FUI; Umat Islam Terpukul dengan Sematan Radikalisme

609 Views

Palu-Jati Centre.  Kegiatan Diskusi seri pertama keilmuan yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) pada Sabtu, 04 Juli 2020 di jalan Jati kelurahan Nunu. Humas Forum Umat Islam Sulteng Ari Fahri salah satu narasumber menyampaikan bahwa umat Islam sangat terpukul dengan sematan radikalisme.

“Umat Islam sangat terpukul dengan sematan radikalisme, karena istilah teroris, radikal, kerap juga digunakan secara tidak adil. Padahal, aksi-aksi serupa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok di luar Islam. Perlu untuk mendudukan narasi radikalisme ini pada tempat yang netral, agar umat Islam tidak selalu menjadi tertuduh soal radikalisme,”  ungkap Ari.

Lebih lanjut Ari menyampaikan  bahwa sangat disayangkan bahwa narasi radikalisme di Indonesia selalu disematkan dengan umat Islam, padahal menurutnya masih ada contoh radikalisme yang pernah terjadi di agama dan kelompok lain.

“Kita seperti malu-malu untuk menyampaikan bahwa ada contoh radikalisme Kristen, atau radikalisme Budha yang perlu diwaspadai. Kita khawatir, menyampaikan contoh-contoh itu karena nanti disebut sebagai kelompok intoleran,” tegas Ari.

Di samping itu, Ia menyampaikan bahwa umat Islam sudah seharusnya memberikan energi yang besar pada bangsa ini, tidak perlu berputar-putar pada hal-hal yang remeh-temeh.

“Kaum muslimin bisa memikirkan hal-hal strategis dalam pemberdayaan umat, kita punya dana zakat yang potensinya luar biasa bila dikelola dengan baik. Dari syariat zakat saja, betapa masyarakat Indonesia dapat merasakan rahmatan lil alaminnya Islam,” tuturnya.

Hadir juga sebagai narasumber mantan direktur LSIP Ruslan Husen, dan Ketua ICMI Muda Sulteng Itho Murtadha.

Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman

806 Views

Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman
Oleh : Ruslan Husen


Sepanjang sejarah peradaban umat manusia yang berlangsung berabad-abad lamanya, pemikiran dan aliran radikal muncul dengan berbagai bentuk yang tidak terbatas pada kelompok dan wilayah tertentu. Misalnya dalam tubuh umat Islam, terdapat pemikiran dan aliran radikal yang tidak menerima kemajemukan sebagai kenyataan perbedaan pandangan sesama umat Islam, apalagi perbedaan antar umat beragama. Hingga memaksakan pandangan dan kehendak menjurus pada tindakan kekerasan dan menumpahkan darah.

Bentuk pemikiran dan aliran radikal seperti itu, dalam sejarah tidak hanya terjadi di tubuh umat Islam, tetapi di tubuh umat Kristen, Hindu, dan Budha juga pernah terjadi. Hanya saja pola kekerasan di internal penganut agama itu telah selesai, mereka cepat merefleksi dan mengatur posisi mencegah konflik berkepanjangan yang merugikan.

Persoalannya, saat keradikalan pemikiran seseorang atau kelompok diikuti tindakan ekstrim berujung kekerasan dan intimidasi hingga memantik konflik sosial. Mereka cenderung menjadikan lawan terhadap orang atau kelompok yang memiliki pemahaman dan aliran keyakinan berbeda. Sebab menganggap pemikiran yang dipahaminya paling benar, sementara pemikiran berbeda tidak benar dan sesat, sehingga harus diluruskan dengan berbagai cara, kendati dengan cara kekerasan, intimidasi, bahkan menumpahkan darah.

Jika potensi pemikiran dan aliran radikal tidak dibendung secara tepat, maka kekerasan dan konflik terbuka dapat terjadi. Konflik antar agama atau konflik sesama internal umat beragama, konflik suku, dan konflik aliran kepercayaan dapat terbawa apalagi beriringan dengan situasi ekonomi dan politik. Ketika konflik, maka semua pihak akan dirugikan, kehidupan ekonomi macet, kehidupan sosial terganggu, sarana dan prasarana publik rusak, bahkan konflik berkepanjangan akan mengganggu stabilitas nasional hingga negara berpotensi terpecah bahkan hancur.

Sehingga perlu antisipasi semua pihak mencegah penyebaran pemahaman radikal yang menjurus pada tindakan kekerasan. Dalam tulisan ini akan diurai singkat, bagaimana cikal bakal sumber radikalisme? Bagaimana tuntunan sikap dan perilaku toleransi dalam negara bangsa? Terakhir, langkah strategis yang perlu dilakukan dalam penanganan potensi dan tindakan radikalisme?

Kekerasan; Buah Radikalisme

Radikalisme berasal dari istilah bahasa Latin, radix yang berarti akar, pangkal, bagian bawah, atau bisa juga berarti menyeluruh, habis-habisan dan amat keras menuntut perubahan.[1] Dalam Kamus Bahasa Indonesia[2] radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan dan pembaharuan sosial dengan cara drastis bahkan kekerasan.

Beranjak dari defenisi tersebut maka dipastikan Nabi Musa disebut radikalis oleh penguasa Fir’aun dan Nabi Muhammad dituduh radikalis oleh kaum Qurais. Dalam perkembangan saat ini, radikalisme cenderung berkonotasi negatif dan dipahami sebagai suatu pandangan, paham, dan gerakan menolak secara menyeluruh tatanan, tertib sosial, dan paham yang berbeda dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan. Motifnya beragam baik sosial, politik, budaya maupun agama, yang ditandai tindakan-tindakan keras, ekstrim, dan anarkis sebagai wujud penolakan terhadap gejala yang dihadapi.

Fenomena kekerasan sebagai buah perbedaan pemahaman dari aliran keyakinan radikalisme dapat ditemui dari konflik berkepanjangan yang hingga hari ini terus terjadi, terutama di belahan dunia timur tengah. Banyak motif dan kepentingan negara besar terlibat turut menambah runyam peta konflik timur tengah. Rembesan konflik itu, dihubungkan dengan fenomena kekerasan yang terjadi di tanah air, dapat dikatakan memiliki korelasi erat. Ketika timur tengah bergejolak perang, maka imbas pada ikutan perbedaan pemahaman yang tajam pada kalangan penganut aliran keyakinan di tanah air menjadi terbawa-bawa, bahkan ikut memancing potensi konflik lewat tuduhan menyesatkan.

Atas dasar kesamaan ideologi dan empati sesama manusia lantas memunculkan gerakan balas-dendam atau tindakan pembalasan, dengan sasaran kelompok yang mendukung atau sealiran dengan tertuduh pelaku ketidakadilan di wilayah perang timur tengah tadi. Dengan melakukan kekerasan pada rumah ibadah atau pada komunitas tertentu penganut agama dan keyakinan berbeda, hingga tindakan kekerasan dilabeli oleh pemerintah sebagai tindakan “teroris”. Selanjutnya, akibat tindakan aparat pengamanan terutama dari kepolisian yang mereka nilai represif, memunculkan sikap balik menyerang dan menganggap aparat kepolisian sebagai musuh. Hingga turut menjadi sasaran kekerasan berupa bom bunuh diri atau pembunuhan, tanpa melihat lagi apa agama dianut.

Bahkan belakangan aparat pemerintah juga menjadi sasaran tindakan kekerasan dan target pembunuhan, karena dianggap sebagai pihak bertanggungjawab atas penanganan kelompoknya yang mereka nilai refresif dan tidak adil. Pemerintah dengan segala sumber daya lantas melakukan tindakan menghambat laju perkembangan sel-sel kelompok radikal ini. Memetakan pola jaringan, dan mengambil tindakan yang perlu guna mengatasi perkembangan pemikiran dan dampaknya. Menggunakan sarana penegak hukum maupun sarana pencegahan dengan pelibatan kelompok masyarakat secara luas.

Pada posisi ini, pola sasaran balasan atau target sasaran kekerasan dari kelompok radikal mengalami perubahan. Jika sebelumnya, sasaran merupakan komunitas agama tertentu (sebutlah penganut Kristen), lantas berubah ke aset-aset dan kepentingan Pemerintah Amerika Serikat-karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan massa masyarakat sipil di Palestina, Afganistan, dan Irak. Selanjutnya berbalik menyasar aparat kepolisian-karena dianggap melakukan pembelaan terhadap musuh-musuh mereka dan melakukan tindakan represif yang tidak adil melalui penangkapan dan proses hukum. Hingga terakhir sasaran mengarah kepada pejabat negara yang dituduh bertanggungjawab mengkoordinir tindakan represif terhadap golongan dan aktivitas mereka.

Demikian gambaran singkat fenomena kekerasan yang pernah terjadi di tanah air. Walaupun disadari, masih banyak perspektif argumentasi penyebab, pola tindakan, dan penanganan tindakan kekerasan. Paling tidak, ada pemikiran dan aliran keyakinan yang menjadi penyebab sekaligus sebagai legitimasi kekerasan dan pembunuhan akibat perbedaan. Pola ajaran dan rutinitas spiritual bisa saja mereka tampak lebih dari penganut agama lain, tampak sholeh (ahli ibadah) dengan rutinitas keagamaan yang ketat. Namun menyimpan ajaran sekaligus ajakan menentang pemikiran berbeda dari yang mereka anut dan yakini.

Kenyataan ini bukan baru dalam pergolakan sejarah Islam, memegang predikat ahli ibadah namun berani menumpahkan darah sesama muslim. Contoh, Imam Ali bin Abi Thalib harus meninggal dunia karena tubuhnya ditebas pedang beracun saat bangkit dari sujud shalat shubuh oleh seorang Khawarij bernama Abdurrahman bin Muljam. Apakah Ibnu Muljam seorang preman dan tidak mengenal agama? Tidak, Ia merupakan ahli ibadah dan dikenal shalat wajib tepat waktu, melakukan rutinitas puasa, shalat malam dan ibadah sunnah lainnya. Bahkan merupakan guru mengaji, yang pernah dikirim Khalifah Umar bin Khattab ke Mesir untuk melakukan pengajaran Alquran di sana. Sangat ironis, pembunuhan ini menurut kaum Khawarij anggap sebagai tangga untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui tetesan darah dari orang yang tertuduh menyimpang.

Padahal siapa Ali Bin Abi Thalib, orang yang telah terbunuh. Apakah Khawarij Ibnu Muljam mengetahuinya? Ali merupakan sepupu Rasulullah Saw dan juga mantunya, Ali menikah dengan Fathimah az-zahra (Anak Nabi Saw) yang melahirkan cucu kesayangan Nabi Saw-imam Al-Hasan  dan imam Husein. Ali juga merupakan sahabat sejati Nabi dalam mengarungi medan dakwah Islam yang penuh tantangan, halangan, dan rintangan.

Akibat pandangan ideologi sempit sekaligus dangkal, hanya menganggap pemikiran dan aliran pemikiran yang dianut benar, sehingga pemikiran berbeda dicap tidak benar, alias ”sesat”. Khawarij berani mengkafirkan Ali, menganggap sesat dan menyesatkan karena dianggap tindak berhukum dengan cara Allah Swt, hingga halal darahnya ditumpahkan, dan membunuhnya merupakan jihad menegakkan ajaran agama. Klaim kebenaran sepihak dengan ikutan tindakan kekerasan dan pembunuhan letak masalah pemikiran dan aliran ini. Penghormatan dan toleransi antar sesama umat manusia menjadi hilang akibat doktrin sempit dan memaksanakan kehendak.

Radikalisme ternyata memiliki akar ideologi di kalangan pengikutnya. Aksi kekerasan bahkan pembunuhan didasari pada pandangan dan keyakinan keagamaan yaitu tafsir teks Alquran dan Hadits maupun pendapat para tokoh yang menjadi panutan. Para pelaku radikalime selalu mengklaim bahwa upaya mereka merupakan aktualisasi ajaran jihad yang dikehendaki Islam. Menurut Wahid Institut dan Ma’arif Institut[3] bahwa beberapa karakteristik radikalisme Islam yaitu:

  1. Menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikirannya;
  2. Mengatasnamakan agama bahkan Tuhan untuk menghukum kelompok yang memiliki keyakinan berbeda;
  3. Gerakan mengubah negara bangsa menjadi negara agama;
  4. Mengganti NKRI menjadi khilafah;
  5. Klaim memahami kitab suci, karenanya berhak menjadi wakil Allah untuk menghukum siapapun;
  6. Agama diubah menjadi ideologi, menjadi senjata politik untuk menyerang pandangan politik yang berbeda.

Perlu antisipasi atas lahirnya generasi baru radikalisme yang bergerak terstruktur, sistematis, dan massif. Mereka bisa berwujud ahli ibadah yang menyuarakan pembebasan umat dari kezaliman, dan menawarkan jalan menuju surga dengan cara mengkafirkan sesama umat Islam yang kadang diikuti dengan justifikasi kebenaran akan tindakan kekerasan. Regenerasi radikalisme ini lahir dan bergerak meracuni generasi muda melalui pengajian-pengajian keagamaan dan pemberian bea-siswa lembaga pendidikan. Dalam proses transformasi pemikiran itu diidentifikasi ajarannya yang dengan mudah mengkafirkan sesama muslim.

Sumber Radikalisme

Gerakan radikal pada pokoknya menghambat kemajuan dan peradaban dunia Islam. Sebab mereka memiliki pandangan menyatukan berbagai aliran, pemikiran dan pandangan umat Islam ke dalam satu tubuh-aliran menurut pemahamannya. Ini jelas mustahil, perbedaan pandangan merupakan fakta sejarah dan merupakan ketetapan penciptaan yang beriringan dengan perkembangan umat manusia. Mengelola perbedaan pemikiran pada porsi yang tepat, mengakui perbedaan dan menerapkan toleransi. Misalnya, semua pemikiran benar dalam porsi masing-masing, yakni diyakini benar tapi menyimpan potensi salah, atau menganggap pemikiran lainnya salah tetapi memiliki potensi benar.

Menetapkan salah dan benar adalah hak preogatif pengadilan Tuhan, dan tidak diserahkan ke manusia, apalagi sering mengklaim hanya kelompoknya benar. Lalu siapa benar dari semua aliran pemikiran dimaksud? yakni siapa paling besar manfaatnya bagi kehidupan, dengan mengatasi keterpurukan kehidupan manusia. Dengan pemahaman ini, memupuk sikap dan tindakan berlomba-lomba melakukan kebaikan, mendahulukan kemuliaan akhlak pergaulan harmonisasi manusia.

Sekali lagi, perbedaan pemikiran dan aliran pemikiran merupakan fakta sejarah yang sudah berlangsung berabad-abad lalu. Bahkan sejak generasi awal manusia, sudah ada klaim merasa diri paling benar, dan menganggap pihak berbeda pandangan adalah tidak benar. Ini dicontohkan sisi peristiwa pembunuhan pertama kali manusia, oleh Qabil membunuh Habil. Keduanya bersaudara, anak-anak dari pasangan Nabi Adam AS dan Siti Hawa ketika sudah diturunkan ke muka bumi setelah diusir dari surga karena makan buah khuldi. Akibat merasa paling benar dan tidak membuka pintu toleransi, akhirnya pembunuhan terjadi-darah tertumpah.

Tidak dipungkiri bahwa dalam agama, secara tekstual ditemukan teks-teks yang bisa memberikan nuansa tindakan radikalisme. Persoalan penafsiran atas teks-teks keagamaan kadang menimbulkan justifikasi radikalisme atas nama agama, yang beririsan dengan pemahaman keagamaan sempit ditambah dengan frustasi menghadapi masalah kebuntuan kehidupan sosial-ekonomi berkepanjangan. Padahal tafsir teks keagamaan juga beragam, tergantung dari sudut pandang, jika dari sudut aliran radikal akan dianggap sebagai perintah agama. Namun dari sisi moderat, mendahulukan akhlak dan toleransi yang dapat diikuti dengan perang jika warga negara telah dibunuh dan terusir dari negaranya.

Lalu apa yang menyebabkan sumber radikalisme di kalangan masyarakat? Radikalisme tidak jalan sendiri, dan bebas nilai. Ada ideologi yang tertanam kuat di kalangan penganutnya, hingga penganut mati-matian membela dan berkorban, demi menegakkan keyakinan pemikiran dan mempertahankan eksistensi. Sumber radikalisme perlu dicari tahu, guna diketahui pola-pola hubungan dengan tindakan kekerasan, hingga ditemukan langkah tepat untuk mengantisipasi perkembangannya.

Menurut Moh. Tholhah Hasan[4], ada dua pandangan yang menjadi sumber gerakan radikal terutama dalam lingkup kehidupan beragama. Pertama, gerakan takfir. Pandangan berbeda lantas dianggap telah menyimpang sehingga menjadi kafir. Saat ada dua pilihan muslim atau kafir, walaupun orang lain beragama Islam namun karena memiliki pandangan berbeda dengan dirinya, maka dikelompokkan sebagai golongan kafir. Demikian pula dengan pejabat, politisi, dan aparat penegak hukum mereka anggap kafir karena tidak menerapkan hukum Islam sesuai dengan pandangannya, bahkan karena penyelenggara negara melakukan tindakan kebijakan yang merugikan dan menghambat dakwah Islam, menurut yang berpandangan ekstrim dapat dibunuh dan halal darahnya untuk ditumpahkan.

Kedua, heroisme bayang-bayang negara Islam. Berpendapat bahwa masyarakat sekarang sejatinya sama dengan masyarakat awal Islam saat Nabi Muhammad Saw menetap di Mekkah dan Madinah selanjutnya di bawah kepemimpinan khilafah Islamiyah. Apa yang dilakukan dan dipraktekkan oleh Nabi hendak menjadi panutan dan tuntutan, kendati dengan batasan pemahaman klaim kebenaran sepihak. Mereka menganggap praktek kehidupan masa Nabi dan kepemimpinan khilafah bisa dipraktekkan dan diwujudkan dalam kehidupan kenegaraan saat ini. Adapun keterpurukan kehidupan masyarakat bernegara, dianggap karena tidak menerapkan sistem Islam, makanya harus diubah menjadi negara Islam.

Sebenarnya mereka memahami ajaran agama dalam kadar pemahaman sempit, karena hanya mendalami pemikiran dan aliran dari golongan pihaknya. Tidak membuka diri akan kemajemukan dan memahami pemikiran dunia Islam, sehingga dapat memetik hikmah dari semua pemikiran paling benar. Termonopoli ajaran agama bahkan kebenaran yang seharusnya milik bersama. Ditambah lagi dengan mengambil peran Tuhan untuk menghakimi manusia, dengan berani mengatakan ini sesat dan itu sesat, ini bid’ah dan itu bid’ah. Mereka berusaha menunjukkan eksistensi dan otoritas pemikiran dengan mengambil peluang keterbatasan kehidupan sosial dan kelemahan otoritas dalam negara.

Apalagi soal toleransi, lagi-lagi dinafikkan. Berbeda pendapat, lalu menganggap “lawan” pihak berbeda pendapat dengannya. Susah mengakui keberagaman dan perbedaan pendapat dari pihak lain. Sikap toleransi tidak pernah, terutama dengan sesama umat Islam yang berbeda pendapat, demikian pula dengan pemeluk agama lain yang mempersoalkan eksistensi mereka akan dianggap sebagai lawan. Parahnya lagi jika diikuti dengan tindakan kekerasan dan pembunuhan.

