DPRD Sulteng Desak Perusahaan Pemegang IUP Eksploitasi Ikut Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Towi Kolonodale

370 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali mendesak 27 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi pertambangan di ruas jalan Towi Kolonodale, ikut bertanggung jawab perbaiki jalan umum yang sering dilaluinya.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat peninjauan Komisi III DPRD Sulteng terhadap perkembangan pekerjaan ruas jalan Towi Kolonodale, pada Senin (24/6/2025) di Kolonodale.

“Perusahaan pemegang IUP eksploitasi yang menggunakan ruas jalan Towi Kolonodale, sejatinya harus berperan menjaga dan memperbaiki jalan umum yang sering mereka lalui,” sebut sosok yang akrab disapa Hj. Cica ini.

Menurutnya, kendaraan angkutan material perusahaan yang sering melalui jalan umum itu, akan mempercepat kerusakan jalan, dan berdampak langsung merugikan masyarakat pengguna jalan.

Akses menuju pusat Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una terhambat, membuat distribusi barang dan layanan publik sulit.

Protes sosial, dengan warga memasang palang jalan dan mendirikan tenda untuk menuntut perbaikan, sudah sering dilakukan namun masih kurang respons dari pemerintah provinsi.

Warga Desa Ganda-Ganda dan Kecamatan Petasia telah mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah selama 4–5 tahun terakhir, terutama terkena dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Lubang besar dan kerusakan parah dari Kolonodale hingga Desa Ganda-Ganda, bahkan warga secara rutin melakukan pemalangan jalan tiap pekan sebagai protes terhadap lambatnya perbaikan.

Dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara serta Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Morowali, kegiatan peninjauan itu menemukan permasalahan kerusakan jalan dan lingkungan yang beragam.

Terutama, lokasi jalan rusak akibat aktivitas pertambangan dan dampak curah hujan yang tinggi.

Dalam mengatasi ruas jalan yang rusak itu, Pemda Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2025 sejumlah 7,8 Milyar.

Untuk digunakan pembangunan jalan sejauh 1,5 km, yang dibangun melintasi Desa Ganda-Ganda, Dusun Lambolo dan Dusun Towi dalam Kabupaten Morowali Utara.

“Membatasi perusahaan menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan, pihak DPRD Sulteng akan memanggil pimpinan perusahaan dalam forum RDP,” sebut Arnila.

Tujuan RDP, agar para pihak dapat berperan menjaga kualitas ruas jalan yang telah dibangun Pemda, dan pihak perusahaan mau berbagi ikut membangun bagian jalan yang rusak.***

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau Permasalahan Warga Desa Sulewana Terdampak PLTA Poso Energi

343 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menyebut warga masyarakat Desa Sulewana harus diberikan solusi konkrit, yang menjadi solusi permasalahan abrasi dan kerusakan bangunan dan fasilitas umum.

“Warga Desa Sulewana harus segera diberikan solusi konkret, penyelesaian masalah bersama dengan pihak PLTA Poso Energi” sebut sosok yang akrab disapa Hj Cica.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sulteng di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, pada Ahad, 22 Juni 2025.

Menurutnya, DPRD Sulteng melakukan peninjauan langsung berdasarkan pengaduan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

Melihat langsung dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Poso Energi.

Komisi III DPRD Sulteng berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kunjungan ini diterima dan dampingi Camat Pamona Utara Saklin D. Tabeo dan Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira bersama perwakilan warga masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sulteng menyaksikan langsung kondisi infrastruktur dan pemukiman warga yang mengalami kerusakan cukup parah, tembok retak nyaris roboh, dan bangunan rusak.

Terdata sebanyak 20 kepala keluarga (KK) Desa Sulewana terdampak langsung, khususnya di Dusun I yang lokasinya berdekatan dengan turbin PLTA.

Akibat getaran dan aktivitas dari turbin, abrasi sungai semakin parah, mengakibatkan jalan raya dan jembatan mengalami penurunan dan terancam patah.

“Dulu abrasi masih kecil, sekarang besar. Bahkan rumah-rumah warga sudah retak-retak, dan ada yang nyaris roboh. Gereja di sini juga terancam mengalami kerusakan. Ini perlu dicari jalan penyelesaian,” harap Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira.

