Mantan PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

151 Views

JATI CENTRE – Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali berlanjut ke ranah hukum.

Setelah melalui proses sengketa administrasi hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Sugianto, kini Sugianto resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas perbuatan melawam hukum (PMH) yang dialaminya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di PN Luwuk pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio, SH, tim kuasa hukum dari Jati Centre Palu yang mendampingi Sugianto Adjadar.

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pihak Sugianto menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dirinya memutuskan menempuh jalur hukum.

Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, gugatan Sugianto dikabulkan. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan KPU Banggai telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.

Tidak terima dengan putusan itu, KPU Banggai di bawah kepemimpinan Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun hasilnya tetap sama: Sugianto menang. Bahkan, saat KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga tertinggi peradilan tersebut menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan beruntun tersebut memperkuat posisi hukum Sugianto. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada KPU Banggai karena dinilai melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.

Meski telah memenangkan perkara di PTUN hingga MA, Sugianto mengaku masih mengalami dampak besar akibat pemberhentian tersebut.

Ia kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada berikutnya dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.

“Karena sanksi dari KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada Pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ungkap Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.

Menurutnya, gugatan kali ini bukan semata untuk mencari kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik.

“Ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.

Ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein, SH, MH, menyatakan optimistis gugatan kali ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan sebelumnya dari pengadilan tata usaha negara sudah jelas berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tetapi bagian dari penegakan keadilan agar kerugian klien kami diakui secara hukum,” tegas Ismail S. Angio.

Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai.

Kasus ini dinilai menyentuh isu penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menantikan apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam dinamika hukum kepemiluan di Banggai.***

KABAR GEMBIRA, PT Hengjaya Mineralindo Beri Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA Lingkar Tambang yang Diterima di UNHAS Makassar

599 Views

JATI CENTRE — PT Hengjaya Mineralindo dalam membangun sumber daya manusia lokal, terus melanjutkan program beasiswa yang diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK dari desa-desa lingkar tambang di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi, Morowali.

Program ini menegaskan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap pengembangan potensi generasi muda di daerah operasi, khususnya melalui akses pendidikan tinggi berkualitas.

Desa-desa lingkar tambang yang menjadi target program beasiswa ini meliputi Desa Laveu, Tanda Oleo, One Ete, Tangofa, Pungkeu, Bete-bete, Padabaho, dan Makarti.

Siswa lulusan SMA/SMK dari desa-desa tersebut, yang dinyatakan lulus dan diterima di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, memiliki kesempatan besar untuk memperoleh beasiswa penuh dari PT Hengjaya.

Hal itu disampaikan CSR Superintendent PT Hengjaya Meneralindo, La Ode Alfitrah Hidayat di Palu beberapa waktu lalu.

“Beasiswa meliputi biaya pendaftaran masuk kampus, Uang SPP (kuliah), Biaya kos (akomodasi), dan Biaya hidup bulanan,” sebut Fitrah.

Lanjutnya, skema ini bertujuan agar penerima beasiswa tidak terbebani biaya pendidikan maupun tempat tinggal, sehingga bisa fokus kuliah hingga selesai.

“Program ini sejak 2023 dikenal dalam internal perusahaan sebagai program GIAT (Berbagi Beasiswa Universitas),” lanjut Fitrah.

Proses seleksi beasiswa dilakukan melalui kerjasama dengan Universitas Hasanuddin, dengan mekanisme ujian mandiri berbasis kerjasama (tidak melalui jalur undangan khusus) yang sepenuhnya dipimpin oleh Unhas.

Tahapannya secara garis besar meliputi Sosialisasi dan pembukaan pendaftaran, Seleksi administrasi, Ujian tertulis (Tes Potensi Akademik / TPA & psikotes), dan Pengumuman hasil.

Semua tahapan ini digelar tanpa pungutan biaya kepada peserta.

Untuk tahun 2025, program beasiswa disiapkan bagi 10 siswa terbaik dari wilayah lingkar tambang PT Hengjaya di Morowali.

Unhas sebagai mitra pendidikan memberikan ruang independen untuk penentuan soal, kriteria seleksi, dan penilaian, sesuai standar akademik masing-masing jurusan.

Jurusan Prioritas & Orientasi Industri

Program beasiswa difokuskan pada jurusan-jurusan strategis yang relevan dengan kebutuhan industri pertambangan dan hilirisasi logam, tetapi juga mengakomodasi program studi sosial-humaniora, bahkan pendidikan dokter.

Pendekatan ini dipilih agar lulusan beasiswa tidak hanya kompeten di bidang teknis, tetapi juga mampu mendukung aspek kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan tata kelola daerah.

Menurut Industrial Sustainability Lead PT Hengjaya Mineralindo, Chrisma Virginia program beasiswa merupakan “komitmen dan investasi berkelanjutan” perusahaan dalam pembangunan SDM lokal.

Chrisma Virginia menekankan bahwa generasi muda yang lahir dari desa lingkar tambang sesungguhnya bisa menjadi tenaga profesional.

“Tenaga ahli terampil dan pemimpin masa depan yang berkontribusi langsung pada pengembangan industri nikel yang berkelanjutan,” sebagaimana dikutip dari laman PT Hengjaya.

Adapun menurut Mining Sustainability Lead, Harry Cahyono menambahkan beasiswa ini harus adaptif terhadap konteks lokal dan kebutuhan industri.

Desain program beasiswa agar tidak sekadar membuka akses pendidikan tinggi, melainkan menjawab kebutuhan sosial-ekonomi spesifik di wilayah operasional perusahaan.

Sementara dari pihak Unhas, Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswaan, Prof. Muhammad Ruslin, menyambut inisiatif tersebut sebagai model kemitraan ideal antara dunia industri dan akademisi.

Menurutnya, investasi terbaik perusahaan di daerahnya adalah investasi pada manusia.

Banyak pihak berharap agar program semacam ini bisa diperluas, baik dari segi jumlah peserta, cakupan wilayah (lebih banyak desa) maupun jenis program,  misalnya beasiswa pascasarjana.

PT Hengjaya Mineralindo menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan sekadar slogan, tetapi tindakan konkret yang menyasar akar permasalahan: keterbatasan akses pendidikan tinggi.

Langkah ini sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah tambang, bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam perlu diiringi oleh investasi manusia.

Agar manfaatnya dapat dinikmati luas, tidak hanya berupa pendapatan, tetapi juga peningkatan kualitas hidup dan peluang bagi generasi berikutnya.


Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo adalah perusahaan pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan anak perusahaan Nickel Industries Limited.

Perusahaan ini mengoperasikan tambang nikel di atas lahan konsesi seluas 5.983 hektar dan memulai produksinya pada Oktober 2012 lalu.

PT Hengjaya Mineralindo mendapat pengakuan atas kinerja lingkungannya dengan meraih PROPER Hijau pada tahun 2022 dan 2023.***

DPD KAI Sulteng Gelar Ujian Calon Advokat 2025, AIFAN: Advokat Harus Menjadi Pilar Keadilan

828 Views

JATI CENTRE — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah kembali menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) tahun 2025.

Kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan UCA ini berlangsung di Kantor DPD KAI Sulteng, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris DPD KAI Sulteng, Aifan.

Aifan menyampaikan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar yang menuntut keberanian moral, kecerdasan hukum, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Untad ini, menegaskan bahwa ujian ini adalah gerbang awal bagi para calon advokat untuk membuktikan kelayakan mereka dalam mengemban tugas mulia sebagai penegak hukum.

UCA tahun ini diikuti oleh 15 (lima belas) orang peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Mereka menjalani dua tahapan ujian, yaitu pilihan ganda dan esai, yang dirancang untuk menguji kemampuan analisis hukum, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi advokat.

Aifan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan tim penguji yang telah bekerja secara profesional dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan ini.

