Perwakilan Kelompok dalam Gugatan Class Action

732 Views

Oleh : Ruslan Husen

 

A. Latar Belakang

Konsep gugatan perwakilan masyarakat (class action) pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law system, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris. Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika Serikat dan dituangkan dalam United State Federal Rule of Civil Procedure pada tahun 1938. Pada tahun 1966 dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 dari US Federal Rule of Civil Procedure tersebut, khususnya yang mengatur tentang prosedur gugatan class action.

Istilah gugatan class action mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat (Class Action).

Gugatan class action merupakan hak prosedural dalam bentuk gugatan oleh kelompok masyarakat melalui perwakilannya, atas dasar kesamaan masalah, fakta hukum, dan kesamaan kepentingan, untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu dari (para) tergugat melalui proses peradilan perdata.

Prosedur gugatan class action sebagai suatu cara untuk memudahkan para pencari keadilan untuk mendapatkan pemulihan hak hukum yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Prosedur ini sejalan dengan prinsip peradilan yang murah, praktis, cepat dan efisien sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.14 tahun 1970 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.35 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maka Undang-Undang No.35 tahun 1999 kembali diubah dengan Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Praktek gugatan Class Action di Pengadilan semakin dikenal ketika seorang Pengacara R.O. Tambunan pernah melakukan gugatan class action terhadap pabrik rokok Bentoel Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Selain itu, Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain. Contoh lain dari gugatan class action, misalnya gugatan Abu Bakar Ba’asyir yang menuntut agar Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dibubarkan. Juga ada gugatan elemen masyarakat terhadap Pemda Jakarta terkait banjir Jakarta.

Namun demikian, dalam praktik peradilan yang berlangsung selama ini ternyata tidak satu pun dari gugatan di atas dikabulkan oleh pengadilan, dengan alasan dasar hukum gugatan belum diatur sebagai hak prosedural kelompok masyarakat dalam sistem hukum perdata maupun hukum acara perdata di Indonesia. Atau dengan kata lain dari berbagai gugatan class action itu, tidak banyak yang dimenangkan oleh masyarakat. Dari yang sedikit itu tercatat, misalnya, dimenangkannya gugatan yang diajukan masyarakat Mandalawangi, Garut, yang menjadi korban longsor. Pihak Menteri Kehutanan dan Perhutani III selaku tergugat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 milyar.

Alasan yang sering menjadi argumentasi majelis Hakim ketika menggugurkan gugatan class action selama ini adalah “Gugatan tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai class action karena perwakilannya tidak cukup dan materi yang disampaikan cukup subjektif tidak mengandung unsur-unsur perdata”. Hal itu pula yang sering menjadi bantahan/ pembelaan para tergugat dalam proses pengadilan. Disamping itu, praktisi hukum kadang memiliki pemahaman yang tidak sama tentang teknis dari penerapan prosedur gugatan ini.

Berdasarkan uraian tersebut, tergambar banyak gugatan yang diajukan tidak dikabulkan Pengadilan atau tidak diterima N.O (Niet Onvankellijk verklaard). Walaupun secara nyata/materil telah terjadi dampak yang dialami oleh para Penggugat. Hal tersebut diantaranya disebabkan oleh “kategori perwakilan kelompok” yang tidak terpenuhi atau masih kabur.

Bahwa ada syarat-syarat perwakilan kelompok yang harus dipenuhi, baik dari individu dalam kelompok itu sendiri maupun organisasi masyarakat yang mengajukan gugatan class action.
Maka dari itu, Penulis tertarik melakukan penelitian lebih dalam lagi dengan mengangkat judul Kedudukan Hukum Perwakilan Kelompok dalam Gugatan Class Action di Indonesia. Judul ini dipilih karena bahasan tentang gugatan class action masih terbilang baru, dan merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia.

 

B. Rumusan Masalah

  1.  Bagamana kedudukan hukum perwakilan kelompok dalam gugatan class action di Indonesia?
  2.  Bagaimana permasalahan prosedur gugatan class action di dalam proses Pengadilan?

C. Kerangka Teori

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri (litigasi) dalam sistem hukum di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Herziene Indonesisch Reglement/HIR, atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Stb. 1848 No.16 dan Stb. 1941 No.44) untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan di luar itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg untuk daerah luar Jawa dan Madura.

Tetapi, sejak tahun 1997 dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia diatur satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action). Gugatan class action merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) dinyatakan seperti berikut : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.

Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UULH menyatakan sebagai berikut: Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan rumusan Pasal 37 ayat (1) UULH di atas dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari kelompok masyarakat  dalam bentuk gugatan ke pengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pecemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) diatur pula mengenai gugatan class action dalam kaitan dengan kasus perusakan hutan. Dalam Pasal 71 ayat (1) UUK dinyatakan : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga diatur mengenai hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action untuk kasus pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen. Dalam Pasal 46 ayat (1) dinyatakan :  Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, …… dst; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi …dst.

Penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b seperti berikut: Undang-Undang ini mengakui gugatan kelompok atau class actions. Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benarbenar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.

Secara teoritis, makna dan tujuan pokok dari gugatan class action pada dasarnya sebagai berikut. Pertama, Gugatan class action bermakna untuk menghindari adanya gugatan-gugatan individual yang bersifat pengulangan (repition) terhadap permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang sama dari sekelompok orang yang menderita kerugian karena kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ini berarti gugatan yang diajukan sekelompok orang melalui gugatan class action akan lebih bersifat ekonomis (judicial economic) jika dibanding setiap orang mengajukan gugatan sendiri-sendiri ke pengadilan. Selain itu, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan class action akan menjadi lebih efisien apabila dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individual dari masing-masing anggota kelompok.

Kedua, Gugatan class action memberi akses pada keadilan karena beban yang ditanggung bersama untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak kelompok masyarakat atas keadilan memperoleh ganti kerugian dan/ atau melakukan tindakan tertentu menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan penanganannya oleh pengadilan. Sebab biasanya gugatan akan memperoleh perhatian besar dari masyarakat, sehingga Pengadilan akan memperioritasnya kasus ini dari kasus perdata atau pidana biasa lannya.

Ketiga, Gugatan class action juga mempunyai makna penting dalam upaya pendidikan hukum dalam masyarakat. Di satu sisi gugatan class action dapat mendorong perubahan sikap kelompok masyarakat untuk memperoleh keadilan dan lebih berani menuntut haknya melalui jalur pengadilan. Di sisi lain gugatan mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan masyarakat luas.

Keempat, Gugatan class action dapat menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang pernah merugikan hak dan kepentingan kelompok orang dalam masyarakat.

Menurut Mas Achmad Santoso, gugatan class action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan atau ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members.

Untuk menjaga makna dan tujuan dari pengajuan gugatan class action seperti diuraikan di atas, maka setiap gugatan class action harus memenuhi persyaratan seperti berikut : Pertama, adanya sejumlah/sekelompok orang dan beberapa orang dari mereka yang diberi kuasa mewakili dirinya sendiri maupun anggota kelompoknya untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Kedua, adanya kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan kepentingan dari semua anggota kelompok, baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, dalam pengajuan gugatan perdata ke pengadilan.

Ketiga, adanya kesamaan jenis tuntutan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu dari semua anggota kelompok, yang diwakili maupun yang mewakili kelompoknya.

Keempat, adanya kelayakan karakter dari para wakil kelompok untuk tampil secara jujur, adil, bertanggungjawab dan mampu melindungi kepentingan semua anggota kelompoknya dalam persidangan di pengadilan.

Berdasarkan uraian mengenai pengertian, makna dan tujuan pokok gugatan class action seperti di atas dapat diketahui bahwa gugatan pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan oleh sekelompok orang dengan memberi kuasa kepada satu atau lebih orang (yang berasal dari anggota kelompoknya) untuk mewakili mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai hak gugat perwakilan masyarakat dalam Pasal 37 ayat (1) UULH; Pasal 71 ayat (1) UUK; dan Pasal 46 UUPK, maka terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan dari gugatan. Sebagaimana dikemukakan I Nyoman Nurjaya, bahwa terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan gugatan class action yang ditemukan mengenai muatan haknya dan subyek hukumnya.

