RESTATEMENT; Kumpulan Kajian Hukum Pemilu

737 Views

Menghadapi kompleksitas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan modus pelanggaran yang terus mengalami perkembangan dan dinamika yang cukup signifikan, Bawaslu perlu memiliki konsep yang komprehensif dan mendalam supaya dapat menyeragamkan pemahaman bagi jajarannya sampai dengan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan serta penerapan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Penyeragaman konsep ini diharapkan mampu meminimalisasi perbedaan penafsiran terhadap penerapan hukum dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan jajaran pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan.

Dalam rangka membangun konsep sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu sebagai induk dari lembaga pengawas Pemilu mencoba melakukan analisis dan kajian hukum terhadap isu krusial yang terdapat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang atau akan berjalan. Kajian dan analisis hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dalam buku ini adalah kajian dan analisis hukum terhadap isu krusial.

Selengkapnya download di sini: Restatement, Kumpulan Kajian Hukum Pemilu

 

Membangun Keterbukaan Informasi Publik

735 Views
MEMBANGUN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.

Pengantar

Pemenuhan hak atas informasi publik oleh badan publik yang menyelenggarakan urusan pelayanan publik terutama menyangkut hajat hidup orang banyak, merupakan salah satu indikator dianutnya konsepsi rechtstaat sekaligus prinsip demokrasi. Konsep rechtstaat dan prinsip demokrasi salah satu cirinya adalah pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Nilai dimaksud menekankan pada aspek hak publik baik kelompok maupun perorangan untuk mendapatkan informasi, dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik sesuai dengan ketentuan hukum secara cepat, transparan dan profesional.

Penegasan hak atas informasi merupakan bagian dari HAM ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Turunan dari ketentuan tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan pelaksananya baik berbentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan teknis kementerian/badan/komisi terkait. Sekali lagi, hak atas informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan harus dilayani badan publik untuk memperoleh, mencari dan menyimpan serta memanfaatkan baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok serta bagi kehidupan sosial.

Jaminan keterbukaan informasi publik dari badan publik pada satu sisi akan mendorong tercipta iklim clean and good governance mengenai apa yang direncanakan dan telah dikerjakannya, melalui penyediaan data dan informasi yang dapat diakses publik secara cepat, transparan, dan profesional. Langkah badan publik menyediakan informasi publik dan tidak menutupi perencanaan dan hasil kinerja instansinya, menandakan ada ketaatan prosedur dan kemauan menerima masukan dan koreksi, dan itu positif dan patut diapresiasi.

Sisi lain, publik sebagai pengguna informasi melalui lembaga atau kelompok masyarakat bahkan individu, sejatinya mengetahui mekanisme permohonan informasi dan memahami klasifikasi informasi yang dimohonkan. Dapat saja informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga wajar badan publik tidak memberikan informasi dan langkah itu bukan sebagai tindakan membatasi hak publik akan informasi, melainkan ketaatan dalam menjalan aturan hukum, bila mana informasi yang dikecualikan diberikan atau terpublikasi dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan hukum, kedaulatan negara, dan melanggar hak asasi orang lain berdasarkan asas kepatutan dan kepentingan umum. Misalnya dalam proses penindakan pelanggaran pemilihan, Bawaslu mengklasifikasi dokumen penindakan pelanggaran sebagai informasi yang dikecualikan, yang jika dokumen tersebut terpublikasi dikhawatirkan mengganggu proses penindakan pelanggaran.

Selain dari pada informasi yang dikecualikan berdasarkan penetapan pimpinan badan publik, semua informasi hasil produksi badan publik dapat disediakan dan diumumkan ke publik karena bukan klasifikasi informasi yang dikecualikan. Bentuknya dapat berupa informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Bawaslu sebagai salah satu badan publik yang berwenang melakukan pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, juga dituntut menjamin akses keterbukaan informasi publik sekaitan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut. Bawaslu pada tahun 2018 lalu berhasil mendapat capaian anugerah urutan ke-tiga terbaik sebagai Badan Publik Lembaga Non Struktural Kualifikasi “Informatifdari Komisi Informasi Publik (KIP). Tentu ada kinerja yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya hingga berhasil mencapai anugerah tersebut. Kinerja dimaksud dapat menjadi arahan dan motivasi sekaligus bahan-referensi untuk meningkatkan kinerja badan publik dalam rangka menjamin hak publik akan informasi.

Konsepsi Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hadirnya UU KIP dimaksudkan mendorong proses demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung transparansi informasi di seluruh badan publik. Melalui UU KIP ini setiap instansi yang menjalankan tugasnya menggunakan dana APBN atau APBD dikategorikan sebagai badan publik yang wajib mengelola dan menyediakan informasi publik yang dimilikinya.

Informasi publik menurut UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap Informasi publik sejatinya dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sepanjang bukan termasuk informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan UU, kepatutan, dan kepentingan umum.

Klasifikasi informasi dilakukan untuk menentukan data dan informasi publik, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. Pertama, Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, terdiri atas:

  • Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
  • informasi yang berkaitan dengan badan publik;
  • informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
  • informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  • informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang­-undangan.
  • Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. Berupa mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  • Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
  • daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  • hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  • seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  • rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  • perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  • informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  • prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  • laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini.

Kedua, Informasi publik yang dikecualikan. Setiap informasi pada hakikatnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana ditentukan dalam UU. Ada informasi-informasi tertentu yang tidak dapat diakses oleh publik karena ada kerentanan dan mengganggu kinerja jika informasi tersebar. Informasi yang tidak diakses publik dan badan publik berhak menolak memberikan informasi, yaitu:

  • informasi yang dapat membahayakan negara;
  • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  • Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU KIP, adalah: a. putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau g. informasi lain hasil proses mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa. Dengan ketentuan sepanjang pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Capaian Bawaslu

Era kekinian yang sering disebut era milenial, telah menempatkan kinerja badan publik tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan data dan informasi yang diolah secara elektronik dengan sistem informasi dan teknologi. Transformasi pengelolaan dari manual beralih menggunakan sarana teknologi informasi. Data dan informasi dalam bentuk dokumen disarikan ke bentuk digital-elektronik yang mudah diakses kapan dan di mana saja. Tidak lagi terbebani dengan jumlah dan fisik dokumen administrasi yang menumpuk, cukup dengan sarana flas disk menjadikan data-data dapat tersimpan dan dengan cepat dapat ditarik jika dibutuhkan.

Data dan informasi sebagai sesuatu yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan badan publik, akan lebih mudah dimengerti dan bermakna karena menggambarkan peristiwa, kejadian dan fakta. Sehingga bermanfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam pengembangan program-program kerja dalam suatu institusi. Data dan informasi mutlak diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan badan publik, sekaligus indikator kemapanan dan kemajuan institusi saat dikelola profesional dan menjamin akses publik akan informasi.

Bawaslu sebagai salah satu badan publik penyelenggara pemilu sudah sepantasnya menganggap penting data dan informasi, hingga pengelolaannya harus direncanakan, dilaksanakan secara taat asas dan dievaluasi untuk perbaikan pelayanan publik dan peningkatan kinerja di masa mendatang. Bawaslu menyadari transformasi pengelolaan data dan informasi, dengan melakukan beberapa inovasi kreatif guna peningkatan kinerja, lebih khusus menjamin akses keterbukaan informasi publik. Walhasil upaya Bawaslu berhasil memperoleh anugerah urutan ke-tiga terbaik tahun 2018 sebagai Kategori Badan Publik Lembaga Non Struktural Kualifikasi “Informatif” dari Komisi Informasi Publik (KIP). Pencapaian ini dilandasi atas kinerja dan etos jajaran Bawaslu, bahwa masyarakat mendapatkan akses data dan informasi dengan mudah, cepat, akurat dan terpercaya.

Pencapaian sebagai lembaga informatif, telah menutup sekat bahwa Bawaslu sebagai lembaga tertutup dan tidak memiliki sistem pengelolaan data dan informasi memadai. Semua itu berhasil ditepis dengan capaian gemilang sebagai lembaga informatif tahun 2018, yang perlu ditingkatkan atau dipertahankan di tahun-tahun mendatang. Yakni, meningkatkan kinerja dan karya di masa-masa mendatang dengan bersandar pada komitmen, koordinasi dan inovasi pengelolaan.

Perlu diingat, prestasi itu merupakan pencapaian Bawaslu RI. Dengan inspirasi capaian itu, pada tahun berikutnya jajaran Bawaslu di daerah harus memacu diri dan lembaga mengikuti jejak Bawaslu sebagai lembaga informatif. Kesepahaman dan komitmen bersama menjadi pendukung atas niatan visioner ini. Apalagi contoh keberhasilan telah dimiliki oleh internal Bawaslu, tinggal modifikasi dan diiringi dengan inovasi progresif agar pencapaian dapat diraih.

Keterbukaan informasi merupakan upaya mewujudkan masyarakat informasi yang maju dan cerdas serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Perwujudan keterbukaan informasi tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap tahunnya dilakukan oleh KIP melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Jika dicermati, indikator keterbukaan informasi publik berbasis pada tiga hal.

Pertama, Komitmen. Komitmen bersama lahir dari cita-cita menjadi lembaga terpercaya, untuk pelaksanaan fungsi pengawasan tahapan pemilu. Setiap jajaran pelayan publik berkomitmen memberikan layanan maksimal sesuai dengan tugas dan kewenangan instansinya. Indikator pendukung komitmen ini bermuara pada titik temu pandangan penanggung jawab badan publik hingga tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pendukung profesionalitas kinerja. Adanya SOP, masyarakat memperoleh petunjuk akses layanan publik, demikian pula dengan Bawaslu menjadi lebih terarah dalam memberikan layanan, hingga pencapaian dan evaluasi kinerja lembaga lebih terukur.

Komitmen badan publik perlu ditunjukkan dan dikampanyekan terutama oleh mereka yang merupakan penanggung-jawab tertinggi pelaksanaan tugas dan wewenang institusi. Komitmen akan teraplikasi lewat pelaksanaan kegiatan yang terarah dengan gerak bersama jajaran untuk mencapai tujuan institusi. Pelaksanaan kinerja bukan tanpa masalah dan hambatan, semua itu alamiah adanya. Terpenting langkah upaya mengatasi masalah dan hambatan tersebut, dan semua inisiasi itu lahir dari komitmen yang kuat.

Kedua, Koordinasi. Pelaksanaan fungsi badan publik yang jajarannya berada hingga di kelurahan/desa, menjadikan Bawaslu dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu tentu tidak mudah. Apalagi ditambah dengan tugas pembinaan dan supervisi jajaran pengawas pemilu khususnya di Provinsi dan Kab/Kota. Kata kunci dari maksimalisasi hasil kerja adalah koordinasi top manajerial yang telah terjalin baik. Koordinasi hadir lewat komunikasi harmonis yang telah terbangun, dengan kedekatan emosional staf dan pimpinan.

Telah ada kesamaan persepsi yang menjadi perhatian bersama, titik temu menjadi potensi strategis dengan berusaha mengenyampingkan titik pembeda di antara para pengambil keputusan dan kebijakan. Semua terlaksana dengan baik, saat koordinasi dijalankan dengan baik, saat semua pihak sadar dan mengerti peran yang menjadi tanggungjawabnya. Pada organisasi manapun, kata kunci koordinasi menjadi penentu keberhasilan. Koordinasi yang sehat turut mendukung penyelesaian pekerjaan secara berkualitas. Koordinasi akan membuat sasaran dan pencapaian program dan kegiatan menjadi lebih terarah.

Ketiga, Inovasi. Memanfaatkan sarana teknologi berupa media yang mudah diakses publik, misalnya : email, whatsapp, facebook, twitter dan instagram yang dikelola oleh staf profesional, menjadi pendukung pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif. Konsepsi yang dibangun, bahwa akses informasi layanan ditujukan agar publik dapat memanfaatkan data dan informasi yang disajikan dengan cepat dan mudah. Mendukung inovasi progresif itu, diterbitkan pula buku panduan keterbukaan informasi publik, yang turut menjadi andil pencapaian itu.

Intinya inovasi merupakan kebutuhan untuk maju dan berhasil. Perubahan zaman bergerak begitu cepat. Siapa saja dalam pergulatan zaman tidak membuat dan menyesuaikan dengan perubahan zaman, maka Ia harus siap-siap tergilas oleh perubahan zaman, tertinggal dan tidak memiliki arti. Perubahan zaman menuntut produktif dan siap bersaing dengan melahirkan karya-karya transformatif, sekaligus siap keluar dari zona nyaman yang juga menuntut inovasi. Dari itu, Bawaslu terus melakukan inovasi, agar senantiasa tercatat sebagai lembaga informatif, terpercaya, dan profesional.

