Terbukti Langgar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai Disanksi DKPP, Gugatan PMH Menanti

720 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Sehingga tindakan para Teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam memutus pemberhentian Pengadu (Sugianto Adjadar),” ungkap Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI pada Selasa (19/8/2025).

Dalam perkara DKPP nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025, komisioner KPU Banggai diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu.

Ketua dan anggota KPU tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dalam sidang pembacaan putusan, yang digelas secara terbuka pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Santo Gotia selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo, dan teradu 5 Mahmud masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Banggai, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.

Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku prinsipal menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP terhadap lima komisioner KPU Banggai.

“Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, serta menunjukkan bahwa DKPP selalu profesional dan bebas dari kepentingan,” kata Sugianto.

Ia menambahkan, putusan ini menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pada pesta demokrasi.

“Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara pemilu,” ujar Gogo, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Jati Centre, melaporkan KPU Banggai karena proses pemberhentian Gogo tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak konstitusional Pelapor untuk menjadi penyelenggara pemilu/pilkada.

“Bukti yang diajukan termasuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Tingkat Gugatan PTUN Palu, Tingkat Banding PTTUN Makassar, dan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang kesemuanya memenangkan Pelapor Gogo, dan KPU Banggai dinyatakan kalah,” ujar Ruslan Husein di Palu pada Rabu (20/8/2025).

Tindakan Para Teradu, bertentengan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a  dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan: penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta pertanggung jawaban hukum Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, atas tindakannya yang telah merugikan Prinsipal Gogo.

“Somasi Teguran dari Jati Centre sebagai bagian proses gugatan telah dilayangkan, menuggu respon mereka (KPU Banggai),” pungkas Ruslan.***

Polemik Kasus Pasar Bahodopi Berpotensi Pidana, Pintu Masuk APH Bongkar Konspirasi Mafia Tender

445 Views

JATI CENTRE – Kongkalikong dugaan pengaturan tender lelang paket pekerjaan revitalisasi Pasar Bahodopi yang belakangan ribut dipergunjingkan mendapat tanggapan dari lembaga pemerhati korupsi, SAKSI Sulteng.

Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulteng, Supardi mengatakan dengan ditemukannya dugaan awal pelanggaran dalam proses tender baik terkait prosedur ataupun aturan tehnis yang seharusnya dilaksanakan , maka patut diduga ada kelompok tertentu yang menjadi mafia tender di kabupaten morowali.

Menurut Supardi, dengan mempelajari data temuan investigasi yang dimiliki rekan wartawan dalam mendalami kasus ini, tampak jelas banyak pihak yang coba menghalangi proses pengungkapan konspirasi ini.

Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya menutup informasi terkait data pemenang tender yang seharusnya menjadi dokumen yang bisa diakses publik.

”Patut diduga dengan beralasan bahwa dokumen lelang adalah dokumen yang dikecualikan, termasuk data-data tenaga tehnis yang menjadi syarat kelengkapan dokumen peserta lelang yang dikatakan sebagai dokumen pribadi adalah sebuah alasan yang hanya dicari cari agar tidak dapat dibongkar konspirasi jahat itu, diduga kuat saling baku tutup mereka karena saling berketerkaitan,” Ungkap Supardi.

Masih menurut Supardi, upaya pencaharian informasi wartawan dalam semua hal seharusnya diberi akses. Terkecuali jika informasinya berhubungan dengan rahasia negara ataupun hal yang dikecualikan oleh undang undang, tetapi selama itu masih informasi publik maka wajib diberikan.

“Dinas terkait jangan diskriminatif, ingat bahwa keterbukaan publik dijamin negara lewat Undang-Undang, apalagi wartawan, jelas Undang -Undangnya,” Ungkap Koordinator SAKSI Sulteng kepada sejumlah wartawan, Senin (10/08/2025).

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal II ayat (1) huruf a jelas sekali mengurai terkait kewajiban badan publik menyediakan informasi, artinya dokumen tender termasuk dokumen pengadaan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga dapat diakses publik termasuk LSM, Wartawan dan Kuasa Hukum,” Jelasnya.

Selanjutnya terkait Dugaan pengaturan pemenang lelang yang diduga menggunakan dokumen ilegal, peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, Pasal 1 angka 43 disebutkan Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan /pejabat pengadaan /agen pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.

Sehubungan dengan penggunaan dokumen palsu, peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Angka 3.1 huruf A dijelaskan bahwa peserta pemilihan /penyedia sanksi daftar hitam apabila peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Demikian pula dugaan persekongkolan, pada Angka 3.1 hufuf b dalam undang-undang diatas dijelaskan bahwa peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penasaran, maka dapat disanksi daftar hitam selama 2 tahun ( Angka 4.1 huruf C peraturan LKPP Nomor 2021).

Untuk temuan dokumen Sertipikat Kompetensi kerja (SKK) yang digunakan dalam tender tanpa sepengetahuan pemiliknya, apalagi ditemukan pemalsuan, maka hal ini masuk dalam tanah pelanggaran hukum, baik administrasi pengadaan, etik profesi maupun pidana hukum.

”Masuk pidananya jika merujuk UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, Pasal 35 dan 51 ayat (1), bisa disanksi penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 12 milyar,” Tegas Supardi.

Dalam pandangan SAKSI Sulteng, apa yang terjadi diproses lelang proyek Pasar Bahodopi adalah sebuah dugaan pemufakatan jahat dalam konspirasi lelang dan tender didaerah Morowali. Sehingga sangat penting Aparat penegak Hukum untuk mendalami kasus ini, sehingga indikasi ada oknum penegak hukum yang melindungi konspirasi ini bisa ditepis.

“Kasus ini seksi untuk ditindak lanjuti, informasi dari wartawan sudah terinci dan jelas, tinggal dikembangkan, apalagi dana DAK, harus jadi pintu masuk bongkar mafia tender,” Kata Supardi.

“Bupati Morowali, Ikhsan B. abdul Rauf jangan sekedar pamer medsos terkait semangat dukungan daerah terhadap pemberantasan korupsi kemarin di KPK, beliau harus berani bersihkan pemerintahan nya yang mulai dipenuhi cerita para pemburu proyek hingga proyek dikerja tidak sesuai aturan , jangan cuma jargon,” Pungkasnya mengakhiri wawancara. ***


Sumber: Portal Sulawesi.Id, Tayang pada link berikut: https://portalsulawesi.id/saksi-sulteng-polemik-kasus-pasar-bahodopi-berpotensi-pidana-pintu-masuk-aph-bongkar-konspirasi-mafia-tender/

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Minta Pemda Fasilitasi Tuntutan Warga Poboya Soal WPR

251 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali merespon dinamika konflik antara penambang tradisional dan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Kota Palu.

Menanggapi aksi ratusan warga Poboya pada Selasa (12/8/2025) yang menuntut sebagian lahan konsesi perusahaan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Hj. Arnila menegaskan perlunya langkah cepat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tengah bersama Kementerian ESDM.

Menurutnya, persoalan ini sudah lama bergulir dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Aspirasi warga soal penciutan lahan dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu difasilitasi secara resmi.

“Pemerintah provinsi harus turun sebagai mediator untuk mencari titik temu antara penambang rakyat, perusahaan, dan pihak kementerian,” kata Hj Arnila di Palu, pada Jumat (15/8/2025).

Sosok yang akrab disapa Hj. Cica menilai, penambang tradisional di Poboya bukan hanya bicara soal izin, tetapi juga mempertahankan hak ekonomi dan wilayah kelola yang menjadi sumber kehidupan sejak lama.

“Kita harus melihat ini secara adil. Mereka sudah lama tinggal di sana, lahannya adalah warisan leluhur, dan mereka ingin bekerja secara legal,” ujarnya.

Adanya IPR, selain menjamin legalitas, daerah juga bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut.

Hj. Cica menegaskan bahwa DPRD Sulteng mendorong pemerintah provinsi mengambil peran aktif agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Menurutnya, investasi perusahaan tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin ada benturan di lapangan. Semua pihak harus duduk bersama, membuat kesepakatan, dan menjalankannya dengan komitmen,” tambahnya.

Komisi III DPRD Sulteng, kata Arnila, siap memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PT CPM, perwakilan penambang, dan OPD teknis, untuk membicarakan solusi konkret.

Dengan langkah dengar pendapat tersebut, diharapkan penambang rakyat di Poboya dapat beraktivitas secara legal, perusahaan tetap beroperasi sesuai aturan, dan lingkungan tetap terjaga.***

Dugaan Korupsi Pada Tender Pasar Bahodopi, Pemilik Ijazah Bantah Penggunaan Dokumen, Praktisi Hukum Soroti Potensi Tindak Pidana

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein
2,220 Views

JATI CENTRE – Satu orang pemilik ijazah Sarjana Teknik (S1) Universitas Muslim Indonesia, tahun 2021, yang bernomor 222012022002xxx, dan sekaligus pemilik Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 No. F.1993 101464 2023 xxx oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, mulai angkat bicara.

Pemilik ijazah melalui Surat Pernyataan Keberatan tanggal 5 Agustus 2025, menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin atau mendelegasikan dokumen ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pihak mana pun, termasuk sebagai Tenaga Ahli/Terampil dari Penyedia PT Anita Mitra Setia.

Sumber ini menegaskan dokumen telah digunakan tanpa sepengetahuannya dalam proses tender, yakni pada paket lelang yang dimenangkan oleh PT Anita Mitra Setia.

Diketahui, PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625 dalam proses tender pembangunan Pasar Bahodopi tahun 2025.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Paket dengan kode tender 10031262000 dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali, dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Berdasarkan investigatif Tim Jati Centre, proses pengadaannya mengandung aroma kolusi dan korupsi.

Dengan dugaan kuat, keterlibatan sumber daya dokumen yang diambil tanpa izin, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi milik seorang alumni teknik tersebut.

Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan, pengaturan sistematis dalam proses tender lelang proyek Pasar Bahodopi.

Bahwa jikapun Ijazah Sarjana Teknik tahun 2021 ini dimasukkan sebagai bagian dokumen lelang, sejatinya tetap tidak memenuhi syarat. Yakni, jabatan manajer teknik mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun.

Dalam data Penyedia PT Anita Mitra Setia, pemilik ijazah dimanipulasi lulus tahun 2019, padahal nyatanya lulus dan meraih sarjana teknis pada tahun 2021.

Dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Diketahui, usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding.

Namun, terhadap upaya sanggah banding yang dilakukan oleh perusahaan peserta lelang, terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dokumen pemenang tender diyakini direkayasa, dan muncul dugaan beberapa nama terhubung dengan konspirasi pengaturan tender, yang memberi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

Tak pelak, nama Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan konspirasi tersebut.

Selentingan isu tersebar, proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee,“ ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi Pemerintah Daerah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Tim Jati Centre telah berupaya menghubungi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf melalui nomor 0822-5940-0xxx untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan yang diberikan.

Ruslan Husein: Potensi Pidana Korupsi

Penggunaan dokumen akademik, ijazah dan sertifikat kompetensi yang digunakan tanpa izin dalam proses tender barang dan jasa, melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (15/8/2025).

‘’Modus seperti ini, berpotensi masuk ranah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, sekaligus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Lanjut Ketua Jati Centre ini, penggunaan dokumen milik orang lain tanpa persetujuan, apalagi dalam proses pengadaan negara, bisa memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 364 KUHP (memalsukan identitas).

Serta melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti digunakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ruslan menambahkan, langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik dokumen antara lain, pelaporan pidana ke aparat penegak hukum (polisi/Kejaksaan/KPK) dan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi.

Di tingkat perdata, pemilik dokumen juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian moral atau materil atas penggunaan dokumen miliknya tanpa izin.

Tuntutan dan Harapan Publik

Kombinasi investigasi media yang membuka tabir dugaan kecurangan tender dan keputusan pemilik dokumen yang membantah penggunaan ilegal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.

Publik, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah daerah menjelaskan proses lelang tersebut.

Penegakan hukum tegas, termasuk audit dokumen oleh BPK atau aparat pengawas pengadaan.

Perlindungan hukum bagi pemilik dokumen, sekaligus transparansi atas siapa saja yang diduga telah menggunakan dokumen tanpa izin.

Termasuk meninjau ulang keabsahan PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang lelang proyek Pasar Bahodopi.***

Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

468 Views

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Perihal: Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta


Dengan hormat,

Kami, Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden terkait kasus serius yakni dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana (BDW).

Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas terjadinya praktik dugaan pemalsuan dokumen negara yang sistematis, arogansi korporasi terhadap proses hukum, serta lemahnya respons aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus ini bukan hanya menyangkut sengketa bisnis biasa, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dari kedaulatan hukum dan integritas sistem pemerintahan di Indonesia.

BDW diduga telah dengan terang-terangan memalsukan dokumen resmi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1489/30/DBM/2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013, mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan menimbulkan chaos administratif yang berdampak pada instabilitas hukum dan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah.

Lebih mengkhawatirkan, ketika proses hukum mulai dijalankan, pihak korporasi justru menunjukkan sikap pembangkangan dengan mangkir dari panggilan resmi kepolisian, seolah-olah hukum Indonesia tidak berlaku bagi mereka.