Selain dua faktor tersebut, faktor ketiga, yakni faktor ketidakadilan ekonomi dan politik, juga menjadi penyumbang sumber radikalisme. Adanya keterpinggiran akses terhadap hasil-hasil pembangunan, dan ketidakpuasan hasil kontestasi politik menjadi alasan pemicu lahir gerakan radikal. Agama pada tahap awal bukan pemicu, namun ketika kelompok sudah terbentuk dan menghadapi masalah ekonomi dan politik, maka agama menjadi faktor legitimasi perekat untuk melakukan tindakan radikal kendati dengan cara kekerasan.

Isu lokal karena ketidakadilan ekonomi dan politik menjadi masalah awal keterpurukan soal, jika masalah tersebut beriringan dengan ajaran agama maka jadi penguat sekaligus pemicu tindakan radikalis. Tujuan tindakan mereka untuk memulihkan keterpurukan sosial dengan menunjuk aktor pemerintah sebagai pihak bertanggungjawab yang menyebabkan keterpurukan kendati dengan cara kekerasan.

Terakhir faktor keempat, yakni ketidakadilan penegakan hukum. Penanganan pelanggaran dan proses penegakan hukum dinilai timpang. Dengan tindakan tajam, dan tegas terhadap kelompok Islam, tetapi atas pelanggaran serupa yang dilakukan oleh kelompok non Islam malah diperlakukan berbeda. Saat kelompok Islam melakukan kekerasan disebut sebagai aksi terorisme, tetapi kelompok di luar itu disebutkan krimimal biasa atau kelompok sipil bersenjata. Parahnya lagi, sebagian media massa ikut-ikutan memperkeruh suasana dengan terus menyebarkan isu terorisme yang dipastikan selalu dilekatkan dengan Islam, tetapi selain itu dianggap tindakan kriminal biasa.

Toleransi

Setiap negara memiliki tantangan masing-masing dalam mengelola perbedaan, namun terdapat negara yang berhasil mengelola perbedaan warga negaranya hingga lahir persatuan dan kesatuan memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya toleransi masyarakat dalam suatu negara, memiliki hubungan erat antara fakta keberagaman dan kebijakan pengelolaan perbedaan. Banyak faktor berpengaruh mewujudkan kehidupan toleran, diantaranya warisan perjalanan peradaban umat manusia seperti karakteristik, kultur, dan keagamaan yang menjadi penyumbang terwujud atau tidaknya kehidupan toleran serta ketegasan negara mengayomi warganya.

Selain itu, salah satu penghambat mewujudkan kehidupan sesama yang toleran, yakni paham atau aliran radikal di tengah-tengah masyarakat. Paham ini pada kondisi tertentu menganggap lawan dari pihak berseberangan pendapat dengan dirinya, hingga beririsan dengan situasi geo-politik terutama di wilayah timur tengah yang memicu tindakan kekerasan atau pembunuhan kepada penganut berbeda atau pihak tertentu. Mereka menganggap pendapat dan aliran dianutnya paling benar, hingga belakangan mereka disebut pemerintah sebagai “teroris”.

Ragam pendapat, perbedaan pemikiran, serta ragam ijtihad merupakan hal yang bersifat naluriah dan tidak dapat disangkal. Secara realistis diakui terjadi karena adanya perbedaan tingkat pengetahuan, kemampuan akal, dalil-dalil yang saling berlawanan serta tidak diketahuinya sebagian dalil oleh yang lain. Tetapi, perbedaan pendapat ini sejatinya tidak menjadi sebab permusuhan, perpecahan, kekerasan dan pembunuhan, lalu menilai pihak yang berlawanan pendapat sebagai orang yang tidak punya ilmu dan tidak adil.[5]

Padahal menurut Ismatillah A Nu’ad, semua ajaran monoteisme (Yahudi, Kristen, dan Islam) yang selama ini diyakini sebagai rahmat dan keberkahan bagi seluruh alam akan hancur ditelan fenomena radikalisme yang ditakuti tatanan humanis, akibat memaksanakan kehendak dengan cara-cara kekerasan. Seruan-seruan yang mengajarkan kesetaraan, keadilan, dan toleransi yang diyakini ajaran monoteisme dimentahkan dengan logika kekerasan yang diperbuat umat-umatnya.[6]

Padahal agama Islam memberikan petunjuk toleransi kehidupan bernegara, mengakui perbedaan demi keutuhan persatuan sebagai sebuah bangsa. Bahkan bukan hanya Islam, ajaran agama lain juga menekankan penting nilai dan prinsip toleransi. Ajaran Islam, menurut Alwi Shihab[7] Alquran berkali-kali menganjurkan saling menjaga persatuan dan hubungan baik bahkan mengingatkan sesama muslim adalah bersaudara. Sebagai saudara, sudah selayaknya saling bekerja sama, bahu-membahu dalam mencapai kebaikan. Sesama muslim diingatkan untuk tidak menghujat hanya karena perbedaan mazhab dan aliran keyakinan, apalagi jika perbedaan tersebut tidak melanggar prinsip dasar keimanan. Untuk itu hendaknya mereka saling menjaga hubungan baik serta tidak saling mencurigai dan berprasangka negatif apalagi saling cemooh dan menghina serta mencari-cari kesalahan sesama.

Demikian pula dengan penganut agama lain, non-muslim. Alquran menganjurkan berbuat baik dan berlaku adil karena merupakan dasar pergaulan. Bukan berseteru, memaki, mencerca apalagi membunuh, dengan catatan selama pihak non-muslim tidak memerangi agama Islam dan selama tidak mengusir umat Islam dari negeri asal. Dengan kata lain, syarat memerangi pihak non-muslim ketika mengusir muslim dari negerinya. Alquran memerintahkan mempertahankan diri, dan membunuh lawan apabila mereka telah memulai membunuh. Selanjutnya Alquran juga memerintahkan berhenti berperang apabila musuh telah menghentikan agresi. Sebagai contoh warga Palestina dibenarkan untuk memerangi Israel untuk mempertahankan diri karena orang-orang Palestina telah diusur dari negerinya. Namun dalam situasi damai seperti Indonesia, maka perlakuan dituntut dari umat Islam merupakan perlakukan baik dan adil kepada non-muslim sesama manusia.

Penanganan Radikalisme

Agama prinsipnya tidak mengajarkan tindakan radikalisme, agama senantiasa mendahulukan kedamaian, ketenangan, dan kesejahteraan terwujud. Radikalisme terjadi akibat pemahaman ideologi sempit dan keterbatasan pengetahuan keagamaan, kendati pelaku ditemui dengan motif menjalankan ajaran agama. Nampak tidak menerima perbedaan pendapat dengan yang mereka anut. Seolah-olah pendapatnya paling benar, seolah-olah Tuhan berpihak di mereka hingga menghakimi pendapat benar dan sesat.

Paham radikalime perlu dibendung pemerintah dengan pelibatan pemuka agama dan lembaga pendidikan melalui cara yang dikenal dengan deredikalisasi. Deradikalisasi adalah suatu upaya mereduksi kegiatan radikal dan menetralisir pemikiran radikal melalui proses meyakinkan untuk meninggalkan penggunaan kekerasan. Program ini bisa berkenaan dengan proses menciptakan lingkungan mencegah tumbuhnya gerakan radikal dengan cara menanggapi akar-akar penyebab tumbuhnya gerakan ini.

Pertama, sosialisasi pemahaman arti penting toleransi. Internalisasi toleransi dalam diri setiap individu akan memantik masyarakat saling menghormati dan menghargai sesama, menumbuhkan nasionalisme, serta menyejahterakan kehidupan sosial. Hadirnya organisasi keagamaan dan organisasi lembaga lintas agama merupakan aset penting bagi terbangun perdamaian agama dan perdamaian lintas agama.

Demikian pula dengan peran strategis Majelis Ulama Indonesia menyosialisasikan toleransi dan memprakarsasi dialog antar umat beragama dengan menghimpun seluruh organisasi masyarakat. Dialog tidak boleh inklusif membatasi pada anggota tertentu dan organisasi yang terbatas. Lembaga ini harus benar-benar menjadi representasi lembaga Islam yang ada di Indonesia.

Kedua, pemberdayaan lembaga pendidikan, guna menanamkan pendidikan menyangkut semua aspek Alquran dan pembangunan akhlak setiap peserta didik. Pemikiran menyimpang dilawan dengan pemikiran Islam yang benar, dengan terus menanamkan ke dasar pemikiran peserta didik. Agar sasaran generasi mendatang dan masyarakat dapat memilah dan menetapkan pemikiran Islam yang benar untuk menjamin kehidupan adil dan damai.

Selain itu, program penelitian untuk mendapatkan gambaran motif dan pola gerakan juga penting dilakukan dengan memanfaatkan pihak perguruan tinggi. Untuk selanjutnya hasil penelitian menjadi bahan dalam penetapan kebijakan program dan kegiatan pemerintah menangkal gerakan radikal.

Ketiga, pendekatan kewirausahaan, dengan memberikan pelatihan dan modal usaha agar dapat mandiri dan tidak mengembangkan paham radikalisme. Kewirausahaan memiliki peran besar dalam pelaksanaan deradikalisasi dari sisi sosial ekonomi. Dunia usaha mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dunia usaha juga memiliki peranan penting menjadikan masyarakat lebih inovatif, kreatif dan mandiri.

Keempat, penegakan hukum. Hukum sejatinya mampu mendinamisasi tata kehidupan masyarakat lewat instrumen penegakan hukum yang tegas dan adil. Pelaku kekerasan dan intoleransi dihukum secara adil dan tegas agar memberi efek jera sekaligus memberi tanda peringatan kepada mereka yang berniat-mencoba melanggar hukum. Tapi, dalam kasus radikalisme ini, penegakan hukum merupakan langkah terakhir dari langkah-langkah penanganan radikalisme dengan pelibatan lembaga masyarakat, yakni setelah dilakukan sosialisasi dan deradikalisasi ideologi.

