Kepala Daerah Melakukan Penggantian Pejabat, Terancam Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada

530 Views

Palu-Jati Centre. Kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada terancam tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Akademisi Faktultas Hukum Universitas Tadulako, Aminuddin Kasim pada rapat koordinasi (rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) di salah satu hotel Kota Palu, Rabu (19/8/2020).

Rakor yang dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tersebut dilaksanakan dengan standar kesehatan Covid-19. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan acara, dan menjaga jarak.

“Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada secara tegas menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” katanya.

Dengan dasar tersebut kata Aminuddin Kasim, jika ada petahana yang terbukti melakukan penggantian pejabat di masa larangan tanpa persetujuan Kemendagri, maka Bawaslu harus melakukan proses penindakan pelanggaran hingga menghasilkan rekomendasi pelanggaran kepada KPU untuk petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak bisa ditetapkan sebagai calon untuk ikut dalam pilkada serentak 2020.

Dia mengatakan, konsekuensi petahana saat mendaftar sebagai pasangan calon di KPU terikat dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Peraturan KPU pencalonan tersebut semakin mempertegas bahwa petahana dinyatakan TMS jika terbukti melakukan pelanggaran penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

“Itu syarat tambahan yang khusus ditujukan kepada petahana. Diksi petahana harus merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 20 PKPU tentang Pencalonan,” ucapnya.

Menjadi kewajiban bagi KPU atas rekomendasi tersebut untuk melakukan validasi, apakah ada penggantian pejabat atau tidak di masa waktu yang dilarang terkecuali penggantian pejabat mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

Munculnya pendapat bahwa ditetapkan dulu baru dibatalkan, menurutnya tafsir tersebut tidak berlaku. Hal itu merujuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 570/TUN/PILKADA/2016 yang diputuskan pada 4 Januari 2017 terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) di Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2017.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 570, dianggap keliru putusan Majelis Hakim judex fakti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyebutkan ditetapkan dulu pasangan calon baru dibatalkan.

“Jadi tidak berlaku tafsir bahwa ditetapkan dulu pasangan calon lalu dibatalkan. Sehingga KPU tidak harus menetapkan dulu, baru membatalkan karena itu pemahaman dan langkah yang keliru,” ucapnya.

Ketika dimintai tanggapan terkait rekomendasi Bawaslu terkait kasus pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Banggai dan Morowali Utara, pihaknya enggan banyak memberikan komentar.

Dia hanya meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Bawaslu. “Silakan nilai sendiri. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Bawaslu,” pungkasnya.

Sumber: Diolah dari www.sultengterkini.com

Soal Kriminalisasi Guru, Berikut Tanggapan Ketua PGRI Sulteng

1,166 Views

Palu-Jati Centre. Seri diskusi yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) bertema “Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam” yang digelar di kantor LSIP pada Selasa, (18/8/2020), telah memantik antusias peserta diskusi bertanya soal dilematis dunia pendidkan, baik dari aspek  peserta didik maupun dari aspek tenaga Pendidik.

Peneliti LSIP yang juga Direktur PIM Rusli Attaqi, menjadi peserta yang hadir dan turut memberikan pertanyaan terkait dinamika diskusi tersebut. Pada kesempatan itu, Ia meminta tanggapan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng mengenai kriminalisasi guru, khususnya dalam peran guru mendidik peserta didik di sekolah.

“Jika melihat dinamika pendidikan sekarang ini, apalagi dari aspek hukum yang mengatur terkait hak asasi manusia (HAM), maka ada ruang keterbatasan guru dalam mendidik peserta didik. Misalnya, di lingkungan sekolah, ketika guru memukul siswa padahal dengan tujuan baik dan membina, maka guru akan terancam sanksi hukum,” tanya Alumni Magister Hukum Universitas Tadulako ini.

Lebih lanjut menurutnya alumni HMI ini, tindakan kriminalisasi terhadap guru perlu ada langkah konkrit dari PGRI Sulteng sebagai induk organisasi profesi guru dalam menyikapi kasus semacam ini di sekolah, khusus dalam peran guru mendidik siswa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua PGRI Syam Zaini yang bertindak selaku Narasumber memberikan jawaban, bahwa soal kriminalisasi guru, PGRI telah memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang konsen mengadvokasi kasus yang melibatkan profesi guru seperti ini.

“Kami mempunyai LKBH, yang turut menangani kasus guru yang terjerat masalah hukum. Bukan hanya itu, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga sudah diatur, ketika terjadi jerat hukum kepada guru maka yang terlibat menangani yaitu Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan organisasi PGRI itu sendiri,” jelas Syam Zaini.