Ia menekankan bahwa DPD KAI Sulteng terus berupaya menjaga kualitas proses rekrutmen advokat agar menghasilkan kader-kader hukum yang tangguh dan berdaya saing.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus DPD, serta perwakilan dari DPC KAI se-Sulawesi Tengah.

Suasana pembukaan dan kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan antusiasme para peserta dalam menapaki jenjang profesi yang mereka cita-citakan.

Setelah ujian selesai, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagai tahap lanjutan sebelum diusulkan untuk pelantikan dan penyumpahan.

Aifan berharap agar para calon advokat yang nantinya resmi menyandang gelar tersebut dapat menjadi mitra strategis dalam membangun sistem hukum yang adil dan inklusif di Sulawesi Tengah.

Dengan terselenggaranya UCA 2025 ini, DPD KAI Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas organisasi, memperluas jaringan advokat di daerah, dan menjaga marwah profesi sebagai bagian penting dalam sistem peradilan nasional.***

Hak Pekerja Terabaikan, PT. Masmedia Buana Pustaka Mangkir dari Sidang Mediasi

915 Views

JATI CENTRE – PT. Masmedia Buana Pustaka tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 10 September 2025 lalu.

Sidang mediasi yang sedianya berlangsung di ruang mediasi bidang hubungan industrial itu, seharusnya membahas dugaan pelanggaran hak-hak dasar pekerja oleh pihak perusahaan.

Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena tidak adanya manajemen PT. Masmedia Buana Pustaka.

Pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya harus kembali mengecewakan.

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, selaku kuasa hukum pekerja, menilai ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Ketidakhadiran perusahaan jelas mengecewakan. Padahal, pekerja sudah menempuh prosedur resmi sejak perundingan bipartit gagal menemukan titik temu.

“Seharusnya pihak perusahaan menghargai proses mediasi ini sebagai jalan tengah menemukan solusi bersama yang adil,” tegas Ruslan di Palu pada Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, isu yang diangkat pekerja, yakni Sdr. Vickram, sangat serius. Antara lain perusahaan tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih mutasi ke luar provinsi, serta memberikan beban kerja yang jauh melampaui ekspektasi jabatan yang seharusnya

Selain itu, pekerja juga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Palu selama masa kerja.

Tercatat sejak 2021 hingga 2023, gaji yang diterima hanya Rp2.000.000 per bulan, jauh di bawah UMK yang berlaku, yaitu Rp2.303.711 pada 2021, Rp2.848.203 pada 2022, dan Rp3.073.895 pada 2023.

“Ini jelas pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. UMK adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, bukan pilihan,” tambah Ruslan.

Selain menuntut pembayaran kekurangan upah, pekerja juga meminta agar perusahaan memenuhi kewajibannya terkait uang pesangon, diberikan masa kerja, hak penempatan, upah yang belum dibayar, serta kompensasi atas beban kerja yang tidak proporsional.

Ruslan menegaskan, Jati Center akan terus mengawali kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Ketidakhadiran perusahaan pada panggilan pertama bukan berarti masalah ini selesai.

“Justru kami akan mendorong agar dinas terkait jadwal ulang dan memastikan perusahaan hadir pada panggilan berikutnya,” tuturnya.

Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan proses mediasi.

“Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja. Jangan sampai ketidakadilan ini dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.

Dengan tertundanya mediasi pertama, pekerja masih menantikan kepastian jadwal sidang berikutnya, sekaligus menaruh harapan besar agar perjuangan panjang dalam memperoleh hak-hak normatif bisa segera membuahkan hasil.***

Ketua Jati Centre: Pemberhentian Kades Petak Dilaksanakan Cacat Prosedur, Cacat Substansi, dan Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

316 Views

JATI CENTRE – Ketua Jati Centre, Ruslan Husen, menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan Syamsu Labukang dari jabatannya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon.

Gugatan PTUN ini, kata Ruslan, bukan sekedar upaya hukum formalitas, tetapi didasari pada pelanggaran serius baik dari sisi prosedur, substansi, maupun asas pemerintahan yang baik.

Menurut Ruslan, keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tertanggal 18 Juni 2025, jelas-jelas cacat prosedur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menjelaskan, pemberhentian  kepala desa diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, aturan teknis tersebut diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

“Tidak ada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, sebagaimana disyaratkan Pasal 38 Perda,’’ sebut Ruslan di Palu pada Selasa (16/9/2025).

Lanjut, tidak ada proses verifikasi dan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati.

Bahkan Inspektorat Daerah, wajib melakukan pemeriksaan juga tidak pernah memanggil maupun memeriksa Penggugat, Syamsu Labukang.

Lebih fatal lagi, kata Ruslan, tahapan sanksi juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bupati langsung memberhentikan sementara, hanya sehari setelah Camat mengeluarkan teguran tertulis.

Padahal aturan jelas, teguran tertulis baru bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara, apabila dalam 21 hari tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Ini bukti nyata pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat Bupati Banggai,” ujarnya.

Selain permasalahan cacat prosedural, Ruslan menilai Keputusan Bupati tersebut juga cacat materil.

Substansi alasan pemberhentian yang tertuang dalam SK Bupati, dinilainya tidak memenuhi syarat hukum.

Pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti bahwa Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menyebut keputusan Bupati juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, setidaknya ada tiga asas yang telah dilanggar: asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Asas kepastian hukum dilanggar karena SK diterbitkan tanpa mematuhi prosedur, menyalahi tenggang waktu yang ditetapkan peraturan.

Asas kecermatan dilanggar, karena keputusan diambil tanpa data lengkap, tanpa klarifikasi Inspektorat.

Terakhir, asas keterbukaan dilakukan karena kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui media sosial bahkan dijadikan dasar penghentian, padahal pemerintah seharusnya membuka ruang dialog.

Selain itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi agar SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Petak dipertimbangkan untuk dicabut.

Hal ini menunjukkan, lembaga legislatif daerah pun menilai permasalahan tersebut lebih disebabkan oleh buruknya komunikasi dan layanan birokrasi, bukan karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala desa.

Ketika DPRD saja melihat persoalan ini hanya sekedar miskomunikasi, lalu mengapa Bupati tetap memberlakukan pemberhentian?

“Inilah yang kami anggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Ruslan.

Dengan semua pertimbangan itu, Jati Center selaku kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal keputusan Bupati Banggai, dan memerintahkan pemulihan jabatan Syamsu Labukang sebagai Kepala Desa Petak.

Ini bukan hanya soal kedudukan seorang kepala desa, tapi soal penghormatan terhadap hukum, aturan, dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Jika keputusan yang cacat prosedur dan cacat substansi seperti ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Ruslan Husen.***

Masyarakat Kabonga Kecil Donggala Bergerak: Rehabilitasi Mangrove Jadi Harapan Ekowisata Baru

168 Views

JATI TIMES – Upaya pelestarian lingkungan pesisir kembali menggeliat di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Melalui program pengabdian kepada masyarakat yang digagas oleh tim dosen dan mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Tadulako, masyarakat setempat bersama lurah dan tokoh pemuda bergotong royong melakukan penanaman kembali mangrove di kawasan abrasi.

Kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi ekosistem mangrove yang terus mengalami degradasi akibat aktivitas manusia.

“Kami tidak hanya menanam, tapi juga membangun kesadaran bahwa mangrove benteng hidup pesisir sekaligus peluang ekonomi masyarakat,” ungkap Dr. Suparman, S.E., M.Si, Ketua Tim Pengabdian pada Selasa (9/9/2025).

Program yang berlangsung sejak Agustus ini mencakup tiga fokus utama: sosialisasi pentingnya konservasi, rehabilitasi dan pembudidayaan mangrove, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata.

Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan poster edukasi di warung-warung dan kios, disertai kampanye langsung kepada warga. Respon masyarakat cukup positif, bahkan banyak pedagang yang menempelkan poster sebagai bentuk dukungan.

Pada tahap rehabilitasi, ratusan bibit mangrove jenis Rhizopora stylosa, R. mucronata, dan R. apiculata ditanam di area pesisir yang mengalami abrasi.

Penanaman dilakukan secara gotong royong oleh tim pengabdian, mahasiswa, lurah, dan tokoh pemuda setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian mangrove.

Lebih jauh, kegiatan ini juga mendorong inisiatif pembentukan kelompok peduli mangrove Kabonga Kecil yang akan bersinergi dengan komunitas Mangrovers Kota Palu. Inisiatif ini diharapkan mampu mengelola kawasan pesisir secara mandiri dan berkelanjutan.

Tidak hanya aspek lingkungan, program ini juga menyentuh aspek ekonomi. Masyarakat bersama tim pengabdian menyepakati pengembangan ekowisata mangrove sebagai sumber pendapatan alternatif.

Rencana ke depan mencakup pembukaan destinasi wisata baru dengan jalur wisata, gazebo, hingga paket wisata edukasi berbasis konservasi. Selain itu, produk olahan mangrove seperti sirup dan permen jelly juga diproyeksikan sebagai potensi ekonomi kreatif masyarakat.

Meski sempat terkendala keterbatasan dana dan partisipasi warga yang belum maksimal, kegiatan ini dinilai memberi dampak signifikan.

“Harapan kami, Kabonga Kecil bisa menjadi model ekowisata mangrove di Sulawesi Tengah, bahkan nasional,” kata Rita Suirlan, S.E., M.P.W.P.

Menurut anggota tim ini FEB Untad ini, program ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan awal.

Ke depan, pembinaan intensif terhadap kelompok peduli mangrove serta penataan destinasi wisata pesisir akan menjadi agenda lanjutan. Jika terwujud, bukan hanya ekosistem pesisir yang terselamatkan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang akan meningkat melalui wisata berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi.***

KOMPAK BUNGKAM! Bagian Pengadaan, Inspektorat, ULP-Pokja dan PPK Terkait Dugaan KKN dalam Tender Pasar Rakyat Bahodopi

362 Views

JATI CENTRE – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin menguat setelah sejumlah pihak berwenang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Daerah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpantau kompak enggan memberikan keterangan.

Pasca mencuatnya dugaan konspirasi pengaturan pemenang lelang tender Pasar Rakyat Bahodopi, pihak yang terlibat pengaturan pemenang tender, kompak tutup mulut.

Upaya konfirmasi, meminta tanggapan berbagai pihak seperti Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Sahlan, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi S. Hadi tidak mendapat tanggapan memadai.

Sahlan, selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Morowali hanya memberikan jawaban terkait pakta integritas yang ditanda tangani pemenang tender.

”Wassalam, fakta integritas sudah by system, artinya saat mengisi isian kualifikasi otomatis menjadi bagian dari dokumen kualifikasi penyedia, konsekuensi secara lugas termuat dalam dokumen tender (SDP),” tulis pejabat yang kerap disapa “Onga” sebagaimana dikutip dari Media Portal Sulawesi.Id, pada Jumat (29/08/2025).

Sahlan juga meminta untuk mengirim surat resmi konfirmasi kepada pihaknya, terkait hal-hal yang ingin dikonfirmasi.

”Mohon kiranya untuk konfirmasi selanjutnya kami disurati, supaya kami Pokja bisa menjawab secara resmi,“ tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Andi S. Hadi selaku PPK pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi memilih bungkam terkait mencuatnya dugaan penggunaan data dan dukungan personil palsu, pada proyek yang bersumber dari pos anggaran APBD 2025.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Pemkab Morowali ini, memilih tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui telepon genggamnya.

Demikian juga, hal yang sama terjadi dengan Kepala Dinas Perindagkop Morowali, Andi Kaharuddin, juga tidak memberikan komentar.

Bahkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Apridin juga tidak memberikan jawaban terkait polemik proses tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi.

Pesan yang dikirim melalui nomor kontak pribadinya di nomor 0812 3316 XXXX, belum memberi respon walaupun tampak centang dua dalam aplikasi WhatsApp.

Selentingan beredar ajakan bungkam yang diduga dipelopori orang lingkar dalam pemerintahan Morowali, terkait dugaan praktik culas tender ini.

“Acuhkan saja, cuek saja, nanti reda sendiri dan tenggelam isunya,“ kata sumber terpercaya  menirukan bunyi ajakan bungkam.

Dari sumber terpercaya juga diketahui, proses pengaturan tender yang diduga kuat pengaturan konspirasi untuk melakukan pemufakatan jahat, dalam meloloskan pemenang melibatkan pihak ULP dan Pokja serta PPK.

Proses pengadaan tenaga teknik yang dipakai perusahaan pemenang tender, PT Anita Mitra Setia melalui agen penyedia tenaga.

”Ada kelompok yang mengatur supaya pihak yang sekarang kerja proyek itu menang, patut diduga ada bangun deal-deal agar menjadi pemenang,” ujar sumber.


JATI Centre Akan Laporkan ke APH

Ketua JATI Centre, Ruslan Husein, menanggapi situasi ini dengan menegaskan sikap diam para pejabat merupakan indikasi kuat adanya sesuatu yang tidak beres, dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut.

“Diamnya para pihak yang seharusnya bertanggung jawab, merupakan sinyal kuat ada yang disembunyikan. Ini bisa jadi bentuk pemufakatan jahat memenangkan pihak tertentu dalam proyek,” tegas Ruslan Husein di Palu pada Jumat (29/08/2025).

Ruslan menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima JATI Centre, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan tender, mulai dari proses kualifikasi hingga penunjukan pemenang proyek.

Informasi dari sumber internal menyebutkan, dugaan penggunaan data palsu dan dukungan personel fiktif oleh perusahaan pemenang, PT Anita Mitra Setia.

“Kalau sampai tenaga teknis yang ‘disediakan’ melalui agen dan bukan berasal dari internal penyedia, maka ini sudah masuk ranah manipulasi dokumen tender,” ungkapnya.

Advokat yang berkantor di Palu ini, juga menyoroti sikap Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yang sampai saat ini belum memberikan respon terhadap permohonan informasi publik yang dilayangkan.

“JATI Centre akan menunggu sampai 14 hari kerja, untuk menyatakan keberatan atas penolakan permohonan Informasi publik kepada Bupati,” ucap Ruslan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sulteng, tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan sengketa informasi publik, terutama untuk memenuhi syarat formil sengketa informasi dengan badan publik.

Diakuinya, pihaknya telah mengantongi bukti petunjuk pidana KKN pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Namun, bukti itu perlu disandingkan dengan produk resmi organisasi perangkat daerah atau badan yang memproduksinya.

“Jika telah lengkap alat buktinya, akan menyusun laporan dan analisis terjadi pidana KKN, hingga melaporkan kepada APH,” sebut Ruslan.

Walaupun demikian, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran pidana.

“Kami mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti informasi awal terjadinya KKN ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Morowali agar tidak tinggal diam, melihat dugaan konspirasi dalam tubuh pemerintahannya sendiri.

“Kalau kepala daerah tidak ambil sikap, maka publik patut bertanya, apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan?” tandas Ruslan.

JATI Centre akan mengawal kasus ini, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.***


Diolah dari Sumber:
Inspektorat,ULP -Pokja dan PPK  Kompak Bungkam Terkait Dugaan Praktek Culas Tender Pasar Bahodopi, Indikasi Kuat Terjadi KKN – Portalsulawesi.ID

Narasumber: Ruslan Husein (Ketua Jati Centre, Advokat, dan Akademisi)