Tidak Berlaku Lagi: Larangan Ketua RT dan RW Jadi Tim Sukses

5,272 Views

Pertanyaan :

Apakah bisa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu tahun 2019. Misalnya menjadi tim sukses partai politik atau menjadi tim sukses dari calon anggota legislatif ?

Jawab :

Secara normatif, bagian unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar masyarakat harus dapat bekerja secara profesional dan netral-tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu. Hakikat Instansi penyelenggara urusan pemerintahan memperoleh biaya/uang operasional yang bersumber dari keuangan negara (baik APBN maupun APBD) untuk peruntukan memberi pelayanan publik secara adil dan merata, tanpa tersekat oleh kepentingan sektoral dan golongan.

Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.

Secara konkrit jawaban atas pertanyaan di atas adalah, Ketua RT dan/atau RW dilarang menjadi tim sukses dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019. Jika tetap ingin menjadi tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu juga mengatur, bahwa Tim Pelaksana dalam kampanye dilarang mengikut-sertakan rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.

Secara umum, dapat dimaknai bahwa Ketua RT dan/atau RW dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni menjadi Tim Pelaksana, Tim Kampanye, dan Peserta Kampanye.

Adapun penindakan atas pelanggaran larangan ini, secara teknis akan dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu.

Catatan Disclaimer :
Peraturan Pemilu sangat dinamis, diantaranya larangan Ketua RT dan RW sebagai Tim Sukses, saat ini tidak berlaku lagi, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018.

Penghapusan ketentuan larangan Ketua RT dan RW jadi Tim Sukses

Panwascam Berstatus Anggota BPD, Pelanggaran UU Desa

1,225 Views

Apakah bisa anggota BPD masuk dan ditetapkan sebagai Pengawas Pemilu yakni sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, sebagai penyelenggara Pemilu ad hoc tanpa harus menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota BPD?

Secara normatif syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (ad hoc) sama dengan syarat menjadi anggota Bawaslu (permanen), tidak ada perbedaan norma dan dirumuskan dalam satu tarikan ketentuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut :


Selengkapnya dapat dibaca dan downloads pada FILE PDF di sini.

FGD Penyusunan Naskah Akademik BUMDes

1,023 Views

Palu-Fakultas Hukum Untad. Desa sebagai sebuah wilayah pemerintahan yang bersifat otonom yang diberikan hak-hak istimewa. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan:

“Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Frasa yang menyebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sesungguhnya mengandung makna bahwa Desa adalah suatu organisasi pemerintahan yang bersifat otonom.

Kedudukan Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang bersifat otonom mengalami perkembangan seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia dalam bidang politik, hukum, sosial-budaya, dan dalam ekonomi. Dinamika perkembangan Desa dari aspek politik tampak ketika warga masyarakat Desa memiliki kematangan dalam berdemokrasi, khususnya dalam hal menentukan Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakat di Desa. Jika pada masa lampau, Kepala Desa disepakati oleh warga masyarakat Desa dari tokoh masyarakat yang terkemuka, kini penentuan jabatan Kepala Desa didasarkan pada hasil pemilihan langsung warga masyarakat desa. Kepala Desa yang terpilih adalah calon kepala Desa yang memiliki perolehan suara terbanyak dari calon kepala Desa yang lainnya dalam suatu proses pemilihan kepala Desa.

Seiring dengan perkembangan politik pemerintahan desa, juga terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari tata kelola pemerintahan desa. Sejak Negara Indonesia merdeka hingga sampai sekarang ini, sudah silih berganti Undang-Undang yang mengatur tata kelola pemerintahan desa. Pada masa pemerintahan orde lama, regulasi tata kelola pemerintahan Desa didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa praja. Lalu, pada masa pemerintahan orde baru, tata kelola pemerintahan desa berpijak pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Selanjutnya, pada awal Tahun 2014 ini, Presiden telah mengesahkan undang-undang baru yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan Desa, yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain adanya dinamika politik dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan Desa, eksistensi pemerintahan Desa juga mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, Desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan, yaitu dengan membentuk suatu badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menyebutkan bahwa:
“Untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pembentukan badan usaha milik desa ini juga berdasarkan pada Permendagri nomor 39 tahun 2010 pada bab II tentang pembentukan badan usaha milik desa. Pembentukan ini berasal dari pemerintah kabupaten/kota dengan menetapkan peraturan daerah tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan bumdes. Selanjutnya pemerintah desa membentuk BUMDes dengan peraturan desa yang berpedoman pada peraturan daerah.

BUMDes ini diharapkan juga mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Aset ekonomi yang ada di desa harus dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Substansi dan filosofi BUMDes harus dijiwai dengan semangat kebersamaan sebagai upaya memperkuat aspek ekonomi kelembagaannya. Pada tahap ini, BUMDes akan bergerak seirama dengan upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli desa, menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat di mana peran BUMDes sebagai institusi payung.

Demikian intisari pengantar Tim penyusun Naskah Akademik Rancangan Perda Kabupaten Mamuju Utara tentang BUMDes yang disampaikan dalam FGD Ranperda BUMDes di Restroran Kampung Nelayan-Palu. Tim penyusun diketuai oleh Aminuddin Kasim dengan anggota Leli Tibaka, Ruslan Husen dan Nur Achsan Syam.

Seminar Bantuan Hukum

725 Views

Palu-LBH Untad. Bantuan hukum pada hakekatnya segala upaya pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum pada masyarakat, agar mereka memperoleh semua haknya yang diberikan oleh negara. Bantuan hukum menjadi hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayaran (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.

Bantuan Hukum sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya, miskin, dan agama. Konsepsi Bantuan Hukum dicetuskan sebagai konsekwensi cara memandang dan memahami akan hukum dalam pola hubungan sosial yang tidak adil tersebut. Oleh karena itu hukum yang sering didambakan dalam masyarakat bahkan sering mengecewakan masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu/golongan lemah adalah sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya harus selalu berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan guna mewujudkan suatu pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan untuk memperoleh suatu keadilan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945, di mana didalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.

Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Melihat hal tersebut menegaskan bahwa gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional dan mendapatkan jaminan langsung dari konstitusi. Contoh berikutnya terkait dengan peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP. Dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Berdasarkan permasalahan yang memiliki dimensi keadilan dan kepastian hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako (LBH Untad) melakukan rekrutmen Paralegal (asisten advokat) melalui serangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang berkenaan dengan Penalaran dan Kemahiran Praktek Hukum bagi Para Mahasiswa.

Hal ini sangat penting karena mengingat peran mahasiswa sebagai funnel society (corong masyarakat) dalam menyelesaikan masalah sosial. Berkenaan dengan itu bahwa pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat merupakan salah satu dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Maka tidak dapat dipungikiri lagi bahwa mahasiswa harus berani tampil dan menerapkan teori-teori yang didapatkanya pada saat kuliah, baik itu melakukan pendampingan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi.

Demikian dinamika dan arah pemikiran dilaksanakannya Seminar Bantuan Hukum dengan tema “Gerakan Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Miskin di Pengadilan” yang digelar LBH Untad di Ruang Senat Untad. Tampil sebagai Narasumber, Idham Chalid (Akademisi), Karo Hukum Prov Sulteng, Kanwil Kemenkum-ham Sulteng, Rahman Hafid (Ketua LBH Sulteng), dan Ruslan Husen sebagai Moderator.

Tambang Emas Poboya; Antara Investasi dan Kerusakan Lingkungan

957 Views

Oleh: Mahadin Hamran
(Ketua Umum HMI-MPO Cabang Palu tahun 2011)

Keberadaan tambang emas Poboya yang akan dikelola oleh perusahaan Central Palu Mineral (PT CPM), anak perusahaan dari PT Bumi Resources, patut untuk dikaji. Selama ini, nuansa kepentingan ekonomi-politik di Poboya lebih dominan dibandingkan dengan kajian ilmiah yang didasarkan pada kesadaran akan keselamatan masyarakat secara keseluruhan. Sebab, sudah terbukti ketika wacana ekonomi-politik dipisahkan dari nilainya (moralitas), hanya akan mendukung investasi demi keuntungan para elit tertentu, daripada keselamatan manusia dan lingkungan di masa depan.

