Ruslan: Pelanggaran Netralitas ASN Terus Terjadi, Sanksi Belum Menimbulkan Efek Jera

385 Views

Palu, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menyebut Pelanggaran netralitas ASN dari oknum pegawai ASN masih terus terjadi, seolah tidak terselesaikan secara tuntas. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Webinar ASN Di Pusaran Kontestasi Pilkada, Selasa (9/6) yang merupakan kerja sama Bawaslu Sulteng dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Ruslan menuturkan sudah banyak rekomendasi sanksi, baik sanksi moral dan sanksi disiplin dari Komisi ASN maupun sanksi dari dewan etik Pemerintah Daerah setempat kepada mereka yang melanggar, nyatanya belum menimbulkan efek jera penghukuman.

“Lebih parah lagi, di beberapa kesempatan surat sanksi itu malah digunakan oleh oknum pejabat ASN untuk mendapatkan promosi jabatan. Ini terjadi saat calon petahana berhasil memenangkan kontestasi untuk periode kedua. Sanksi akibat tidak netral pada posisi itu mereka jadikan bukti untuk menunjukkan loyalitas kepada atasan sehingga sanksi akibat tidak netral tadi ternyata tidak tidak memiliki efek jera. Sehingga cenderung pelanggaran ini berulang sepanjang kontestasi pemilihan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, data yang dipublish Bawaslu Republik Indonesia pada awal Juni 2020 terlihat total jumlah pelanggaran pemilihan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah tertinggi Se-Indonesia, dengan rincian 73 temuan dan 6 laporan. Hal ini menujukkan temuan Bawaslu Sulteng dan jajarannya lebih banyak dari pada laporan masyarakat. Khususnya untuk pelanggaran ASN, total ada 31 kasus yang terpenuhi unsur pelanggaran dan telah direkomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Atas rekomendasi tersebut, Alumni Magister Hukum Untad ini menyampaikan terima kasih karena sudah ada 10 kasus yang diterima tindaklanjutnya oleh Komisi ASN berupa tembusan rekomendasi sanksi. Namun masih ada 21 kasus yang belum diketahui status tindaklanjutnya.

“Walaupun yang kami lihat ada perbedaan muatan rekomendasi KASN dari sebelumnya dengan yang sekarang. Sekarang lebih tegas dan terukur. Kami sangat terbantu sekali untuk proses pemantauannya dengan bentuk rekomendasi sanksi Komisi ASN saat ini,” ujarnya.

Pencegahan maupun penindakan pelanggaran netralitas ASN ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Bawaslu saja. disana ada kewenangan Komisi ASN, kemudian ada Menpan-RB, BKN, Kemendagri dan Ombudsman. Sehingga kelembagaan yang memiliki kewenangan ini sinergi dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran,” tutupnya mengakhiri pengantar diskusi kegiatan tersebut.

Hadir sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Abhan dengan judul materi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN. Ketua KASN Agus Pramusinto dengan judul materi Tindak Lanjut Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas, Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Akademisi Univeristas Tadulako Rahmat Bakri dengan judul materi Urgensi ASN Sebagai Pelayanan Publik.

Sumber: www.sulteng.bawaslu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *