Tambang Emas Poboya; Antara Investasi dan Kerusakan Lingkungan

1,000 Views

Oleh: Mahadin Hamran
(Ketua Umum HMI-MPO Cabang Palu tahun 2011)

Keberadaan tambang emas Poboya yang akan dikelola oleh perusahaan Central Palu Mineral (PT CPM), anak perusahaan dari PT Bumi Resources, patut untuk dikaji. Selama ini, nuansa kepentingan ekonomi-politik di Poboya lebih dominan dibandingkan dengan kajian ilmiah yang didasarkan pada kesadaran akan keselamatan masyarakat secara keseluruhan. Sebab, sudah terbukti ketika wacana ekonomi-politik dipisahkan dari nilainya (moralitas), hanya akan mendukung investasi demi keuntungan para elit tertentu, daripada keselamatan manusia dan lingkungan di masa depan.

Melalui tulisan ini, penulis ingin mengurai beberapa fakta yang bisa dipandang sebagai wacana pembentukan kesadaran masyarakat, agar kelak dijadikan dasar ilmiah untuk menolak eksplorasi PT Citra Palu Mineral di Poboya. Fakta ini berkaitan dengan kejadian di beberapa daerah-daerah di Indonesia, serta di negara lain yang memiliki sumber daya alam (tambang emas) yang sama, sebagai potensi investasi ekonomi-politik, yang di satu sisi menghasilkan keuntungan, tetapi di sisi lain juga mengakibatkan bencana kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

Isu tentang lingkungan dan keselamatan manusia inilah, sebagai sisi lain yang harus dikedepankan dibandingkan dengan aspek ekonomi-politik dan investasi. Fakta-fakta ini akan menjadi masukan kepada semua pihak untuk dijadikan analisa kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia, khususnya masyarakat Kota Palu dalam kurun waktu 10-20 tahun ke depan.

Keberadaan tambang emas Poboya di Kota Palu sejak awal sudah mendapat penolakan berbagai pihak. Sejak PT Citra Palu Mineral resmi mengantongi izin kontrak karya pada 7 Maret 1997, Departemen Kehutanan pernah menolak rencana pengeboran uji coba karena tumpang tindih dengan kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Poboya.

Daerah Tahura sendiri adalah kawasan yang diproyeksikan sebagai penyangga dan juga sebagai wilayah resapan air, yang akan dimanfaatkan dan digunakan sebagai pemasok air terbesar untuk Kota Palu dan sekitarnya. Jika dibiarkan perusahaan melakukan eksplorasi, maka penggunaan air oleh perusahaan lebih dominan dibandingkan dengan konsumsi masyarakat. Akibatnya akan terjadi kekeringan akibat penggunaan air yang berlebihan.

Untuk itu, pada tahun 2003 Departemen Kehutanan merekomendasikan bahwa Tahura Poboya tidak termasuk kawasan untuk industri tambang. Pada tanggal 31 Mei 1999, kepala BKSDA Sulawesi Tengah, juga menyampaikan laporan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral karena telah melakukan pengeboran di kawasan lindung Tahura (Seputar Rakyat, 2003).

Penolakan juga pernah dilakukan oleh Prof. Aminudin Ponulele saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak memberikan rekomendasi pertambangan di Poboya karena akan merusak lingkungan. Sikap penentangan keras Prof. Aminudin sudah disampaikan sejak dia menjabat sebagai Ketua DPRD Tingkat I Sulawesi Tengah.

Di samping itu, ada beberapa tokoh dan kelompok masyarakat membentuk gerakan penolakan PT CPM. Ada Aliansi Kumbono sebagai alat pemersatu masyarakat di Kelurahan Poboya, Lasoani, Kawatuna, Vatutela, dan Parigi. Selain itu, Barisan Pemuda Tara (BATARA) juga melakukan hal yang sama untuk mengusir PT CPM dari Bumi Tadulako. Pada hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan (26/08/2011), gerakan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tengah juga turun memperingati hari Al-Quds Internasional sebagai bentuk protes terhadap segala penjajahan di Dunia, termasuk penolakan terhadap company PT Citra Palu Mineral.

Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat seharusnya sudah menjadi pertimbangan kuat bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan atau rekomendasi kepada pemerintah pusat agar segera mencabut izin kontrak karya. Akan tetapi, kebijakan pemerintah dengan dukungan aparat kepolisian (Polda Sulteng) malah mengizinkan perusahaan tersebut masuk melakukan eksplorasi. Tidak hanya pemerintah, nyayian para ahli lingkungan (akademisi) juga seolah sudah tumpul gagasannya karena memihak kepada perusahaan.

Prof. Dr. Mappiratu dan Dr. Sulbadana telah menawarkan metode sianida dalam mengatasi permasaalahan pertambangan Poboya, dengan mengatakan bahwa metode sianida adalah metode pengolahan emas yang ramah lingkungan (Radar Sulteng, 9 September 2011). Tetapi, benarkah metode sianida adalah metode yang ramah lingkungan? Pertanyaan ini akan terjawab ketika mengungkap beberapa fakta penggunaan sianida di beberapa lokasi tambang sebagai acuan.

Sejarah penggunaan sianida dalam pengelolaan tambang emas tidak pernah terbukti ramah lingkungan. Selama ini, penggunaan bahan beracun tersebut (sianida) sudah menimbulkan bencana bagi pengelolaan pertambangan di belahan dunia. Di Amerika Serikat, Romania, Argentina, dan Kanada, sudah lama melarang penggunaan sianida. Provinsi-provinsi yang ada di Argentina sejak April 2003, berinisiatif mengeluarkan kebijakan berupa peraturan (UU) yang melarang pertambangan terbuka dan penggunaan sianida (http://www.jatam.org/).

Dalam satu penelitian yang dilakukan oleh Silvanus Maxwel Simange, mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor pada tahun 2010, kesimpulan tesisnya menyatakan bahwa penggunaan mercury dan sianida dalam aktivitas penambangan emas di Teluk Kao Kabupaten Halmahera Utara dapat merusak habitat dan kontaminasi/keracunan serta kematian berbagai jenis biota yang hidup di sekitar kawasan tersebut, termasuk ikan dan manusia. (Silvanus Maxwel Simange, 2010).

Silvanus juga mengungkapkan bahwa biota laut seperti ikan kakap, belanak, udang putih dan hati ikan biji nangka yang ada di sekitar perairan Teluk Kao berada pada tingkat yang kritis dan sangat membahayakan bila dikonsumsi dengan pengolahan yang kurang baik.

Di Kecamatan Malifut, Maluku Utara, warga lingkar tambang sudah terkena penyakit akibat pengoalahan tambang. Selain itu terjadi pencemaran lingkungan, di antaranya limbah yang sudah mencemari sungai serta kubangan yang sudah melampaui batas.

Di Romania pada Januari 2000, pernah runtuh bendungan limbah di tambang emas Baia Mare yang melepaskan lebih dari 100 ribu ton air limbah yang mengandung sianida menuju sungai Tisza dan Danube. Bahan beracun tersebut membunuh 1.240 ton ikan dan mencemari air minum 2,5 juta orang di sana. Untuk menghindari tanggung jawab, Esmeralda Exploration menyatakan bangkrut dan masyarakat di sana menangung bencana tersebut (Sitti Maimunah, 2007).

Pada tahun 2006, tambang emas Bogoso Gold Limited juga menggunakan sianida mencemari sungai Ajoo Steam, yang mengalir ke sungai Apepre dan sungai Ankobra yang mengakibatkan kematian pada ikan-ikan dan lobster. Sekitar 30 orang yang meminum air dan makan ikan tersebut terkena penyakit.
Amerika Serikat dan Kanada sudah lama melarang penggunaan sianida, karena pada tahun 1992, tambang Emas Galactic Resources melakukan hal yang sama dan menyatakan bangkrut dan meninggalkan 3.300 hektar kawasan tambang mengandung sianida yang mencemari dan merusak sekitar 25 Km kawasan sungai Galactic (BorneoNews, Suara Rakyat Kalimantan: 03 Mei 2011).

Alih-alih melarang penggunaan sianida, di Indonesia-perusahaan tambang dan pemerintah malah membohongi publik dengan melegalkan penggunaan sianida sebagai metode yang ramah lingkungan. Modus yang ada di Poboya adalah hasil setingan elit pengusaha dan penguasa yang melakukan kebohongan di masyarakat.

Berbagai fakta di atas, seharusnya menjadi cermin untuk melindungi kelestarian Tahura Poboya dan keselamatan masyarakat, terutama tanggung jawab Wali Kota Palu dan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pihak yang menentukan kebijakan di daerah ini. Begitu pula para akademisi, sebagai ikon intelektual, harus menunjukan sikap transparan dan bermoril dalam melakukan penelitian demi keselamatan masyarakat.

Tentunya, besar harapan kepada semua pihak untuk bersatu membentuk gerakan persatuan untuk menolak eksplorasi PT Citra Palu Mineral, sebagai bukti kepedulian kita terhadap keselamatan manusia dan alam.

Kebebasan Dari Rasa Takut; Tanggung Jawab Negara

842 Views

Oleh : Ruslan Husen

Kekerasan demi kekerasan yang bernuansa rasial dan agama terus saja terjadi di negara ini dan tidak diketahui kapan berakhirnya. Dari suatu daerah ke daerah yang lain. Daerah yang dahulu aman kini dianggap tidak aman lagi, yang telah menyebabkan masyarakatnya takut akan ancaman yang setiap saat menanti.

Penempatan aparat keamanan yang begitu banyak di daerah konflik atau daerah yang dianggap rawan dengan perbuatan teror malah tidak menimbulkan rasa aman kepada masyarakat, bahkan ini menimbulkan trauma tersendiri di kalangan masyarakat, dengan sikap aparat keamanan itu, yang menimbulkan rasa takut untuk berbuat yang berlebihan, berekspresi dan berkarya secara bebas. Dengan keadaan demikian ancaman dan rasa takut bukan hanya datang dari kelompok lawan, bahkan kini datang dari kelompok yang dianggap netral sekalipun. Akibatnya, jaminan keselamatan pada komunitas-komunitas partikular bangsa ini menjadi rentan, kesatuan dan tata kehidupan bangsa ini serta negara maju pun terancam.

Kekerasan menjadi teror menakutkan saat korban belajar dari sejarah yang telah memakan korban yang begitu banyak, karena sejarah tidak bisa begitu saja dilupakan, dan tidak menutup kemungkinan sejarah itu akan terjadi lagi atau ia akan bermutasi yang hakekatnya tetap memakan korban. Demikian pula dengan begitu banyak kasus kekerasan yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik dan terkesan ditutup-tutupi.

Ketakutan ini di satu sisi akan menjadi keuntungan yang berlipat ganda oleh pihak tertentu, misalnya pihak politisi kotor dan militer yang akan menjadikannya sebagai proyek untuk pengamanan daerah konflik yang memakan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga teror dan ketakutan akan selalu dipelihara dan dipertahankan kelangsungannya.

Sisi negatif dari rasa takut yang begitu besar ini harus dihadapi secara bersama dengan pelibatan aktif semua komponen kenegaraan, mulai dari elit politik sampai pada masyarakat sipil. Sebab suatu bangsa tidak dapat melangsungkan pembangunan dengan baik jika warga negaranya masih diancam dan dihantui oleh rasa takut yang selalu ada.

Sumber Rasa Takut

Masalah ketakutan memang tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Ketakutan untuk masyarakat yang telah bertahun-tahun berlangsung akan membutuhkan waktu yang lama pula untuk kesembuhannya. Ini sangat penting diketahui demi perjalanan masa depan bangsa untuk bebas dari rasa takut. Karena tidak ada bagian masyarakat dapat membangun peradabannya dengan baik jika ia dalam keadaan tertekan dan keadaan takut.

Jika di lihat lebih jauh, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada beberapa sumber ketakutan yang dapat mengancam setiap warga negara yaitu, pertama, ancaman dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. Memang menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negara bebas dari rasa takut dan menjamin kesejahteraannya. Tetapi arah itu akan menyimpang jika negara itu digerakkan oleh drakula penghisap hidup rakyat, sebab di tangannya ada kekuasaan yang membuatnya bebas untuk berbuat apa saja. Ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat demi keamanan diri dan kelompoknya. Seperti penghilangan paksa, penyiksaan, eksekusi diluar proses pengadilan, sampai pada kebijakan yang tidak tepat dan berpengaruh pada kondisi ekonomi. Disini hampir kebijakan-kebijakan kenegaraan dikeluarkan untuk melindungi kepentingannya dan memberangus kekuatan lawan dalam hal ini kekuatan masyarakat sipil.

Tindakan-tindakan dari penyelenggara negara ini akan terus abadi jika tidak ada kekuatan dan konsolidasi rakyat sipil yang kuat dan memadai dalam melakukan suatu kontrol sosial politik. Memang disini akan terjadi pertarungan antar kubu penyelenggara pemerintah dan masyarakat sipil, sehingga pihak yang mempunyai kekuatan dan strategi yang jitu yang akan keluar jadi pemenang.

Kedua, tindakan aparat penegak hukum yang melakukan interpretasi hukum yang bersifat bias. Ini dapat dilihat, mereka menegakkan hukum disisi lain, sementara disisi yang lain melakukan intimidasi, penyiksaan, atau penganiayaan. Kondisi seperti inilah yang menimbulkan ketakutan pada tersangka/ terdakwa atau penduduk secara khusus. Contoh, aparat kepolisian yang melakukan penyiksaan pada saat interogasi tersangka tindak pidana, begitu pula tindakan aparat keamanan yang melakukan intimidasi dan teror pada masyarakat dalam hal pembebasan dan penuntutan tanah ulayat mereka yang dikuasai pengusaha.

Kalau cacat politis dan etis ini di lakukan aparat keamanan tidak ada kebebasan ekspresi dan produktifitas dari masyarakat, yakni aparat keamanan tidak mampu memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan pada warga negara dan membiarkan terjadinya korban, yang dapat menjadi pertanyaan bagi legitimasi pemerintah dan aparat.

Tindakan itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana, yang mencoba mencari peristiwa tindak pidana tetapi melakukan tindak pidana juga. Memang dari salah satu sisi tindakan seperti ini memperoleh pembenaran karena alasan perintah atasan atau instruksi dari pemegang otoritas kekuasaan, juga karena perintah undang-undang. Tetapi, dalam kasus itu sulit di temukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sehingga diharapkan dengan tegaknya hukum, ketakutan masyarakat karena kondisi demikian dapat di atasi dan diminimalisir.

Ketiga, adanya ancaman satu kelompok atas kelompok yang lain, seperti misalnya konflik kepentingan politik, konflik ras, agama maupun konflik di jalan-jalan. Konflik jenis ini disamping menimbulkan rasa takut juga berpotensi terjadi pelanggaran hak seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak kepemilikan. Bentuk konflik semacam ini akan menimbulkan teror dan ketakutan yang berkepanjangan diantara masyarakat dari kedua belah pihak walaupun mereka hidup secara merdeka.

Untuk konflik semacam ini dalam penyelesaiannya perlu tim khusus (tim mediasi) yang dibentuk yang melibatkan semua komponen terkait dengan konflik tersebut, mulai dari mereka yang berkonflik, pemerintah setempat, organisasi masyarakat, LSM, sampai tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai tugas utama dalam penyelesaian konflik dan melaksanakan keputusan-keputusan bersama. Sebab kalau penyelesaian konflik ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan, itu malah menimbulkan trauma baru di masyarakat dengan sikap aparat yang kadang tidak bersahabat dan tidak mengerti psikologi penduduk.

Keempat, Di samping itu ada pula sumber ketakutan yang mempunyai target wanita dan anak-anak secara langsung. Seperti adanya peristiwa pemerkosaan, perdagangan perempuan dan anak serta pelacuran maupun eksploitasi secara ekonomi kepada anak-anak dan perempuan.

Pada tataran praktik, perlu adanya perlindungan hukum dan fisik terhadap saksi, korban, informan, pengacara serta pihak yang melakukan pembelaan terhadapnya. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi beban rasa takut yang dihadapi. Di samping itu juga alangkah baiknya dibentuk suatu badan khusus yang mewakili kepentingan korban untuk mencegah kasus kekerasan yang tidak berani dilaporkan korban.

Bebas Dari Rasa Takut Tanggung Jawab Negara
Ketenteraman serta terjaminnya kebebasan dari rasa takut merupakan suatu parameter meningkatnya ambang keberadaban tatanan hidup bersama suatu masyarakat. Dalam hal ini negara memiliki kekuatan efektif dalam mengelola dan menata kehidupan warganya. Atas dasar demikian maka “negara wajib melindungi warganya, bukan saja dari praktek kejahatan oleh masyarakat lain, tetapi juga dari praktek kekuasaannya sendiri yang cenderung melanggar hak-hak warga”.

Dari berbagai ketakutan yang timbul diatas, kiranya negara dalam hal ini mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membebaskan warganya dari sumber rasa takut itu, sebab jika ketakutan masih menjadi hantu disetiap aktifitas warga maka tidak ada produktifas yang dapat diandalkan dan imbas pun akan kembali ke negara yaitu pertahanan dan kekuatan pemerintahan akan lemah.

Sehingga dalam membebaskan warga dari rasa takut perlu ada langkah strategis yang tegas dalam hal sosial politik yang bertanggung jawab. Pencegahan dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpotensi menimbulkan rasa takut dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian yang dalam yang melibatkan semua unsur sosial terkait dalam kebijakan politis yang akan dibuat. Ini di buat dalam rangka menyempurnakan substansi hukum dari bagian sistem hukum yang ada.

Serta yang tidak kalah pentingnya adalah profesionalisme penegak hukum dalam menemukan hukum yang sebenarnya dengan sedini mungkin melakukan pendidikan yang produktif dalam kemampuan kerja sehingga penduduk dapat terhindar dari rasa takut. Aparat penegak hukum dapat menguasai dengan baik jalur kerjanya yang sesuai dengan hukum dalam mengungkap berbagai kejahatan. Pemaknaan dalam profesionalisme kerja adalah bukan semata-mata melaksanakan undang-undang tertulis itu, tetapi juga berusaha menemukan hakikat hukum yang sebenarnya, sebab undang-undang-undang tertulis itu hanya sebagian dari hukum yang ada.

Kebebasan dari rasa takut selain menjadi tanggung jawab pemerintah, juga menjadi bagian tanggung jawab masyarakat secara umum, sehingga sedini mungkin dapat melakukan langkah strategis dalam mencegah dan penanggulangan praktik-praktik penciptaan rasa takut yang melanda warga negara. Kerja sama pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap keadaan yang dapat menimbulkan rasa takut.

Negara juga memiliki tanggung jawab atas aparat-aparat yang bertindak dalam kapasitas resmi kenegaraan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab sering kali perbuatan penciptaan rasa takut memperoleh legalitas dengan alasan perintah atasan atau menjalankan undang-undang. Bilamana dalam kapasitas kenegaraan atau menjalankan tugas, aparat negara melakukan penyimpangan, maka penanganan hukum yang baik sudah selayaknya diperlukan untuk memproses perkaranya.

Perlindungan bagi masyarakat sipil dalam suatu negara adalah prioritas, karena ini yang akan menjadi kontrol pemerintahan yang baik dan kuatnya negara dalam segala bidang, serta sebagai kekuatan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Dengan demikian kekuatan dan konsolidasi masyarakat sipil ini adalah jauh lebih penting dari pada sekedar memikirkan masalah pertahanan teritorial suatu negara sekalipun. Jika masyarakat sipil kuat maka ia sendiri yang akan mengatasi ancaman-ancaman itu. Percaya ??

Perwakilan Kelompok dalam Gugatan Class Action

781 Views

Oleh : Ruslan Husen

 

A. Latar Belakang

Konsep gugatan perwakilan masyarakat (class action) pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law system, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris. Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika Serikat dan dituangkan dalam United State Federal Rule of Civil Procedure pada tahun 1938. Pada tahun 1966 dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 dari US Federal Rule of Civil Procedure tersebut, khususnya yang mengatur tentang prosedur gugatan class action.

Istilah gugatan class action mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat (Class Action).

Gugatan class action merupakan hak prosedural dalam bentuk gugatan oleh kelompok masyarakat melalui perwakilannya, atas dasar kesamaan masalah, fakta hukum, dan kesamaan kepentingan, untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu dari (para) tergugat melalui proses peradilan perdata.

