Bapas Palu dan Jati Centre Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

297 Views

JATI CENTRE — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Jati Centre terkait penyediaan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi orang dewasa dan pelayanan pidana bagi masyarakat anak.

Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Hasrudin, Kepala Bapas Kelas I Palu, dan Ruslan Husein, Ketua Jati Centre, di Palu pada Kamis (9/10/2025).

Kesepakatan ini ditetapkan dalam dokumen bernomor WP.24.PAS.PAS.8.HK.01.05 dan 18/DP/JC/VIII/2025, yang menjamin komitmen kedua pihak dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif di luar penjara.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palu Hasrudin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat menjadi instrumen baru dalam sistem hukum yang bertujuan pemulihan sosial, bukan sekedar hukuman,” ujarnya.

Lanjutnya, melalui kolaborasi ini, Pihak  Bapas) Kelas I Palu berharap pelaksanaan pidana tersebut dapat berjalan efektif dengan dukungan lembaga masyarakat,

Sementara itu, Ketua Jati Centre Ruslan Husein menegaskan lembaganya siap menjadi mitra aktif Bapas Palu dalam menyediakan tempat dan fasilitas yang layak bagi pelaksanaan pidana sosial.

“Kerja ini sejalan dengan misi Jati Centre dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan mendukung proses keadilan restoratif,” kata Ruslan di tempat terpisah.

Menurut Ruslan, Jati Centre membuka ruang bagi klien pemasyarakatan untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat

Berdasarkan isi Nota Kesepakatan, ruang lingkup kerja sama meliputi: Penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak; Peningkatan sinergitas dan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.

Selanjutnya, Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan, serta Peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembimbingan dan rehabilitasi sosial.

Bapas Palu akan bertanggung jawab dalam koordinasi, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalankan pidana kerja sosial, sementara Jati Centre berperan dalam penyediaan lokasi, dukungan fasilitas, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Perjanjian ini berlaku selama satu tahun, mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja yang mengatur waktu, kegiatan, lokasi, sasaran, serta penanggung jawab.

Kerja sama antara Bapas Palu dan Jati Centre juga menekankan prinsip transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pencegahan praktik korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Palu dapat menjadi model implementasi KUHP masyarakat baru yang menekankan aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan.

Melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana sosial diharapkan mampu membantu proses pemulihan sosial serta memperkuat peran masyarakat dalam sistem pidana di Indonesia.

Selain dengan Jati Centre, Bapas Kelas I Palu juga menadantangani Perjanjian Kerjasama antara  dengan Rumah Hukum Tadulako, DKM Nurul Alif, dan Masjid Nur ILahi.***

Anggota DPRD Sulteng Fery Budiutomo, Kritik Usulan Tambang Rakyat Parimo

349 Views

JATI CENTRE – Beredarnya surat rekomendasi berisi usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan total luas mencapai 355.934,25 hektare, menuai polemik dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Surat yang ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah itu kini ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, Fery Budi Utomo, angkat bicara.

Fery menilai bahwa langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan perubahan wilayah pertambangan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas.

“Sejauh ini saya melihat perkembangan di Kabupaten Parigi Moutong, Lebih banyak komentar negatif dari beredarnya surat rekomendasi terkait WP (Wilayah Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang luasannya itu setengah dari luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Fery.

Ia menyoroti bahwa luas wilayah yang diusulkan mencapai hampir setengah dari total luas daratan Kabupaten Parigi Moutong.

Kondisi ini, menurutnya, sangat riskan bagi kabupaten yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Fery mendukung langkah DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendesak pencabutan surat rekomendasi usulan WP dan WPR tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di daerah.

“Saya selaras dengan teman-teman DPRD Kabupaten Parimo. Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam melakukan identifikasi dan turun langsung ke wilayah yang akan dijadikan WP, WPR, maupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelasnya.

Fery juga mengungkapkan adanya informasi yang membingungkan terkait inkonsistensi data titik wilayah tambang yang diajukan.

Ia menyebut, jumlah titik yang awalnya 16 lokasi, tiba-tiba bertambah menjadi 53 lokasi dalam surat rekomendasi.

“Perubahan dari 16 titik menjadi 53 titik itu menimbulkan tanda tanya besar. Dalam kegiatan inventarisasi sampai dengan pengajuan suratnya, Pemerintah Daerah kurang selektif dan kurang berhati-hati,” tegas Fery.

Ia pun mengimbau agar Bupati Parigi Moutong dan jajarannya segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh data dan dokumen pengusulan wilayah pertambangan.

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut masa depan masyarakat Parigi Moutong.***

DPRD Morowali Desak PT Hengjaya Selesaikan Hak Keperdataan Warga dan Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui PPM dan CSR

646 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi II DPRD Morowali, Aminuddin A, menegaskan PT Hengjaya Mineralindo harus menyelesaikan hak-hak keperdataan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan.

Pernyataan ini menyusul pertemuan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi, dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Sulteng pada Senin (6/10/2025) lalu.

“Hak keperdataan masyarakat setempat harus diselesaikan. Pihak perusahaan, dengan fasilitasi pemerintah daerah, harus mau duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujarnya di Palu, Rabu (8/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan tuntutan atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mereka alami sejak tahun 2020 lalu.

Aminuddin menyebut, Pemerintah Provinsi telah memperlihatkan komitmennya, akan tampil paling depan membela kepentingan masyarakat.

“Ketika ada hak-hak rakyat di desa lingkar tambang yang terganggu, seperti tanaman terancam digusur, maka Gubernur Anwar Hafid akan berdiri paling depan membela kepentingan rakyat,’’ jelasnya.

Politisi Partai Bulan Bintang Kabupaten Morowali ini, juga menyampaikan dukungannya atas ⁠pandangan Gubernur Anwar Hafid dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan,  melalui tawaran konsep pemberdayaan dengan sistem 40% perusahaan dan 60% masyarakat.

Lanjutnya, Ia menekankan pendekatan jangka panjang, dan tidak semata-mata berharap pada tali asih perusahaan, ganti rugi atau bantuan sesaat jangka pendek.

‘’Jangan sema-mata bergantung tali asih perusahaan, tambang bisa habis, uang bisa habis, tetapi jika pemberdayaan diberikan berbentuk bantuan pendidikan, bisa berdampak jangka panjang,’’ terangnya.

Jika pendidikan dan keterampilan diberikan, masyarakat bisa mandiri dalam jangka panjang.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan ini, menurutnya sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu BERANI Cerdas.

Gubernur Anwar Hafid, telah menyatakan komitmennya membela kepentingan masyarakat, dan mendorong perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab secara sosial.

Pada berbagai kesempatan, Anwar Hafid menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan CSR yang adil dan terarah.

Sejalan dengan itu, Aminuddin A kembali mendorong PT Hengjaya untuk memperkuat dan memperluas program PPM dan CSR yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

Program pemberdayaan masyarakat dan CSR tidak hanya harus menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga pendidikan, dan lingkungan. Beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, serta penyediaan air bersih dan listrik menjadi prioritas yang harus diakomodasi.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi bagian dari solusi menyeluruh atas permasalahan yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

Dengan duduk bersama dan membangun komunikasi konstruktif, perusahaan dan masyarakat dapat menemukan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah, diminta tampil di garda terdepan memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan, dan kepentingan investasi industri tambang juga dapat berjalan beriringan.


Penyelesaian Konflik, dan Peningkatan Program PPM dan CSR

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, menegaskan komitmen lembaganya menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan PT Hengjaya Mineralindo.

Menurut Politisi Partai NASDEM ini, DPRD Morowali mendukung pembentukan dan kerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) oleh Gubernur Anwar Hafid.

Sebagai langkah mengurai konflik dan memastikan kepentingan masyarakat serta investasi berjalan beriringan.

“DPRD Morowali sudah melakukan kunjungan lapangan dan RDP bersama masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar Gafar Hilal pada Rabu (8/10/2025).

Lanjutnya, pihaknya telah menemukan hal-hal yang perlu divalidasi, terutama kesesuaian delineasi kawasan. Apakah benar lahan masyarakat berada di dalam atau di luar kawasan IPPKH.

Ia menambahkan, DPRD Morowali telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Morowali, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap penyelesaian masalah ini.

“Sudah lima kali kami gelar RDP, dan konsentrasi kami tetap sama: bagaimana masalah ini bisa selesai secara adil dan transparan,” tegasnya.

Gafar juga menekankan pentingnya kejujuran dari kedua belah pihak. Masyarakat harus benar-benar memahami posisi lahan yang mereka tuntut. berada di kawasan IPPKH, atau tidak.

Pada sisi lain, manajemen PT Hengjaya Mineralindo juga harus terbuka tentang aktivitas pembukaan lahan dilakukan di luar kawasan yang diizinkan.

Regulasi jelas tidak membenarkan pembukaan lahan pertanian/perkebunan di kawasan IPPKH tanpa prosedur yang sah.

“Ada banyak hal yang miss, terutama soal PNPB dan penurunan status kawasan hutan. Ini yang perlu kita validasi bersama,” ungkapnya.

DPRD Morowali, lanjut Gafar, tetap netral dan berperan sebagai fasilitator serta mediator demi kepentingan rakyat, investasi pertambangan dan pembangunan daerah.

Ia berharap pembangunan ekonomi melalui investasi pertambangan tetap berjalan, namun tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dan kearifan lokal.

“Kami mendukung konsep pemberdayaan masyarakat melalui program PPM dan CSR yang berkelanjutan, bukan yang instan. Jika ada temuan penggusuran atau klaim lahan, mari kita uji kebenarannya bersama,” tutupnya.

Dengan semangat transparansi dan keadilan, DPRD Morowali berharap konflik lahan ini dapat diselesaikan secara bijak, demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.


PPM dan CSR PT Hengjaya Mineralindo

Sejak awal kehadiran PT Hengjaya Mineralindo mengedepankan pentingnya legalitas dan pendekatan humanis.

Hengjaya menyadari pentingnya perusahaan tumbuh bersama warga desa untuk saling melengkapi dan saling melindungi.

Hengjaya telah memiliki IPPKH seluas 851 ha di area Desa Bete bete & Padabaho serta 994 Ha di Desa Tangofa.

Sekalipun demikian, Hengjaya juga telah menyelesaikan seluruh biaya kerohiman atau tali asih sebagai pengganti tanam tumbuh warga, penghargaan atas aktifitas kebun warga yang berada dalam HPT milik Hengjaya Mineralindo.

Sehingga fokus Hengjaya saat ini, pengembangan program CSR dan PPM pada seluruh desa lingkar tambang.

Pihak PT Hengjaya Meniralindo melalui CSR Superintendent, La Ode Alfitrah Hidayat, menyebut programnya telah berjalan dalam berbagai bentuk kegiatan lingkar tambang.

Beberapa program unggulan antara lain: pembangunan fasilitas air bersih, pengadaan kendaraan pengangkut sampah, pembangunan pojok baca untuk anak-anak, pelatihan keterampilan kerja, dan pemberian beasiswa pendidikan.

Selain itu, Hengjaya juga aktif dalam kegiatan sosial seperti donor darah, edukasi narkoba di sekolah, dan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan pengelolaan limbah.

Perusahaan juga, telah melibatkan masyarakat dalam kegiatan konservasi pesisir, termasuk budidaya terumbu karang di Desa Tangofa.

‘’Langkah ini diperkuat dengan banyaknya program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan CSR untuk seluruh desa lingkar tambang,’’ jelas Fitrah di Palu pada Rabu (8/10/2025).

Lanjutnya, PPM merupakan program pemberdayaan yang berasal dari usulan masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat dan untuk seluruh masyarakat.

Guna menjawab kebutuhan masyarakat desa lingkar tambang melalui dana yang diberikan langsung dari Perusahaan dengan sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah.

Dengan pendekatan berbasis partisipasi, PT Hengjaya dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sekaligus memperkuat stabilitas sosial di wilayah lingkar tambang.***

AJB Cacat Hukum, Kuasa Hukum Agus Yono, Siap Tempuh Laporan Pidana Pemalsuan

951 Views

JATI CENTRE Sengketa tanah dan bangunan di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, kembali memanas dan memasuki babak baru.

Setelah Kuasa Hukum Tergugat Wahid, Agus Yono, menegaskan adanya pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar penguasaan objek sengketa oleh pihak Penggugat.

AJB Nomor 176/2019 tanggal 12 November 2019, yang terdaftar di BPN Donggala pada 4 November 2019, tercatat telah mengalihkan hak milik dari Saksi Herda kepada Penggugat, Akil Talundru dan Syarifah.

Namun, fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Donggala pada 20 Agustus 2025 lalu, menunjukkan hal sebaliknya.

Saksi Herda, dengan jelas menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani AJB Nomor Nomor 176/2019 tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa dokumen AJB sebagai syarat penerbitan SHM itu cacat hukum dan sarat rekayasa,” tegas Agus Yono, Kuasa Hukum Tergugat.

Advokat Forum Advokat Pengacara Republik Indonesia (FAPPRI) ini, menyoroti adanya kejanggalan dalam administrasi AJB yang justru lebih dulu terdaftar di BPN dibanding tanggal penandatanganannya.

Terjawab, Penggugat tidak menggunakan AJB sebagai bukti surat di persidangan tersebut, karena AJB dibuat secara melawan hukum, palsu, tanpa sepengetahuan dari atas nama yang berwenang, yakni Saksi Herda.

Kuasa hukum menyebut, dari AJB bermasalah itu kemudian lahir Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 125/2019 atas nama Penggugat, yang diterbitkan BPN Donggala pada tanggal sama.

Dengan dasar hukum yang cacat, maka SHM tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat.

Secara hukum, jika dasar penerbitan SHM adalah AJB yang tidak sah, maka SHM otomatis batal demi hukum.

“Akan menempuh dan meminta majelis hakim membatalkan AJB maupun SHM tersebut, lewat jalur gugatan administrasi di PTUN Palu,” lanjut Agus Yono.

Tak hanya berhenti pada jalur perdata dan PTUN, Kuasa Hukum Tergugat juga menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana.

Akan melaporkan Penggugat Akil Talundru dan Syarifah, dengan fokus dugaan tindak pidana pemalsuan yang menjadi dasar terbitnya AJB atas nama Herda.

“Ini jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana yang harus diusut oleh aparat penegak hukum,” ungkap Agus Yono.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam karena perbuatan itu dinilai telah merugikan kliennya dan mencederai kepastian hukum.

“Upaya pidana ini penting, agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani memalsukan dokumen tanah demi menguasai hak orang lain,” pungkasnya.

Persidangan perdata kasus ini akan berlanjut dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala, sementara laporan pidana rencananya segera diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat.***

DPD KAI Sulteng Gelar Ujian Calon Advokat 2025, AIFAN: Advokat Harus Menjadi Pilar Keadilan

835 Views

JATI CENTRE — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah kembali menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) tahun 2025.

Kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan UCA ini berlangsung di Kantor DPD KAI Sulteng, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris DPD KAI Sulteng, Aifan.

Aifan menyampaikan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar yang menuntut keberanian moral, kecerdasan hukum, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Untad ini, menegaskan bahwa ujian ini adalah gerbang awal bagi para calon advokat untuk membuktikan kelayakan mereka dalam mengemban tugas mulia sebagai penegak hukum.

UCA tahun ini diikuti oleh 15 (lima belas) orang peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Mereka menjalani dua tahapan ujian, yaitu pilihan ganda dan esai, yang dirancang untuk menguji kemampuan analisis hukum, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi advokat.

Aifan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan tim penguji yang telah bekerja secara profesional dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan ini.

Ia menekankan bahwa DPD KAI Sulteng terus berupaya menjaga kualitas proses rekrutmen advokat agar menghasilkan kader-kader hukum yang tangguh dan berdaya saing.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus DPD, serta perwakilan dari DPC KAI se-Sulawesi Tengah.

Suasana pembukaan dan kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan antusiasme para peserta dalam menapaki jenjang profesi yang mereka cita-citakan.

Setelah ujian selesai, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagai tahap lanjutan sebelum diusulkan untuk pelantikan dan penyumpahan.

Aifan berharap agar para calon advokat yang nantinya resmi menyandang gelar tersebut dapat menjadi mitra strategis dalam membangun sistem hukum yang adil dan inklusif di Sulawesi Tengah.

Dengan terselenggaranya UCA 2025 ini, DPD KAI Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas organisasi, memperluas jaringan advokat di daerah, dan menjaga marwah profesi sebagai bagian penting dalam sistem peradilan nasional.***

Ketua Jati Centre: Pemberhentian Kades Petak Dilaksanakan Cacat Prosedur, Cacat Substansi, dan Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

323 Views

JATI CENTRE – Ketua Jati Centre, Ruslan Husen, menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan Syamsu Labukang dari jabatannya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon.

Gugatan PTUN ini, kata Ruslan, bukan sekedar upaya hukum formalitas, tetapi didasari pada pelanggaran serius baik dari sisi prosedur, substansi, maupun asas pemerintahan yang baik.

Menurut Ruslan, keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tertanggal 18 Juni 2025, jelas-jelas cacat prosedur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menjelaskan, pemberhentian  kepala desa diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, aturan teknis tersebut diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

“Tidak ada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, sebagaimana disyaratkan Pasal 38 Perda,’’ sebut Ruslan di Palu pada Selasa (16/9/2025).

Lanjut, tidak ada proses verifikasi dan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati.

Bahkan Inspektorat Daerah, wajib melakukan pemeriksaan juga tidak pernah memanggil maupun memeriksa Penggugat, Syamsu Labukang.

