Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum

264 Views

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum
Oleh: Imparsial


JATI CENTRE – Pada 19 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan berbagai media menunjukkan kehadiran sejumlah personel TNI bersenjata lengkap yang turut melakukan penangkapan di area penambangan tersebut.

Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.

Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI, dan Perpres Nomor 151 tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan melakukan operasi penegakan hukum sebagaimana yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.

Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya berfokus pada ancaman perang yang semakin kompleks sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI itu sendiri.

Operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri.

Kami memandang, langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal secara nyata merupakan bentuk penyimpangan kewenangan serta upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak. Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan tegas menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum. Artinya, operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan.

Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.

Imparsial memandang, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. Dalam konteks operasi penegakan hukum, penggunaan kekuatan harus mematuhi prinsip proporsionalitas.

Kehadiran tentara bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata.

Penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR.

Imparsial menilai bahwa keterlibatan langsung pejabat tertinggi sektor pertahanan, yaitu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi.

Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi.***


Siaran Pers Imparsial No:039/Siaran-Pers/IMP/XI/2025

Jakarta, 20 November 2025

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung:
1. Ardi Manto Adiputra, Direktur
2. Hussein Ahmad, Wakil Direktur
3. Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti
4. Riyadh Putuhena, Peneliti
5. Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti
6. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial


Tim Untad Laksanakan Pendampingan Pengelolaan Database Terintegrasi Di Desa Sidondo IV

126 Views

JATI CENTRE – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tadulako (Untad) melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan database terintegrasi untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan di Desa Sidondo IV, Kabupaten Sigi.

Kegiatan ini berlangsung sejak April hingga November 2025 dan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda.

Kegiatan pengabdian ini dilakukan oleh tim dosen dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAD di bawah kepemimpinan Dr. Eko Jokolelono, S.E., M.Si.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola data berbasis teknologi sekaligus memperkuat literasi digital masyarakat desa.

Pelaksanaan program dimulai dengan koordinasi awal dengan Kepala Desa Sidondo IV, dilanjutkan dengan workshop pembangunan desa berbasis data, pelatihan teknis pengolahan database menggunakan aplikasi spreadsheet, serta pendampingan langsung dalam penyusunan sistem informasi desa.

Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, yang menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 73,27 persen.

Menurut Dr. Eko, rendahnya kemampuan literasi digital dan belum adanya sistem data desa yang standar menjadi kendala utama dalam proses perencanaan pembangunan desa.

“Pendampingan ini membantu pemerintah desa lebih siap dalam mengelola data pembangunan secara akurat dan akuntabel. Database terintegrasi adalah fondasi penting untuk perencanaan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Output kegiatan meliputi lembar kerja database desa, alur kerja pengelolaan data, serta sistem awal database terintegrasi yang siap digunakan sebagai dasar perencanaan dan pemantauan program pembangunan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk terlibat dalam implementasi Tri Dharma perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis praktik.

Ke depan, tim pengabdian merekomendasikan agar Pemerintah Desa Sidondo IV melakukan pelatihan lanjutan terkait visualisasi data dan penguatan tata kelola informasi desa.

Serta menjadikan sistem database ini sebagai bagian integral dari proses perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.***

Hijaukan Kampus: KKN UNTAD Produksi Pupuk Alami dari Limbah Organik

231 Views

JATI CENTRE – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 114 FEB 2 UNTAD melaksanakan program kerja “Pembuatan Kompos” di lingkungan kampus.

Tepatnya di area Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang berlangsung pada Rabu (19/11).

Program ini lahir dari rekomendasi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UNTAD, Dr. Asngadi, S.E., M.Si, sebagai langkah tambahan untuk mengurangi timbunan sampah organik di kampus. Sampah berupa dedaunan kering yang sering berserakan, diolah menjadi kompos yang bermanfaat sebagai pupuk alami.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN melakukan pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik.

Proses sederhana ini menghasilkan kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman di lingkungan kampus.

Dengan demikian, sampah organik tidak lagi menjadi masalah, melainkan sumber daya yang mendukung penghijauan dan keberlanjutan lingkungan.

Richaldito Koedio selaku Ketua Posko KKN 114 FEB 2 UNTAD menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya praktik pengolahan sampah, tetapi juga bagian dari edukasi lingkungan.

