Tesis: Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

909 Views

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan mengetahui konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Metode penelitan menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Adapun populasi penelitian terdiri dari pihak pengawas internal dan pengawas ekternal pengelola keuangan daerah, serta pihak pengelola keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, yang diartikan pengambilan sampel dengan jumlah dan tujuan tertentu. Adapun analisa data dengan cara pemeriksaan, penandaan dan penyusunan sistematika data untuk selanjutnya menarik kesimpulan melalui proses berfikir induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Efektivitas pengawasan keuangan daerah ditentukan oleh hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana prasarana, dukungan masyarakat dan nilai budaya. Sehingga efektifnya pengawasan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memudahkan dalam menyusun, melaksanakan, melaporkan dan memeriksa kegiatan-kegiatan dalam APBD. 2). Konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan Pemberian Sanksi Administrasi, Perdata Pidana. Konsekwensi ini dilakukan untuk meminimalkan resiko terjadinya kebocoran anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kata Kunci:  Efektivitas Pengawasan, Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selengkapnya Tesis dapat didownload:

1. Sampul Tesis_

2. Tesis_Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Lampiran_

Ujian Hidup

674 Views

UJIAN HIDUP
Oleh: Ruslan Husen

Kisah ini menjadi catatan hidup. Jika tidak dituliskan, rasanya “sayang”. Entah baik atau buruh penilaian pembaca, silahkan. Bahkan siapa saja dapat menemukan pengalaman serupa bahkan terlibat sebagai pelaku.

Catatan kehidupan yang memuat nilai dan hikmah, sehingga pengalaman suatu saat menjadi guru besar kehidupan. Bukan untuk mengulangi kesalahan, tetapi mengambil hikmah dalam bahtera pengalaman menuju keadaan lebih baik, dengan berani bersikap dan bertindak demi kebaikan bagi manusia dan alam.

Peristiwa ini terjadi, ketika ada kewajiban akademik turun ke daerah berdasarkan penentuan lokasi dari panitia pelaksana di kampus. Kuliah Kerja Nyata (KKN), namanya. Bagi mahasiswa, ada mendapat penempatan di daerah kelahiran, ada di tempatkan jauh dari kampung halaman, serta ada mendapat penempatan di lingkungan kampus sendiri.

Penugasan dalam KKN tersebut, saya dipercaya sebagai koordinator kecamatan. Jabatan yang terbilang tinggi, namanya saja “koordinator”. Sebagai koordinator, tugasnya mengkoordinasi kegiatan posko di desa, dan memberikan informasi dan kebijakan kampus ke masing-masing posko di desa.

Atas penugasan sebagai koordinator, saya memiliki kesempatan mengenal lebih dekat kehidupan sosial masyarakat, satu desa ke desa yang lain. Lewat tugas berkunjung dan berdiskusi ke masing-masing posko.

Terekam kehidupan sosial dan budaya masyarakat dengan ciri khas unik, berbeda dengan kehidupan masyarakat lainnya. Tapi satu yang sama, semuanya memiliki sikap ramah dan komitmen solidaritas yang tinggi.

***

Kehidupan masyarakat di ibu kota kecamatan tersebut sudah mulai maju, dengan banyak pertokoan/ruko yang dibangun, serta aktivitas perdagangan dan jasa yang mulai tumbuh. Di samping aktivitas pelayanan publik pemerintahan yang tidak pernah berhenti. Namun, di beberapa desanya masih mulai membangun dengan corak penghasilan masyarakat kebanyakan bergerak di bidang agraris, serta belum tersedia fasilitas listrik ke rumah penduduk. Tetapi desa yang bersangkutan, sering mendapat bantuan pembangunan sebagai desa terpencil dari pemerintah, dan ini menjadi keuntungan masyarakatnya.

Paling menarik, sisi kehidupan sosial masyarakatnya. Bukan bermaksud mengeneralkan, tetapi menjadi gambaran masyarakat yang memiliki kecenderungan dan pola hidup. Pola hidup yang menjadi ciri khas kehidupan sosialnya. Di sana tergambar kebiasaan bergaul, gaya berpakaian, logat bicara, dan solidaritas kelompok.

