Dugaan Korupsi Pada Tender Pasar Bahodopi, Pemilik Ijazah Bantah Penggunaan Dokumen, Praktisi Hukum Soroti Potensi Tindak Pidana

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein
2,195 Views

JATI CENTRE – Satu orang pemilik ijazah Sarjana Teknik (S1) Universitas Muslim Indonesia, tahun 2021, yang bernomor 222012022002xxx, dan sekaligus pemilik Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 No. F.1993 101464 2023 xxx oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, mulai angkat bicara.

Pemilik ijazah melalui Surat Pernyataan Keberatan tanggal 5 Agustus 2025, menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin atau mendelegasikan dokumen ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pihak mana pun, termasuk sebagai Tenaga Ahli/Terampil dari Penyedia PT Anita Mitra Setia.

Sumber ini menegaskan dokumen telah digunakan tanpa sepengetahuannya dalam proses tender, yakni pada paket lelang yang dimenangkan oleh PT Anita Mitra Setia.

Diketahui, PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625 dalam proses tender pembangunan Pasar Bahodopi tahun 2025.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Paket dengan kode tender 10031262000 dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali, dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Berdasarkan investigatif Tim Jati Centre, proses pengadaannya mengandung aroma kolusi dan korupsi.

Dengan dugaan kuat, keterlibatan sumber daya dokumen yang diambil tanpa izin, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi milik seorang alumni teknik tersebut.

Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan, pengaturan sistematis dalam proses tender lelang proyek Pasar Bahodopi.

Bahwa jikapun Ijazah Sarjana Teknik tahun 2021 ini dimasukkan sebagai bagian dokumen lelang, sejatinya tetap tidak memenuhi syarat. Yakni, jabatan manajer teknik mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun.

Dalam data Penyedia PT Anita Mitra Setia, pemilik ijazah dimanipulasi lulus tahun 2019, padahal nyatanya lulus dan meraih sarjana teknis pada tahun 2021.

Dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Diketahui, usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding.

Namun, terhadap upaya sanggah banding yang dilakukan oleh perusahaan peserta lelang, terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dokumen pemenang tender diyakini direkayasa, dan muncul dugaan beberapa nama terhubung dengan konspirasi pengaturan tender, yang memberi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

Tak pelak, nama Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan konspirasi tersebut.

Selentingan isu tersebar, proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee,“ ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi Pemerintah Daerah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Tim Jati Centre telah berupaya menghubungi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf melalui nomor 0822-5940-0xxx untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan yang diberikan.

Ruslan Husein: Potensi Pidana Korupsi

Penggunaan dokumen akademik, ijazah dan sertifikat kompetensi yang digunakan tanpa izin dalam proses tender barang dan jasa, melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (15/8/2025).

‘’Modus seperti ini, berpotensi masuk ranah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, sekaligus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Lanjut Ketua Jati Centre ini, penggunaan dokumen milik orang lain tanpa persetujuan, apalagi dalam proses pengadaan negara, bisa memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 364 KUHP (memalsukan identitas).

Serta melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti digunakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ruslan menambahkan, langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik dokumen antara lain, pelaporan pidana ke aparat penegak hukum (polisi/Kejaksaan/KPK) dan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi.

Di tingkat perdata, pemilik dokumen juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian moral atau materil atas penggunaan dokumen miliknya tanpa izin.

Tuntutan dan Harapan Publik

Kombinasi investigasi media yang membuka tabir dugaan kecurangan tender dan keputusan pemilik dokumen yang membantah penggunaan ilegal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.

Publik, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah daerah menjelaskan proses lelang tersebut.

Penegakan hukum tegas, termasuk audit dokumen oleh BPK atau aparat pengawas pengadaan.

Perlindungan hukum bagi pemilik dokumen, sekaligus transparansi atas siapa saja yang diduga telah menggunakan dokumen tanpa izin.

Termasuk meninjau ulang keabsahan PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang lelang proyek Pasar Bahodopi.***

Bupati MORUT Digugat di PTUN Palu, Imbas Dendam Politik Pasca Pilkada dengan Demosi Kadis Kominfo di Kecamatan

2,589 Views

JATI CENTRE – Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap dua keputusan Bupati Morowali Utara yang menjatuhkan sanksi disiplin berat dan demosi kepada kliennya,

Prinsipal Penggugat Gatot Susilo Eko Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah.

Kemudian Prinsipal Penggugat Kedua, Abd Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Kelurahan Kolonodale.

