KOMPAK BUNGKAM! Bagian Pengadaan, Inspektorat, ULP-Pokja dan PPK Terkait Dugaan KKN dalam Tender Pasar Rakyat Bahodopi

354 Views

JATI CENTRE – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin menguat setelah sejumlah pihak berwenang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Daerah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpantau kompak enggan memberikan keterangan.

Pasca mencuatnya dugaan konspirasi pengaturan pemenang lelang tender Pasar Rakyat Bahodopi, pihak yang terlibat pengaturan pemenang tender, kompak tutup mulut.

Upaya konfirmasi, meminta tanggapan berbagai pihak seperti Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Sahlan, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi S. Hadi tidak mendapat tanggapan memadai.

Sahlan, selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Morowali hanya memberikan jawaban terkait pakta integritas yang ditanda tangani pemenang tender.

”Wassalam, fakta integritas sudah by system, artinya saat mengisi isian kualifikasi otomatis menjadi bagian dari dokumen kualifikasi penyedia, konsekuensi secara lugas termuat dalam dokumen tender (SDP),” tulis pejabat yang kerap disapa “Onga” sebagaimana dikutip dari Media Portal Sulawesi.Id, pada Jumat (29/08/2025).

Sahlan juga meminta untuk mengirim surat resmi konfirmasi kepada pihaknya, terkait hal-hal yang ingin dikonfirmasi.

”Mohon kiranya untuk konfirmasi selanjutnya kami disurati, supaya kami Pokja bisa menjawab secara resmi,“ tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Andi S. Hadi selaku PPK pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi memilih bungkam terkait mencuatnya dugaan penggunaan data dan dukungan personil palsu, pada proyek yang bersumber dari pos anggaran APBD 2025.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Pemkab Morowali ini, memilih tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui telepon genggamnya.

Demikian juga, hal yang sama terjadi dengan Kepala Dinas Perindagkop Morowali, Andi Kaharuddin, juga tidak memberikan komentar.

Bahkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Apridin juga tidak memberikan jawaban terkait polemik proses tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi.

Pesan yang dikirim melalui nomor kontak pribadinya di nomor 0812 3316 XXXX, belum memberi respon walaupun tampak centang dua dalam aplikasi WhatsApp.

Selentingan beredar ajakan bungkam yang diduga dipelopori orang lingkar dalam pemerintahan Morowali, terkait dugaan praktik culas tender ini.

“Acuhkan saja, cuek saja, nanti reda sendiri dan tenggelam isunya,“ kata sumber terpercaya  menirukan bunyi ajakan bungkam.

Dari sumber terpercaya juga diketahui, proses pengaturan tender yang diduga kuat pengaturan konspirasi untuk melakukan pemufakatan jahat, dalam meloloskan pemenang melibatkan pihak ULP dan Pokja serta PPK.

Proses pengadaan tenaga teknik yang dipakai perusahaan pemenang tender, PT Anita Mitra Setia melalui agen penyedia tenaga.

”Ada kelompok yang mengatur supaya pihak yang sekarang kerja proyek itu menang, patut diduga ada bangun deal-deal agar menjadi pemenang,” ujar sumber.


JATI Centre Akan Laporkan ke APH

Ketua JATI Centre, Ruslan Husein, menanggapi situasi ini dengan menegaskan sikap diam para pejabat merupakan indikasi kuat adanya sesuatu yang tidak beres, dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut.

“Diamnya para pihak yang seharusnya bertanggung jawab, merupakan sinyal kuat ada yang disembunyikan. Ini bisa jadi bentuk pemufakatan jahat memenangkan pihak tertentu dalam proyek,” tegas Ruslan Husein di Palu pada Jumat (29/08/2025).

Ruslan menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima JATI Centre, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan tender, mulai dari proses kualifikasi hingga penunjukan pemenang proyek.

Informasi dari sumber internal menyebutkan, dugaan penggunaan data palsu dan dukungan personel fiktif oleh perusahaan pemenang, PT Anita Mitra Setia.

“Kalau sampai tenaga teknis yang ‘disediakan’ melalui agen dan bukan berasal dari internal penyedia, maka ini sudah masuk ranah manipulasi dokumen tender,” ungkapnya.

Advokat yang berkantor di Palu ini, juga menyoroti sikap Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yang sampai saat ini belum memberikan respon terhadap permohonan informasi publik yang dilayangkan.

“JATI Centre akan menunggu sampai 14 hari kerja, untuk menyatakan keberatan atas penolakan permohonan Informasi publik kepada Bupati,” ucap Ruslan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sulteng, tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan sengketa informasi publik, terutama untuk memenuhi syarat formil sengketa informasi dengan badan publik.

Diakuinya, pihaknya telah mengantongi bukti petunjuk pidana KKN pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Namun, bukti itu perlu disandingkan dengan produk resmi organisasi perangkat daerah atau badan yang memproduksinya.

“Jika telah lengkap alat buktinya, akan menyusun laporan dan analisis terjadi pidana KKN, hingga melaporkan kepada APH,” sebut Ruslan.

Walaupun demikian, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran pidana.

“Kami mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti informasi awal terjadinya KKN ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Morowali agar tidak tinggal diam, melihat dugaan konspirasi dalam tubuh pemerintahannya sendiri.

“Kalau kepala daerah tidak ambil sikap, maka publik patut bertanya, apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan?” tandas Ruslan.

JATI Centre akan mengawal kasus ini, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.***


Diolah dari Sumber:
Inspektorat,ULP -Pokja dan PPK  Kompak Bungkam Terkait Dugaan Praktek Culas Tender Pasar Bahodopi, Indikasi Kuat Terjadi KKN – Portalsulawesi.ID

Narasumber: Ruslan Husein (Ketua Jati Centre, Advokat, dan Akademisi)

LPR: Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Sudah Memenuhi Syarat Tersangka Korupsi

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono
244 Views

JATI CENTRE – Lembaga Pengacara Rakyat (LPR) menilai Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sejatinya memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penilaian ini disampaikan Ketua LPR, Hartati Hartono, menyusul penyitaan satu unit motor gede Harley-Davidson milik Risharyudi, yang berasal dari aliran dana korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyitaan Harley-Davidson yang tidak dilaporkan dalam LHKPN jelas merupakan bukti permulaan yang kuat.

Penyitaan Harley-Davidson bukan hanya sekadar penyitaan barang mewah, tetapi merupakan bukti penting yang menghubungkan langsung dengan praktik korupsi.

“Motor itu jelas hasil gratifikasi yang tidak dilaporkan, melanggar Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor,” ujar Hartati Hartono di Palu pada Selasa (26/8/2025).

LPR mengingatkan, Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini, kata Hartati, tidak hanya berdampak administratif tetapi juga memperkuat adanya niat menyembunyikan hasil tindak pidana.

Ditambah lagi keterangan delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan tersangka, secara yuridis sudah cukup menetapkan Risharyudi sebagai tersangka.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Palu ini menjelaskan, penyitaan motor gede tersebut, tidak hanya menandakan hasil tindak pidana, tetapi juga memperkuat konstruksi hukum.

Mengenai penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara.

“Fakta hukum ini memperlihatkan upaya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain itu, LPR menegaskan langkah cepat KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo bukan hanya penting dari sisi penegakan hukum, melainkan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami mendorong KPK menuntaskan kasus ini demi menegakkan supremasi hukum, menjaga kepercayaan publik, serta memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya,” pungkas Hartati.

Menurut Praktisi Hukum ini, penetapan tersangka terhadap Risharyudi untuk menjaga integritas pemerintahan daerah serta menegakkan supremasi hukum.

“Semakin lama KPK menunda, semakin besar risiko hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” tandasnya.

Hartati menambahkan, tindakan KPK harus tegas agar praktik perlindungan jabatan di lingkup birokrasi tidak lagi terjadi.

“KPK tidak boleh ragu. Fakta hukum sudah terang benderang. Supremasi hukum dan marwah penyelenggara negara harus dijaga,” pungkasnya.***

Delapan ASN Kemnaker Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia sejak tahun 2019 hingga 2023.

KPK menduga total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp53 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker sebagai tersangka, antara lain:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024–2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024–2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
  5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.

Menurut LPR, penetapan delapan tersangka tersebut semakin memperjelas bahwa tindak pidana ini bersifat terorganisir dan sistematis.***


Narasumber Ketua LPR: Hartati Hartono, 0852-4115-3445

Ungkap Dugaan KKN dalam Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, JATI CENTRE Layangkan Permohonan Informasi Publik

1,125 Views

PALU – Perkumpulan Jati Centre telah menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik Dokumen Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, yang ditujukan pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Tujuan penggunaan Informasi, nantinya sebagai bahan dan data dalam pelaksanaan kajian dan riset tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agar masyarakat dan badan hukum memiliki data dan bahan dalam melakukan kontrol sosial, termasuk kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Hal itu disampaikan Ketua Jati Centre, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (22/8/2025).

“Kami telah mengajukan surat tertulis pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, sebagai bagian dari hak atas informasi publik,” sebutnya.

Lebih rinci, praktisi hukum ini menyebutkan, Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi bernilai 29,9 milyar, yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2025, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali, menjadi hak setiap orang untuk mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik sesuai undang-undang.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pokoknya menyebutkan hak setiap orang untuk memperoleh, berupa melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Demikian pula Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, sebagaimana disebutkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pada pokoknya menyebutkan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Kemudian, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, serta rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Rincian Informasi Publik

Lebih rinci Pengurus Kongres Advokat Indonesia Sulteng ini, menyampaikan salinan informasi publik yang dimohonkan kepada Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yakni Struktur Pokja Konstruksi 005, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada).

Lanjut, Dokumen Data Diri Pokja Konstruksi 005, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada), sepanjang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dokumen Spesifikasi Teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, tahun anggaran 2025.

Dokumen Pendukung Peralatan Pemenang Tender, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Personil Tenaga Ahli, yang menyajikan tenaga ahli/personil manajerial, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Data Diri Personil Tenaga Ahli, yang menempati jabatan: Manajer Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi sebagaimana dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

‘’Terakhir, dokumen yang dimohonkan yakni Kontrak yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),’’ sebut Ruslan.

Pihak Jati Centre mengakui bahwa format surat permohonan, telah disesuaikan dengan substansi Pasal 28 ayat (5) dan Lampiran VI Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

‘’Dengan demikian, badan publik yang memproduksi informasi publik dapat cepat memberikan salinan data dan bahan yang dimohonkan,’’ ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini.

Terhadap informasi publik yang dimohonkan, Ruslan menekankan data pribadi ini, jika ditetapkan sebagai “informasi yang dikecualikan sebagian”, dapat dilakukan dengan menutupi nomor NIK pribadi.

Informasi Publik DITUTUP, Akan Tempuh Keberatan dan Sengketa

Salinan informasi publik yang didapatkan akan dipertanggung jawabkan, guna menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

‘’Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, bahwa peran serta masyarakat dapat diwujudkan menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab,’’ jelasnya.

Sekaligus menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik sebagaimana amanat Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‘’Kita lihat apakah permohonan ini dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak. Tentunya ada mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan selanjutnya,’’ pungkasnya.

Terhadap permohonan yang ditolak, ada mekanisme keberatan kepada atasan langsung, hingga mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari Pihak Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Untuk diketahui, Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan pengaturan sistematis dalam proses tender pembangunan proyek Pasar Bahodopi.

Dugaan Pokja Pemilihan meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Selentingan isu tersebar, proyek pembangunan Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee pada sejumlah pihak terkait.

Sejumlah inisial pihak disebut, MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi pada kontraktor dan pihak ULP. Mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee.

Selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup organisasi perangkat daerah dan birokrasi Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.***

Terbukti Langgar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai Disanksi DKPP, Gugatan PMH Menanti

712 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Sehingga tindakan para Teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam memutus pemberhentian Pengadu (Sugianto Adjadar),” ungkap Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI pada Selasa (19/8/2025).

Dalam perkara DKPP nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025, komisioner KPU Banggai diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu.

Ketua dan anggota KPU tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dalam sidang pembacaan putusan, yang digelas secara terbuka pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Santo Gotia selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo, dan teradu 5 Mahmud masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Banggai, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.

Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku prinsipal menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP terhadap lima komisioner KPU Banggai.

“Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, serta menunjukkan bahwa DKPP selalu profesional dan bebas dari kepentingan,” kata Sugianto.

Ia menambahkan, putusan ini menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pada pesta demokrasi.

“Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara pemilu,” ujar Gogo, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Jati Centre, melaporkan KPU Banggai karena proses pemberhentian Gogo tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak konstitusional Pelapor untuk menjadi penyelenggara pemilu/pilkada.

“Bukti yang diajukan termasuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Tingkat Gugatan PTUN Palu, Tingkat Banding PTTUN Makassar, dan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang kesemuanya memenangkan Pelapor Gogo, dan KPU Banggai dinyatakan kalah,” ujar Ruslan Husein di Palu pada Rabu (20/8/2025).

Tindakan Para Teradu, bertentengan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a  dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan: penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta pertanggung jawaban hukum Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, atas tindakannya yang telah merugikan Prinsipal Gogo.

“Somasi Teguran dari Jati Centre sebagai bagian proses gugatan telah dilayangkan, menuggu respon mereka (KPU Banggai),” pungkas Ruslan.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Minta Pemda Fasilitasi Tuntutan Warga Poboya Soal WPR

245 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali merespon dinamika konflik antara penambang tradisional dan PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Kota Palu.

Menanggapi aksi ratusan warga Poboya pada Selasa (12/8/2025) yang menuntut sebagian lahan konsesi perusahaan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Hj. Arnila menegaskan perlunya langkah cepat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi tengah bersama Kementerian ESDM.

Menurutnya, persoalan ini sudah lama bergulir dan tidak boleh dibiarkan berlarut. Aspirasi warga soal penciutan lahan dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu difasilitasi secara resmi.

“Pemerintah provinsi harus turun sebagai mediator untuk mencari titik temu antara penambang rakyat, perusahaan, dan pihak kementerian,” kata Hj Arnila di Palu, pada Jumat (15/8/2025).

Sosok yang akrab disapa Hj. Cica menilai, penambang tradisional di Poboya bukan hanya bicara soal izin, tetapi juga mempertahankan hak ekonomi dan wilayah kelola yang menjadi sumber kehidupan sejak lama.

“Kita harus melihat ini secara adil. Mereka sudah lama tinggal di sana, lahannya adalah warisan leluhur, dan mereka ingin bekerja secara legal,” ujarnya.

Adanya IPR, selain menjamin legalitas, daerah juga bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut.

Hj. Cica menegaskan bahwa DPRD Sulteng mendorong pemerintah provinsi mengambil peran aktif agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Menurutnya, investasi perusahaan tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin ada benturan di lapangan. Semua pihak harus duduk bersama, membuat kesepakatan, dan menjalankannya dengan komitmen,” tambahnya.

Komisi III DPRD Sulteng, kata Arnila, siap memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PT CPM, perwakilan penambang, dan OPD teknis, untuk membicarakan solusi konkret.

Dengan langkah dengar pendapat tersebut, diharapkan penambang rakyat di Poboya dapat beraktivitas secara legal, perusahaan tetap beroperasi sesuai aturan, dan lingkungan tetap terjaga.***

Dugaan Korupsi Pada Tender Pasar Bahodopi, Pemilik Ijazah Bantah Penggunaan Dokumen, Praktisi Hukum Soroti Potensi Tindak Pidana

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein
2,197 Views

JATI CENTRE – Satu orang pemilik ijazah Sarjana Teknik (S1) Universitas Muslim Indonesia, tahun 2021, yang bernomor 222012022002xxx, dan sekaligus pemilik Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 No. F.1993 101464 2023 xxx oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, mulai angkat bicara.

Pemilik ijazah melalui Surat Pernyataan Keberatan tanggal 5 Agustus 2025, menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin atau mendelegasikan dokumen ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pihak mana pun, termasuk sebagai Tenaga Ahli/Terampil dari Penyedia PT Anita Mitra Setia.

Sumber ini menegaskan dokumen telah digunakan tanpa sepengetahuannya dalam proses tender, yakni pada paket lelang yang dimenangkan oleh PT Anita Mitra Setia.

Diketahui, PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625 dalam proses tender pembangunan Pasar Bahodopi tahun 2025.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Paket dengan kode tender 10031262000 dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali, dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Berdasarkan investigatif Tim Jati Centre, proses pengadaannya mengandung aroma kolusi dan korupsi.

Dengan dugaan kuat, keterlibatan sumber daya dokumen yang diambil tanpa izin, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi milik seorang alumni teknik tersebut.

Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan, pengaturan sistematis dalam proses tender lelang proyek Pasar Bahodopi.

Bahwa jikapun Ijazah Sarjana Teknik tahun 2021 ini dimasukkan sebagai bagian dokumen lelang, sejatinya tetap tidak memenuhi syarat. Yakni, jabatan manajer teknik mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun.

Dalam data Penyedia PT Anita Mitra Setia, pemilik ijazah dimanipulasi lulus tahun 2019, padahal nyatanya lulus dan meraih sarjana teknis pada tahun 2021.

Dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Diketahui, usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding.

Namun, terhadap upaya sanggah banding yang dilakukan oleh perusahaan peserta lelang, terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dokumen pemenang tender diyakini direkayasa, dan muncul dugaan beberapa nama terhubung dengan konspirasi pengaturan tender, yang memberi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

Tak pelak, nama Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan konspirasi tersebut.

Selentingan isu tersebar, proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee,“ ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi Pemerintah Daerah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Tim Jati Centre telah berupaya menghubungi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf melalui nomor 0822-5940-0xxx untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan yang diberikan.

Ruslan Husein: Potensi Pidana Korupsi

Penggunaan dokumen akademik, ijazah dan sertifikat kompetensi yang digunakan tanpa izin dalam proses tender barang dan jasa, melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (15/8/2025).

‘’Modus seperti ini, berpotensi masuk ranah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, sekaligus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Lanjut Ketua Jati Centre ini, penggunaan dokumen milik orang lain tanpa persetujuan, apalagi dalam proses pengadaan negara, bisa memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 364 KUHP (memalsukan identitas).

Serta melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti digunakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ruslan menambahkan, langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik dokumen antara lain, pelaporan pidana ke aparat penegak hukum (polisi/Kejaksaan/KPK) dan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi.

Di tingkat perdata, pemilik dokumen juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian moral atau materil atas penggunaan dokumen miliknya tanpa izin.

Tuntutan dan Harapan Publik

Kombinasi investigasi media yang membuka tabir dugaan kecurangan tender dan keputusan pemilik dokumen yang membantah penggunaan ilegal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.

Publik, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah daerah menjelaskan proses lelang tersebut.

Penegakan hukum tegas, termasuk audit dokumen oleh BPK atau aparat pengawas pengadaan.

Perlindungan hukum bagi pemilik dokumen, sekaligus transparansi atas siapa saja yang diduga telah menggunakan dokumen tanpa izin.

Termasuk meninjau ulang keabsahan PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang lelang proyek Pasar Bahodopi.***

Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

417 Views

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Perihal: Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan Lemahnya Penegakan Hukum

Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta


Dengan hormat,

Kami, Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden terkait kasus serius yakni dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana (BDW).

Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas terjadinya praktik dugaan pemalsuan dokumen negara yang sistematis, arogansi korporasi terhadap proses hukum, serta lemahnya respons aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus ini bukan hanya menyangkut sengketa bisnis biasa, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dari kedaulatan hukum dan integritas sistem pemerintahan di Indonesia.

BDW diduga telah dengan terang-terangan memalsukan dokumen resmi kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1489/30/DBM/2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013, mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan menimbulkan chaos administratif yang berdampak pada instabilitas hukum dan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah.

Lebih mengkhawatirkan, ketika proses hukum mulai dijalankan, pihak korporasi justru menunjukkan sikap pembangkangan dengan mangkir dari panggilan resmi kepolisian, seolah-olah hukum Indonesia tidak berlaku bagi mereka.


KRONOLOGI KASUS

Bintang Delapan Wahana telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang sangat serius:

  1. Dugaan Pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP): PT. BDW memperoleh IUP dari Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 2008 untuk wilayah yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini jelas melanggar kewenangan administratif karena Bupati Konawe Utara tidak memiliki jurisdiksi untuk menerbitkan izin di wilayah Kabupaten Morowali.
  2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara: Untuk menutupi kesalahan tersebut, PT. BDW memalsukan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Faktanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
  3. Dampak Tumpang Tindih Wilayah: Akibat penggunaan dokumen palsu tersebut, Bupati Morowali Anwar Hafid (kini Gubernur Sulawesi Tengah) menerbitkan IUP Penyesuaian kepada PT. BDW. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan beberapa perusahaan lain yang telah memiliki izin di wilayah yang sama sebelumnya.

PARA PIHAK TERADU – SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS PT. BINTANG DELAPAN WAHANA

Berdasarkan SK Pengesahan No. 0018877.AH.01.02.Tahun 2024 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah para pihak yang bertanggung jawab atas tindakan korporasi PT. Bintang Delapan Wahana:

Jajaran Direksi:

  1. HAMID MINA – Direktur Utama
  2. ERFINDO CHANDRA – Wakil Direktur Utama
  3. MIKHAEL – Direktur

Jajaran Komisaris:

  1. LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN – Komisaris Utama
  2. HUANG WEIFENG – Komisaris
  3. HALIM MINA – Wakil Komisaris Utama

Pemegang Saham Mayoritas:

  • PT. PANCA METTA

Para pihak tersebut di atas, baik secara personal maupun korporasi, bertanggung jawab penuh atas tindakan Dugaan pemalsuan dokumen negara dan pembangkangan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Khususnya ERFINDO CHANDRA yang telah mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Juli 2025.


LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM

Yang sangat memprihatinkan adalah sikap arogansi PT. BDW terhadap proses hukum:

  1. Pembangkangan terhadap Panggilan Polisi: Pada tanggal 10 Juli 2025, petinggi PT. BDW berinisial EC (ERFINDO CHANDRA) mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tengah tanpa alasan yang jelas untuk dimintai keterangan terkait dokumen palsu tersebut.
  2. Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum: Pembangkangan ini menunjukkan bahwa korporasi besar dapat dengan mudah mengabaikan proses hukum, sementara aparat penegak hukum terkesan tidak mampu mengambil tindakan tegas.

KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Kasus ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar:

  1. Kerugian Ekonomi: Wilayah seluas 20.000 hektar tidak dapat dikelola secara optimal karena status hukum yang tidak jelas
  2. Kerugian Negara: Para pihak yang bersengketa tidak dapat membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  3. Ketidakstabilan Hukum: Menciptakan preseden buruk bahwa korporasi dapat memalsukan dokumen negara tanpa konsekuensi yang tegas.

PERMOHONAN KEPADA BAPAK PRESIDEN

Dengan ini kami memohon kepada Bapak Presiden untuk:

  1. Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil alih kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi, termasuk memeriksa dan menindak tegas seluruh jajaran direksi dan komisaris PT. BDW, khususnya ERFINDO CHANDRA yang mangkir dari panggilan polisi, HAMID MINA selaku Direktur Utama, dan LETNAN JENDERAL (PURNAWIRAWAN) SINTONG PANJAITAN selaku Komisaris Utama.
  2. Menugaskan Tim Investigasi Khusus untuk mengaudit seluruh dokumen dan izin yang dimiliki PT. BDW serta perusahaan afiliasinya, termasuk PT. IMIP yang mengelola kawasan di Bahodopi, serta melakukan investigasi terhadap PT. PANCA METTA selaku pemegang saham mayoritas.
  3. Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku pihak yang menerbitkan IUP berdasarkan dokumen palsu, meskipun sebagai korban penipuan, namun perlu memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan PT. IMIP.
  4. Mengevaluasi Sistem Perizinan Pertambangan secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

PENUTUP

Bapak Presiden, kasus PT. BDW ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Bapak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi. Tidak boleh ada toleransi bagi korporasi yang memalsukan dokumen negara dan mengabaikan proses hukum.

Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bahwa hukum di Indonesia dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.

Kami percaya kepada komitmen Bapak Presiden untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Semoga surat terbuka ini mendapat perhatian dan tindak lanjut yang serius dari pemerintah.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

YAYASAN MASYARAKAT MADANI INDONESIA (YAMMI)
SULAWESI TENGAH

Direktur Kampanye dan Advokasi

AFRICHAL KHAMANE’I, S.H.
Contak Person: 0853 3577 1426

Tembusan:

  • Ketua DPR RI
  • Ketua Komisi VII DPR RI
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kapolri
  • Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
  • Gubernur Sulawesi Tengah
  • Media Massa

Palu, 10 Agustus 2025