Masyarakat Kabonga Kecil Donggala Bergerak: Rehabilitasi Mangrove Jadi Harapan Ekowisata Baru

169 Views

JATI TIMES – Upaya pelestarian lingkungan pesisir kembali menggeliat di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Melalui program pengabdian kepada masyarakat yang digagas oleh tim dosen dan mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Tadulako, masyarakat setempat bersama lurah dan tokoh pemuda bergotong royong melakukan penanaman kembali mangrove di kawasan abrasi.

Kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi ekosistem mangrove yang terus mengalami degradasi akibat aktivitas manusia.

“Kami tidak hanya menanam, tapi juga membangun kesadaran bahwa mangrove benteng hidup pesisir sekaligus peluang ekonomi masyarakat,” ungkap Dr. Suparman, S.E., M.Si, Ketua Tim Pengabdian pada Selasa (9/9/2025).

Program yang berlangsung sejak Agustus ini mencakup tiga fokus utama: sosialisasi pentingnya konservasi, rehabilitasi dan pembudidayaan mangrove, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata.

Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan poster edukasi di warung-warung dan kios, disertai kampanye langsung kepada warga. Respon masyarakat cukup positif, bahkan banyak pedagang yang menempelkan poster sebagai bentuk dukungan.

Pada tahap rehabilitasi, ratusan bibit mangrove jenis Rhizopora stylosa, R. mucronata, dan R. apiculata ditanam di area pesisir yang mengalami abrasi.

Penanaman dilakukan secara gotong royong oleh tim pengabdian, mahasiswa, lurah, dan tokoh pemuda setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian mangrove.

Lebih jauh, kegiatan ini juga mendorong inisiatif pembentukan kelompok peduli mangrove Kabonga Kecil yang akan bersinergi dengan komunitas Mangrovers Kota Palu. Inisiatif ini diharapkan mampu mengelola kawasan pesisir secara mandiri dan berkelanjutan.

Tidak hanya aspek lingkungan, program ini juga menyentuh aspek ekonomi. Masyarakat bersama tim pengabdian menyepakati pengembangan ekowisata mangrove sebagai sumber pendapatan alternatif.

Rencana ke depan mencakup pembukaan destinasi wisata baru dengan jalur wisata, gazebo, hingga paket wisata edukasi berbasis konservasi. Selain itu, produk olahan mangrove seperti sirup dan permen jelly juga diproyeksikan sebagai potensi ekonomi kreatif masyarakat.

Meski sempat terkendala keterbatasan dana dan partisipasi warga yang belum maksimal, kegiatan ini dinilai memberi dampak signifikan.

“Harapan kami, Kabonga Kecil bisa menjadi model ekowisata mangrove di Sulawesi Tengah, bahkan nasional,” kata Rita Suirlan, S.E., M.P.W.P.

Menurut anggota tim ini FEB Untad ini, program ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan awal.

Ke depan, pembinaan intensif terhadap kelompok peduli mangrove serta penataan destinasi wisata pesisir akan menjadi agenda lanjutan. Jika terwujud, bukan hanya ekosistem pesisir yang terselamatkan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang akan meningkat melalui wisata berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi.***

YAMMI Sulteng Desak Polda Sulteng, Transparan Progres Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintang Delapan Wahana

272 Views

JATI CENTRE – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menindak lanjuti pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT. Bintang Delapan Wahana.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan informasi Publik yang disampaikan YAMMI pada  Polda Sulawesi Tengah terkait progres penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bintang Delapan Wahana, Jumat (5/9/2025)

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan PT. Artha Bumi Mining dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Laporan tersebut menurut Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’I, mengandung dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

“Sudah lebih dari dua tahun kasus ini dilaporkan, namun penanganannya terkesan lambat dan tidak serius,” tegas Africhal Khamane’i di Palu pada Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun YAMMI, pada 13 Mei 2024 tim penyidik Polda Sulteng menetapkan tersangka berinisial FMI alias F. Tersangka menjalani penahanan selama kurang lebih 7 hari di rumah tahanan Polda Sulteng kemudian dibebaskan.

Perkembangan selanjutnya, pada 10 Juni 2025 dilakukan pemanggilan terhadap manajemen PT BDW yakni Erfindo Chandra selaku Wakil Direktur Utama.

Namun, yang bersangkutan mangkir dalam panggilan tersebut dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari tim penyidik.

Poin-Poin Permohonan Informasi

Surat permohonan informasi yang diajukan YAMMI kepada Polda Sulteng, meminta transparansi beberapa aspek krusial penanganan kasus ini.

