JATI CENTRE – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), sebagai satu perusahaan pemrosesan bahan baku industri stainless steel yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dinilai belum memenuhi kewajiban dasar terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi melakukan inspeksi ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC, di Morowali pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2015 itu, belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Lingkungan Hidup — sebuah dokumen penting sebagai syarat teknis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti temuan ini dengan serius.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Perusahaan sudah lama beroperasi tapi belum memiliki PERTEK, padahal limbah dari proses produksi, khususnya yang mengandung kromium, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ujar Alfiani pada Senin (30/6/2025) di Palu.
Kromium dikenal sebagai zat yang bersifat racun. Jika limbah kromium tidak dikelola dengan baik dan masuk ke sungai atau sumber air lainnya, maka bisa merusak ekosistem air.
Selain itu kromium juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius pada manusia, termasuk gangguan pernapasan dan potensi kanker.
Alfiani mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas IRNC di kawasan IMIP.
Ia juga meminta agar perusahaan diberi batas waktu untuk melengkapi seluruh dokumen teknis dan perizinan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, DPRD Sulteng akan mengangkat masalah ini, dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi dan mendesak perusahaan untuk memenuhi kaidah sesuai perundang-undangan.
Pihaknya bersama Anggota Komisi III DPRD Sulteng lainnya, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pelaku industri di wilayah Morowali mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.***
