DPRD Morowali Desak PT Hengjaya Selesaikan Hak Keperdataan Warga dan Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui PPM dan CSR

653 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi II DPRD Morowali, Aminuddin A, menegaskan PT Hengjaya Mineralindo harus menyelesaikan hak-hak keperdataan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan.

Pernyataan ini menyusul pertemuan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi, dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Sulteng pada Senin (6/10/2025) lalu.

“Hak keperdataan masyarakat setempat harus diselesaikan. Pihak perusahaan, dengan fasilitasi pemerintah daerah, harus mau duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujarnya di Palu, Rabu (8/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan tuntutan atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mereka alami sejak tahun 2020 lalu.

Aminuddin menyebut, Pemerintah Provinsi telah memperlihatkan komitmennya, akan tampil paling depan membela kepentingan masyarakat.

“Ketika ada hak-hak rakyat di desa lingkar tambang yang terganggu, seperti tanaman terancam digusur, maka Gubernur Anwar Hafid akan berdiri paling depan membela kepentingan rakyat,’’ jelasnya.

Politisi Partai Bulan Bintang Kabupaten Morowali ini, juga menyampaikan dukungannya atas ⁠pandangan Gubernur Anwar Hafid dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan,  melalui tawaran konsep pemberdayaan dengan sistem 40% perusahaan dan 60% masyarakat.

Lanjutnya, Ia menekankan pendekatan jangka panjang, dan tidak semata-mata berharap pada tali asih perusahaan, ganti rugi atau bantuan sesaat jangka pendek.

‘’Jangan sema-mata bergantung tali asih perusahaan, tambang bisa habis, uang bisa habis, tetapi jika pemberdayaan diberikan berbentuk bantuan pendidikan, bisa berdampak jangka panjang,’’ terangnya.

Jika pendidikan dan keterampilan diberikan, masyarakat bisa mandiri dalam jangka panjang.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan ini, menurutnya sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu BERANI Cerdas.

Gubernur Anwar Hafid, telah menyatakan komitmennya membela kepentingan masyarakat, dan mendorong perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab secara sosial.

Pada berbagai kesempatan, Anwar Hafid menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan CSR yang adil dan terarah.

Sejalan dengan itu, Aminuddin A kembali mendorong PT Hengjaya untuk memperkuat dan memperluas program PPM dan CSR yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

Program pemberdayaan masyarakat dan CSR tidak hanya harus menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga pendidikan, dan lingkungan. Beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, serta penyediaan air bersih dan listrik menjadi prioritas yang harus diakomodasi.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi bagian dari solusi menyeluruh atas permasalahan yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

Dengan duduk bersama dan membangun komunikasi konstruktif, perusahaan dan masyarakat dapat menemukan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah, diminta tampil di garda terdepan memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan, dan kepentingan investasi industri tambang juga dapat berjalan beriringan.


Penyelesaian Konflik, dan Peningkatan Program PPM dan CSR

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, menegaskan komitmen lembaganya menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan PT Hengjaya Mineralindo.

Menurut Politisi Partai NASDEM ini, DPRD Morowali mendukung pembentukan dan kerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) oleh Gubernur Anwar Hafid.

Sebagai langkah mengurai konflik dan memastikan kepentingan masyarakat serta investasi berjalan beriringan.

“DPRD Morowali sudah melakukan kunjungan lapangan dan RDP bersama masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar Gafar Hilal pada Rabu (8/10/2025).

Lanjutnya, pihaknya telah menemukan hal-hal yang perlu divalidasi, terutama kesesuaian delineasi kawasan. Apakah benar lahan masyarakat berada di dalam atau di luar kawasan IPPKH.

Ia menambahkan, DPRD Morowali telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Morowali, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap penyelesaian masalah ini.

“Sudah lima kali kami gelar RDP, dan konsentrasi kami tetap sama: bagaimana masalah ini bisa selesai secara adil dan transparan,” tegasnya.

Gafar juga menekankan pentingnya kejujuran dari kedua belah pihak. Masyarakat harus benar-benar memahami posisi lahan yang mereka tuntut. berada di kawasan IPPKH, atau tidak.

Pada sisi lain, manajemen PT Hengjaya Mineralindo juga harus terbuka tentang aktivitas pembukaan lahan dilakukan di luar kawasan yang diizinkan.

Regulasi jelas tidak membenarkan pembukaan lahan pertanian/perkebunan di kawasan IPPKH tanpa prosedur yang sah.

“Ada banyak hal yang miss, terutama soal PNPB dan penurunan status kawasan hutan. Ini yang perlu kita validasi bersama,” ungkapnya.

DPRD Morowali, lanjut Gafar, tetap netral dan berperan sebagai fasilitator serta mediator demi kepentingan rakyat, investasi pertambangan dan pembangunan daerah.

Ia berharap pembangunan ekonomi melalui investasi pertambangan tetap berjalan, namun tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dan kearifan lokal.

“Kami mendukung konsep pemberdayaan masyarakat melalui program PPM dan CSR yang berkelanjutan, bukan yang instan. Jika ada temuan penggusuran atau klaim lahan, mari kita uji kebenarannya bersama,” tutupnya.

Dengan semangat transparansi dan keadilan, DPRD Morowali berharap konflik lahan ini dapat diselesaikan secara bijak, demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.


PPM dan CSR PT Hengjaya Mineralindo

Sejak awal kehadiran PT Hengjaya Mineralindo mengedepankan pentingnya legalitas dan pendekatan humanis.

Hengjaya menyadari pentingnya perusahaan tumbuh bersama warga desa untuk saling melengkapi dan saling melindungi.

Hengjaya telah memiliki IPPKH seluas 851 ha di area Desa Bete bete & Padabaho serta 994 Ha di Desa Tangofa.

Sekalipun demikian, Hengjaya juga telah menyelesaikan seluruh biaya kerohiman atau tali asih sebagai pengganti tanam tumbuh warga, penghargaan atas aktifitas kebun warga yang berada dalam HPT milik Hengjaya Mineralindo.

Sehingga fokus Hengjaya saat ini, pengembangan program CSR dan PPM pada seluruh desa lingkar tambang.

Pihak PT Hengjaya Meniralindo melalui CSR Superintendent, La Ode Alfitrah Hidayat, menyebut programnya telah berjalan dalam berbagai bentuk kegiatan lingkar tambang.

Beberapa program unggulan antara lain: pembangunan fasilitas air bersih, pengadaan kendaraan pengangkut sampah, pembangunan pojok baca untuk anak-anak, pelatihan keterampilan kerja, dan pemberian beasiswa pendidikan.

Selain itu, Hengjaya juga aktif dalam kegiatan sosial seperti donor darah, edukasi narkoba di sekolah, dan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan pengelolaan limbah.

Perusahaan juga, telah melibatkan masyarakat dalam kegiatan konservasi pesisir, termasuk budidaya terumbu karang di Desa Tangofa.

‘’Langkah ini diperkuat dengan banyaknya program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan CSR untuk seluruh desa lingkar tambang,’’ jelas Fitrah di Palu pada Rabu (8/10/2025).

Lanjutnya, PPM merupakan program pemberdayaan yang berasal dari usulan masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat dan untuk seluruh masyarakat.

Guna menjawab kebutuhan masyarakat desa lingkar tambang melalui dana yang diberikan langsung dari Perusahaan dengan sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah.

Dengan pendekatan berbasis partisipasi, PT Hengjaya dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sekaligus memperkuat stabilitas sosial di wilayah lingkar tambang.***

AJB Cacat Hukum, Kuasa Hukum Agus Yono, Siap Tempuh Laporan Pidana Pemalsuan

963 Views

JATI CENTRE Sengketa tanah dan bangunan di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, kembali memanas dan memasuki babak baru.

Setelah Kuasa Hukum Tergugat Wahid, Agus Yono, menegaskan adanya pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar penguasaan objek sengketa oleh pihak Penggugat.

AJB Nomor 176/2019 tanggal 12 November 2019, yang terdaftar di BPN Donggala pada 4 November 2019, tercatat telah mengalihkan hak milik dari Saksi Herda kepada Penggugat, Akil Talundru dan Syarifah.

Namun, fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Donggala pada 20 Agustus 2025 lalu, menunjukkan hal sebaliknya.

Saksi Herda, dengan jelas menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani AJB Nomor Nomor 176/2019 tersebut.

“Hal ini membuktikan bahwa dokumen AJB sebagai syarat penerbitan SHM itu cacat hukum dan sarat rekayasa,” tegas Agus Yono, Kuasa Hukum Tergugat.

Advokat Forum Advokat Pengacara Republik Indonesia (FAPPRI) ini, menyoroti adanya kejanggalan dalam administrasi AJB yang justru lebih dulu terdaftar di BPN dibanding tanggal penandatanganannya.

Terjawab, Penggugat tidak menggunakan AJB sebagai bukti surat di persidangan tersebut, karena AJB dibuat secara melawan hukum, palsu, tanpa sepengetahuan dari atas nama yang berwenang, yakni Saksi Herda.

Kuasa hukum menyebut, dari AJB bermasalah itu kemudian lahir Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 125/2019 atas nama Penggugat, yang diterbitkan BPN Donggala pada tanggal sama.

Dengan dasar hukum yang cacat, maka SHM tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat.

Secara hukum, jika dasar penerbitan SHM adalah AJB yang tidak sah, maka SHM otomatis batal demi hukum.

“Akan menempuh dan meminta majelis hakim membatalkan AJB maupun SHM tersebut, lewat jalur gugatan administrasi di PTUN Palu,” lanjut Agus Yono.

Tak hanya berhenti pada jalur perdata dan PTUN, Kuasa Hukum Tergugat juga menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana.

Akan melaporkan Penggugat Akil Talundru dan Syarifah, dengan fokus dugaan tindak pidana pemalsuan yang menjadi dasar terbitnya AJB atas nama Herda.

“Ini jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana yang harus diusut oleh aparat penegak hukum,” ungkap Agus Yono.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam karena perbuatan itu dinilai telah merugikan kliennya dan mencederai kepastian hukum.

“Upaya pidana ini penting, agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani memalsukan dokumen tanah demi menguasai hak orang lain,” pungkasnya.

Persidangan perdata kasus ini akan berlanjut dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala, sementara laporan pidana rencananya segera diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat.***

DPD KAI Sulteng Gelar Ujian Calon Advokat 2025, AIFAN: Advokat Harus Menjadi Pilar Keadilan

847 Views

JATI CENTRE — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah kembali menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) tahun 2025.

Kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan UCA ini berlangsung di Kantor DPD KAI Sulteng, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris DPD KAI Sulteng, Aifan.

Aifan menyampaikan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar yang menuntut keberanian moral, kecerdasan hukum, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Untad ini, menegaskan bahwa ujian ini adalah gerbang awal bagi para calon advokat untuk membuktikan kelayakan mereka dalam mengemban tugas mulia sebagai penegak hukum.

UCA tahun ini diikuti oleh 15 (lima belas) orang peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Mereka menjalani dua tahapan ujian, yaitu pilihan ganda dan esai, yang dirancang untuk menguji kemampuan analisis hukum, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi advokat.

Aifan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan tim penguji yang telah bekerja secara profesional dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan ini.

Ia menekankan bahwa DPD KAI Sulteng terus berupaya menjaga kualitas proses rekrutmen advokat agar menghasilkan kader-kader hukum yang tangguh dan berdaya saing.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus DPD, serta perwakilan dari DPC KAI se-Sulawesi Tengah.

Suasana pembukaan dan kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan antusiasme para peserta dalam menapaki jenjang profesi yang mereka cita-citakan.

Setelah ujian selesai, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagai tahap lanjutan sebelum diusulkan untuk pelantikan dan penyumpahan.

Aifan berharap agar para calon advokat yang nantinya resmi menyandang gelar tersebut dapat menjadi mitra strategis dalam membangun sistem hukum yang adil dan inklusif di Sulawesi Tengah.

Dengan terselenggaranya UCA 2025 ini, DPD KAI Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas organisasi, memperluas jaringan advokat di daerah, dan menjaga marwah profesi sebagai bagian penting dalam sistem peradilan nasional.***

Ketua Jati Centre: Pemberhentian Kades Petak Dilaksanakan Cacat Prosedur, Cacat Substansi, dan Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

335 Views

JATI CENTRE – Ketua Jati Centre, Ruslan Husen, menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan Syamsu Labukang dari jabatannya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon.

Gugatan PTUN ini, kata Ruslan, bukan sekedar upaya hukum formalitas, tetapi didasari pada pelanggaran serius baik dari sisi prosedur, substansi, maupun asas pemerintahan yang baik.

Menurut Ruslan, keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tertanggal 18 Juni 2025, jelas-jelas cacat prosedur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menjelaskan, pemberhentian  kepala desa diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, aturan teknis tersebut diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

“Tidak ada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, sebagaimana disyaratkan Pasal 38 Perda,’’ sebut Ruslan di Palu pada Selasa (16/9/2025).

Lanjut, tidak ada proses verifikasi dan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati.

Bahkan Inspektorat Daerah, wajib melakukan pemeriksaan juga tidak pernah memanggil maupun memeriksa Penggugat, Syamsu Labukang.

Lebih fatal lagi, kata Ruslan, tahapan sanksi juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bupati langsung memberhentikan sementara, hanya sehari setelah Camat mengeluarkan teguran tertulis.

Padahal aturan jelas, teguran tertulis baru bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara, apabila dalam 21 hari tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Ini bukti nyata pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat Bupati Banggai,” ujarnya.

Selain permasalahan cacat prosedural, Ruslan menilai Keputusan Bupati tersebut juga cacat materil.

Substansi alasan pemberhentian yang tertuang dalam SK Bupati, dinilainya tidak memenuhi syarat hukum.

Pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti bahwa Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menyebut keputusan Bupati juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, setidaknya ada tiga asas yang telah dilanggar: asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Asas kepastian hukum dilanggar karena SK diterbitkan tanpa mematuhi prosedur, menyalahi tenggang waktu yang ditetapkan peraturan.

Asas kecermatan dilanggar, karena keputusan diambil tanpa data lengkap, tanpa klarifikasi Inspektorat.

Terakhir, asas keterbukaan dilakukan karena kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui media sosial bahkan dijadikan dasar penghentian, padahal pemerintah seharusnya membuka ruang dialog.

Selain itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi agar SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Petak dipertimbangkan untuk dicabut.

Hal ini menunjukkan, lembaga legislatif daerah pun menilai permasalahan tersebut lebih disebabkan oleh buruknya komunikasi dan layanan birokrasi, bukan karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala desa.

Ketika DPRD saja melihat persoalan ini hanya sekedar miskomunikasi, lalu mengapa Bupati tetap memberlakukan pemberhentian?

“Inilah yang kami anggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Ruslan.

Dengan semua pertimbangan itu, Jati Center selaku kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal keputusan Bupati Banggai, dan memerintahkan pemulihan jabatan Syamsu Labukang sebagai Kepala Desa Petak.

Ini bukan hanya soal kedudukan seorang kepala desa, tapi soal penghormatan terhadap hukum, aturan, dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Jika keputusan yang cacat prosedur dan cacat substansi seperti ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Ruslan Husen.***

9 Point Tuntutan Masyarakat, Berikut Tanggapan PT. ANN Menemukan Solusi Bersama

744 Views

JATI CENTRE – Perusahaan PT. Abadi Nikel Nusantara (PT. ANN) koperatif hadir dalam rapat yang difasilitasi Pemda Morowali, mendengarkan tuntutan masyarakat dan memberi jawaban, guna mencari solusi terbaik.

Hal itu disampaikan Kepala Teknik Tambang PT ANN, Deny Hermawan, di Bungku.

Menanggapi hasil rapat dengan difasilitasi Bupati Morowali, dengan menghadirkan pihak Perusahaan, dan Perwakilan Warga Dusun Lere Ea dan Palondongan, di Aula Dinas Pertanian Morowali, pada Selasa kemarin.

‘’Prinsipnya PT. ANN memberikan jawaban dan tanggapan sesuai kebijakan perusahaan, dalam mencari solusi terbaik,’’ sebut Deny Hermawan pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Deny Hermawan, secara detail pihak perusahaan menjawab dan memberikan tanggapan atas 9 point tuntutan masyarakat.

Terhadap tuntutan pertama, Pihak Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan Adendum Dokumen Lingkungan

Deny Hermawan menyampaikan pada tahun 2025, ada rencana PT ANN melakukan revisi FS, karena FS yang telah disetujui tahun 2014 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

‘’Sehingga perlu dilakukan revisi yang dilanjutkan addendum dokumen lingkungan (Amdal), bentuknya penyusunan dokumen dan peningkatan partisipasi publik dalam konsultasi publik,’’ sebut Deny.

Terhadap tuntutan Kedua, Pihak Perusahaan melakukan pelibatan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menanggapi ini, Deny menyebutkan Pelibatan Masyarakat telah dilakukan dalam setiap kegiatan PPM PT ANN, namun belum melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) karena belum ada personil yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

‘’Untuk kedepannya, pengololaan kegitan PPM akan dilaksanakan oleh TPK berdasarkan regulasi dan dijelaskan dalam juknis dan juklak  serta Surat Keputusan Kepala Desa sebagai legalitas Tim Pengelola Kegiatan PPM (TPK PPM),’’ ungkapnya.

Lanjut tuntutan Ketiga, Pihak Perusahan akan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan Desa yang dilalui oleh pihak Perusahaan

Menanggapi hal itu, pihak PT ANN menyebutkan kegiatan penyiraman jalan telah dilakukan secara kontinyu, dan apabila ada kegiatan mobilisasi selalu dilakukan penyiraman terlebih dahulu.

Kemudian tuntutan keempat, Terkait SKT akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi kembali dalam pertemuan lebih lanjut.

Terhadap hal ini, menurut PT ANN, SKT bukan wewenang Perusahaan dalam menjelaskan.

‘’Perusahaan hanya akan memproses pembebasan lahan jika SKT telah diverifikasi internal legalitasnya dan keabsahannya,’’ sebutnya.

Lanjut tuntutan kelima, Palang yang dipasang oleh Perusahaan di Dusun Palondongan Desa Dampala, bukan merupakan larangan tapi merupakan alat kontrol keselamatan bersama.

Terhadap hal ini, menurut PT ANN, Barikade/Palang/Portal yang dipasang semata-mata hanya memastikan setiap warga yang memasuki area IUP dapat dimonitoring untuk keselamatan warga dan kendaraan serta aktifitas Perusahaan dari aspek keselamatan aktifitas pertambangan (safety).

Berdasarkan regulasi barang siapa yang memasuki wilayah Izin Usaha Pertambangan, harus mendapat persetujuan dari Kepala Teknik Tambang KTT untuk memastikan keselamatan bersama dalam wilayah IUP.

‘’Perusahaan tetap memberikan akses kepada warga yang memiliki lahan Perkebunan/pertanian untuk melakukan aktifitas mereka,’’ jelasnya.

Terhadap tuntutan keenam, Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk dalam area IUP Perusahaan akan dibicarakan lebih lanjut.

Menurut Deny, Lahan warga yang berada di dalam IUP yang ingin dibebaskan oleh Perusahaan dipersilahkan mengajukan pembebasan lahan.

‘’Sepanjang kesepakatan harga dapat dicapai oleh kedua belah pihak, maka proses pembebasan lahan dapat dilaksanakan,’’ jelas Deny.

Untuk tuntutan ketujuh, Perusahaan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan listrik bagi masyarakat.

Pihak PT ANN menjelaskan, telah mengadakan jaringan air bersih untuk Dusun Lere Ea, sementara di Dusun Palondongan telah ada jaringan air bersih yang telah tersedia sebelum PT ANN eksis.

Namun kondisinya saat ini, jika kemarau pasokan air bersih terhambat karena debit airnya berkurang.

PT ANN akan mengupayakan perbaikan system air bersih di Dusun Palondongan dengan melakukan study terlebih dahulu apakah diperlukan mini dam dan bak penampungan air.

Adapun untuk penerangan/Listrik PT ANN akan mengkaji melakukan perbaikan mikro hydro elektrik yang sudah pernah ada di dusun Lere Ea dan Palondongan.

Saat pembahasan mengenai permintaan pengadaan genset +-150 KVA, PT ANN menyampaikan pertimbangan tentang biaya operasional serta perawatan yang berbiaya tinggi, hal ini dapat menjadi beban masyarakat di kemudian hari.

