Kritisi Perolehan DBH yang Timpang Bagi Sulteng, Berikut Langkah Advokasi Menurut Ketua BK DPRD Sulteng

82 Views

JATI CENTRE – Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan lingkungan wilayah tambang.

Formula DBH Mineral pada dasarnya hanya menghitung nilai produksi dan penerimaan negara (royalti dan PNBP), lalu membaginya secara administratif ke pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu pada Senin (12/1/2026).

“Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tulang punggung ekspor nikel nasional, namun pendapatan dalam skema DBH yang diterima tidak sebanding, dan masih sangat kecil,” tegas Musliman.

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil, dibandingkan dengan kontribusi pendapatan pajak yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2025 Pemda Sulteng menerima realisasi Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp571 triliun terhadap pendapatan negara.

Realisasi DBH Minerba sejumlah Rp222 miliar itu, dari total 4,2 triliun yang sampai saat ini, belum kunjung lunas atau ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Provinsi Sulteng.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri (mulut industri).

“Harapannya pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjut Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Daerah Provinsi sejatinya mendapat Royalti sebesar 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor Minerba.

Sehingga, Pemerintah Sulteng bisa menerima porsi DBH yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikkan PT Vale di Sorowako Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, diambil hitungan persentase rendah agar mudah menghitungnya, jika Daerah Provinsi mendapat 10 persen dari total kontribusi PNBP sektor Minerba, bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2025 sejumlah Rp5,67 triliun, dan APBD tahun 2026 sejumlah 4,7 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan dari DBH tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas capaian program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.

Langkah Advokasi

Musliman mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi provinsi dan daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah provinsi dan kabupaten penghasil,” ujar Musliman.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian dan realisasi hasil pajak tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU HKPD, khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba kepada daerah.

Selanjutnya, dilakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI dan Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM (Direktorat Minerba), Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Perindustrian RI, serta Kementerian Keuangan RI, guna membahas pengelolaan sektor pertambangan dan dampaknya bagi daerah.

Selanjutnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum DPRD untuk merumuskan dan menyusun rekomendasi kolektif yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI.***

MUSLIMAN: Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel Langkah Strategis Perjuangan Keadilan Dana Bagi Hasil

299 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menegaskan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan langkah strategi memperkuat posisi politik dan fiskal daerah terhadap kebijakan sektor pertambangan.

Menurutnya, 5 daerah penghasil nikel, termasuk Sulteng, Sulsel, Sultra, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya belum memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebanding besarnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Sementara dampak sosial, kerusakan lingkungan, dan infrastruktur akibat aktivitas penambangan justru lebih banyak ditanggung oleh daerah,” ujar Musliman di Palu pada Senin (13/10/2025).

Menurut Politisi Partai GOLKAR ini, Kaukus sebagai wadah bersama DPRD Provinsi penghasil nikel menyatukan suara, agar mendapat manfaat yang adil dari sumber daya alamnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu ini menjelaskan, fokus utama Kaukus memperjuangkan revisi mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba, agar lebih berpihak pada daerah penghasil.

Ia menilai, rumus DBH saat ini tidak mencerminkan kondisi riil lapangan karena tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan, beban sosial, maupun kebutuhan pemulihan wilayah tambang.

“Daerah seperti Sulawesi Tengah menjadi tulang punggung ekspor nikel nasional, namun PAD yang diterima tidak sebanding. Kaukus DPRD akan memperjuangkan perubahan skema DBH,” tegasnya.

Saat ini porsi DBH yang diterima daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan kontribusi besar yang diberikan kepada negara.

Sebagai contoh, tahun 2024 Sulteng menerima Rp222 miliar DBH Minerba, padahal kontribusi pajak sektor tambang dari daerah ini mencapai Rp570 triliun terhadap pendapatan negara.

Selama ini, pungutan hanya dilakukan di “mulut tambang”, yakni pada tahap produksi bahan mentah. Padahal, sebagian besar nilai tambah justru dihasilkan di tahap hilirisasi, saat bahan mentah diolah di kawasan industri.

“Kalau pungutan DBH bisa dilakukan bukan hanya di mulut tambang, tapi juga di mulut industri, maka potensi penerimaan daerah akan lebih besar,” jelasnya.

Lanjutnya, jika daerah penghasil mendapat 16 persen dari total kontribusi penerimaan negara, sesuai regulasi dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah. Maka, Sulteng bisa menerima porsi yang lebih banyak, seperti halnya yang dipraktikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Misalnya, kita ambil hitungan rendah saja agar mudah menghitungnya, jika daerah penghasil mendapat 10 persen dari total kontribusi penerimaan negara, Sulteng bisa menerima puluhan triliun rupiah,” terang Musliman.

Angka puluhan trilyun itu, tentu lebih besar dari total jumlah APBD Sulteng tahun 2024 sekitar Rp5,67 triliun.

Peningkatan DBH akan berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tambahan pendapatan tersebut, pemerintah daerah dapat memperluas program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau DBH naik, banyak program bisa terlaksana. Jalan-jalan ke wilayah tambang bisa diperbaiki, layanan dasar bisa diperkuat, dan masalah sosial-lingkungan akibat tambang bisa diatasi,” ujarnya.


Peningkatan CSR dan PPM

Selain aspek fiskal, Kaukus juga diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat peran DPRD dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan di sektor pertambangan.

Termasuk mendorong agar setiap izin usaha tambang wajib memenuhi kewajiban lingkungan, reklamasi, serta keterlibatan masyarakat lokal.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng ini, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menurutnya, banyak program CSR yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat lingkar tambang, bahkan tidak dilaporkan secara transparan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.

“Perlu ada regulasi yang menegaskan besaran minimal alokasi CSR dan kewajiban perusahaan untuk melaporkannya. CSR dan PPM ini harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekedar formalitas,” jelasnya.


Perubahan Regulasi DBH

Sebagai tindak lanjutnya, Kaukus DPRD Penghasil Nikel akan membentuk Tim Kerja yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan advokasi kebijakan.

Pertemuan berikutnya direncanakan akan diadakan di Palu, pada Bulan Desember 2025 mendatang, untuk membahas agenda bersama dan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah advokasi berikutnya, mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat meningkatkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba bagi daerah penghasil nikel.

“Mendorong advokasi politik di tingkat nasional agar lahir regulasi baru yang lebih adil bagi daerah penghasil,” ujar Musliman.

Menurutnya rumus DBH yang berlaku saat ini masih bersifat sentralistik, pembagian hasil tambang lebih banyak terserap di tingkat pusat.

Padahal, daerah penghasil menghadapi tekanan besar, baik dari infrastruktur, kerusakan lingkungan, maupun beban sosial akibat ekspansi industri pertambangan.

Agar ada revisi terhadap peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya yang mengatur mekanisme distribusi DBH Minerba.

“Kaukus akan menyusun rekomendasi kebijakan bersama untuk disampaikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan DPR RI,” pungasnya.***

INISIATIF Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Suarakan Keadilan DBH dan Peningkatan CSR dan PPM

254 Views

JATI CENTRE — Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel akan menjadi forum kerja sama antardaerah, memperkuat posisi politik dan kelembagaan DPRD dalam mendorong kebijakan nasional yang berpihak pada daerah penghasil nikel.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin Ishak saat Kunjungan Kerja Inisiatif Pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, di Kota Ternate pada Jumat (10/10/2025).

Langkah ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan fiskal dan lingkungan daerah-daerah penghasil nikel di Indonesia.

Politisi Partai GOLKAR ini menyebut, selama ini daerah penghasil nikel seperti Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya menghadapi ketimpangan penerimaan.

Antara besarnya kontribusi daerah penghasil terhadap perekonomian nasional, berbanding kecilnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari sektor pertambangan.

“Sebab menanggung beban sosial, kerusakan lingkungan, dan dampak ekonomi lokal itu adalah masyarakat setempat di sekitar wilayah tambang,” ujarnya di Ternate.

Melalui wadah ini, para legislator daerah dapat menyuarakan aspirasi bersama mengenai revisi formula DBH Minerba, peningkatan pengawasan lingkungan, serta penegakan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Selama ini daerah berjuang sendiri-sendiri. Dengan kaukus, kita punya kekuatan kolektif untuk memperjuangkan kepentingan bersama di tingkat pusat,” jelasnya.

Zainal juga menekankan selain masalah fiskal, tantangan terbesar daerah penghasil nikel adalah penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas tambang yang merusak.

Ia menyebut banyak wilayah tambang mengalami kerusakan lahan, polusi udara, hingga konflik sosial di sekitar kawasan industri.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Karena jika lingkungan rusak, masyarakat juga dirugikan,” katanya.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menilai, pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel merupakan momentum politik bagi daerah penghasil sumber daya alam, bersatu memperjuangkan keadilan fiskal dan ekologis.

Hj. Arnila Moh. Ali berharap, terbentuknya Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel, sinergi antarprovinsi penghasil tambang dapat memperkuat posisi daerah.

Terutama dalam memperjuangkan kebijakan,  baik dari aspek bagi hasil keuangan, pengelolaan lingkungan, maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Melalui kolaborasi ini, DPRD dapat mendorong kebijakan bagi hasil, penataan izin penambangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM serta pelestarian lingkungan.

Daerah harus mendapat manfaat yang seimbang dengan kontribusinya.

Dalam konteks itu, ia juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara lebih transparan dan berkelanjutan.

CSR dan PPM, menurutnya, bantuan tidak boleh berhenti pada simbolis, tetapi harus diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan peningkatan kualitas hidup di daerah operasi.

“Program CSR harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekedar formalitas. Perusahaan wajib memastikan keberadaannya membawa manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Kaukus, Dorong Perjuangan Besaran CSR dan PPM Tambang

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, menyambut positif pembentukan Kaukus DPRD Provinsi Penghasil Nikel.

Menurutnya, selain mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH), Kaukus DPRD Penghasil Nikel juga perlu memperjuangkan besaran alokasi CSR dan PPM yang lebih proporsional dan berpihak kepada daerah dan masyarakat lingkar tambang.

“Selama ini daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang, tapi ruang untuk menentukan kebijakan DBH, termasuk besaran CSR dan PPM, sangat terbatas,” ujar Merlisa.

Menurutnya, Daerah harus diberikan ruang menentukan besaran CSR dan PPM agar sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Jangan sampai perusahaan menentukan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, CSR dan PPM semestinya menjadi instrumen nyata untuk memastikan keberadaan industri tambang memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, menurutnya, harus memiliki peran aktif dalam perencanaan dan pengawasan agar program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kaukus ini jangan hanya berhenti di tataran wacana, tapi menjadi kekuatan politik daerah dalam memperjuangkan keadilan untuk masyarakat di wilayah tambang,” pungkasnya.***

Benarkah Dana Bagi Hasil Sulteng Hanya 200 Rupiah Miliar?

Moh. Ahlis Djirimu
613 Views

Benarkah Dana Bagi Hasil Sulteng Hanya 200 Rupiah Miliar?
Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar FE-Untad dan Local Expert Sulteng-Regional Expert Sulawesi Kemenkeu R.I )

 

JATI CENTRE – Dana Bagi Hasil merupakan dana bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 menyebutkan DBH mempunyai tiga jenis yakni DBH Perpajakan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, dan Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta PPh Pasal 21.

Komponen kedua yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta komponen ketiga adalah DBH Sumberdaya Alam meliputi DBH Kehutanan, DBH Mineral dan Batubara, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH Pengusahaan Panas Bumi, serta DBH Perikanan.

Empat Pilar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) adalah menurunkan ketimpangan fiskal baik ketimpangan vertikal maupun horizontal, menguatkan Local Taxing Power, Meningkatkan Kualitas Belanja, serta Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam fiscal resource allocation, bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertumpu pada pendanaan sesuai potensi, Dana Alokasi Umum (DAU) fokus menutupi ketidakseimbangan fiskal horizontal, maka DBH berusaha menutup vertical fiscal imbalance.