Kepala SMAN 4 Palu ini juga menyampaikan, bahwa realitas yang terjadi di lapangan terkait dengan persoalan yang dialami guru, maka PGRI harus menjadi garda terdepan dalam mengatasi dan menangani semua persoalan.

Ketua PGRI Sulawesi Tengah Syam Zaini, saat memberikan tanggapan.

“Dalam UU sudah diatur, beberapa Instansi yang terlibat dalam menangani guru yang terjerat hukum, namun faktanya yang terjadi di lapangan tidak seperti itu, semua masalah guru masih  di atasi oleh PGRI,” jelasnya.

Selain itu, Ketua PGRI ini juga menyampaikan usaha-usaha mereka dari PGRI dalam menangani dan mencegah kasus yang menjerat guru, dengan bertemu instansi terkait dan rencana kegiatan memberikan sosialisasi akan aturan dan standar dalam dunia pendidikan.

“Kami pernah audiens dengan Kapolda Sulteng, dan meminta untuk melaksanakan pertemuan dengan guru-guru. Sehingga dengan hal itu, akan memberikan pemahaman kepada guru-guru terkait batasan mana yang bisa dipukul, sebagai langkah pembinaan, sehingga tidak terjerat hukum.

Juga mengharapkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Pendidikan terkait aturan anak bermasalah dan tindak lanjutnya, sehingga ketika guru bertindak ada SOP yang menjadi acuan mereka,” terang Syam Zaini.

Lebih lanjut, Ia berharap kepada semua pihak kiranya sama-sama berkontribusi dalam memajukan Pendidikan, utamanya terkait sosialisasi yang bermuatan pendidikan hukum. Sehingga para guru mengetahui batas hukum yang mengatur dan melindungi pelaksanaan profesi guru.

Dialog LSIP Bahas Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam

1,095 Views

Teori konvergensi merupakan teori yang dipelopori oleh William Stern yang memadukan antara teori nativisme dan teori empirisme.  Dalam psikologi pendidikan, teori Nativisme lebih memfokuskan perkembangan seorang anak pada pembawaannya sejak lahir, sedangkan teori empirisme lebih memfokuskan perkembangan anak pada situasi lingkungan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jati Center, Mashur Alhabsyi saat menjadi narasumber pada kegiatan dialog keilmuan yang digagas oleh Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP), Selasa (18/8/2020).

Menurut Mashur, teori konvergensi sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan karena implikasinya memberikan kemungkinan bagi pendidik untuk dapat membantu perkembangan individu sesuai dengan apa yang diharapkan. Menurutnya, teori konvergensi sangat sejalan dengan konsep pendidikan Islam.

“Pendidikan Islam telah membahas teori konvergensi ini,” ujar Mashur Alhabsyi.

Kader HMI Cabang Palu ini mengatakan, antara teori konvergensi dan pendidikan Islam pada
esensinya memiliki kesamaan dalam pembentukan kepribadian anak, walaupun
pada dasarnya konvergensi lebih bercorak pada dasar humanistik sedangkan pendidikan Islam lebih bercorak pada dasar ajaran islam.

Selain Mashur Alhabsyi, dalam dialog keilmuan tersebut, juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiyadi, dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng Syam Zaini.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiyadi menjabarkan tentang visi yang diusungnya yaitu terwujudnya generasi milienial cerdas berbudaya dilandasi iman dan takwa. Sejak menjabat sebagai Kadis, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kota Palu, diantaranya peningkatan kompetensi tenaga pengajar dalam rangka memberlakukan peserta didik dengan tepat.

Kemudian, pemerataan sarana dan prasarana satuan pendidikan dalam rangka mendukung kebijakan zonasi. Selanjutnya, implementasi kurikulum K-13 yang disesuikan dengan visi misi Wali Kota Palu serta melibatkan peran pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu pendidikan.

“Untuk implementasi teori konvergensi, sekolah harus mengembangkan bakat dan potensi peserta didik sebagai sebuah keunggulan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini, mengatakan membangun karakter sejak dini merupakan pondasi dalam pendidikan Islam. Seorang anak, dibentuk karakternya karena didikan orang tua dan lingkungan.

Peserta dalam kegiatan yang mengangkat tema konsep pembentukan anak menurut teori konvergensi dalam perspektif islam itu berasal dari sejumlah kalangan diantaranya, akademisi, pimpinan lembaga, organisasi masyarakat, serta praktisi pendidikan. Wan

Diolah dari www.sultengraya.com

Langkah Strategis Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran

568 Views

Palu-Jati Centre. Misi utama penyelenggara pemilihan adalah mewujudkan Pilkada berkualitas baik kualitas dari sisi proses maupun kualitas hasil kontestasi. Proses berkualitas berupa jaminan kontestasi dilaksanakan sesuai aturan dan asas pemilihan sehingga tidak ada pelanggaran, dan hasil pemilihan yang diterima semua pihak terutama pihak yang berkontestasi.