‘’Oleh karena itu PT. ANN berencana akan membangun Mikro hydro elektrik dengan biaya oprasional dan perawatan yang relatif lebih murah, karena sember air yang cukup melimpah untuk menggerakan turbin penggerak motor elektrik,’’ jelas KTT PT ANN ini.

Tuntutan kedelapan, Perusahaan akan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak akibat aktivitas Perusahaan yang berada di luar IUP.

Menurut PT ANN, sesuai norma dan aturan yang berlaku PT ANN siap bertanggung jawab, jika terjadi dampak akibat aktivitas Perusahaan.

Tuntutan terakhir, kesembilan, Apabila terdapat kerusakan terhadap tanaman tumbuh masyarakat, akan dilakukan peninajuan langsung bersama untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Menanggapi tuntutan ini, menurut PT ANN, Apabila terjadi kerusakan terhadap tanaman tumbuh Masyarakat, maka akan ditinjau langsung secara bersama yang diketahui oleh pemerintah Desa, melalui Kepala Dusun.

‘’Apabila terbukti terdapat kerusakan, maka Perusahaan wajib menyelesaikan langsung kepada Masyarakat. Hal ini juga sudah tertuang dalam berita acara sosialisasi kegiatan PT ANN pertama kali di Dusun Palondongan,’’ pungkasnya.

Pada prinsipnya PT ANN hadir melakukan kegiatan pertambangan di bumi Morowali, tetap berkomitmen menjaga hubungan humanis dengan masyarakat setempat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.***

Masyarakat Kabonga Kecil Donggala Bergerak: Rehabilitasi Mangrove Jadi Harapan Ekowisata Baru

181 Views

JATI TIMES – Upaya pelestarian lingkungan pesisir kembali menggeliat di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Melalui program pengabdian kepada masyarakat yang digagas oleh tim dosen dan mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Tadulako, masyarakat setempat bersama lurah dan tokoh pemuda bergotong royong melakukan penanaman kembali mangrove di kawasan abrasi.

Kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi ekosistem mangrove yang terus mengalami degradasi akibat aktivitas manusia.

“Kami tidak hanya menanam, tapi juga membangun kesadaran bahwa mangrove benteng hidup pesisir sekaligus peluang ekonomi masyarakat,” ungkap Dr. Suparman, S.E., M.Si, Ketua Tim Pengabdian pada Selasa (9/9/2025).

Program yang berlangsung sejak Agustus ini mencakup tiga fokus utama: sosialisasi pentingnya konservasi, rehabilitasi dan pembudidayaan mangrove, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata.

Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan poster edukasi di warung-warung dan kios, disertai kampanye langsung kepada warga. Respon masyarakat cukup positif, bahkan banyak pedagang yang menempelkan poster sebagai bentuk dukungan.

Pada tahap rehabilitasi, ratusan bibit mangrove jenis Rhizopora stylosa, R. mucronata, dan R. apiculata ditanam di area pesisir yang mengalami abrasi.

Penanaman dilakukan secara gotong royong oleh tim pengabdian, mahasiswa, lurah, dan tokoh pemuda setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian mangrove.

Lebih jauh, kegiatan ini juga mendorong inisiatif pembentukan kelompok peduli mangrove Kabonga Kecil yang akan bersinergi dengan komunitas Mangrovers Kota Palu. Inisiatif ini diharapkan mampu mengelola kawasan pesisir secara mandiri dan berkelanjutan.

Tidak hanya aspek lingkungan, program ini juga menyentuh aspek ekonomi. Masyarakat bersama tim pengabdian menyepakati pengembangan ekowisata mangrove sebagai sumber pendapatan alternatif.

Rencana ke depan mencakup pembukaan destinasi wisata baru dengan jalur wisata, gazebo, hingga paket wisata edukasi berbasis konservasi. Selain itu, produk olahan mangrove seperti sirup dan permen jelly juga diproyeksikan sebagai potensi ekonomi kreatif masyarakat.

Meski sempat terkendala keterbatasan dana dan partisipasi warga yang belum maksimal, kegiatan ini dinilai memberi dampak signifikan.

“Harapan kami, Kabonga Kecil bisa menjadi model ekowisata mangrove di Sulawesi Tengah, bahkan nasional,” kata Rita Suirlan, S.E., M.P.W.P.

Menurut anggota tim ini FEB Untad ini, program ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan awal.

Ke depan, pembinaan intensif terhadap kelompok peduli mangrove serta penataan destinasi wisata pesisir akan menjadi agenda lanjutan. Jika terwujud, bukan hanya ekosistem pesisir yang terselamatkan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang akan meningkat melalui wisata berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi.***

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Moh. Ahlis Djirimu
237 Views

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
 (Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Sulawesi Tengah merupakan satu dari beberapa daerah yang mengandalkan APBN dan APBD dalam pembiayaan Pembangunan. Betapa tidak, 94 persen sumber dana Pembangunan berasal dari anggaran negara.

Investasi hanya memberikan daya pacu perekonomian sebesar 5 persen dan konsumsi rumah tangga tidak sampai 1 persen. Artinya, bila anggaran negara menurun 50 persen, maka daerah ini akan tanpa Pembangunan, karena hanya cukup membayar gaji pegawai.

 Efisiensi sesuai Peraturan Kementrian keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menyasar pada 15 item belanja seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Perjalanan Dinas, acara-cara seremonial, dan lain-lain seharusnya membuat Provinsi Sulteng dan 13 daerah berpikir dua hal.

Pertama, melakukan spending review atas belanja-belanja yang selama ini boros nan tak berkualitas pada Provinsi Sulteng, Donggala, Buol, Tolitoli, Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Tojo Una-Una. Sebaliknya, Provinsi Sulteng dan 7 kabupaten/kota ini mempunyai kapasitas fiskal rendah.

Hal ini bermakna, baik provinsi Sulteng maupun daerah-daerah tersebut termasuk kategori “miskin nan boros”. Adanya efisiensi ini sepatutnya mendorong daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun melakukan spending review.

Lebih jauh lagi, re-sentralisasi fiskal yang ditandai oleh efisiensi jilid II akan membuat para “petarung pilkada” berpikir ulang untuk maju dalam kontestasi politik lima tahunan. Kedua, pemerintah daerah melakukan revieu belanja agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, serta memberikan dampak ganda bagi perekonomian.

APBN di Sulteng

Realisasi Penerimaan Perpajakan di Provinsi Sulteng pada Juli 2025 nyaris belum berubah, tetap ditempati oleh KPP Pratama Palu, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Luwuk, serta KPP Pratama Tolitoli. Realisasi Perpajakan tersebut menunjukkan ciri khas masing-masing perekonomian berbasis Perdagangan dan Jasa, Hilirisasi Industri Pengolahan berbasis logam dasar, perekonomian berbasis pertambangan gas alam dan perdagangan, serta, sumber Penerimaan Perpajakan berbasis pada Sektor Pertanian dalam arti luas.

