JATI CENTRE bersama Masyarakat Desa Unsongi Gugat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Ke PTUN Palu

606 Views

Gugatan atas Pencabutan Sanksi Administratif Pertambangan PT. Rezky Utama Jaya yang Dinilai Prematur dan Melanggar Hukum


PALU, — Yayasan Hijau Untuk Keadilan yang mengadvokasi kepentingan hukum Para Penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Perkara deregister dengan No. 12/G/LH/2026/PTUN.PL atas nama dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya diwakili oleh Moh. Taufik, SH. dan Moh. Africhal, SH. dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.

Pihak Tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, selaku pejabat tata usaha negara yang menerbitkan surat objek sengketa.

Objek yang digugat adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif atas kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.

Surat ini mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhkan hanya 11 hari sebelumnya — yakni pada 9 Januari 2026 — padahal jangka waktu pemenuhan kewajiban perusahaan yang ditetapkan dalam sanksi tersebut adalah 30 hari kalender.

Sejak lama, aktivitas blasting (peledakan) yang dilakukan PT. Rezky Utama Jaya dalam kegiatan pertambangannya telah menimbulkan keresahan dan kerugian nyata bagi warga Desa Nambo dan Desa Unsongi. Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga.

Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah kepala keluarga mengalami kerusakan, dengan biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo-Unsongi menggelar aksi demonstrasi menuntut PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajibannya.

Setelah mediasi dan koordinasi berjenjang bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah temuan pelanggaran serius terhadap PT. Rezky Utama Jaya, teridentifikasi di antaranya:

  • Perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan prasyarat dasar operasional terminal khusus (Tersus);
  • Perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang;
  • Terdapat indikasi pencemaran udara dan air limbah yang tidak dikelola secara optimal sebagaimana temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Aktivitas blasting telah mengakibatkan kerusakan fisik pada 16 unit rumah warga, meskipun ganti rugi yang dilakukan masih bersifat parsial.

Atas temuan-temuan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan dua kali sanksi administratif: pertama berupa penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025.

Kemudian kedua, meningkatkan sanksi menjadi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional melalui surat tertanggal 9 Januari 2026, dengan memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, Dinas ESDM justru mencabut sanksi tersebut hanya 11 hari kemudian melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

Para Penggugat mendalilkan bahwa Objek Sengketa cacat hukum karena melanggar tiga aspek sekaligus:

A.  Melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Pencabutan sanksi dilakukan sebelum PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Padahal menurut Pasal 187 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila pemegang IUP tidak melaksanakan kewajibannya hingga berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara, maka seharusnya sanksi ditingkatkan menjadi pencabutan IUP — bukan dicabut.

Selain itu, perusahaan yang  belum mengantongi KKPRL seharusnya tidak dapat beroperasi, sebagaimana diwajibkan Pasal 113 dan 114 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Kewajiban memiliki Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang diabaikan juga melanggar Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 5 dan 6 PP Nomor 78 Tahun 2010.

B.  Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Penerbitan Objek Sengketa bertentangan dengan sejumlah AUPB yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan.

C.  Melanggar Hak Asasi Manusia

Dengan dicabutnya sanksi, aktivitas blasting kembali dapat berlanjut, sehingga merampas hak Para Penggugat dan masyarakat desa atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara, melalui pejabatnya, berkewajiban melindungi — bukan mengabaikan — hak kolektif masyarakat atas lingkungan hidup yang aman, sebagaimana diamanatkan Pasal 71 UU HAM.

Dalam gugatan ini, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Palu untuk Menyatakan batal atau tidak sah Surat Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif PT. Rezky Utama Jaya.

Gugatan ini merupakan perjuangan hukum masyarakat Desa Unsongi untuk memperoleh keadilan atas kerugian nyata yang mereka derita akibat operasi pertambangan.***

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Tanggapi Klaim Tanah Pribadi di Kawasan Hutan Tak Diperkenankan, Kewenangan Mutlak di Tangan Menteri

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng,dan Ketua Jati Centre, Ruslan Husen yang menyoroti klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum
298 Views

JATI CENTRE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi Tim Redaksi pada Kamis, 27 Februari 2026, terkait isu penguasaan lahan di area hutan.

Menurut Muhammad Neng, hak perorangan berupa sertipikat tanah, surat penyerahan, surat keterangan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan segala bentuk klaim kepemilikan pribadi, baik di kawasan hutan maupun di area yang telah memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tegas melarang berbagai perbuatan yang mengganggu kawasan hutan, termasuk kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai penguasaan atau perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

Meskipun pasal ini lebih banyak mengatur larangan seperti merusak hutan, membakar, atau kegiatan ilegal lainnya, interpretasi yuridis dari regulasi kehutanan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang dikuasai penuh oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Kehutanan, yang menyatakan hutan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan penguasaan pribadi melalui hak atas tanah tidak dapat diberlakukan di dalamnya tanpa proses pelepasan status kawasan terlebih dahulu.

