Terbukti Langgar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai Disanksi DKPP, Gugatan PMH Menanti

712 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Sehingga tindakan para Teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam memutus pemberhentian Pengadu (Sugianto Adjadar),” ungkap Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI pada Selasa (19/8/2025).

Dalam perkara DKPP nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025, komisioner KPU Banggai diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu.

Ketua dan anggota KPU tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dalam sidang pembacaan putusan, yang digelas secara terbuka pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Santo Gotia selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo, dan teradu 5 Mahmud masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Banggai, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.

Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku prinsipal menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP terhadap lima komisioner KPU Banggai.

“Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, serta menunjukkan bahwa DKPP selalu profesional dan bebas dari kepentingan,” kata Sugianto.

Ia menambahkan, putusan ini menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pada pesta demokrasi.

“Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara pemilu,” ujar Gogo, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Jati Centre, melaporkan KPU Banggai karena proses pemberhentian Gogo tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak konstitusional Pelapor untuk menjadi penyelenggara pemilu/pilkada.

“Bukti yang diajukan termasuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Tingkat Gugatan PTUN Palu, Tingkat Banding PTTUN Makassar, dan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang kesemuanya memenangkan Pelapor Gogo, dan KPU Banggai dinyatakan kalah,” ujar Ruslan Husein di Palu pada Rabu (20/8/2025).

Tindakan Para Teradu, bertentengan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a  dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan: penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta pertanggung jawaban hukum Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, atas tindakannya yang telah merugikan Prinsipal Gogo.

“Somasi Teguran dari Jati Centre sebagai bagian proses gugatan telah dilayangkan, menuggu respon mereka (KPU Banggai),” pungkas Ruslan.***

KPU Banggai Akui Kalah, Mantan PPK Batui Seret Kasus ke Pengadilan Negeri Banggai

273 Views

JATI CENTRE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akhirnya mengakui kekalahan dalam sengketa tata usaha negara, melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar.

Pengakuan kekalahan KPU Banggai tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banggai Nomor 51 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Juni 2025.

Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 23 Tahun 2024, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai.

Dalam keputusan terbaru tersebut, KPU Banggai secara resmi mencabut sanksi terhadap Moh. Sugianto M. Adjadar dan menyatakan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 tidak berlaku bagi yang bersangkutan.

Merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat sanksi tersebut, Moh. Sugianto M. Adjadar bersama tim hukumnya dari Jati Centre berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Pengadilan Negeri  Banggai di Luwuk melalui gugatan perdata.

“Karena sanksi dari KPU Banggai itu, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada pilkada kemarin dan sulit mendapatkan pekerjaan lain. Maka, kami menempuh jalur perdata di PN Luwuk,” ujar Gogo, sapaan akrab Sugianto.

Untuk diketahui, awal kemenangan sengketa tata usaha negara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar, berawal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 09 Oktober 2024.

Putusan PTUN Palu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan menyatakan batal keputusan KPU Banggai.

Kemenangan berlanjut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, yang menyatakan menolak permohonan banding KPU Banggai, dan menguatkan putusan PTUN Palu.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 K/TUN/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menolak permohonan kasasi KPU Banggai dan menguatkan Putusan PTUN Palu dan PTTUN Makassar.

Sehingga dengan demikian, perkara sengketa tata usaha negara dengan kekalahan berturut-turut KPU Banggai ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 05 Juni 2025.***

FINIS di MA, KPU Banggai 3 Kali Kalah Lawan Tim Hukum Jati Centre

329 Views

JATI CENTRE — Perjuangan hukum Moh. Sugianto M. Adjadar (akrab dipanggil Gogo) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi bernomor 238 K/TUN/2025, resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPU Banggai.

Lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten itu dinyatakan kalah untuk ketiga kalinya secara beruntun dalam proses peradilan yang berlangsung sejak 2024 lalu.

Dalam amar putusannya tertanggal Jumat, 23 Mei 2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa KPU Banggai terbukti melanggar prosedur hukum administrasi ketika menerbitkan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 yang memberikan sanksi kepada Sugianto Adjadar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui.

Sugianto dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atau administratif sebagaimana dituduhkan.

Gugatan Dimenangkan di Tiga Tingkat Peradilan

Sengketa ini bermula dari keputusan KPU Banggai tertanggal 16 April 2024 yang mencopot Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pencopotan tersebut berdasar pada keterangan Sugianto saat menjadi saksi di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai.

Namun, menurut tim hukum Sugianto dari Jati Centre, tindakan KPU tersebut cacat hukum karena tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya dan langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan ruang pembelaan.

Sugianto pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusan pada 9 Oktober 2024, PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tersebut.

KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, namun kembali kalah. Putusan PTTUN pada 12 Desember 2024 memperkuat keputusan PTUN Palu.

Tak berhenti di situ, KPU Banggai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tertinggi itu pun berakhir dengan kekalahan ketiga.

MA menilai bahwa semua pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah sesuai hukum dan tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.

Putusan MA: Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik

Mahkamah Agung secara tegas menyebutkan bahwa keputusan KPU Banggai telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan.

Serta bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.

Hakim MA menilai bahwa KPU Banggai tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Sugianto untuk menyampaikan pembelaan sebelum sanksi dijatuhkan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan hak-hak individu dalam administrasi publik.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan bahwa Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Kesaksian yang ia sampaikan di Bawaslu dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Jati Centre Apresiasi Putusan MA

Pihak kuasa hukum Sugianto dari Jati Centre menyambut gembira keputusan ini. Dalam keterangan tertulisnya, Ruslan Husen menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah bukti bahwa lembaga peradilan berpihak pada keadilan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh warga yang memperjuangkan haknya secara konstitusional. Proses panjang ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak semena-mena, apalagi terhadap penyelenggara di level bawah,” kata Ruslan.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini menjadi preseden penting KPU, terutama dalam hal tata kelola sanksi dan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa.

KPU Banggai Diminta Evaluasi Total

Putusan ini memberi pukulan telak bagi KPU Kabupaten Banggai. Selain dinyatakan kalah di tiga tingkat peradilan, lembaga tersebut juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.

Lebih dari itu, integritas kelembagaan mereka dipertanyakan publik karena melakukan tindakan administratif yang terbukti melanggar hukum.

Publik pun menyerukan agar KPU Banggai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian sanksi dan mekanisme pengambilan keputusan internal.

Banyak pihak menilai, jika saja KPU mengikuti prosedur yang benar dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, konflik ini tidak perlu terjadi dan menguras waktu, tenaga, serta anggaran negara.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPU Banggai. Putusan ini bersifat final dan mengikat.***