Mantan PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

163 Views

JATI CENTRE – Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali berlanjut ke ranah hukum.

Setelah melalui proses sengketa administrasi hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Sugianto, kini Sugianto resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas perbuatan melawam hukum (PMH) yang dialaminya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di PN Luwuk pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio, SH, tim kuasa hukum dari Jati Centre Palu yang mendampingi Sugianto Adjadar.

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pihak Sugianto menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dirinya memutuskan menempuh jalur hukum.

Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, gugatan Sugianto dikabulkan. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan KPU Banggai telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.

Tidak terima dengan putusan itu, KPU Banggai di bawah kepemimpinan Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun hasilnya tetap sama: Sugianto menang. Bahkan, saat KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga tertinggi peradilan tersebut menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan beruntun tersebut memperkuat posisi hukum Sugianto. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada KPU Banggai karena dinilai melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.

Meski telah memenangkan perkara di PTUN hingga MA, Sugianto mengaku masih mengalami dampak besar akibat pemberhentian tersebut.

Ia kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada berikutnya dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.

“Karena sanksi dari KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada Pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ungkap Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.

Menurutnya, gugatan kali ini bukan semata untuk mencari kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik.

“Ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.

Ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein, SH, MH, menyatakan optimistis gugatan kali ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan sebelumnya dari pengadilan tata usaha negara sudah jelas berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tetapi bagian dari penegakan keadilan agar kerugian klien kami diakui secara hukum,” tegas Ismail S. Angio.

Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai.

Kasus ini dinilai menyentuh isu penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menantikan apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam dinamika hukum kepemiluan di Banggai.***

Dialog Tambang dari Kantor Bupati Parimo ke Kantor Camat.

304 Views

JATI CENTRE – Dialog Tambang dari Kantor Bupati Parimo ke Kantor Camat, 17, Jum’at 2025.

Aparat Kepolisian, Aparat TNI, Aparat Kecamatan.

Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Di Kecamatan dengan tema dialog “Jaga Amanah Leluhur Dari Pertambangan“.

Beberapa Orang Yang Hadir Pada Dialog Tersebut, Amsir Alhanafie selaku perwakilan dari Kec. Ampibabo, Kemudian Moh Faidal Dg Pasau selaku perwakilan dari Kec. Parigi Utara.

Peserta yang beranggota 20 orang lebih hadir dan beberapa kepala desa.

Dalam dialog tersebut juga membahas tentang surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Parimo.

Aparat dari pihak kecamatan terutama kec. Ampibabo mengatakan bahwa untuk surat IPR sama sekali belum mereka ketahui sampai sekarang dan jika sudah ada yang beroperasi terkait pertambangan dibeberapa desa dimungkinkan itu adalah tambang ilegal.

Mengetahui jumlah titik WPR dalam dokumen mencapai 53 lokasi, jauh lebih banyak dari usulan awal pemerintah daerah parimo.

Menurutnya, usulan awal tersebut berasal dari pemerintah desa yang mengajukan permohonan penetapan WPR melalui pemerintah kabupaten.

Namun, sebelum diajukan ke pemerintah provinsi, usulan itu masih harus melewati proses evaluasi dan verifikasi secara teknis.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan pemukiman atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Erwin menduga perubahan jumlah titik terjadi saat proses penyusunan lampiran dokumen usulan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Karena itu, dirinya telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen yang telah dikirim.

Erwin memastikan pemerintah daerah hanya akan menyetujui titik WPR yang memenuhi syarat secara teknis dan sesuai tata ruang wilayah.

 

KABAR GEMBIRA, PT Hengjaya Mineralindo Beri Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA Lingkar Tambang yang Diterima di UNHAS Makassar

618 Views

JATI CENTRE — PT Hengjaya Mineralindo dalam membangun sumber daya manusia lokal, terus melanjutkan program beasiswa yang diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK dari desa-desa lingkar tambang di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi, Morowali.

Program ini menegaskan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap pengembangan potensi generasi muda di daerah operasi, khususnya melalui akses pendidikan tinggi berkualitas.

Desa-desa lingkar tambang yang menjadi target program beasiswa ini meliputi Desa Laveu, Tanda Oleo, One Ete, Tangofa, Pungkeu, Bete-bete, Padabaho, dan Makarti.

Siswa lulusan SMA/SMK dari desa-desa tersebut, yang dinyatakan lulus dan diterima di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, memiliki kesempatan besar untuk memperoleh beasiswa penuh dari PT Hengjaya.

Hal itu disampaikan CSR Superintendent PT Hengjaya Meneralindo, La Ode Alfitrah Hidayat di Palu beberapa waktu lalu.

“Beasiswa meliputi biaya pendaftaran masuk kampus, Uang SPP (kuliah), Biaya kos (akomodasi), dan Biaya hidup bulanan,” sebut Fitrah.

Lanjutnya, skema ini bertujuan agar penerima beasiswa tidak terbebani biaya pendidikan maupun tempat tinggal, sehingga bisa fokus kuliah hingga selesai.

“Program ini sejak 2023 dikenal dalam internal perusahaan sebagai program GIAT (Berbagi Beasiswa Universitas),” lanjut Fitrah.

Proses seleksi beasiswa dilakukan melalui kerjasama dengan Universitas Hasanuddin, dengan mekanisme ujian mandiri berbasis kerjasama (tidak melalui jalur undangan khusus) yang sepenuhnya dipimpin oleh Unhas.

Tahapannya secara garis besar meliputi Sosialisasi dan pembukaan pendaftaran, Seleksi administrasi, Ujian tertulis (Tes Potensi Akademik / TPA & psikotes), dan Pengumuman hasil.

Semua tahapan ini digelar tanpa pungutan biaya kepada peserta.

Untuk tahun 2025, program beasiswa disiapkan bagi 10 siswa terbaik dari wilayah lingkar tambang PT Hengjaya di Morowali.

Unhas sebagai mitra pendidikan memberikan ruang independen untuk penentuan soal, kriteria seleksi, dan penilaian, sesuai standar akademik masing-masing jurusan.

Jurusan Prioritas & Orientasi Industri

Program beasiswa difokuskan pada jurusan-jurusan strategis yang relevan dengan kebutuhan industri pertambangan dan hilirisasi logam, tetapi juga mengakomodasi program studi sosial-humaniora, bahkan pendidikan dokter.

Pendekatan ini dipilih agar lulusan beasiswa tidak hanya kompeten di bidang teknis, tetapi juga mampu mendukung aspek kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola daerah.

Menurut Industrial Sustainability Lead PT Hengjaya Mineralindo, Chrisma Virginia program beasiswa merupakan “komitmen dan investasi berkelanjutan” perusahaan dalam pembangunan SDM lokal.

Chrisma Virginia menekankan bahwa generasi muda yang lahir dari desa lingkar tambang sesungguhnya bisa menjadi tenaga profesional.

“Tenaga ahli terampil dan pemimpin masa depan yang berkontribusi langsung pada pengembangan industri nikel yang berkelanjutan,” sebagaimana dikutip dari laman PT Hengjaya.

Adapun menurut Mining Sustainability Lead, Harry Cahyono menambahkan beasiswa ini harus adaptif terhadap konteks lokal dan kebutuhan industri.

Desain program beasiswa agar tidak sekadar membuka akses pendidikan tinggi, melainkan menjawab kebutuhan sosial-ekonomi spesifik di wilayah operasional perusahaan.

Sementara dari pihak Unhas, Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswaan, Prof. Muhammad Ruslin, menyambut inisiatif tersebut sebagai model kemitraan ideal antara dunia industri dan akademisi.

Menurutnya, investasi terbaik perusahaan di daerahnya adalah investasi pada manusia.

Banyak pihak berharap agar program semacam ini bisa diperluas, baik dari segi jumlah peserta, cakupan wilayah (lebih banyak desa) maupun jenis program,  misalnya beasiswa pascasarjana.