Namun, penerbitan hak milik di area kawasan hutan dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas hutan.

Muhammad Neng juga menjelaskan IPPKH merupakan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan (seperti infrastruktur, pertambangan atau pembangunan strategis), tanpa mengubah status kawasan menjadi tanah milik pribadi.

Pernyataan Kepala Dinas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi atau klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.


JATI CENTRE: Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Adalah Ilegal

Hal senanda dan lebih teknis disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

JATI CENTRE Bela PT Hengjaya Mineralindo: Tidak Ada Lagi Kewajiban Ganti Biaya Tanam Tumbuh di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Tangofa, Semua Sudah Tuntas Sejak 2019

Ketua Jati Centre Ruslan Husen
124 Views

PALU Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

Kasus Dilimpahkan di POLRES METRO JAKARTA PUSAT, Pelapor Jamrin T Andi Raga Berikan Keterangan Lanjutan Terkait Pemerasan PT ANN

560 Views

JATI CENTRE – Pihak PT Abadi Nickel Nusantara (ANN) melalui Pelapor Jamrin T. Andi Raga mendatangi Polres Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan pemerasan di hadapan penyidik.

Kehadiran Jamrin T. Andi Raga kali ini merupakan bagian pendalaman materi laporan polisi, yang sebelumnya telah disampaikan pada November 2025 lalu.

Eksternal PT ANN ini, tiba di Mapolres Metro Jaya dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen.

Keduanya diterima Penyidik Pembantu Polres Metro Jaya, Bripda Satria, ​​untuk agenda klarifikasi tambahan dan penyerahan bukti dan pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Jamrin T. Andi Raga menyampaikan kedatangan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dirinya membeberkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Terlapor Alala Pelesa, Agus Rohi, Eghy Seftiawan, dan Edrian Saputra dengan meminta uang.

“Permintaan kepada pihak perusahaan dengan ancaman akan melakukan aksi massa jika permintaan tidak dipenuhi,” sebut Jamrin di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang hingga Rp25 juta, yang ditransfer melalui rekening Terlapor Alala Pelesa pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2025.

Aksi-aksi yang terjadi di depan kantor PT ANN, juga menjadi bagian dari materi laporan yang telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Adapun Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen menyatakan laporan ini bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah pemerasan kepada setiap subjek hukum.

“Pelapor telah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik, dan kami percaya penyidik ​​akan bekerja profesional,” ujar Ruslan.

Dosen Universitas Tadulako ini mengharapkan, agar Penyidik segera memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dari laporan, termasuk memanggil Terlapor.

Pihak PT ANN melalui kesempatan tersebut, menyerahkan bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer, screnshoot percakapan Via WhatsApp, dokumentasi aksi unjuk rasa, dan surat-surat terkait.

Selain itu, juga diserahkan kronologi pembebasan dan legalitas lahan PT ANN, dengan melampirkan izin lahan perusahaan yang telah dilakukan secara sah sesuai hukum dan perundang-undangan.

Dengan berlangsungnya pemeriksaan lanjutan ini, pihak Pelapor berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat.

Serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pemerasan yang telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi.

Untuk diketahui, PT ANN menolak membayar dan memenuhi tuntutan Para Terlapor, dengan alasan pada awal tahun 2024 telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran senilai kurang lebih 200 milyar.

Khususnya, pada objek lahan masyarakat sesuai hasil penilaian Tim TOPO (Tim Apraisal) yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sehingga menolak melakukan pembayaran dua kali terhadap objek tanah yang sama.

Demikian pula dengan dasar legalitas 18 objek tanah yang dituntut para terlapor melalui aksi demonstrasi, diterbitkan secara tidak sah, yakni tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.***

Hijaukan Kampus: KKN UNTAD Produksi Pupuk Alami dari Limbah Organik

210 Views

JATI CENTRE – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 114 FEB 2 UNTAD melaksanakan program kerja “Pembuatan Kompos” di lingkungan kampus.

Tepatnya di area Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang berlangsung pada Rabu (19/11).

Program ini lahir dari rekomendasi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UNTAD, Dr. Asngadi, S.E., M.Si, sebagai langkah tambahan untuk mengurangi timbunan sampah organik di kampus. Sampah berupa dedaunan kering yang sering berserakan, diolah menjadi kompos yang bermanfaat sebagai pupuk alami.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN melakukan pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik.

Proses sederhana ini menghasilkan kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman di lingkungan kampus.

Dengan demikian, sampah organik tidak lagi menjadi masalah, melainkan sumber daya yang mendukung penghijauan dan keberlanjutan lingkungan.