Lebih fatal lagi, kata Ruslan, tahapan sanksi juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bupati langsung memberhentikan sementara, hanya sehari setelah Camat mengeluarkan teguran tertulis.

Padahal aturan jelas, teguran tertulis baru bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara, apabila dalam 21 hari tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Ini bukti nyata pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat Bupati Banggai,” ujarnya.

Selain permasalahan cacat prosedural, Ruslan menilai Keputusan Bupati tersebut juga cacat materil.

Substansi alasan pemberhentian yang tertuang dalam SK Bupati, dinilainya tidak memenuhi syarat hukum.

Pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti bahwa Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menyebut keputusan Bupati juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, setidaknya ada tiga asas yang telah dilanggar: asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Asas kepastian hukum dilanggar karena SK diterbitkan tanpa mematuhi prosedur, menyalahi tenggang waktu yang ditetapkan peraturan.

Asas kecermatan dilanggar, karena keputusan diambil tanpa data lengkap, tanpa klarifikasi Inspektorat.

Terakhir, asas keterbukaan dilakukan karena kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui media sosial bahkan dijadikan dasar penghentian, padahal pemerintah seharusnya membuka ruang dialog.

Selain itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi agar SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Petak dipertimbangkan untuk dicabut.

Hal ini menunjukkan, lembaga legislatif daerah pun menilai permasalahan tersebut lebih disebabkan oleh buruknya komunikasi dan layanan birokrasi, bukan karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala desa.

Ketika DPRD saja melihat persoalan ini hanya sekedar miskomunikasi, lalu mengapa Bupati tetap memberlakukan pemberhentian?

“Inilah yang kami anggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Ruslan.

Dengan semua pertimbangan itu, Jati Center selaku kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal keputusan Bupati Banggai, dan memerintahkan pemulihan jabatan Syamsu Labukang sebagai Kepala Desa Petak.

Ini bukan hanya soal kedudukan seorang kepala desa, tapi soal penghormatan terhadap hukum, aturan, dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Jika keputusan yang cacat prosedur dan cacat substansi seperti ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Ruslan Husen.***

9 Point Tuntutan Masyarakat, Berikut Tanggapan PT. ANN Menemukan Solusi Bersama

714 Views

JATI CENTRE – Perusahaan PT. Abadi Nikel Nusantara (PT. ANN) koperatif hadir dalam rapat yang difasilitasi Pemda Morowali, mendengarkan tuntutan masyarakat dan memberi jawaban, guna mencari solusi terbaik.

Hal itu disampaikan Kepala Teknik Tambang PT ANN, Deny Hermawan, di Bungku.

Menanggapi hasil rapat dengan difasilitasi Bupati Morowali, dengan menghadirkan pihak Perusahaan, dan Perwakilan Warga Dusun Lere Ea dan Palondongan, di Aula Dinas Pertanian Morowali, pada Selasa kemarin.

‘’Prinsipnya PT. ANN memberikan jawaban dan tanggapan sesuai kebijakan perusahaan, dalam mencari solusi terbaik,’’ sebut Deny Hermawan pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Deny Hermawan, secara detail pihak perusahaan menjawab dan memberikan tanggapan atas 9 point tuntutan masyarakat.

Terhadap tuntutan pertama, Pihak Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan Adendum Dokumen Lingkungan

Deny Hermawan menyampaikan pada tahun 2025, ada rencana PT ANN melakukan revisi FS, karena FS yang telah disetujui tahun 2014 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

‘’Sehingga perlu dilakukan revisi yang dilanjutkan addendum dokumen lingkungan (Amdal), bentuknya penyusunan dokumen dan peningkatan partisipasi publik dalam konsultasi publik,’’ sebut Deny.

Terhadap tuntutan Kedua, Pihak Perusahaan melakukan pelibatan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menanggapi ini, Deny menyebutkan Pelibatan Masyarakat telah dilakukan dalam setiap kegiatan PPM PT ANN, namun belum melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) karena belum ada personil yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

‘’Untuk kedepannya, pengololaan kegitan PPM akan dilaksanakan oleh TPK berdasarkan regulasi dan dijelaskan dalam juknis dan juklak  serta Surat Keputusan Kepala Desa sebagai legalitas Tim Pengelola Kegiatan PPM (TPK PPM),’’ ungkapnya.

Lanjut tuntutan Ketiga, Pihak Perusahan akan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan Desa yang dilalui oleh pihak Perusahaan

Menanggapi hal itu, pihak PT ANN menyebutkan kegiatan penyiraman jalan telah dilakukan secara kontinyu, dan apabila ada kegiatan mobilisasi selalu dilakukan penyiraman terlebih dahulu.

Kemudian tuntutan keempat, Terkait SKT akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi kembali dalam pertemuan lebih lanjut.

Terhadap hal ini, menurut PT ANN, SKT bukan wewenang Perusahaan dalam menjelaskan.

‘’Perusahaan hanya akan memproses pembebasan lahan jika SKT telah diverifikasi internal legalitasnya dan keabsahannya,’’ sebutnya.

Lanjut tuntutan kelima, Palang yang dipasang oleh Perusahaan di Dusun Palondongan Desa Dampala, bukan merupakan larangan tapi merupakan alat kontrol keselamatan bersama.

Terhadap hal ini, menurut PT ANN, Barikade/Palang/Portal yang dipasang semata-mata hanya memastikan setiap warga yang memasuki area IUP dapat dimonitoring untuk keselamatan warga dan kendaraan serta aktifitas Perusahaan dari aspek keselamatan aktifitas pertambangan (safety).

Berdasarkan regulasi barang siapa yang memasuki wilayah Izin Usaha Pertambangan, harus mendapat persetujuan dari Kepala Teknik Tambang KTT untuk memastikan keselamatan bersama dalam wilayah IUP.

‘’Perusahaan tetap memberikan akses kepada warga yang memiliki lahan Perkebunan/pertanian untuk melakukan aktifitas mereka,’’ jelasnya.

Terhadap tuntutan keenam, Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk dalam area IUP Perusahaan akan dibicarakan lebih lanjut.

Menurut Deny, Lahan warga yang berada di dalam IUP yang ingin dibebaskan oleh Perusahaan dipersilahkan mengajukan pembebasan lahan.

‘’Sepanjang kesepakatan harga dapat dicapai oleh kedua belah pihak, maka proses pembebasan lahan dapat dilaksanakan,’’ jelas Deny.

Untuk tuntutan ketujuh, Perusahaan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan listrik bagi masyarakat.

Pihak PT ANN menjelaskan, telah mengadakan jaringan air bersih untuk Dusun Lere Ea, sementara di Dusun Palondongan telah ada jaringan air bersih yang telah tersedia sebelum PT ANN eksis.

Namun kondisinya saat ini, jika kemarau pasokan air bersih terhambat karena debit airnya berkurang.

PT ANN akan mengupayakan perbaikan system air bersih di Dusun Palondongan dengan melakukan study terlebih dahulu apakah diperlukan mini dam dan bak penampungan air.

Adapun untuk penerangan/Listrik PT ANN akan mengkaji melakukan perbaikan mikro hydro elektrik yang sudah pernah ada di dusun Lere Ea dan Palondongan.

Saat pembahasan mengenai permintaan pengadaan genset +-150 KVA, PT ANN menyampaikan pertimbangan tentang biaya operasional serta perawatan yang berbiaya tinggi, hal ini dapat menjadi beban masyarakat di kemudian hari.

‘’Oleh karena itu PT. ANN berencana akan membangun Mikro hydro elektrik dengan biaya oprasional dan perawatan yang relatif lebih murah, karena sember air yang cukup melimpah untuk menggerakan turbin penggerak motor elektrik,’’ jelas KTT PT ANN ini.

Tuntutan kedelapan, Perusahaan akan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak akibat aktivitas Perusahaan yang berada di luar IUP.

Menurut PT ANN, sesuai norma dan aturan yang berlaku PT ANN siap bertanggung jawab, jika terjadi dampak akibat aktivitas Perusahaan.

Tuntutan terakhir, kesembilan, Apabila terdapat kerusakan terhadap tanaman tumbuh masyarakat, akan dilakukan peninajuan langsung bersama untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Menanggapi tuntutan ini, menurut PT ANN, Apabila terjadi kerusakan terhadap tanaman tumbuh Masyarakat, maka akan ditinjau langsung secara bersama yang diketahui oleh pemerintah Desa, melalui Kepala Dusun.

‘’Apabila terbukti terdapat kerusakan, maka Perusahaan wajib menyelesaikan langsung kepada Masyarakat. Hal ini juga sudah tertuang dalam berita acara sosialisasi kegiatan PT ANN pertama kali di Dusun Palondongan,’’ pungkasnya.

Pada prinsipnya PT ANN hadir melakukan kegiatan pertambangan di bumi Morowali, tetap berkomitmen menjaga hubungan humanis dengan masyarakat setempat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.***