Realisasi tersebut mencapai Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun). Realisasi ini, berada di bawah realisasi Juli 2024 mencapai Rp2,093,252,482,856,- atau lebih rendah yang pertumbuhannya mencapai minus 14,17 persen. Realisasi terbesar secara absolut terjadi pada KPP Pratama Kota Palu mencapai Rp852,124,490,556,- (Rp852,12,- miliar), namun proporsi pertumbuhannya terkontraksi mencapai minus 21,66 persen dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp1,087,697,860,713,-.

Realisasi Penerimaan Perpajakan terbesar kedua dicapai oleh KPP Pratama Poso yang mencapai Rp519,016,652,094,- (Rp519,02,- miliar) atau pertumbuhannya positif mencapai 2,03 persen dari realisasi Juli 2024 sebesar Rp508,711,616,229,- (Rp508,71,- miliar). Selanjutnya, realisasi Penerimaan Perpajakan di Kabupaten Poso ini menempati proporsi tertinggi dari target yakni mencapai 41,57 persen.

Realisasi Penerimaan Perpajakan tertinggi ketiga dicapai oleh KPP Pratama Luwuk mencapai Rp272,365,729,727,- (Rp272,36,- miliar), namun, capaiannya berada di posisi tertinggi kedua yakni 39,24 persen terhadap realisasi Juli 2024 sebesar Rp277,980,776,047,- Realisasi paling rendah Penerimaan Perpajakan melalui KPP Pratama Kabupaten Tolitoli mencapai Rp153,107,672,138,- lebih rendah ketimbang realisasi bulan yang sama pada Juli 2024 yang mencapai Rp218,862,229,867,- atau laju pertumbuhannya month-to-month mencapai minus 30,04 persen.

Rendahnya realisasi Penerimaan Perpajakan yang di bawah target absolut ini di empat KPP yakni KPP Kota Palu, KPP Poso, KPP Luwuk, KPP Tolitoli patut dikaji letak masalahnya. Jumlah penduduk bertambah, obyek pasti yang dikenai pajak dan restribusi juga bertambah, tetapi masyarakat Sulteng saat ini telah menggunakan Tabungan berjaga-jaga (precautionary saving) erat kaitannya dengan melemahnya daya beli masyarakat yang tercermin dari melemahnya kenaikan pendapatan perkapita yang disesuaikan atau purchasing power parity.

Sebaliknya, ciri khas Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Tolitoli sebagai daerah monokultur cengkih dan wilayah pangan dan hortikultura, serta perikanan membawa plus minus Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Plusnya adalah, sebagai daerah yang didominasi Sektor Pertanian dalam arti luas, permintaan atas pangan menjadi daerah ini patut menjadi wilayah Cadangan Pangan Daerah.

Tetapi, pada sisi negatifnya, kondisi melemahnya pendapatan masyarakat dapat mempengaruhi kinerja Penerimaan Negara dari sektor perpajakan di daerah ini. Solusi memperkuat kerjasama antar daerah di pesisir Timur Kalimantan dan dengan daerah Tawau di Malaysia Timur dan wilayah Selatan Filipina menjadi alternatif dalam kerangka kerjasama Brunei-Indonesia- Malaysia-Philipina East Asean Economic Growth (BIMP-EAGA), maupun Kaukus Kerjasama Asia Timur maupun Asia pacific Economic Cooperation (APEC).

Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar) atau kontribusinya terhadap target mencapai 28,32 persen, namun pertumbuhannya menurun sebesar minus 25,61 persen. Realisasi PPh pada Juli 2025 lebih rendah dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Realisasi PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar).

Realisasi ini lebih rendah dari realisasi PPh Non Migas pada Juli 2024 yang mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Pada komponen PPh Non Migas, hanya terdapat satu sub komponen meningkat yakni PPh Pasal 22 Impor yang meningkat dari Rp1,360,499,299,- pada Juli 2024 menjadi Rp5,170,951,825,- atau mengalami kenaikan 280,08 persen, walaupun proporsinya kecil yakni 0,29 persen.

Sebaliknya, lima sub komponen PPh Non Migas mengalami penurunan pertumbuhan negatif dan dua sub komponen PPh Non Migas tidak mengalami kenaikan atau stagnan. Realisasi absolut terbesar terjadi pada PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp223,196,225,953,- (Rp223,20,- miliar). Realisasi ini menurun sebesar minus 3,03 persen dari Rp230,169,009,047,- (Rp230,01,- miliar) pada Juli 2024 yang kontribusinya mencapai 12,42 persen.

Realisasi penerimaan PPh terbesar kedua relatif terjadi pada sub komponen PPh Pasal 21 mencapai Rp112,123,017,359,- (Rp112,12,- miliar) lebih rendah dari realisasi komponen PPh Pasal 21 pada Juli 2024 yakni Rp256,865,554,786,- (Rp256,86,- miliar) atau mengalami penurunan sebesar minus 56,35 persen dan kontribusinya di dalam PPh Non Migas mencapai 6,24 persen.

Realisasi Sub Komponen PPh Final menempati urutan ketiga mencapai Rp76,320,811,941,- (Rp76,32,- miliar) pada Juli 2025, yang pertumbuhannya menurun minus 29,69 persen dan kontribusinya sebesar 4,25 persen dari realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp108,552,694,695,- (Rp108,55,- miliar).

Realisasi Sub Komponen PPh Pasal 23 menempati urutan terbesar keempat dalam PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp51,093,916,097,- (Rp51,09,- miliar) lebih tinggi ketimbang realisasi PPh Pasal 23 pada Juli 2024 mencapai Rp44,867,323,206,- (Rp44,87,- miliar) atau capaiannya mengalami kenaikan sebesar 13,08 persen dan kontribusinyanya mencapai 2,84 persen dalam PPh Non Migas.

Realisasi PPh Pasal 25/29 OP menempati urutan kelima mengalami juga kenaikan sebesar Rp28,778,134,635,- (Rp28,78,- miliar) pada Juli 2025 dari Rp20,939,833,972,- (Rp20,94,- miliar) atau mengalami kenaikan sebesar 37,43 persen dan kontribusinya mencapai 1,60 persen.

Realisasi keenam dalam PPh Non Migas Adalah Pasal 22 walaupun menurun dari Rp18,474,616,117,- (Rp18,47,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp11,045,525,094,- (Rp11,04,- miliar) atau pertumbuhannya menurun sebesar minus 40,21 persen dan kontribusinya mencapai 0,61 persen. Realisasi ketujuh adalah Non Migas Lainnya mencapai Rp69,000,-

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPn Barang Mewah (PPNBM) mengalami penurunan dari Rp1,399,835,961,713,- (Rp1,4,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,102,275,613,325,- (Rp1,10,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 21,26 persen. Namun, kontribusinya tetap terbesar dalam Penerimaan Negara Sektor Perpajakan yakni sebesar 61,35 persen.

Dominasi oleh PPn Dalam Negeri tetap di urutan pertama dalam PPn dan PPnBM, walaupun menurun secara absolut dari Rp1,396,835,961,713,- (Rp1,40,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- (Rp1,08,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen, tetapi kontribusinya tetap tinggi yakni mencapai 60,37 persen dalam Penerimaan Pajak Bulan Juli 2025.

Tiga Sub Komponen penyumbang dalam PPn dan PPnBM, walaupun kecil kontribusinya adalah PPn Impor mengalami kenaikan dari Rp2,544,773,044,- (Rp2,54,- miliar) pada Juli 2024, menjadi Rp12,935,414,942,- (Rp12,94,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami pertumbuhan sebesar 408,31 persen dan kontribusinya mencapai 0,72 persen.

PPn Barang Mewah Dalam Negeri meningkat dari Rp345,121,293,- (Rp345,12,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp1,622,444,378,- (Rp1,62,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan sebesar 370,11 persen dan kontribusinya mencapai 0,09 persen dalam Penerimaan Pajak bulan Juli 2025.

PPn BM Lainnya berada di urutan ketiga penerimaan negara dalam PPn dan PPNBM mengalami juga kenaikan dari Rp753,946,-(Rp753,95,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp2,493,793,836,- (Rp2,49,- miliar) pada Juli 2025 atau pertumbuhannya meningkat sebesar 330665,58 persen dan kontribusinya pada Penerimaan Pajak pada Juli 2025 sebesar 0,14 persen.

Sub Komponen PPn yang terealisasi hanya pada Juli 2025 yakni PPn Barang Mewah Impor sebesar Rp34,311,047,- sedangkan, PPn Barang Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah (DTP), belum terealisasi hingga Juli 2025.

Sebaliknya, Sub Komponen PPn dan PPn BM yang mengalami penurunan absolut yakni PPN Dalam Negeri menurun dari Rp1,396,379,639,603,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen dan kontribusinya tetap besar yakni 61,37 persen. Sub Komponen PPn Lainnya mengalami penurunan dari Rp565,673,827- pada Juli 2024 menjadi Rp564,375,377,- atau mengalami penurunan sebesar minus 0,23 persen dan kontribusinya mencapai 0,03 persen.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurun dari Rp8,632,761,921,- (Rp8,63,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp6,157,749,224,- (Rp6,16,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 28,67 persen dan kontribusinya mencapai 0,34 persen dalam Penerimaan Pajak Juli 2025.

Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) belum terealisasi pada Juli 2025. Pajak Lainnya mengalami rekor kenaikan tertinggi dari Rp856,752,736,- (Rp856,75,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp179,409,684,776,- (Rp179,41,- miliar) pada Juli 2025 atau terjadi kenaikan sebesar 20840,66 persen dan kontribusinya dalam Penerimaan Pajak Negara mencapai 9,99 persen. Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas pada Juli 2025 belum terealisasi.

Secara keseluruhan, realisasi Penerimaan Perpajakan bulanan pada Juli 2025, mengalami penurunan dari Rp2,093,252,482,856,- (Rp2,09,- triliun) pada Juli 2024 menurun menjadi Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 14,17 persen;

Struktur perekonomian Sulteng dari sisi 10 Sektor Penerimaan Pajak Tertinggi per Juli 2025 mengalami perubahan berarti dalam Penerimaan Perpajakan. Dominasi dan posisi Sektor Industri Pengolahan digeser oleh Sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang walaupun menurun dari Rp806,71,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp746,69,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran dalam Penerimaan Pajak mencapai 41,56 persen, walaupun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 7,44 persen, lalu diikuti oleh Sektor Administrasi Pemerintahan yang nominal Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp599,63,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp396,90,- miliar pada Juli 2025 dan kontribusinya mencapai 22,09 persen, namun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 33,81 persen.

Sektor ketiga mendominasi Penerimaan Perpajakan Negara adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian yang Penerimaan Perpajakannya meningkat dari Rp124,56,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,91,- miliar pada Juli 2025 atau kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 7,18 persen dan pertumbuhannya meningkat sebesar 3,49 persen.

Sektor keempat adalah Sektor Jasa Persewaan mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp101,14,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp127,20,- miliar pada Juli 2025, yang kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan pada Juli 2025 tersebut mencapai 7,08 persen, serta pertumbuhannya mencapai 25,77 persen.

Sektor kelima dalam Penerimaan Struktur Penerimaan Perpajakan adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, Perikanan yang meningkat dari Rp76,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp100,91,- miliar pada Juli 2025. Kontribusi Sektor Pertanian tersebut mencapai 5,59 persen dan mengalami pertumbuhan tertinggi pada Juli 2025 sebesar 30,64 persen.

Sektor Jasa Keuangan menempati posisi keenam Adalah Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp88,89,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp91,46,- miliar pada Juli 2025, dan kontribusinya mencapai 5,09 persen.

Pertumbuhan Penerimaan Perpajakannya mengalami peningkatan sebesar 2,89 persen. Sektor Transportasi dan Pergudangan menempati urutan ketujuh kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan yang meningkat dari Rp52,04,- miliar pada Juli 2024 menjadi stagnan Rp52,37,- miliar pada Juli 2025. Kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,97 persen, serta mengalami kenaikan pertumbuhan Penerimaan Perpajakan sebesar 2,55 persen.

Sektor Pejabat Negara dan Karyawan menempati urutan kedelapan yakni Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp73,80- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp48,45,- miliar pada Juli 2025, dan proporsinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,70 persen, serta pertumbuhan Penerimaan Pajaknya menurun sebesar minus 34,35 persen. Penerimaan Perpajakan pada Sektor Industri Pengolahan menempati urutan kesembilan, mengalami menaikan dari sebesar Rp10,40,- miliar dari Juli 2024,- menjadi Rp25,68,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Industri Pengolahan dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 1,3 persen dan laju pertumbuhan Penerimaan Perpajakan dari Sektor Industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 146,91 persen. Hal yang mengejutkan terjadi pada Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang naik dari posisi kesepuluh menjadi kelima.

Hal ini menunjukkan bahwa Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan merupakan masa depan Sulteng dan berperan strategis dalam kedaulatan pangan daerah ini. Beberapa tahun sebelumnya, Sektor Pertanian berada pada posisi kesepuluh dalam Penerimaan Perpajakan.

Pada Tahun 2025, penerimaan Bea dan Cukai di Sulawesi Tengah diproyeksikan mencapai Rp1,91,- triliun, sedangkan realisasinya pada Juli 2025 mencapai Rp1,29,- triliun atau 67,30 persen dari target Rp1,91,- triliun tersebut. Realisasi pada bulan Juli 2025 mencapai Rp183,24,- miliar lebih tinggi daripada realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp137,26,- miliar atau lebih tinggi 33,49 persen year-on-year atau realisasi 11 persen month-to-month.