Gugatan tersebut, dibuat karena kedua keputusan Bupati Morowali Utara yang kini jadi objek sengketa, dinilai cacat substansi, cacat prosedur, dan dibuat dengan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.

Ruslan menjelaskan lebih rinci, bahwa objek gugatan meliputi: Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 5 Maret 2025, yang memuat Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan (non job).

Lanjut, Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 24 Maret 2025 tentang Demosi melalui Penempatan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Prinsipal Gatot dilakukan Demosi dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, menjadi ke jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di Kantor Kecamatan Lembo Raya.

Adapun Abd Rauf, dilakukan Demosi dari Jabatan Kepala Seksi di Kantor Lurah Kolonodale, menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Mori.

Menurut Ruslan, kedua kedua objek sengketa tersebut, ditetapkan berdasarkan satu pelanggaran, yakni kehadiran Gatot dan Abd Rauf dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Januari 2025 sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

“Dalam hukum administrasi, suatu perbuatan tidak boleh dikenakan dua hukuman yang berbeda. Itu jelas melanggar Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Prinsipnya adalah ne bis in idem ,” tegasnya di Palu pada Sabtu (9/10/2025).

Selain itu, Ruslan menyoroti adanya pelanggaran demosi dilakukan kurang dari enam bulan setelah pelantikan Bupati Morowali Utara pada 20 Februari 2025 tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Padahal, Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut tanpa izin tertulis Mendagri.

“Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi pelanggaran hukum positif yang bersifat fatal,” tegas Ruslan.

Dari sisi substansi, Ruslan menyebut keputusan Bupati tidak memiliki dasar tujuan yang jelas. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan kepada Gatot, yakni melanggar Pasal 4 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 karena dianggap tidak mengutamakan kepentingan negara, tidak pernah dibuktikan dengan data konkret maupun dampak nyata terhadap negara atau pemerintahan.

Tidak ada bukti bahwa kehadiran Penggugat di Sidang DKPP lalu, berdampak negatif mengganggu pemerintahan atau menimbulkan kerugian negara, sehingga disanksi disiplin berat.

“Justru kehadiran dalam Sidang DKPP itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memberi keterangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggara Pilkada,” katanya.

Ruslan juga mengungkap, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim pemeriksa.

Namun dalam kasus ini, Gatot langsung diperiksa oleh tim pemeriksa, tanpa diperiksa oleh atasan langsung, yang anggotanya bahkan sebagian memiliki pangkat lebih rendah darinya.

“Ini jelas prosedur cacatnya. Pemeriksaan oleh tim yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan tanpa berita acara pemeriksaan dari atasan langsung menjadikan hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,” ujar Ruslan.

Selain kerugian moril dan reputasi, Gatot juga mengalami kerugian materil yang signifikan akibat keputusan objek sengketa tersebut.

Ruslan memaparkan, selisih tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta biaya transportasi harian dari Kolonodale ke Kantor Kecamatan Lembo Raya yang berjarak sekitar 47 kilometer, mencapai lebih dari Rp 29 juta hanya dalam dua bulan pertama sejak keputusan dikeluarkan.

“Ini belum termasuk beban psikologis akibat pencopotan jabatan secara tiba-tiba yang berdampak pada martabat dan kariernya sebagai ASN senior,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Kantor Hukum Jati Centre meminta majelis hakim PTUN Palu untuk membatalkan kedua keputusan Bupati Morowali Utara tersebut.

Memerintahkan pemulihan jabatan Gatot Susilo Eko Budiyanto sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, atau dengan jabatan yang setara.

“Kami berharap hasil akhir yang adil dapat diberikan, sehingga praktik balas dendam politik pasca Pilkada dari kepala daerah dapat dihentikan,” tutup Ruslan.

Sidang persiapan telah dua kali dilaksanakan, dengan dipimpin 3 orang Ketua dan Anggota Majelis Hakim secara berturut-turut.

Agenda sidang persiapan selanjutnya, terhadap perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan perkara 17/G/2025/PTUN.PL ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) mendatang.***

JAGA KONI Sulteng, Dari Ditetapkannya Calon dengan Status Terpidana Korupsi

Farha Nuhun
1,412 Views

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga KONI Sulteng yang rencana dilaksanakan 21 – 23 Maret 2025 di Palu, sejatinya dilaksanakan taat prosedur, dengan merujuk pada peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dengan keharusan menaati ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi (Permenpora).

Hal itu disampaikan Tim Hukum Forum Insan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, Farha Nuhun di Palu pada Jumat, 21/3/2025.

“Pasal 17 ayat (1) huruf g Permenpora menyebutkan: Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Farha Nuhun.