Prosedur gugatan class action sebagai suatu cara untuk memudahkan para pencari keadilan untuk mendapatkan pemulihan hak hukum yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Prosedur ini sejalan dengan prinsip peradilan yang murah, praktis, cepat dan efisien sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.14 tahun 1970 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.35 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maka Undang-Undang No.35 tahun 1999 kembali diubah dengan Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Praktek gugatan Class Action di Pengadilan semakin dikenal ketika seorang Pengacara R.O. Tambunan pernah melakukan gugatan class action terhadap pabrik rokok Bentoel Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Selain itu, Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain. Contoh lain dari gugatan class action, misalnya gugatan Abu Bakar Ba’asyir yang menuntut agar Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dibubarkan. Juga ada gugatan elemen masyarakat terhadap Pemda Jakarta terkait banjir Jakarta.

Namun demikian, dalam praktik peradilan yang berlangsung selama ini ternyata tidak satu pun dari gugatan di atas dikabulkan oleh pengadilan, dengan alasan dasar hukum gugatan belum diatur sebagai hak prosedural kelompok masyarakat dalam sistem hukum perdata maupun hukum acara perdata di Indonesia. Atau dengan kata lain dari berbagai gugatan class action itu, tidak banyak yang dimenangkan oleh masyarakat. Dari yang sedikit itu tercatat, misalnya, dimenangkannya gugatan yang diajukan masyarakat Mandalawangi, Garut, yang menjadi korban longsor. Pihak Menteri Kehutanan dan Perhutani III selaku tergugat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 milyar.

Alasan yang sering menjadi argumentasi majelis Hakim ketika menggugurkan gugatan class action selama ini adalah “Gugatan tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai class action karena perwakilannya tidak cukup dan materi yang disampaikan cukup subjektif tidak mengandung unsur-unsur perdata”. Hal itu pula yang sering menjadi bantahan/ pembelaan para tergugat dalam proses pengadilan. Disamping itu, praktisi hukum kadang memiliki pemahaman yang tidak sama tentang teknis dari penerapan prosedur gugatan ini.

Berdasarkan uraian tersebut, tergambar banyak gugatan yang diajukan tidak dikabulkan Pengadilan atau tidak diterima N.O (Niet Onvankellijk verklaard). Walaupun secara nyata/materil telah terjadi dampak yang dialami oleh para Penggugat. Hal tersebut diantaranya disebabkan oleh “kategori perwakilan kelompok” yang tidak terpenuhi atau masih kabur.

Bahwa ada syarat-syarat perwakilan kelompok yang harus dipenuhi, baik dari individu dalam kelompok itu sendiri maupun organisasi masyarakat yang mengajukan gugatan class action.
Maka dari itu, Penulis tertarik melakukan penelitian lebih dalam lagi dengan mengangkat judul Kedudukan Hukum Perwakilan Kelompok dalam Gugatan Class Action di Indonesia. Judul ini dipilih karena bahasan tentang gugatan class action masih terbilang baru, dan merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia.

 

B. Rumusan Masalah

  1.  Bagamana kedudukan hukum perwakilan kelompok dalam gugatan class action di Indonesia?
  2.  Bagaimana permasalahan prosedur gugatan class action di dalam proses Pengadilan?

C. Kerangka Teori

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri (litigasi) dalam sistem hukum di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Herziene Indonesisch Reglement/HIR, atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Stb. 1848 No.16 dan Stb. 1941 No.44) untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan di luar itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg untuk daerah luar Jawa dan Madura.

Tetapi, sejak tahun 1997 dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia diatur satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action). Gugatan class action merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) dinyatakan seperti berikut : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.

Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UULH menyatakan sebagai berikut: Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan rumusan Pasal 37 ayat (1) UULH di atas dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari kelompok masyarakat  dalam bentuk gugatan ke pengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pecemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) diatur pula mengenai gugatan class action dalam kaitan dengan kasus perusakan hutan. Dalam Pasal 71 ayat (1) UUK dinyatakan : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga diatur mengenai hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action untuk kasus pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen. Dalam Pasal 46 ayat (1) dinyatakan :  Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, …… dst; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi …dst.

Penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b seperti berikut: Undang-Undang ini mengakui gugatan kelompok atau class actions. Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benarbenar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.

Secara teoritis, makna dan tujuan pokok dari gugatan class action pada dasarnya sebagai berikut. Pertama, Gugatan class action bermakna untuk menghindari adanya gugatan-gugatan individual yang bersifat pengulangan (repition) terhadap permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang sama dari sekelompok orang yang menderita kerugian karena kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ini berarti gugatan yang diajukan sekelompok orang melalui gugatan class action akan lebih bersifat ekonomis (judicial economic) jika dibanding setiap orang mengajukan gugatan sendiri-sendiri ke pengadilan. Selain itu, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan class action akan menjadi lebih efisien apabila dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individual dari masing-masing anggota kelompok.

Kedua, Gugatan class action memberi akses pada keadilan karena beban yang ditanggung bersama untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak kelompok masyarakat atas keadilan memperoleh ganti kerugian dan/ atau melakukan tindakan tertentu menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan penanganannya oleh pengadilan. Sebab biasanya gugatan akan memperoleh perhatian besar dari masyarakat, sehingga Pengadilan akan memperioritasnya kasus ini dari kasus perdata atau pidana biasa lannya.

Ketiga, Gugatan class action juga mempunyai makna penting dalam upaya pendidikan hukum dalam masyarakat. Di satu sisi gugatan class action dapat mendorong perubahan sikap kelompok masyarakat untuk memperoleh keadilan dan lebih berani menuntut haknya melalui jalur pengadilan. Di sisi lain gugatan mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan masyarakat luas.

Keempat, Gugatan class action dapat menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang pernah merugikan hak dan kepentingan kelompok orang dalam masyarakat.

Menurut Mas Achmad Santoso, gugatan class action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan atau ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members.

Untuk menjaga makna dan tujuan dari pengajuan gugatan class action seperti diuraikan di atas, maka setiap gugatan class action harus memenuhi persyaratan seperti berikut : Pertama, adanya sejumlah/sekelompok orang dan beberapa orang dari mereka yang diberi kuasa mewakili dirinya sendiri maupun anggota kelompoknya untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Kedua, adanya kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan kepentingan dari semua anggota kelompok, baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, dalam pengajuan gugatan perdata ke pengadilan.

Ketiga, adanya kesamaan jenis tuntutan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu dari semua anggota kelompok, yang diwakili maupun yang mewakili kelompoknya.

Keempat, adanya kelayakan karakter dari para wakil kelompok untuk tampil secara jujur, adil, bertanggungjawab dan mampu melindungi kepentingan semua anggota kelompoknya dalam persidangan di pengadilan.

Berdasarkan uraian mengenai pengertian, makna dan tujuan pokok gugatan class action seperti di atas dapat diketahui bahwa gugatan pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan oleh sekelompok orang dengan memberi kuasa kepada satu atau lebih orang (yang berasal dari anggota kelompoknya) untuk mewakili mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai hak gugat perwakilan masyarakat dalam Pasal 37 ayat (1) UULH; Pasal 71 ayat (1) UUK; dan Pasal 46 UUPK, maka terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan dari gugatan. Sebagaimana dikemukakan I Nyoman Nurjaya, bahwa terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan gugatan class action yang ditemukan mengenai muatan haknya dan subyek hukumnya.

Mengenai muatan haknya, hak kelompok masyarakat ternyata tidak hanya menyangkut pengajuan gugatan perdata ke pengadilan melalui perwakilannya, tetapi juga mengenai hak untuk melaporkan ke penegak hukum (pidana) mengenai pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (dalam UULH), atau mengenai kerusakan hutan (dalam UUK) yang merugikan kepentingan masyarakat.

Mengenai subyek hukumnya I Nyoman Nurjaya melanjutkan, subyek hukum yang mempunyai hak mengajukan gugatan class action dalam UULH dan UUK ternyata tidak hanya kelompok masyarakat melalui perwakilannya, tetapi juga dapat dilakukan melalui representative standing oleh:

  1. Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup mewakili kepentingan masyarakat (dalam UULH); atau
  2. Pemerintah dan/atau Instansi terkait mewakili sejumlah konsumen yang menjadi korban pelanggaran pelaku usaha (dalam UUPK).

Selain itu, dalam konteks instrumen hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan ternyata masih belum cukup dengan ketentuan pasal yang diatur dalam undang-undang, karena secara eksplisit dinyatakan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sejauh ini aturan dimaksudkan untuk mengoperasional prosedur gugatan belum diwujudkan oleh pemerintah.

Hal ini mempunyai implikasi yang signifikan dalam hubungan dengan implementasi dan kinerja hakim ketika memeriksa gugatan class action di pengadilan. Sejak tahun 2002 dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan class action sejauh ini bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tatacara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat.

PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mempunyai arti penting, karena akan memberikan kepastian penanganan terhadap gugatan class action. Apalagi selama ini gugatan class action bisa diterima atau ditolak pengadilan dengan berbagai pertimbangan. Bahkan tidak sedikit Hakim yang menanyakan surat kuasa dan dipenuhinya syarat perwakilan kelompok dalam kasus gugatan class action.

Catatan Kaki:

Mas Achmad Santosa, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), ICEL, PIAC, dan YLBHI, Jakarta, 1999, hlm 99.
I Nyoman Nurjaya, Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat (Class Action), 2008, Sumber: http://manifestoria.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/ (2 Februari 2010)
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 29.
Soerjono Soekanto dan Mamoedji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm 70.
Susanti Adi Nugroho, Praktek Gugatan Perwakilan Kelompok, Mahkamah Agung, Cetakan I, Jakarta, 2002, hlm 31.
Mas Ahmad Santosa, dkk, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), bekerja sama Public Interest Advocacy Centre (PIAC), Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Australia Indonesia Institute (AAI), Cetakan I, Jakarta, 1999, hlm 13-14.
Mas Ahmad Santosa dalam Sukarmi, Putusan KPPU Sebagai Dasar Gugatan Perwakilan, Jurnal Persaingan Usaha edisi 2 tahun 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Jakarta, 2009, hlm 145.

Penyuluhan Hukum Penghapusan KDRT

744 Views

Menengok sejarah mengapa para aktivis dan pemerhati perempuan sangat memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Hal ini didasari, bahwa Konstitusi telah tegas  melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi. Namun kejadian KDRT dengan berbagai modus operandi, sangat memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga.

Itulah diantara materi yang disampaikan Ruslan Husen, SH (LBH Sulteng) ketika menjadi Pembicara dalam Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH di Kelurahan Lasoani Palu Timur pada minggu 19/9/2010 di Kantor Kelurahan Lasoani.

Perlu diketahui batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, bahwa “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.

Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT, undang-undang mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a). Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b). Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d). Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).

Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.

Diolah darisumber Drs. M Sofyan Lubis, SH pada web : http://www.kantorhukum-lhs.com/

Peduli Petani Kakao, Tolak Permenkeu 67 tahun 2010

761 Views

Aksi massa menolak penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar, berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulteng dan Kantor DPRD Propinsi Sulteng.

Menurut orator massa aksi, penerapan bea keluar terutama biji kakao akan memberatkan pengusaha eksportir, yang selanjutnya berimbas pada petani. Jika bea keluar kakao diterapkan, harga kakao di petani akan tertekan dibeli dengan harga murah, dan dalam jangka panjang berakibat pada penurunan mutu kakao.

“Akibat harga kakao rendah, petani tidak bisa beli pupuk dan obat-obatan tanaman kakao, sehingga dalam jangka panjang berakibat pada rendahnya mutu kakao,” ujar orator massa aksi.

Dalam aspirasinya, massa aksi meminta pemerintah pusat agar segera meninjau ulang penetapan yang merugikan banyak pihak tersebut. Peraturan tersebut sangat merugikan petani Kakao, perlu dilakukan peninjauan ulang sebelum petani semakin menderita.

Aksi massa yang berlangsung damai ini diikuti juga oleh mahasiswa (HMI MPO), Petani Kakao (Parigi, Donggala dan Palu, Pengusaha (Askindo), dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap nasib petani.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar ini menyebutkan, jika harga rerata kakao di bawah US$ 2.000 per ton, tidak akan dipungut bea keluar.

Namun harga rata-rata kakao US$ 2.000-2.750 per ton, dipungut bea keluar 5 persen. Adapun jika harga rerata kakao di atas US$ 2.750-3.500 per ton, bea keluarnya 10 persen. Bila harga melampaui US$ 3.500, bea keluarnya 15 persen.