Penutup

Radikalisme berasal dari paham radikal yang menganggap pemikiran dan aliran mereka saja yang benar, selain pemikiran itu tidak benar dan sesat. Pemikiran radikal, kadang diikuti sikap dan tindak radikal membid’ahkan, mengkafirkan, bahkan diiringi kekerasan bahkan pembunuhan. Padahal kehidupan berbangsa dan bernegara yang beragam, agama Islam menekankan perilaku toleransi mengakui perbedaan dan menjamin tata kelola kehidupan adil dan damai.

Sehingga perlu penangaan radikalisme, yang dapat mengancam stabilitas daerah bahkan nasional untuk dilakukan pemerintah dengan pelibatan stakeholders terkait terutama pemuka agama dan lembaga pendidikan. Melalui sosialisasi, pendekatan kewirausahaan, pemberdayaan lembaga pendidikan sebagai benteng utama membendung pemikiran radikal, yang beriringan dengan penegakan hukum kepada “siapa saja” pelaku intoleran, kekerasan, dan pembunuhan.


Catatan Kaki

[1] Muslih. 2015. Melacak Akar Radikalisme Beragama di Sekolah. Semarang: UIN Walisongo Semarang. hlm. 9.
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, hlm. 1246.
[3] Wahid Institut dan Ma’arif Institut dalam Abdul Jamil Wahab. 2004. Manajemen Konflik Keagamaan; Analisis Latar Belakang Konflik Keagamaan Aktual. Jakarta: Elex Media Komputindo. hlm. 108.
[4] Moh. Tholhah Hasan, dalam Alwi Shihab dkk. 2019. Islam dan Kebhinekaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama hlm. 228-229.
[5] Muhammad Thalib (Penerjemah). 2001. Membangun Kekuatan Islam Di Tengah Perselisihan Ummat. Yogyakarta: Wahdah Press. hlm. 62.
[6] Ismatillah A Nu’ad. 2005. Fundamentalisme Progresif Era Baru Dunia Islam. Jakarta: Panta Rei. hlm. 11.
[7] Alwi Shihab dkk, Ibid, hlm. 14 dan 34.


File pdf dapat didownload : Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman

Ruslan: Pelanggaran Netralitas ASN Terus Terjadi, Sanksi Belum Menimbulkan Efek Jera

559 Views

Palu, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menyebut Pelanggaran netralitas ASN dari oknum pegawai ASN masih terus terjadi, seolah tidak terselesaikan secara tuntas. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Webinar ASN Di Pusaran Kontestasi Pilkada, Selasa (9/6) yang merupakan kerja sama Bawaslu Sulteng dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Ruslan menuturkan sudah banyak rekomendasi sanksi, baik sanksi moral dan sanksi disiplin dari Komisi ASN maupun sanksi dari dewan etik Pemerintah Daerah setempat kepada mereka yang melanggar, nyatanya belum menimbulkan efek jera penghukuman.

“Lebih parah lagi, di beberapa kesempatan surat sanksi itu malah digunakan oleh oknum pejabat ASN untuk mendapatkan promosi jabatan. Ini terjadi saat calon petahana berhasil memenangkan kontestasi untuk periode kedua. Sanksi akibat tidak netral pada posisi itu mereka jadikan bukti untuk menunjukkan loyalitas kepada atasan sehingga sanksi akibat tidak netral tadi ternyata tidak tidak memiliki efek jera. Sehingga cenderung pelanggaran ini berulang sepanjang kontestasi pemilihan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, data yang dipublish Bawaslu Republik Indonesia pada awal Juni 2020 terlihat total jumlah pelanggaran pemilihan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah tertinggi Se-Indonesia, dengan rincian 73 temuan dan 6 laporan. Hal ini menujukkan temuan Bawaslu Sulteng dan jajarannya lebih banyak dari pada laporan masyarakat. Khususnya untuk pelanggaran ASN, total ada 31 kasus yang terpenuhi unsur pelanggaran dan telah direkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Atas rekomendasi tersebut, Alumni Magister Hukum Untad ini menyampaikan terima kasih karena sudah ada 10 kasus yang diterima tindaklanjutnya oleh Komisi ASN berupa tembusan rekomendasi sanksi. Namun masih ada 21 kasus yang belum diketahui status tindaklanjutnya.

“Walaupun yang kami lihat ada perbedaan muatan rekomendasi KASN dari sebelumnya dengan yang sekarang. Sekarang lebih tegas dan terukur. Kami sangat terbantu sekali untuk proses pemantauannya dengan bentuk rekomendasi sanksi Komisi ASN saat ini,” ujarnya.

Pencegahan maupun penindakan pelanggaran netralitas ASN ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Bawaslu saja. disana ada kewenangan Komisi ASN, kemudian ada Menpan-RB, BKN, Kemendagri dan Ombudsman. Sehingga kelembagaan yang memiliki kewenangan ini sinergi dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran,” tutupnya mengakhiri pengantar diskusi kegiatan tersebut.

Hadir sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Abhan dengan judul materi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN. Ketua KASN Agus Pramusinto dengan judul materi Tindak Lanjut Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas, Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Akademisi Univeristas Tadulako Rahmat Bakri dengan judul materi Urgensi ASN Sebagai Pelayanan Publik.

Sumber: www.sulteng.bawaslu.go.id

Mengenal “Jati Centre”

870 Views

Latar Belakang
Dinamika penerapan hukum yang timpang, telah mendorong dibentuk komunitas yang konsen melakukan advokasi kasus dan kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak demi keadilan. Hingga lahir “Jaringan Advokasi untuk Keadilan” selanjutnya disingkat “Jati Centre”.

Didirikan di Palu  oleh beberapa orang yang berlatar belakang aktivis, jurnalis, praktisi, dan akademisi yang menaruh perhatian pada isu keadilan, konstitusi, dan pembangunan.

[…]

ASN di Pusaran Kontestasi Pemilihan

607 Views

Pendahuluan

Kontestasi pemilihan kepala daerah untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi tantangan besar dalam mewujudkan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Persoalan netralitas pegawai ASN seperti tidak pernah terselesaikan secara tuntas, silih berganti pelaksanaan kontestasi politik tetapi pelanggaran netralitas dari oknum pegawai ASN masih terus terjadi. Sudah banyak rekomendasi sanksi moral dan sanksi disiplin dari KASN maupun sanksi dari Dewan Etik Pemerintah Daerah kepada mereka yang melanggar netralitas ASN, nyatanya tidak menimbulkan efek jera penghukuman.

Lebih parah lagi, surat sanksi malah digunakan oknum pejabat ASN untuk mendapatkan promosi jabatan, saat calon petahana berhasil mendapatkan suara mayoritas dan terpilih sebagai kepala daerah untuk periode kedua. Sanksi akibat ketidaknetralan mereka jadikan bukti yang menunjukkan loyalitas pegawai kepada atasan (petahana) terpilih. Sanksi akibat ketidaknetralan dalam pemilihan nyatanya tidak memiliki efek jera, hingga kecenderungan pelanggaran netralitas terus terjadi dan terus berulang sepanjang kontestasi pemilihan.

Buku yang ditulis S.F. Marbun dan M. Mahfud MD mengakui, salah satu persoalan besar bangsa ini dalam kehidupan bernegara adalah persoalan netralitas pegawai yang mendapatkan operasional dan gaji dari keuangan negara, karena secara teoritis sulit ditemukan landasan yang dapat memberikan alasan pembenar bagi pegawai negeri untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.[1] Dukung-mendukung, menggunakan kegiatan dan kebijakan menguntungkan salah satu peserta pemilihan jelas tidak dibenarkan dan diancam dengan sanksi moral, disiplin dan pidana bagi pegawai yang melanggar.

Padahal pembentuk undang-undang telah membuat regulasi untuk menjaga netralitas ASN dengan pembatasan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis guna memperkuat fungsi ASN sebagai pelayanan publik secara adil dan tanpa diskriminasi. Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tegas mengamanatkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen didasarkan pada prinsip netralitas. Netralitas artinya pegawai ASN tidak berpihak dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, murni profesional dan berkinerja dalam memberikan pelayanan publik secara adil. Adanya UU ASN juga menandai terbentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan meryt system yang mengedepankan keahlian dan pengalaman dalam manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala daerah di berbagai daerah, dampak dari kegiatan politik praktis dukung-mendukung oleh pejabat birokrasi dan ASN telah membawa pengaruh terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan untuk membantu proses pemenangan salah satu calon peserta pemilihan. Kerentanan ASN dalam politik praktis dengan melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta terutama petahana dengan didasarkan oleh loyalitas atau iming-iming pragmatis promosi jabatan.

Pegawai ASN sejatinya mampu menerapkan asas netralitas dalam bekerja dan tidak berpihak kepada partai politik atau peserta pemilihan tertentu. Pembatasan dilakukan untuk fokus memberi pelayanan publik secara adil dan netral. Sanksi ancaman telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal netralitas, norma dasar, kode etik dan perilaku ASN. Dari idealitas netralitas yang diperhadapkan pada fakta-kenyataan pelanggaran netralitas ASN di lapangan, ditarik permasalahan sebagai fokus bahasan tulisan ini. Yakni, bagaimana strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran atas netralitas pegawasi ASN di kontestasi pemilihan kepala daerah?

Konsepsi Netralitas Pegawai ASN

Pengertian netralitas dalam Kamus Bahasa Indonesia[2] diartikan keadaan netral (tidak terikat, bebas). Menurut Marbun, netralitas adalah bebasnya pegawai ASN dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan politik praktis tertentu atau tidak berperan dalam proses politik.[3] Dikaitkan dengan penyelenggaraan kontestasi demokrasi yang periodik dilakukan, netralitas pegawai ASN dapat didefenisikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat baik secara diam-diam maupun terang-terangan yang ditunjukan birokrasi dan pegawai ASN dalam masa sebelum, selama dan sesudah tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung.

Selanjutnya apa itu pegawasi ASN? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lain dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari pengertian itu, ASN terdiri atas PNS dan P3K yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah).

UU ASN secara tegas telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan prinsip antara lain “netralitas”. Pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa asas netralitas dimaknai agar setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Penerapan asas netralitas ini diarahkan untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan publik secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN dari sisi hak pilih dalam kontestasi pemilihan, berbeda dengan anggota TNI dan Polri. Pegawai ASN memiliki hak memilih untuk menyalurkan hak suara saat pemungutan suara, sementara anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak politik (memilih dan dipilih). Belum lagi secara sosiologis, ASN ditempatkan pada posisi orang berpendidikan, memiliki jabatan dan pengaruh, serta memiliki kemampuan finansial. ASN strategis digunakan sebagai basis massa dan mobilisasi massa untuk mendukung atau memilih salah satu peserta pemilihan.

Pembatasan hak politik bagi pegawai ASN masih dapat ditolerir sepanjang menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Atas dasar itu, maka pemaknaan terhadap netralitas adalah membatasi kewenangan dari ASN untuk tidak memihak dalam kegiatan politik praktis.[4]

Pegawai ASN dalam kontestasi politik sangat potensial untuk dimobilisasi terutama untuk kepentingan petahana. Hal ini berangkat dari struktur pemerintahan bahwa kekuasaan eksekutif tertinggi (Pusat dan Daerah) lahir dari proses kontestasi politik, yang membawahi birokrasi dan pegawai ASN. Mengantisipasi potensi mobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktis, pembentuk undang-undang membuat pengaturan tentang pembatasan akivitas ASN yang disebut dengan asas netralitas. Pengaturan itu dimaksudkan untuk memperoleh kepastian, kegunaan dan keadilan hukum guna membatasi kekuasaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Permasalahan netralitas pegawai ASN berangkat dari dilema birokrasi dengan regulasi yang mengikat. Pegawai ASN diperhadapkan pada kondisi dilema, secara emosional struktur organisasi harus loyal dengan melakukan tindakan nyata mendukung berjalan proses pemerintahan. Ketika bertindak pragmatis terlibat dalam dukung-mendukung calon yang berkontestasi, dari sisi petahana akan dianggap loyal dan dapat diimingi dengan jabatan ketika calon yang didukung terpilih. Namun saat calon yang didukung ternyata kalah, maka teror dan demosi akan mengancam karier pegawasi ASN tersebut.

Saat selesai tahapan pemilihan dan pelantikan kepala daerah terpilih lebih nyata lagi, terutama dalam pengelolaan manajemen kepegawaian daerah yang tidak dilaksanakan sesuai norma standar dan prosedur, dalam bentuk:

  • penerimaan pegawai, terutama honorer untuk menampung tim sukses/pendukung yang sudah berkontribusi atas pemenangannya;
  • pola karir menjadi tidak jelas, karena munculnya kesewenang-wenangan dalam menempatkan orang dalam jabatan terutama untuk menampung tim sukses/pedukung, atau mutasi pejabat yang tidak mendukung (non job);
  • kinerja birokrasi pemerintahan tidak bertambah baik, karena jabatan dan pegawai diisi oleh orang yang tidak kompeten.

Selain faktor pragmatis pegawai ASN untuk mendapatkan promosi jabatan atau mempertahankan kedudukan jabatan yang telah diraih, faktor yang turut berpengaruh terhadap netralitas pegawasi ASN juga disebabkan oleh faktor eksternal atau dorongan dari luar struktural birokrasi. Pertama, Intervensi elit politik. Berkaitan dengan jabatan dalam lingkungan birokrasi semakin kental dengan aspek politis terutama saat memilih kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung. Proses pemilihan rentan menjadikan birokrasi sebagai kekuatan politik untuk mendapatkan dukungan, karena jabatan karir di daerah sangat ditentukan oleh pejabat di atasnya yaitu kepala daerah. Pejabat dan pegawai ASN kadang terjebak dalam kegiatan politik praktis, walaupun dengan maksud kinerja profesional dan loyalitas kepada atasan. Tetapi tidak jarang mereka larut dalam kontestasi politik, secara sembunyi-sembunyi mendukung salah satu peserta pemilihan dengan harapan dan motivasi personal bersifat pragmatis.

Kedua, Birokrasi sebagai mesin partai politik. Birokrasi tidak dapat menghindar dari tekanan yang kuat dari kelompok kepentingan yaitu partai politik. Birokrasi secara sadar menjadi mesin politik serta sebagai bagian yang terlibat dalam koalisi politik dalam lingkungan pejabat struktural birokrasi. Beberapa bentuk keterlibatan partai politik seperti adanya intervensi terhadap kebijakan dengan membuat kebijakan menguntungkan pihak pasangan tertentu terutama petahana, selain itu pemanfaatan fasilitas negara/daerah untuk mobilisasi dukungan.

Ketiga, Intimidasi. Pegawai ASN menghadapi posisi dilema dan serba-salah, mereka sering dianggap memihak salah satu perserta pemilihan atau dianggap tidak loyal oleh petahana.  Bersikap netral dengan semata-mata profesional dalam bekerja, maka pegawai tersebut dianggap tidak loyal terutama oleh petahana. Tidak jarang mereka pegawai ASN menghadapi intervensi kekuatan politik agar ikut bergabung dalam pusaran politik praktis dan melakukan kegiatan-kegiatan menguntungkan salah satu peserta pemilihan.

Oleh karena itu, fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan manajamen kepegawaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara, khususnya terkait dengan pengangkatan dalam jabatan, promosi dan mutasi perlu diperkuat. Dengan sistem yang memuat tindakan dan kebijakan yang menjamin syarat dan profesionalitas menduduki jabatan di Pemerintahan tetap dilakukan secara proporsional, dan tidak diintervensi oleh kepentingan pragmatis politis sebagai imbas kontestasi pemilihan yang bersifat balas budi.

Larangan dan Sanksi

Larangan-larangan dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi hakikatnya mengatur proses dan hasil agar terwujud pemilihan berintegritas dan berkualitas, dengan menghindari tindakan-tindakan merugikan dalam kontestasi, serta sebagai inisiasi lahir pemimpin pilihan rakyat pemilik kedaulatan. Dari berbagai ketentuan hukum yang mengatur tentang netralitas, ditemukan beberapa larangan menjamin netralitas pegawai ASN agar tidak terlibat kegiatan politik praktis, dukung-mendukung peserta pemilihan. Agar mereka dapat fokus pada fungsi pelayan publik yang adil untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitas mencapai tujuan bersama.

Pertama, larangan menggunakan fasilitas jabatan untuk keperluan kampanye. Pegawai ASN menjalankan fungsi dibekali dan diberi fasilitas penunjang oleh negara, dengan tujuan menjamin kelancaran kerja-kerja pelayanan publik. Fasilitas jabatan yang melekat dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye peserta pemilihan. Fasilitas dapat berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kedua, larangan membuat keputusan dan/atau membuat tindakan yang mengarah keberpihakan pada peserta pemilihan. Birokrasi pegawai dapat saja memiliki kecenderungan kepada salah satu peserta pemilihan, apalagi melibatkan calon petahana, mereka dilarang membuat keputusan atau tindakan yang mengindikasi menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan. Larangan ini menekankan agar dalam pelaksanaan kontestasi politik, semua peserta pemilihan memiliki posisi dan kesempatan yang sama, dengan tidak memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh negara/daerah untuk kepentingan politik praktis kelompok tertentu.

Ketiga, larangan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Waktu kampanye dalam tahapan pemilihan telah ditetapkan masa waktu, sehingga pegawai ASN selama proses kontestasi politik berlangsung tidak diperkenankan melakukan kegiatan bernuansa keberpihakan kepada salah satu pihak peserta pemilihan. Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Secara yuridis larangan-larangan bagi pegawai ASN melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang mengatur soal Pemilu maupun Pemilihan termasuk turunan peraturan pelaksana. Larangan-larangan tersebut menjadi satu kesatuan agar pegawai ASN menegakkan prinsip netralitas dalam memberikan pelayanan publik secara adil tanpa diskriminasi dan tersekat oleh kepentingan politik praktis.

Larangan misalnya, ditemukan dalam ketentuan Pasal 4 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan setiap PNS dilarang:

memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan

memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

  • terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  • membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Selanjutnya, lewat kebijakan kementerian/lembaga mengeluarkan surat yang menitikberatkan pada netralitas pegawai ASN dalam kontestasi demokrasi. Berikut contoh-contoh larangan bersifat teknis yang dimuat dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 27 Desember 2017 sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sebagai berikut :

  • PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
  • PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media onlinemaupun media sosial;
  • PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
  • PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Selain pembatasan aturan internal yang ditekankan oleh kementerian/lembaga yang menjadi leading sector masing-masing sebagai tindaklanjut peraturan perundang-undangan, UU Pemilu dan UU Pemilihan juga menekankan akan netralitas ASN selama proses kontestasi politik berlangsung, bahkan sebelum dan setelah kontestasi. Seperangkat larangan-larangan di atas menjadi norma dan ketentuan yang wajib ditaati oleh pegawai ASN (PNS maupun P3K) agar pelaksanaan pelayanan publik yang mereka berikan tidak diskriminatif dan terpengaruh dengan golongan dan haluan politik yang senantiasa membayangi. Namun jika melanggar dan terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum pegawai bersangkutan harus menerima konsekwensi  menerima sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[5]

Konsekwensi atas pelanggaran larangan ini, pelaku dapat dijatuhi dengan sanksi pidana pemilihan, sanksi moral dan sanksi disiplin. Dalam praktek, bisa saja sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan dengan alasan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, tetapi dari sisi sanksi moral dan sanksi disiplin dapat dijatuhkan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

* * * *

Ketentuan hukum menjamin netralitas ASN diarahkan terpelihara tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, dari itu PNS wajib mematuhi kode etik dan disiplin sebagai PNS. Dari itu PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai. Pelanggaran atas kewajiban menegakkan kode etik pegawai dapat dikenai sanksi moral dan/atau sanksi disiplin.

Pegawai ASN yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi moral, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral, yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sanksi moral berupa : a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. Dalam pemberian sanksi moral dimaksud harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS.

Selain sanksi moral, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin. Ketentuan mengenai sanksi disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah.[6] Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh PNS. Juga diatur tata cara pemeriksaan, tata cara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tata cara pengajuan keberatan apabila PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin merasa keberatan atas hukuman disipilin yang dijatuhkan.

Tingkat hukuman disiplin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, terdiri dari:

  • hukuman disiplin ringan. Terdiri dari : a. teguran lisan, b. teguran tertulis, dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • hukuman disiplin sedang. Terdiri dari : a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  • hukuman disiplin berat. Terdiri dari : a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Secara umum sanksi menurut Dedi Mulyadi merupakan alat pemaksa yang bersifat publik sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hukum. Sanksi-sanksi merupakan bagian penutup yang penting dalam hukum, dan tiap aturan hukum selalu ada sanksi pada akhir aturan hukum tersebut. Pembebanan sanksi tidak hanya terdapat dalam bentuk undang-undang, tetapi bisa dalam bentuk peraturan lain, seperti keputusan menteri ataupun bentuk lain di bawah undang-undang.[7]

Sanksi selalu ada pada ketentuan-ketentuan hukum yang dikualifikasikan sebagai aturan hukum yang memaksa. Sanksi menjadi akibat atas perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Hal ini sesuai dengan fungsi sanksi menegakkan hukum terhadap ketentuan yang berisi larangan atau kewajiban, serta memberikan penyadaran kepada pihak pelanggar. Dengan menempatkan sanksi memberi efek jera dan pemberi peringatan kepada pihak yang ingin mencoba melanggar.

Pengawasan

Pengawasan dalam perpektif hukum administrasi, dikemukakan J.B.J.M ten Berge bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum administrasi (administrative rechtshandhaving) yang merupakan penegakan hukum preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma hukum administrasi[8]. Sementara dalam perpektif hukum tata negara, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme check and balance antar lembaga negara, yang menurut Abdul Rasyid Thalib, pembatasan kekuasaan setelah kekuasaan dipisah-pisahkan, satu kekuasaan pemerintahan harus dianggap sebagai batas kekuasaan lain, hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa akibat menumpuk tiga kekuasaan dalam satu tangan.[9]

Sejatinya pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan terbuka, ada keterpaduan atau kebersamaan dalam koordinasi, pelaku pengawasan sendiri harus bersih, ada kemampuan teknis dan keberanian moral dan serta dilakukan dengan konsisten menegakkan aturan hukum. Melalui pengawasan diketahui lebih awal potensi pelanggaran sehingga dapat dihindarkan akibat yang lebih fatal. Sebelum timbul dampak lebih besar dari pelanggaran, dapat segera dihentikan melalui mekanisme pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk menjaga pelaksanaan kegiatan sesuai rencana yang ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dilakukan penilaian untuk memastikan apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana, kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan netralitas ASN merupakan salah satu tindakan penegakan disiplin ASN terhadap norma dan standar yang diselenggarakan oleh instansi berwenang (misalnya BKN dan Komisi ASN), sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin, baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun Daerah. Pengawasan ASN meliputi penegakkan disiplin ASN, pemberhentian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Adanya tindakan pengawasan diharapkan dapat memberikan pencegahan pelanggaran dan dapat mendorong terwujud netralitas dari pengaruh golongan dan/atau partai politik yang tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik.[10]

Mewujudkan netralitas ASN melalui profesionalitas dan kinerja tinggi, sangat dibutuhkan strategi pengawasan yang dimaknai sebagai langkah pencegahan pelanggaran. Strategi pengawasan mencakup desain pendekatan melakukan pengawasan netralitas ASN. Pertama, pemetaan risiko ketidaknetralan ASN. Sepanjang pelaksanaan kontestasi pemilu maupun pemilihan, salah satu target dari peserta berkontestasi adalah hak memilih dari pegawai ASN. Mereka ASN harus netral dalam penyelenggaraan kontestasi, tetapi memiliki hak memilih untuk menyalurkan hak suara di TPS saat pemungutan suara. Pegawai ASN menjadi kelompok pemilik hak suara yang dilirik peserta kontestan, ini bisa disebabkan ASN merupakan kalangan terdidik dan mampu memberikan pencerahan rasionalisasi di masyarakat, minimal di kalangan keluarga sendiri. Selain itu, pegawai ASN dianggap memiliki jaringan dan pengaruh sampai ke tingkatan bawah masyarakat, dan sangat potensial dimobilisasi untuk kepentingan politik praktis.

Pegawai ASN memiliki hak memilih saat pemungutan suara dengan berbagai potensi yang dimiliki, penting dipetakan sebagai kelompok potensial dimobilisasi apalagi saat ada calon petahana yang ikut sebagai peserta pemilihan. Pemetaan ditujukan untuk mengetahui faktual potensi dan segala kemungkinan pegawai ASN dimobilisasi dalam kegiatan politik praktis, menyangkut penggunaan keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilihan, atau penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam kegiatan kampanye.

Kedua, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga mitra. Setelah ada pemetaan potensi kerawanan netralitas pegawai dan birokrasi ASN dalam kegiatan politik praktis, maka diikuti dengan langkah pengawasan dalam bentuk kegiatan pencegahan potensi pelanggaran. Inisiasi kegiatan berbentuk kerjasama dengan lembaga mitra. Kerjasama dimaksud dilakukan dengan bentuk:

  • Membangun MOU dengan lembaga terkait. Lembaga/instansi yang memiliki perhatian dan kewenangan dengan pengawasan netralitas ASN untuk membangun kesepahaman dengan lembaga mitra yang memiliki misi sama.
  • Membuat program bersama dalam upaya pencegahan netralitas ASN. Tindak lanjut dari kesepahaman bersama adalah membuat kegiatan-kegiatan bersama dengan sasaran pegawai ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan kontestasi demokrasi.
  • Membuat sinkronisasi kerja teknis antara masing-masing lembaga. Bahwa pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas sejatinya melibatkan peran serta banyak pihak, dari itu kelembagaan berwenang melakukan pengawasan terhadap netralitas pegawasi ASN sangat penting membangun mekanisme kerja teknis pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Misalnya ketika ada laporan atau temuan pelangggaran netralitas pegawai ASN yang ditangani pihak Bawaslu, lalu diteruskan ke Komisi ASN. Komisi ASN lantas menerima dan menindaklanjuti sesuai standar kerja kelembagaan, dengan sistem kontrol publik untuk mengetahui kemajuan tindaklanjut penanganan.
  • Mendorong penguatan kelembagaan dan efektifitas kerja Satgas Penegakan Integritas yang dibentuk Menteri PAN dan RB dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka menghadapi setiap kontestasi politik pemilu maupun pemilihan yang rutin dilaksanakan.

Ketiga, membangun zona netralitas ASN. Membudayakan semangat netralitas dan profesionalitas ASN dalam bekerja, penting selalu dikampanyekan. Pesan-pesan moral dan etika akan kesejatian netralitas dan profesionalitas pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik praktis penting dikampanyekan terus-menerus agar membekas dan menjadi budaya kerja. Walaupun harapan ini akan menghadapi tantangan pragmatis dan kerasnya arus mobilisasi pemilih kepada calon tertentu. Paling tidak ada upaya menjaga netralitas dalam zona tertentu, misalnya di wilayah kerja-kantor tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Bentuknya dapat diikuti dengan kegiatan-kegiatan menjamin netralitas pegawai dan birokrasi ASN dalam pelaksanaan kontestasi pemilihan di wilayah zona integritas tempat bekerja.

Keempat, menyediakan akses informasi. Akses informasi terdiri dari sarana dan fasilitas penunjang guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pengawasan, menyampaikan aduan, dan/atau laporan pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam sajian informasi yang tersaji secara online maupun penyampaian informasi awal atau laporan dengan dukungan fasilitas online yang diakses melalui fasilitas website, diharap akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik untuk ikut bersama dalam pencegahan pelanggaran. Oleh karena itu, tindaklanjut atas permohonan informasi atau tindaklanjut informasi awal atau laporan pelanggaran pemilihan sangat penting yakni dilakukan secara profesional dan berintegritas.

Penanganan Pelanggaran

Pengawasan dan penanganan pelanggaran atas netralitas pegawai ASN di Indonesia dalam kontestasi pemilu maupun pemilihan ternyata telah melibatkan banyak instansi dan sudah berlangsung cukup lama. Penanganan bukan hanya menjadi kewenangan komisi ASN dan Pengawas Pemilu semata, juga ada kewenangan instansi lain yang turut berperan pengawasan dan penanganan pelanggaran atas netralitas pegawai ASN ini. Sebut ada kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Masing-masing instansi memiliki kewenangan yang bersentuhan dengan grand pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN. Pada aspek pencegahan, ini tentu positif dengan keterlibatan banyak pihak, semakin banyak pihak terlibat pesan-pesan netralitas dapat tersebar secara masif. Namun pada sisi lain, banyaknya lembaga terlibat dalam penindakan akan berpotensi tidak efektif dan efesien proses penindakan pelanggaran. Kerja suatu instansi akan tergantung dengan koordinasi dan hasil kerja instansi lain.

Selanjutnya bagaimana sumber daya potensial ini berkolaborasi sesuai dengan kewenangan kelembagaan memastikan netralitas ASN dalam kontestasi demokrasi dapat terjaga, berupa hasil kerja instansi lain ditindaklanjuti oleh instansi lain juga. Misalnya, kajian dugaan pelanggaran pengawas pemilu ditindaklanjuti oleh Komisi ASN atau BKN atau instansi yang memiliki kewenangan dalam penindakan netralitas.