Menurut Advokat Peradi Palu ini, sejatinya Permenpora ini berlaku sejak ditetapkan yakni mulai tanggal 18 Oktober 2024. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Permenpora yang menyebutkan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Termasuk ketentuan syarat calon Ketum KONI Sulteng, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” terang Alumni Fakultas Hukum Untad ini.

Lebih lanjut menurut Peneliti Jati Centre ini, adapun makna Ketentuan Peralihan Pasal 53 Permenpora, bahwa pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenpora paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

“Artinya, mekanisme pengelolaan organisasi yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku, dan secara pasti ke depannya harus menyesuaikan dan dilaksanakan sesuai substansi Permenpora,” sebutnya.

Secara teknis, Pengurus KONI Sulteng yang telah ditetapkan sebelum Permenpora ini, walaupun ada yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi maka dianggap sah dan legal.

Namun setelah Permenpora ditetapkan, maka semua produk hukum dan kebijakan organisasi harus berdasar dengan peraturan tertulis ini. Termasuk pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permenpora ini.

“Jika substansi Permenpora itu tidak dilaksanakan, dengan menyimpangi ketentuannya maka dipastikan produk Musorprov terancam cacat hukum, dengan kualifikasi batal demi hukum,” jelas Farha.

Sangat disayangkan jika pelaksanaan Musorprov tetap nekat dilaksanakan TPP, dengan mengikutsertakan calon yang tidak memenuhi syarat, maka kepentingan daerah terancam terganggu dengan uang daerah terpakai dijalur yang salah.

Untuk diketahui, seorang bakal calon ketua umum KONI Sulteng telah mendaftar di Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, dengan status pernah dijatuhi hukuman dengan pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 72 K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa: M. NIZAR RAHMATU, S.Sos, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 September 2012 Nomor: 10/Pid.Sus/2012/PN.PL. dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00

Dengan demikian, jaga KONI Sulteng dari proses penetapan seorang calon ketua umum dengan status terpidana korupsi, demi kepentingan daerah dan semangat memajukan olahraga Provinsi Sulteng.***

Tingkatkan Literasi Anak Bangsa, Program Yayasan Dana Mustadhafin Ini Wajib Ditiru

426 Views

JATI CENTRE – Yayasan Dana Mustadhafin melalui Program Waqaf Buku memberikan bantuan Buku kepada Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu.

Waqaf buku merupakan Program Yayasan Dana Mustadhafin untuk Gerakan Literasi berbagi Buku dan membantu meningkatkan Literasi anak Bangsa.

Dana Mustadhafin menyerahkan 1 paket bantuan Buku setelah menerima proposal permohonan bantuan Buku yang diserahkan melalui kantor yang beralamat di perkantoran Buncis Jl. Kemang Utara IX No. 35 Blok C 3.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu, Mohammad Africhal, mengapresiasi bantuan buku ke himpunannya, dan ini menjadi semangat untuk memacu diri dan komunitas untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan spiritual.

“Untuk meningkatkan Kualitas Literasi dan Pendidikan, ketersediaan Buku bacaan yang Berkualitas dan merata adalah hal yang paling utama yang tidak bisa di tawa-tawar. Buku merupakan aspek utama dalam proses Pendidikan yang belum bisa digantikan peranya oleh kecanggihan Teknologi pada masa kini,” sebutnya di Palu, pada Senin (10/2/2025).

Program ini sangat bermanfaat dan sangat membantu bagi organisasi-organisasi, kelompok-kelompok, yang berfokus pada Gerakan peningkatan Literasi terkhusus daerah-daerah yang masih terbatas bahan bacaan yang bagus dan berkualitas.

Africhal juga berharap gerakan Waqaf Buku yang di programkan Yayasan Dana Mustadhafin dapat lebih masif dan berkolaborasi dengan semua pihak potensial, memberikan manfaatnya untuk pembangunan kualitas pendidikan di daerah.

“Akhirnya, terima para donatur Yayasan Dana Mustadhafin,” pungasnya.***

Jati Centre Gelar Diskusi Tematik: Mendorong Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengawasan Pilkada

329 Views

JATI CENTRE – Perkumpulan Jati Centre kembali menggelar diskusi tematik dengan topik “Keterbukaan Informasi Publik Hasil Pengawasan Pilkada” yang direncanakan pada Selasa, 28 Januari 2025 mendatang, di Ruang Lt. II Kantor Jati Centre Palu, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya.

Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemantau pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada). […]

Ramadan Dalam Dimensi Sosial

1,045 Views

Oleh: Mashur Alhabsy, S.Pd, M.Pd.
( Direktur Jati Centre )

Ramadan merupakan bulan suci dalam agama Islam, dengan kedatangan bulan ramadan umat Muslim di seluruh dunia berpuasa dan memperdalam hubungan spiritual mereka dengan Allah Swt. Kualitas keimanan bertambah ketika datangnya bulan suci ramadan. Ghirah ibadah dan bertaqarrub ilallah seolah-olah terinstal kembali dalam sanubari ummat Muslim dipenjuru dunia. Namun selain memandang ramadan sebagai peningkatan kualitas iman, maka perlunya juga kita memandang ramadan dalam dimensi realitas kehidupan sosial.

Pertama, Solidaritas Sosial: Ramadan adalah waktu bagi umat Muslim diminta untuk meningkatkan kepedulian sosial mereka terhadap sesama. Ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi seperti memberikan makanan dan minuman kepada mereka yang membutuhkan, memberikan sedekah kepada orang miskin, atau bahkan membagikan hadiah kepada tetangga dan teman-teman.

Kedua, Peningkatan Kerja Sama: Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kerja sama di antara masyarakat, karena selama bulan ini, umat Muslim harus berpuasa bersama dan menghindari perilaku yang tidak pantas. Hal ini dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan mempromosikan persatuan di antara anggota masyarakat.

Ketiga, Menumbuhkan Rasa Empati: Ramadhan juga dapat membantu menumbuhkan rasa empati di antara umat Muslim, karena mereka mengalami sendiri rasa lapar dan haus selama puasa. Hal ini dapat membantu mereka lebih memahami kesulitan yang dihadapi oleh orang-orang yang kurang beruntung dan memotivasi mereka untuk berbuat lebih baik bagi sesama. Keempat, Membangun Kebersamaan: Ramadan juga menjadi waktu yang tepat untuk membangun kebersamaan di antara anggota keluarga dan teman-teman. Selama bulan ini, umat Muslim seringkali berkumpul bersama untuk berbuka puasa dan salat tarawih. Ini adalah kesempatan yang baik untuk meningkatkan hubungan sosial dan menguatkan ikatan keluarga dan persahabatan.

Kelima, Menjaga Tradisi Budaya: Ramadan juga merupakan bagian dari tradisi budaya umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, ada banyak acara dan kegiatan budaya yang dilakukan oleh masyarakat, seperti pasar malam Ramadan, menghias rumah dan jalan-jalan dengan lampu dan dekorasi khas Ramadan, dan juga pertunjukan seni dan budaya.

Hal yang demikian tersinyalir dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 183 “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Ayat di atas, Jika dilihat dari aspek sosial maka ayat tersebut tidak memandang kaya ataupun miskin, pejabat ataupun bukan pejabat semuanya selagi mereka beriman maka diwajibkan untuk berpuasa tidak ada yang dikhususkan atas status tahta dan jabatan, semuanya diperintahkan untuk tunduk dan patuh atas perintah yang diberikan. Sehingga nilai kebersamaan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pandangan Imam Al-Ghazali, seorang tokoh besar dalam dunia pemikiran Islam, menganggap Ramadan sebagai waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk memperkuat hubungan sosial. Menurutnya, berbuka puasa bersama merupakan kegiatan sosial yang dapat mempererat tali silaturahmi dan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Sedangkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi, seorang ulama Sunni asal Mesir, juga memandang Ramadan sebagai aspek sosial yang penting.

Menurutnya, selain beribadah kepada Allah Swt, umat Muslim juga harus meningkatkan kegiatan sosial mereka, seperti memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dan mempererat tali silaturahmi dengan sesama.

Dalam kesimpulannya, Ramadan bukan hanya tentang praktik spiritual dan pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Melalui kepedulian sosial, kerja sama, empati, kebersamaan, dan menjaga tradisi budaya, umat Muslim dapat memperkuat hubungan sosial mereka dan meningkatkan persatuan di antara masyarakat.

Wallahua’lam bissawab.***

“Dalam Usia Bayi”, Jati Centre untuk Keadilan, Konstitusi, dan Pembangunan

1,154 Views

Palu-Jati Centre. Perkumpulan Jati Centre genap berusia 2 (dua) tahun dan berulang tahun pada tanggal 4 Juni 2022. Dua tahun silam, tanggal ini merupakan merupakan penanda pembentukan dan pendirian perkumpulan dengan penegasan visi dan misinya.

Usia yang relatif belia, bahkan jika disandingkan dengan bentuk manusia, umur tersebut masih berbentuk bayi, belum bisa mandiri dan masih tergantung dengan orang lain.

[…]