Direktur Jati Centre Terima Kunjungan Nasana Community

769 Views

Palu-Jati Centre.  Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi menerima kunjungan kerja jajaran pengurus Nasana Community. Bertempat di ruangan rapat kantor Jati Centre-Palu, pada Sabtu (4 /6/2022).

Mashur Alhabsy menyambut rombongan dengan antusias. Dirinya merasa senang dengan kedatangan Nasana Community, dengan harapan dapat bekerja sama lewat kesamaan program dan kegiatan ke depannya.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Datokarama Palu itu juga menyampaikan terima kasih atas kedatangannya tim Nasana Community dalam agenda silaturahim.

“Saya  berterima kasih atas kunjungan tim Nasana Community,  semoga bisa bersinergi dalam aktivitas sosial,” sebut Mashur.

Searah dengan itu, Ketua Umum Nasana Community Rani Astriani Mointi menjelaskan maksud dan tujuan kedatannya bersama tim di kantor Jati Centre.

“Bagi kami, silaturahim selalu menjadi media yang tepat untuk mendengar banyak hal, memperoleh pengetahuan baru, juga belajar tentang pengalaman meski tanpa mengalami langsung,” ujar Rani.

Aktivis dan Relawan ini juga menyampaikan bahwa kedatangan Nasana Community sebagai bentuk agenda dari program mereka, untuk lebih banyak berbagi dan konsisten dalam bergerak untuk sesama.

“Semangat yang kian terasah, kami percaya bahwa untuk menjaga semangat dan konsistensi bergerak maka harus sering-sering bertemu dengan para penggerak,” jelas Rani.

Secara umum, Jati Centre dan Nasana Community memiliki kesamaan gerak. Terutama subjek digerakkan para aktivis kampus dan intelektual muda, yang kini menaruh perhatian pada penyelesaian permasalahan sosial dan pembangunan.

Gerakan yang ditujukan untuk masyarakat demi keadilan dan pembangunan tersebut, akan berhasil ketika terjalin kerjasama konstruktif dengan para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah (termasuk perangkat daerah), badan usaha, dan perguruan tinggi serta dukungan masyarakat sendiri.***

Kewenangan Pembentukan Perda Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, Berikut Penjelasannya

998 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pertumbuhan ekonomi akan semakin besar apabila pemerintah daerah mampu meningkatkan basis dari pendapatan asli daerahnya. Satu komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat didorong peningkatannya adalah dari Retribusi Jasa Usaha, dalam hal ini Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.

Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Besse Tenriabeng Muryid pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Inisiasi ini memperoleh dasar kewenangan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf i dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” sebut Besse.

Menurut Peneliti Jati Centre ini, ketentuan yuridis tersebut menyebutkan di antara jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, yang lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas hasil produksi usaha pemerintah daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memerintahkan adanya otonomi daerah dan memberikan kewenangan, disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemerintahan daerah. Penerapan otonomi daerah dititikberatkan pada penyerahan sejumlah kewewenangan (urusan) pemerintahan dan pembiayaan yang dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komponen utamanya berupa penerimaan dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Semakin besar pendapatan yang dimiliki oleh daerah, maka kemampuan daerah untuk melaksanakan proyek pembangunan (misalnya infrastruktur jalan, dan rumah sakit) tentu semakin besar hingga memacu peningkatan pembangunan daerah.

Sumber pendapatan daerah yang signifikan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Namun demikian, pemungutan pajak dan retribusi dearah kepada masyarakat suatu daerah dituntut untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat. Sehingga pemungutan tidak membebani dan kontra produktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran. (Rsl)

Perizinan Berusaha, Bupati Mendelegasikan Kewenangannya, Mengapa?

987 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pengaturan layanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, diyakini menjadi percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha.

Demikian disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen dihadapan Pimpinan Perangkat Daerah, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Pada pokoknya, pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif, cepat, dan sederhana. Penyelenggaraan perizinan ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach (RBA),” terang Ruslan Husen.

Lebih lanjut menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, penjabaran materi muatan kebijakan strategis tersebut, diurai dalam ketentuan perizinan berusaha, yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Implementasi layanan perizinan di daerah diterjemahkan ke dalam sistem terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS),” terang Ruslan.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah.

Secara teknis menurut Ruslan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Untuk diketahui, kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP meliputi :

  1. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan penerbitan produk layanan Perizinan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. penghentian sementara, atau pencabutan dokumen Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

Demi kepastian pelaksanaan di daerah, diperlukan Peraturan Bupati guna memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/atau penandatanganannya.

Hadiri Kegiatan PKPA, Peneliti Jati Centre Paparkan Kondisi Anak di Masa Pandemic COVID-19

644 Views

Jati Centre-Palu. Perkembangan anak di masa pandemic Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan khususnya bagi orang tua, perkembangan anak-anak  tiga tahun belakangan ini cukup menjadi perhatian apalagi di bidang pendidikannya.

Hal itu disampaikan Peneliti Jaringan Advokasi untuk Keadilan (JATI) Centre, Bambang Rinaldi, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Seminar perlindungan anak dalam situasi krisis di Kota Palu, yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), pada Kamis (24/02/2022) di Palu.

Menurutnya,  beberapa poin penting terkait situasi dan kondisi anak yang harus diperhatikan  masa pandemic Covid-19. Pertama, anak-anak mengalami dampak sosial  ekonomi secara langsung maupun tidak langsung saat pandemic.

Kedua, kerentanan Psikologis anak meningkat selama pandemic: Stress, Kebosanan, Sulit Berkonsentrasi, Sulit mengakses Layanan Pendidikan. Ketiga, 1 dari 4 orang tua tidak memiliki bahan ajar, waktu mendampingi dan alat pendukung saat melakukan pembelajaran jarak jauh dan Keempat, meningkatnya kerentanan keluarga membuat anak semakin rentan menjadi pekerja anak.

Lebih lanjut menurut Bambang yang juga menjabat Direktur Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan (L-SIP) bahwa resiko pandemic ini mengakibatkan dampak yang signifikan pada keadaan psikososial anak dan mengakibatkan peningkatan masalah kesehatan mental.

“Pandemic mengakibatkan kondisi mental anak menurun, sehingga kiranya semua pihak khususnya orang tua dapat membangun harga diri, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosi anak-anak sehingga hak-haknya terpenuhi”, harap Bambang

Menurutnya, dengan kondisi ini maka yang menjadi kekuatan kepada anak yaitu karakternya harus di kembangkan.

“Mengembangkan kemampuan berpikir anak atau intelektual anak, melatih menghargai pandangan orang lain atau pengasuh atau anggota keluarga lainnya, melatih toleransi atas perbedaan pandangan, mengembangkan kemampuan atau kecerdasan emosi anak, belajar kompromi dan negosiasi, dan membangun disiplin dan menghargai waktu”, Tutup Bambang. (M.A)

Jati Centre Kecam Tindakan Aparat Atas Tewasnya Demonstran Anti Tambang

697 Views

Palu-Jati Centre, Awal tahun 2022 ditandai kejadian bentrokan pihak kepolisian dan masyarakat, terhitung peristiwa Desa Wadas, hingga aksi massa penolakan tambang di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Mautong  yang mengakibatkan tewasnya seorang demonstran Erfaldi atau Aldi (21).

Menyikapi kejadian tersebut, Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi turut memberikan statement dan turut mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

“Mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang massa aksi tolak tambang,”  tegas Mashur.

Menurutnya, bentrok aparat kepolisian dengan massa aksi dalam demonstrasi ini bukan yang pertama, namun sering terjadi. Sehingga pihak aparat harus diberikan bekal awal dalam menghadapi massa aksi, agar patuh pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa.

“Pihak kepolisian menghadapi demonstran harus diberikan arahan agar mematuhi SOP, sehingga jika berhadapan dengan massa aksi mengetahui batasan pengamanan dan tindakan terukur,” jelas Mashur.

Ia juga menjelaskan, tembakan gas air mata dan semburan air mobil water canon sudah cukup bagi aparat untuk memukul mundur massa aksi dan tidak harus dengan tembakan senjata api yang mematikan.

Mashur juga meminta kiranya pihak Polri melalui Divisi Propam Mabes Polri agar serius dalam menangani kasus penembakan ini, dan mengusut tuntas pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang manusia.

Termasuk meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Sebab selain penembakan, ada banyak bentuk kekerasan kepada para demonstran. Mulai dari yang matanya mengeluarkan darah akibat kena pukulan atau dipukul aparat kepolisian, bahkan berdasarkan penuturan keluarga korban, ada satu orang saat di Polres Parigi Moutong dipukul dengan batu bata hingga rontok gigi depannya.

Selain itu, puluhan korban sampai sekarang belum berhasil ditemui, karena lari meninggalkan kampung. Sebab hampir setiap waktu aparat kepolisian diduga datang mencari dan mengejar mereka. Bahkan mereka yang bermaksud hendak mengambil sepeda motor mereka yang ditinggal di lokasi unjuk rasa, harus digiring ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa dan dilakukan introgasi sebagai tekanan psikis.