****

Kewenangan pengawas pemilu dalam melakukan penindakan pelanggaran atas netralitas pegawai ASN, perlu diuraikan sebagai bahan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran, khusus dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Agar tidak muncul keragu-raguan dalam menindaklanjuti setiap laporan atau temuan. Dengan mengacu UU 10/2016 (UU Pemilihan) dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses penanganan pelanggaran dilakukan saat tahapan penyelenggaran Pemilihan telah dimulai sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Selanjutnya berdasarkan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, pengawas pemilu sesuai kewenangan melakukan tindaklanjut melaui serangkaian proses penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan teknis Bawaslu. Pada intinya, proses dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah data, bukti, dan bahan atas dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN untuk diteruskan kepada instansi berwenang serta pengawasan tindaklanjut rekomendasi.

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, ditemukan beberapa ketentuan pasal sebagai dasar hukum dan rujukan pelaksanaan kewenangan penanganan pelanggaran saat tahapan pemilihan sudah dimulai. Perbawaslu ini tidak hanya berlaku dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi rujukan pengawasan dan penanganan netralitas ASN di tahapan pemilihan kepala daerah.[11] Jadi jelas Perbawaslu ini menjadi dasar hukum bagi pengawas pemilu dalam pengawasan netralitas ASN di hajatan pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7 Perbawaslu 6/2018 disebutkan bahwa, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu dalam hal tindakan ASN berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Jika tahapan pemilihan sudah dimulai, maka pengawas pemilu sudah memiliki wewenang untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran. Penindakan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN pada setiap penyelenggaraan pemilihan dilakukan menurut mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Terhadap hasil kajian pelanggaran netralitas pegawai ASN, pengawas pemilu meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Namun, tidak semua kajian pelanggaran atas netralitas ASN diteruskan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakarta, tetapi ada juga kajian pelanggaran diteruskan ke Komisi Penegak Etik Pemerintah Daerah, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan Terutama ASN yang berkategori P3K yang ditetapkan pengangkatan kepegawaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, penyelesaian pelanggaran netralitas cukup di daerah saja.

Sering ditanyakan, apakah Pengawas Pemilu memberi sanksi atas pelanggaran netralitas ASN? Pengawas Pemilu tidak memberi sanksi atau rekomendasi sanksi, Pengawas Pemilu cukup memberikan “rekomendasi pelanggaran hukum lainnya” kepada KASN atau Komisi Penegak Etik Pemerintah Daerah dengan melampirkan kajian pelanggaran dan bukti terkait atas pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya instansi yang dituju sesuai kewenangan melakukan serangkaian tindakan yang akhirnya dapat memberikan rekomendasi sanksi moral atau sanksi disiplin yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) setempat.

Penutup

Masalah pelanggaran netralitas pegawai ASN bukan hal baru lagi, sudah berulang kali pelaksanaan kontestasi politik baik pemilu maupun pemilihan dilakukan, ditambah lagi dengan keterlibatan banyak instansi dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran, tetapi fakta pelanggaran netralitas pegawai tetap saja terjadi. Sudah banyak pegawai ASN ditindak dan menerima sanksi hukuman moral maupun disiplin, tetapi tidak menimbulkan efek jera dan memberi peringatan efektif kepada pegawai lainnya.

Penindakan netralitas pegawai ASN akan efektif apabila ada perbaikan sistem pegawasan yang diikuti dengan mendorong deregulasi materi muatan, berupa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak lagi dipegang oleh pejabat politik (kepala daerah). Langkah lain, berupa penerapan sistem merit dalam manajemen ASN untuk mengurangi peluang pengangkatan dalam jabatan berdasarkan patronase politik dan politik balas budi, serta pemberian sanksi yang lebih berat kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas.

Catatan Kaki:

[1] S.F. Marbun dan M. Mahfud MD, 1998, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, hlm. 69.
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, hlm 1073.
[3] Marbun dalam Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018, Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Jakarta, hlm. 6.
[4] Tedi Sudrajat dan Agus Mulya Karsona, 2016, Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Media Hukum, hlm. 93.
[5] Ruslan Husen, 2019, Dinamika Pengawasan Pemilu, Ellunar, Bandung, hlm. 292.
[6] Lihat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
[7] Dedi Mulyadi, 2013, Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm.184-185.
[8] J.B.J.M ten Berge dalam Philipus M Hadjon, 2006, Penegakan Hukum Administrasi dalam Kaitannya dengan Ketentuan Pasal 20 Ayat (3) UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, No.1 Tahun XI, Januari 1996, hal 6.
[9] Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya, Bandung, hlm 284.
[10] Ajib Rakhmawanto, 2019, Strategi Penegakan Netralitas ASN Dalam Birokrasi Pemerintahan, Jurnal Civil Apparatus Policy Brief, Nomor: 033-Juli 2019, Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, BKN Jakarta, hlm. 3
[11] Lihat Pasal 16 dan Pasal 1 angka 2 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

File pdf dapat didowload di bawah ini:

ASN di Pusaran Kontestasi Pemilihan

Peningkatan Partisipasi Pemilih di Daerah Terdampak Bencana

607 Views

Peningkatan Partisipasi Pemilih di Daerah Terdampak Bencana
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.

( Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah periode tahun 2017-2022 )


Setelah gempa bumi yang terjadi di Lombok-NTB, publik kembali dikejutkan dengan kejadian gempa bumi, tsunami dan liquifaksi di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong Provinsi Sulteng pada tanggal 28 September 2018 lalu. Lalu pada penghujung tahun 2018 kembali terjadi tsunami di wilayah Selat Sunda, disusul pada September 2019 kembali terjadi gempa bumi di Ambon-Maluku. Dampak bencana alam berupa korban jiwa terus berjatuhan, kehilangan keluarga dan harta benda. Solidaritas dan gerak cepat penanggulangan bencana para pihak terus mengalir, terutama dari Pemerintah, lembaga kemanusian, dan perusahaan dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada korban bencana alam.

Dari rentetan kejadian bencana alam tersebut, telah mendorong rasa kesetia-kawanan sosial dan empati masyarakat secara luas, untuk turut-serta membantu meringankan derita korban bencana. Sekat-sekat struktur golongan tidak nampak, menjadikan rasa persaudaraan sesama umat manusia jelas terlihat. Banyak pihak dengan keinginan sendiri, memberikan bantuan tenaga dan materi untuk meringankan derita korban, terpatri dalam hati keperihan dan duka korban, yang berusaha diringankan. Itulah sekilas catatan bencana alam yang tidak terlupakan, terkhusus mereka yang menjadi korban dan relawan di wilayah bencana.

Walaupun suatu daerah mengalami bencana alam terutama pada daerah-daerah yang telah disebutkan di atas, pelaksanaan demokratisasi untuk memilih pemimpin melalui mekanisme pemilihan umum tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Kejadian bencana alam dengan dampak yang menyertainya, melahirkan kebijakan tidak mengubah tahapan penyelenggaraan pemilu, demikian pula dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, tetap dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU.

Sehubungan dengan demokratisasi penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah, terdapat beberapa isu aktual di wilayah terdampak bencana alam yang perlu mendapatkan perhatian stakeholders terkait. Walaupun telah ada langkah penanganan setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu, tetap saja perlu dipikirkan langkah strategis terutama dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih di daerah terdampak bencana. Pertama, konsolidasi jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Kedua, perlindungan hak konstitusional pemilih. Ketiga, peningkatan partisipasi pemilih.

Konsolidasi Penyelenggara Pemilu

Pada daerah bencana alam misalnya di wilayah Palu, Sigi dan Donggala yang terdampak bencana tahun 2018 lalu, jajaran penyelenggara pemilu juga banyak yang menjadi korban, ada yang meninggal dunia atau hilang, ada yang luka berat, serta kerusakan/hilangnya sarana dan prasarana kantor. Bahwa secara langsung bencana alam juga berdampak pada kinerja penyelenggara pemilu, hingga perlu penanganan cepat dan tepat. Walaupun proses pemulihan kelembagaan akan memakan waktu guna menjalankan tugas dan kewenangan seperti sedia kala.

Atas jajaran penyelenggara pemilu yang meninggal dunia atau hilang, diatasi dengan menetapkan pengganti antar waktu (PAW) atau melakukan rekrutmen ulang jika tidak ada lagi PAW yang memenuhi syarat. Atau pelaksanaan tugas dan kewajiban dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara pemilu di atasnya, misalnya Panwascam berhalangan tetap maka tugas dan kewajiban Panwascam dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten setempat. Demikian pula dengan kesiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu, bencana alam telah mengakibatkan rusak dan hilangnya fasilitas kantor. Bahkan ada beberapa kantor/sekretariat penyelenggara yang rata dengan tanah (hancur) akibat bencana alam, hingga tidak bisa digunakan lagi. Dokumen hilang, peralatan kantor tidak tersisa lagi. Atas kejadian seperti ini untuk segera dilaporkan secara berjenjang ke atas untuk segera memperoleh penanganan. Misalnya, kantor Panwascam rusak berat, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten untuk diteruskan hingga ke Bawaslu.

Sepanjang penanganan tanggap bencana, pimpinan tertinggi organisasi termasuk lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tentu memiliki respon penanganan krisis. Sebab bencana tidak mengubah tahapan, dan penyelenggaran pemilu tetap berjalan sesuai tahapan, hingga ada satu TPS yang terhalangi melaksanakan pemungutan suara tentu akan mempengaruhi penyelenggaraan pemilu secara nasional. Artinya hasil pemilu belum bisa ditetapkan dan diterima jika masih ada kendala pelaksanaan pemungutan suara pada TPS tertentu. Sehingga permasalahan berupa tidak berjalannya manajemen kantor di wilayah terkecil sekalipun akan segera ditangani, misalnya dengan menyiapkan sumber daya manusia, peralatan kerja pengganti, pengadaaan dokumen administrasi, dan mendirikan kantor sementara.