Richaldito Koedio selaku Ketua Posko KKN 114 FEB 2 UNTAD menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya praktik pengolahan sampah, tetapi juga bagian dari edukasi lingkungan.

“Kami ingin mengajak civitas akademika untuk melihat potensi sampah organik. Dengan kompos, kita bisa menjaga kebersihan sekaligus menyediakan pupuk alami bagi tanaman,” ujarnya.

Pihak fakultas menyambut baik program kerja mahasiswa KKN ini. Mereka menilai pembuatan kompos dapat menjadi contoh nyata bagi civitas akademika dalam mengelola sampah secara bijak, sekaligus memperkuat budaya hijau di kampus.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat kampus semakin meningkat dalam mengolah sampah organik.

Selain menjaga lingkungan tetap bersih, hasil kompos juga menjadi solusi ramah lingkungan yang mendukung terciptanya kampus hijau dan berkelanjutan.***

PT ABADI NIKEL NUSANTARA Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Alala Pelesa ke POLDA METRO JAYA, Pelapor Didampingi Tim Hukum JATI CENTRE

1,137 Views

JATI CENTRE – PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin T. Andi Raga resmi melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre.

Laporan Polisi dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/8270/XI/2025/ SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 November 2025.

“Laporan Polisi menyebutkan Alala Pelesa, Agus Rohi dan beberapa orang lain sebagai terlapor tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP,” sebut Jamrin di Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Lanjut Jamrin T. Andi Raga, tindak pidana ini berkaitan rangkaian 3 kali pertemuan pada Oktober 2025, yang berlangsung di area Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Menurut Jamrin, peristiwa bermula ketika Para Terlapor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT ANN, dan menuntut pembayaran 18 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Siumbatu Kabupaten Morowali yang masuk dalam kawasan IUP perusahaan.

Padahal, pada objek tanah oleh pihak PT ANN telah dibebaskan dan dilakukan pembayaran pada tahun 2024 lalu, sesuai hasil perhitungan Tim TOPO atau Tim Apraisal bentukan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, Pihak Terlapor menggunakan 18 SKPT yang masuk kategori tidak sah secara hukum, karena SKPT dimaksud tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa.


Selang beberapa waktu, baik sebelum dan setelah aksi demonstrasi, Terlapor Agus Rohi aktif menghubungi Jamrin melalui nomor 0851-1991-xxxx, dengan tujuan meminta sejumlah uang.

Dalam kurun waktu tertentu, total dana perusahaan Rp 25.000.000 telah diserahkan perusahaan ke rekening terlapor Alala Pelesa.

Uang tersebut, menurut Jamrin T. Andi Raga, diberikan dalam kondisi terpaksa memenuhi permintaan Para Terlapor, dan dengan maksud tidak ada lagi aksi demonstrasi lanjutan yang mengganggu aktivitas di depan kantor perusahaan.

Namun Para Terlapor beberapa kali kembali meminta uang, dan terus melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PT ANN.

Tercatat Para Terlapor melakukan aksi massa dan kampanye aksi dengan maksud memberi tekanan kepada Pihak PT ANN, berikut:

Pertama, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 24 Oktober 2025, sesuai surat tanggal 21 Oktober 2025.

Kedua, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 30 Oktober 2025, sesuai Pamplet/selebaran aksi.

Ketiga, Terlapor: EGHY SEFTIAWAN (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, Pukul 14.15 WIB, dengan Tuntutan: Bayarkan ganti rugi lahan yang digunakan untuk tambang oleh PT. Abadi Nickel Nusantara.

Keempat, Terlapor: EDRIAN SAPUTRA (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi pada Jum’at, tanggal 07 November 2025, Pukul 11.35 WIB, dengan tuntutan: Usut tuntas dugaan pembebasan lahan yang dilakukan PT. Abadi Nikel Nusantara yang tidak sesuai aturan dan prosedural.


Pendampingan Hukum dari JATI Centre

Menyadari tindakan Para Terlapor sudah mengarah pada pidana pemerasan, pihak perusahaan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.

Pelaporan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Pihak PT ANN melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin didampingi oleh Ruslan Husein, Tim Hukum dari JATI Centre.

Ruslan Husein menegaskan langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk menghentikan praktik pemerasan terhadap kliennya.

“Ketika unsur-unsur pidana pemerasan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Kami akan mengawal penyelesaian kasus ini, agar memberikan efek jera,” ujar Ruslan di Jakarta.

Menurutnya, Permintaan uang dengan ancaman melakukan kegiatan mengganggu aktivitas kantor bukanlah mekanisme penyelesaian yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Advokat KAI Sulteng ini menambahkan perusahaan terbuka pada dialog terkait setiap isu perlindungan lingkungan dan penyelesaian hak perdata masyarakat.

Laporan ini mengacu pada Pasal 369 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan cara ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik.

