Pelanggaran Penggantian Pejabat, Rekomendasi Bawaslu: Petahana Dinyatakan TMS

677 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulwesi Tengah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menegaskan, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menegaskan, kepala daerah dalam kontestasi Pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

“Para kepala daerah dalam pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, atau ada keadaan kekosongan jabatan,” kata Ruslan Husen, Selasa (11/8/2020).

Dia mengatakan, rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon agar petahana yang melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, ketika mendaftar di KPU untuk statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan tersebut kata Ruslan Husen, merujuk pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan sebagai telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Ketika petahana melanggar, sejatinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon melalui penetapan KPU,” jelasnya.

Menurutnya, sudah menjadi tugas KPU memvalidasi bakal pasangan calon khususnya petahana untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan tertulis dari masyarakat.

“Ruang untuk validasi sebelum pengumuman daftar pasangan calon, dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain rekomendasi kepada KPU, melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana disebutkan di atas, Bawaslu setempat juga melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi ke Gubernur.

Terhadap rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti dengan memerintahkan pejabat yang bersangkutan agar pejabat yang telah dilantik untuk dikembalikan ke posisi semula.

Kemudian, penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020 yang dibahas bersama di Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten. Akibat penggantian pejabat, guna mengurai keterpenuhan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Namun, hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Banggai, dan hasil pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Morowali Utara, pelanggaran pidana pemilihan urung ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan pemahaman antar masing-masing unsur penegak hukum pidana pemilihan tersebut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Ruslan Husen, penggantian pejabat yang ditangani Bawaslu memiliki tiga aspek jenis pelanggaran, yang masing-masing pelanggaran berdiri sendiri dan tidak terpengaruh dengan aspek lain.

“Artinya, walaupun pelanggaran pidana terhenti di meja Sentra Gakkumdu, tidak mempengaruhi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU, dan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya ke Gubernur,” kata Ruslan.

Wakil Bupati Morowali Terima Kunjungan LSIP

607 Views

Morowali-Jati Centre.  Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, S. Ag, S. Pd. M.Pd menerima kunjungan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP). Bertempat di ruangan kerja Wakil Bupati Morowali, pada Senin, 10 /8/2020.

Najamudin menyambut rombongan dengan sangat antusias. Dirinya sangat senang dengan kedatangan LSIP dan agenda kerjasama yang sudah terbangun.

Di samping itu dalam agenda silaturahim tersebut,  Wakil Bupati menjelaskan visi misi beliau dalam membangun Morowali. Baik dari sektor pendidikan, kemajuan Sumber daya Manusia (SDM) dan sektor budaya, khususnya budaya Islami.

“Alhamdulillah beberapa bulan kemarin sebelum covid-19 kami sempat melaksanakan festival budaya Islami antar kecamatan berupa perlombaan maulid, jepeng, dan lain-lain.  Ke depan sudah kami anggarkan untuk membuat festival budaya Islam antar kabupaten,” ujar Wabup.

Sementara itu direktur LSIP,  Bambang Rinaldi juga menyampaikan terima kasih atas diterimanya lembaga LSIP dalam agenda silaturahim, dan respon positif kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat berterima kasih atas diterimanya kunjungan silaturahim ini,  semoga bisa bersinergi dan sama-sama mendorong program dari Pemerintah Daerah Morowali”,  ujar Bambang Rinaldi.

Menanggapi hal tersebut,  Wabup sangat gembira jika LSIP bisa sama-sama membantu dan mendorong kemajuan program kegiatan Pemerintah Morowali dan berbagai aspek.

Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pilkada

571 Views

RUSLI, SH.,MH. (Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih)

Sebuah Negara yang menganut sistem Demokrasi, menempatkan rakyat pada kekuasaan yang tertinggi. Dalam pengertian yang partisipatif demokrasi itu disebut sebagai kekuasaan berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.  Dalam arti bahwa rakyat dapat secara langsung memilih siapa yang dikehendaki dalam pemerintahan.