KRONOLOGI KASUS

Bintang Delapan Wahana telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang sangat serius:

  1. Dugaan Pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP): PT. BDW memperoleh IUP dari Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 2008 untuk wilayah yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini jelas melanggar kewenangan administratif karena Bupati Konawe Utara tidak memiliki jurisdiksi untuk menerbitkan izin di wilayah Kabupaten Morowali.
  2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara: Untuk menutupi kesalahan tersebut, PT. BDW memalsukan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Faktanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
  3. Dampak Tumpang Tindih Wilayah: Akibat penggunaan dokumen palsu tersebut, Bupati Morowali Anwar Hafid (kini Gubernur Sulawesi Tengah) menerbitkan IUP Penyesuaian kepada PT. BDW. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan beberapa perusahaan lain yang telah memiliki izin di wilayah yang sama sebelumnya.

PARA PIHAK TERADU – SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS PT. BINTANG DELAPAN WAHANA

Berdasarkan SK Pengesahan No. 0018877.AH.01.02.Tahun 2024 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah para pihak yang bertanggung jawab atas tindakan korporasi PT. Bintang Delapan Wahana:

Jajaran Direksi:

  1. HAMID MINA – Direktur Utama
  2. ERFINDO CHANDRA – Wakil Direktur Utama
  3. MIKHAEL – Direktur

Jajaran Komisaris:

  1. LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN – Komisaris Utama
  2. HUANG WEIFENG – Komisaris
  3. HALIM MINA – Wakil Komisaris Utama

Pemegang Saham Mayoritas:

  • PT. PANCA METTA

Para pihak tersebut di atas, baik secara personal maupun korporasi, bertanggung jawab penuh atas tindakan Dugaan pemalsuan dokumen negara dan pembangkangan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Khususnya ERFINDO CHANDRA yang telah mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Juli 2025.


LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM

Yang sangat memprihatinkan adalah sikap arogansi PT. BDW terhadap proses hukum:

  1. Pembangkangan terhadap Panggilan Polisi: Pada tanggal 10 Juli 2025, petinggi PT. BDW berinisial EC (ERFINDO CHANDRA) mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah tanpa alasan yang jelas untuk dimintai keterangan terkait dokumen palsu tersebut.
  2. Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum: Pembangkangan ini menunjukkan bahwa korporasi besar dapat dengan mudah mengabaikan proses hukum, sementara aparat penegak hukum terkesan tidak mampu mengambil tindakan tegas.

KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Kasus ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar:

  1. Kerugian Ekonomi: Wilayah seluas 20.000 hektar tidak dapat dikelola secara optimal karena status hukum yang tidak jelas
  2. Kerugian Negara: Para pihak yang bersengketa tidak dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  3. Ketidakstabilan Hukum: Menciptakan preseden buruk bahwa korporasi dapat memalsukan dokumen negara tanpa konsekuensi yang tegas.

PERMOHONAN KEPADA BAPAK PRESIDEN

Dengan ini kami memohon kepada Bapak Presiden untuk:

  1. Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil alih kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, termasuk memeriksa dan menindak tegas seluruh jajaran direksi dan komisaris PT. BDW, khususnya ERFINDO CHANDRA yang mangkir dari panggilan polisi, HAMID MINA selaku Direktur Utama, dan LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN selaku Komisaris Utama.
  2. Menugaskan Tim Investigasi Khusus untuk mengaudit seluruh dokumen dan izin yang dimiliki PT. BDW serta perusahaan afiliasinya, termasuk PT. IMIP yang mengelola kawasan di Bahodopi, serta melakukan investigasi terhadap PT. PANCA METTA selaku pemegang saham mayoritas.
  3. Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku pihak yang menerbitkan IUP berdasarkan dokumen palsu, meskipun sebagai korban penipuan, namun perlu memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan PT. IMIP.
  4. Mengevaluasi Sistem Perizinan Pertambangan secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

PENUTUP

Bapak Presiden, kasus PT. BDW ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Bapak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi. Tidak boleh ada toleransi bagi korporasi yang memalsukan dokumen negara dan mengabaikan proses hukum.

Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bahwa hukum di Indonesia dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.

Kami percaya kepada komitmen Bapak Presiden untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Semoga surat terbuka ini mendapat perhatian dan tindak lanjut yang serius dari pemerintah.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

YAYASAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA (YAMMI)
SULAWESI TENGAH

Direktur Kampanye dan Advokasi

AFRICHAL KHAMANE’I, S.H.
Contak Person: 0853 3577 1426

Tembusan:

  • Ketua DPR RI
  • Ketua Komisi VII DPR RI
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kapolri
  • Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
  • Gubernur Sulawesi Tengah
  • Media Massa

Palu, 10 Agustus 2025

Dugaan Praktek Korupsi Pada Tender Proyek Pasar Bahodopi, Nama Bupati Morowali, Ikhsan  Abdul Rauf dalam Pusaran Konspirasi ?

1,263 Views

JATI CENTRE – Proses Pelelangan Proyek Revitalisasi Pasar Bahodopi Tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah.

Paket pekerjaan kontruksi pembangunan pasar rakyat Bahodopi dengan pagu mencapai Rp30 Milyar mulai menebar bau tak sedap, sarat dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Paket dengan kode tender 10031262000 bersumber dari dana APBD, dan dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Paket yang sebelumnya pernah dinyatakan gagal tender dengan kode tender 10011374000, alasannya hasil klarifikasi Pokja ke lembaga pengadaan barang dan jasa konstruksi terkait paket pekerjaan pasar rakyat Bahodopi tersebut yang dimenangkan oleh PT Bumi Palapa Perkasa ternyata SBU BG 004 telah dilakukan pencabutan.

Saat itu, peserta tender mencapai 72 perusahaan, dengan 9 perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.

Paket pembangunan pasar Rakyat Bahodopi kemudian ditayang kembali dilaman resmi LPSE Morowali, dengan jumlah peserta yang ikut 68 perusahaan sebagai peserta tender.

Setidaknya hingga batas akhir masa penawaran lelang, hanya terpantau 12 perusahaan yang melakukan penawaran.

Dari 12 perusahaan yang dilakukan seleksi berkas dan penawaran, terpilihlah PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang tender.

Perusahaan pemenang ini beralamat di Jalan Totem 6 Blok B.8 Nomor 21Kp.Hollywood Cluster, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sanggah Banding Diabaikan Pokja

Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE, setidaknya ada 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding tersebut.

Sayangnya, upaya sanggah banding yang dilakukan. Perusahaan peserta lelang terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dari sumber terpercaya, ditenggarai proyek dengan nilai puluhan milyar ini merupakan tender yang diarahkan dengan dugaan sengaja memenangkan perusahaan yang sebelumnya telah diatur oleh pihak tertentu.

Diduga pemenangan pada tender pertama yang dinyatakan batal lelang adalah pemenang ditender kedua dengan modus pinjam pakai perusahaan.

Parahnya, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang.

Sebagaimana dikutip dari laman portalsulawesi.id, yang telah melakukan serangkaian Investigasi terhadap dugaan praktek Culas di proses lelang proyek pasar Bahodopi, data pendukung disajikan pihak terkait dikonfirmasi.

Upaya mengungkap fakta yang tersembunyi dari dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme menemui sejumlah kendala.

Mulai pihak ULP, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali yang tertutup hingga kontraktor yang enggan menjawab konfirmasi.

Selentingan isu tersebar bahwa Proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian Fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

Sejumlah nama santer disebut andilnya memenangkan proyek ini, bahkan nama Bupati Morowali, Ikhsan  B. Abdul Rauf  kerap disebut  dalam pusaran konspirasi ini.

Dalam penelusuran, ditemukan fakta bahwa dari persyaratan yang dicantumkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan, perusahaan yang ikut tender harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama serta menyediakan personel manajerial, persyaratan itu bersifat mutlak dan harus terpenuhi.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya untuk manager pelaksana proyek memiliki Surat Keterangan Ahli ( SKA) ahli madya tehnik bangunan gedung jenjang 8 dengan pengalaman kerja  5 tahun,.

Lalu, manager tehnik dengan SKA ahli muda tehnik bangunan gedung jenjang 7 dengan pengalaman kerja 5 tahun, juga ahli keselamatan kerja pada konstruksi  atau biasa disebut K3 harus memiliki pengalaman kerja 3 tahun dengan spesifikasi Ahli muda K3 konstruksi.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pengadaan barang/ Jasa (BPJ) Kabupaten Morowali, Sahlan pada Senin (30/07/2025) dikantornya.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan proses tender proyek sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bahkan dirinya mengundang panitia pokja untuk turut menjelaskan.

“Pada tender pertama, memang tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, gugur diproses administrasinya, kita kemudian lelang tender yang kedua dan semua kita lakukan lewat koridornya termasuk pemeriksaan dokumen,“ jelas Sahlan.

Masih menurut Sahlan, setelah evaluasi administrasi dilakukan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan tehnis serta harga hingga penentuan pemenang.

“Kita transparan dalam proses tender itu, dalam dokumen tender itu tidak tertutup, semua terbuka  dan bisa diakses siapapun yang ikut tender,“ kilahnya.

Sahlan mengakui bahwa pihaknya yang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait persyaratan dukungan peralatan dan tenaga manajerial, seperti yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali.

“Kami yang melakukan Verifikasi dokumen, kami lakukan dengan metode pembuktian, kami evaluasi,“ ungkap Sahlan.

Sahlan juga mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan pembuktian keabsahan data pemenang lelang melibatkan LPJK Pusat.

“Kami selalu berkordinasi dengan LPJK pusat,“ tegas Ongga, Sapaan akrab Sahlan.

Ketika diminta memberikan data terkait tenaga manajerial tehnik pemenang tender, Sahlan menolak menginfokan dengan dalih data tersebut, merupakan dokumen pribadi yang tidak bisa diakses sembarang orang.

“Bapak menyurat resmi saja,“ tutupnya mengakhiri diskusi siang itu.

Senada dengan Sahlan, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi Kaharuddin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Bahodopi, Andi  S.Hadi terkesan enggan membuka data rinci peralatan dan dukungan tenaga tehnik manajerial seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang ataupun kontrak.

“Bapak menyurat saja, karena kami tidak bisa memberikan data itu karena dokumen pribadi,“ kilah Andi S. Hadi selaku PPK.

Diduga Orang Kepercayaan Bupati Morowali Mengatur Pemenang Tender

Disela penelusuran polemik tender Pasar Bahodopi, tersiar kabar proses penentuan pemenang diduga terjadi negosiasi di bawah tangan.

Sejumlah nama santer jadi perbincangan terkait adanya Gratifikasi dan pengaturan pemenang oleh kelompok tertentu, kelompok yang kerap disebut sebagai orang dekat pemerintah daerah.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau Fee ,“ ungkap Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup OPD dan birokrasi pemerintah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Upaya mengkonfirmasi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf belum mendapatkan respon. Surat resmi yang telah terkirim ke dinas terkait dengan tembusan Bupati Morowali.

Namun hingga kini, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang.***

Sumber: portalsulawesi.id

Tim FEB Universitas Tadulako Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat untuk UMKM “Wanita Bangkit” di Hunian Tetap Kelurahan Tondo

380 Views

JATI CENTRE — Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tadulako melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang menyasar kelompok UMKM “Wanita Bangkit” di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam upaya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat pascabencana.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi Kerjasama antara FEB Universitas Tadulako dan JOCA (Japan Overseas Cooperative Association) dalam hal pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pemberdayaan Masyarakat khususnya pada UMKM Wanita Bangkit .

Kerjasama tersebut disepakati dalam bentuk MoU yang telah ditandatangani bersama pada Tanggal 15 Juli 2025 yang lalu.

Tim FEB Untad hadir untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan motivasi bagi pelaku usaha perempuan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas literasi keuangan, pencatatan usaha, dan strategi pemasaran berbasis digital.

Ketua tim pengabdian, Dr. Rita Yunus, SE., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu pelaku UMKM perempuan agar lebih mandiri dan mampu mengelola usahanya secara profesional.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Dengan penguatan keterampilan manajemen usaha, kami berharap ‘Wanita Bangkit’ dapat semakin berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan keluarga maupun komunitas,” ujarnya di Palu pada Sabtu (9/8/2025).

Selain pelatihan, kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman, membangun jejaring usaha, dan memperkuat solidaritas antaranggota kelompok.

Peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terlihat dari interaksi aktif selama sesi diskusi dan praktik.

Pada akhir sesi kegiatan peserta melakukan refleksi untuk lebih mengenal potensi, masalah serta kebutuhan internal kelompok. Harapannya agar kelompok UMKN ini menjadi lebih kokoh dan menjaga keberlangsungan usaha.

Dekan FEB Universitas Tadulako, Prof. Wahyuningsih, SE., M.Sc mengapresiasi partisipasi dan semangat warga.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pendidikan di kampus, tetapi juga melalui pendampingan langsung yang berdampak nyata,” tegasnya.

Kegiatan pengabdian ini diharapkan menjadi langkah awal dari pendampingan berkelanjutan, sehingga UMKM “Wanita Bangkit” dapat semakin kuat, kreatif, dan adaptif menghadapi tantangan ekonomi.***