Namun dalam praktiknya, unsur pemerasan juga dapat dilihat berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang lebih luas dan sering digunakan dalam kasus ancaman yang bersifat pemaksaan psikologis.

Unsur Pasal 368 KUHP menegaskan seseorang dapat memperoleh dana apabila: Dengan memaksa seseorang, Dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang merugikan, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Sehingga korban menyerahkan uang atau barang tertentu.

Dalam hal ini, ancaman aksi telah berimplikasi pada kerugian operasional, reputasi, maupun gangguan keamanan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan.

Jika terbukti permintaan uang tersebut bukan bagian dari proses administrasi atau kewajiban hukum yang sah, maka unsur pemerasan terlihat jelas.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, perusahaan, maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ruslan Husein menyampaikan laporan ini diharapkan menjadi peringatan setiap bentuk ancaman yang disertai tuntutan materi dapat diproses secara hukum.

“Kami mendorong agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Negara menyediakan instrumen hukum untuk melindungi setiap subyek hukum termasuk badan hukum usaha,” ujarnya.

Dengan pelaporan ini, PT Abadi Nikel Nusantara berharap praktik pemerasan serupa tidak terulang lagi.***

Hengjaya Mineralindo Raih Penghargaan PPM Terinovatif 2025 Dari Kementerian ESDM

787 Views

JATI CENTRE – PT Hengjaya Mineralindo mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ajang penghargaan paling bergengsi di sektor energi dan sumber daya mineral ini, Hengjaya Mineralindo berhasil memperoleh trofi untuk kategori Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Mineral Terinovatif, Bidang Pendapatan Riil atau Pekerjaan.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam Malam Puncak Subroto Awards 2025 yang digelar di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, dan secara resmi diserahkan oleh Direktur Mineral dan Batubara, Tri Winarno, kepada para penerima penghargaan.

Subroto Awards merupakan apresiasi tertinggi dari Kementerian ESDM bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan kinerja unggul, komitmen pada transisi energi, praktik tata kelola pertambangan yang baik, serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Chief Finance Officer PT Hengjaya Mineralindo, Vijayan G. Nair, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Penghargaan Subroto 2025 ini merupakan pencapaian yang sangat berarti bagi kami di manajemen perusahaan, karena mencerminkan pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami percaya keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim, dukungan pemangku kepentingan, serta kolaborasi yang erat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Laman Merdeka.Com pada Selasa (18/11/2025).

Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Hengjaya Mineralindo. Pada partisipasi pertamanya di ajang Subroto Awards, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, langsung menjadi satu-satunya perusahaan tambang mineral dari daerah tersebut yang meraih penghargaan di bidang PPM Terinovatif melalui Program Harmoni Makarti.

Program Harmoni Makarti memiliki tiga pilar utama.

Harmoni Tani berfokus pada rehabilitasi lahan dan penerapan pertanian semi-organik, termasuk pembentukan kelompok tani, produksi pupuk dan pestisida organik, pembangunan greenhouse, rotasi tanaman, serta penyusunan regulasi desa terkait pertanian berkelanjutan.

Sementara itu, Harmoni Srikandi menggerakkan pemberdayaan perempuan melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) Tadelufu, penerapan teknologi IoT dalam budidaya jamur tiram, serta pengembangan diversifikasi produk olahan dan pangan lokal.

Harmoni Madani diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha tani dan pendapatan alternatif melalui pelatihan kewirausahaan, budidaya ikan dan maggot, pengelolaan limbah pertanian, serta kemitraan distribusi hasil panen bersama BUMDes.

Kepala Teknik Tambang PT Hengjaya Mineralindo, Dwin Deswantoro, menekankan penghargaan Subroto merupakan bukti nyata komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan program yang hanya dapat dicapai ketika perusahaan dan masyarakat berjalan seiring dalam satu tujuan.

“Peran kami tidak berhenti pada tataran sebagai pelaku industri semata, melainkan juga sebagai mitra strategis yang tumbuh bersama masyarakat. Kami berupaya menciptakan kemandirian ekonomi, memperkuat kapasitas lokal, serta menjaga keseimbangan dengan lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Dwin Deswantoro, Inilah bentuk konkret bagaimana praktik pertambangan dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan di tingkat akar rumput, sebagaimana yang kami wujudkan melalui program Harmoni Makarti

Keberhasilan Hengjaya Mineralindo di ajang Subroto Awards 2025 menjadi bukti bahwa praktik pertambangan berkelanjutan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang memberikan dampak sosial dan lingkungan yang terukur.

Dengan semangat “Dari Tambang, Tumbuh Harmoni”, Hengjaya Mineralindo berkomitmen untuk terus mengembangkan program berbasis masyarakat yang memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan alam Morowali dan Indonesia.***