Melalui tulisan ini, penulis ingin mengurai beberapa fakta yang bisa dipandang sebagai wacana pembentukan kesadaran masyarakat, agar kelak dijadikan dasar ilmiah untuk menolak eksplorasi PT Citra Palu Mineral di Poboya. Fakta ini berkaitan dengan kejadian di beberapa daerah-daerah di Indonesia, serta di negara lain yang memiliki sumber daya alam (tambang emas) yang sama, sebagai potensi investasi ekonomi-politik, yang di satu sisi menghasilkan keuntungan, tetapi di sisi lain juga mengakibatkan bencana kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

Isu tentang lingkungan dan keselamatan manusia inilah, sebagai sisi lain yang harus dikedepankan dibandingkan dengan aspek ekonomi-politik dan investasi. Fakta-fakta ini akan menjadi masukan kepada semua pihak untuk dijadikan analisa kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia, khususnya masyarakat Kota Palu dalam kurun waktu 10-20 tahun ke depan.

Keberadaan tambang emas Poboya di Kota Palu sejak awal sudah mendapat penolakan berbagai pihak. Sejak PT Citra Palu Mineral resmi mengantongi izin kontrak karya pada 7 Maret 1997, Departemen Kehutanan pernah menolak rencana pengeboran uji coba karena tumpang tindih dengan kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Poboya.

Daerah Tahura sendiri adalah kawasan yang diproyeksikan sebagai penyangga dan juga sebagai wilayah resapan air, yang akan dimanfaatkan dan digunakan sebagai pemasok air terbesar untuk Kota Palu dan sekitarnya. Jika dibiarkan perusahaan melakukan eksplorasi, maka penggunaan air oleh perusahaan lebih dominan dibandingkan dengan konsumsi masyarakat. Akibatnya akan terjadi kekeringan akibat penggunaan air yang berlebihan.

Untuk itu, pada tahun 2003 Departemen Kehutanan merekomendasikan bahwa Tahura Poboya tidak termasuk kawasan untuk industri tambang. Pada tanggal 31 Mei 1999, kepala BKSDA Sulawesi Tengah, juga menyampaikan laporan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral karena telah melakukan pengeboran di kawasan lindung Tahura (Seputar Rakyat, 2003).

Penolakan juga pernah dilakukan oleh Prof. Aminudin Ponulele saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak memberikan rekomendasi pertambangan di Poboya karena akan merusak lingkungan. Sikap penentangan keras Prof. Aminudin sudah disampaikan sejak dia menjabat sebagai Ketua DPRD Tingkat I Sulawesi Tengah.

Di samping itu, ada beberapa tokoh dan kelompok masyarakat membentuk gerakan penolakan PT CPM. Ada Aliansi Kumbono sebagai alat pemersatu masyarakat di Kelurahan Poboya, Lasoani, Kawatuna, Vatutela, dan Parigi. Selain itu, Barisan Pemuda Tara (BATARA) juga melakukan hal yang sama untuk mengusir PT CPM dari Bumi Tadulako. Pada hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan (26/08/2011), gerakan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tengah juga turun memperingati hari Al-Quds Internasional sebagai bentuk protes terhadap segala penjajahan di Dunia, termasuk penolakan terhadap company PT Citra Palu Mineral.

Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat seharusnya sudah menjadi pertimbangan kuat bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan atau rekomendasi kepada pemerintah pusat agar segera mencabut izin kontrak karya. Akan tetapi, kebijakan pemerintah dengan dukungan aparat kepolisian (Polda Sulteng) malah mengizinkan perusahaan tersebut masuk melakukan eksplorasi. Tidak hanya pemerintah, nyayian para ahli lingkungan (akademisi) juga seolah sudah tumpul gagasannya karena memihak kepada perusahaan.

Prof. Dr. Mappiratu dan Dr. Sulbadana telah menawarkan metode sianida dalam mengatasi permasaalahan pertambangan Poboya, dengan mengatakan bahwa metode sianida adalah metode pengolahan emas yang ramah lingkungan (Radar Sulteng, 9 September 2011). Tetapi, benarkah metode sianida adalah metode yang ramah lingkungan? Pertanyaan ini akan terjawab ketika mengungkap beberapa fakta penggunaan sianida di beberapa lokasi tambang sebagai acuan.

Sejarah penggunaan sianida dalam pengelolaan tambang emas tidak pernah terbukti ramah lingkungan. Selama ini, penggunaan bahan beracun tersebut (sianida) sudah menimbulkan bencana bagi pengelolaan pertambangan di belahan dunia. Di Amerika Serikat, Romania, Argentina, dan Kanada, sudah lama melarang penggunaan sianida. Provinsi-provinsi yang ada di Argentina sejak April 2003, berinisiatif mengeluarkan kebijakan berupa peraturan (UU) yang melarang pertambangan terbuka dan penggunaan sianida (http://www.jatam.org/).