***

Kaum muda sebagai generasi penerus peradaban, diharapkan memiliki konsep gemilang dalam pembangunan. Menjadi sandaran dan harapan bagi ruang dan waktu. Olehnya, kaum muda harus memiliki keinginan besar untuk mengembangkan potensi kemanusiaan yang dimilikinya yaitu potensi intelektual, emosional, dan spiritual. Potensi itu bisa diraih dengan belajar sejak dini dalam berbagai kesempatan dan waktu.

Tetapi untuk golongan tertentu dalam kecamatan tersebut, kaum mudanya justru belum memiliki visi dan cita-cita masa depan, yang dapat dilihat dari aktivitas seharian. Yang ada, hanya hayalan dan angan-angan tanpa diimbangi dengan aktivitas produktif dalam pencapaian itu. Ditambah lagi faktor kapasitas profesional dan sikap etos kerja yang kurang (malas) dalam berusaha.

Mereka ini pada umumnya hidup dalam komunitas tertentu, yang di dalamnya ada semacam pimpinan yang memiliki kemampuan ekonomi, kekuatan fisik atau ilmu tertentu. Pimpinan itu akan menjadi orang yang dituakan dengan orientasi teman-temannya adalah pada dirinya. Hampir semua aktivitas akan memiliki dukungan dari teman-teman sekitarnya. Bahkan kesalahan darinya bisa mendapat pembenaran dari teman dan lingkungannya.

Suasana pergaulan dalam komunitas ini bersifat bebas, tidak memiliki ikatan kuat terhadap norma susila, adat dan agama kecuali norma hukum. Persoalan susila, adat dan agama mereka langgar yang lama-kelamaan memperoleh legalitas dalam kelompok dan lingkungannya, bahkan merembet kepada masyarakat lain. Mereka terikat oleh norma hukum, sebab hukum memiliki institusi terhadap orang yang melanggarnya. Sementara norma lain, mereka langgar tetapi tidak memiliki sanksi yang konkrit.

Yang terbaik di antara mereka adalah yang mampu menyenangkan teman-teman, dari sisi pemenuhan kebutuhan ekonomi misalnya dermawan dari sisi pembagian makanan dan rokok. Sehingga temannya itu akan merasa terpenuhi kebutuhan olehnya. Serta mampu berinteraksi dengan baik dengan masyarakat sekitar. Tidak menimbulkan keresahan dan menyusahkan orang lain, tidak menutup diri dan bergaul (bermasyarakat). Juga yang mampu memiliki pacar dengan segala pemenuhannya. Walhasil kegiatan berdua-duaan di tempat gelap atau dalam kamar tertutup sudah menjadi hal yang biasa, bahkan perkara aborsi sudah menjadi resiko yang harus diselesaikan dengan menggugurkan kandungan. Perkara kerja sama dan pengertian di antara mereka itu yang ditumbuhkan, demi kesenangan sejenak.

Perilaku seks bebas menjadi trend dan ciri yang rasa-rasanya menjadi rahasia umum. Sementara orang tua seakan menutup mata akan hal itu, dengan memberikan kepercayaan untuk berbuat kepada anaknya.

Mereka juga memiliki pandangan bahwa model masyarakat seperti merekalah yang terbaik dengan kesan meremehkan masyarakat yang taat pada norma agama, adat dan susila. Sehingga semacam ada pemisah antara mereka dengan masyarakat kelompok lainnya.

Semua itu lahir akibat dari pengaruh media massa yang menembus batas ruang dan waktu. Dari media massa, generasi muda pada khususnya meniru gaya hidup para bintang (selebritis). Dari media massa mereka mendapat informasi tentang cara bergaul, bersikap, berpakaian sampai logat bicara.

Mereka ini pada dasarnya hanya mencari kesenangan, yang pada hakekatnya bersifat sementara dengan penyesalan panjang. Peradaban yang baik tidak dapat terlahir dari model pergaulan seperti itu, tetapi hanya akan menyeret kepada kehancuran diri, keluarga dan lingkungan.

