Dugaan Praktek Korupsi Pada Tender Proyek Pasar Bahodopi, Nama Bupati Morowali, Ikhsan  Abdul Rauf dalam Pusaran Konspirasi ?

1,232 Views

JATI CENTRE – Proses Pelelangan Proyek Revitalisasi Pasar Bahodopi Tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah.

Paket pekerjaan kontruksi pembangunan pasar rakyat Bahodopi dengan pagu mencapai Rp30 Milyar mulai menebar bau tak sedap, sarat dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Paket dengan kode tender 10031262000 bersumber dari dana APBD, dan dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Paket yang sebelumnya pernah dinyatakan gagal tender dengan kode tender 10011374000, alasannya hasil klarifikasi Pokja ke lembaga pengadaan barang dan jasa konstruksi terkait paket pekerjaan pasar rakyat Bahodopi tersebut yang dimenangkan oleh PT Bumi Palapa Perkasa ternyata SBU BG 004 telah dilakukan pencabutan.

Saat itu, peserta tender mencapai 72 perusahaan, dengan 9 perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.

Paket pembangunan pasar Rakyat Bahodopi kemudian ditayang kembali dilaman resmi LPSE Morowali, dengan jumlah peserta yang ikut 68 perusahaan sebagai peserta tender.

Setidaknya hingga batas akhir masa penawaran lelang, hanya terpantau 12 perusahaan yang melakukan penawaran.

Dari 12 perusahaan yang dilakukan seleksi berkas dan penawaran, terpilihlah PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang tender.

Perusahaan pemenang ini beralamat di Jalan Totem 6 Blok B.8 Nomor 21Kp.Hollywood Cluster, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sanggah Banding Diabaikan Pokja

Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE, setidaknya ada 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding tersebut.

Sayangnya, upaya sanggah banding yang dilakukan. Perusahaan peserta lelang terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dari sumber terpercaya, ditenggarai proyek dengan nilai puluhan milyar ini merupakan tender yang diarahkan dengan dugaan sengaja memenangkan perusahaan yang sebelumnya telah diatur oleh pihak tertentu.

Diduga pemenangan pada tender pertama yang dinyatakan batal lelang adalah pemenang ditender kedua dengan modus pinjam pakai perusahaan.

Parahnya, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang.

Sebagaimana dikutip dari laman portalsulawesi.id, yang telah melakukan serangkaian Investigasi terhadap dugaan praktek Culas di proses lelang proyek pasar Bahodopi, data pendukung disajikan pihak terkait dikonfirmasi.

Upaya mengungkap fakta yang tersembunyi dari dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme menemui sejumlah kendala.

Mulai pihak ULP, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali yang tertutup hingga kontraktor yang enggan menjawab konfirmasi.

Selentingan isu tersebar bahwa Proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian Fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

Sejumlah nama santer disebut andilnya memenangkan proyek ini, bahkan nama Bupati Morowali, Ikhsan  B. Abdul Rauf  kerap disebut  dalam pusaran konspirasi ini.

Dalam penelusuran, ditemukan fakta bahwa dari persyaratan yang dicantumkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan, perusahaan yang ikut tender harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama serta menyediakan personel manajerial, persyaratan itu bersifat mutlak dan harus terpenuhi.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya untuk manager pelaksana proyek memiliki Surat Keterangan Ahli ( SKA) ahli madya tehnik bangunan gedung jenjang 8 dengan pengalaman kerja  5 tahun,.

Lalu, manager tehnik dengan SKA ahli muda tehnik bangunan gedung jenjang 7 dengan pengalaman kerja 5 tahun, juga ahli keselamatan kerja pada konstruksi  atau biasa disebut K3 harus memiliki pengalaman kerja 3 tahun dengan spesifikasi Ahli muda K3 konstruksi.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pengadaan barang/ Jasa (BPJ) Kabupaten Morowali, Sahlan pada Senin (30/07/2025) dikantornya.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan proses tender proyek sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bahkan dirinya mengundang panitia pokja untuk turut menjelaskan.

“Pada tender pertama, memang tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, gugur diproses administrasinya, kita kemudian lelang tender yang kedua dan semua kita lakukan lewat koridornya termasuk pemeriksaan dokumen,“ jelas Sahlan.

Masih menurut Sahlan, setelah evaluasi administrasi dilakukan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan tehnis serta harga hingga penentuan pemenang.

“Kita transparan dalam proses tender itu, dalam dokumen tender itu tidak tertutup, semua terbuka  dan bisa diakses siapapun yang ikut tender,“ kilahnya.

Sahlan mengakui bahwa pihaknya yang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait persyaratan dukungan peralatan dan tenaga manajerial, seperti yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali.

“Kami yang melakukan Verifikasi dokumen, kami lakukan dengan metode pembuktian, kami evaluasi,“ ungkap Sahlan.

Sahlan juga mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan pembuktian keabsahan data pemenang lelang melibatkan LPJK Pusat.

“Kami selalu berkordinasi dengan LPJK pusat,“ tegas Ongga, Sapaan akrab Sahlan.

Ketika diminta memberikan data terkait tenaga manajerial tehnik pemenang tender, Sahlan menolak menginfokan dengan dalih data tersebut, merupakan dokumen pribadi yang tidak bisa diakses sembarang orang.

“Bapak menyurat resmi saja,“ tutupnya mengakhiri diskusi siang itu.

Senada dengan Sahlan, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi Kaharuddin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Bahodopi, Andi  S.Hadi terkesan enggan membuka data rinci peralatan dan dukungan tenaga tehnik manajerial seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang ataupun kontrak.

“Bapak menyurat saja, karena kami tidak bisa memberikan data itu karena dokumen pribadi,“ kilah Andi S. Hadi selaku PPK.

Diduga Orang Kepercayaan Bupati Morowali Mengatur Pemenang Tender

Disela penelusuran polemik tender Pasar Bahodopi, tersiar kabar proses penentuan pemenang diduga terjadi negosiasi di bawah tangan.

Sejumlah nama santer jadi perbincangan terkait adanya Gratifikasi dan pengaturan pemenang oleh kelompok tertentu, kelompok yang kerap disebut sebagai orang dekat pemerintah daerah.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau Fee ,“ ungkap Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup OPD dan birokrasi pemerintah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Upaya mengkonfirmasi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf belum mendapatkan respon. Surat resmi yang telah terkirim ke dinas terkait dengan tembusan Bupati Morowali.

Namun hingga kini, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang.***

Sumber: portalsulawesi.id

Bupati MORUT Digugat di PTUN Palu, Imbas Dendam Politik Pasca Pilkada dengan Demosi Kadis Kominfo di Kecamatan

2,591 Views

JATI CENTRE – Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap dua keputusan Bupati Morowali Utara yang menjatuhkan sanksi disiplin berat dan demosi kepada kliennya,

Prinsipal Penggugat Gatot Susilo Eko Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah.

Kemudian Prinsipal Penggugat Kedua, Abd Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Kelurahan Kolonodale.

Gugatan tersebut, dibuat karena kedua keputusan Bupati Morowali Utara yang kini jadi objek sengketa, dinilai cacat substansi, cacat prosedur, dan dibuat dengan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.

Ruslan menjelaskan lebih rinci, bahwa objek gugatan meliputi: Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 5 Maret 2025, yang memuat Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan (non job).

Lanjut, Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 24 Maret 2025 tentang Demosi melalui Penempatan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Prinsipal Gatot dilakukan Demosi dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, menjadi ke jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di Kantor Kecamatan Lembo Raya.

Adapun Abd Rauf, dilakukan Demosi dari Jabatan Kepala Seksi di Kantor Lurah Kolonodale, menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Mori.

Menurut Ruslan, kedua kedua objek sengketa tersebut, ditetapkan berdasarkan satu pelanggaran, yakni kehadiran Gatot dan Abd Rauf dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Januari 2025 sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

“Dalam hukum administrasi, suatu perbuatan tidak boleh dikenakan dua hukuman yang berbeda. Itu jelas melanggar Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Prinsipnya adalah ne bis in idem ,” tegasnya di Palu pada Sabtu (9/10/2025).

Selain itu, Ruslan menyoroti adanya pelanggaran demosi dilakukan kurang dari enam bulan setelah pelantikan Bupati Morowali Utara pada 20 Februari 2025 tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Padahal, Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut tanpa izin tertulis Mendagri.

“Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi pelanggaran hukum positif yang bersifat fatal,” tegas Ruslan.

Dari sisi substansi, Ruslan menyebut keputusan Bupati tidak memiliki dasar tujuan yang jelas. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan kepada Gatot, yakni melanggar Pasal 4 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 karena dianggap tidak mengutamakan kepentingan negara, tidak pernah dibuktikan dengan data konkret maupun dampak nyata terhadap negara atau pemerintahan.

Tidak ada bukti bahwa kehadiran Penggugat di Sidang DKPP lalu, berdampak negatif mengganggu pemerintahan atau menimbulkan kerugian negara, sehingga disanksi disiplin berat.

“Justru kehadiran dalam Sidang DKPP itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memberi keterangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggara Pilkada,” katanya.

Ruslan juga mengungkap, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim pemeriksa.

Namun dalam kasus ini, Gatot langsung diperiksa oleh tim pemeriksa, tanpa diperiksa oleh atasan langsung, yang anggotanya bahkan sebagian memiliki pangkat lebih rendah darinya.

“Ini jelas prosedur cacatnya. Pemeriksaan oleh tim yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan tanpa berita acara pemeriksaan dari atasan langsung menjadikan hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,” ujar Ruslan.

Selain kerugian moril dan reputasi, Gatot juga mengalami kerugian materil yang signifikan akibat keputusan objek sengketa tersebut.

Ruslan memaparkan, selisih tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta biaya transportasi harian dari Kolonodale ke Kantor Kecamatan Lembo Raya yang berjarak sekitar 47 kilometer, mencapai lebih dari Rp 29 juta hanya dalam dua bulan pertama sejak keputusan dikeluarkan.

“Ini belum termasuk beban psikologis akibat pencopotan jabatan secara tiba-tiba yang berdampak pada martabat dan kariernya sebagai ASN senior,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Kantor Hukum Jati Centre meminta majelis hakim PTUN Palu untuk membatalkan kedua keputusan Bupati Morowali Utara tersebut.

Memerintahkan pemulihan jabatan Gatot Susilo Eko Budiyanto sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, atau dengan jabatan yang setara.

“Kami berharap hasil akhir yang adil dapat diberikan, sehingga praktik balas dendam politik pasca Pilkada dari kepala daerah dapat dihentikan,” tutup Ruslan.

Sidang persiapan telah dua kali dilaksanakan, dengan dipimpin 3 orang Ketua dan Anggota Majelis Hakim secara berturut-turut.

Agenda sidang persiapan selanjutnya, terhadap perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan perkara 17/G/2025/PTUN.PL ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) mendatang.***

Nasib Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo di Ujung Tanduk, Ketua LPR: KPK Sebentar Lagi Umumkan Tersangka Baru !

1,866 Views

PALU – Pemeriksaan lanjutan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Kepastian pemeriksaan itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (4/8/2025) yang menyatakan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan dan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kembali terhadap Risharyudi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan Risharyudi saat masih menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada periode Menteri Ida Fauziyah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson milik Risharyudi, yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah terkait kasus tersebut.

Penyitaan dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu, dan motor kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti.

Meski telah dua kali diperiksa oleh KPK, dan belum berstatus tersangka, pengakuan Risharyudi atas penerimaan barang gratifikasi tersebut, memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Risharyudi menjadi bagian upaya KPK menelusuri lebih lanjut peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kemnaker.

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mengkritisi status hukum Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

“Jika dua alat bukti sudah cukup, minimal keterangan saksi dan petunjuk yang dikantongi KPK, maka peningkatan status tersangka Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo tidak boleh ditunda-tunda,” tegas Hartati di Palu pada Rabu (6/8/2025).

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, jabatan publik bukan tameng perlindungan, ini soal integritas penyelenggara pemerintahan.

KPK harus bekerja profesional dan cepat, memberi kepastian hukum akan status pejabat publik ini.

Dalam kasus ini, apakah lembaga anti rasuah KPK berani menetapkan tersangka baru?

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional,’’ sebutnya.

Pemberhentian Sementara

Hartati Hartono menambahkan penetapan tersangka hingga terdakwa bagi kepala daerah, akan memicu konsekuensi hukum dan administratif yang tidak bisa dihindari.

“Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan  kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi, bisa diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Pemberhentian sementara berdasarkan register perkara di pengadilan itu, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan daerah selama proses hukum berlangsung.

Mekanisme ini harus segera dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian politik dan pemerintahan di daerah.

Hartati juga mengingatkan bahwa publik harus tetap kritis dan mendorong transparansi proses penegakan hukum.

“Kami sebagai kekuatan sosial masyarakat akan terus memantau proses penegakan hukum atas kasus ini,” tutupnya.

Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, pejabat dengan dugaan kuat korupsi tetap memegang kekuasaan di daerah, karena lambannya proses penegakan hukum.

Penyitaan Motor Harley Davidson Memperkuat Unsur Pidana

Sebelumnya diberitakan, Bupati Buol Risharyudi telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Menurut Hartati Hartono, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan, pengembalian barang bukti motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.***

Ketua LPR Hartati Hartono, Desak KPK Tetapkan Bupati Buol sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono
335 Views

JATI CENTRE – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka.

Khususnya dalam dugaan korupsi dengan fokus tindakan berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai rangkaian perkara korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Desakan ini disampaikan Hartati setelah sebelumnya telah ditetapkannya 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, keterlibatan Bupati Buol dalam rangkaian perkara korupsi tersebut, bukan hanya dugaan semata.

Ia menyebut bahwa Bupati Buol telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Tegasnya, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati pada Kamis (25/72025) di Palu.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Peran Bupati Buol dalam kasus ini perlu diperjelas, yakni apakah hanya pasif sebagai penerima, atau turut serta melakukan tindak pidana atau bahkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Hartati menegaskan, bahwa ini bukan sekadar etika penyelenggara negara, tetapi sudah masuk ke wilayah hukum pidana.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Untuk memperkuat argumennya, Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan bahwa dalam konteks ini, pengembalian barang bukti berupa motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menurutnya, pengembalian barang bukti secara suka-rela, apalagi setelah perkara menjadi perhatian publik dan penegak hukum, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal ini diperkuat oleh prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai, atau membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.

Pemberian suka-rela tidak menghapus pidana. Yang bisa meringankan hanyalah jika pengembalian dilakukan di awal, bahkan sebelum diketahui aparat penegak hukum.

“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” jelas Hartati.

Peran LPR di masyarakat, dengan ini meminta KPK untuk tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka.

Serta memperjelas kedudukan hukumnya, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

KPK Telah Tetapkan 8 Tersangka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut, SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023.

Selanjutnya, HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019.

Kemudian, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025; GTW selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta PCW, JMS dan ALF selaku staf Direktorat PPTKA.

Konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.***

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

239 Views

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Oleh: Andi Darmwati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )

 

JATI CENTRE – Pintu masuk layanan publik ada pada Perencanaan karena separuh keberhasilan pembangunan ditentukan oleh Perencanaan. Arsitektur Perencanaan Pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen RPJPD ditetapkan dengan PERDA paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Dalam konteks RPJPD Tahun 2025-2045 Menuju Indonesia Emas, semua RPJPD wajib disahkan pada pekan keempat Agustus 2024 sesuai Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.

Selanjutnya di dalam RPD ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dokumen RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Lalu, di dalam RPD ada pula dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

RKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ketiga dokumen ini disusun sesuai amanah dalam Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sangatlah naif menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja makro ekonomi menggunakan RKPD yang stratanya lebih rendah ketimbang RPJMD.

Selain itu, di dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, ada Perencanaan Perangkat Daerah memuat juga dua dokumen perencanaan yakni dokumen pertama adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang periodenya sama dengan RPJMD. Renstra OPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Dokumen kedua adalah Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Tahunan. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja ditetapkan oleh kepala daerah setelah RKPD diperkadakan. Kedua dokumen ini disusun juga sesuai amanah Pasal 272-273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Alasan kedua, episode strata implementasi regulasi belum dipahami secara jelas.

RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra Perangkat Daerah dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra Perangkat Daerah; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra Perangkat Daerah; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja Perangkat Daerah menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Bila Bappeda memahami jelas esensi regulasi, maka hal yang paling penting adalah Pra Rakortekbang-Pra Forum OPD yang membahas menyepakati amanah indikator provinsi di masing-masing kabupaten/kota yang diikuti oleh dukungan program/kegiatan/sub kegiatan, serta membahas pula draft Renja OPD dan Renja OPD kabupaten/kota khususnya menyepakati penentuan lokasi.

Pertanyaannya apakah penyepakatan indikator tersebut dilakukan? Apakah draft renja OPD telah ada? Rakortekrenbang-Forum OPD, tinggal acara seremonial menyepakati indikator dan komitmen program/kegiatan spasial, tematik, inklusif pada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini tentu berlaku pula pada RKPD, lebih penting momennya pra-musrenbang RKPD, sedangkan Musrenbang RKPD menjadi seremonial agenda kerja tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada Juli-Agustus merupakan masa di mana Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) membahas tindak lanjut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun depan dalam bentuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA & PPAS). Dalam perjalanannya, baik legislatif maupun eksekutif mesti memahami sesuai regulasi bahwa ada episode perencanaan dan penganggaran di Indonesia.

Perencanaan-Penanggaran berbasis bukti menunjukkan adanya keselarasan sasaran, spasial, waktu, mutu, administrasi, kualitas yang patut ditaati dalam penyelenggaraan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan untuk ‘Membiasakan perangkat daerah bekerja yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pembangunan, bukan membenarkan yang biasanya”.

Perubahan RKPD Tahun 2025, disusun dengan maksud yaitu untuk mensinergikan, menciptakan keterpaduan, keselarasan, keserasian, dan mensinergikan program-program pembangunan daerah. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan kepemimpinan nasional pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Tentu saja setelah Pelatikan Presiden/Wakil Presiden pada Oktober 2024, pemerintahan periode 2024-2029 mempunyai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta kebijakan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini tentu berpengaruh pula secara signifikan pada Sasaran Pembangunan hingga ke daerah. Pasca Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, tentu saja RKPD Tahun 2025 telah disahkan pada April setahun sebelumnya merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Untuk alasan ini, dibenarkan secara hukum perubahan RKPD.

Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 yaitu pertama, sebagai kerangka acuan bagi penyusunan perubahan Program dan Kegiatan pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Program dan Kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025.

Kedua, sebagai bahan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.***

Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa

Moh. Ahlis Djirimu
240 Views

Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Bila tidak ada aral melintang, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan meresmikan Proyek Rekonstruksi dan Penanganan Tanggul di jalan Cumi-Cumi (Coast Area).

Acara tersebut Insha Allah akan dihadiri oleh para Bupati/Walikota se Sulteng serta, 81 Kepala Bappeda kabupaten/kota dan 6 Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi. Sekitar 800 undangan akan menghadiri momen bersejarah tersebut sebagai bagian dari rekonstruksi pasca bencana 28 September 2018. L’histoire se repete, sejarah berulang, bila sekitar 18 tahun yang lalu, infrastruktur di bibir teluk Palu diresmikan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka pekan depan akan diresmikan oleh Bapak AHY, tidak lain, adalah putra sulung Presiden SBY.

Sekitar awal Pekan pertama Februari 2022, penulis bertemu Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Sulteng-Sultra di basecamp Desa Bete-Bete Kabupaten Morowali. Saat ini beliau sudah purna bakti.

Bete-Bete adalah desa ekstrim bagi kenderaan roda empat dan dua, karena pemandangan mobil terbalik menjadi hal yang luar biasa menjadi biasa pada dua belokan pendakian di desa ini menuju ke Tandaoleo, Buleleng, hingga 50 km mendekati perbatasan Sulteng-Sultra. Pendakian ekstrim tersebut kini semakin landai.

Kami mengobrol tentang realisasi Jembatan Palu IV Baru (Palu New Bridge IV) yang sempat intensitas diskusinya meninggi pada April-Mei 2021 di kalangan peserta rakor pembebasan lahan mengejar tenggat waktu komitmen land clearing pada 23 Mei 2021. Informasi yang penulis peroleh, tender pengerjaan jembatan tersebut telah berlangsung di Jepang yang memang dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagaimana layaknya fokus proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh JICA.

Inshaa Allah rencana kontrak pada pekan kedua April 2022. Pada sisi kesiapan kontrak dan pelaksanaan kontrak, pada Maret 2022 ini, beberapa hal terkait pertama, ganti rugi pembayaran lahan telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu.

Kedua, Pemerintah Kota Palu sudah harus selesai melaksanakan pembongkaran dan pembersihan utilitas aset Pemerintah Kota Palu seperti taman, pohon, tembok, tiang listrik, papan reklame yang terletak berdekatan dengan oprit arah Jalan Raja Moili dan di sekitar oprit Jalan Cumi-cumi ke arah barat, selain membongkar dan memindahkan tambatan perahu.

Ketiga, pembongkaran oprit jembatan akan dilaksanakan oleh kontraktor yang melaksanakan pembangunan jembatan Palu IV baru.

Keempat, Pemerintah Kota Palu yang akan memindahkan material/bongkaran, dan menyediakan disposal/lokasi tempat menyimpan material bongkaran tersebut di atas seperti yang sudah disepakati Bersama Walikota Palu.

Bila kita flashback ke Tahun 2021, pada periode April-Mei 2021, di sela-sela awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026, seorang kawan kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda Sulteng mengeluhkan lambatnya penyelesaian ganti rugi tanah menjelang batas waktu oleh Kementrian PUPR pada 23 Mei 2021 atau dua tahun sebelum hibah JICA yang akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Konon menurutnya tinggal 1 orang pemilik lahan keberatan di Kelurahan Lere. Dalam benak penulis, bila lewat batas waktu tersebut, tentu konsekuensinya, Sulteng bukan hanya kehilangan kesempatan meraih dana hibah JICA, tetapi kehilangan juga kepercayaan, selain bekerja dengan pihak asing selalu berlandaskan utama pada komitmen dan kepercayaan.

Boleh jadi dana hibah tersebut berpindah ke Sulbar yang baru saja dilanda gempa saat itu, maupun ke Lombok yang bersamaan waktunya dilandakan gempa Bersama wilayah Pasigala pada 2018 dan teraktual saat itu adalah gempa Malang, Jawa Timur.

Pokoknya, Chance does not knock twice kesempatan tak datang dua kali yang diamini oleh kawan Kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda. Berbekal informasi tersebut, penulis mencoba mengkonfirmasi dengan Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah XIV Sulteng-Sultra dan Kepala Bappeda Kota Palu.

Selanjutnya, berbekal dari informasi yang tersedia, koordinasi dilakukan bersama Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng yang secara tehnis mewakili Ketua DPRD dalam setiap episode rakor. Adapun jumlah lahan yang akan dibebaskan mencapai 98 bidang, yang dimiliki oleh 85 pemegang atas hak tanah mencakup area penanganan tanggul jalan cumi-cumi (coast area) sebanyak 49 bidang dan Pembangunan Oprit Jembatan Palu IV arah Palu Barat Kelurahan Lere sebanyak 49 bidang.

Penulis ingat, saat itu sambil berkelakar pada Ketua Komisi III DPRD Sulteng yang selalu bersama-sama pimpin rapat dengan Pelaksana Tugas Bappeda. Marilah pak, walaupun dapil bapak bukan di Kota Palu, bapak so tinggal di Palu.

Pada kawan-kawan eselon II, III Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu, serta Camat Palu Barat, Lurah Lere, penulis sempat ungkapkan, ini akan menjadi kesalehan sosial bagi bapak-ibu di tengah-tengah perdebatan hangat yang berakhir manis di Bappeda Provinsi Sulteng sehingga rapat koordinasi pada 7 Mei 2021 happy ending.

Beberapa catatan penulis menjadi true story saat ini dari seri rapat di luar kunjungan lapangan di Kelurahan Lere tersebut, pertama, Penggantian Jembatan Palu IV merupakan hibah dari Pemerintah Jepang.

Kedua, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dapat mengusulkan untuk ditenderkan ke Ditjen Bina Marga setelah surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan dari para pemilik lahan diserahkan kepada BPJN Sulawesi Tengah.

Ketiga, Pelaksanaan tender tersebut akan dilaksanakan secara simultan dengan proses penyelesaian pembebasan lahan Penggantian Jembatan Palu IV yakni kontrak akan ditandatangani setelah penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kepada seluruh pemilik lahan.

Keempat, sesuai dengan surat dari Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor: HL 0102-BP/351 tanggal 7 April 2021, disampaikan bahwa perlu dilakukan percepatan terkait proses pembebasan lahan mengingat hibah ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023, sementara pelaksanaan kegiatan Penggantian Jembatan Palu IV ini belum dimulai akibat masalah pembebasan lahan.

Kelima, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: PS 0102-Db/479 tanggal 23 April 2021 perihal percepatan pembebasan lahan untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV, disampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu agar melakukan upaya percepatan terkait proses pembebasan lahan agar pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Jembatan Palu IV dapat segera terealisasi dan dimanfaatkan oleh warga Kota Palu.

Selain itu, Hasil Rapat Progress on Infrastructure Reconstruction Sector Loan (IRSL) tertanggal 6 Mei 2021 bersama JICA, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Direktur Preservasi Wilayah II, Biro Perencanaan Anggaran Kerjasama Luar Negeri (PAKLN) dan Ketua Central Project Management Unit (CPMU) IRSL in Central Sulawesi, ada permintaan sesegera diusulkan pada proses tender, maka surat pernyataan persetujuan warga pemilik lahan agar segera diserahkan kepada Ditjen Bina Marga melalui BPJN Sulteng.

Untuk pendanaan penggantian lahannya yang diusulkan untuk dialokasikan melalui APBN Kementerian PUPR, akan ditindaklanjuti sesuai kesepakatan sambil proses tendernya berjalan, walaupun pada akhirnya pembebasan lahan yang dibiayai APBN ditolak oleh Kementrian PUPR.

Action Plan proses pembebasan lahan Jembatan Palu IV telah selesai. Seiring dengan keluarnya 45 turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi pelajaran bagi daerah bahwa terkait land clearing menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Demikian pula Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan keuangan daerah Kode Akun 2.10.3 menjadi pelajaran bagi kita dalam pengadaaan tanah bagi kepentingan umum ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Regulasi inilah menjadi pokok perhatian kita.