Dalam satu penelitian yang dilakukan oleh Silvanus Maxwel Simange, mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor pada tahun 2010, kesimpulan tesisnya menyatakan bahwa penggunaan mercury dan sianida dalam aktivitas penambangan emas di Teluk Kao Kabupaten Halmahera Utara dapat merusak habitat dan kontaminasi/keracunan serta kematian berbagai jenis biota yang hidup di sekitar kawasan tersebut, termasuk ikan dan manusia. (Silvanus Maxwel Simange, 2010).

Silvanus juga mengungkapkan bahwa biota laut seperti ikan kakap, belanak, udang putih dan hati ikan biji nangka yang ada di sekitar perairan Teluk Kao berada pada tingkat yang kritis dan sangat membahayakan bila dikonsumsi dengan pengolahan yang kurang baik.

Di Kecamatan Malifut, Maluku Utara, warga lingkar tambang sudah terkena penyakit akibat pengoalahan tambang. Selain itu terjadi pencemaran lingkungan, di antaranya limbah yang sudah mencemari sungai serta kubangan yang sudah melampaui batas.

Di Romania pada Januari 2000, pernah runtuh bendungan limbah di tambang emas Baia Mare yang melepaskan lebih dari 100 ribu ton air limbah yang mengandung sianida menuju sungai Tisza dan Danube. Bahan beracun tersebut membunuh 1.240 ton ikan dan mencemari air minum 2,5 juta orang di sana. Untuk menghindari tanggung jawab, Esmeralda Exploration menyatakan bangkrut dan masyarakat di sana menangung bencana tersebut (Sitti Maimunah, 2007).

Pada tahun 2006, tambang emas Bogoso Gold Limited juga menggunakan sianida mencemari sungai Ajoo Steam, yang mengalir ke sungai Apepre dan sungai Ankobra yang mengakibatkan kematian pada ikan-ikan dan lobster. Sekitar 30 orang yang meminum air dan makan ikan tersebut terkena penyakit.
Amerika Serikat dan Kanada sudah lama melarang penggunaan sianida, karena pada tahun 1992, tambang Emas Galactic Resources melakukan hal yang sama dan menyatakan bangkrut dan meninggalkan 3.300 hektar kawasan tambang mengandung sianida yang mencemari dan merusak sekitar 25 Km kawasan sungai Galactic (BorneoNews, Suara Rakyat Kalimantan: 03 Mei 2011).

Alih-alih melarang penggunaan sianida, di Indonesia-perusahaan tambang dan pemerintah malah membohongi publik dengan melegalkan penggunaan sianida sebagai metode yang ramah lingkungan. Modus yang ada di Poboya adalah hasil setingan elit pengusaha dan penguasa yang melakukan kebohongan di masyarakat.

Berbagai fakta di atas, seharusnya menjadi cermin untuk melindungi kelestarian Tahura Poboya dan keselamatan masyarakat, terutama tanggung jawab Wali Kota Palu dan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pihak yang menentukan kebijakan di daerah ini. Begitu pula para akademisi, sebagai ikon intelektual, harus menunjukan sikap transparan dan bermoril dalam melakukan penelitian demi keselamatan masyarakat.

Tentunya, besar harapan kepada semua pihak untuk bersatu membentuk gerakan persatuan untuk menolak eksplorasi PT Citra Palu Mineral, sebagai bukti kepedulian kita terhadap keselamatan manusia dan alam.

Menikmati Jagung Bakar Pantai Talise

505 Views

Kota Palu yang lebih dikenal dengan sebutan Teluk Palu yang diapit oleh daratan Kota Palu dan Kabupaten Donggala dengan memiliki obyek wisata yang beragam berupa wisata pantai, taman hutan raya, rumah adat, dan lain-lainnya. Salah satunya adalah obyek wisata Pantai Talise yang berasal dari bahasa kaili yang berarti buah ‘ketapang’, dinamakan demikian karena pantai ini dahulunya banyak ditumbuhi oleh pohon ketapang.

