Ketua LPR Hartati Hartono, Desak KPK Tetapkan Bupati Buol sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono
328 Views

JATI CENTRE – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka.

Khususnya dalam dugaan korupsi dengan fokus tindakan berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai rangkaian perkara korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Desakan ini disampaikan Hartati setelah sebelumnya telah ditetapkannya 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, keterlibatan Bupati Buol dalam rangkaian perkara korupsi tersebut, bukan hanya dugaan semata.

Ia menyebut bahwa Bupati Buol telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Tegasnya, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati pada Kamis (25/72025) di Palu.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Peran Bupati Buol dalam kasus ini perlu diperjelas, yakni apakah hanya pasif sebagai penerima, atau turut serta melakukan tindak pidana atau bahkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Hartati menegaskan, bahwa ini bukan sekadar etika penyelenggara negara, tetapi sudah masuk ke wilayah hukum pidana.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Untuk memperkuat argumennya, Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan bahwa dalam konteks ini, pengembalian barang bukti berupa motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menurutnya, pengembalian barang bukti secara suka-rela, apalagi setelah perkara menjadi perhatian publik dan penegak hukum, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal ini diperkuat oleh prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai, atau membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.

Pemberian suka-rela tidak menghapus pidana. Yang bisa meringankan hanyalah jika pengembalian dilakukan di awal, bahkan sebelum diketahui aparat penegak hukum.

“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” jelas Hartati.

Peran LPR di masyarakat, dengan ini meminta KPK untuk tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka.

Serta memperjelas kedudukan hukumnya, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

KPK Telah Tetapkan 8 Tersangka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut, SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023.

Selanjutnya, HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019.

Kemudian, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025; GTW selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta PCW, JMS dan ALF selaku staf Direktorat PPTKA.

Konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.***

SIDANG Dugaan Korupsi Bawaslu Sulteng, JPU Sebut Anggaran Dipakai Kegiatan Fiktif

687 Views

JATI CENTRE – Pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/1/2025), Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng Sakila Labenga, didakwah merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818.

Keduanya merupakan terdakwah dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.

Pada sidang dipimpin Ketua majelis Hakim, Dwi Hatmojo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi, Febriezka dan Rhenita Tuna membacakan dakwaan secara bergantian, yang dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa diantaranya Idris, Jonatan Salam bagi terdakwa Anayanthy dan Dinar, Jonathan Budiman.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, tindakan oknum tersebut merugikan kerugian keuangan negara Rp903.629.818

“Kerugian negara Rp903 juta, dana tidak dapat dipertangung jawabkan di antaranya untuk kegiatan fiktif Rp569 juta, SPJ Fiktif Rp254 juta, kegiatan tidak sesuai peruntukan Rp40 juta, ”katanya.

Atas perbuatan keduanya didakwah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

Usai pembacaan tuntutan, terdakwah dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Usai persidangan Anayanthy melalui penasihat hukumnya Jonatan Salam mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami tidak mengajukan keberatan, tapi langsung pada pemeriksaan pokok perkara, sebab dakwaan sudah memenuhi unsur formil,sehingga persidangan lebih efektif,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/1/2025) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang diajukan oleh JPU. */AMR

***

Berawal Dari Penanganan Kasus di KEJATI Sulteng

Diberitakan melalui METROTVNEWS, bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi setempat, AS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. AS diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita.

“Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan 36 pertanyaan,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, di Palu, Selasa, 10 September 2024.

Abdul menjelaskan penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan. Tersangka diminta menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan berikutnya.

Seluruh kerugian keuangan negara terkait perkara Bawaslu Sulteng telah dikembalikan sebesar Rp907.000.000.

“AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng,” jelasnya.

Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp900 juta.

“Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka,” ungkap Abdul.

Sumber:
HARIAN MERCUSUAR, Edisi: Jumat, 10 Januari 2025
METROTVNEWS, Edisi 10 September 2024