Perlindungan Hak Konstitusional Pemilih

Negara dalam menjalankan tugasnya harus melindungi hak asasi dari setiap warga negara. Produk hukum yang dibuat oleh negara dalam menjalankan tugasnya juga harus melindungi dan menjamin penegakannya. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terfasilitasi dengan baik untuk menyalurkan hak pilihnya. Penyelenggara pemilu bersama Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan agar hak pilih warga negara itu dapat tersalurkan dengan adil tanpa diskriminasi.

Upaya ini terkait dengan perlindungan hak konstitusional pemilih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia semata-mata karena manusia makhluk yang bermartabat, sekalipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, budaya, dan bahasa yang berbeda-beda. Hak ini tidak boleh dilanggar, dicabut, atau dikurangi. Hak ini adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati kepada setiap manusia.

Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan tercatat sebagai Pemilih, memiliki hak konstitusional menyalurkan hak suaranya. Pemerintah dan penyelenggara pemilu harus memberikan dukungan dan perlindungan agar hak konstitusional pemilih tadi dapat tersalurkan dengan baik dan dilaksanakan tanpa diskriminatif. Termasuk pemilih yang menjadi korban bencana alam, yang mereka saat ini di relokasi dan menempati hunian-hunian sementara bantuan para pihak. Secara praktis tidak mudah menghilangkan trauma masyarakat yang menjadi korban bencana. Awalnya mereka memiliki keluarga, lantas kehilangan anggota keluarga. Awalnya mereka memiliki tempat tinggal yang nyaman, lantas menempati hunian-hunian sederhana. Awalnya mereka memiliki pekerjaan, lantas rusak tidak tersisa terlibas bencana.

Tetapi dengan pendekatan dan metode yang tepat, pemulihan psikologi dan semangat untuk bangkit perlu terus digelorakan dan diupayakan oleh semua pihak. Termasuk dalam hal ini, disela-sela pemulihan sosial agar dititipkan informasi pemilihan kepala daerah, bahwa akan ada penyelenggaraan pesta demokrasi setiap 5 (lima) tahun sekali. Dengan pendekatan dan metode yang tepat, disela-sela aktifitas pemulihan dan semangat untuk bangkit, akan muncul kesadaran untuk bersama-sama menyukseskan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Perlu kesadaran dan semangat terus-menerus, bahwa suara pemilih sangat berharga dan menentukan tampuk kepemimpinan daerah mendatang. Tentu diharapkan lahir pemimpin berintegritas dan berlaku adil dalam memimpin, pemimpin yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Semua itu dapat tercapai dengan partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, memilih calon terbaik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Dengan diikuti kesadaran mendukung proses pemilihan yang jujur dan adil, mencegah segala bentuk pelanggaran, dan melaporkan kepada pihak berwenang untuk penindakan atas pelanggaran.

Peningkatan Partisipasi Pemilih

Esensi Pemilu di negara demokrasi adalah mendorong dan melindungi partisipasi seluruh lapisan masyarakat, dimulai dengan jaminan kebebasan dalam menggunakan hak pilih secara demokratis. Maka dari itu, Pemerintah dan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus pro-aktif mengidentifikasi dan memantau hambatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah terdampak bencana, terkhusus di lokasi hunian-hunian sementara/tetap, penyelenggara pemilu perlu merumuskan kebijakan untuk mengatasi masalah ini dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, khususnya memudahkan pemilih untuk menggunakan hak politiknya.

Bentuk kebijakan yang dapat diinisiasi untuk peningkatan partisipasi pemilih menggunakan hak memilihnya di TPS nanti dapat berupa, Pertama, Maksimalisasi pendataan guna akurasi DPT. Alur-proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah berjalan panjang. Banyak tahapan dan sumber daya telah terlibat guna akurasi jumlah DPT, baik dari jajaran KPU, Bawaslu maupun dari peserta Pemilu (Partai Politik) termasuk keterlibatan masyarakat. KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT setelah melalui proses panjang. Kembali, atas masukan Bawaslu dan peserta pemilu, KPU lalu melakukan perbaikan atas DPT dan menetapkan DPT perbaikan. Demikian gambaran singkat dalam rangka proses akurasi DPT Pemilu tahun 2019 lalu. Sekarang DPT untuk pelaksanaan Pilkada juga harus akurat, melalui kebijakan perbaikan daftar pemilih secara berkelanjutan.

Jumlah DPT harus akurat, dengan alasan jaminan hak konstitusional warga negara dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, hendaknya terdaftar sebagai pemilih, yang merupakan jaminan pelaksanaan prinsip kesataraan dan keadilan. Demikian pula, akurasi daftar pemilih menjadi ukuran profesionalitas jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU memperbaiki DPT dan Bawaslu melakukan pengawasan atas akurasi dan penetapannya. Selain itu, DPT harus akurat karena berpengaruh terhadap ketersediaan logistik pemilu yang akan disiapkan KPU, seperti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketersediaan kotak dan bilik suara, hingga formulir dan surat suara yang harus dicetak. Jika jumlah DPT akurat, perencanaan kebutuhan logistik pemilu akan mencukupi dan tidak terjadi penggelembungan atau kekurangan logistik pemilu nantinya.

Dari aspek tahapan Pemilu, terutama di daerah yang mengalami bencana alam, banyak penduduk meninggal dunia-hilang, sarana dan prasarana pemerintahan rusak serta berbagai dampak bencana lainnya turut mempengaruhi pelaksanaan ivent rutinitas demokratisasi ini. Bencana alam telah menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan mobilisasi perpindahan penduduk untuk menyelamatkan diri. Akurasi DPT yang dicitakan, sejatinya menghapus pemilih yang meninggal dunia, dan mengubah pemilih yang merupakan penduduk pindah domisili berupa menghapus di alamat awal, dan memunculkan di alamat yang baru.

Kedua, penempatan TPS di sekitar wilayah hunian. Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan untuk masyarakat terdampak langsung bencana di relokasi ke wilayah-wilayah yang relatif aman. Tujuannya, untuk memudahkan kontrol, koordinasi dan penyaluran bantuan kemanusian. Penyelenggara pemilu dalam penempatan TPS di wilayah bencana tentu harus memperhatikan domisili sesuai identitas kependuduk masyarakat yang bermukim di hunian-hunian sementara/tetap itu. Artinya, sangat memungkinkan kebijakan khusus berdasarkan data yang akurat untuk diambil langkah penambahan TPS-TPS di wilayah relokasi pengungsi korban bencana, sesuai dengan daerah pemilihan. Sekali lagi, semua berawal dari ketersediaan data akurat. Masyarakat yang menempati wilayah-wilayah pengungsi (relokasi) harus dipastikan keberadaannya, terutama alamat asal dan data TPS sebelumnya.

Ketiga, maksimalisasi kegiatan sosialisasi urgensi Pilkada. Secara psikologis, masyarakat di wilayah bencana tidak mudah menghilangkan trauma dan ketakutan. Tetapi penyelenggaraan Pilkada juga tidak bisa menunggu sampai semua kembali normal, Pilkada tetap dilaksanakan sesuai tahapan. Sehingga stekeholders perlu mengambil peran strategis dalam sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hunian-hunian sementara/tetap pengungsi.

Metode yang digunakan tidak serta merta radikal, langsung masuk menjelaskan urgensi ivent rutinitas demokratisasi ini. Perlu ada pendekatan emosional-kultural, yang dapat diterima oleh masyarakat pengungsi. Ketika sudah tersentuh kesadarannya, penyelenggara pemilu dan/atau Pemerintah sudah diterima dengan baik, selanjutnya pendataan dan sosialisasi urgensi Pilkada dapat dilakukan dengan berbagai macam pola-metode.

Upaya-upaya konkrit senantiasa perlu dilakukan oleh penyelenggara, sebab tidak ada jaminan hasil Pilkada tidak ada yang mempersoalkan, apalagi jika selisih perolehan suara tipis, maka cenderung akan di gugat di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggara dan Pemerintah perlu terus mengagendakan program dan kegiatan yang dikhususkan melindungi hak konstitusional pemilih di wilayah bencana, yang dapat beriringan dengan upaya meningkatkan partisipasi pemilih sebagai ukuran proses keberhasilan Pilkada.

Diskusi; Matinya Demokrasi

604 Views

Seri Diskusi HMI. Berbagi pikiran, ide dan gagasan soal isu aktual yang melingkupi kehidupan sosial politik terkini. Terkadang menimbulkan empati pada satu sisi, dan pada sisi lain menyibak emosi dan amarah.


Ada kalanya aktor pemimpin pilihan rakyat berbalik menjadi masalah bagi rakyat banyak, miris saat aspirasi tidak lagi didengar dan diperjuangkan. Tindakan citra diri bisa saja atas nama rakyat tapi hakikatnya mempertahankan kekuasaan dengan segala cara dan bertindak semata-mata mencapai keuntungan golongan dan pribadi semata. Pada posisi inilah titik krusial demokrasi yang melahirkan aktor pemimpin hasil pemilu, yang malah berbalik mempreteli prinsip-prinsip demokrasi, menjadi pemimpin diktator-otoriter. Demokrasi sejatinya menjadi solusi keterpurukan masalah sosial, malah melahirkan pemimpin anti kritik, mengkriminalisasi lawan politik, membatasi gerak kebebasan berpendapat, dan memperalat aparat penegak hukum untuk kelanggengan kekuasaan dengan kriminalisasi lawan-lawan politik.

Pada keadaan ini, demokrasi yang diagungkan dibajak beberapa kalangan elit politik, tentunya untuk kepentingan pribadi. Hakikat suara rakyat hasil pemilu berkembang untuk melindungi dan mencapai tujuan elit politik. Inilah yang dikhawatirkan dari pemimpin hasil pemilu bertransformasi menjadi pemimpin otoriter. Demokrasi perlahan-lahan mati dan dikalahkan oleh sistem pemerintahan yang dibangun dengan mengarah ke ciri diktator. Padahal pemimpin tersebut lahir dari proses demokratisasi.

Materi pdf : Matinya Demokrasi