Pengelolaan Data dan Informasi

Pengelolaan data merupakan kegiatan pengolahan mengubah data menjadi informasi atau pengetahuan bermanfaat bagi publik dan kehidupan. Istilah pengolahan data sering dikaitkan dengan menjalankan sistem informasi menggunakan teknologi yang digerakkan sumber daya menggunakan sarana komputerisasi. Data mempunyai nilai informatif jika dikemas secara terorganisir dengan legalisasi pihak berwenang/penanggung jawab di institusi badan publik. Setelah data diproduksi lewat pelaksanaan tugas dan kewenangan, data didokumentasikan dan diolah dalam suatu manajemen agar mudah dipahami dan digunakan, berupa penyajian oleh Humas melalui penyebaran informasi publik.

Secara khusus, capaian badan publik sebagai lembaga berkualifikasi Informatif dari KIP, berangkat dari komitmen, koordinasi, dan inovasi kinerja yang selalu meningkat. Ada transformasi kinerja positif yang digerakkan banyak pihak dan kolaborasi peran saling mendukung. Secara teknis transformasi kinerja diidentifikasi lewat standar kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan software yang digunakan badan publik. Semua menjadi satu bagian kolaborasi kinerja mendukung pencapaian lembaga informatif.

Pertama, kelembagaan. Sejatinya setiap badan publik memiliki struktur lembaga yang mengurusi data dan informasi. Bagian atau divisi ini bertanggungjawab atas pengelolaan data dan informasi hasil kerja-kerja kelembagaan guna pelayanan informasi publik sekaligus mengukur pencapaian dan proyeksi. Pada umumnya, pengelola data dan informasi dikendalikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sejatinya divisi teknis selalu berkoordinasi dan menyerahkan data dan informasi hasil kinerja kepada bagian yang mengurasi data dan informasi ini, untuk dikelola dalam sistem data base. Tujuannya agar mudah diakses oleh internal sendiri dan menyajikan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat.

Kedua, sumber daya manusia. Pengelola data dan informasi sejatinya dilaksanakan oleh personil sumber daya manusia profesional, yakni mengetahui tugas dan wewenang badan publik serta mampu mengaplikasikan lewat kinerja secara bertanggungjawab. Profesionalitas diidentifikasi pada kemampuan mendapatkan, mendokumentasikan, mengelola, dan menyajikan data dan informasi secara cepat dan tepat. Mereka telah menguasasi petunjuk dan standar pelayanan informasi, terutama teknis berhubungan-berinteraksi dengan pemohon informasi dan menerapkan standar pelayanan informasi sesuai dengan kebijakan internal badan publik.

Ketiga, infrastruktur. Infrastruktur merupakan kebutuhan dasar fisik struktur organisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan. Infrastruktur lekat dengan ketersediaan sarana dan prasarana menjamin ketersediaan akses informasi publik, berupa tempat personil badan publik memberikan pelayanan dengan dukungan fasilitas memadai. Penyediaan sarana dan prasarana ini lekat dengan komitmen Pembina dalam struktur badan publik, sehingga menjadi bagian yang harus memahami secara utuh urgensi dari pada akses pelayanan informasi publik.

Keempat, software. Garis besar inovasi dan pengembangan website badan publik akan terkait dengan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID merupakan struktur dalam internal badan publik yang mengelola data dan informasi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan badan publik untuk disajikan kepada publik melalui sarana software, sehingga informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Software sejatinya menjadi jembatan penghubung badan publik dengan masyarakat, lewat sajian data dan informasi sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.

Penutup

Komitmen, koordinasi dan inovasi dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan capaian kinerja badan publik, khususnya Bawaslu sebagai lembaga informatif sesuai peringkatan Komisi Informasi Publik tahun 2018 lalu mutlak dilakukan. Ada standar kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan software yang perlu dibenahi. Semua itu dilakukan dalam rangka menjamin hak publik akan informasi, sekaligus secara internal menjamin kinerja lebih produktif dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

Selain itu, Komisi Informasi yang diberi tugas untuk menyelesaikan informasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, kiranya perlu menggencarkan sosialisasi agar badan publik dapat memahami hakikat informasi sebagai bagian dari hak asasi yang menjamin akses publik akan informasi. Sehingga secara berkala melakukan evaluasi dan peringkatan, yang dilakukan bukan hanya tingkat nasional saja, tetapi juga dapat dilakukan pada tingkatan daerah. Agar badan publik mengetahui capain untuk memotivasi diri untuk menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.


Sumber Foto: https://ppid.bawaslu.go.id/

Matinya Demokrasi

809 Views

MATINYA DEMOKRASI
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.[1]

 

Demokrasi, kata yang sering disebut dan didengar, terutama dari kalangan birokrat pemerintahan, pegiat pemilu dan penyelenggara pemilu. Demokrasi sebagaimana dicetuskan Abraham Lincoln, Presiden Amerika yang ke-16, mencitakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi saat ini menjadi sistem politik yang paling baik di dunia, walaupun sistem ini tidak menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat. Sebab banyak juga negara otoriter yang tidak menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya, malah lebih sejahtera. Tetapi, demokrasi dapat mengarahkan negara mencapai kesejehteraan dengan peran serta rakyat di dalamnya. Demokrasi menurut Syamsuddin Haris, sebagai sistem politik dan cara pengaturan kehidupan terbaik setiap masyarakat yang menyebut diri modern, sehingga pemerintah di manapun termasuk rezim-rezim totaliter, berusaha menyakinkan masyarakat dunia bahwa mereka menganut sistem politik demokratis, atau sekurang-kurangnya tengah berproses ke arah sistem politik demokratis itu.[2]

Demokrasi dikenali lewat wujud konstitusional penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih pemimpin terbaik dari semua calon pemimpin yang berkompetisi pada periode tertentu. Selanjutnya pemilu dilaksanakan menurut aturan hukum dan aturan proses yang berpijak pada prinsip rechstaat atau rule of law. Aturan dimaksud sejatinya ditaati dan dilaksanakan semua stakeholders pemilu. Saat ketentuan pemilu ditaati dan dilaksanakan secara jujur dan adil, dikatakanlah pemilu-demokratis. Namun pemilu yang terlaksana minim integritas dan profesionalitas, banyak pelanggaran pemilu terjadi tanpa penyelesaian memadai maka pemilu akan kehilangan legitimasi publik yang pada akhirnya menggerus legalitas hasil pemilu.

Fenomena lain dari demokrasi yang hampir terjadi di semua negara dunia, yakni berubahnya wajah demokrasi dari demokrasi nyata menjadi “demokrasi selebritis”. Demokrasi selebritis berwujud bentuk “pencitraan diri”, yang mengandalkan polesan media massa dan penggunaan uang yang banyak untuk mencapai tujuan-tujuan politik tanpa perlu menekankan kepada substansi demokrasi. Menurut Munir Fuady dengan sistem politik selebritis atau pencitraan diri ini, akan tercipta sistem pemilu yang tidak berbasis pada kompetensi, melainkan pemilihan yang berbasis pada tingkat popularitas dan penggunaan uang melimpah guna membangun citra positif di tengah masyarakat. Mereka yang tampan, cantik, terkenal dan/atau banyak uang yang akhirnya akan dipercaya untuk menjadi pemimpin meskipun secara kualitas mereka diragukan.[3]

Sejatinya demokrasi hanya dapat dijalankan oleh para pemimpin negara yang amanah. Label amanah terlihat dan dirasakan oleh rakyat dari sikap, tindakan dan kebijakan pengelolaan negara. Sebab seorang pemimpin politik yang picik, akan menganggap musuh orang-orang yang kritis yang kebetulan berseberangan pendapat dengannya. Lebih fatal lagi, musuh tadi harus dikuasai kalau perlu dimusnahkan dengan berbahai cara, kendati dengan cara membunuh (menghilangkan nyawa), menculik atau membunuh karakter musuh. Tindakan irrasional dalam sudut demokrasi, seperti itu bisa saja terjadi, apalagi dikuasainya mayoritas struktur lembaga-lembaga negara dan kekuatan civil society potensial.

Ancaman Matinya Demokrasi

Demokrasi terlaksana melalui medium pemilu untuk periode masa jabatan tertentu, dengan melahirkan aktor pemimpin terpilih, baik dari kamar kekuasaan eksekutif (presiden dan kepala daerah) maupun dari kamar kekuasaan legislatif (DPR, DPD dan DPRD). Pelaksana kekuasaan eksekutif dan legislatif menjadi satu kesatuan unsur pemerintahan hasil pilihan rakyat pemilik kedaulatan dalam suatu kontestasi pemilu. Terpatri asa, cita dan harapan kepada aktor pemimpin yang baru saja terpilih, agar mereka berani tampil dan berjuang memperbaiki tatanan sosial dan mengatasi keterpurukan sosial. Minimal realisasi janji-janji politik yang sering disampaikan kepada pemilih saat tahapan kampanye pemilu.

Namun ada kalanya aktor pemimpin pilihan rakyat berbalik menjadi masalah bagi rakyat banyak, miris saat aspirasi tidak lagi didengar dan diperjuangkan. Tindakan citra diri bisa saja atas nama rakyat tapi hakikatnya mempertahankan kekuasaan dengan segala cara dan bertindak semata-mata mencapai keuntungan golongan dan pribadi semata. Pada posisi inilah titik krusial demokrasi yang melahirkan aktor pemimpin hasil pemilu, yang malah berbalik mempreteli prinsip-prinsip demokrasi, menjadi pemimpin diktator-otoriter. Demokrasi sejatinya menjadi solusi keterpurukan masalah sosial, malah melahirkan pemimpin anti kritik, mengkriminalisasi lawan politik, membatasi gerak kebebasan berpendapat, dan memperalat aparat penegak hukum untuk kelanggengan kekuasaan dengan kriminalisasi lawan-lawan politik.

Pada keadaan ini, demokrasi yang diagungkan dibajak beberapa kalangan elit politik, tentunya untuk kepentingan pribadi. Hakikat suara rakyat hasil pemilu berkembang untuk melindungi dan mencapai tujuan elit politik. Inilah yang dikhawatirkan dari pemimpin hasil pemilu bertransformasi menjadi pemimpin otoriter. Demokrasi perlahan-lahan mati dan dikalahkan oleh sistem pemerintahan yang dibangun dengan mengarah ke ciri diktator. Padahal pemimpin tersebut lahir dari proses demokratisasi. Steven Levistsky dan Daniel Ziblatt profesor Universitas Harvard Amerika, dalam bukunya “Bagaimana Demokrasi Mati (How Democracies Die), menyebut empat ciri-ciri kunci yang menunjukkan bahwa demokrasi telah berubah menjadi sistem pemerintahan berprilaku otoriter.  Pertama, komitemen lemah atas aturan hukum. Kedua, menyangkal legitimasi lawan politik. Ketiga, intoleransi atau anjuran kekerasan. Keempat, membatasi kebebasan sipil lawan, termasuk media.[4] Matinya demokrasi ditandai dari keadaan-peristiwa kehidupan bernegara, yang erat kaitan dengan tindakan pemilik kekuasaan (pemerintah) mencerabut nilai dan prinsip demokrasi.

Pemerintah ciri diktator ini bisa saja lahir lewat proses pemilu, di mana tokoh politik menghimpun dukungan dengan menggunakan isu-isu populer dan argumen yang penuh prasangka terhadap lawan-lawan politik. Lalu terpilih dan naik ke puncak kekuasaan lewat proses pemilu, saat itulah Ia mulai menjalankan kekuasaan pemerintahan dengan langkah menghancurkan lembaga-lembaga politik yang demokratis. Berupa lembaga politik dijadikan senjata politik untuk mengendalikan dan menghantam mereka yang berseberangan secara politik. Membeli media dan sektor swasta agar diam atau memihak kepadanya, serta mengubah aturan politik agar keseimbangan politik berubah menjadi merugikan lawan. Jadi inilah paradoks gawat yang harus dihadapi oleh sistem demokrasi.

Banyak upaya pemerintah berkuasa membajak demokrasi sehingga tampak “legal” dengan persetujuan lembaga legislatif dan diterima lembaga yudikatif. Boleh jadi desain pencitraan, melalui upaya-upaya perbaikan demokrasi dengan membuat pengadilan lebih efesien, memerangi kejahatan dan korupsi, atau mendorong pemilu jujur dan adil.  Media massa terbit setiap saat, tapi sudah dibeli atau ditekan pihak pemerintah sehingga menyensor diri sendiri. Rakyat terus mengkritik pemerintah tapi lantas menghadapi kriminalisasi. Jadilah masyarakat sebagian besar memilih jalan aman yakni apatis.

Pemerintahan dijalankan dalam sebuah skenario besar mempertahankan kekuasaan. Kritikan-kritikan berpotensi mengancam eksistensi kekuasaan lantas ditekan, dikriminalisasi dan diberangus dengan terlebih dahulu diajak masuk dalam lingkaran kekuasaan saling menguntungkan. Struktur kekuasaan lembaga negara dikuasai dengan cara mempergunakan otoritas mengisi dengan orang-orang loyal terhadap elit pemerintah. Pada sisi lain, jargon dan branding tentang pemerintahan demokratis, penegakan hukum dan perlindungan HAM terus disampaikan. Walau senyatanya berbeda, antara disampaikan dengan yang dilakukan pemerintah.

Ketahanan Demokrasi

Demokrasi sejatinya mampu mencari solusi untuk mendapatkan kebenaran relatif dan selalu dapat diperbaiki secara berkelanjutan. Jadi demokrasi berhadapan dengan realitas perubahan yang abadi. Maka solusi yang diambil demokrasi tidak selamanya berwajah lembut, tetapi sering berwajah sangar dan berwatak radikal. Demikian pula demokrasi yang tampil dengan sangar dan radikal, juga dapat dirubah menuju demokrasi berwajah humanis dengan menghargai dan menegakkan hak asasi manusia.

Solusi demokrasi yang secara terus-menerus diperbaharui, mengikuti dinamika yang ada dalam masyarakat mestinya berwajah humanis, meskipun tidak harus berwajah lembut. Artinya, demokrasi responsif menyerap aspirasi masyarakat menurut ukuran terminologi sosiologis, yang sudah terpatri dan diterima dalam hati sanubari rakyat. Itu pun dengan membuang jauh-jauh watak absolut dari nilai-nilai tersebut, dengan tetap melindungi golongan minoritas, yang mungkin mempunyai pola pikir dan pola hidup berbeda bahkan berlawanan.

Demokrasi harus selalu mencari solusi terhadap masalah rakyat, serumit apa pun masalah tersebut. Padangan ini sejalan dengan ikhtisar International IDEA bahwa demokrasi harus bisa menawarkan solusi bagi pengelolaan konflik tanpa kekerasan yang dapat merekonsiliasi perpecahan dan perselisihan di dalam masyarakat serta membentuk dasar bagi perdamaian berkelanjutan.[5] Karena itu, demokrasi harus dapat menemukan berbagai macam kompromi di antara pihak yang berseberangan. Walaupun para pihak itu, memiliki tujuan yang sama untuk kepentingan rakyat. Membiarkan suatu masalah rakyat tanpa solusi, akan bertentangan dengan sifat yang paling hakiki dari demokrasi. Dalam negara demokrasi, rakyat punya hak bahkan punya kekuatan.

Pertama, partisipasi masyarakat sipil. Keterlibatan warga negara dalam kerangka masyarakat sipil yang kuat sangat penting bagi ketahanan demokrasi. Adanya partisipasi masyarakat sipil turut menjadi kekuatan penyeimbang menjaga keutuhan demokrasi di tengah politik citra diri pemerintahan. Masyarakat sipil yang kuat membantu menciptakan kepercayaan mendasar bagi kelangsungan pemerintahan demokratis, melalui kritik konstruktif menguji kebijakan dasar. Jika komitmen masyarakat sipil terhadap tumbuh-kembangnya demokrasi, diikuti kontribusi menjaga gagasan ideal dan esensial demokrasi itu, kendati mendapat tekanan terorganisir dari pemerintahan otoriter, pada hakikatnya di sanalah kekuatan dan ketahanan demokrasi.

Kedua, kemandirian lembaga negara. Lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan sesuai konsensus kodifikasi peraturan perundang-undangan. Ciri khas demokrasi, menempatkan kekuasaan pemerintah yang terbatas dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara. Secara teknis, kekuasaan negara dibagi sedemikian rupa kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pada satu tangan atau badan saja. Metode ini dilakukan agar tercipta kekuatan saling kontrol dan mengimbangi antar masing-masing orang, badan atau lembaga negara. Dengan metode ini, penyalahgunaan kekuasaan melanggar hukum dan hak asasi manusia dapat diperkecil. Apalagi dengan dukungan dan kolaborasi masyarakat sipil dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dalam bingkai rechstaat atau rule of law.

Ketiga, penegakan hukum yang menjamin keadilan dan hak asasi manusia. Kekuasaan yudisial dalam proses penegakan hukum tidak tunduk terhadap kepentingan sektoral penguasa dan pengusaha. Penegakan hukum diarahkan pada pencapaian keadilan dan kebahagiaan umat manusia dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum. Hukum ditegakkan oleh struktur penegak hukum berintegritas dan profesional kendati berhadapan dengan kepentingan pragmatis kekuasaan dan pengusaha. Struktur penegak hukum yang menjalan fungsi badan yudisial dapat saja silih-berganti, akan tetapi semangat dan komitmen luhur penegakan hukum sejatinya membudaya dan terpatri kuat dalam sanubari aparat hukum.

Keempat, profesionalitas media massa menyatakan pendapat. Media merupakan pilar demokrasi penyambung aspirasi dan kepentingan mendesak publik. Mencapai pemerintahan demokratis, ditentukan peran media massa dalam menyampaikan secara kontinyu pesan dan harapan kepada masyarakat sebagai upaya pemulihan krisis dan mengatasi keterpurukan sosial. Media harus berani menyampaikan fakta dan opini kepada pemerintah terutama yang berpengaruh terhadap aspek tatanan kehidupan sosial politik dan tidak terjebak dalam keberlanjutan politik identitas aktor pemimpin.