Diskusi di media sosial yang berkembang aktual bertumpu pada DBH Sumberdaya Alam Mineral dan Batubara khususnya logam dasar dan migas. DBH, dalam pelaksanaanya bertujuan pula mengurangi ketimpangan daerah penghasil dan bukan penghasil.

Prinsip pelaksanaannya dilakukan by origin, yakni daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar ketimbang daerah bukan penghasil termasuk daerah dalam provinsi. Prinsip lain adalah base on actual revenue, maksudnya penyaluran DBH dilakukan berdasarkan Penerimaan Tahun Anggaran.

Di Tahun 2025, Provinsi Sulteng memperoleh Rp586,2,- miliar, sedangkan daerah penghasil Kabupaten Banggai mendapatkan Rp778,4,- miliar, yang merupakan penerimaan DBH tertinggi di Sulteng berasal dari DBH Migas.

Kabupaten Morowali dan Morowali Utara memperoleh masing-masing Rp509,6,- miliar dan Rp334,8,- miliar. Daerah non Penghasil Kepulauan: Banggai Laut dan Banggai Kepulauan hanya memperoleh masing-masing Rp48,3,- miliar dan Rp46,6,- miliar.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan daerah, sehingga tidak saja menuntut porsi besar, tetapi harus berbasis data. Pertama, selama dua puluh tahun lebih pelaksanaan otonomi daerah, pemanfaatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum optimal.

Sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) atau antara 30-65 persen digunakan bagi belanja pegawai. Di Sulteng, porsi tersebut hingga 40 persen lebih. Usaha mengurangi belanja pegawai hingga 25 persen sedang berlangsung. Ketergantungan tinggi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai satu dari beberapa sumber Belanja Modal juga menjadi tren di daerah.

Kedua, Struktur Belanja yang kurang memuaskan yang tercermin pada program dan kegiatan belum fokus pada pencapaian indikator baik Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun Indikator Kinerja Kunci (IKK) karena paradigmanya tetap pada “Uang Mengikuti Fungsi”, yang tercemin dari OPD menunggu pagu indikatif dan Bappeda membagi.

Hal lain yakni adanya  kenyataan belum diperkadakannya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026, dan belum diperdakannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Periode 2025-2029 yang sudah melampaui waktu 40 hari dari tanggal pelantikan pasangan kepala daerah, serta penyusunan Renstra berbarengan dengan RPJMD sesuai Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Lambatnya pengesahan dokumen tersebut justru memperlambat implementasi Visi dan Misi Pemerintah.

Ketiga, Local Taxing Power di Sulteng masih rendah dari potensinya. Tax Ratio hanya mencapai 3,5 poin, sedangkan potensi Penerimaan Perpajakan mencapai 11,6 poin.

Artinya masih ada potensi 8,1 poin Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Sulteng yang belum dioptimalkan. Hal ini mencerminkan pula Bapenda belum inovatif dan kreatif mencari potensi sumber PAD.

Keempat, Pemanfaatan Pembiayaan masih terbatas, khususnya Kerjama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), serta Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah belum optimal yang tercermin adanya mismatch antara Program dan Kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemda, antara Program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Diskursus yang dikemukan oleh Gubernur Sulteng di DPR RI memberikan Pelajaran tidak saja bagi Pemerintah Pusat, tetapi bagi Pemerintah Daerah. Bagi Pemerintah Pusat, selain Bappenas dan Kemenkeu berkesempatan menghitung ulang potensi DBH bagi daerah penghasil.

Eksploitasi kekayaan alam termasuk mineral dan batubara di Indonesia yang didominasi asing, maka Pemerintah Indonesia berpeluang menaikkan pendapat baik pajak maupun royalti melalui perantara Independent Surveyor.

Adanya pengawasan dan monitoring kegiatan tambang di lokasi tambang oleh Independent Surveyor dibantu oleh laboratorium menganalisis mineral apa saja yang selama ini lolos dari pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak dan Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) berperan besar memperoleh kebenaran laporan penambang dari lokasi.

