Anayanthy : Sewa Alat dan Mebel Perkantoran Kewenangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

449 Views

Palu-Jati Centre. Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita mengungkapkan bahwa seluruh tahapan proses penyediaan sewa alat perkantoran dan mebel berada penuh pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan di Sekretariat Bawaslu Provinsi.

“Sebab di Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang masing-masing mengurusi sewa alat dan mebel Panwascam di maksud,” jelas Anayanty pada Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut Anayanthy menjelaskan, anggaran itu ada di Bawaslu Provinsi, kemudian diserahkan ke PPK untuk dibahas dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan) setempat.

Dia menjelaskan, sejatinya jika terjadi kerusakan pada barang sewa yang diterima Panwascam maka segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk diteruskan ke pihak penyedia.

“Panwascam sebaiknya datang melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada alat rusak, nanti Bawaslu Kabupaten/Kota yang mediasi ke pihak penyedia. Dengan minta alat pengganti, agar alat yang rusak tadi diperbaiki,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Sulteng melakukan penyusunan penganggaran belanja pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), untuk diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, Anayanthy mengungkapkan di dalam POK Bawaslu Provinsi tidak memuat spesifikasi alat atau barang elektronik yang akan disewa.

“Bawaslu Kabupaten/Kota dipersilahkan mencari dan menentukan sendiri siapa pihak penyedia untuk kerja sama penyewaan barang, yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Anayanthy.

Berbeda jika pengadaan dengan cara membeli maka ada ketentuan spesifikasi barang dari Bawaslu Provinsi, tapi karena ini sewa sifatnya maka spesifikasi teknis ditentukan oleh PPK Bawaslu Kabupaten/kota.

“Kalau kita tetapkan dari sini spesifikasi barangnya, kemudian tidak tersedia di Kabupaten/Kota, maka akan lama proses pengadaanya,” jelasnya.

Dalam RAB Bawaslu Sulteng, sudah dibagi kepada lima Kabupaten yang akan melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Parigi Moutong, Morowali, Donggala, Buol, dan Banggai Kepulauan. Anggaran tersebut terdiri dari biaya operasional, honor, dan sewa.

Bawaslu Sulteng tidak mengintervensi terkait sewa barang/jasa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kebutuhan kecamatan yang lebih mengetahui Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi tidak melakukan intervensi soal sewa itu,” tutupnya.

Kasek Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita, dalam sebuah kegiatan internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *