Petahana yang Terancam Diskualifikasi

1,149 Views

PETAHANA YANG TERANCAM DISKUALIFIKASI
Oleh: Dr Aminuddin Kasim SH MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako)

Undang-Undang Pilkada telah menetapkan beberapa larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Salah satu diantaranya adalah larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak hanya ditujukan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan atau dicalonkan dalam Pilkada (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang bukan Petahana. Pasal 71 ayat (2) ini termasuk kategori norma imperatif – wajib ditaati oleh Petahana dan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang bukan Petahana.

Konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal 71 ayat (2) adalah ancaman pidana penjara dan denda (Pasal 190 UU Pilkada). Ketentuan Pasal 190 ini dilekatkan fungsi hukum (a tool of social control) – agar tercegah pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Pasal 71 ayat (2) lebih kental daya imperatifnya jika dibandingkan Pasal 71 ayat (3). Sebab, Pasal 71 ayat (3) tidak tersebut dalam Pasal 190 atau luput dari ancaman pidana penjara dan denda.

Khusus bagi Petahana yang melanggar Pasal 71 ayat (2), selain diancam dengan pidana penjara dan denda (Pasal 190), juga dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU di daerah (Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada). Jadi, bagi Petahana yang melanggar Pasal 71 ayat (2) terkena konsekuensi hukum ganda, yakni  ancaman sanksi pidana dan sanksi administratif.

Mengingat pentingnya norma imperatif dilekatkan dalam Pasal 71 ayat (2) sehingga Bawaslu RI serta Bawaslu di daerah gencar melakukan sosialisasi sejak Januari hingga Pebruari 2020. Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu RI melibatkan para Bupati/Walikota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Sosialisasi Gelombang I berlangsung di Padang (28/1-2020), Gelombang II di Manado (4/2-2020), dan Gelombang III di Banjarmasin (11/2-2020). Lebih dari itu, Kemendagri juga menyosialisasikan SE Mendagri No. 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020, antara lain di Bali (27/2-2020) dan menghadirkan Sekda se-Indonesia.. Jadi, upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) sudah dilakukan secara masif.

TMS Dulu, Menyusul Pembatalan

Jika dicermati substansi Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, maka tertangkap kesan bahwa Petahana yang melanggar larangan dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dulu sebagai calon, lalu menyusul pembatalan. Tafsir ini tidak bisa lagi dipertahankan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, tertanggal 4 Januari 2017. Putusan MA ini membatalkan Keputusaan KPU Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/ 027.436540/X/2016. Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017. Inilah akibat dari pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang pernah dilakukan oleh Bupati Drs H. Rum Pagau (Petahana) dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan Paslon (24 Oktober 2016).

Dalam ratio decidendi putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016, Majelis Hakim Kasasi (MA) tidak dapat membenarkan pertimbangan Majelis Hakim (Judex Facti) PT-TUN Makassar yang berpendapat bahwa calon Petahana hanya dapat diberikan sanksi pembatalan sebagai calon ketika calon Petahana apabila melakukan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU. Bagi Majelis Hakim MA, ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sudah cukup jelas mengatur mengenai larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan Paslon sampai masa jabatan berakhir. Pertimbangan hukum MA di atas, idealnya menjadi referensi tambahan bagi KPU di daerah ketika menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu di daerah (Pasal 139) terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang pernah dilakukan oleh Petahana.

Bukan hanya Putusan MA di atas, KPU di daerah juga terikat dengan Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020 (Perubahan PKPU No. 3 Tahun 2017). Pasal 89 huruf a dengan tegas menyebutkan bahwa Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Jadi, Pasal 89 huruf a menetapkan syarat tambahan bagi Petahana. JIka Petahana terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) berdasarkan kajian dan rekomendasi Bawaslu di daerah, maka KPU di daerah harus mendiskualifikasi atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Petahana.

Komisioner KPU di daerah pasti memahami makna diksi syarat. Diksi syarat selalu berada di depan atau mendahului tindakan penetapan (keputusan). Keabsahan setiap tindakan hukum berupa penetapan (keputusan) ditentukan oleh keterpenuhan dan keabsahan syarat. Saat proses verifikasi syarat calon dan pencalonan berlangsung (tentu saja sebelum tanggal penetapan Paslon), dapat dipastikan bahwa komisioner KPU di daerah tidak mungkin menegasikan syarat tambahan dalam Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020 sepanjang ada Petahana yang pernah melanggar Pasal 71 ayat (2).  Alasannya sederhana, PKPU tersebut adalah aturan (hukum) yang bermakna perintah. Meminjam pendapat Hart (1994), bahwa hukum adalah perintah (law is command) dari pejabat berwenang. Jadi, PKPU No. 1 Tahun 2020 adalah law is command – perintah dari komisioner KPU di pusat kepada komisioner KPU di daerah ketika berlangsung tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak.

Lalu, kapan pembatalan Paslon dilakukan KPU di daerah jika ada Paslon terbukti melanggar UU Pilkada? Khusus bagi Paslon Petahana yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2), aturannya merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU No. 1 Tahun 2020. Keputusan pembatalan khusus bagi calon Petahana tentu saja didahului dengan adanya tindakan penetapan Paslon – notabene calon Petahana (MS) – atau Petahana yang tidak terjaring dengan ketentuan Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020.

Bagi penulis, substansi Pasal 90 ayat (1) huruf e sesungguhnya beroperasi setelah tanggal penetapan Paslon. Sebab, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) masih berpotensi dilanggar oleh Calon Petahana sehari setelah dia ditetapkan sebagai Paslon Pilkada, menjelang berakhir masa kamapnye, pada masa minggu tenang atau sebelum berakhir masa jabatan.  Dalam ruang ini berlaku Pasal 90 ayat (1) huruf e (pembatalan calon). Jadi, tampak jelas garis pembatas antara Pasal 89 huruf a dengan Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU No. 1 Tahun 2020.

Aminuddin Kasim; Emergency Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Pembenar Penggantian Pejabat

Aminuddin Kasim
953 Views

Palu-Jati Centre.  Terhadap kondisi emergency (keadaan darurat) pandemi Covid-19, tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat. Sebab jelas pada Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah bahwa penggantian pejabat hanya dapat dilaksanakan apabila mendapat izin tertulis dari Menteri atau terjadi kekosongan jabatan.

Demikian penegasan yang disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Aminuddin Kasim, pada rapat koordinasi (rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran Pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), di salah satu hotel di Palu, Rabu (19/8/2020).

Rakor menghadirkan peserta Komisioner Bawaslu kabupaten/kota dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh peserta wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan, dan menjaga jarak.

Aminuddin Kasim menjelaskan, Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan ditujukan kepada Kepala Daerah (termasuk wakil kepala daerah) yang dimaknai sebagai ketentuan memaksa dengan memuat larangan penggantian pejabat, dan konsekuensi hukum jika ketentuan dilanggar.

“Pasal 71 ayat (2)  UU Pemilihan sudah secara tegas menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali memperoleh izin tertulis dari Mendagri atau terdapat kekosongan jabatan,” jelasnya.

Dengan dasar tersebut menurut Aminuddin, jika terjadi dan terbukti ada kepala daerah melakukan hal itu, konsekuensi hukum Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yaitu sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 190 Undang-Undang Pemilihan, dan sanksi pelanggaran hukum lainnya yang diatur di luar Undang-Undang Pemilihan.

Serta sanksi administratif bagi kepala daerah yang akan maju dalam suksesi pemilihan sebagai petahana untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon sesuai ketentuan 89 huruf a PKPU Nomor 1 Tahun 2020, atau dibatalkan sebagai pasangan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan juncto Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Saat ditanya, apakah pelanggaran Pasal 71 ayat (2) harus berbarengan dengan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, karena adanya diksi “dan” dalam kandungan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan.

Aminuddin menjelaskan, Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan telah diubah maknanya sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 570/TUN/PILKADA/2016 yang diputuskan pada 4 Januari 2017 terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) di Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2017.

Berdasarkan teori perubahan konstitusi, dengan putusan pengadilan atas pengujian Undang-Undang sehingga merubah makna dari peraturan walaupun belum dilakukan perubahan diksi dalam peraturan tersebut.

“Terhadap Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan walaupun masih tertulis diksi “dan”, tapi makna sebenarnya adalah “atau,” jelasnya.

Artinya, walaupun diksi “dan” (komulatif) dalam Undang-Undang, tetapi makna sebenarnya adalah “atau” (alternatif). Pemahaman ini satu tarikan dengan ketentuan Pasal 89 PKPU tentang Pencalonan, yang telah mengubah menjadi diksi “atau” bukan lagi diksi “dan” seperti halnya diksi dalam UU Pemilihan. Mashur

Kepala Daerah Melakukan Penggantian Pejabat, Terancam Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada

527 Views

Palu-Jati Centre. Kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada terancam tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Akademisi Faktultas Hukum Universitas Tadulako, Aminuddin Kasim pada rapat koordinasi (rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) di salah satu hotel Kota Palu, Rabu (19/8/2020).

Rakor yang dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tersebut dilaksanakan dengan standar kesehatan Covid-19. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan acara, dan menjaga jarak.

“Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada secara tegas menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” katanya.

Dengan dasar tersebut kata Aminuddin Kasim, jika ada petahana yang terbukti melakukan penggantian pejabat di masa larangan tanpa persetujuan Kemendagri, maka Bawaslu harus melakukan proses penindakan pelanggaran hingga menghasilkan rekomendasi pelanggaran kepada KPU untuk petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak bisa ditetapkan sebagai calon untuk ikut dalam pilkada serentak 2020.

Dia mengatakan, konsekuensi petahana saat mendaftar sebagai pasangan calon di KPU terikat dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Peraturan KPU pencalonan tersebut semakin mempertegas bahwa petahana dinyatakan TMS jika terbukti melakukan pelanggaran penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

“Itu syarat tambahan yang khusus ditujukan kepada petahana. Diksi petahana harus merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 20 PKPU tentang Pencalonan,” ucapnya.

Menjadi kewajiban bagi KPU atas rekomendasi tersebut untuk melakukan validasi, apakah ada penggantian pejabat atau tidak di masa waktu yang dilarang terkecuali penggantian pejabat mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

Munculnya pendapat bahwa ditetapkan dulu baru dibatalkan, menurutnya tafsir tersebut tidak berlaku. Hal itu merujuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 570/TUN/PILKADA/2016 yang diputuskan pada 4 Januari 2017 terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) di Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2017.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 570, dianggap keliru putusan Majelis Hakim judex fakti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyebutkan ditetapkan dulu pasangan calon baru dibatalkan.

“Jadi tidak berlaku tafsir bahwa ditetapkan dulu pasangan calon lalu dibatalkan. Sehingga KPU tidak harus menetapkan dulu, baru membatalkan karena itu pemahaman dan langkah yang keliru,” ucapnya.

Ketika dimintai tanggapan terkait rekomendasi Bawaslu terkait kasus pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Banggai dan Morowali Utara, pihaknya enggan banyak memberikan komentar.

Dia hanya meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Bawaslu. “Silakan nilai sendiri. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Bawaslu,” pungkasnya.

Sumber: Diolah dari www.sultengterkini.com

Soal Kriminalisasi Guru, Berikut Tanggapan Ketua PGRI Sulteng

1,157 Views

Palu-Jati Centre. Seri diskusi yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) bertema “Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam” yang digelar di kantor LSIP pada Selasa, (18/8/2020), telah memantik antusias peserta diskusi bertanya soal dilematis dunia pendidkan, baik dari aspek  peserta didik maupun dari aspek tenaga Pendidik.

Peneliti LSIP yang juga Direktur PIM Rusli Attaqi, menjadi peserta yang hadir dan turut memberikan pertanyaan terkait dinamika diskusi tersebut. Pada kesempatan itu, Ia meminta tanggapan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng mengenai kriminalisasi guru, khususnya dalam peran guru mendidik peserta didik di sekolah.

“Jika melihat dinamika pendidikan sekarang ini, apalagi dari aspek hukum yang mengatur terkait hak asasi manusia (HAM), maka ada ruang keterbatasan guru dalam mendidik peserta didik. Misalnya, di lingkungan sekolah, ketika guru memukul siswa padahal dengan tujuan baik dan membina, maka guru akan terancam sanksi hukum,” tanya Alumni Magister Hukum Universitas Tadulako ini.

Lebih lanjut menurutnya alumni HMI ini, tindakan kriminalisasi terhadap guru perlu ada langkah konkrit dari PGRI Sulteng sebagai induk organisasi profesi guru dalam menyikapi kasus semacam ini di sekolah, khusus dalam peran guru mendidik siswa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua PGRI Syam Zaini yang bertindak selaku Narasumber memberikan jawaban, bahwa soal kriminalisasi guru, PGRI telah memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang konsen mengadvokasi kasus yang melibatkan profesi guru seperti ini.

“Kami mempunyai LKBH, yang turut menangani kasus guru yang terjerat masalah hukum. Bukan hanya itu, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga sudah diatur, ketika terjadi jerat hukum kepada guru maka yang terlibat menangani yaitu Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan organisasi PGRI itu sendiri,” jelas Syam Zaini.

Kepala SMAN 4 Palu ini juga menyampaikan, bahwa realitas yang terjadi di lapangan terkait dengan persoalan yang dialami guru, maka PGRI harus menjadi garda terdepan dalam mengatasi dan menangani semua persoalan.

Ketua PGRI Sulawesi Tengah Syam Zaini, saat memberikan tanggapan.

“Dalam UU sudah diatur, beberapa Instansi yang terlibat dalam menangani guru yang terjerat hukum, namun faktanya yang terjadi di lapangan tidak seperti itu, semua masalah guru masih  di atasi oleh PGRI,” jelasnya.

Selain itu, Ketua PGRI ini juga menyampaikan usaha-usaha mereka dari PGRI dalam menangani dan mencegah kasus yang menjerat guru, dengan bertemu instansi terkait dan rencana kegiatan memberikan sosialisasi akan aturan dan standar dalam dunia pendidikan.

“Kami pernah audiens dengan Kapolda Sulteng, dan meminta untuk melaksanakan pertemuan dengan guru-guru. Sehingga dengan hal itu, akan memberikan pemahaman kepada guru-guru terkait batasan mana yang bisa dipukul, sebagai langkah pembinaan, sehingga tidak terjerat hukum.

Juga mengharapkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Pendidikan terkait aturan anak bermasalah dan tindak lanjutnya, sehingga ketika guru bertindak ada SOP yang menjadi acuan mereka,” terang Syam Zaini.

Lebih lanjut, Ia berharap kepada semua pihak kiranya sama-sama berkontribusi dalam memajukan Pendidikan, utamanya terkait sosialisasi yang bermuatan pendidikan hukum. Sehingga para guru mengetahui batas hukum yang mengatur dan melindungi pelaksanaan profesi guru.

Money Politik Jadi Ancaman Geser Aras Ideal Pilkada

536 Views

Palu-Jati Centre, Pemilu atau pilkada sejatinya menjadi momentum untuk memilih pemimpin berkualitas, dan masyarakat pemilih sejatinya menggunakan hak konstitusional masing-masing dengan melihat visi dan misi serta agenda programatik dari calon kepala daerah. Namun akibat praktek money politik arah ideal ini bergeser, orang lebih melihat nomor berapa dan berani berapa.

Demikian pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan dalam Webinar Nasional dengan tema “Sajian Politik Media di tengah Pandemic Covid-19 dalam tahapan Pilkada” dilaksanakan Jaringan Advokasi Untuk Keadilan, Sabtu 25 Juli 2020.

Dia Juga mengatakan, Jika hal ini terus berlangsung maka relasinya menjadi transaksional bukan lagi melihat pada visi dan misi serta programatik dari para calon dan ini adalah ancaman besar dalam menggeser aras ideal pilkada.

“Kami dari Bawaslu melihat money politik ini bukan berkah bagi pemilu, kami dari bawaslu berusaha akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa money politik itu bukan berkah bagi pemilu” Tegasnya.

Searah dengan hal tersebut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review dan juga sebagai dosen tetap dan pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin dalam paparannya mengatakan, ada 3 problem terbesar bangsa kita ini, yaitu persoalan politik dinasti, oligarki dan Money Politik.

Menurutnya, untuk persoalan dinasti politik ini juga menjadi problem besar karena ada dibeberapa daerah para calon yang berasal dari keluarga yang ada di pemerintahan.

“Ini menjadi lingkaran setan, sebab dengan adanya hubungan baik anak, istri keponakan dan yang memiliki hubungan kekeluargaan yang juga mencalonkan, maka akan menimbulkan potensi korupsi di mana-mana” Tegas Ujang.

Di samping itu menyoal soal money politik menurut ujang bahwa dengan kondisi pandemic sekarang ini sangat besar potensi untuk adanya monay politik.

“Masyarakat lagi kesulitan dari segi ekonomi dan PHK dimana-mana sehingga jika ada dari pihak elit politik memberikan sembako Gula, Beras maka pasti akan diterima dan ini sangat berpotensi untuk terjadi” Ungkap Ujang.

Dengan demikian kata ujang, bahwa diskusi kali ini menjadi catatan penting dan rekomendasi untuk para anggota DPR-RI dan pemerintahan kiranya dapat mempersiapkan revisi undang-undang pemilu pilkada untuk memberikan masukan terkait persoalan money politik.

Pada kesempatan yang sama direktur perhimpunan Indonesia memilih, Rusli Attaqi dalam menyajikan materi menyampaikan agar tidak terus berkembangnya money politik ini kiranya masyarakat diberi pemahaman lebih terkait Pilkada.

“Bawaslu selaku penyelenggara harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tahapan dalam menanggulangi pelanggaran money politik, sehingga masyarakat ikut serta dalam mengawasi pilkada”, tegas Rusli.

Ikut juga sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, dan Wapimred Radar Sulteng, Rahmat Bakri.

Mengenal “Jati Centre”

866 Views

Latar Belakang
Dinamika penerapan hukum yang timpang, telah mendorong dibentuk komunitas yang konsen melakukan advokasi kasus dan kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak demi keadilan. Hingga lahir “Jaringan Advokasi untuk Keadilan” selanjutnya disingkat “Jati Centre”.

Didirikan di Palu  oleh beberapa orang yang berlatar belakang aktivis, jurnalis, praktisi, dan akademisi yang menaruh perhatian pada isu keadilan, konstitusi, dan pembangunan.

[…]

Seminar Bantuan Hukum

720 Views

Palu-LBH Untad. Bantuan hukum pada hakekatnya segala upaya pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum pada masyarakat, agar mereka memperoleh semua haknya yang diberikan oleh negara. Bantuan hukum menjadi hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayaran (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.

Bantuan Hukum sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya, miskin, dan agama. Konsepsi Bantuan Hukum dicetuskan sebagai konsekwensi cara memandang dan memahami akan hukum dalam pola hubungan sosial yang tidak adil tersebut. Oleh karena itu hukum yang sering didambakan dalam masyarakat bahkan sering mengecewakan masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu/golongan lemah adalah sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya harus selalu berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan guna mewujudkan suatu pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan untuk memperoleh suatu keadilan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945, di mana didalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.

Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Melihat hal tersebut menegaskan bahwa gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional dan mendapatkan jaminan langsung dari konstitusi. Contoh berikutnya terkait dengan peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP. Dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Berdasarkan permasalahan yang memiliki dimensi keadilan dan kepastian hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako (LBH Untad) melakukan rekrutmen Paralegal (asisten advokat) melalui serangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang berkenaan dengan Penalaran dan Kemahiran Praktek Hukum bagi Para Mahasiswa.

Hal ini sangat penting karena mengingat peran mahasiswa sebagai funnel society (corong masyarakat) dalam menyelesaikan masalah sosial. Berkenaan dengan itu bahwa pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat merupakan salah satu dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Maka tidak dapat dipungikiri lagi bahwa mahasiswa harus berani tampil dan menerapkan teori-teori yang didapatkanya pada saat kuliah, baik itu melakukan pendampingan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi.

Demikian dinamika dan arah pemikiran dilaksanakannya Seminar Bantuan Hukum dengan tema “Gerakan Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Miskin di Pengadilan” yang digelar LBH Untad di Ruang Senat Untad. Tampil sebagai Narasumber, Idham Chalid (Akademisi), Karo Hukum Prov Sulteng, Kanwil Kemenkum-ham Sulteng, Rahman Hafid (Ketua LBH Sulteng), dan Ruslan Husen sebagai Moderator.