Pendaftaran Calon Gubernur, Berikut Tiga Catatan Bawaslu

658 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat atas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Berikut tiga catatan pengawasan Bawaslu sebagaimana diuraikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen di Palu, Ahad (6/9/2020).

“Pertama, pendaftaran kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan partai politik pemilik kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, telah terpenuhi syarat pencalonan sehingga dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dokumen syarat calon dinyatakan lengkap, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pendaftaran diterima, dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi syarat calon mulai tanggal 6 – 12 September 2020 mendatang.

Sebagaimana diketahui, hari kedua tahapan pendaftaran Sabtu (5/9/2020), bakal pasangan calon Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sekitar pukul 11.30 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni PKS, Perindo, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PAN, dan Hanura.

Selanjutnya, bakal pasangan calon Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni Gerindra dan PDI-Perjuangan.

“Catatan kedua. Terhadap verifikasi syarat calon, ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan tertulis atas keterpenuhan syarat calon dimaksud,” katanya.

KPU telah mengumumkan melalui laman resminya mengenai daftar bakal pasangan calon, dan dokumen pendaftaran untuk memperoleh masukan dan tanggap masyarakat, yakni sampai batas waktu satu hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan.

“Catatan terakhir, kepatuhan para pihak soal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.

Menurutnya, proses pendaftaran di kantor KPU telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan, dan menjaga jarak aman minimal satu meter.

Walaupun menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini, terus digiatkan oleh semua pihak. Jangan sampai muncul klaster baru penyebaran Covid-19, misalnya klaster pilkada baik dari peserta maupun dari penyelenggara.

Jauh hari sebelum pendaftaran, penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dan sosialisasi sesuai anjuran Pemerintah agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Protokol kesehatan, juga menjadi salah satu konsentrasi pengawasan Bawaslu dengan memberikan saran dan imbauan, termasuk jika ada pelanggaran melakukan proses penindakan pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, konteks pelanggaran bisa berdimensi administrasi, etika penyelenggara pemilihan, maupun pelanggaran hukum lainnya (pidana umum).

Sebagaimana diketahui pelaksanaan pendaftaran calon, memperhatikan Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penilitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Rsl)

Bakal Pasangan Calon, Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir

 

Bakal Pasangan Calon, Mohamad Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala

 

Tim Pengawasan Pencalonan dari Bawaslu Sulteng, foto di KPU Sulteng

 

Pembatalan Keputusan Penggantian Pejabat

1,016 Views

PEMBATALAN KEPUTUSAN PENGGANTIAN PEJABAT
Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH.
(Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako)

Apakah keputusan pembatalan penggantian pejabat serta merta (otomatis) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang pernah dilakukan oleh Bupati? Atau sebaliknya, tetap saja tidak menghapus kesalahan atau pelanggaran yang pernah terjadi?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak berlaku bagi daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak. Lalu, karena di daerah itu tidak berlangsung Pilkada Serentak, maka para Bupati di daerah itu tidak terikat dengan asas dan norma Pilkada. Berlakunya aturan (hukum) terikat dengan kuasa waktu (tijd gebied), kuasa ruang/tempat (ruimte gebied), kuasa atas orang (person gebied), dan kuasa atas urusan/substansi (zaken gebied). Pengisian, pengangkatan atau penggantian pejabat di daerah itu terikat dan tunduk pada aturan manajemen kepegawaian, seleksi jabatan, serta pengawasan KASN.

Berbeda dengan daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak, pada daerah yang berlangsung Pilkada serentak, para Bupati terlarang untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada). Di daerah penyelenggara Pilkada, terikat dengan asas dan norma UU Pilkada, terikat dengan asas bebas dan adil (free and fair election), terikat dengan larangan untuk melakukan kecurangan Pilkada (election fraud).  Ketentuan Pasal 71 ayat (2) itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Bupati yang bukan Petahana.

Bagi Bupati yang melanggar Pasal 71 ayat (2) diancam dengan pidana penjara dan/atau denda (Pasal 190 UU Pilkada). Lalu, khusus bagi Bupati (Petahana), selain diancam dengan Pasal 190 UU Pilkada juga diancam dengan sanksi pembatalan berupa: (a) tidak ditetapkan sebagai calon (TMS) atau (b) dibatalkan sebagai calon.

Namun demikian, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tetap dilanggar oleh Bupati Petahana di beberapa daerah. Pada Pilkada Serentak 2017, ada dua kasus yang menarik dijadikan referensi terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yaitu di Kota Kupang dan di Kabupaten Boalemo. SK Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana di daerah itu sempat dibatalkan sebelum penetapan pasangan calon. Pembatalan itu dilakukan setelah diketahui ada sanksi pembatalan sebagai calon.

JIka kita mendalami asas-asas Hukum Administrasi, maka ditemukan satu asas yang mengatakan bahwa semua keputusan (beschiking) dianggap sah (presumption iustae causa). Keabsahan keputusan itu dinyatakan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Dalam konteks ini, berlaku asas “contrarius actus” (Simak: Pasal 66 ayat (3) huruf UU No. 30 Tahun 2014).

Asas itu juga berlaku jika keputusan akan dinyatakan berakhir (Pasal 68 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014).  Lalu, suatu keputusan (lama) dapat dibatalkan (dengan keputusan yang baru) apabila mengandung cacat yuridis berupa: (a) cacat wewenang, (b) cacat prosedur, dan/atau (c) cacat substansi (Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014).

Pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dan rezim Hukum Pilkada berlaku di situ, para Bupati terlarang membuat keputusan (beschikking) terkait pergantian pejabat.  Ketika keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat sudah ditetapkan, maka seketika itu sudah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Jadi, pelanggaran sudah terjadi dan berakibat hukum. Pada keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat terdapat Diktum yang menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni menunjuk tanggal dan tahun yang tertera pada bagian akhir keputusan itu.

Lalu, ketika pembatalan ditetapkan (keputusan baru) atau pembatalan terhadap keputusan lama, maka seketika itu terjadi pelanggaran yang kedua kali. Artinya, karena ada 2 (dua) keputusan (beschikking) yang diterbitkan (keputusan lama dan keputusan baru), maka tercatat 2 (dua) kali perbuatan pelanggaran yang terjadi. Jadi, pembatalan terhadap keputusan penggantian (pengangkatan) tidak dilihat dari pengembalian pejabat (person) ke posisi yang semula, tetapi dilihat dari adanya 2 (dua) keputusan yang terbit.

Di Kupang MS, Di Boalemo TMS.

Risalah DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016 terungkap fakta bahwa pada Pilkada Serentak 2017, Walikota Kupang – Jonas Saelan (Petahana) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) karena melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan Menteri (1 Juli 2016). Lalu, karena Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 (20 Oktober 2016), sehingga menjadi rujukan bagi Walikota Petahana dalam menetapkan keputusan pembatalan terhadap keputusan sebelumnya (21 Oktober 2016). Atas dasar SE Bawaslu RI tersebut, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kota Kupang, serta KPU Kota Kupang menilai bahwa Bupati Petahana tidak lagi melanggar Pasal 71 ayat (2). Akhirnya KPU Kota Kupang menetapkan Bupati Petahana Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon (Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016).

Namun demikian, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, ahli Hukum Administrasi terkenal di Indonesia, bahkan dikenal luas oleh pakar Hukum Administrasi di Belanda – yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu RI periode 2012-2017, anggota Bawaslu NTT, anggota Bawaslu Kota Kupang, dan anggota KPU Kota Kupang, mengatakan bahwa pembatalan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang (Petahana) pada tanggal 21 Oktober 2016 adalah termasuk perbuatan penggantian pejabat atau mutasi.

Selain itu, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, juga mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki kekuatan hukum (Simak: Risalah Putusan DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016).

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Boalemo pada Pilkada Serentak 2017. Dalam risalah putusan MA No. No.570 K /TUN/PILKADA/2016 (4 Januari 2017) terkait dengan kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana Kabupaten Boalemo (H. Rum Pagau) tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Pada pertimbangan hukum putusan MA di atas, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya telah ditentukan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali, akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut.

Lebih dari itu, Majelis Hakim MA juga menyatakan bahwa Putusan Hakim Judex Factie PT-TUN Makassar tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Dari putusan MA tersebut terbaca kesan bahwa MA mengabaikan SE Bawaslu RI 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016.

Mengingat karena Bupati Petahana (H. Rum Pagau) terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, maka Majelis Hakim MA membatalkan Keputusaan KPU Kabupaten Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 terkait Penetapan Paslon Pilkada 2017 (Simak: Putusan MA No. 570 K /TUN/PILKADA/2016). Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017. Pada hal Paslon tersebut diusung oleh gabungan 9 (sembilan) Parpol (Simak: Putusan MA Nomor 02 P/PAP/2017 terkait Penolakan Sengketa yang diajukan oleh Rum Pagau – Lahmudin Hambali).

Selain Melanggar Hukum, Juga Melanggar Etika Pejabat Publik

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dengan jelas terbaca bahwa larangan penggantian pejabat dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri). Ironisnya, masih ada sebagian Bupati yang tidak mengindahkan hal itu. Melangkahi wewenang Menteri ketika menetapkan keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat.

Pada hal Mendagri juga telah mensosialisasikan atau menyampaikan Surat Edaran Mendagri No. 273/487/SJ kepada para Bupati se-Indonesia, khususnya kepada Bupati yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. SE Mendagri itu antara lain menegaskan bahwa penggantian pejabat dilarang terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum (Pasal 71 ayat 2), tetapi juga melanggar etika pejabat publik. Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, dapat dikatakan melecehkan peran Menteri (Mendagri). Pejabat yang melantik Bupati yang terpilih dalam Pilkada adalah Mendagri. Sayangnya, belum pernah kita mendengar suara Mendagri yang menegur keras Bupati karena melangkahi kewenangan Mendagri dalam hal  penggantian pejabat.

Akhirnya, kembali ke pertanyaan awal, apakah keputusan pembatalan terhadap penggantian pejabat (keputusan lama) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran (Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada? Standing academic penulis adalah tidak menghapus pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi.

Lalu, bagaimana keputusan KPU di berbagai daerah yang menghadapi kasus pelanggaran Pasal 71 ayat (2) pada Pilkada Serentak 2020, kita tunggu tanggal mainnya pada tanggal 23 September 2020. Apakah akan merujuk pada pengalaman di Kota Kupang atau pengalaman di Kabupaten Boalemo? Wallahu a’lam.

Direktur PIM; Tepat, Rekomendasi Bawaslu Sebelum Penetapan Pasangan Calon

575 Views
Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi, di Palu, Senin (24/8/2020)
Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi

Palu-Jati Centre. Langkah Bawaslu dalam memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi kasus penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepada KPU setempat sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020, dinilai tepat. Hal itu disampaikan Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi di Palu, Senin (24/8/2020).

“Tidak salah, sudah tepat langkah Bawaslu memberikan rekomendasi sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.

Menurut lulusan Magister Hukum Universitas Tadulako ini, jika Bawaslu memberikan rekomendasi lebih awal, baginya tidak ada aturan yang melarang sekaligus tidak ada aturan yang dilanggar.

Bahkan menurutnya, langkah itu sangat strategis bagi partai politik untuk menentukan strategi dukungan pasca diketahui rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana di waktu yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jika muatan rekomendasi diketahui lebih awal, maka partai politik pengusung dapat mengatur strategi dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah,” katanya.

Malah kontra produktif, jika rekomendasi diberikan setelah penetapan pasangan calon, sementara proses penanganan pelanggaran telah selesai ditangani Bawaslu jauh hari sebelum tanggal penetapan.

Baginya, terhadap pelanggaran penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang dilakukan petahana, dengan rekomendasi Bawaslu diberikan setelah penetapan pasangan calon, akan mengagetkan partai politik pengusung.

“Rekomendasi Bawaslu yang diberikan setelah penetapan pasangan calon akan mengagetkan partai politik pengusung, dan terancam mereka menjadi penonton kontestasi pemilihan,” katanya.

Alumni HMI ini, menganggap rekomendasi diberikan sebelum penetapan pasangan calon merupakan langkah yang beriringan dengan langkah pencegahan Bawaslu. Misalnya dalam dengan proses pemutakhiran data pemilih, yakni Bawaslu memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada KPU dan jajarannya, agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi akurat.

“Tidak ditetapkan dulu, baru diberi rekomendasi,” kata Rusli.

Untuk diketahui, rekomendasi Bawaslu terhadap kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh petahana di masa waktu yang dilarang tanpa persetujuan Menteri sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, memuat agar petahana yang akan maju sebagai pasangan calon kepala daerah agar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Langkah ini sesuai ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bahwa Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada; Kumulatif atau Alternatif

1,335 Views

PELANGGARAN PASAL 71 UU PILKADA; KUMULATIF ATAU ALTERNATIF
Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH.
(Dosen Tetap Universitas Tadulako Palu)

Undang-Undang Pilkada telah menetapkan beberapa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Dalam Pasal 71 UU Pilkada terdapat dua larangan yang menarik untuk dikritisi, yaitu pada ayat (2) dan ayat (3).