“Kami ingin mengajak civitas akademika untuk melihat potensi sampah organik. Dengan kompos, kita bisa menjaga kebersihan sekaligus menyediakan pupuk alami bagi tanaman,” ujarnya.

Pihak fakultas menyambut baik program kerja mahasiswa KKN ini. Mereka menilai pembuatan kompos dapat menjadi contoh nyata bagi civitas akademika dalam mengelola sampah secara bijak, sekaligus memperkuat budaya hijau di kampus.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat kampus semakin meningkat dalam mengolah sampah organik.

Selain menjaga lingkungan tetap bersih, hasil kompos juga menjadi solusi ramah lingkungan yang mendukung terciptanya kampus hijau dan berkelanjutan.***

PT ABADI NIKEL NUSANTARA Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Alala Pelesa ke POLDA METRO JAYA, Pelapor Didampingi Tim Hukum JATI CENTRE

1,207 Views

JATI CENTRE – PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin T. Andi Raga resmi melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre.

Laporan Polisi dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/8270/XI/2025/ SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 November 2025.

“Laporan Polisi menyebutkan Alala Pelesa, Agus Rohi dan beberapa orang lain sebagai terlapor tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP,” sebut Jamrin di Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Lanjut Jamrin T. Andi Raga, tindak pidana ini berkaitan rangkaian 3 kali pertemuan pada Oktober 2025, yang berlangsung di area Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Menurut Jamrin, peristiwa bermula ketika Para Terlapor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT ANN, dan menuntut pembayaran 18 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Siumbatu Kabupaten Morowali yang masuk dalam kawasan IUP perusahaan.

Padahal, pada objek tanah oleh pihak PT ANN telah dibebaskan dan dilakukan pembayaran pada tahun 2024 lalu, sesuai hasil perhitungan Tim TOPO atau Tim Apraisal bentukan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, Pihak Terlapor menggunakan 18 SKPT yang masuk kategori tidak sah secara hukum, karena SKPT dimaksud tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa.


Selang beberapa waktu, baik sebelum dan setelah aksi demonstrasi, Terlapor Agus Rohi aktif menghubungi Jamrin melalui nomor 0851-1991-xxxx, dengan tujuan meminta sejumlah uang.

Dalam kurun waktu tertentu, total dana perusahaan Rp 25.000.000 telah diserahkan perusahaan ke rekening terlapor Alala Pelesa.

Uang tersebut, menurut Jamrin T. Andi Raga, diberikan dalam kondisi terpaksa memenuhi permintaan Para Terlapor, dan dengan maksud tidak ada lagi aksi demonstrasi lanjutan yang mengganggu aktivitas di depan kantor perusahaan.

Namun Para Terlapor beberapa kali kembali meminta uang, dan terus melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PT ANN.

Tercatat Para Terlapor melakukan aksi massa dan kampanye aksi dengan maksud memberi tekanan kepada Pihak PT ANN, berikut:

Pertama, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 24 Oktober 2025, sesuai surat tanggal 21 Oktober 2025.

Kedua, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 30 Oktober 2025, sesuai Pamplet/selebaran aksi.

Ketiga, Terlapor: EGHY SEFTIAWAN (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, Pukul 14.15 WIB, dengan Tuntutan: Bayarkan ganti rugi lahan yang digunakan untuk tambang oleh PT. Abadi Nickel Nusantara.

Keempat, Terlapor: EDRIAN SAPUTRA (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi pada Jum’at, tanggal 07 November 2025, Pukul 11.35 WIB, dengan tuntutan: Usut tuntas dugaan pembebasan lahan yang dilakukan PT. Abadi Nikel Nusantara yang tidak sesuai aturan dan prosedural.


Pendampingan Hukum dari JATI Centre

Menyadari tindakan Para Terlapor sudah mengarah pada pidana pemerasan, pihak perusahaan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.

Pelaporan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Pihak PT ANN melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin didampingi oleh Ruslan Husein, Tim Hukum dari JATI Centre.

Ruslan Husein menegaskan langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk menghentikan praktik pemerasan terhadap kliennya.

“Ketika unsur-unsur pidana pemerasan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Kami akan mengawal penyelesaian kasus ini, agar memberikan efek jera,” ujar Ruslan di Jakarta.

Menurutnya, Permintaan uang dengan ancaman melakukan kegiatan mengganggu aktivitas kantor bukanlah mekanisme penyelesaian yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Advokat KAI Sulteng ini menambahkan perusahaan terbuka pada dialog terkait setiap isu perlindungan lingkungan dan penyelesaian hak perdata masyarakat.

Laporan ini mengacu pada Pasal 369 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan cara ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik.

Namun dalam praktiknya, unsur pemerasan juga dapat dilihat berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang lebih luas dan sering digunakan dalam kasus ancaman yang bersifat pemaksaan psikologis.

Unsur Pasal 368 KUHP menegaskan seseorang dapat memperoleh dana apabila: Dengan memaksa seseorang, Dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang merugikan, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Sehingga korban menyerahkan uang atau barang tertentu.

Dalam hal ini, ancaman aksi telah berimplikasi pada kerugian operasional, reputasi, maupun gangguan keamanan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan.

Jika terbukti permintaan uang tersebut bukan bagian dari proses administrasi atau kewajiban hukum yang sah, maka unsur pemerasan terlihat jelas.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, perusahaan, maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ruslan Husein menyampaikan laporan ini diharapkan menjadi peringatan setiap bentuk ancaman yang disertai tuntutan materi dapat diproses secara hukum.

“Kami mendorong agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Negara menyediakan instrumen hukum untuk melindungi setiap subyek hukum termasuk badan hukum usaha,” ujarnya.

Dengan pelaporan ini, PT Abadi Nikel Nusantara berharap praktik pemerasan serupa tidak terulang lagi.***

Hengjaya Mineralindo Raih Penghargaan PPM Terinovatif 2025 Dari Kementerian ESDM

846 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ajang penghargaan paling bergengsi di sektor energi dan sumber daya mineral ini, Hengjaya Mineralindo berhasil memperoleh trofi untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam Malam Puncak Subroto Awards 2025 yang digelar di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, dan secara resmi diserahkan oleh Direktur Mineral dan Batubara, Tri Winarno, kepada para penerima penghargaan.

Subroto Awards merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian ESDM bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan kinerja unggul, komitmen pada transisi energi, praktik tata kelola pertambangan yang baik, serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Chief Finance Officer PT Hengjaya Mineralindo, Vijayan G. Nair, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Penghargaan Subroto 2025 ini merupakan pencapaian yang sangat berarti bagi kami di manajemen perusahaan, karena mencerminkan pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami percaya keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim, dukungan pemangku kepentingan, serta kolaborasi yang erat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Laman Merdeka.Com pada Selasa (18/11/2025).

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Hengjaya Mineralindo. Pada partisipasi pertamanya di ajang Subroto Awards, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, langsung menjadi satu-satunya perusahaan tambang mineral dari daerah tersebut yang meraih penghargaan di bidang PPM Terinovatif melalui Program Harmoni Makarti.

Program Harmoni Makarti memiliki tiga pilar utama.

Harmoni Tani berfokus pada rehabilitasi lahan dan penerapan pertanian semi-organik, termasuk pembentukan kelompok tani, produksi pupuk dan pestisida organik, pembangunan greenhouse, rotasi tanaman, serta penyusunan regulasi desa terkait pertanian berkelanjutan.

Sementara itu, Harmoni Srikandi menggerakkan pemberdayaan perempuan melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) Tadelufu, penerapan teknologi IoT dalam budidaya jamur tiram, serta pengembangan diversifikasi produk olahan dan pangan lokal.

Harmoni Madani diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha tani dan pendapatan alternatif melalui pelatihan kewirausahaan, budidaya ikan dan maggot, pengelolaan limbah pertanian, serta kemitraan distribusi hasil panen bersama BUMDes.

Kepala Teknik Tambang PT Hengjaya Mineralindo, Dwin Deswantoro, menekankan penghargaan Subroto merupakan bukti nyata komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan program yang hanya dapat dicapai ketika perusahaan dan masyarakat berjalan seiring dalam satu tujuan.

“Peran kami tidak berhenti pada tataran sebagai pelaku industri semata, melainkan juga sebagai mitra strategis yang tumbuh bersama masyarakat. Kami berupaya menciptakan kemandirian ekonomi, memperkuat kapasitas lokal, serta menjaga keseimbangan dengan lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Dwin Deswantoro, Inilah bentuk konkret bagaimana praktik pertambangan dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan di tingkat akar rumput, sebagaimana yang kami wujudkan melalui program Harmoni Makarti

Keberhasilan Hengjaya Mineralindo di ajang Subroto Awards 2025 menjadi bukti bahwa praktik pertambangan berkelanjutan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang memberikan dampak sosial dan lingkungan yang terukur.

Dengan semangat “Dari Tambang, Tumbuh Harmoni”, Hengjaya Mineralindo berkomitmen untuk terus mengembangkan program berbasis masyarakat yang memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan alam Morowali dan Indonesia.***

Sidang Gugatan Mantan Anggota PPK Batui Lawan KPU Banggai, Hadirkan Saksi di PN Luwuk

172 Views

JATI CENTRE – Persidangan perkara perdata antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, pada Selasa 4 November 2025 lalu.

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Agenda tersebut menjadi momen penting dalam proses pembuktian gugatan bernomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, yang diajukan oleh Sugianto melalui tim hukum Jati Centre Palu.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat para pihak, dan bertepatan juga saksi dari kedua belah pihak telah bersedia, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Ismail S. Angio, SH, penasihat hukum Sugianto Adjadar, usai sidang di PN Luwuk.

Dalam gugatannya, Sugianto meminta majelis hakim menghukum KPU Banggai untuk membayar kerugian materil dan immateril akibat pemberhentian dirinya dari jabatan anggota PPK Batui yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur.

Gugatan ini menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang sengketa hukum yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Sugianto di PTUN Palu, PTTUN Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang semuanya menolak upaya hukum KPU Banggai.

Sementara itu, Ruslan Husein, SH, MH, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, menyatakan pihaknya optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

“Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan sebelumnya, posisi hukum kami sangat kuat. Gugatan ini bukan semata untuk kompensasi, tapi juga untuk mempertegas bahwa penyelenggara pemilu pun harus dilindungi hukum dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Ruslan.***

Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

267 Views

Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Oleh : Andi Darmawati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )


JATI CENTRE – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), implementasinya bertujuan untuk memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih adil, efisien, dan selaras. UU ini mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah serta pemerataan pembangunan.

Undang undang ini mempunyai empat pilar yakni pertama mempersempit ketimpangan fiskal vertikal dan ketimpangan horizontal yaitu untuk Mengurangi kesenjangan keuangan antara pusat-daerah dan antar daerah. Kedua local taxing power, yaitu  Memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi lokal. Ketiga spending review yaitu Peninjauan efektivitas dan efisiensi belanja agar anggaran lebih tepat sasaran dan berdampak. Serta yang terakhir yaitu harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyelaraskan kebijakan fiskal agar tidak tumpang tindih dan lebih sinkron.

Hasil riset Kementrian Keuangan pada 6 provinsi dan 81 kabupaten/kota di daratan Sulawesi menemukan bahwa terdapat sepuluh kabupaten/kota yang berada ada pada kategori Kapasitas Fiskal Tinggi, namun, Belanjanya belum berkualitas, artinya, banyak duit, tetapi belanjanya belum tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, tepat adminsitrasi, serta belanja yang tak mempunyai dampak ganda. Lalu terdapat delapan belas daerah di Pulau Sulawesi mempunyai kapasitas fiskal tinggi dan belanjanya berkualitas. Ini klasifikasi terbaik.

Dari jumlah tersebut, sepuluh daerah berada di Provinsi Sulsel yaitu Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Maros, Sidrap, Wajo, Parepare, Toraja Utara. Sedangkan di Provinsi Sultra memiliki 5 daerah termasuk kategori ini yakni Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Utara dan Kota Kendari. Sedangkan Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Sulut hanya memiliki masing-masing 1 daerah yang masuk kategori ini yakni Mamuju Tengah, Morowali dan Kota Bitung.

Di daratan Sulawesi, terdapat 36 daerah yang berada pada kategori Kapasitas Fiskal rendah dan belanja tak berkualitas. Dalam bahasa masyarakat awam ini kategori terendah yang berarti daerah sudah miskin serta boros. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sulut yakni 12 kabupaten/kota, lalu diikuti oleh Sulteng sebanyak 7 kabupaten.

Sedangkan Provinsi Gorontalo dan Sulbar masing-masing memiliki 4 daerah, dan Sulsel memiliki 6 daerah dan Sultra memliki 3 daerah. Selanjutnya, terdapat 17 daerah di Sulawesi yang Kapasitas Fiskal rendah, tetapi Belanja Berkualitas. Sultra memiliki daerah terbanyak pada kategori ini yakni 7 daerah. Sedangkan Sulteng memilik 3 daerah yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Morowali Utara.

 Undang-Undang HKPD berusaha meningkatkan local taxing power (PAD) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Cara yang ditempuh melalui, pertama, menurunkan administration & complince cost berupa Restrukturisasi Jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Kedua, memperluas Basis Pajak melalui Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, BBNKB, MBLB) tanpa tambahan beban Wajib Pajak (WP) dan Perluasan objek melalui sinergitas Pajak Pusat dan Daerah (valet parkir, objek rekreasi, dsb).

Ketiga, Harmonisasi dengan perundang-undangan lain seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait alat berat/alat besar yang dapat menjadi sasaran Pajak Alat berat. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sinkronisasi kewenangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja yang mendukung Kemudahan Berusaha.


Pengaturan Opsen dimaksudkan untuk tidak menambah beban WP melainkan percepatan penerimaan bagian Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bagi kab/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kab/kota melalui:

pertama, Sinergi Pemungutan kabupaten/kota/provinsi melalui opsen yakni Opsen tidak menambah beban WP, Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kab/kota, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB, Menuntut sinergi yang baik antara Provinsi dan kab/kota.

Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi PBJT mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ, dan Parkir) yang tujuannya untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi WP, meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi Pemda, termasuk perluasan objek (valet parkir, rekreasi, dsb).

Ketiga, pemberlakuan green policy PKB dan BBNKB Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (nonfosil) dikecualikan dari PKB dan BBNKB, contoh: Kendaraan Bermotor Tenaga Listrik, Surya, dsb, mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Nilai Jual Kenderaan Bermotor (NJKB) lebih tinggi untuk Kendaraan Bermotor Fosil yang menghasilkan emisi lebih besar.

Keempat, dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro. Insentif fiskal dapat diberikan kepada WP pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultra mikro, Pemberian Insentif Fiskal melalui permohonan WP atau secara jabatan oleh Kepala Daerah, Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.

Kelima, Perubahan Kebijakan, jenis, obyek, Dasar pengenaan Pajak (DPP) dan tarif pajak. Pemerintah telah Memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB). lalu Tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%, dengan assessment ratio (NJKP Kena Pajak 20%-100%); pengenaan BBNKB hanya atas Kendaraan Bermotor baru; Earmarking sebagian penerimaan PKB, PBJKT Listrik, Pajak Rokok, dan Penilaian Akhir Tahun (PAT), yang detilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) paling rendah Rp 80 juta.


Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. Solusi yang dilakukan melalui

pertama, Rasionalisasi Jenis Retribusi berupa Retribusi Cetak KTP dan Akta Capil sesuai amanat Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk; Penyederhanaan Retribusi Perizinan Tertentu melanjutkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Rasionalisasi jenis retribusi lainnya didasari pertimbangan bahwa layanan dimaksud wajib disediakan Pemda tanpa pungutan.

Kedua, pengaturan detail dalam Peraturan Pemerintah berupa detil objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif.

Ketiga, Penerimaan PAD tetap terjaga peningkatannya berupa Rasionalisasi beberapa jenis Retribusi Daerah dikompensasi dengan kebijakan Pajak Daerah yang berpotensi meningkatkan penerimaan khususnya untuk kab/kota, sehingga overall penerimaan PAD tetap terjaga.

Keempat, Penambahan Retribusi baru Penambahan jenis retribusi baru dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tentang Retribusi baru mengatur minimal: objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan tata cara penghitungan retribusi.***