Realisasi tersebut mencakup Penerimaan Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Pantoloan mencapai Rp1,08,- miliar atau proporsinya 0,08 persen, Penerimaan pada Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Morowali mencapai Rp1,289,57,- miliar atau proporsinya 99,88 persen dan pada Satuan Kerja KPPBC TMP C Luwuk mencapai Rp388,77,- juta atau proporsinya sebesar 0,03 persen;

Komoditas yang menyumbang penerimaan Bea Masuk terbesar berasal dari Bangunan Prafabrikasi pada Juli 2025 secara absolut mencapai Rp457,37,- miliar. Kontribusi Bangunan Prafabrikasi tersebut mencapai 42,39 persen, namun, realisasi tersebut lebih rendah dari Juli 2024 mencapai Rp461,95,- miliar yang tentu saja pertumbuhannya mencapai 1 persen.

Komoditi menyumbang kedua dalam Penerimaan Bea Masuk terbesar adalah Pembuluh, Pipa dan Profil Berongga meningkat dari sebesar Rp49,40,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp191,63,- miliar pada Juli 2025 atau pertumbuhannya mencapai 287,96 persen.

Proporsinya dalam Penerimaan Bea Masuk mencapai 17,59 persen. Penerimaan Bea Masuk Kawat Diisolasi, Kabel dan Konduktor Listrik menempati urutan ketiga terbesar yang mengalami peningkatan dari sebesar Rp90,11,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,12,- miliar yang pertumbuhannya mencapai 42,11 persen. Kontribusinya dalam Penerimaan Bea Masuk sebesar 11,76 persen.

Penerimaan terbesar PNBP sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp653,68,- miliar atau pertumbuhannya mengalami peningkatan sebesar 11,48 persen year-on-year. Penerimaan PNBP terbesar berasal dari Kementrian Lembaga berikut: BKKBN sebesar Rp232,54,- miliar, BPKD sebesar Rp162,36,- miliar, Kementerian Agama sebesar Rp134,48,- miliar, Kementrian Perdagangan sebesar Rp124,07,- miliar.

Biasanya, PNBP terbesar disumbangkan oleh Untad. Namun, kali ini sisi rapuh penerimaan dari uang Kuliah Tunggal (UKT) yang hanya menjadi satu-satunya sumber dalam PNBP akan menjadi tantangan menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang wajib mandiri.

Pendapatan Negara per 31 Juli 2025 mencatatkan nominal sebesar Rp4,531,55,- miliar (Rp4,53,- triliun) atau 60,29 persen dari pagu sebesar Rp7,512,6,- (Rp7,51,- triliun). Capaian belanja berada di angka Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) yang sebagian besar disumbang oleh penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), sebesar Rp9,443,74,- miliar (Rp9,43,- triliun) atau 48,77 persen dari pagu.

Perkiraan defisit regional sampai dengan Juli 2025 sekitar minus Rp19,529,53,- miliar (-Rp19,53,- triliun), yang realisasinya mencapai minus Rp7,883,11,- miliar (-Rp7,88,- triliun) atau proporsinya sebesar 40,37 persen dari pagu. Hal ini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar komponen mengalami konstraksi di awal Tahun 2025. Penghematan belanja perjalanan dinas telah terlihat dengan adanya kontraksi pada belanja barang.

Dampak selanjutnya adalah terdapat potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 sebagai akibat atas menurunnya realisasi sebagai respon atas efisiensi anggaran. Fokus anggaran Tahun 2025 mengalami perbedaan, dari mendorong pembangunan infrastruktur pada Tahun 2024 menjadi peningkatan kualitas dan ketahanan pangan. Komponen belanja dengan pertumbuhan positif dicatatkan oleh akun Belanja Pegawai, dan Insentif Daerah.

Penyaluran DAK Fisik Tahap I diperkirakan akan terjadi mulai Triwulan II TA 2025 seiring dengan juknis penyaluran DAK Fisik yang telah terbit pada triwulan I dan koordinasi yang telah dilakukan KPPN dengan BPKAD pemda terkait. Pemerintah membuka blokir anggaran belanja untuk menciptakan potensi pertumbuhan ekonomi di triwulan II TA 2025. Realisasi PNBP pada Juli 2025 mencapai Rp653,68 miliar lebih rendah dari target sebesar Rp712,27,- miliar atau proporsinya mencapai 91,01 persen dari target.

Dalam sub Komponen Pajak Dalam Negeri, hingga 31 Juli 2025, Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp693,09,- miliar atau proporsinya 41,94 persen dari pagu sebesar Rp1,652,50,- miliar. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terealisasi sebesar Rp1,672,35,- miliar atau proporsinya 52,15 persen dari pagu sebesar Rp3,206,86,- miliar. Baik PPh maupun PPn diperkirakan belum tercapai hingga akhir Tahun 2025.

Komponen Belanja Negara mengalami penurunan dari Rp14,077,06,- (Rp14,08,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 11,81 persen. Sub Komponen Belanja Pemerintah Pusat (BPP) menurun dari Rp4,293,19,- miliar (Rp4,29,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,970,93,- miliar (Rp2,97,- triliun) atau terkontraksi minus 30,80 persen.

Dalam Belanja Pemerintah Pusat (BPP), terdapat empat Sub Komponen meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bantuan Sosial. Belanja Barang mengalami penurunan dari Rp1,953,74,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp1,000,09,- pada Juli 2025. Belanja Modal mengalami penurunan dari Rp604,39,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp181,- miliar pada Juli 2025.

Komponen Kedua Belanja Negara adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang menurun dari Rp9,783,87,- miliar (Rp9,78,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp9,443,74,- miliar (Rp9,44,- triliun) atau secara absolut menurun minus 3,48 persen. Sub Komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF), serta Dana Desa mengalami penurunan dari Juli 2024 ke Juli 2025.

APBD Sulteng

Realisasi Pendapatan Daerah pada meningkat dari Rp11,275,78,- (Rp11,28,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp11,304,61,- miliar (Rp11,30,- triliun) pada Juli 2025. Laju pertumbuhan realisasi Pendapatan Daerah tersebut mencapai 0,26 persen. Proporsinya menurun dari 45,31 persen pada Juli 2024, menjadi 43,98 persen pada 2025. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Juli 2025 mencapai Rp2,463,36,- miliar (Rp2,46,- triliun) pada Juli 2025 meningkat dari Rp1,740,26,- miliar atau pertumbuhannya mencapai 41,55 persen.

Capaian ini disumbangkan oleh Pajak Daerah sebesar Rp1,696,29,- miliar atau proporsi realisasinya sebesar 68,86 persen dan meningkat dari Rp1,102,52,- miliar pada Juli 2024 atau laju pertumbuhan relatifnya mencapai 3,66 persen. Retribusi Daerah menyumbang Rp177,47,- miliar atau proporsinya 42,64 persen dari pagu sebesar Rp416,24,- dan pertumbuhan relatifnya mencapai 1,86 persen.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan meningkat dari Rp0,01,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,58,- miliar pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan secara relatif sebesar 65,40 persen. Lain-Lain PAD yang Sah meningkat dari Rp415,41,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp577,03,- miliar pada Juli 2025. Proporsi Lain-Lain PAD yang Sah mencapai Rp577,03,- atau proporsinya sebesar 45,64 persen dari target sebesar Rp1.264,19,- miliar pada Juli 2025 dan pertumbuhan relatifnya mencapai 2,78 persen.

Realisasi tertinggi dalam komponen Belanja Daerah adalah Belanja Operasi mencapai Rp7,532,22,- miliar pada Juli 2025 atau proporsinya mencapai 39,57 persen dari pagu Belanja Operasi sebesar Rp19.057,66,- miliar. Capaian ini lebih rendah ketimbang realisasi Belanja Operasi Juli 2024 sebesar Rp7,828,44 atau pertumbuhannya terkontraksi sebesar minus 3,78 persen. Sub Komponen Belanja Daerah lainnya yakni Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga, Belanja Modal mengalami kontraksi masing-masing minus 32,70 persen dari Rp962,02,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp647,47,- miliar pada Juli 2025.

Sedangkan Belanja Tak terduga mengalami pula kontraksi dari Rp16,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,61,- miliar pada Juli 2025 atau terkontraksi sebesar minus 25,39 persen. Sebaliknya, realisasi Belanja Transfer mengalami kenaikan dari Rp1,307,10,- miliar (Rp1,14,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,610,96,- miliar (Rp1,61,- triliun) atau mengalami kenaikan sebesar 23,25 persen.

Komponen Pembiayaan Neto meningkat dari Rp790,90,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,137,09,- miliar (Rp1,14,- triliun) atau mengalami peningkatan sebesar 53,47 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) meningkat dari Rp1,902,14,- miliar (Rp1,90,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,638,45,- miliar (Rp2,64,- triliun) atau proporsinya meningkat 38,71 persen.

Inflasi bulan Agustus 2025 tercatat sekitar 4,02 persen (yoy) atau 0,06 persen (mtm). Inflasi di Kabupaten Tolitoli mencapai 5,70 persen menjadikan inflasi tertinggi di Sulteng dari empat daerah rujukan inflasi. Makanan, Minuman dan Tembakau memberikan andil besar dalam inflasi sebesar 2,83 persen, diikuti oleh Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya sebesar 0,59 persen, Penyediaan Makanan, Minuman dan Restoran sebesar 0,26 persen.

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini dilaksanakan menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah dilatarbelakangi kondisi belum terbentuknya unit vertikal di daerah dan terbatasnya SDM (pengelola keuangan, PBJ, dll) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Idealnya, pelaksanaan MBG dilaksanakan melalui belanja operasional atau belanja yang melekat pada BGN, sehingga BGN memiliki kontrol penuh terhadap pelaksanaan MBG, bukan dikewenangkan kepada penerima bantuan. Target operasi SPPG masih terus berjalan.

Kementerian Koperasi dan UMKM mencatatkan sekitar 1.968 koperasi aktif di Sulawesi Tengah per 2023. Jumlah unit koperasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Total asset yang dikelola seluruh koperasi secara agregat mencapai Rp1,- triliun pada Tahun 2023. Pemerintah secara periodik telah mendukung penguatan kualitas usaha Koperasi melalui instrument fiskal berupa DAK Non Fisik ”Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM).”

Selain itu, sebagian pagu Belanja K/L turut dialokasikan untuk subfungsi ”Pengembangan Usaha Koperasi dan UMK”. DAK Non Fisik untuk penguatan koperasi terealisasikan hingga Rp6,56,- miliar pada 2024, meningkat sekitar 17,8 persen dari capaian tahun sebelumnya. Realisasi Belanja K/L turut mencatatkan sekitar Rp6,5,- miliar yang digunakan untuk pengembangan usaha koperasi dan UMK.

Luas panen padi di Sulteng mengalami penurunan pada 2023-2024. Di Tahun 2023, luas panen mencapai 177.699 Ha menurun menjadi 171.786 Ha. Hal ini terjadi pada tujuh daerah yaitu, Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara; Produksi padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) Sulteng mengalami penurunan dari 821.367 ton GKG di Tahun 2023 menjadi 759.838 ton GKG di Tahun 2024.

Hal ini terjadi pada Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Buol, Sigi dan Morowali Utara. Produktivitas lahan tanaman pangan padi mengalami penurunan dari 4,62 ton GKG/Ha pada 2023 menjadi 4,42 ton GKG/Ha pada 2024. Hal ini terjadi pada delapan kabupaten yakni Banggai Kepulauan, Banggai, Poso, Donggala, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara.

Produksi beras Sulteng mengalami penurunan dari 484.835 ton pada 2023 menurun menjadi 448.514 ton. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Sulawesi Tengah menunjukkan pertumbuhan pada Tahun 2022 namun menurun di Tahun 2023. IKP mencapai 75,83 poin, menjadikan Sulteng di urutan 17 secara nasional. Ketersediaan pangan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut perlu diperhatikan karena terus mengalami penurunan sejak Tahun 2021.

Selain itu, indeks kemanfaatan—yang diukur dari Rata Lama Sekolah, stunting, harapan hidup, rasio tenaga Kesehatan, dan akses air bersih — Donggala, Tolitoli, dan Sigi perlu diperkuat. Kebijakan tariff AS menjadi isu yang sedang hangat, Indonesia dikenakan bea/tarif sekitar 19 persen, sebaliknya, Indonesia membebaskan tarif atas produk-produk impor asal Amerika Serikat.

Dampaknya, potensi penurunan nilai tukar, utang negara akan terkonversi, daya beli menurun, penurunan penerimaan, pengurangan pegawai pegawai pada sektor-sektor pengekspor ke AS, kenaikan angka kemiskinan dan resesi. Dalam jangka pendek di Indonesia akan dibanjiri barang2 dari Vietnam, Kamboja dan Tiongkok sebagai pasar alternatifnya.

Bagaimana dengan Komoditas Sulawesi Tengah tidak banyak yang menyasar pasar Amerika, bahkan tidak berada dalam 10 negara terbesar tujuan ekspor Sulteng. Sebagian besar di-ekspor kepada negara Tiongkok, Taiwan, dan Korea Selatan.

Pada 2026, Provinsi Sulteng akan menghadapi efisiensi sebesar Rp717,- miliar. Sepatutnya sejak saat ini Pemerintah Provinsi Sulteng mengantisipasi dengan cara menyegerakan finalisasi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang tentu menjadi focal pointnya Adalah Bappeda. Pemerintah Provinsi Sulteng sesegera mungkin melakukan rapat terpadu semua OPD untuk menghitung dapat efisiensi tersebut pada anggaran masing-masing Perangkat Daerah.

Pemerintah Provinsi mengurangi belanja yang justru memberikan keuntungan pada daerah lain melalui Tindakan menihilkan perjandis keluar Sulteng dan menghitungkan dampak ganda setiap kegiatan. Bagi OPD, sesegera mungkin membiasakan diri bekerja berdasarkan indicator outcome.

Oleh karena itu, bappeda, BPKAD, DLHD dan Inspektorat yang Bersama-sama membina OPD Menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah mempunyai paying regulasi tertinggi yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Sulteng Periode 2025-2029.

Last but not least, melakukan optimalisasi PAD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).***