Pihaknya mengharapkan ada langka nyata penyelesaian masalah warga masyarakat dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif DPRD.

Langkah DPRD Sulteng

Komisi III DPRD Sulteng akan meminta dilakukan penelitian independen untuk menelusuri penyebab pasti kerusakan dan dampak lingkungan akibat aktivitas PLTA.

Dibutuhkan hasil objektif dan teknis dari lembaga independen, misalnya dari pihak akademisi agar penanganannya tepat sasaran dan tidak berlarut-larut.

Solusi konkret harus segera diberikan kepada warga Desa Sulewana yang terdampak, termasuk opsi relokasi jika memungkinkan dan anggaran tersedia serta mampu diterima para pihak.

Termasuk pemberian ganti kerugian yang adil dan humanis yang dapat diterima oleh masyarakat dan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, masyarakat terdampak, dan pihak PT Poso Energi.

Untuk mendengar langsung dari PT Poso Energi terkait pelaksanaan berbagai kesepakatan yang sudah dijanjikan sebelumnya, dan mencari penyelesaian terbaik dan mampu diterima dan dilaksanakan oleh para pihak.

Termasuk langkah dan kebijakan dari pemerintah daerah.***

KPU Banggai Akui Kalah, Mantan PPK Batui Seret Kasus ke Pengadilan Negeri Banggai

275 Views

JATI CENTRE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akhirnya mengakui kekalahan dalam sengketa tata usaha negara, melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar.

Pengakuan kekalahan KPU Banggai tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banggai Nomor 51 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Juni 2025.

Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 23 Tahun 2024, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai.

Dalam keputusan terbaru tersebut, KPU Banggai secara resmi mencabut sanksi terhadap Moh. Sugianto M. Adjadar dan menyatakan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 tidak berlaku bagi yang bersangkutan.

Merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat sanksi tersebut, Moh. Sugianto M. Adjadar bersama tim hukumnya dari Jati Centre berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Pengadilan Negeri  Banggai di Luwuk melalui gugatan perdata.

“Karena sanksi dari KPU Banggai itu, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada pilkada kemarin dan sulit mendapatkan pekerjaan lain. Maka, kami menempuh jalur perdata di PN Luwuk,” ujar Gogo, sapaan akrab Sugianto.

Untuk diketahui, awal kemenangan sengketa tata usaha negara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar, berawal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 09 Oktober 2024.

Putusan PTUN Palu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan menyatakan batal keputusan KPU Banggai.

Kemenangan berlanjut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, yang menyatakan menolak permohonan banding KPU Banggai, dan menguatkan putusan PTUN Palu.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 K/TUN/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menolak permohonan kasasi KPU Banggai dan menguatkan Putusan PTUN Palu dan PTTUN Makassar.

Sehingga dengan demikian, perkara sengketa tata usaha negara dengan kekalahan berturut-turut KPU Banggai ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 05 Juni 2025.***

FINIS di MA, KPU Banggai 3 Kali Kalah Lawan Tim Hukum Jati Centre

333 Views

JATI CENTRE — Perjuangan hukum Moh. Sugianto M. Adjadar (akrab dipanggil Gogo) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi bernomor 238 K/TUN/2025, resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPU Banggai.

Lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten itu dinyatakan kalah untuk ketiga kalinya secara beruntun dalam proses peradilan yang berlangsung sejak 2024 lalu.

Dalam amar putusannya tertanggal Jumat, 23 Mei 2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa KPU Banggai terbukti melanggar prosedur hukum administrasi ketika menerbitkan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 yang memberikan sanksi kepada Sugianto Adjadar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui.

Sugianto dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atau administratif sebagaimana dituduhkan.

Gugatan Dimenangkan di Tiga Tingkat Peradilan

Sengketa ini bermula dari keputusan KPU Banggai tertanggal 16 April 2024 yang mencopot Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pencopotan tersebut berdasar pada keterangan Sugianto saat menjadi saksi di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai.

Namun, menurut tim hukum Sugianto dari Jati Centre, tindakan KPU tersebut cacat hukum karena tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya dan langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan ruang pembelaan.

Sugianto pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusan pada 9 Oktober 2024, PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tersebut.

KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, namun kembali kalah. Putusan PTTUN pada 12 Desember 2024 memperkuat keputusan PTUN Palu.

Tak berhenti di situ, KPU Banggai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tertinggi itu pun berakhir dengan kekalahan ketiga.

MA menilai bahwa semua pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah sesuai hukum dan tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.

Putusan MA: Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik

Mahkamah Agung secara tegas menyebutkan bahwa keputusan KPU Banggai telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan.

Serta bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.

Hakim MA menilai bahwa KPU Banggai tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Sugianto untuk menyampaikan pembelaan sebelum sanksi dijatuhkan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan hak-hak individu dalam administrasi publik.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan bahwa Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Kesaksian yang ia sampaikan di Bawaslu dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Jati Centre Apresiasi Putusan MA

Pihak kuasa hukum Sugianto dari Jati Centre menyambut gembira keputusan ini. Dalam keterangan tertulisnya, Ruslan Husen menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah bukti bahwa lembaga peradilan berpihak pada keadilan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh warga yang memperjuangkan haknya secara konstitusional. Proses panjang ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak semena-mena, apalagi terhadap penyelenggara di level bawah,” kata Ruslan.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini menjadi preseden penting KPU, terutama dalam hal tata kelola sanksi dan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa.

KPU Banggai Diminta Evaluasi Total

Putusan ini memberi pukulan telak bagi KPU Kabupaten Banggai. Selain dinyatakan kalah di tiga tingkat peradilan, lembaga tersebut juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.

Lebih dari itu, integritas kelembagaan mereka dipertanyakan publik karena melakukan tindakan administratif yang terbukti melanggar hukum.

Publik pun menyerukan agar KPU Banggai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian sanksi dan mekanisme pengambilan keputusan internal.

Banyak pihak menilai, jika saja KPU mengikuti prosedur yang benar dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, konflik ini tidak perlu terjadi dan menguras waktu, tenaga, serta anggaran negara.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPU Banggai. Putusan ini bersifat final dan mengikat.***

HMI MPO BADKO SULTENG Desak PEMDA Parigi Moutong Baru Agar Evaluasi Proyek SIKIM Desa Avolua

289 Views

JATI CENTRE – HMI MPO BADKO SULTENG Desak PEMDA Parigi Moutong Baru Agar Evaluasi Proyek SIKIM Desa Avolua, 18 Mei 2025.

Proyek SIKIM Desa Avolua

Diketahui Pemerintah KAB. Parigi Moutong Sebelumnya telah meresmikan Proyek SIKIM di desa avolua oleh Bapak Samsurizal Tombolotutu.

“manfaatkan jaga dengan baik aset – aset ini” Pungkasnya Samsurizal.

Akan tetapi setelah itu mega proyek Sentra Industri Kecil Menengah (SIKIM) dikabarkan telah menelan miliyaran APBD tanpa menghasilkan sedikitpun pendapatan hasil daerah (PAD).

Diketahui bahwa proyek SIKIM ini adalah sumber perputaran ekonomi masyarakat namun, ditengah tumpukan uang rakyat yang mengalir ke proyek ini, belum ada hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.

Proyek pembangunan gedung dan pengadaan alat produksi di SIKIM, yang berlokasi di desa avolua, kec parigi utara, ternyata belum ada evaluasi sampai sekarang sehingga proyek SIKIM tersebut masih terbengkalai.

“Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah penghasil kelapa terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah, selain dari Sumber Daya Alam lainya, Hal itu dapat dikelolah dengan baik dengan adanya infrastruktur Industri pengolahan” Kata Moh Faidal Dg Pasau (Pengurus HMI MPO BADKO SULTENG).

HMI MPO BADKO SULTENG berharap agar pemerintah kabupaten Parigi Moutong yang baru agar bisa mengevaluasi kembali Proyek SIKIM di Desa Avolua.

Khusus pada pemerintahan yang dipimpin oleh Bapak Erwin Burase Sebagai Bupati Parigi Moutong.

Kita ketahui bahwa proyek SIKIM sebelumnya berjalan dengan lancar mengklaim pemasaran produk Sikim telah mencapai negara Iran melalui mitra pemasaran PT Pinus Sulawesi. (Dalam ungkapan Moh Yasir, Kadis Perindag Parigi Moutong).***

 

 

Benarkah Dana Bagi Hasil Sulteng Hanya 200 Rupiah Miliar?

Moh. Ahlis Djirimu
642 Views

Benarkah Dana Bagi Hasil Sulteng Hanya 200 Rupiah Miliar?
Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar FE-Untad dan Local Expert Sulteng-Regional Expert Sulawesi Kemenkeu R.I )

 

JATI CENTRE – Dana Bagi Hasil merupakan dana bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 menyebutkan DBH mempunyai tiga jenis yakni DBH Perpajakan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, dan Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta PPh Pasal 21.

Komponen kedua yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta komponen ketiga adalah DBH Sumberdaya Alam meliputi DBH Kehutanan, DBH Mineral dan Batubara, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH Pengusahaan Panas Bumi, serta DBH Perikanan.

Empat Pilar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) adalah menurunkan ketimpangan fiskal baik ketimpangan vertikal maupun horizontal, menguatkan Local Taxing Power, Meningkatkan Kualitas Belanja, serta Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam fiscal resource allocation, bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertumpu pada pendanaan sesuai potensi, Dana Alokasi Umum (DAU) fokus menutupi ketidakseimbangan fiskal horizontal, maka DBH berusaha menutup vertical fiscal imbalance.

Diskusi di media sosial yang berkembang aktual bertumpu pada DBH Sumberdaya Alam Mineral dan Batubara khususnya logam dasar dan migas. DBH, dalam pelaksanaanya bertujuan pula mengurangi ketimpangan daerah penghasil dan bukan penghasil.

Prinsip pelaksanaannya dilakukan by origin, yakni daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar ketimbang daerah bukan penghasil termasuk daerah dalam provinsi. Prinsip lain adalah base on actual revenue, maksudnya penyaluran DBH dilakukan berdasarkan Penerimaan Tahun Anggaran.

Di Tahun 2025, Provinsi Sulteng memperoleh Rp586,2,- miliar, sedangkan daerah penghasil Kabupaten Banggai mendapatkan Rp778,4,- miliar, yang merupakan penerimaan DBH tertinggi di Sulteng berasal dari DBH Migas.

Kabupaten Morowali dan Morowali Utara memperoleh masing-masing Rp509,6,- miliar dan Rp334,8,- miliar. Daerah non Penghasil Kepulauan: Banggai Laut dan Banggai Kepulauan hanya memperoleh masing-masing Rp48,3,- miliar dan Rp46,6,- miliar.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan daerah, sehingga tidak saja menuntut porsi besar, tetapi harus berbasis data. Pertama, selama dua puluh tahun lebih pelaksanaan otonomi daerah, pemanfaatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum optimal.

Sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) atau antara 30-65 persen digunakan bagi belanja pegawai. Di Sulteng, porsi tersebut hingga 40 persen lebih. Usaha mengurangi belanja pegawai hingga 25 persen sedang berlangsung. Ketergantungan tinggi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai satu dari beberapa sumber Belanja Modal juga menjadi tren di daerah.

Kedua, Struktur Belanja yang kurang memuaskan yang tercermin pada program dan kegiatan belum fokus pada pencapaian indikator baik Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun Indikator Kinerja Kunci (IKK) karena paradigmanya tetap pada “Uang Mengikuti Fungsi”, yang tercemin dari OPD menunggu pagu indikatif dan Bappeda membagi.

Hal lain yakni adanya  kenyataan belum diperkadakannya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026, dan belum diperdakannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Periode 2025-2029 yang sudah melampaui waktu 40 hari dari tanggal pelantikan pasangan kepala daerah, serta penyusunan Renstra berbarengan dengan RPJMD sesuai Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Lambatnya pengesahan dokumen tersebut justru memperlambat implementasi Visi dan Misi Pemerintah.

Ketiga, Local Taxing Power di Sulteng masih rendah dari potensinya. Tax Ratio hanya mencapai 3,5 poin, sedangkan potensi Penerimaan Perpajakan mencapai 11,6 poin.

Artinya masih ada potensi 8,1 poin Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Sulteng yang belum dioptimalkan. Hal ini mencerminkan pula Bapenda belum inovatif dan kreatif mencari potensi sumber PAD.

Keempat, Pemanfaatan Pembiayaan masih terbatas, khususnya Kerjama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), serta Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah belum optimal yang tercermin adanya mismatch antara Program dan Kegiatan Pemerintah Pusat dan Pemda, antara Program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Diskursus yang dikemukan oleh Gubernur Sulteng di DPR RI memberikan Pelajaran tidak saja bagi Pemerintah Pusat, tetapi bagi Pemerintah Daerah. Bagi Pemerintah Pusat, selain Bappenas dan Kemenkeu berkesempatan menghitung ulang potensi DBH bagi daerah penghasil.

Eksploitasi kekayaan alam termasuk mineral dan batubara di Indonesia yang didominasi asing, maka Pemerintah Indonesia berpeluang menaikkan pendapat baik pajak maupun royalti melalui perantara Independent Surveyor.

Adanya pengawasan dan monitoring kegiatan tambang di lokasi tambang oleh Independent Surveyor dibantu oleh laboratorium menganalisis mineral apa saja yang selama ini lolos dari pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak dan Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) berperan besar memperoleh kebenaran laporan penambang dari lokasi.

Independent Surveyor menghitung jumlah kuantitas maupun kualitas mineral yang diproduksi dan diekspor seperti Mine PIT, Run of Mine (ROM), stock pile, end stock pile, dan loading port. Independent Surveyor ini merupakan “pengawas” kekayaan mineral mengingat kemampuan dan pengetahuannya menghitung kuantitas mineral dengan cara draught survey. Sedangkan kualitas mineral dapat dilakukan melalui uji lab.

Tiongkok menggunakan jasa Independent Surveyor melalui China Certification and Inspection Company (CCIC) yang memonitor dan mengontrol setiap ekspor maupun impor ke Tiongkok dan menerapkan China Mining Law Overview yakni menentukan mana mineral yang dapat dieskpor dan mana yang tidak boleh.

Di Indonesia, oleh karena banyak Perusahaan pertambangan merupakan investor asing, kecenderungan melakukan transfer pricing sangat besar. Transfer pricing merupakan upaya penambang untuk mengecilkan harga jual ekspor mineral, agar pembayaran pajak maupun royalti atas penjualan dan ekspor produk pertambangan semakin kecil.

Tindakan mengecilkan jumlah harga jual ekspor mineral membuat royalti yang harus dibayarkan pada Pemerintah Indonesia semakin mengecil pula. Selama ini Pemerintah menerapkan system in cash dalam pemungutan royalti, belum menerapkan in kind dalam bentuk penerimaan berwujud barang langsung.

Sistem in cash yaitu penambang menjual atau mengeskpor langsung, royalti negara keluar negeri, dan kemudian dibayarkan dalam bentuk tunai kepada Pemerintah Indonesia.

Penerapan in kind, yakni royalti negara akan diterima berupa mineral tambang, yang konon diterapkan pada saat berlakunya domestic market obligation (DMO).

Bagi Pemerintah Provinsi Sulteng maupun 13 kabupaten/kota, efisiensi membawa makna sebaiknya fokus pada spending better melalui penganggaran berkualitas. Spending better bermakna penganggaran berbasis kinerja dalam kerangka uang mengikuti program, program mengikuti hasil, hasil mengikuti talent kompetitif para aparatur yang menekankan pada sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran.

Beberapa kasus yang muncul di lapangan setelah implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran adalah, pertama, Sasaran Strategis tidak terfokus pada hasil, namun masih berorientasi pada kegiatan.

Kedua, Indikator Kinerja tidak mengukur hasil secara tepat. Sasarannya berorientasi pada hasil, namun indikatornya berorientasi kegiatan. Ketiga, Program/Kegiatan tidak terkait dengan pencapaian tujuan/hasil.

Keempat, rincian kegiatan tidak sesuai dengan tujuan kegiatan. Spending review merupakan satu dari beberapa solusi yang terdiri dari reviu strategis yang fokus utamanya pada efektivitas dan skala prioritas, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh.