Pantai Talise merupakan obyek wisata bahari dengan memiliki panorama indah hamparan teluk dan pegunungan yang begitu mempesona. Selain itu, pantai ini sangat cocok untuk kegiatan olah raga, seperti: berenang, selancar angin (wind surfing), sky air, menyelam, memancing, dan lain sebagainya

Pantai Talise, pantai elok nan indah yang terletak tidak jauh dari kota Palu itu sudah tidak asing lagi bagi para touris yang bermalam di kota Palu. Sepertinya ada sesuatu yang kurang bila tidak menyempatkan diri untuk sekedar menikmati kemolekan pantai dan deburan ombaknya. Selain pemandangannya yang indah, di obyek wisata ini senantiasa tersedia jagung manis bakar khusus untuk para pengunjung. Tidak kurang ada 20 orang penjual jagung manis bakar menjajakan dagangannya setiap sore dan malam, sehingga tidak heran ada yang menjuluki Pantai Talise adalah obyek wisata jagung manis bakar. Biasanya para pengunjung mulai mendatangi pantai tersebut sore hingga malam hari.

Jagung manis yang dijual oleh para pedagang di Pantai Talise dipasok dari berbagai daerah terutama Kecamatan Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi Dolo dan Marawola yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Donggala. Dengan jarak yang tidak begitu jauh yaitu + 20 km , penyusutan maupun resiko kerusakan akibat distribusi bisa diminimalkan. Keadaan itu akan memberikan keuntungan juga bagi para pedagang, karena selain dekat juga kualitas yang dijual masih bisa terjaga.

Saat ini di Pantai Talise ada tiga macam jagung yang dijual sebagai jagung bakar, diantaranya jagung pipilan yang dipanen muda, jagung putih/lokal dan jagung manis. Meskipun demikian, pengunjung kini semakin pintar dalam menentukan pilihannya dengan membedakan mana jagung manis dan mana jagung pipilan. Sehingga ada kecendrungan sebagian besar pengunjung lebih menyukai jagung manis asli dibandingkan jagung jenis lainnya.

Kebebasan Dari Rasa Takut; Tanggung Jawab Negara

812 Views

Oleh : Ruslan Husen

Kekerasan demi kekerasan yang bernuansa rasial dan agama terus saja terjadi di negara ini dan tidak diketahui kapan berakhirnya. Dari suatu daerah ke daerah yang lain. Daerah yang dahulu aman kini dianggap tidak aman lagi, yang telah menyebabkan masyarakatnya takut akan ancaman yang setiap saat menanti.

Penempatan aparat keamanan yang begitu banyak di daerah konflik atau daerah yang dianggap rawan dengan perbuatan teror malah tidak menimbulkan rasa aman kepada masyarakat, bahkan ini menimbulkan trauma tersendiri di kalangan masyarakat, dengan sikap aparat keamanan itu, yang menimbulkan rasa takut untuk berbuat yang berlebihan, berekspresi dan berkarya secara bebas. Dengan keadaan demikian ancaman dan rasa takut bukan hanya datang dari kelompok lawan, bahkan kini datang dari kelompok yang dianggap netral sekalipun. Akibatnya, jaminan keselamatan pada komunitas-komunitas partikular bangsa ini menjadi rentan, kesatuan dan tata kehidupan bangsa ini serta negara maju pun terancam.

Kekerasan menjadi teror menakutkan saat korban belajar dari sejarah yang telah memakan korban yang begitu banyak, karena sejarah tidak bisa begitu saja dilupakan, dan tidak menutup kemungkinan sejarah itu akan terjadi lagi atau ia akan bermutasi yang hakekatnya tetap memakan korban. Demikian pula dengan begitu banyak kasus kekerasan yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik dan terkesan ditutup-tutupi.

Ketakutan ini di satu sisi akan menjadi keuntungan yang berlipat ganda oleh pihak tertentu, misalnya pihak politisi kotor dan militer yang akan menjadikannya sebagai proyek untuk pengamanan daerah konflik yang memakan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga teror dan ketakutan akan selalu dipelihara dan dipertahankan kelangsungannya.

Sisi negatif dari rasa takut yang begitu besar ini harus dihadapi secara bersama dengan pelibatan aktif semua komponen kenegaraan, mulai dari elit politik sampai pada masyarakat sipil. Sebab suatu bangsa tidak dapat melangsungkan pembangunan dengan baik jika warga negaranya masih diancam dan dihantui oleh rasa takut yang selalu ada.