Adapun rumusan normanya adalah: Kesatu,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri  (ayat 2), dan Kedua, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih (ayat 3).

Pelanggaran terhadap dua larangan itu diancam dengan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, yaitu: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Terkait dengan adanya diksi dan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada di atas, muncul pertanyaan: apakah sanksi pembatalan sebagai calon baru dikatakan terpenuhi jika pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) berbarengan dengan Pasal 71 ayat (3)? Apakah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (3) bersifat kumulatif atau alternatif?

Jawaban atas pertanyaan di atas ditemukan dalam risalah Putusan Mahkamah Agung No. 570 K/TUN/PILKADA/2016, tertanggal 4 Januari 2017. Dalam risalah putusan MA tersebut terurai fakta-fakta hukum tentang tindakan Bupati (Petahana) Drs. H. Rum Pagau yang melanggar larangan dalam Pasal 71 ayat (2), yakni 3 (tiga) kali melakukan penggantian pejabat dan sekali melakukan pembatalan keputusan penggantian pejabat (18 Oktober 2016). Semua itu dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa mendapat persetujuan dari Menteri.

Mengingat karena terbukti pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang dilakukan oleh Bupati Petahana serta kekeliruan penerapan hukum majelis judex factie PT-TUN Makassar dalam Putusan Nomor:  16/G/PILKADA/2016/PT.TUN. MKS, tertanggal tanggal 1 Desember 2016, sehingga Majelis Hakim Kasasi MA membatalkan Keputusaan KPU Kabupaten Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016. Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 201

Dari putusan MA di atas terbaca tafsir bahwa keputusan tentang pembatalan calon hanya mendasarkan pada satu jenis pelanggaran, yakni pelanggaran Pasal 71 ayat (2), bukan dua jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5). Dengan demikian,  makna diksi “dan” dalam Pasal 71 ayat (5) tidak lagi bermakna kumulatif – pelanggaran yang berbarengan (pelanggaran Pasal 71 aya (2) dan Pasal 71 ayat (3)).

Putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016 terkait dengan pembatalan Keputusan KPU Boalemo tentang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2017 (24 Oktober 2016), sesungguhnya telah mengubah makna teks (original intent) Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Meski putusan MA itu masih bisa diperdebatkan dalam atmosfir akademik, karena bukan MA yang berwenang menguji UU Pilkada. Namun fakta empiriknya, putusan MA sudah terimplementasi  di kabupaten Boalemo, dimana Bupati Petahana (Drs. H. Rum Pagau) kehilangan hak konstitusionalnya karena gagal ikut Pilkada 2017.

Bertolak dari fakta empirik itu, maka Pasal 71 ayat (5) tidak bisa lagi dipahami secara reading text, tetapi harus ditafsir secara kontekstual. Bunyi teks Pasal 71 ayat (5) tidak berubah (tetap), tapi maknanya sudah berubah.  Diksi “dan dalam Pasal 71 (5) sudah berubah menjadi makna “atau” – atau diksi bermakna alternatif (pilihan).

Perubahan diksi “dan” (bermakna kumulatif) menjadi diksi “atau” (alternatif) sudah diimplementasikan oleh KPU setelah mengubah PKPU tentang Pencalonan, dari PKPU No. 3 Tahun 2017 menjadi PKPU No. 1 Tahun 2020. Dalam Pasal 89 PKPU yang baru (PKPU No 1/2020) hanya terdiri 2 (dua) ayat.

Lebih jelasnya: Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika: (a) melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri; atau (b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.

Jadi, tampak dengan jelas bahwa Pasal 89 PKPU No. 1 Tahun 2020 sudah menggunakan diksi “atau” – diksi yang bermakna alternatif (pilihan).  Bagi penulis, tentu ada reasoning yang mendasari KPU mengubah Pasal 89 PKPU tentang Pencalonan. Apakah perubahan ketentuan PKPU itu diilhami Putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016. Wallaha a’lam.

Pastinya, Pasal 89 PKPU No. 1 Tahun 2020, selain menambah syarat tambahan bagi bakal calon Petahana, juga memilih diksi “atau” untuk menetapkan TMS jika ada bakal calon Petahana yang terbukti melanggar salah satu dari dua larangan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.