Searah dengan hal tersebut, salah satu massa aksi, Zaenal (29) saat dimintai keterangan Via WhatsApp memberi keterangan, bahwa masyarakat meminta agar pemerintah pusat melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan serangkaian kegiatan evaluasi izin usaha pertambangan hingga menghasilkan rekomendasi berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana.

Zaenal juga menjelaskan, keberadaan eksploitasi tambang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

“Dampak buruk dengan keberadaan tambang ilegal pernah dirasakan masyarakat, seperti di wilayah Kecamatan Kasimbar yang mengalami kebanjiran, bahkan kualitas air sudah tidak jernih lagi yang mengancam lahan pertanian,” ungkap Zaenal, pada Ahad, (13/02/2022).

Untuk diketahui, unjuk rasa massa aksi Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) diketahui bermula sejak Sabtu (12/02/2022) pukul 09.00 sampai 22.00 Wita, hingga berakhir dengan kericuhan. Erfaldy atau Aldi merupakan salah satu demonstran penolak tambang emas PT. Trio Kencana. Dia berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Polda Sulawesi Tengah telah melakukan uji balistik untuk menemukan pelaku penembakan. Untuk mengujinya, tedapat 17 anggota Polres Parigi Moutong yang diperiksa dan penyitaan 20 unit senjata api milik personel Polres Parigi Moutong, serta 60 butir proyektil oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.

Hasilnya, diperoleh infomasi pada Jumat sore (18/2/2022) melalui Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pelaku penembakan Erfaldy adalah anggota polisi berpakaian sipil atau preman.

Editor: Ruslan

Peran Advokat, Berikut Penjelasan Ketua LPAH KI

1,285 Views

Palu-Jati Centre. Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (JATI) kembali menggelar kegiatan seri diskusi yang digelar di Palu, pada Sabtu (24/7/2021).

Menurut Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas pekerja hukum dalam melakukan advokasi kasus dan kebijakan. Menunjang hal itu, dia menghadirkan advokat muda untuk memberikan penguatan soal peran Advokat.

Kegiatan yang menghadirkan advokat muda tersebut bertemakan “Strategi dan Aksi Bantuan Hukum” dengan fokus  kajian “Peran Advokat dalam Sistem Penegakkan Hukum di Indonesia”

Ketua Lembaga Penelitian dan Advokasi Hukum Kanoana Indonesia (LPAH KI) Idris Mamonto, menjelaskan terkait  peran advokat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya.

“Sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Hakim, Jaksa dan Polisi) dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan,”Jelasnya.

Searah dengan penjelasan di atas, dia juga menjelaskan perbedaan antara peran advokat sebagai penegak hukum dan sebagai profesi hukum dalam membela kepentingan klien.

“Advokat sebagai penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan. Sedang Advokat sebagai profesi  hukum  akan  membela  kepentingan  klien  dengan  tidak  secara  membabi  buta,  membantu melancarkan penyelesaian  perkara  dengan  membantu  hakim dalam  memutuskan  perkara  melalui data dan informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan, sesuai kode etik profesi,  menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadila,” Terang Idris.

Selanjutnya dia menyimpulkan, peran seorang advokat yang terpenting dari secara keseluruhan yaitu membela harkat dan martabat manusia di dalam proses peradilan.

“Advokat akan bertindak untuk membela harkat dan marbatabat manusia didalam proses peradilan pidana termasuk tersangka atau terdakwa yang berhak didampingi Penasehat Hukum, hak diadili secara terbuka untuk umum, hak mengajukan saksi-saksi, melakukan upaya hukum,  asas praduga tak bersalah, menghindari error in persona.” tutupnya.

Lebih lanjut untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh para Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Hukum Keluarga Islam, S1 Hukum Tatanegara Islam (HTNI), Hukum Ekonomi, Ekonomi dan Bisnis dan Bimbingan Konseling Islam dari Universitas Islam Negeri  (UIN) Datokarama Palu.

Peningkatan Kapasitas Pekerja Hukum

1,208 Views

Seri Diskusi, Seri Diskusi  “Peningkatan Kapasitas Pekerja Hukum”  yang digelar Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (JATI) Centre mengangkat tema Strategi dan Aksi Bantuan Hukum. Dengan Fokus Pembahasan Peran Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia.

Menghadirkan Narasumber Idris Mamonto, SH, MH  Advokat muda dan  kini menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Advokasi Hukum Kanoana Indonesia (LPAH KI). Kegiatan Diskusi  dipandu Moderator Muhammad Qadri, S.Ip (Tenaga Ahli Jati Centre)