Selain itu, misi kedua berupa Pilkada harus menjamin keselamatan masyarakat dan semua pihak, terutama di masa pandemi covid-19, melalui kepatuhan penerapan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, di Palu pada Selasa (18/8/2020).

“Pilkada berkualitas harus menjamin keselamatan, agar masyarakat menjadi sehat dan aman apalagi di tengah pandemi covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng ini menguraikan poin-poin langkah strategis Bawaslu dalam penindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020. Yakni, Bawaslu telah melaksanakan Workshop dengan kepala daerah seluruh Indonesia terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan.

“Selanjutnya, membentuk kelompok kerja Bawaslu dan KASN, terkait tindak lanjut rekomendasi pelanggaran hukum lainnya, dan kelompok kerja dengan KPU terkait tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Dosen Tetap Universitas Tadulako ini menyebutkan, mengganti Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu, melalui proses revisi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, dan Penanganan Pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM.

Lalu, meminta fatwa Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara tindak pidana yang in absensia.

“Agar penerapan ketentuan in absensia dapat diterapkan dalam Pilkada seperti halnya dalam ketentuan Pemilu,” urai Ratna Dewi.

Mengoptimalkan koordinasi penanganan pelanggaran dengan jajaran melalui Rakornas dan Rakernis Penanganan Pelanggaran.

“Membangun sistem pelaporan dugaan pelanggaran berbasis informasi teknologi,” ujarnya.

Selanjutnya, penguatan dan peningkatan kapasitas sekretariat pengawas pemilihan melalui fasilitasi penanganan pelanggaran dan validasi data pelanggaran. Terakhir, sosialisasi penanganan pelanggaran kepada masyarakat, pengawas pemilihan dan stakeholders terkait melalui video tutorial.

Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam

633 Views

Seri 2 Diskusi Keilmuan yang digelar di Kantor LSIP mengangkat tema Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam. Menghadirkan Narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Syam Zaini, dan Direktur Jati Mashur Alhabsy, yang dipandu Moderator Bambang Rinaldi.

Pengantar Diskusi dapat dibaca dan download di sini. Teori Konvergensi dalam Prespektif Pendidikan Islam

Anayanthy : Sewa Alat dan Mebel Perkantoran Kewenangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

613 Views

Palu-Jati Centre. Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita mengungkapkan bahwa seluruh tahapan proses penyediaan sewa alat perkantoran dan mebel berada penuh pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan di Sekretariat Bawaslu Provinsi.

“Sebab di Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang masing-masing mengurusi sewa alat dan mebel Panwascam di maksud,” jelas Anayanty pada Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut Anayanthy menjelaskan, anggaran itu ada di Bawaslu Provinsi, kemudian diserahkan ke PPK untuk dibahas dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan) setempat.

Dia menjelaskan, sejatinya jika terjadi kerusakan pada barang sewa yang diterima Panwascam maka segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk diteruskan ke pihak penyedia.

“Panwascam sebaiknya datang melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada alat rusak, nanti Bawaslu Kabupaten/Kota yang mediasi ke pihak penyedia. Dengan minta alat pengganti, agar alat yang rusak tadi diperbaiki,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Sulteng melakukan penyusunan penganggaran belanja pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), untuk diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, Anayanthy mengungkapkan di dalam POK Bawaslu Provinsi tidak memuat spesifikasi alat atau barang elektronik yang akan disewa.

“Bawaslu Kabupaten/Kota dipersilahkan mencari dan menentukan sendiri siapa pihak penyedia untuk kerja sama penyewaan barang, yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Anayanthy.

Berbeda jika pengadaan dengan cara membeli maka ada ketentuan spesifikasi barang dari Bawaslu Provinsi, tapi karena ini sewa sifatnya maka spesifikasi teknis ditentukan oleh PPK Bawaslu Kabupaten/kota.

“Kalau kita tetapkan dari sini spesifikasi barangnya, kemudian tidak tersedia di Kabupaten/Kota, maka akan lama proses pengadaanya,” jelasnya.

Dalam RAB Bawaslu Sulteng, sudah dibagi kepada lima Kabupaten yang akan melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Parigi Moutong, Morowali, Donggala, Buol, dan Banggai Kepulauan. Anggaran tersebut terdiri dari biaya operasional, honor, dan sewa.

Bawaslu Sulteng tidak mengintervensi terkait sewa barang/jasa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kebutuhan kecamatan yang lebih mengetahui Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi tidak melakukan intervensi soal sewa itu,” tutupnya.

Kasek Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita, dalam sebuah kegiatan internal.