PT Hengjaya Mineralindo menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan sekadar slogan, tetapi tindakan konkret yang menyasar akar permasalahan: keterbatasan akses pendidikan tinggi.

Langkah ini sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah tambang, bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam perlu diiringi oleh investasi manusia.

Agar manfaatnya dapat dinikmati luas, tidak hanya berupa pendapatan, tetapi juga peningkatan kualitas hidup dan peluang bagi generasi berikutnya.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo adalah perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.***

MUSLIMAN: Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel Langkah Strategis Perjuangan Keadilan Dana Bagi Hasil

339 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menegaskan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan langkah strategi memperkuat posisi politik dan fiskal daerah terhadap kebijakan sektor pertambangan.

Menurutnya, 5 daerah penghasil nikel, termasuk Sulteng, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya belum memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebanding besarnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Sementara dampak sosial, kerusakan lingkungan, dan infrastruktur akibat aktivitas penambangan justru lebih banyak ditanggung oleh daerah,” ujar Musliman di Palu pada Senin (13/10/2025).

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Kaukus sebagai wadah bersama DPRD Provinsi penghasil nikel menyatukan suara, agar mendapat manfaat yang adil dari sumber daya alamnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini menjelaskan, fokus utama Kaukus memperjuangkan revisi mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba, agar lebih berpihak pada daerah penghasil.

Ia menilai, rumus DBH saat ini tidak mencerminkan kondisi riil lapangan karena tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan wilayah tambang.

“Daerah seperti Sulawesi Tengah menjadi tulang punggung ekspor nikel nasional, namun PAD yang diterima tidak sebanding. Kaukus DPRD akan memperjuangkan perubahan skema DBH,” tegasnya.

Saat ini porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan kontribusi besar yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2024 Sulteng menerima Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp570 triliun terhadap pendapatan negara.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri.

“Kalau pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjutnya, jika daerah penghasil mendapat 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara, sesuai regulasi dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah. Maka, Sulteng bisa menerima porsi yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, kita ambil hitungan rendah saja agar mudah menghitungnya, jika daerah penghasil mendapat 10 persen dari total kontribusi penerimaan negara, Sulteng bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2024 sekitar Rp5,67 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.


Peningkatan CSR dan PPM

Selain aspek fiskal, Kaukus juga diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat peran DPRD dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan di sektor pertambangan.

Termasuk mendorong agar setiap izin usaha tambang wajib memenuhi kewajiban lingkungan, reklamasi, serta keterlibatan masyarakat lokal.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng ini, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurutnya, banyak program CSR yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat lingkar tambang, bahkan tidak dilaporkan secara transparan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.

“Perlu ada regulasi yang menegaskan besaran minimal alokasi CSR dan kewajiban perusahaan untuk melaporkannya. CSR dan PPM ini harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekedar formalitas,” jelasnya.


Perubahan Regulasi DBH

Sebagai tindak lanjutnya, Kaukus DPRD Penghasil Nikel akan membentuk Tim Kerja yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan advokasi kebijakan.

Pertemuan berikutnya direncanakan akan diadakan di Palu, pada Bulan Desember 2025 mendatang, untuk membahas agenda bersama dan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah advokasi berikutnya, mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah penghasil,” ujar Musliman.

Menurutnya rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian hasil tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba.

“Kaukus akan menyusun rekomendasi kebijakan bersama untuk disampaikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan DPR RI,” pungasnya.***

INISIATIF Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Suarakan Keadilan DBH dan Peningkatan CSR dan PPM

322 Views

JATI CENTRE — Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel akan menjadi forum kerja sama antardaerah, memperkuat posisi politik dan kelembagaan DPRD dalam mendorong kebijakan nasional yang berpihak pada daerah penghasil nikel.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak saat Kunjungan Kerja Inisiatif Pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, di Kota Ternate pada Jumat (10/10/2025).