“Terkait status penyidikan, YAMMI meminta kejelasan mengenai progress terkini penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang sudah berjalan lebih dari dua tahun,” Sambung Africhal Khamane’i.

YAMMI juga menuntut timeline estimasi penyelesaian penyidikan yang jelas dari pihak kepolisian. Sekalugus, mempertanyakan progress penanganan kasus, yakni tahapan penyelidikan, atau tahap penyidikan.

Mengenai tindak lanjut pemanggilan, YAMMI meminta konfirmasi resmi terkait mangkirnya Erfindo Chandra dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Kemudian, mendesak kejelasan tindakan hukum yang akan diambil terkait ketidakhadiran pihak PT BDW tersebut.

Lebih lanjut, organisasi ini mempertanyakan rencana pemanggilan ulang atau upaya paksa lainnya sesuai KUHAP, untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami mendesak Polda Sulteng untuk menegakkan hukum secara profesional dan memeriksa semua pihak yang terduga terlibat tanpa pandang bulu,” kata Africhal.

YAMMI menekankan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan serius dan transparan dari aparat penegak hukum.

 

Ancam Demonstrasi

Menyusul penyampaian surat permohonan informasi ini, YAMMI Sulteng menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sulteng jika pihak kepolisian lambat dalam merespon dan bertindak terhadap kasus yang sudah berlarut-larut ini.

“Polda Sulteng sejatinya merespon permohonan ini dan menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jika tidak ada respon positif, kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan menuntut transparansi dan akuntabilitas,” tegas Africhal.

Mantan Ketua HMI Cabang Palu ini, menyerukan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk turut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.***

Ketua Jati Jentre, MoU Pemda–Kejari Tak Tutup Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi

973 Views

JATI CENTRE – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Morowali dengan Kejaksaan Negeri Morowali pada 4 September 2025 dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran hukum dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi.

Namun menurut Jati Centre, MoU tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi sejak tahap tender.

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, menegaskan persoalan Pasar Rakyat Bahodopi bukan sekedar soal teknis pembangunan, melainkan permasalahan hukum pada dugaan pengaturan pemenang tender.

Adanya penggunaan dokumen berupa ijazah dan sertifikat kompetensi milik orang lain tanpa izin, yang justru dipakai dalam proses tender oleh PT Anita Mitra Setia.

“Fakta ini menunjukkan dugaan pengaturan pemenang dan rekayasa dokumen dalam proses pengadaan,” ungkapnya di Palu pada Jumat (5/9/2025).

Ruslan menambahkan, meskipun ada pendampingan hukum dari Kejaksaan melalui MoU, hal itu tidak menghalangi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan.

Bahkan, potensi tindak pidana dalam kasus ini dapat dilaporkan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“MoU tidak menutup pintu pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Justru ini menjadi alarm agar semua pihak lebih berhati-hati dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ruslan menyatakan, Jati Center telah mengantongi bukti petunjuk terjadinya KKN dalam tender proyek pasar tersebut.

Saat ini tengahnya melengkapi bukti pembanding dari dokumen resmi milik instansi yang berwenang.

Upaya itu dilakukan dengan mekanisme permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahkan jika perlu melalui sengketa informasi di Komisi Informasi nantinya.

Jati Center berkomitmen untuk mengawali kasus ini sampai tuntas. Kami tidak ingin MoU hanya menjadi simbol, sementara praktik penyimpangan tetap berjalan di balik layar. ‘

‘’Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi,” pungkas Ruslan.

KOMPAK BUNGKAM! Bagian Pengadaan, Inspektorat, ULP-Pokja dan PPK Terkait Dugaan KKN dalam Tender Pasar Rakyat Bahodopi

371 Views

JATI CENTRE – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin menguat setelah sejumlah pihak berwenang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Daerah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpantau kompak enggan memberikan keterangan.

Pasca mencuatnya dugaan konspirasi pengaturan pemenang lelang tender Pasar Rakyat Bahodopi, pihak yang terlibat pengaturan pemenang tender, kompak tutup mulut.

Upaya konfirmasi, meminta tanggapan berbagai pihak seperti Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Sahlan, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi S. Hadi tidak mendapat tanggapan memadai.

Sahlan, selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Morowali hanya memberikan jawaban terkait pakta integritas yang ditanda tangani pemenang tender.

”Wassalam, fakta integritas sudah by system, artinya saat mengisi isian kualifikasi otomatis menjadi bagian dari dokumen kualifikasi penyedia, konsekuensi secara lugas termuat dalam dokumen tender (SDP),” tulis pejabat yang kerap disapa “Onga” sebagaimana dikutip dari Media Portal Sulawesi.Id, pada Jumat (29/08/2025).

Sahlan juga meminta untuk mengirim surat resmi konfirmasi kepada pihaknya, terkait hal-hal yang ingin dikonfirmasi.

”Mohon kiranya untuk konfirmasi selanjutnya kami disurati, supaya kami Pokja bisa menjawab secara resmi,“ tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Andi S. Hadi selaku PPK pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi memilih bungkam terkait mencuatnya dugaan penggunaan data dan dukungan personil palsu, pada proyek yang bersumber dari pos anggaran APBD 2025.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Pemkab Morowali ini, memilih tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui telepon genggamnya.

Demikian juga, hal yang sama terjadi dengan Kepala Dinas Perindagkop Morowali, Andi Kaharuddin, juga tidak memberikan komentar.

Bahkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Apridin juga tidak memberikan jawaban terkait polemik proses tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi.

Pesan yang dikirim melalui nomor kontak pribadinya di nomor 0812 3316 XXXX, belum memberi respon walaupun tampak centang dua dalam aplikasi WhatsApp.

Selentingan beredar ajakan bungkam yang diduga dipelopori orang lingkar dalam pemerintahan Morowali, terkait dugaan praktik culas tender ini.

“Acuhkan saja, cuek saja, nanti reda sendiri dan tenggelam isunya,“ kata sumber terpercaya  menirukan bunyi ajakan bungkam.

Dari sumber terpercaya juga diketahui, proses pengaturan tender yang diduga kuat pengaturan konspirasi untuk melakukan pemufakatan jahat, dalam meloloskan pemenang melibatkan pihak ULP dan Pokja serta PPK.

Proses pengadaan tenaga teknik yang dipakai perusahaan pemenang tender, PT Anita Mitra Setia melalui agen penyedia tenaga.

”Ada kelompok yang mengatur supaya pihak yang sekarang kerja proyek itu menang, patut diduga ada bangun deal-deal agar menjadi pemenang,” ujar sumber.


JATI Centre Akan Laporkan ke APH

Ketua JATI Centre, Ruslan Husein, menanggapi situasi ini dengan menegaskan sikap diam para pejabat merupakan indikasi kuat adanya sesuatu yang tidak beres, dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut.

“Diamnya para pihak yang seharusnya bertanggung jawab, merupakan sinyal kuat ada yang disembunyikan. Ini bisa jadi bentuk pemufakatan jahat memenangkan pihak tertentu dalam proyek,” tegas Ruslan Husein di Palu pada Jumat (29/08/2025).

Ruslan menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima JATI Centre, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan tender, mulai dari proses kualifikasi hingga penunjukan pemenang proyek.

Informasi dari sumber internal menyebutkan, dugaan penggunaan data palsu dan dukungan personel fiktif oleh perusahaan pemenang, PT Anita Mitra Setia.

“Kalau sampai tenaga teknis yang ‘disediakan’ melalui agen dan bukan berasal dari internal penyedia, maka ini sudah masuk ranah manipulasi dokumen tender,” ungkapnya.

Advokat yang berkantor di Palu ini, juga menyoroti sikap Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yang sampai saat ini belum memberikan respon terhadap permohonan informasi publik yang dilayangkan.

“JATI Centre akan menunggu sampai 14 hari kerja, untuk menyatakan keberatan atas penolakan permohonan Informasi publik kepada Bupati,” ucap Ruslan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sulteng, tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan sengketa informasi publik, terutama untuk memenuhi syarat formil sengketa informasi dengan badan publik.

Diakuinya, pihaknya telah mengantongi bukti petunjuk pidana KKN pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Namun, bukti itu perlu disandingkan dengan produk resmi organisasi perangkat daerah atau badan yang memproduksinya.

“Jika telah lengkap alat buktinya, akan menyusun laporan dan analisis terjadi pidana KKN, hingga melaporkan kepada APH,” sebut Ruslan.

Walaupun demikian, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran pidana.

“Kami mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti informasi awal terjadinya KKN ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Morowali agar tidak tinggal diam, melihat dugaan konspirasi dalam tubuh pemerintahannya sendiri.

“Kalau kepala daerah tidak ambil sikap, maka publik patut bertanya, apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan?” tandas Ruslan.

JATI Centre akan mengawal kasus ini, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.***


Diolah dari Sumber:
Inspektorat,ULP -Pokja dan PPK  Kompak Bungkam Terkait Dugaan Praktek Culas Tender Pasar Bahodopi, Indikasi Kuat Terjadi KKN – Portalsulawesi.ID

Narasumber: Ruslan Husein (Ketua Jati Centre, Advokat, dan Akademisi)

YAMMI Sulteng Kritik Kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng dalam Kunjungan Masyarakat Lingkar Tambang ke Kantor PT CPM di Jakarta

478 Views

JATI CENTRE – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng kritik keras kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng dalam kunjungan masyarakat lingkar tambang ke Kantor PT CPM di Jakarta, pada Selasa (26/8/2025)  lalu.

