Kades Petak Menangkan Gugatan PTUN, SK Bupati Banggai Dibatalkan

1,094 Views

JATI CENTRE — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang atas gugatan melawan Bupati Banggai.

Sebelumnya PTUN Palu memeriksa sengketa pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL.

Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak atas nama Syamsu Labukang dinilai bermasalah dari aspek hukum administrasi pemerintahan.

Ketua Jati Centre sebagai Pengacara Kades Petak, Ruslan Husein, menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penerbitan keputusan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepala desa tidak pernah melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang sebelum dijatuhkan pemberhentian tetap.

“Ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena asas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.

Selain cacat prosedur, Ruslan menyampaikan keputusan pemberhentian juga cacat substansi.

Ia menjelaskan, tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Kepala Desa Petak telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Tidak ada bukti pelanggaran berat, tidak ada putusan etik, dan tidak ada pemeriksaan yang objektif. Maka substansi keputusan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma hukum yang mengatur pemberhentian kepala desa,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan atas pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruslan menilai tindakan Bupati Banggai tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Ruslan berharap putusan PTUN Palu menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hak-hak pejabat publik di tingkat desa.

“Kepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,” pungkasnya.***

Ketua Jati Centre: Pemberhentian Kades Petak Dilaksanakan Cacat Prosedur, Cacat Substansi, dan Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

304 Views

JATI CENTRE – Ketua Jati Centre, Ruslan Husen, menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan Syamsu Labukang dari jabatannya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon.

Gugatan PTUN ini, kata Ruslan, bukan sekedar upaya hukum formalitas, tetapi didasari pada pelanggaran serius baik dari sisi prosedur, substansi, maupun asas pemerintahan yang baik.

Menurut Ruslan, keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tertanggal 18 Juni 2025, jelas-jelas cacat prosedur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menjelaskan, pemberhentian  kepala desa diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, aturan teknis tersebut diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

“Tidak ada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, sebagaimana disyaratkan Pasal 38 Perda,’’ sebut Ruslan di Palu pada Selasa (16/9/2025).

Lanjut, tidak ada proses verifikasi dan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati.

Bahkan Inspektorat Daerah, wajib melakukan pemeriksaan juga tidak pernah memanggil maupun memeriksa Penggugat, Syamsu Labukang.

Lebih fatal lagi, kata Ruslan, tahapan sanksi juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bupati langsung memberhentikan sementara, hanya sehari setelah Camat mengeluarkan teguran tertulis.

Padahal aturan jelas, teguran tertulis baru bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara, apabila dalam 21 hari tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Ini bukti nyata pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat Bupati Banggai,” ujarnya.

Selain permasalahan cacat prosedural, Ruslan menilai Keputusan Bupati tersebut juga cacat materil.

Substansi alasan pemberhentian yang tertuang dalam SK Bupati, dinilainya tidak memenuhi syarat hukum.

Pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti bahwa Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menyebut keputusan Bupati juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, setidaknya ada tiga asas yang telah dilanggar: asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Asas kepastian hukum dilanggar karena SK diterbitkan tanpa mematuhi prosedur, menyalahi tenggang waktu yang ditetapkan peraturan.

Asas kecermatan dilanggar, karena keputusan diambil tanpa data lengkap, tanpa klarifikasi Inspektorat.

Terakhir, asas keterbukaan dilakukan karena kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui media sosial bahkan dijadikan dasar penghentian, padahal pemerintah seharusnya membuka ruang dialog.

Selain itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi agar SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Petak dipertimbangkan untuk dicabut.

Hal ini menunjukkan, lembaga legislatif daerah pun menilai permasalahan tersebut lebih disebabkan oleh buruknya komunikasi dan layanan birokrasi, bukan karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala desa.

Ketika DPRD saja melihat persoalan ini hanya sekedar miskomunikasi, lalu mengapa Bupati tetap memberlakukan pemberhentian?

“Inilah yang kami anggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Ruslan.

Dengan semua pertimbangan itu, Jati Center selaku kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal keputusan Bupati Banggai, dan memerintahkan pemulihan jabatan Syamsu Labukang sebagai Kepala Desa Petak.

Ini bukan hanya soal kedudukan seorang kepala desa, tapi soal penghormatan terhadap hukum, aturan, dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Jika keputusan yang cacat prosedur dan cacat substansi seperti ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Ruslan Husen.***