka PSU wajib dilaksanakan. Diawali dengan rekomendasi Pengawas Pemilu kepada PPK atau KPU, untuk selanjutnya KPU menetapkan waktu pelaksanaan PSU serta menyiapkan kebutuhan logistik dan melaksanakan prosedur teknis lainnya.

Dari empat keadaan dimaksud, terdapat satu keadaan yang menimbulkan ketidakjelasan hingga menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan, yaitu ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Pemilu. Ketentuan tersebut sebagai berikut:

“Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

d. pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”

Ketidakjelasan terjadi karena tidak terangnya keadaan yang diatur dalam ketentuan dimaksud. Dari rumusan huruf d tersebut, muncul pertanyaan, dalam keadaan bagaimana pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb lalu diberikan kesempatan memilih hingga menjadi keadaan yang mewajibkan dilaksanakan PSU pada TPS bersangkutan?

Atas ketidakjelasan ini menimbulkan dua pertanyaan utama. Pertama, terkait ketentuan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu, yang mengatur hak memilh bagi pemilih yang pindah memilih (DPTb), di mana perpindahan antar dapil akan menyebabkan pemilih bersangkutan tidak dapat menggunakan semua jenis kertas suara yang ada. Dalam kasus, terdapat pemilih yang memperoleh kertas surat suara melebihi yang ditentukan Pasal 348 ayat (4), apakah atas kelebihan jenis kertas suara diberikan juga harus dilakukan PSU?

Kedua, ketentuan Pasal 349 ayat (1) UU Pemilu, yang mengatur penggunaan e-KTP untuk memilih sebagai daftar pemilih khusus (DPK), hanya menggunakan hak memilih pada TPS di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik miliknya. Dalam kasus, terdapat pemilih yang menggunakan e-KTP diberi kesempatan memilih di TPS yang berada di luar alamat kartu tanda penduduk elektronik miliknya, baik dalam satu dapil atau di luar dapil dalam wilayah provinsi, apakah keadaan ini tetap mewajibkan dilaksanakan PSU?

Ini merupakan contoh-contoh pertanyaan yang dalam praktek menemukan masalah dalam penyelesaian, jawaban berbeda, sebagai akibat ketidakjelasan ketentuan PSU dalam UU Pemilu. Ketika ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yakni dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2), rumusan ketentuan kembali dimuat tanpa ada tambahan atau penjelasan. Demikian pula dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2019, yakni dalam Pasal 18 ayat (2), juga ditemukan ketentuan yang sama tanpa penjelasan lebih lanjut.

Ketidakjelasan ketentuan ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum ketika PSU harus dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Sehingga dalam praktik, Pengawas Pemilu saat mendapatkan keadaan tersebut akan mengelurkan rekomendasi kepada KPU, karena tidak ingin dipermasalahkan integritas dan profesionalitas kinerjanya. Tinggal KPU yang mengkaji dan menindaklanjuti. Walaupun ketentuan-norma masih diliputi dengan banyak pertanyaan. Demikian pula, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu tersebut, dengan alasan yang relatif sama, takut dipermasalahkan profesionalitas kinerjanya di belakang hari saat ada rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.

Walhasil pro-kontra terjadi antara dasar yuridis dan urgensi pelaksanaan PSU. Tentang kedudukan dan aspek hukum rekomendasi Pengawas Pemilu untuk melaksanakan PSU. Sebab Pengawas Pemilu juga tidak terlalu meyakini urgensi pelaksanaan PSU, sebagai akibat ketidakjelasan ketentuan dalam UU Pemilu. Demikian pula, KPU diperhadapkan pada situasi dilematis antara menetapkan pelaksanaan PSU atau tidak melaksanakan PSU. Termasuk yang sering kali menjadi permasalahan krusial adalah ketersediaan logistik dan batas akhir pengajuan rekomendasi dan tindaklanjutnya.

Pada sisi lain, terutama dari kepentingan calon anggota legislatif yang menang atau kalah dengan angka tipis. Bagi calon anggota legislatif yang mengetahui perolehan suaranya signifikan pada TPS dimaksud, akan cenderung menolak dan protes atas pelaksanaan PSU. Sebaliknya, bagi calon anggota legislatif yang perolehan suaranya minim dan membutuhkan beberapa suara lagi untuk ditetapkan sebagai pemenang, maka sangat mendukung pelaksanaan PSU dan Ia akan berjuang guna memenangkan perolehan suara di TPS yang melaksanakan PSU kendati potensi melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu.

***

Menjawab problematika hukum pelaksanaan PSU ini, turut memperkaya pemikiran dan dinamika perbaikan sistem pemilu ke depannya. UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2019 sudah ditetapkan, dan para pihak harus mematuhi dan melaksanakan materi muatan dalam UU Pemilu tersebut. Adapun pemikiran yang berusaha menjawab problematika hukum terutama seputar pelaksanaan PSU, menjadi pemikiran dan evaluasi regulasi pemilu ke depannya. Termasuk materi narasi dan argumentasi dalam tulisan singkat ini.

Salah satu alasan PSU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu adalah karena terdapat pemilih yang tidak berhak memilih pada TPS namun tetap memberikan suara. Dan, surat suaranya telah masuk dalam kotak suara bercampur satu-padu dengan surat suara pemilih yang lain. Oleh karena, pemilih tersebut tidak berhak memilih di TPS, maka suaranya menjadi “suara haram” yang dapat menggerus kualitas pemilu. Sehingga perlu perbaikan hasil perolehan surat suara pemilih dengan menggelar PSU.

Jika alasan ini dijadikan patokan, maka pemilih yang pindah memilih (DPTb) lintas dapil merupakan subjek yang tidak berhak memberikan suara terhadap peserta pemilu pada level tertentu. Dalam kasus, pemilih tersebut tetap memberikan suara untuk peserta pemilu di level di mana ia tidak memiliki hak untuk itu, maka PSU dapat dilakukan. Walaupun demikian, PSU terbatas hanya dilakukan terhadap kategori kesalahan yang terjadi, tidak untuk seluruhnya. Misalnya, kesalahan terjadi untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota, maka PSU hanya dilakukan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota semata dan tidak untuk jenis surat suara yang lain.

Pada posisi ini, kecermatan dan ketelitian yang didukung oleh pengetahuan teknis kepemiluan menjadi mutlak dimiliki oleh penyelenggara pemilu terutama di TPS, bahkan peserta pemilu yang memandatkan para saksinya sejatinya juga memiliki kapasitas yang sama. Pemahaman teknis, jika pemilih terdaftar dalam DPTb dari antar provinsi, maka hanya diberikan surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

***

Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 UU Pemilu yang mengatur tentang PSU mengandung ketidakjelasan, khususnya ayat (2) huruf d. Sesuai narasi yang telah dijelaskan di atas, Pasal 372 ayat (2) hurud d UU Pemilu menurut Khairul Fahmi[8] harus dipahami dengan maksud “pemilih yang tidak memiliki KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb ikut memberikan suara dalam pemilu”. Dengan demikian, apabila terdapat pemilih yang tidak memiliki e-KTP yang ikut memilih, maka keadaan tersebut menjadi salah satu alasan pelaksanaan PSU.

Dalam perkembangannya, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu, statusnya dan kekuatan hukumnya disamakan dengan e-KTP. Sehingga yang dapat menggunakan hak pilih dengan terdaftar sebagai pemilih khusus (DPK) adalah pemilih yang memenuhi syarat dan memiliki e-KTP atau surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Dengan demikian, dapat dimaknai alasan pelaksanaan PSU jika terdapat keadaan berupa pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

Adapun pemilih menggunakan e-KTP atau surat keterangan perekaman sebagai sarana penggunaan hak pilih hanya terbatas pada pada alamat rukun tetangga/rukun warga setempat sebagaimana yang tertera dalam identitas kartu tanda penduduk miliknya. Pasal 349 ayat (1) UU Pemilu, mengatur penggunaan e-KTP untuk memilih sebagai daftar pemilih khusus (DPK), hanya menggunakan hak memilih pada TPS di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik miliknya.