Reviu fungsional berfokus pada efisiensi atau bagaimana suatu kebijakan atau program dilaksanakan dengan sumberdaya lebih sedikit. Sebab, selama ini hanya Kabupaten Morowali yang benar-benar mempunyai Kapasitas Fiskal Tinggi dan Belanja Berkualitas dalam arti tepat mutu, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat administrasi.

Banggai dan Kota Palu benar mempunyai Kapasitas Fiskal tinggi dalam arti punya uang cukup membiayai pembangunan, tetapi belanjanya belum berkualitas. Hal ini terbalik dengan Bangkep dan Banggai Laut. Dua daerah ini minim uang, namun belanjanya berkualitas.

Kontras dengan Provinsi Sulteng, Buol, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Touna dan Tolitoli yang kapasitas fiskalnya rendah, belanjanya belum berkualitas. Bahasa awam mengatakan: so miskin, boros pula.

Walaupun nantinya DBH yang diterima besar, belum tentu serta merta dapat menggunakan secara tepat yang selama ini tercermin evolutifnya penurunan angka kemiskinan yang menempatkan Sulteng secara bergantian dengan Provinsi Sumatra Selatan di posisi Sembilan dan sepuluh, kemiskinan tertinggi di Indonesia.***

61 TAHUN SULAWESI TENGAH: KADO MANIS INFRASTRUKTUR KONEKTIVITAS NASIONAL

Moh Ahlis Djirimu
439 Views

61 Tahun Sulawesi Tengah: Kado Manis Infrastruktur Konektivitas Nasional
Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar FEB-Untad dan Local Expert Sulteng-Regional Expert Sulawesi Kemenkeu R.I )

JATI CENTRE – Belanja infrastruktur konektivitas, baik darat, laut, dan udara sangat menentukan kinerja Pembangunan suatu negara. Berbagai riset menunjukkan bahwa infrastruktur konektivitas yang baik dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Pada daerah yang angka kemiskinannya tinggi dapat saja terjadi peningkatan kemiskinan karena konektivitas jalan darat kurang baik, sehingga memperbesar nilai yang dibeli petani lebih besar ketimbang nilai yang dijual petani. Di dataran tinggi bulan Kabupaten Tojo Una-Una, Kecamatan Ampana Tete, petani berasal dari Desa Bulan Jaya, Mertasari, Uemea misalnya pernah merupakan pembudidaya kedelai hitam.

Sayangnya, kedelai hitam sebagai bahan baku produksi kecap membusuk saat belum sampai di pasar. Akhirnya dibuang di jurang. Tentu saja petani merugi yang selanjutnya menggerus produksinya. Di Kecamatan Talatako Kepulauan Togian, akibat signal telepon genggam kurang baik, produsen cengkih mencatat harganya per kilogram mencapai Rp120,- ribu di pasar Marisa Gorontalo.

Pada hari berikutnya, ternyata surplus cengkih mendorong penurunan harga pada Rp95,- ribu, sehingga ketika produsen cengkih dari Talatako tiba dengan Ferry di Marisa, harganya telah turun dan tidak ada jalan lain, selain menjualnya dalam posisi penjual lemah.

Infrastruktur konektivitas mendorong pula kenaikan angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah dan harapan rata-rata lama sekolah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada dimensi ekonomi.

Suatu Ketika di era 1990an, sambil mengobrol dinihari pukul 03.00 bersama almarhum om Teny driver PO. Honda Jaya sesaat memasuki wilayah Kecamatan Bunta sebelum pemekaran menjadi Kecamatan Nuhon dan Simpang Raya, para anak usia 13-15 tahun ditemani orang tuanya telah menunggu PO Honda Jaya, PO Super Motor, PO Victoria, semenjak pukul 03.00 wita sekedar menumpang gratis menuju SMPN 1 Bunta, satu-satunya SMPN saat itu.

Jarak sekitar 35 km atau akumulatif 70 km menjadi pemandangan harian selama 6 hari. Berbagai pertanyaan pada siswa tersebut mulai dari rasa ngantuk, kosong perut, dll selama bertahun-tahun hingga Proyek Perluasaan dan Peningkatan Mutu SMP ADB Loan 1810-INO membantu membangun SMPN di Sumber Mulya, Toima’a dan Tomeang memperpendek jarak anak usia 13-15 tahun tersebut pada dekade 2000an.

Keterlambatan waktu merujuk pasien di wilayah Terluar, Terdepan dan Terpencil (3T) Sulteng hingga saat ini masih menjadi pemandangan harian.

Di Sulawesi Tengah, belanja infrastruktur konektivitas semakin meningkat sejak Tahun 2021. Di Tahun 2021, pagu yang disiapkan oleh APBN mencapai Rp1,045,- triliun yang terbagi atas Rp32,64,- miliar sarana berupa bus, kapal laut, alat penerbangan. Prasarana berupa jalan, jembatan, Pelabuhan, bandara mencapai Rp154,53,- miliar.

Rehabilitasi atau perawatan sarana mencapai Rp8,97,- miliar dan perawatan/rehabilitasi prasarana mencapai Rp849,39,- miliar. Namun, realisasinya sangat rendah, hanya mencapai Rp717,95,- miliar.

Realisasi rendah pada Prasarana Jalan, Jembatan, Pelabuhan, Bandara mencapai Rp96,43,- miliar dari Rp154,53,- miliar dan Rp580,- miliar pada Perawatan/rehabilitasi Prasarana dari pagu sebesar Rp849,39,- miliar.

Di Tahun 2022, Pemerintah Pusat mengalokasikan APBN Rp1,285,62,- triliun dengan sebaran pagu sebesar Rp16,27,- miliar pada Sarana, Rp287,97,- Prasarana, Rp1,7,- miliar pada Rehabilitasi Sarana dan Rp979,69,- miliar pada Rehabilitasi Prasarana.

Dari Rp1,285,63,- triliun tersebut, serapannya hanya mencapai Rp966,13,- miliar dengan realisasi paling rendah pada Perawatan Prasarana hanya mencapai Rp744,23,- miliar. Lalu di Tahun 2023, Pada Tahun 2023, terjadi peningkatan total pagu belanja konektivitas sebesar 81,79 persen (year-on-year) dari Rp1,285,- triliun menjadi Rp2,337,- triliun. Realisasinya mencapai Rp2,15,- triliun.

Selama periode 2021-2023, capaian output yang sebagian besar disumbang oleh kinerja PUPR. Realisasi jembatan seharga Rp422,61,- miliar, diikuti oleh jalan sepanjang 57,31,- km. Sedangkan capaian output konektivitas laut terealisasi sebanyak 9 uniy fasilitas pelabuhan laut dan 1 bangunan operasional.

Lalu capaian output Konektivitas Udara sebanyak 14 unit Pembangunan Bandar Udara termasuk bandara baru di Kabupaten Banggai Laut. Selama 2021-2023, porsi belanja terbesar tercatat atas belanja untuk infrastruktur konektivitas darat.

Namun, pada Tahun 2023 Pemerintah meningkatkan alokasi konektivitas udara sebesar 231,8 persen dari pagu Tahun 2022. Realisasi belanja untuk infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan sebagainya mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan 2 tahun yang lalu.

Tingkat Kemantapan Jalan Nasional di Sulteng mencapai 98,99 poin. Panjang Jalan Nasional di Sulteng mencapai 2.373,40 km, merupakan jalan terpanjang di Sulawesi. Adapun kondisi jalan tersebut yakni 805,46 km berada dalam kondisi baik, 1.520,93 km berada pada kondisi sedang, 38,48 km berada pada kondisi rusak ringan dan 8,53 km berada pada kondisi rusak berat.

Namun, hasil riset Kemenkeu menemukan bahwa Belanja APBN bagi Konektivitas Darat, Belanja APBN Konektivitas Laut, dan Belanja APBD Teknologi Informasi dan Komunikasi memberikan dampak positif bagi perekonomian semua provinsi di Sulawesi. Sebaliknya, Belanja APBD Konektivitas Darat, Belanja APBD Konektivitas Laut dan Belanja APBN TIK, kurang memberikan dampak bagi atraktivitas perekonomian.