Independent Surveyor menghitung jumlah kuantitas maupun kualitas mineral yang diproduksi dan diekspor seperti Mine PIT, Run of Mine (ROM), stock pile, end stock pile, dan loading port. Independent Surveyor ini merupakan “pengawas” kekayaan mineral mengingat kemampuan dan pengetahuannya menghitung kuantitas mineral dengan cara draught survey. Sedangkan kualitas mineral dapat dilakukan melalui uji lab.

Tiongkok menggunakan jasa Independent Surveyor melalui China Certification and Inspection Company (CCIC) yang memonitor dan mengontrol setiap ekspor maupun impor ke Tiongkok dan menerapkan China Mining Law Overview yakni menentukan mana mineral yang dapat dieskpor dan mana yang tidak boleh.

Di Indonesia, oleh karena banyak Perusahaan pertambangan merupakan investor asing, kecenderungan melakukan transfer pricing sangat besar. Transfer pricing merupakan upaya penambang untuk mengecilkan harga jual ekspor mineral, agar pembayaran pajak maupun royalti atas penjualan dan ekspor produk pertambangan semakin kecil.

Tindakan mengecilkan jumlah harga jual ekspor mineral membuat royalti yang harus dibayarkan pada Pemerintah Indonesia semakin mengecil pula. Selama ini Pemerintah menerapkan system in cash dalam pemungutan royalti, belum menerapkan in kind dalam bentuk penerimaan berwujud barang langsung.

Sistem in cash yaitu penambang menjual atau mengeskpor langsung, royalti negara keluar negeri, dan kemudian dibayarkan dalam bentuk tunai kepada Pemerintah Indonesia.

Penerapan in kind, yakni royalti negara akan diterima berupa mineral tambang, yang konon diterapkan pada saat berlakunya domestic market obligation (DMO).

Bagi Pemerintah Provinsi Sulteng maupun 13 kabupaten/kota, efisiensi membawa makna sebaiknya fokus pada spending better melalui penganggaran berkualitas. Spending better bermakna penganggaran berbasis kinerja dalam kerangka uang mengikuti program, program mengikuti hasil, hasil mengikuti talent kompetitif para aparatur yang menekankan pada sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran.

Beberapa kasus yang muncul di lapangan setelah implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran adalah, pertama, Sasaran Strategis tidak terfokus pada hasil, namun masih berorientasi pada kegiatan.

Kedua, Indikator Kinerja tidak mengukur hasil secara tepat. Sasarannya berorientasi pada hasil, namun indikatornya berorientasi kegiatan. Ketiga, Program/Kegiatan tidak terkait dengan pencapaian tujuan/hasil.

Keempat, rincian kegiatan tidak sesuai dengan tujuan kegiatan. Spending review merupakan satu dari beberapa solusi yang terdiri dari reviu strategis yang fokus utamanya pada efektivitas dan skala prioritas, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh.

Reviu fungsional berfokus pada efisiensi atau bagaimana suatu kebijakan atau program dilaksanakan dengan sumberdaya lebih sedikit. Sebab, selama ini hanya Kabupaten Morowali yang benar-benar mempunyai Kapasitas Fiskal Tinggi dan Belanja Berkualitas dalam arti tepat mutu, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat administrasi.

Banggai dan Kota Palu benar mempunyai Kapasitas Fiskal tinggi dalam arti punya uang cukup membiayai pembangunan, tetapi belanjanya belum berkualitas. Hal ini terbalik dengan Bangkep dan Banggai Laut. Dua daerah ini minim uang, namun belanjanya berkualitas.

Kontras dengan Provinsi Sulteng, Buol, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Touna dan Tolitoli yang kapasitas fiskalnya rendah, belanjanya belum berkualitas. Bahasa awam mengatakan: so miskin, boros pula.

Walaupun nantinya DBH yang diterima besar, belum tentu serta merta dapat menggunakan secara tepat yang selama ini tercermin evolutifnya penurunan angka kemiskinan yang menempatkan Sulteng secara bergantian dengan Provinsi Sumatra Selatan di posisi Sembilan dan sepuluh, kemiskinan tertinggi di Indonesia.***