Penutup

Praktik kehidupan demokratis sering kali mengecoh, format politik kelihatannya demokratis tetapi dalam praktik ternyata berwujud otoriter. Terjadi ketimpangan dan ketidaksesuaian antara demokrasi normatif (das sollen) dengan demokrasi empirik (das sein). Keadaan ini membuat demokrasi selalu hangat dikaji, apalagi dalam desain aspek tujuan kehidupan bernegara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tampilnya aktor pemimpin dalam periode tertentu yang dihasilkan lewat proses pemilu demokratis adalah cita-harapan rakyat pemilih. Namun sangat disayangkan, belakangan hari berbalik menjadi pemimpin otoriter dengan mencerabut prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Ini menjadi luka trauma bagi demokrasi sebagai sistem politik yang diagungkan. Mengapa tidak, prinsip dan nilai demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat menjadi dibatasi. Lembaga negara menjadi pelayan kekuasaan otoriter yang minim respon atas masalah sosial dan struktur pejabat lebih cenderung terus mempertahankan kekuasaannya. Penegakan hukum menjadi kehilangan arah idealitas, sangat tajam dan kuat ketika berhadapan dengan pelaku yang merupakan pihak dan pendukung dari lawan politik pemerintah. Bahkan aturan hukum (substansi) banyak diubah untuk kepentingan pemerintah dan merugikan pihak lawan politik.

Transformasi aktor pemimpin otoriter telah menjadi objek kajian di banyak negara, yang di satu sisi menumbuhkan semangat mempertahankan demokrasi. Pada sisi lain, menjadi kekuatan kritik kepada aktor pemimpin agar segera merefleksi diri akan tingkah membunuh demokrasi segera diakhiri dan penting menyadari kekuatan kedaulatan rakyat. Suatu saat rakyat akan bangkit menunjukkan kekuatan berdaulatnya, di tengah keterpurukan sosial yang terus menggejala dan menghantarkan aktor pemimpin otoriter pembunuh prinsip demokrasi ke gerbang kehinaan zaman.


Catatan Kaki:

[1] Penulis adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah periode 2017-2022.
[2] Syamsuddin Haris dalam Topo Santoso dan Ida Budhiarti, 2019, Pemilu Di Indonesia; Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 10-11.
[3] Munir Fuady, 2010, Konsep Negara Demokrasi, Rafika Aditama, Bandung, hlm. 26.
[4] Steven Levistsky dan Daniel Ziblatt, 2018, Bagaimana Demokrasi Mati (How Democracies Die), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 11-12.
[5] International IDEA, 2017, Mengkaji Ketahanan Demokrasi, International IDEA dan Perludem, Jakarta, hlm. 10.


Materi pdf : Matinya Demokrasi

Menuju Pilkada Serentak Tahun 2020

562 Views

MENUJU PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
(Eksistensi Pengawas Pemilu  pada Pilkada Serentak Episode ke-4 dan
Ancaman “Romantisme Publik”)

Oleh : Ahmad S. Mahmud, S.Ip., M.AP.
( Tenaga Pendukung Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah )

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020 serta telah ditetapkan dan diundangkan, yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Dengan begitu artinya tahapan Pilkada Serentak Gelombang ke-4 akan segera dimulai. Selain itu, sebagai tanda akan segera dimulainya Pilkada dapat kita lihat dengan mulai bertebarannya Bahan Sosialisasi diri bakal calon yang akan mencoba peruntungan dalam kontestasi Pilkada di pada ruang-ruang publik saat ini.

Pada Pilkada serantak Tahun 2020 akan diselenggarakan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di 270 Daerah, Meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di Indonesia. Pilkada Tahun 2020 merupakan Pilkada serentak Gelombang ke 4 atau bisa dikatakan Pilkada Serentak Episode Ke-4, Pilkada serentak Pertama kali dilaksanakan Tahun 2015, Gelombang kedua dilaksanakan Tahun 2017 dan Gelombang ketiga dilaksanakan pada Tahun 2018.

Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tahapan Pilkada Serentak Episode Ke-4 dimulai dari Persiapan meliputi Perencanaan  Program yang akan dimulai 30 September 2019, sedangkan untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 akan Serentak  dilaksanakan pada 23 September 2020.

Terkait eksistensi Pengawas Pemilu  dalam menghadapi Pilkada tentunya tidak perlu diragukan lagi.! Ya,sudah 3 kali pengalaman dalam mengawal Pilkada Serentak mulai Pilkada serentak Tahun 2015, Pilkada serentak Tahun 2017 dan Pilkada serentak 2018. Apalagi Pengawas Pemilu  baru saja sukses mengawasi Pemilu  serentak Pertama kali di republik ini yang menggabungkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilu “Lima Kotak”, dan jaraknya hanya kurang lebih dua Bulan dengan dimulainnya tahapan penyelenggaraan  Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengawas Pemilu  berhasil menjaga trust publik dan sukses merebut “hati” publik termasuk peserta Pemilu melalui eksistensinya dalam melakukan Pengawasan Pemilu serentak Tahun 2019.

Catatan kesuksesan dalam mengawasi Pemilu Serentak Pertama yang berdampak pada kepercayaan publik tersebut bukan pernyataan sepihak, berdasakan Penelilian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesi (LIPI) kepercayaan publik terhadap integritas Bawaslu dan Jajarannya sangat baik. Dalam rilis hasil Riset LIPI tersebut 83,8% responden percaya bahwa Bawaslu dan jajarannya melaksanakan tugasnya dengan baik, ada 9,3% responden tidak percaya dan terdapat 6,9% responden tidak menjawab, Kepercayaan terhadap Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya berada satu digit diatas KPU dan jajarannya, yang memperoleh angka 82,5%.

Namun tunggu dulu, hal itu selain menjadi nilai positif juga bisa saja memiliki dampak negatif terhadap eksistensi Pengawas Pemilu serta trust publik, sehingga dapat menjadi paradoks bagi Pengawas Pemilu dalam menjaga eksistensinya dalam mengawal Pilkada Serentak Tahun 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pengawas Pemilu  khususnya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 30 Undang-Undang tersebut memiliki kewenangan di antaranya : Pertama, mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan; Kedua, mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen; Ketiga, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; Keempat, menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; Kelima, meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi  yang berwenang; Keenam, mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; Ketujuh, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa kewenangan yang notabene sebagai “mahkota” dalam melakukan penindakan yang hanya dimiliki dalam rezim Pemilu. Selain penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Undang-Undang Pemilu memiliki kewenangan Yaitu Memutus Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Pemilu; Memutus Pelanggaran Administratif Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan dapat memberikan sanksi diskualifikasi, dalam Pilkada kewenangan tersebut juga ada, namun terbatas pada pelanggaraan administratif Politik Uang; serta beberapa kewenagan besar lainnya dan juga memiliki porsi waktu yang lebih longgar dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran.

Singkatnya, dalam rezim Pemilu Pengawas Pemilu tidak hanya bertindak sebagai pengawas, namun juga memiliki wewenang eksekutorial terhadap pelanggaran administartif dan sengketa Pemilu, sehingga prodak dari hasil penanganan pelanggaran adalah putusan yang jika dalam Pilkada hanya berupa rekomendasi. Dan tidak dapat dipungkiri kewenangan-kewenangan tersebut menjadi daya tarik dan “pemikat hati” publik sehingga dapat membangun trust public terhadap eksistensi Pengawas Pemilu.

Paling tidak, berdasarkan kewenangan baru dalam Undang-Undang Pemilu Pengawas Pemilu bukan lagi “macan ompong” seperti Stereotipe yang berkembang di Publik dimasa lalu yang dialamatkan kepada Pengawas Pemilu karena lemahnya kewenagan yang dimiliki, atau katakan saja “tukang pos” yang menjadi istilah yang sering dialamatkan kepada lembaga Pengawas Pemilu dikarenakan tidak memiliki wewenang eksekutorial terhadap laporan maupun temuan hasil pengawasannya khususnya pelanggaran administratif, Pengawas Pemilu cukup meneruskan laporan/temuan hasil pengawasannya ke instansi berwenang. Dalam mengarungi Pemilu 2019, Bawaslu hadir dengan “wajah baru” memiliki kelembagaan yang kuat dengan kewenangan yang besar, Pengawas Pemilu berhasil mendapat bargaining position dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Perlu dicatat, Publik terlanjur terbiasa dengan eksistensi Pengawas Pemilu  pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dengan kuatnya kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang 7 Tahun 2019. Sehingga, romantisme Publik terhadap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan dalam Pemilu menjadikan banyak harapan besar publik dititipkan pada Pengawas Pemilu. Publik tidak cukup memahami bahwa ada kewenanganan berbeda pada rezim Pemilu dan rezim Pemilihan/Pilkada dimana Pengawas Pemilu memiliki kewenangan yang cenderung terbatas. Maka perlu disadari, dengan begitu keadaan ini bisa saja berdampak pada kekecewaan publik, karena begitu besar ekspektasi yang dititipkan kepada Pengawas Pemilu.

Tidak hanya Publik, Pengawas Pemilu  juga jangan sampai terjebak dalam romantisme tersebut, apalagi terlalu nyaman dengan ueforia, walapun saat ini Bawaslu RI telah mengajukan usulan perubahan terbatas Undang-Undang Pilkada, Jika memang akan ada revisi tentunya itu merupakan kabar gembira, namun demikian jika memang akan dilakukan revisi maka tidak bisa dalam waktu singkat, sementara Tahapan Pilkada sudah di depan mata.

Selain itu, tidak ada jaminan Undang-Undang Pilkada akan disetujui untuk dilakukan Revisi saat ini, seandainnya memang tidak ada revisi saat ini terhadap Undang-Undang Pilkada maka kondisi perbedaan kewenangan yang cenderung terbatas pada Pilkada sudah tentu sedikit banyak berdampak pada performance Pengawas Pemilu, dalam keadaan demikian dalam mengarungi Pilkada serentak Episode Ke-4 ini, Pengawas Pemilu setidaknya harus mempersiapakan diri sebaik mungkin untuk menjaga eksistensinya agar tetap mendapat trust publik.

Melakukan persiapan yang matang, melakukan Mapping, Mitigasi dan ekseskusi kebijakan Pengawasan dengan baik. Selain itu, penting untuk tetap intens memberikan pemahaman keadaan “keterbatasan” yang dimiliki kepada publik dalam konteks pengawasan dan penindakan. tetap menjaga  trust publik melalui kerja-kerja dengan performa terbaik, agar tidak ada lagi “macan ompong”, agar tidak ada lagi “tukang pos”, agar romanstisme tersbut bisa terjaga dan tetap berlanjut, Dan akhirnya Pilkada Episode Ke-4 “masih” berakhir dengan Happy Ending dan Ceria, Not Sad Ending. Semoga.!

Pernah terbit di Harian Radar Sulteng, edisi 2 September 2019.

Catatan Fasilitasi Kampanye Pemilu

511 Views

Catatan Fasilitasi Kampanye Pemilu
(Disampaikan dalam FGD KPU Prov. Sulteng, 2019, Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019, Palu, 21 Agustus 2019)

* * * *

Satu tahapan pemilu yang krusial dan sangat menentukan hasil pemilu adalah tahapan kampanye pemilu. Kampanye pemilu dapat didefenisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Secara teknis kampanye pemilu dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye kepada umum; d. pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Selanjutnya kampanye pemilu sebagaimana dimaksud huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU yang dapat didanai oleh APBN.[2]

Berikut beberapa catatan dalam fasilitasi kampanye pemilu tahun 2019 oleh KPU, yang dapat digunakan dalam perbaikan kebijakan pelaksanaan pemilihan berikutnya. Uraian catatan berikut ini berdasar pada fakta lapangan yang berhasil diidentifikasi dalam proses tahapan kampanye, khusus fasilitasi alat peraga kampanye (APK) oleh KPU. Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai generalisasi seluruh proses fasilitasi kampanye. Artinya ada bagian fakta tertentu yang mencerminkan catatan keadaan-keadaan ini, sehingga perlu penanganan perbaikan berkelanjutan. Dan, diakui terdapat fakta tertentu juga yang tidak mencerminkan catatan keadaan ini, sehingga dimaknai fakta tertentu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pemilu hingga harus dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan ke depannya.

Pertama, APK yang diadakan sendiri oleh peserta pemilu tidak dilaporkan kepada KPU setempat. Terdapat ketentuan, bahwa peserta pemilu dapat mengadakan APK di luar yang difasilitasi oleh KPU, dengan ketentuan menyampaikan desain dan materi APK dimaksud ke KPU setempat untuk selanjutnya dapat dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum pemilu.

Kedua, tertib pemasangan APK. KPU mengadakan APK peserta pemilu, tanpa turut memfasilitasi pemasangannya. Ini dapat berdampak pada pemasangan APK tersebut pada lokasi-lokasi yang dilarang sendiri oleh ketentuan/kebijakan penyelenggara pemilu dan/atau pemerintah daerah setempat. Sehingga berpotensi menjadi pelanggaran pemilu dan dapat ditertibkan oleh Bawaslu bersama unsur pemerintah daerah.

Ketiga, pemanfaatan APK hasil fasilitasi kurang maksimal. Kurang maksimalnya pemanfaatan APK hasil difasilitasi ini oleh peserta pemilu, terlihat dari kualitas pemasangan yang kurang baik (asal pasang) dan proses pemeliharaan akibat gangguan alam atau tindakan tertentu tidak dilakukan maksimal di lapangan. Bahkan sangat disayangkan, terdapat APK hasil produksi KPU yang tidak diambil oleh peserta pemilu, dan kalaupun diambil tidak dipasang sebagai layaknya media kampanye, karena digunakan sebagai pengganti tenda atau bahan serupa flapon rumah.

Keempat, pengaturan jumlah batasan APK yang dipasang per/desa dan per/peserta pemilu dalam masing-masing tingkatan sangat menyulitkan dalam aspek penegakan aturan/kebijakan penyelenggaraan pemilu. Sehingga Bawaslu lebih cenderung pada maksimalisasi pencegahan dalam pemasangan APK pada lokasi-lokasi yang dilarang dan seolah mengenyampingkan aspek jumlah batasan tadi.

Kelima, peserta pemilu tidak melaporkan atau mendaftarkan akun media sosial yang digunakan sebagai media kampanye. Kenyataan ini berdampak pada maksimalisasi kerja Bawaslu dalam aspek pengawasan dan penindakan pelanggaran kampanye media sosial yang dilakukan oleh akun media sosial milik peserta pemilu, terutama di hari tenang.

Keenam, fasilitasi iklan di media massa elektronik yang memilih media dengan status “tanpa izin penuh”, sementara banyak media lokal yang memenuhi syarat legalitas perizinan penuh. Oleh karena itu, akuntabilitas dan transparansi untuk menentukan media elektronik yang berhak mendapatkan iklan pemilu dari KPU juga perlu dijelaskan secara tuntas agar tidak ada salah-sangka dalam menetapkan atau mengusulkan media yang berhak mendapatkan iklan pemilu setempat. Perlu kiranya pemberian kewenangan kepada KPU setempat untuk memilih dan menetapkan kepada siapa iklan pemilu diberikan.

Adapun fasilitasi debat pasangan calon presiden dan wakil presiden tentu menjadi ranah kewenangan KPU RI, dan itu dapat dikatakan sudah terlaksana dengan baik. Demikian pula proses partisipasi pihak terkait terutama peserta pemilu dalam proses debat tersebut juga maksimal.

Catatan Kaki:
[1] Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
[2] Pasal 275 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sumber Foto: Muh. Qadri (Bawaslu Sulteng)

Kendala Penindakan Pidana Pilkada

539 Views

Palu. Masa penanganan pidana pemilu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota harus diselesaikan dalam waktu 5 hari kalender, turut menjadi kendala penindakan pelanggaran pidana pemilihan. Ketentuan masa penanganan ini merujuk pada UU 10/2016 (UU Pilkada). Waktu penanganan pelanggaran itu dirasa singkat, apalagi menggunakan perbandingan waktu penanganan pelanggaran pemilu selama 14 hari kerja yang diatur dalam 7/2017 (UU Pemilu).

Demikian Koordinator Gakkumdu RI, Ratna Dewi Pettalolo sampaikan di salah satu hotel kota Palu, dalam kegiatan Evaluasi Gakkumdu Pemilu 2019 pada Senin (19/8). “Perbedaan masa penanganan ini berakar pada payung hukum pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang berbeda dengan payung hukum pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” terang Ratna Dewi.

Kendala lain yang berpotensi menjadi hambatan pelaksanaan Gubernur, Bupati dan Walikota, menurut anggota Bawaslu ini, soal status kelembagaan Bawaslu Kab/Kota yang diatur dalam UU Pemilu telah bersifat permanen, tapi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan rujukan UU 10/2016 kelembagaan pengawas pemilu di tingkatan Kab/Kota bernama Panwaslu yang bersifat ad hoc. Bawaslu Kab/Kota saat ini dibentuk sesuai dan untuk melakukan kewenangan pengawas pemilu sesuai dengan UU Pemilu.

“Perlu ada langkah cepat meminta fatwa Mahkamah Agung yang pada pokoknya kelembagaan Panwaslu Kab/Kota yang disebutkan dalam UU 10/2016 disamakan dengan kelembagaan Bawaslu sebagaimana disebutkan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu,” terang Ratna Dewi.

Selain itu, menurut Dosen Universitas Tadulako Palu ini juga menganggap perlu ada inisiasi ke pembentuk undang-undang baik ke Presiden maupun ke DPR dalam rangka perubahan materi muatan UU 10/2016. “Agar kelembagaan dan kewenangan Pengawas Pemilu dalam Pilkada, tidak jauh berbeda dengan kelembagaan dan kewenangan Pengawas Pemilu saat ini sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” terang Ratna Dewi.

Foto: Arih Muti’ah (Bawaslu Sulteng)

Bertaruh Nyawa Menuju TPS 1 Bolobia

482 Views

Palu. Mobil terhenti ditanjakan dan tukungan tajam. Penumpang panik. Sontak dua orang yang duduk di belakang kabin mobil cekatan melompat dan mencari batu ganjalan. Mobil berhasil terhenti. Driver kembali mengambil ancang-ancang dan melaju kencang mendaki jalanan menanjak.

Demikian jalur yang dilalui Tim Bawaslu menuju lokasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kec Kinovaro Kab Sigi. Driver harus ekstra hati-hati melewati tanjakan terjal, yang disisi jalan terdapat jurang yang curam. Lalainya driver dapat menjadi ancaman keselamatan mobil dan penumpang. Bertaruh nyawa menuju lokasi pelaksanaan PSU.

PSU dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa hasil pemilu di Dapil 5 Sigi yang diajukan pemohon PDI-Perjuangan. PSU ini menjadi cerita satu-satunya di Indonesia setelah putusan MK. Sebab permohonan yang dikabulkan MK hanya memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. PSU berhasil dilaksanakan pada Minggu, (18/8/2019) bertempat di halaman SD Bala Keselamatan Bolobia.

Pengguna hak pilih saat PSU sejumlah 154 orang. Sebelumnya tercatat DPT setelah verifikasi faktual sejumlah 169 orang ditambah DPK 4 orang, hingga total pemilih terdaftar menjadi 173 orang. Dari angka-angka ini dapat diukur tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi, berkisar 90%.