Petahana yang Terancam Diskualifikasi

1,160 Views

PETAHANA YANG TERANCAM DISKUALIFIKASI
Oleh: Dr Aminuddin Kasim SH MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako)

Undang-Undang Pilkada telah menetapkan beberapa larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Salah satu diantaranya adalah larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak hanya ditujukan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan atau dicalonkan dalam Pilkada (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang bukan Petahana. Pasal 71 ayat (2) ini termasuk kategori norma imperatif – wajib ditaati oleh Petahana dan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang bukan Petahana.

Konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal 71 ayat (2) adalah ancaman pidana penjara dan denda (Pasal 190 UU Pilkada). Ketentuan Pasal 190 ini dilekatkan fungsi hukum (a tool of social control) – agar tercegah pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Pasal 71 ayat (2) lebih kental daya imperatifnya jika dibandingkan Pasal 71 ayat (3). Sebab, Pasal 71 ayat (3) tidak tersebut dalam Pasal 190 atau luput dari ancaman pidana penjara dan denda.

Khusus bagi Petahana yang melanggar Pasal 71 ayat (2), selain diancam dengan pidana penjara dan denda (Pasal 190), juga dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU di daerah (Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada). Jadi, bagi Petahana yang melanggar Pasal 71 ayat (2) terkena konsekuensi hukum ganda, yakni  ancaman sanksi pidana dan sanksi administratif.

Mengingat pentingnya norma imperatif dilekatkan dalam Pasal 71 ayat (2) sehingga Bawaslu RI serta Bawaslu di daerah gencar melakukan sosialisasi sejak Januari hingga Pebruari 2020. Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu RI melibatkan para Bupati/Walikota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Sosialisasi Gelombang I berlangsung di Padang (28/1-2020), Gelombang II di Manado (4/2-2020), dan Gelombang III di Banjarmasin (11/2-2020). Lebih dari itu, Kemendagri juga menyosialisasikan SE Mendagri No. 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020, antara lain di Bali (27/2-2020) dan menghadirkan Sekda se-Indonesia.. Jadi, upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) sudah dilakukan secara masif.

TMS Dulu, Menyusul Pembatalan

Jika dicermati substansi Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, maka tertangkap kesan bahwa Petahana yang melanggar larangan dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dulu sebagai calon, lalu menyusul pembatalan. Tafsir ini tidak bisa lagi dipertahankan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, tertanggal 4 Januari 2017. Putusan MA ini membatalkan Keputusaan KPU Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/ 027.436540/X/2016. Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017. Inilah akibat dari pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang pernah dilakukan oleh Bupati Drs H. Rum Pagau (Petahana) dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan Paslon (24 Oktober 2016).

Dalam ratio decidendi putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016, Majelis Hakim Kasasi (MA) tidak dapat membenarkan pertimbangan Majelis Hakim (Judex Facti) PT-TUN Makassar yang berpendapat bahwa calon Petahana hanya dapat diberikan sanksi pembatalan sebagai calon ketika calon Petahana apabila melakukan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU. Bagi Majelis Hakim MA, ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sudah cukup jelas mengatur mengenai larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan Paslon sampai masa jabatan berakhir. Pertimbangan hukum MA di atas, idealnya menjadi referensi tambahan bagi KPU di daerah ketika menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu di daerah (Pasal 139) terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang pernah dilakukan oleh Petahana.

Bukan hanya Putusan MA di atas, KPU di daerah juga terikat dengan Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020 (Perubahan PKPU No. 3 Tahun 2017). Pasal 89 huruf a dengan tegas menyebutkan bahwa Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Jadi, Pasal 89 huruf a menetapkan syarat tambahan bagi Petahana. JIka Petahana terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) berdasarkan kajian dan rekomendasi Bawaslu di daerah, maka KPU di daerah harus mendiskualifikasi atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Petahana.

Komisioner KPU di daerah pasti memahami makna diksi syarat. Diksi syarat selalu berada di depan atau mendahului tindakan penetapan (keputusan). Keabsahan setiap tindakan hukum berupa penetapan (keputusan) ditentukan oleh keterpenuhan dan keabsahan syarat. Saat proses verifikasi syarat calon dan pencalonan berlangsung (tentu saja sebelum tanggal penetapan Paslon), dapat dipastikan bahwa komisioner KPU di daerah tidak mungkin menegasikan syarat tambahan dalam Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020 sepanjang ada Petahana yang pernah melanggar Pasal 71 ayat (2).  Alasannya sederhana, PKPU tersebut adalah aturan (hukum) yang bermakna perintah. Meminjam pendapat Hart (1994), bahwa hukum adalah perintah (law is command) dari pejabat berwenang. Jadi, PKPU No. 1 Tahun 2020 adalah law is command – perintah dari komisioner KPU di pusat kepada komisioner KPU di daerah ketika berlangsung tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak.

Lalu, kapan pembatalan Paslon dilakukan KPU di daerah jika ada Paslon terbukti melanggar UU Pilkada? Khusus bagi Paslon Petahana yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2), aturannya merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU No. 1 Tahun 2020. Keputusan pembatalan khusus bagi calon Petahana tentu saja didahului dengan adanya tindakan penetapan Paslon – notabene calon Petahana (MS) – atau Petahana yang tidak terjaring dengan ketentuan Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020.

Bagi penulis, substansi Pasal 90 ayat (1) huruf e sesungguhnya beroperasi setelah tanggal penetapan Paslon. Sebab, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) masih berpotensi dilanggar oleh Calon Petahana sehari setelah dia ditetapkan sebagai Paslon Pilkada, menjelang berakhir masa kamapnye, pada masa minggu tenang atau sebelum berakhir masa jabatan.  Dalam ruang ini berlaku Pasal 90 ayat (1) huruf e (pembatalan calon). Jadi, tampak jelas garis pembatas antara Pasal 89 huruf a dengan Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU No. 1 Tahun 2020.

Aminuddin Kasim; Emergency Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Pembenar Penggantian Pejabat

Aminuddin Kasim
958 Views

Palu-Jati Centre.  Terhadap kondisi emergency (keadaan darurat) pandemi Covid-19, tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat. Sebab jelas pada Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah bahwa penggantian pejabat hanya dapat dilaksanakan apabila mendapat izin tertulis dari Menteri atau terjadi kekosongan jabatan.

Demikian penegasan yang disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Aminuddin Kasim, pada rapat koordinasi (rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran Pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), di salah satu hotel di Palu, Rabu (19/8/2020).

Rakor menghadirkan peserta Komisioner Bawaslu kabupaten/kota dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh peserta wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, dan menjaga jarak.

Aminuddin Kasim menjelaskan, Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan ditujukan kepada Kepala Daerah (termasuk wakil kepala daerah) yang dimaknai sebagai ketentuan memaksa dengan memuat larangan penggantian pejabat, dan konsekuensi hukum jika ketentuan dilanggar.

“Pasal 71 ayat (2)  UU Pemilihan sudah secara tegas menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali memperoleh izin tertulis dari Mendagri atau terdapat kekosongan jabatan,” jelasnya.

Dengan dasar tersebut menurut Aminuddin, jika terjadi dan terbukti ada kepala daerah melakukan hal itu, konsekuensi hukum Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yaitu sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 190 Undang-Undang Pemilihan, dan sanksi pelanggaran hukum lainnya yang diatur di luar Undang-Undang Pemilihan.

Serta sanksi administratif bagi kepala daerah yang akan maju dalam suksesi pemilihan sebagai petahana untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon sesuai ketentuan 89 huruf a PKPU Nomor 1 Tahun 2020, atau dibatalkan sebagai pasangan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan juncto Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Saat ditanya, apakah pelanggaran Pasal 71 ayat (2) harus berbarengan dengan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, karena adanya diksi “dan” dalam kandungan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan.

Aminuddin menjelaskan, Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan telah diubah maknanya sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 570/TUN/PILKADA/2016 yang diputuskan pada 4 Januari 2017 terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) di Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2017.

Berdasarkan teori perubahan konstitusi, dengan putusan pengadilan atas pengujian Undang-Undang sehingga merubah makna dari peraturan walaupun belum dilakukan perubahan diksi dalam peraturan tersebut.

“Terhadap Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan walaupun masih tertulis diksi “dan”, tapi makna sebenarnya adalah “atau,” jelasnya.

Artinya, walaupun diksi “dan” (komulatif) dalam Undang-Undang, tetapi makna sebenarnya adalah “atau” (alternatif). Pemahaman ini satu tarikan dengan ketentuan Pasal 89 PKPU tentang Pencalonan, yang telah mengubah menjadi diksi “atau” bukan lagi diksi “dan” seperti halnya diksi dalam UU Pemilihan. Mashur