Jika ada keleluasan pemilih pengguna e-KTP atau surat keterangan perekaman dapat menggunakan hak pilihnya di mana saja dalam wilayah NKRI, karena sifat e-KTP berlaku nasional dan tidak dibatasi dalam wilayah rukun tetangga/rukun warga saja. Maka dikhawatirkan ini akan membuka pintu kecurangan pemilu, di mana dapat saja pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di suatu TPS, lalu berbuat curang dengan menggunakan lagi e-KTP miliknya pada TPS yang lain. Sebab penanda tinta setelah pemilih keluar dari TPS, dapat saja dengan mudah dihapus dan Ia menuju ke TPS lain lagi seolah-olah belum pernah memilih. Aspek kejujuran dan jaminan tidak berbuat curang dari pemilih sekalipun tidak ada jaminan. Dan, ini membuka jurang kecurangan. Oleh karena itu, kiranya tepat ketentuan membatasi penggunaan e-KTP bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPK hanya terbatas pada alamat rukun tetangga/rukun warga.

Partisipasi Pemilih dalam PSU

Sejak KPU menetapkan hari pelaksanaan PSU, diikuti dengan menyiapkan logistik dan persiapan teknis lainnya. Masyarakat pemilih juga diberikan sosialisasi dan pemberitahuan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari yang telah ditetapkan. Terdapat dua kemungkinan tingkat partisipasi pemilih saat PSU dilaksanakan. Partisipasi pemilih terkait dengan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu akibat kepentingan dan perolehan suara di TPS pada perhelatan pemilu sebelumnya.

Pertama, partisipasi pemilih menjadi menurun. Dalam kondisi ini pemilih merasa sudah melaksanakan hak politiknya pada perhelatan pemilu serentak lalu, dan terkesan terbebani akibat adanya pelaksanaan PSU. Sikap apatis muncul yang berakibat tidak ingin menggunakan hak pilihnya kembali. Jadilah ia tercatat sebagai pemilih yang golput. Pada aspek regulasi pemilu, tidak ada penegasan dan sanksi yang dapat diterapkan kepada pemilih yang memilih jalan golput. Akibatnya sekali lagi, partisipasi pemilih menjadi menurun.

Demikian pula dengan kepentingan peserta pemilu, lebih melihat aspek signifikansi perolehan suara pada pemilu serentak lalu. Jika signifikasi suara di TPS yang menggelar PSU tidak terlalu berpengaruh terhadap pencapaian target sebagai pemenang pemilu, maka terkesan perhatian dan kampanye peserta pemilu menjelang pelaksanaan PSU sangat rendah. Artinya, ada atau tidak adanya PSU tidak terlalu berpengaruh secara presentase atas perolehan suara.

Kedua, partisipasi pemilih menjadi meningkat. Saat peserta pemilu terutama calon anggota legislatif mengetahui perolehan suaranya pada perhelatan pemilu serentak tanggal 17 April 2019 lalu. Maka ada kecenderungan untuk memaksimalkan sosialisasi dan kampanye kepada pemilih guna mempertahankan hasil perolehan suara, atau mengejar ketertinggalan hasil suara agar dapat ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Terkadang untuk mengejar dan mendapatkan perolehan hasil suara yang maksimal dari perhelatan PSU, calon anggota legislatif malah cenderung dan terjebat dalam kegiatan transaksional yang melanggar ketentuan pemilu. Misalnya melakukan praktek politik uang untuk mempengaruhi dan memobolisasi pemilih untuk mendapatkan suara.

Pada posisi ini, partisipasi pemilih akan meningkat sebab satu suara sangat bernilai dan berharga menghantarkan kandidat sebagai pemenang. Di samping itu, gesekan kepentingan peserta pemilu terutama calon anggota legislatif juga akan sangat tinggi. Kehadiran mereka dapat diidentifikasi sehari sebelum hari pelaksanaan PSU, dan pada hari pelaksanaan PSU dengan target mempengaruhi dan mendapatkan empati pemilih secara langsung di sekitar TPS.


[1] Very Junaidi dalam Khairul Fahmi, 2019, Restatement; Kumpulan Kajian Hukum Pemilu, Bawaslu, Jakarta, hlm. 90-91.

[2] Ibid, hlm. 91.

[3] Departemen Pendidikan Republik Indonesia, 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 1520.

[4] Ahmad S. Mahmud, 2019, Jaminan Kemurinia, Suara Pemilu Tahun 2019, Harian Sulteng Raya, Edisi 10 April 2019.

[5] Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu.

[6] Pasal 372 ayat (1) UU Pemilu.

[7] Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu.

[8]Khairul Fahmi, 2019, Restatement…. Op Cit, hlm. 97-98.

Dinamika Pengawasan Pemilu

1,379 Views

Bawaslu merupakan lembaga negara yang bertugas dan berwenang dalam pengawasan tahapan Pemilu, penindakan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pada posisi ini, Bawaslu dapat dijumpai di lapangan sebagai Pengawas Pemilu untuk memastikan tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan berikutnya, Bawaslu dapat dijumpai sebagai Penemu atau penerima laporan terjadinya pelanggaran, yang ditindaklanjuti dengan membahas dan merekomendasi pelanggaran administratif Pemilu, pidana Pemilu, kode etik Penyelenggara Pemilu, atau pelanggaran atas peraturan perundang-undang lainnya kepada Lembaga/Instansi berwenang.

Bahkan, wujud Bawaslu dapat ditemui sebagai “Hakim Pemilu” yang mengadili dan memutus pelanggaran administratif Pemilu dalam sidang pemeriksaan yang digelar terbuka untuk umum. Demikian pula dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu dijumpai sebagai “mediator” yang memfasilitasi para pihak, Pemohon dan Termohon untuk musyawarah-mufakat atas keputusan/berita acara yang ditetapkan oleh KPU. Ketika tidak tercapai kesepakatan musyawarah, Bawaslu ditemui sebagai Hakim Pemilu dalam sidang adjudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu.

Melihat substansi bahasan, pengungkapan gagasan, dan sistematika penyajian materi, menjadikan buku ini sangat penting dibaca oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum dan FISIP, kalangan eksekutif dan legislatif, serta pihak yang menaruh perhatian pada demokrasi dan penegakan hukum dan keadilan Pemilu.

Menyoal Ancaman Delegitimasi Hasil Pemilu

540 Views

Banyak kejutan terjadi dalam proses dan hasil Pemilu, bahkan ada yang irasional. Kontestasi dalam perhelatan Pemilu senantiasa dinamis, menyulut emosi dan empati yang kadang berujung pada sengketa dan konflik. Perhelatan demokrasi lewat kontestasi Pemilu bukanlah akhir dari segala usaha kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi hanya menjadi sarana penunjang pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara, demokrasi yang mewujud melalui Pemilu yang dilaksanakan secara periodik masa tertentu. Jadi sejatinya sengketa dan konflik disalurkan pada jalur yang legal. Terlalu sederhana jika akibat rutinitas kontestasi yang periodik lantas mencabik-cabik kesatuan dan stablitas kehidupan sosial yang sudah lama kita bangun.

Intinya kontestasi dalam proses Pemilu adalah keniscayaan, semua berjalan pada koridor yang legal dan biasa saja sebagai rutinitas politik. Betul, secara normatif ada norma dan ketentuan yang harus dipatuhi para pihak, dan mengancam sanksi bagi pelaku yang melakukan pelanggaran. Sejatinya kontestasi dalam Pemilu yang bersifat rutinistas tidak mendistorsi identitas budaya bangsa yang ramah, toleran dan beradat ketimuran. Terlalu sederhana hanya persoalan ketidakpuasan atas proses dan hasil Pemilu lantas mengancam stabilitas kehidupan sosial dan tatanan masyarakat menjadi terganggu.

Pada posisi ini, publik menyadari bahwa kontestasi dalam Pemilu adalah rutinitas politik secara periodik untuk menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat di parlemen. Kadang yang memperkeruh suasana stabilitas sosial adalah kontestasi dari peserta Pemilu sendiri yang membangun opini pragmatis yang bermuatan konflik (ujaran kebencian atau berita bohong), dan mengikut-ikutkan emosi massa terutama yang berdiminesi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. 

Kontestasi para peserta Pemilu yang tajam dan dinamis adalah wajar, sebab mereka memang berkontestasi menjadi pemenang dan mustahil semuanya adalah pemenang. Demikian pula dengan integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu sangat ditekankan, dan diancam sanksi bagi yang melanggarnya. Mereka sebagai wasit di antara para peserta Pemilu, wasit tidak boleh ikut bermain. Demikian pula dengan peran Pemerintah yang wajib memfasilitasi sarana dan prasarana teknis bahkan kebijakan untuk memberikan dukungan dalam berjalannya pesta demokrasi secara damai. Serta pihak keamanan baik TNI dan Polri yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan kontestasi politik ini.

Sekali lagi, atas ketidak-puasanan, kekecewaan, merasa dicurangi atau diperlakukan tidak adil telah ada saluran penyelesaiannya. Struktur kelembagaan Penyelenggara Pemilu dan Kelembagaan Negara telah menyediakan sistem penyelesaian, dan SDM mumpuni siap memberikan kontribusi dalam penyelesaian konflik dan permasalahan dalam proses dan hasil Pemilu tadi. Sejatinya para pihak yang merasa dirugikan, menggunakan sarana-sarana kelembagaan yang sah dan legal tersebut. Tidak sebaliknya, membuat pengadilan sendiri dan membuat opini publik yang menyesatkan, sehingga berpotensi menggangu stabilitas dan legitimasi pemimpin yang dihasilkan. Sekali lagi ada saluran (kanalisasi emosi) dalam struktur kelembagaan yang telah disiapkan, dan hasil harus diyakini hasilnya akan adil dan berkepastian hukum.

Kontestasi Ekstrim dan Tajam

Ditetapkannya dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019, membuat kutub kontestasi semakin ekstrim dan tajam. Kedua belah kubu tim pemenangan saling unjuk kekuatan bahkan saling serang, dengan pengerahan massa kampanye dan branding isu aktual untuk mengangkat elektabilitas sang kandidat atau menyampaikan pesan agar tidak memilih calon pesaing dengan berbagai kelemahannya. Nampak setiap hari publik disuguhi dengan sajian-sajian pemberitaan dan publikasi kontestasi politik, yang tidak jarang menimbulkan kebosanan dan apatis masyarakat.

Kampanye Pemilu sejatinya mencerahkan dan mencerdaskan publik, dengan sajian konten-konten bernuasa pendidikan. Pada posisi ini, kampanye tidak akan diisi dengan pesan-pesan ujaran kebencian dan fitnah. Kampanye akan lebih mengedepankan adu visi, misi dan program-kegiatan sehingga memberi preferensi kepada pemilih untuk menentukan pilihan, bagi yang sudah memiliki pilihan menjadi semakin yakin atas pilihan politiknya.

Idealitas-harapan ternyata berkata lain dari realitas yang dipertontonkan. Nampak proses kampanye masih dijumpai banyak pelanggaran, demikian pula dengan konten pesan kampanye  terkadang berujung ke penegak hukum Pemilu (Gakkumdu). Tidak jarang Penyelenggara Pemilu harus kerja ekstra dengan intensitas jenis pelanggaran yang meningkat, bahkan pelanggaran-pelanggaran itu cenderung berulang.