Temuan lain adalah, terdapat 5 pelabuhan laut, 4 pelabuhan penyebrangan dan 1 terminal belum terkoneksi dengan Jalan Nasional. Riset tersebut merekomendasikan bahwa satuan kerja wajib melakukan pembinaan atas pekerjaan yang besifat lanjutan Program yang “Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar” oleh KemenPUPR dan Kemenhub.

Bagi Sulteng, Tingkat Kemantapan Jalan Provinsi Sulteng mencapai angka relatif 65 poin. Setiap peningkatan 1 km jalan provinsi membutuhkan Rp3,- miliar. Tentu konstrain anggaran patut diatasi dengan kebijakan lain seperti pengalihaan status jalan provinsi menjadi jalan nasional pada ruas tertentu.

Namun, kendala right of way (ROW) yang diduduki oleh masyarakat di Sulteng menjadi tantangan untuk merealisasikannya, kecuali mengadvokasi masyarakat agar jangan mengambil hak jalan menjadi tempat niaga di masing-masing depan rumahnya.

Selama ini, terdapat Jalan Lingkar Luar Kota Palu sepanjang 56,8 km, Palu-Parigi by Pass sepanjang 48,5 km dengan titik nol koordinat pada tugu Kecamatan Sigi Biromaru, Ruas Gimpu-Gintu sepanjang 53 km, Tonusu-Pendolo sepanjang 58,2 km dan Ruas Buleleng-Matarape sepanjang 46,1 km.

Pemerintah Provinsi Sulteng dapat mereplikasi Kerjasama KemenPUPR dan Kemenhub pada ruas Lingkar Peling di Banggai Kepulauan dan Lingkar Una-Una dan Togian di Kabupaten Tojo Una-Una.

Perencanaan infrastruktur konektivitas darat yang terhubung Bangkep Bagian Utara yang lebih maju kinerja pembangunannya dan Bangkep Bagian Selatan yang lebih tertinggal dapat dilanjutkan transportasi publik bus milik Badan Usaha Transportasi Darat Milik Provinsi Sulteng yang terkoneksi dengan Pelabuhan Salakan yang merupakan wilayah kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Keanekaragaman Hayati Kokolomboi dan obyek wisata Danau Kaca Paisupok.

Demikian pula dengan lingkar Una-Una dan Togian dari Barat ke Timur dapat terkoneksi dengan Pelabuhan Ferry di Pusungi, Wakai, Togian. Tentu perencanaan yang layak dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas. Last but not least, 686 desa blank spot membutuhkan penanganan, khusus penyediaan area bagi menara Base Transciever Service (BTS) di pelosok negeri.

Studi pendahuluan Palu-Parigi by Pass yang penulis bersama tim peneliti lakukan pada 2021 yang sudah dipublikasi pada Journal of Infrastructure Policy and Development (JIPD) menunjukkan bahwa ruas jalan nasional Tawaili-Toboli sepanjang 43,5 km menunjukkan kecepatan maksimal mencapai 35,1 km/jam dan kecepatan rata-rata mencapai 34,8 km/jam, serta volume rata-rata kemacetan mencapai 1.232,1 unit kenderaan.

Biaya kemacetan pada ruas Tawaili-Toboli mencapai Rp4,386,829,- atau Rp4,39,- juta per jam atau Rp9,686,117,823,- atau Rp9,69,- miliar per tahun. Pada rencana ruas Palu-Parigi by pass menunjukkan kecepatan maksimal mencapai 70 km/jam dan kecepatan rata-rata mencapai 66,1 km/jam, serta volume rata-rata kemacetan mencapai 4.900 unit kenderaan.

Biaya kemacetan pada ruas jalan baru Palu-Parigi by pass mencapai Rp2,193,414,- atau Rp2,19,- juta per jam atau Rp4,843,058,912,- atau Rp4,84,- miliar per tahun.

Semoga infrastruktur konektivitas dukungan APBN dapat diikuti pula infrastruktur konektivitas dukungan APBD, sehingga Tingkat kemantapan infrastruktur konektivitas nasional yang diikuti pula oleh kemantapan infrastuktur provinsi dan kemantapan infrastruktur kabupaten/kota. Hal inilah menjadi kado manis HUT Sulteng ke 61 tahun.***