Langkah ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan fiskal dan lingkungan daerah-daerah penghasil nikel di Indonesia.

Politisi Partai GOLKAR ini menyebut, selama ini daerah penghasil nikel seperti Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya menghadapi ketimpangan penerimaan.

Antara besarnya kontribusi daerah penghasil terhadap perekonomian nasional, berbanding kecilnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari sektor pertambangan.

“Sebab menanggung beban sosial, kerusakan lingkungan, dan dampak ekonomi lokal itu adalah masyarakat setempat di sekitar wilayah tambang,” ujarnya di Ternate.

Melalui wadah ini, para legislator daerah dapat menyuarakan aspirasi bersama mengenai revisi formula DBH Minerba, peningkatan pengawasan lingkungan, serta penegakan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Selama ini daerah berjuang sendiri-sendiri. Dengan kaukus, kita punya kekuatan kolektif untuk memperjuangkan kepentingan bersama di tingkat pusat,” jelasnya.

Zainal juga menekankan selain masalah fiskal, tantangan terbesar daerah penghasil nikel adalah penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas tambang yang merusak.

Ia menyebut banyak wilayah tambang mengalami kerusakan lahan, polusi udara, hingga konflik sosial di sekitar kawasan industri.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Karena jika lingkungan rusak, masyarakat juga dirugikan,” katanya.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menilai, pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan momentum politik bagi daerah penghasil sumber daya alam, bersatu memperjuangkan keadilan fiskal dan ekologis.

Hj. Arnila Moh. Ali berharap, terbentuknya Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, sinergi antarprovinsi penghasil tambang dapat memperkuat posisi daerah.

Terutama dalam memperjuangkan kebijakan,  baik dari aspek bagi hasil keuangan, pengelolaan lingkungan, maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Melalui kolaborasi ini, DPRD dapat mendorong kebijakan bagi hasil, penataan izin penambangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM serta pelestarian lingkungan.

Daerah harus mendapat manfaat yang seimbang dengan kontribusinya.

Dalam konteks itu, ia juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara lebih transparan dan berkelanjutan.

CSR dan PPM, menurutnya, bantuan tidak boleh berhenti pada simbolis, tetapi harus diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan peningkatan kualitas hidup di daerah operasi.

“Program CSR harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekedar formalitas. Perusahaan wajib memastikan keberadaannya membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Kaukus, Dorong Perjuangan Besaran CSR dan PPM Tambang

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, menyambut positif pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel.

Menurutnya, selain mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), Kaukus DPRD Penghasil Nikel juga perlu memperjuangkan besaran alokasi CSR dan PPM yang lebih proporsional dan berpihak kepada daerah dan masyarakat lingkar tambang.

“Selama ini daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang, tapi ruang untuk menentukan kebijakan DBH, termasuk besaran CSR dan PPM, sangat terbatas,” ujar Merlisa.

Menurutnya, Daerah harus diberikan ruang menentukan besaran CSR dan PPM agar sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Jangan sampai perusahaan menentukan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, CSR dan PPM semestinya menjadi instrumen nyata untuk memastikan keberadaan industri tambang memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, menurutnya, harus memiliki peran aktif dalam perencanaan dan pengawasan agar program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kaukus ini jangan hanya berhenti di tataran wacana, tapi menjadi kekuatan politik daerah dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat di wilayah tambang,” pungkasnya.***

Bapas Palu dan Jati Centre Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

309 Views

JATI CENTRE — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Jati Centre terkait penyediaan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi orang dewasa dan pelayanan pidana bagi masyarakat anak.

Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Hasrudin, Kepala Bapas Kelas I Palu, dan Ruslan Husein, Ketua Jati Centre, di Palu pada Kamis (9/10/2025).

Kesepakatan ini ditetapkan dalam dokumen bernomor WP.24.PAS.PAS.8.HK.01.05 dan 18/DP/JC/VIII/2025, yang menjamin komitmen kedua pihak dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif di luar penjara.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palu Hasrudin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat menjadi instrumen baru dalam sistem hukum yang bertujuan pemulihan sosial, bukan sekedar hukuman,” ujarnya.

Lanjutnya, melalui kolaborasi ini, Pihak  Bapas) Kelas I Palu berharap pelaksanaan pidana tersebut dapat berjalan efektif dengan dukungan lembaga masyarakat,

Sementara itu, Ketua Jati Centre Ruslan Husein menegaskan lembaganya siap menjadi mitra aktif Bapas Palu dalam menyediakan tempat dan fasilitas yang layak bagi pelaksanaan pidana sosial.

“Kerja ini sejalan dengan misi Jati Centre dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan mendukung proses keadilan restoratif,” kata Ruslan di tempat terpisah.

Menurut Ruslan, Jati Centre membuka ruang bagi klien pemasyarakatan untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat

Berdasarkan isi Nota Kesepakatan, ruang lingkup kerja sama meliputi: Penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak; Peningkatan sinergitas dan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan.

Selanjutnya, Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan, serta Peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembimbingan dan rehabilitasi sosial.

Bapas Palu akan bertanggung jawab dalam koordinasi, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalankan pidana kerja sosial, sementara Jati Centre berperan dalam penyediaan lokasi, dukungan fasilitas, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Perjanjian ini berlaku selama satu tahun, mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja yang mengatur waktu, kegiatan, lokasi, sasaran, serta penanggung jawab.

Kerja sama antara Bapas Palu dan Jati Centre juga menekankan prinsip transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pencegahan praktik korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Palu dapat menjadi model implementasi KUHP masyarakat baru yang menekankan aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan.

Melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana sosial diharapkan mampu membantu proses pemulihan sosial serta memperkuat peran masyarakat dalam sistem pidana di Indonesia.

Selain dengan Jati Centre, Bapas Kelas I Palu juga menadantangani Perjanjian Kerjasama antara  dengan Rumah Hukum Tadulako, DKM Nurul Alif, dan Masjid Nur ILahi.***

Anggota DPRD Sulteng Fery Budiutomo, Kritik Usulan Tambang Rakyat Parimo

358 Views

JATI CENTRE – Beredarnya surat rekomendasi berisi usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan total luas mencapai 355.934,25 hektare, menuai polemik dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Surat yang ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah itu kini ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, Fery Budi Utomo, angkat bicara.

Fery menilai bahwa langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan perubahan wilayah pertambangan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas.

“Sejauh ini saya melihat perkembangan di Kabupaten Parigi Moutong, Lebih banyak komentar negatif dari beredarnya surat rekomendasi terkait WP (Wilayah Pertambangan) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang luasannya itu setengah dari luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Fery.

Ia menyoroti bahwa luas wilayah yang diusulkan mencapai hampir setengah dari total luas daratan Kabupaten Parigi Moutong.

Kondisi ini, menurutnya, sangat riskan bagi kabupaten yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Fery mendukung langkah DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendesak pencabutan surat rekomendasi usulan WP dan WPR tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di daerah.

“Saya selaras dengan teman-teman DPRD Kabupaten Parimo. Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam melakukan identifikasi dan turun langsung ke wilayah yang akan dijadikan WP, WPR, maupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelasnya.

Fery juga mengungkapkan adanya informasi yang membingungkan terkait inkonsistensi data titik wilayah tambang yang diajukan.

Ia menyebut, jumlah titik yang awalnya 16 lokasi, tiba-tiba bertambah menjadi 53 lokasi dalam surat rekomendasi.

“Perubahan dari 16 titik menjadi 53 titik itu menimbulkan tanda tanya besar. Dalam kegiatan inventarisasi sampai dengan pengajuan suratnya, Pemerintah Daerah kurang selektif dan kurang berhati-hati,” tegas Fery.

Ia pun mengimbau agar Bupati Parigi Moutong dan jajarannya segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh data dan dokumen pengusulan wilayah pertambangan.

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut masa depan masyarakat Parigi Moutong.***