Negara Indonesia yang juga menganut sistem demokrasi, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi. Hal itu termuat dalam kontistusi dan UUD Tahun 1945 Pasal (1) ayat (2) yaitu Kedaulatan Berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Inilah kemudian menjadi legitimasi masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam hal menentukan siapa yang menjadi keinginannya untuk mengurus Negara ini.

Lebih khusus terkait dengan penyelenggaraan pilkada, rakyat juga diberikan kedaulatan untuk memilih sendiri para pemimpin di daerahnya baik itu gubernur, bupati maupun walikota. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi, kabupaten/kota.

Hal-hal tersebut yang menjadi dasar bahwa masyarakat harus terlibat atau berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu lebih khususya pilkada.

Apa urgensi masyarakat harus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada? Apa yang harus dilakukan masyarakat?

Pertama, berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Dalam rangka untuk menghasilkan pemimpin yang baik sesuai dengan masyarakat, harus berpartisipasi untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada. Masyarakat harus melihat secara detil figur yang akan maju dalam pilkada. Jika dia jujur, amanah, dan baik masyarakat harus ikut memilihnya. Sebaliknya jika moralnya kurang baik, maka masyarakat harus berani untuk tidak memilihnya. Jangan terperdaya dengan janji atau politik uang. Jika hal ini tidak dilakukan masyarakat maka pemimpin yang akan terpilih nanti tidak sesuai yang diinginkan.

Kedua, bersama Bawaslu ikut terlibat melakukan pengawasan. Masyarakat tidak bisa berharap full terhadap Bawaslu karena personil sangat terbatas.  Jika ada pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat segera laporkan kepada lembaga yang berwewenang dalam hal ini Bawaslu untuk diproses.

Jika kedua hal ini dengan penuh kesadaran dilakukan oleh masyarakat, harapan untuk mewujudkan pilkada yang bersih, berkualitas, berintegritas, dan bermartabat dapat terwujud. Itulah pentingnya kenapa masyarakat harus ikut terlibat dalam peneyelenggaraan pilkada.

Selama ini, masyarakat tidak mau terlibat dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada karena disebabkan beberapa hal:

  1. Figur pemimpin yang diajukan dalam pesta demokrasi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat
  2. Masyarakat jenuh dengan proses demokrasi 5 tahun sekali yang tidak membawa perubahan dalam bagi kehidupan masyarakat
  3. Pemilu atau pilkada bukan lagi merupakan skala prioritas masyarakat.

Apalagi penyelenggaraan pilkada dimasa pandemi ini dapat menurunkan daya minta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Pertama karena alasan kesehatan. Mungkin sebagian masyarakat yang tinggal di zona merah khawatir untuk ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya maupun terlibat dalam hal melakukan pengawasan karena takut terkena covid 19. Kedua Karen faktor ekonomi dimasa-masa sulit ini bisa menurunkan keinginan masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan pilkada. Sebagian Masyarakat tentunya beranggapan lebih penting urus kebutuhan keluarga dibanding datang ke TPS atau terlibat dalam hal melakukan pengawasan.

Inilah tantangan kita semua di masa pandemi ini, harus bisa meyakinkan masyarakat memberikan pemahaman untuk ikut terlibat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada.

Kita perlu menghimbau masyarakat agar jangan golput, datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nurani, jangan terpengaruh dengan politik uang, dan ikut terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada dari tahap awal hingga akhir.

Money Politik Jadi Ancaman Geser Aras Ideal Pilkada

540 Views

Palu-Jati Centre, Pemilu atau pilkada sejatinya menjadi momentum untuk memilih pemimpin berkualitas, dan masyarakat pemilih sejatinya menggunakan hak konstitusional masing-masing dengan melihat visi dan misi serta agenda programatik dari calon kepala daerah. Namun akibat praktek money politik arah ideal ini bergeser, orang lebih melihat nomor berapa dan berani berapa.

Demikian pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan dalam Webinar Nasional dengan tema “Sajian Politik Media di tengah Pandemic Covid-19 dalam tahapan Pilkada” dilaksanakan Jaringan Advokasi Untuk Keadilan, Sabtu 25 Juli 2020.

Dia Juga mengatakan, Jika hal ini terus berlangsung maka relasinya menjadi transaksional bukan lagi melihat pada visi dan misi serta programatik dari para calon dan ini adalah ancaman besar dalam menggeser aras ideal pilkada.

“Kami dari Bawaslu melihat money politik ini bukan berkah bagi pemilu, kami dari bawaslu berusaha akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa money politik itu bukan berkah bagi pemilu” Tegasnya.

Searah dengan hal tersebut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review dan juga sebagai dosen tetap dan pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin dalam paparannya mengatakan, ada 3 problem terbesar bangsa kita ini, yaitu persoalan politik dinasti, oligarki dan Money Politik.

Menurutnya, untuk persoalan dinasti politik ini juga menjadi problem besar karena ada dibeberapa daerah para calon yang berasal dari keluarga yang ada di pemerintahan.

“Ini menjadi lingkaran setan, sebab dengan adanya hubungan baik anak, istri keponakan dan yang memiliki hubungan kekeluargaan yang juga mencalonkan, maka akan menimbulkan potensi korupsi di mana-mana” Tegas Ujang.

Di samping itu menyoal soal money politik menurut ujang bahwa dengan kondisi pandemic sekarang ini sangat besar potensi untuk adanya monay politik.

“Masyarakat lagi kesulitan dari segi ekonomi dan PHK dimana-mana sehingga jika ada dari pihak elit politik memberikan sembako Gula, Beras maka pasti akan diterima dan ini sangat berpotensi untuk terjadi” Ungkap Ujang.

Dengan demikian kata ujang, bahwa diskusi kali ini menjadi catatan penting dan rekomendasi untuk para anggota DPR-RI dan pemerintahan kiranya dapat mempersiapkan revisi undang-undang pemilu pilkada untuk memberikan masukan terkait persoalan money politik.

Pada kesempatan yang sama direktur perhimpunan Indonesia memilih, Rusli Attaqi dalam menyajikan materi menyampaikan agar tidak terus berkembangnya money politik ini kiranya masyarakat diberi pemahaman lebih terkait Pilkada.

“Bawaslu selaku penyelenggara harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tahapan dalam menanggulangi pelanggaran money politik, sehingga masyarakat ikut serta dalam mengawasi pilkada”, tegas Rusli.

Ikut juga sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, dan Wapimred Radar Sulteng, Rahmat Bakri.

Profil LSIP

889 Views

Lembaga studi dan Informasi Pendidikan (disingkat LSIP) merupakan lembaga yang fokus pada isu pendidikan dan pemenuhan hak dasar manusia akan akses pendidikan yang layak. Lembaga ini didirikan tanggal 23 Juli 2009 dan berkedudukan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rangka mencapai tujuan, LSIP memposisikan diri sebagai mitra kelembagaan pada tingkatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam  memberikan kontribusi memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

[…]

Program Deradikalisasi Tidak Berarti, Bila Keadilan Timpang

650 Views

PaluJati Centre. Upaya program deradikalisasi tidak akan berarti apa-apa dalam suasana keadilan yang timpang, jadi salah satu variabel yang melahirkan radikalisme itu ketidakadilan. Kalau ada ketidakadilan, radikalisme itu akan muncul. Dia akan bertemu spirit agama yakni spirit Jihad, sebagai motivasi awal ketidakadilan.

Demikian pendapat Humas Forum Umat Islam (FUI) Sulteng, Ari Fahry dalam diskusi keilmuan dengan tema, “Bayang-bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman” dilaksanakan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) bertempat di Kantor LSIP, Kota Palu, Sabtu (4/7).

Dia mengatakan, radikalisme tidak bisa lewat penetrasi ideologi, bantuan usaha, lapangan kerja kalau ada ketidakadilan yang timpang.