Menurut YAMMI Sulteng, kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Livand Breemer yang diduga mendampingi sekelompok Masyarakat Lingkar Tambang berkunjung ke kantor pusat PT CPM, di Gedung Bakrie Tower Jakarta, memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

“Kunjungan tersebut pada dasarnya menyampaikan aspirasi terkait permintaan penciutan lahan kontrak karya PT CPM,” jelas Africhal Khamane’i pada Rabu (27/8/2025).

Menurut Africhal, situasi ini menghadirkan dilema dalam memahami peran dan posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal penegakan hak asasi manusia di Indonesia in casu konflik antara Masyarakat lingkar Tambang dan PT CPM di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

Kehadiran pejabat Komnas HAM bersama satu pihak, tanpa diikuti partisipasi dalam dialog terbuka dengan semua stakeholder, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang netralitas dan independensi lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Kehadiran Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer di Gedung Bakrie Tower, Jakarta menimbulkan pertanyaan krusial terkait aspek administratif dan kelembagaan.

Apakah kunjungan tersebut dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pejabat Komnas HAM atau dalam kapasitas pribadi?

Jika dilakukan secara resmi, apakah telah melalui prosedur perjalanan dinas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Lebih lanjut, pertanyaan muncul mengenai agenda resmi kunjungan tersebut. Apakah ada surat tugas atau disposisi dari pimpinan Komnas HAM pusat yang mengamanatkan kehadiran pejabat tersebut untuk mendampingi salah satu pihak dalam konflik?

Ataukah kehadiran tersebut merupakan inisiatif personal yang berpotensi mencampuradukkan kepentingan jabatan dengan kepentingan tertentu?

Aspek pembiayaan perjalanan dinas juga menjadi sorotan penting. Jika menggunakan anggaran negara melalui Komnas HAM, apakah alokasi tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan tujuan yang dibenarkan dalam aturan keuangan negara?

Transparansi mengenai sumber pembiayaan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan mengingat implikasi terhadap akuntabilitas publik.

Masyarakat berhak mengetahui Komnas HAM memposisikan diri dalam konflik kepentingan seperti ini. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawalan HAM yang legitimate, ataukah ada pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik?

“Transparansi dalam hal ini menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga,” tegas Africhal.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga merefleksikan tantangan yang dihadapi lembaga-lembaga negara dalam menjaga independensi dan kredibilitasnya di mata publik.

Komnas HAM, sebagai watchdog HAM nasional, dituntut untuk tidak hanya tampil netral tetapi juga mampu memfasilitasi penyelesaian konflik dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan dan kebenaran.

“Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan klarifikasi komprehensif mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Penjelasan yang transparan bukan hanya akan menjawab keraguan publik,” pungkas.***


Narasumber: AFRICHAL KHAMANE’I : 0853 3577 1426

 

LPR: Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Sudah Memenuhi Syarat Tersangka Korupsi

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono
253 Views

JATI CENTRE – Lembaga Pengacara Rakyat (LPR) menilai Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sejatinya memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penilaian ini disampaikan Ketua LPR, Hartati Hartono, menyusul penyitaan satu unit motor gede Harley-Davidson milik Risharyudi, yang berasal dari aliran dana korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyitaan Harley-Davidson yang tidak dilaporkan dalam LHKPN jelas merupakan bukti permulaan yang kuat.

Penyitaan Harley-Davidson bukan hanya sekadar penyitaan barang mewah, tetapi merupakan bukti penting yang menghubungkan langsung dengan praktik korupsi.

“Motor itu jelas hasil gratifikasi yang tidak dilaporkan, melanggar Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor,” ujar Hartati Hartono di Palu pada Selasa (26/8/2025).

LPR mengingatkan, Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini, kata Hartati, tidak hanya berdampak administratif tetapi juga memperkuat adanya niat menyembunyikan hasil tindak pidana.

Ditambah lagi keterangan delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan tersangka, secara yuridis sudah cukup menetapkan Risharyudi sebagai tersangka.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Palu ini menjelaskan, penyitaan motor gede tersebut, tidak hanya menandakan hasil tindak pidana, tetapi juga memperkuat konstruksi hukum.

Mengenai penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara.

“Fakta hukum ini memperlihatkan upaya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain itu, LPR menegaskan langkah cepat KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo bukan hanya penting dari sisi penegakan hukum, melainkan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami mendorong KPK menuntaskan kasus ini demi menegakkan supremasi hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya,” pungkas Hartati.

Menurut Praktisi Hukum ini, penetapan tersangka terhadap Risharyudi untuk menjaga integritas pemerintahan daerah serta menegakkan supremasi hukum.

“Semakin lama KPK menunda, semakin besar risiko hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” tandasnya.

Hartati menambahkan, tindakan KPK harus tegas agar praktik perlindungan jabatan di lingkup birokrasi tidak lagi terjadi.

“KPK tidak boleh ragu. Fakta hukum sudah terang benderang. Supremasi hukum dan marwah penyelenggara negara harus dijaga,” pungkasnya.***

Delapan ASN Kemnaker Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia sejak tahun 2019 hingga 2023.

KPK menduga total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp53 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker sebagai tersangka, antara lain:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024–2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024–2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
  5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.

Menurut LPR, penetapan delapan tersangka tersebut semakin memperjelas bahwa tindak pidana ini bersifat terorganisir dan sistematis.***


Narasumber Ketua LPR: Hartati Hartono, 0852-4115-3445

Ungkap Dugaan KKN dalam Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, JATI CENTRE Layangkan Permohonan Informasi Publik

1,142 Views

PALU – Perkumpulan Jati Centre telah menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik Dokumen Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, yang ditujukan pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Tujuan penggunaan Informasi, nantinya sebagai bahan dan data dalam pelaksanaan kajian dan riset tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agar masyarakat dan badan hukum memiliki data dan bahan dalam melakukan kontrol sosial, termasuk kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Hal itu disampaikan Ketua Jati Centre, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (22/8/2025).

“Kami telah mengajukan surat tertulis pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, sebagai bagian dari hak atas informasi publik,” sebutnya.

Lebih rinci, praktisi hukum ini menyebutkan, Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi bernilai 29,9 milyar, yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2025, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali, menjadi hak setiap orang untuk mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik sesuai undang-undang.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pokoknya menyebutkan hak setiap orang untuk memperoleh, berupa melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Demikian pula Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, sebagaimana disebutkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pada pokoknya menyebutkan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Kemudian, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, serta rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Rincian Informasi Publik

Lebih rinci Pengurus Kongres Advokat Indonesia Sulteng ini, menyampaikan salinan informasi publik yang dimohonkan kepada Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yakni Struktur Pokja Konstruksi 005, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada).

Lanjut, Dokumen Data Diri Pokja Konstruksi 005, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada), sepanjang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dokumen Spesifikasi Teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, tahun anggaran 2025.

Dokumen Pendukung Peralatan Pemenang Tender, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Personil Tenaga Ahli, yang menyajikan tenaga ahli/personil manajerial, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Data Diri Personil Tenaga Ahli, yang menempati jabatan: Manajer Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi sebagaimana dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

‘’Terakhir, dokumen yang dimohonkan yakni Kontrak yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),’’ sebut Ruslan.

Pihak Jati Centre mengakui bahwa format surat permohonan, telah disesuaikan dengan substansi Pasal 28 ayat (5) dan Lampiran VI Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

‘’Dengan demikian, badan publik yang memproduksi informasi publik dapat cepat memberikan salinan data dan bahan yang dimohonkan,’’ ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini.

Terhadap informasi publik yang dimohonkan, Ruslan menekankan data pribadi ini, jika ditetapkan sebagai “informasi yang dikecualikan sebagian”, dapat dilakukan dengan menutupi nomor NIK pribadi.

Informasi Publik DITUTUP, Akan Tempuh Keberatan dan Sengketa

Salinan informasi publik yang didapatkan akan dipertanggung jawabkan, guna menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

‘’Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, bahwa peran serta masyarakat dapat diwujudkan menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab,’’ jelasnya.

Sekaligus menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik sebagaimana amanat Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‘’Kita lihat apakah permohonan ini dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak. Tentunya ada mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan selanjutnya,’’ pungkasnya.

Terhadap permohonan yang ditolak, ada mekanisme keberatan kepada atasan langsung, hingga mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari Pihak Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Untuk diketahui, Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan pengaturan sistematis dalam proses tender pembangunan proyek Pasar Bahodopi.

Dugaan Pokja Pemilihan meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Selentingan isu tersebar, proyek pembangunan Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee pada sejumlah pihak terkait.

Sejumlah inisial pihak disebut, MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi pada kontraktor dan pihak ULP. Mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee.

Selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup organisasi perangkat daerah dan birokrasi Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.***