Terutama salah satu kubu pasangan calon melaporkan pelanggaran kubu lain kepada Pengawas Pemilu, demikian pula sebaliknya. Saling lapor, saling memata-matai dan saling curiga menjadikan kontestasi semakin tajam dan ekstrim. Hari-hari kampanye saat mendekati hari tenang, serasa tidak tenang. Seolah masing-masing peserta Pemilu bersiap melakukan gerakan besar untuk menyambut kemenangan. Dalam waktu menjelang hari tenang bahkan di hari tenang itulah, dikhawatirkan entitas jumlah pelanggaran akan meningkat.

Saat penindakan pelanggaran oleh Pengawas Pemilu atas laporan salah satu kubu dilakukan, tidak jarang tuduhan miring dialamatkan, misalnya tidak netral atau berpihak pada salah satu peserta pemilu. Saat salah satu laporan ditangani maka cenderung membatasi gerak pihak calon lainnya, demikian pula sebaliknya. Walhasil terjadilah saling lapor. Pada posisi ini, eksistensi dari Penyelenggara Pemilu dengan kinerja yang berintegritas dan profesionalitas harus diutamakan. Tuduhan-tuduhan miring terkadang diterima, tetapi ketika capaian kinerja maksimal maka publik juga akan mengetahui mana yang benar dan salah. Dalam kontestasi politik, semua menjadi relatif, yang pasti adalah Penyelenggara Pemilu bersama dengan Pemerintah dan TNI-Polri harus tunduk dan patuh pada peraturan yang menjadi konsesus bersama dalam pelaksanaan Pemilu.

Memang tidak mudah bertahan dalam kontestasi Pemilu yang tajam dan ekstrim, tetapi bukan berarti tidak bisa. Banyak individu yang memilih konsisten berjalan di jalur kebenaran dan mereka mampu bertahan di masa-masa sulit, menjadikan namanya tercatat dalam sejarah emas peradaban. Amanah telah diambil dan ditetapkan, maka Penyelenggara Pemilu harus memastikan diri dan seluruh jajarannya sanggup melalui dan menyelenggarakan perhelatan kontestasi yang ekstrim dan tajam ini, hingga lahir pemimpin pilihan rakyat-pemilik kedaulatan.

Delegitimasi Hasil Pemilu; Respon Kecewa

Sisi gelap demokrasi ketika peserta Pemilu menggunakan segala cara dan upaya (termasuk perilaku curang) untuk memperoleh kemenangan, yang beririsan dengan sikap dan tindakan Penyelenggara Pemilu yang tidak melakukan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran tersebut. Progresif dan militansi peserta, tim pelaksana dan tim kampanye untuk kampanye mempengaruhi pemilih sah-sah saja dilakukan. Tetapi saat pemilih ternyata tidak menjatuhkan pilihan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan, maka kenyataan itu harus diterima walaupun pahit. Publik sebagai pemilih memiliki hak politik untuk menentukan pilihannya, sekaligus hak untuk tidak memilih. Dan, negara harus memfasilitasi dan menghormati jaminan hak konstitusional warga negara tersebut.

Masalahnya, jika terdapat peserta Pemilu yang tidak menerima kenyataan saat KPU menetapkan calon terpilih dan itu bukan diri atau pihaknya. Lantas melakukan perlawanan atas penetapan KPU itu melalui jalur-jalur yang tidak formal yakni tidak memilih jalur penyelesaian lewat sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Bisa saja ada kekhawatir akan MK menolak untuk memeriksa pokok perkara saat selisih perolah suara pemohon dan pemenang Pemilu menunjukkan angka selisih yang besar. Sehingga lebih memilih jalur di luar mekanisme hukum tersebut, yakni membangun opini publik dalam rangka delegitimasi hasil Pemilu. Perlawanan atas sistem Pemilu yang sudah berjalan.

Jikalau ini terjadi dan tidak ada pencegahan dan penanganan yang tepat, maka potensi konflik berikutnya menjadi terbuka. Setelah proses kontestasi dalam tahapan Pemilu sudah berlangsung secara ekstrim dan tajam, kembali pertarungan terjadi di luar tahapan Pemilu sebagaimana ditetapkan dalam UU Pemilu. Emosi dan perhatian publik dikhawatirkan kembali tumpah-ruah dalam pergulatan pasca penetapan hasil Pemilu. Sejatinya tokoh-tokoh bangsa harus tampil memberi solusi dan penyejuk atas potensi konflik terganggunya stablitas nasional ini.

Saluran permasalahan baik dalam proses Pemilu dan setelah penetapan hasil Pemilu telah ditetapkan UU Pemilu. Ada pihak Bawaslu dan jajarannya yang bertugas dan berwenang melakukan penanganan pelanggaran atas laporan atau temuan pelanggaran Pemilu. Ada jalur penyelesaian sengketa proses Pemilu yang disediakan saat hak peserta Pemilu dirugikan ketika KPU menetapkan keputusan dan/atau berita acara. Semua itu jelas tata cara, prosedur dan mekanismenya dalam UU Pemilu dan perangkat teknisnya.

Dengan demikian, jika ada hasil Pemilu yang diperselisihkan maka jalurnya hanya melalui sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti dan data pendukung. KPU pun akan bersikukuh bahwa penetapan yang dilakukan sudah benar dan tepat. Demikian pula dengan Bawaslu, juga akan menguraikan hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga Hakim MK memiliki informasi, data dan bahan yang cukup untuk mengambil kebijakan atau Putusan yang adil. Inilah jalan yang legal dalam negara hukum seperti halnya negara Indonesia.

Khittah Penyelenggara Pemilu

Ancaman delegitimasi hasil Pemilu dilakukan dengan mendiskreditkan kerja-kerja Penyelenggara Pemilu bahkan Pemerintah dan aparat keamanan. Seolah tidak netral (berpihak pada salah satu peserta Pemilu) dan memobilisasi dukungan dengan menggunakan sarana prasarana negara. Ingin dibangun opini akan proses Pemilu berlangsung tidak secara jujur dan adil. Tetapi tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat berupa bukti dan data, tuduhan cenderung pada asumsi dengan motif pragmatis dan kekecewaan akan hasil Pemilu.

Ancaman seperti ini harus dimaknai sebagai pemacu peningkatan integritas dan profesionalitas dari Penyelenggara Pemilu pada khususnya, dan sebagai peringatan dan sikap kehati-hatian agar Pemerintah dan aparat keamanan tidak menggunakan fasilitas yang melekat pada lembaganya untuk kepentingan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Terutama saat proses tahapan Pemilu masih berlangsung. Tutup ruang dan bahan yang meragukan proses Pemilu berlangsung jujur dan adil. Caranya, berpegang teguh pada khittah ketentuan perundang-undangan, walaupun tekanan dan intimidasi bahkan godaan sering menghampiri. Menghadapi semua itu, kekuatan tekad dan kapasitas handal menjadi syarat melalui masa-masa sulit tersebut.

Penyelenggara Pemilu harus berpegang pada khittahnya, yakni tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana digariskan dalam UU Pemilu. KPU melaksanakan tahapan, dan Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, sementara DKPP mengadili jika ada aduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU-Bawaslu beserta jajarannya. Banyak pihak menggantungkan asa dan kepentingan mereka pada integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Pada akhirnya, amanat suara rakyat hasil pemungutan suara harus dikawal ketat hingga lahir pemimpin pilihan rakyat. Pemimpin yang memiliki integritas dan kapasitas handal yang sanggup berbuat lebih mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.