“Maka bereskan dulu ketidakadilan dalam masyarakat, maka radikalisme tersebut akan hilang,” paparnya.

Ia menyebutkan, menyoal radikalisme kerap bersisian dengan pembahasan terorisme. Baiknya melihat definisi radikal, untuk memberikan batasan dan gambaran lengkap tentang radikalisme.

Namun kata dia, UU Tindak Pidana Terorisme sendiri sebenarnya tidak memberikan definisi jelas tentang radikalisme. Maka dari itulah Menkopolhukam Mahfud MD memberikan batasan tentang  definisi radikalisme, mengacu pada UU Terorisme, bahwa definisi radikalisme adalah tindakan melawan hukum untuk mengubah sistim. Bukan secara gradual melainkan secara radikal dengan cara kekerasan.

“Terminalogi radikal cenderung bersifat sangat politis ketika diucapkan penguasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, Umat Islam merupakan korban telak dari narasi radikalisme di Indonesia. Label  teroris, radikal, kerap juga digunakan secara tidak adil. Padahal aksi-aksi serupa juga dilakukan kelompok-kelompok di luar Islam.

Untuk itu kata dia, perlu mendudukkan narasi radikalisme ini pada tempat yang netral, agar umat Islam tidak selalu menjadi yang tertuduh soal radikalisme.

“Memutus mata rantai radikalisme perlu dilakukan dengan tegas jujur dan berkeadilan,” imbuhnya.

Ari mengakui, bahwa dalam tubuh umat Islam masih kerap terdapat sikap saling curiga, maka perlu digalakkan diskusi lintas ormas dan gerakan untuk saling mengenal.

Moderasi antar ormas ini dapat diambil alih oleh Majelis Ulama Indonesia, sebagai wadah berhimpun seluruh Ormas.

“Maka dengan begitu juga harus terbuka. Dia tidak boleh eksklusif membatasi anggotanya hanya berputar pada satu dua ormas saja. Lembaga tersebut harus benar-benar representative dari lembaga-lembaga Islam yang ada di Indonesia,” imbuhnya lagi.

Umat Islam dapat memberikan energi yang besar pada bangsa ini. Bila tidak berputar pada hal-hal yang remeh temeh. Kaum muslimin bisa memikirkan hal-hal strategis dalam pemberdayaan umat. Kita punya potensi dana zakat luar biasa bila dikelola dengan baik.

Sementara Direktur LSIP 2009-2012, Ruslan Husen, dalam paparannya mengatakan, radikalisme ada di setiap agama dan kelompok yang melintasi batas-batas negara.

“Problemnya ketika radikalisme selalu disematkan pada pihak atau kelompok Islam saja, padahal radikalisme ada di dalam umat non Islam juga,” kata Ketua Bawaslu Sulteng tersebut.

Ia mengatakan, bahwa tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sejatinya menerapkan prinsip negara Islam. Tapi tafsiran Negara Islam yang disebut patut itu, yang mana. Ini masih menjadi perdebatan, apakah zaman Khalifah, atau kepemimpinan sesudahnya.

“Dari sisi historisnya terdapat praktiknya berbeda yang disesuaikan dengan lokalitas wilayah masing-masing negara,” ujarnya.

Ia menyebutkan, penerapan prinsip dan nilai ajaran Islam serta pengakuan keberagaman dalam kehidupan bernegara, disesuaikan dengan konteks lokal dan wilayah.

Itulah kemudian kata dia, nilai kearifan dan toleransi menganulir, mengakomodir keberagaman tersebut yang dituangkan dalam peraturan hukum dasar. Konstitusi mengakomodir hal tersebut, dari sisi hakiki aslinya maka lahir negara Indonesia.

Jika ada yang tidak disetujui, silahkan menempuh cara konstitusional dalam bentuk pengujian peraturan undang-undang atau peraturan teknisnya.

