AJB Cacat Hukum, Kuasa Hukum Agus Yono, Siap Tempuh Laporan Pidana Pemalsuan

898 Views

JATI CENTRE Sengketa tanah dan bangunan di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, kembali memanas dan memasuki babak baru.

Setelah Kuasa Hukum Tergugat Wahid, Agus Yono, menegaskan adanya pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar penguasaan objek sengketa oleh pihak Penggugat.

AJB Nomor 176/2019 tanggal 12 November 2019, yang terdaftar di BPN Donggala pada 4 November 2019, tercatat telah mengalihkan hak milik dari Saksi Herda kepada Penggugat, Akil Talundru dan Syarifah.

Namun, fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Donggala pada 20 Agustus 2025 lalu, menunjukkan hal sebaliknya.

Saksi Herda, dengan jelas menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani AJB Nomor Nomor 176/2019 tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa dokumen AJB sebagai syarat penerbitan SHM itu cacat hukum dan sarat rekayasa,” tegas Agus Yono, Kuasa Hukum Tergugat.

Advokat Forum Advokat Pengacara Republik Indonesia (FAPPRI) ini, menyoroti adanya kejanggalan dalam administrasi AJB yang justru lebih dulu terdaftar di BPN dibanding tanggal penandatanganannya.

Terjawab, Penggugat tidak menggunakan AJB sebagai bukti surat di persidangan tersebut, karena AJB dibuat secara melawan hukum, palsu, tanpa sepengetahuan dari atas nama yang berwenang, yakni Saksi Herda.

Kuasa hukum menyebut, dari AJB bermasalah itu kemudian lahir Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 125/2019 atas nama Penggugat, yang diterbitkan BPN Donggala pada tanggal sama.

Dengan dasar hukum yang cacat, maka SHM tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat.

Secara hukum, jika dasar penerbitan SHM adalah AJB yang tidak sah, maka SHM otomatis batal demi hukum.

“Akan menempuh dan meminta majelis hakim membatalkan AJB maupun SHM tersebut, lewat jalur gugatan administrasi di PTUN Palu,” lanjut Agus Yono.

Tak hanya berhenti pada jalur perdata dan PTUN, Kuasa Hukum Tergugat juga menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana.

Akan melaporkan Penggugat Akil Talundru dan Syarifah, dengan fokus dugaan tindak pidana pemalsuan yang menjadi dasar terbitnya AJB atas nama Herda.

“Ini jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana yang harus diusut oleh aparat penegak hukum,” ungkap Agus Yono.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam karena perbuatan itu dinilai telah merugikan kliennya dan mencederai kepastian hukum.

“Upaya pidana ini penting, agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani memalsukan dokumen tanah demi menguasai hak orang lain,” pungkasnya.

Persidangan perdata kasus ini akan berlanjut dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala, sementara laporan pidana rencananya segera diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *