YAMMI Sulteng Desak Polda Sulteng, Transparan Progres Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintang Delapan Wahana

257 Views

JATI CENTRE – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menindak lanjuti pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT. Bintang Delapan Wahana.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan informasi Publik yang disampaikan YAMMI pada  Polda Sulawesi Tengah terkait progres penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bintang Delapan Wahana, Jumat (5/9/2025)

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan PT. Artha Bumi Mining dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Laporan tersebut menurut Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’I, mengandung dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

“Sudah lebih dari dua tahun kasus ini dilaporkan, namun penanganannya terkesan lambat dan tidak serius,” tegas Africhal Khamane’i di Palu pada Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun YAMMI, pada 13 Mei 2024 tim penyidik Polda Sulteng menetapkan tersangka berinisial FMI alias F. Tersangka menjalani penahanan selama kurang lebih 7 hari di rumah tahanan Polda Sulteng kemudian dibebaskan.

Perkembangan selanjutnya, pada 10 Juni 2025 dilakukan pemanggilan terhadap manajemen PT BDW yakni Erfindo Chandra selaku Wakil Direktur Utama.

Namun, yang bersangkutan mangkir dalam panggilan tersebut dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari tim penyidik.

Poin-Poin Permohonan Informasi

Surat permohonan informasi yang diajukan YAMMI kepada Polda Sulteng, meminta transparansi beberapa aspek krusial penanganan kasus ini.

“Terkait status penyidikan, YAMMI meminta kejelasan mengenai progress terkini penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang sudah berjalan lebih dari dua tahun,” Sambung Africhal Khamane’i.

YAMMI juga menuntut timeline estimasi penyelesaian penyidikan yang jelas dari pihak kepolisian. Sekalugus, mempertanyakan progress penanganan kasus, yakni tahapan penyelidikan, atau tahap penyidikan.

Mengenai tindak lanjut pemanggilan, YAMMI meminta konfirmasi resmi terkait mangkirnya Erfindo Chandra dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Kemudian, mendesak kejelasan tindakan hukum yang akan diambil terkait ketidakhadiran pihak PT BDW tersebut.

Lebih lanjut, organisasi ini mempertanyakan rencana pemanggilan ulang atau upaya paksa lainnya sesuai KUHAP, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mendesak Polda Sulteng untuk menegakkan hukum secara profesional dan memeriksa semua pihak yang terduga terlibat tanpa pandang bulu,” kata Africhal.

YAMMI menekankan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan serius dan transparan dari aparat penegak hukum.

 

Ancam Demonstrasi

Menyusul penyampaian surat permohonan informasi ini, YAMMI Sulteng menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulteng jika pihak kepolisian lambat dalam merespon dan bertindak terhadap kasus yang sudah berlarut-larut ini.

“Polda Sulteng sejatinya merespon permohonan ini dan menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jika tidak ada respon positif, kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan menuntut transparansi dan akuntabilitas,” tegas Africhal.

Mantan Ketua HMI Cabang Palu ini, menyerukan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk turut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.***

Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

419 Views

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Perihal: Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta


Dengan hormat,

Kami, Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden terkait kasus serius yakni dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana (BDW).

Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas terjadinya praktik dugaan pemalsuan dokumen negara yang sistematis, arogansi korporasi terhadap proses hukum, serta lemahnya respons aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus ini bukan hanya menyangkut sengketa bisnis biasa, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dari kedaulatan hukum dan integritas sistem pemerintahan di Indonesia.

BDW diduga telah dengan terang-terangan memalsukan dokumen resmi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1489/30/DBM/2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013, mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan menimbulkan chaos administratif yang berdampak pada instabilitas hukum dan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah.

Lebih mengkhawatirkan, ketika proses hukum mulai dijalankan, pihak korporasi justru menunjukkan sikap pembangkangan dengan mangkir dari panggilan resmi kepolisian, seolah-olah hukum Indonesia tidak berlaku bagi mereka.


KRONOLOGI KASUS

Bintang Delapan Wahana telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang sangat serius:

  1. Dugaan Pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP): PT. BDW memperoleh IUP dari Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 2008 untuk wilayah yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini jelas melanggar kewenangan administratif karena Bupati Konawe Utara tidak memiliki jurisdiksi untuk menerbitkan izin di wilayah Kabupaten Morowali.
  2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara: Untuk menutupi kesalahan tersebut, PT. BDW memalsukan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Faktanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
  3. Dampak Tumpang Tindih Wilayah: Akibat penggunaan dokumen palsu tersebut, Bupati Morowali Anwar Hafid (kini Gubernur Sulawesi Tengah) menerbitkan IUP Penyesuaian kepada PT. BDW. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan beberapa perusahaan lain yang telah memiliki izin di wilayah yang sama sebelumnya.

PARA PIHAK TERADU – SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS PT. BINTANG DELAPAN WAHANA

Berdasarkan SK Pengesahan No. 0018877.AH.01.02.Tahun 2024 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah para pihak yang bertanggung jawab atas tindakan korporasi PT. Bintang Delapan Wahana:

Jajaran Direksi:

  1. HAMID MINA – Direktur Utama
  2. ERFINDO CHANDRA – Wakil Direktur Utama
  3. MIKHAEL – Direktur

Jajaran Komisaris:

  1. LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN – Komisaris Utama
  2. HUANG WEIFENG – Komisaris
  3. HALIM MINA – Wakil Komisaris Utama

Pemegang Saham Mayoritas:

  • PT. PANCA METTA

Para pihak tersebut di atas, baik secara personal maupun korporasi, bertanggung jawab penuh atas tindakan Dugaan pemalsuan dokumen negara dan pembangkangan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Khususnya ERFINDO CHANDRA yang telah mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Juli 2025.


LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM

Yang sangat memprihatinkan adalah sikap arogansi PT. BDW terhadap proses hukum:

  1. Pembangkangan terhadap Panggilan Polisi: Pada tanggal 10 Juli 2025, petinggi PT. BDW berinisial EC (ERFINDO CHANDRA) mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah tanpa alasan yang jelas untuk dimintai keterangan terkait dokumen palsu tersebut.
  2. Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum: Pembangkangan ini menunjukkan bahwa korporasi besar dapat dengan mudah mengabaikan proses hukum, sementara aparat penegak hukum terkesan tidak mampu mengambil tindakan tegas.

KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Kasus ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar:

  1. Kerugian Ekonomi: Wilayah seluas 20.000 hektar tidak dapat dikelola secara optimal karena status hukum yang tidak jelas
  2. Kerugian Negara: Para pihak yang bersengketa tidak dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  3. Ketidakstabilan Hukum: Menciptakan preseden buruk bahwa korporasi dapat memalsukan dokumen negara tanpa konsekuensi yang tegas.

PERMOHONAN KEPADA BAPAK PRESIDEN

Dengan ini kami memohon kepada Bapak Presiden untuk:

  1. Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil alih kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, termasuk memeriksa dan menindak tegas seluruh jajaran direksi dan komisaris PT. BDW, khususnya ERFINDO CHANDRA yang mangkir dari panggilan polisi, HAMID MINA selaku Direktur Utama, dan LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN selaku Komisaris Utama.
  2. Menugaskan Tim Investigasi Khusus untuk mengaudit seluruh dokumen dan izin yang dimiliki PT. BDW serta perusahaan afiliasinya, termasuk PT. IMIP yang mengelola kawasan di Bahodopi, serta melakukan investigasi terhadap PT. PANCA METTA selaku pemegang saham mayoritas.
  3. Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku pihak yang menerbitkan IUP berdasarkan dokumen palsu, meskipun sebagai korban penipuan, namun perlu memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan PT. IMIP.
  4. Mengevaluasi Sistem Perizinan Pertambangan secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

PENUTUP

Bapak Presiden, kasus PT. BDW ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Bapak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi. Tidak boleh ada toleransi bagi korporasi yang memalsukan dokumen negara dan mengabaikan proses hukum.

Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bahwa hukum di Indonesia dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.

Kami percaya kepada komitmen Bapak Presiden untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Semoga surat terbuka ini mendapat perhatian dan tindak lanjut yang serius dari pemerintah.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

YAYASAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA (YAMMI)
SULAWESI TENGAH

Direktur Kampanye dan Advokasi

AFRICHAL KHAMANE’I, S.H.
Contak Person: 0853 3577 1426

Tembusan:

  • Ketua DPR RI
  • Ketua Komisi VII DPR RI
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kapolri
  • Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
  • Gubernur Sulawesi Tengah
  • Media Massa

Palu, 10 Agustus 2025