Sumber Rasa Takut

Masalah ketakutan memang tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Ketakutan untuk masyarakat yang telah bertahun-tahun berlangsung akan membutuhkan waktu yang lama pula untuk kesembuhannya. Ini sangat penting diketahui demi perjalanan masa depan bangsa untuk bebas dari rasa takut. Karena tidak ada bagian masyarakat dapat membangun peradabannya dengan baik jika ia dalam keadaan tertekan dan keadaan takut.

Jika di lihat lebih jauh, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada beberapa sumber ketakutan yang dapat mengancam setiap warga negara yaitu, pertama, ancaman dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. Memang menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negara bebas dari rasa takut dan menjamin kesejahteraannya. Tetapi arah itu akan menyimpang jika negara itu digerakkan oleh drakula penghisap hidup rakyat, sebab di tangannya ada kekuasaan yang membuatnya bebas untuk berbuat apa saja. Ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat demi keamanan diri dan kelompoknya. Seperti penghilangan paksa, penyiksaan, eksekusi diluar proses pengadilan, sampai pada kebijakan yang tidak tepat dan berpengaruh pada kondisi ekonomi. Disini hampir kebijakan-kebijakan kenegaraan dikeluarkan untuk melindungi kepentingannya dan memberangus kekuatan lawan dalam hal ini kekuatan masyarakat sipil.

Tindakan-tindakan dari penyelenggara negara ini akan terus abadi jika tidak ada kekuatan dan konsolidasi rakyat sipil yang kuat dan memadai dalam melakukan suatu kontrol sosial politik. Memang disini akan terjadi pertarungan antar kubu penyelenggara pemerintah dan masyarakat sipil, sehingga pihak yang mempunyai kekuatan dan strategi yang jitu yang akan keluar jadi pemenang.

Kedua, tindakan aparat penegak hukum yang melakukan interpretasi hukum yang bersifat bias. Ini dapat dilihat, mereka menegakkan hukum disisi lain, sementara disisi yang lain melakukan intimidasi, penyiksaan, atau penganiayaan. Kondisi seperti inilah yang menimbulkan ketakutan pada tersangka/ terdakwa atau penduduk secara khusus. Contoh, aparat kepolisian yang melakukan penyiksaan pada saat interogasi tersangka tindak pidana, begitu pula tindakan aparat keamanan yang melakukan intimidasi dan teror pada masyarakat dalam hal pembebasan dan penuntutan tanah ulayat mereka yang dikuasai pengusaha.

Kalau cacat politis dan etis ini di lakukan aparat keamanan tidak ada kebebasan ekspresi dan produktifitas dari masyarakat, yakni aparat keamanan tidak mampu memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan pada warga negara dan membiarkan terjadinya korban, yang dapat menjadi pertanyaan bagi legitimasi pemerintah dan aparat.

Tindakan itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana, yang mencoba mencari peristiwa tindak pidana tetapi melakukan tindak pidana juga. Memang dari salah satu sisi tindakan seperti ini memperoleh pembenaran karena alasan perintah atasan atau instruksi dari pemegang otoritas kekuasaan, juga karena perintah undang-undang. Tetapi, dalam kasus itu sulit di temukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sehingga diharapkan dengan tegaknya hukum, ketakutan masyarakat karena kondisi demikian dapat di atasi dan diminimalisir.

Ketiga, adanya ancaman satu kelompok atas kelompok yang lain, seperti misalnya konflik kepentingan politik, konflik ras, agama maupun konflik di jalan-jalan. Konflik jenis ini disamping menimbulkan rasa takut juga berpotensi terjadi pelanggaran hak seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak kepemilikan. Bentuk konflik semacam ini akan menimbulkan teror dan ketakutan yang berkepanjangan diantara masyarakat dari kedua belah pihak walaupun mereka hidup secara merdeka.

Untuk konflik semacam ini dalam penyelesaiannya perlu tim khusus (tim mediasi) yang dibentuk yang melibatkan semua komponen terkait dengan konflik tersebut, mulai dari mereka yang berkonflik, pemerintah setempat, organisasi masyarakat, LSM, sampai tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai tugas utama dalam penyelesaian konflik dan melaksanakan keputusan-keputusan bersama. Sebab kalau penyelesaian konflik ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan, itu malah menimbulkan trauma baru di masyarakat dengan sikap aparat yang kadang tidak bersahabat dan tidak mengerti psikologi penduduk.

Keempat, Di samping itu ada pula sumber ketakutan yang mempunyai target wanita dan anak-anak secara langsung. Seperti adanya peristiwa pemerkosaan, perdagangan perempuan dan anak serta pelacuran maupun eksploitasi secara ekonomi kepada anak-anak dan perempuan.

Pada tataran praktik, perlu adanya perlindungan hukum dan fisik terhadap saksi, korban, informan, pengacara serta pihak yang melakukan pembelaan terhadapnya. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi beban rasa takut yang dihadapi. Di samping itu juga alangkah baiknya dibentuk suatu badan khusus yang mewakili kepentingan korban untuk mencegah kasus kekerasan yang tidak berani dilaporkan korban.

Bebas Dari Rasa Takut Tanggung Jawab Negara
Ketenteraman serta terjaminnya kebebasan dari rasa takut merupakan suatu parameter meningkatnya ambang keberadaban tatanan hidup bersama suatu masyarakat. Dalam hal ini negara memiliki kekuatan efektif dalam mengelola dan menata kehidupan warganya. Atas dasar demikian maka “negara wajib melindungi warganya, bukan saja dari praktek kejahatan oleh masyarakat lain, tetapi juga dari praktek kekuasaannya sendiri yang cenderung melanggar hak-hak warga”.

Dari berbagai ketakutan yang timbul diatas, kiranya negara dalam hal ini mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membebaskan warganya dari sumber rasa takut itu, sebab jika ketakutan masih menjadi hantu disetiap aktifitas warga maka tidak ada produktifas yang dapat diandalkan dan imbas pun akan kembali ke negara yaitu pertahanan dan kekuatan pemerintahan akan lemah.

Sehingga dalam membebaskan warga dari rasa takut perlu ada langkah strategis yang tegas dalam hal sosial politik yang bertanggung jawab. Pencegahan dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpotensi menimbulkan rasa takut dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian yang dalam yang melibatkan semua unsur sosial terkait dalam kebijakan politis yang akan dibuat. Ini di buat dalam rangka menyempurnakan substansi hukum dari bagian sistem hukum yang ada.

Serta yang tidak kalah pentingnya adalah profesionalisme penegak hukum dalam menemukan hukum yang sebenarnya dengan sedini mungkin melakukan pendidikan yang produktif dalam kemampuan kerja sehingga penduduk dapat terhindar dari rasa takut. Aparat penegak hukum dapat menguasai dengan baik jalur kerjanya yang sesuai dengan hukum dalam mengungkap berbagai kejahatan. Pemaknaan dalam profesionalisme kerja adalah bukan semata-mata melaksanakan undang-undang tertulis itu, tetapi juga berusaha menemukan hakikat hukum yang sebenarnya, sebab undang-undang-undang tertulis itu hanya sebagian dari hukum yang ada.

Kebebasan dari rasa takut selain menjadi tanggung jawab pemerintah, juga menjadi bagian tanggung jawab masyarakat secara umum, sehingga sedini mungkin dapat melakukan langkah strategis dalam mencegah dan penanggulangan praktik-praktik penciptaan rasa takut yang melanda warga negara. Kerja sama pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap keadaan yang dapat menimbulkan rasa takut.

Negara juga memiliki tanggung jawab atas aparat-aparat yang bertindak dalam kapasitas resmi kenegaraan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab sering kali perbuatan penciptaan rasa takut memperoleh legalitas dengan alasan perintah atasan atau menjalankan undang-undang. Bilamana dalam kapasitas kenegaraan atau menjalankan tugas, aparat negara melakukan penyimpangan, maka penanganan hukum yang baik sudah selayaknya diperlukan untuk memproses perkaranya.

Perlindungan bagi masyarakat sipil dalam suatu negara adalah prioritas, karena ini yang akan menjadi kontrol pemerintahan yang baik dan kuatnya negara dalam segala bidang, serta sebagai kekuatan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Dengan demikian kekuatan dan konsolidasi masyarakat sipil ini adalah jauh lebih penting dari pada sekedar memikirkan masalah pertahanan teritorial suatu negara sekalipun. Jika masyarakat sipil kuat maka ia sendiri yang akan mengatasi ancaman-ancaman itu. Percaya ??