“Terhadap hukum dasar konstitusi, silahkan rebut kekuasaan eksekutif, legislatif lewat cara-cara konstitusional untuk merubah peraturan, lewat cara yang sah melalui kontestasi pemilihan umum.

Sebab otoritas untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang menjadi pegangan dalam bernegara dengan cara legal, dilakukan pihak eksekutif dan legislatif,” katanya.

Sementara Ketua ICMI Muda Sulteng Itho Murtadha, mengatakan, ada tiga hal besar yang melingkup umat Islam sekarang, yakni pertama problem Islam di hadapan modernisme (sains dan teknologi), Islam nampak tak ada aktif dengan kemajuan teknologi.

Kemudian kedua kata dia, Relasi Islam dengan negara dan dan relasi Islam dengan penganut agama lain. (Multikulturalisme) dan ketiga Islam sebagai basis pembebasan sosial.

Dia mengatakan, pasca orde baru kehadiran kelompok-kelompok radikal merupakan konsekuensi logis dari terbukanya kran demokrasi.

Beberapa faktor yang mendorong lahirnya radikalisme berbasis agama, tekstualisme, agama tak mendapat pemaknaan ruang sosial, agama adalah masa lampau.

Sebagai akibat dari bergelanyutnya cara pandang tekstualis, itu juga membentuk atas hidup. Hidup di dunia dimaknai sebagai kesia-siaan belaka.

Selanjutnya identifikasi musuh, selama ini yang diidentifikasi sebagai musuh adalah penganut agama di luar Islam.

Mimpi negara Islam, sebagian besar gerakan muncul sebagai sebuah ikhtiar untuk memperjuangkan berdirinya negara Islam atau pemerintah Islam. Baik itu dalam skala negara/teritori tertentu ataupun Internasional.

Sumber: diolah dari media.alkhairaat.id/ (Ikram)

Gelar Diskusi Keilmuan, LSIP Cantol Tema Radikalisme

511 Views

Palu-Jati Centre.  Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) menggelar seri diskusi keilmuan secara terbatas pada Senin,  04 Juli 2020 di jalan Jati kelurahan Nunu Palu.

Kegiatan yang bertema Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemik Keberagaman itu berjalan khidmad. Turut hadir sebagai narasumber Ketua ICMI Muda Sulteng Itho Murthada,  Mantan Direktur LSIP Ruslan Husen, dan Perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI) Ari Fahri.

Bersamaan dengan itu, hadir sebagai peserta berbagai perwakilan pimpinan ormas, akademisi, wartawan, dan aktivisi muslim.

Menurut Direktur LSIP Bambang Rinaldi yang menghantar diskusi selaku moderator, bahwa tema radikalisme dipilih  beranjak dari kegelisihan dalam menyikapi isu radikalisme ini di masyarakat. Dipadukan dengan inisiatif melahirkan karya tulis sebagai program lembaga.

“Kami sengaja mengundang peserta khusus sebagai pembanding dan bertujuan memperkaya khazanah tulisan yang akan dibedah,” ungkap Bambang.

Kegiatan yang sengaja diadakan secara terbatas tersebut,  bertujuan untuk membedah pemikiran narasumber untuk memperoleh penguatan dan masukan.

“Kegiatan ini sengaja kami buat secara terbatas yang bertujuan membedah tulisan radikalisme yang ditulis oleh Mantan Ketua LSIP yang kini duduk Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen,” terang Bambang.

Bambang menyampaikan bahwa atas antusias masyarakat, sehingga ke depan kegiatan diskusi keilmuan akan kami pikirkan untuk menyiapkan perangkat daring. Agar masyarakat juga dapat mengetahui dan memberikan sumbangsih pemikiran atas topik yang dibahas.

“Kami mohon maaf, atas keterbatasan panitia kali ini, yang belum bisa mengakomodir harapan untuk diskusi dibuka secara daring. Tetapi dalam seri diskusi berikutnya akan kami pikirkan untuk membuka sarana daring,”  tutupnya.