Mengenai muatan haknya, hak kelompok masyarakat ternyata tidak hanya menyangkut pengajuan gugatan perdata ke pengadilan melalui perwakilannya, tetapi juga mengenai hak untuk melaporkan ke penegak hukum (pidana) mengenai pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (dalam UULH), atau mengenai kerusakan hutan (dalam UUK) yang merugikan kepentingan masyarakat.

Mengenai subyek hukumnya I Nyoman Nurjaya melanjutkan, subyek hukum yang mempunyai hak mengajukan gugatan class action dalam UULH dan UUK ternyata tidak hanya kelompok masyarakat melalui perwakilannya, tetapi juga dapat dilakukan melalui representative standing oleh:

  1. Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup mewakili kepentingan masyarakat (dalam UULH); atau
  2. Pemerintah dan/atau Instansi terkait mewakili sejumlah konsumen yang menjadi korban pelanggaran pelaku usaha (dalam UUPK).

Selain itu, dalam konteks instrumen hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan ternyata masih belum cukup dengan ketentuan pasal yang diatur dalam undang-undang, karena secara eksplisit dinyatakan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sejauh ini aturan dimaksudkan untuk mengoperasional prosedur gugatan belum diwujudkan oleh pemerintah.

Hal ini mempunyai implikasi yang signifikan dalam hubungan dengan implementasi dan kinerja hakim ketika memeriksa gugatan class action di pengadilan. Sejak tahun 2002 dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan class action sejauh ini bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tatacara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat.

PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mempunyai arti penting, karena akan memberikan kepastian penanganan terhadap gugatan class action. Apalagi selama ini gugatan class action bisa diterima atau ditolak pengadilan dengan berbagai pertimbangan. Bahkan tidak sedikit Hakim yang menanyakan surat kuasa dan dipenuhinya syarat perwakilan kelompok dalam kasus gugatan class action.

Catatan Kaki:

Mas Achmad Santosa, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), ICEL, PIAC, dan YLBHI, Jakarta, 1999, hlm 99.
I Nyoman Nurjaya, Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat (Class Action), 2008, Sumber: http://manifestoria.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/ (2 Februari 2010)
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 29.
Soerjono Soekanto dan Mamoedji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm 70.
Susanti Adi Nugroho, Praktek Gugatan Perwakilan Kelompok, Mahkamah Agung, Cetakan I, Jakarta, 2002, hlm 31.
Mas Ahmad Santosa, dkk, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), bekerja sama Public Interest Advocacy Centre (PIAC), Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Australia Indonesia Institute (AAI), Cetakan I, Jakarta, 1999, hlm 13-14.
Mas Ahmad Santosa dalam Sukarmi, Putusan KPPU Sebagai Dasar Gugatan Perwakilan, Jurnal Persaingan Usaha edisi 2 tahun 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Jakarta, 2009, hlm 145.

Penyuluhan Hukum Penghapusan KDRT

710 Views

Menengok sejarah mengapa para aktivis dan pemerhati perempuan sangat memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Hal ini didasari, bahwa Konstitusi telah tegas  melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi. Namun kejadian KDRT dengan berbagai modus operandi, sangat memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga.

Itulah diantara materi yang disampaikan Ruslan Husen, SH (LBH Sulteng) ketika menjadi Pembicara dalam Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH di Kelurahan Lasoani Palu Timur pada minggu 19/9/2010 di Kantor Kelurahan Lasoani.

Perlu diketahui batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, bahwa “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.

Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT, undang-undang mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a). Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b). Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d). Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).

Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.

Diolah darisumber Drs. M Sofyan Lubis, SH pada web : http://www.kantorhukum-lhs.com/

Simulasi Penanggulangan Bencana

512 Views

Palu-YMKM. Tiga warga menjadi korban bencana banjir bandang yang menerjang dua kelurahan di Kota Palu yakni Besusu Barat dan Ujuna. Lokasi kelurahan ini berada di sekitar bantaran Sungai Palu. Sementara tiga orang warga lainnya berhasil diselamatkan, dua diantaranya mengalami luka dan trauma berat.

Demikian skenario penanggulangan banjir yang digelar YMKM bekerja sama dengan dinas terkait yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD Kota Palu, Badan Sar dan Pemadam Kebakaran serta warga setempat, yang digelar pada minggu (8/8/2010).

Simulasi dimulai, dengan skenario bahwa pada pukul 08.00 pagi, petugas pemantau melihat air sungai sudah meluap sekitar 15 cm dari dinding bantaran sungai, sementara gelombang laut masih tinggi dan belum ada tanda-tanda akan surut. Tidak lama kemudian, air meluap sehingga masyarakat segera dievakuasi. Setelah warga dievakuasi, Komando Pengendali Lapangan Bencana Banjir (KPLBB) langsung melaporkan kejadian tersebut ke kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu.

Setelah melakukan rapat koordinasi, KPLBB kelurahan dan kecamatan, tiba-tiba ada informasi bahwa ada beberapa warga yang hanyut terbawa arus. Tidak menunggu lama, tim pencari korban bergerak ke muara sungai untuk menolong korban. Setelah berhasil ditemukan korban diangkut dari pantai menggunakan tandu. Korban langsung diangkut ke mobil Ambulans dan dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Pada tempat lain, terlihat asap mengepul bertanda telah terjadi kebakaran. Tidak berselang lama, terdengar suara sirine meraung-raung, nampak mobil pemadam kebakaran mendekati lokasi kebakaran. Tim pemadam kebakaran bergerak setelah mendapat informasi langsung dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran rumah.

Pada wilayah yang dinyatakan aman, Petugas dan Relawan mendirikan tempat/posko pengungsian. Tidak berlangsung lama, bantuan dari Pemerintah dan pihak-pihak yang empati terus masuk dan disalurkan kepada pihak korban dan terdampak bencana.

Zulkifly Machmud (Direktur YMKM) bersama Petugas Pemadam Kebakaran Kota Palu

Peduli Petani Kakao, Tolak Permenkeu 67 tahun 2010

725 Views

Aksi massa menolak penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulteng dan Kantor DPRD Propinsi Sulteng.

Menurut orator massa aksi, penerapan bea keluar terutama biji kakao akan memberatkan pengusaha eksportir, yang selanjutnya berimbas pada petani. Jika bea keluar kakao diterapkan, harga kakao di petani akan tertekan dibeli dengan harga murah, dan dalam jangka panjang berakibat pada penurunan mutu kakao.

“Akibat harga kakao rendah, petani tidak bisa beli pupuk dan obat-obatan tanaman kakao, sehingga dalam jangka panjang berakibat pada rendahnya mutu kakao,” ujar orator massa aksi.

Dalam aspirasinya, massa aksi meminta pemerintah pusat agar segera meninjau ulang penetapan yang merugikan banyak pihak tersebut. Peraturan tersebut sangat merugikan petani Kakao, perlu dilakukan peninjauan ulang sebelum petani semakin menderita.

Aksi massa yang berlangsung damai ini diikuti juga oleh mahasiswa (HMI MPO), Petani Kakao (Parigi, Donggala dan Palu, Pengusaha (Askindo), dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap nasib petani.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar ini menyebutkan, jika harga rerata kakao di bawah US$ 2.000 per ton, tidak akan dipungut bea keluar.

Namun harga rata-rata kakao US$ 2.000-2.750 per ton, dipungut bea keluar 5 persen. Adapun jika harga rerata kakao di atas US$ 2.750-3.500 per ton, bea keluarnya 10 persen. Bila harga melampaui US$ 3.500, bea keluarnya 15 persen.

Seminar Pendidikan Pasangkayu

450 Views
Narasumber Prof. Tjaco Thaha menyampaikan materinya

Difasilitasi Pengurus LPM-Matra, kembali diadakan Seminar Nasional Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan Mamuju Utara. Tampil sebagai Pembicara Kadis Pendidikan Mamuju Utara, Anggota DPRD Komisi Pendidikan, Prof. Tjaco Thaha (akademisi) dan Itho Murtadha (Sekjen PB HMI). Sedangkan Moderator Seminar adalah Ruslan Husen. Kegiatan ini diikuti oleh guru se kabupaten Mamuju Utara, mulai TK, SD, SMP dan SMA.

Diantara yang disampaikan Narasumber dan diskusikan adalah tujuan Pendidikan Nasional. Menurut UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”