Alotnya diskusi dalam setiap rapat berpusat pada dua poin yakni clear and clean lahan yang akan dilalui oleh jembatan Palu IV baru yang bergeser ke arah selatan sekitar 40 meter dari jembatan Palu IV lama. Selanjutnya, bedah regulasi sebagai acuan dalam bertindak.

Namun, hal yang tidak dapat terlupakan bahwa proses menuju realisasi jembatan Palu IV baru ini membutuhkan keterpaduan semua pihak. Terkadang membuat frustasi karena terjadi deviasi dari master schedule yang diperkirakan groundbreaking pada Desember 2021. Penulis mencatat, ada sekitar 20 surat resmi yang diterbitkan terkait rencana pembangunan Jembatan Palu IV Baru dengan rincian 11 surat berasal dari BPJN, 2 surat dari Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR. Inti utamanya adalah percepatan pembebasan lahan.

Selain itu, 2 surat dari PU Kota Palu,4 surat dari Walikota Palu yang berakhir pada 1 Surat Gubernur Nomor :360/578/PUSDATINA tentang Dukungan Penganggaran Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi 28 September 2018 tertanggal 9 Juli 2021 menjadi surat pamungkas kepastian komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng pada land clearing. Adanya 13 surat Kementrian BPJN dan Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR ini seharusnya menjadi best practice bagi kita bahwa kepercayaan, kepastian, tindakan cepat, kepatuhan pada regulasi menjadi acuan bagi Sulteng agar bekerja sistematis dan terstruktur.

Beruntunglah Sulteng mempunyai Aparat Sipil Negara (ASN), DPRD dan masyarakat yang seperti penulis sebutkan di atas yang mampu menjadi triplehelix, walaupun beberapa ASN di antaranya menjelang purnabakti pada Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Wujud jembatan Palu IV baru akan menjadi kenangan, legacy, bahkan kesalehan sosial bagi mereka lewat tanda tangannya dalam proses merealisasikan fasilitas publik ini pasca bencana 28S2018 ini.

Pada kesempatan ini, saya harus menyatakan bahwa Sulteng harus berterima kasih pada putra-putra terbaiknya pada tingkat operasional, tingkat kebijakan tehnis dan tingkat pengambil kebijakan. Pada tingkat operasional, sounding awal dilakukan pertama kali oleh Arthur, fungsional perencana di Bappeda Sulteng Bidang Perencanaan Infrastruktur pada Maret 2021.

Arthurlah saat itu menyatakan 12 surat dari Kementrian PUPR ke Pemerintah Kota Palu via Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN wilayah XIV) Sulteng-Sultra hanya berbalas usulan permintaan dana land clearing 95 peta tanah di jalan cumi-cumi. Tentu saja KemenPUPR menolak karena memang tidak ada alokasi. Arthurlah yang mengelola proses administrasi sesuai fungsi koordinasi bappeda bersama teman-teman alumni Magang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan WhatsApp Group Data Infrastruktur, tempat kami alumni Magang KPBU berinteraksi.

Pada tingkat kebijakan tehnis, Sulteng patut berterima kasih pada Bapak Ir. Faisal Mang, MM Pelaksana Tugas Kepala Bappeda/Asisten 1 Setdaprov Sulteng, Bapak Sony Tandra, ST Ketua Komisi 3 DPRD sulteng periode 2019-2024 yg membidangi Infrastruktur, Bapak Saifullah Djaffar Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang, Muhammad Syukur, ST, MM Kepala BPJN XIV, Drs. Arfan, M.Si Kepala Bappeda.

Rakor dan kerja terpadu mereka bersinergi, bahu membahu mengejar tenggat waktu sebelum 30 April 2021 batas waktu jaminan bahwa pemprov akan melakukan land clearing ysng dibiayai Perubahan APBD 2021 sebesar Rp27,7,- miliar. Bila tidak ada mereka, grant Japan International Corporation Agency (JICA) akan hengkang ke Sulbar, Malang dan Lombok yang juga dilanda gempa bumi.

Kita berterima kasih pak Gubernur saat ini Bapak Anwar Hafid yang berperan besar saat menjadi Anggota DPR-RI Komisi V Infrastruktur dan Perhubungan, berterima kasih pula pada 2 gubernur periode berbeda: Bapak Drs. Hi. Longky Djanggola, M.Si dan Bapak Hi Rusdy Mastura, yang menandatangani komitmen tindaklanjut land clearing dan mengeksekusi land clearing 95 petak tanah seharga Rp27,7,- miliar melalui Perubahan APBD 2021.

Kita juga patut berterima kasih Kementrian PUPR ce qui BPJN Wilayah XIV, Bapak Ir. Putut Pramayuda, diaspora Sulteng Direktur Bina Jasa Konstruksi KemenPUPR yang memberikan pembekalan KPBU dan mendorong pula percepatan komitmen realisasi pembangunan Jembatan Palu IV.

Dampak ekonominya sangat besar karena memperlancar transportasi dan logistik. Kerugian atas kemacetan per bulan dpt mencapai Rp10,9,- juta jika kita merujuk pada hitungan Roth sesuai hasil riset yang penulis publikasi pada Journal of Infrastructure, Policy Development (JIPD). Pada sisi UMKM, mendorong atraktivitas di pesisir dan memunculkan parapreneur, entrepreneur maupun santripreneur.

Bagi Kepala Daerah maupun enam Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi dan delapan puluh satu Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi, momen pengresmian ini adalah ajang diskusi kinerja Pembangunan infrastruktur pada masing-masing daerahnya. Ada baiknya diskusi infrastruktur konektivitas berbasis data dan kinerja spatial shopping list.

Hasil Riset Kementrian Keuangan menunjukkan bahwa di Pulau Sulawesi, hanya Infrastruktur Konektivitas Darat bersumber APBN, Infratruktur Konektivitas Laut bersumber APBN, dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi APBD yang relatif mendorong aktraktivitas di Pulau Sulawesi.

Sebaliknya, Instruktur Konektivitas Darat bersumber APBD, Infrastruktur Konektivitas Laut bersumber APBD, dan Infrastruktur TIK bersumber APBN relatif belum mendorong atraktivitas perekonomian di Sulawesi. Semoga kita dapat melindungi dan menjaga fasilitasi publik ini jauh dari tindakan hooligan, menjaganya sebagai tempat olah raga dan ajang silatuhrahmi menciptakan kohesi sosial.***

DPRD Sulteng Soroti Penimbunan Sungai oleh PT GNI dan PT SEI, Hj. Arnila: Ini Sudah Melanggar!

500 Views

JATI CENTRE – Aktivitas penimbunan sungai oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, menyebut tindakan kedua perusahaan telah menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai, yang memperparah bencana banjir di Desa Bunta.

“Kami menerima keluhan masyarakat. Kebun dan sawah mereka rusak akibat banjir yang semakin parah. Ini jelas akibat aliran sungai yang berubah dan tertimbun,” tegas Arnila saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi III dan DPRD Morowali Utara ke area pertambangan PT GNI.

Larang Masuk, PT GNI Hadang Anggota DPRD Sulteng

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan dan dilarang masuk ke area lokasi pertambangan.

“Kami sempat beradu argumen. Tapi karena ini tugas negara dan demi kepentingan rakyat, kami tetap masuk meninjau lokasi penimbunan sungai,” tambahnya.

Menurut Arnila, meskipun PT GNI memegang izin penggunaan air dari Sungai Laa sebesar 1.000 liter per detik, perusahaan tidak memiliki izin untuk mengalihkan alur atau melakukan penimbunan sungai.

Apalagi kompensasi atas pengalihan sungai pada tahun 2023 pun belum dipenuhi. Tapi sekarang mereka mau timbun lagi. Ini tidak bisa dibiarkan.

Perjuangkan Tuntutan Masyarakat

Warga setempat mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi Sungai Lampi, pelebaran Jembatan Kuning yang saat ini dinilai terlalu sempit (idealnya 40 meter).

Serta normalisasi parit yang ada di sekitar wilayah terdampak. Mereka juga mengeluhkan adanya sengketa lahan yang belum selesai antara warga dan perusahaan.

“Masyarakat tegas: jika tidak ada izin, maka tidak boleh ada penimbunan sungai. Sungai harus dinormalisasi kembali,” ujar Arnila menyampaikan aspirasi warga.

Perusahaan berdalih bahwa aliran sungai lambat karena berkelok-kelok dan rencananya akan dibangun jembatan permanen menggantikan yang lama.

Namun DPRD menilai argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran izin lingkungan.

Arnila juga menyoroti persoalan pembuangan sampah sembarangan yang memperburuk kondisi sungai.

“Pemerintah daerah dan perusahaan harus lebih serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat lagi-lagi yang jadi korban,” pungkasnya.

DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.***