***

Keterlibatan saya dalam komunitas seperti itu, sungguh sangat mengerikan. Mengerikan karena bisa menyeret ke dalam kelompok mereka dan bergelut dengan segala kebiasaannya. Di sanalah idealitas dan komitmen diri mendapat ujian. Kalau sebelumnya mendapat teori dan bergelut dengan orang yang memiliki keyakinan dan pandangan sama, tetapi dalam wilayah ini tidak demikian, semua akan dipertaruhkan dengan memunculkan satu pemenang, apakah tetap idealis dan komitmen atau malah terseret dalam pergaulan dan masuk dalam kelompok baru itu.

Tetapi saya bersyukur masa kerja akademik kami di wilayah semacam itu hanya berlangsung selama dua bulan. Selanjutnya kembali lagi dalam komunitas. Tetapi yang terjadi, kemampuan yang saya miliki dahulu dari sisi intelektual dan spiritual sangat berkurang, apalagi di banding dengan teman-teman yang lain.

Kalau dahulu saya suka menulis artikel dan cerpen, sekarang membaca saja susah. Belum lagi ritual agama yang jauh dari harapan. Perubahan sikap itu menimbulkan komentar dengan mengatakan, saya memiliki sifat yang baru dan lain dari sifat sebelum turun dalam melaksanakan kewajiban KKN di daerah tersebut.

Apakah pembaca memiliki komentar yang demikian juga, setelah melihat sikapku? Silahkan Anda nilai sendiri. Tetapi dengan adanya tulisan ini, gairah untuk lebih baik kembali ditancapkan, sebagai awal untuk meningkatkan kecerdasan intelektual dan spiritual yang sempat tercecer.

KKN Di Kecamatan Tinombo
Sabtu, 04 Oktober 2006.

[…]

PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

599 Views
Oleh : Ruslan Husen
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi.
Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 telah membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan 2 kewajiban konstitusional (constitutional obligation) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah: (1) menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, dan (4) memutuskan pembubaran partai politik.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi terdiri (1) Memeriksa apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD 1945). (2) Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 24C ayat (2) UUD 1945).
Berdasarkan hal tersebut, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945.
Sehingga saat ini dapat diasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi, ada beberapa permohonan yang pada dasarnya berupa kerugian konstitusional individual atau cenderung bersifat individual atau diskriminasi kelompok misalnya kasus SKB tiga menteri terhadap Jamaah Ahmadiyah. Selain itu, ketika terdapat seseorang yang divonis melalui putusan Peninjauan Kembali, tetapi putusan tersebut salah dalam penerapan hukumnya dan jika terpidana itu memiliki novum (bukti-bukti baru), perkaranya bisa dipertanyakan atau diajukan kembali. Terkait dengan kasus tersebut, oleh mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, Leica Marzuki, dipandang termasuk atau tergolong pengaduan konstitusional (Constitutional Complaint).
Akan tetapi, mekanisme untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara yang berlaku saat ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Padahal berbagai persoalan tersebut tidak atau belum termasuk pada ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus constitusional complaint.
Oleh karena itu, penting untuk dilakukan suatu kajian terhadap mekanisme constitutional complaint melalui studi perbandingan dengan negara yang juga mengadopsi sistem atau prosedur hukum terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara melalui peradilan konstitusi khususnya negara yang mengadopsi mekanisme constitusional complaint tersebut.
Disamping itu, kebutuhan akan kewenangan constitutional complaint perlu diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat dipandang sebagai Ius Constituendum. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan konstitusional secara penuh (fully constitutional protection). Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen constitutional complaint dengan juga melihat studi perbandingan sistem sejenis yang sudah di terapkan negara lain.

 

Intervensi Politik

614 Views

“Nampaknya, gerah dan bingung Pak, ada apa?” Tanya Sara kepada suaminya.

Suami Sara adalah kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi ini, Ia cukup dikenal karena dahulunya merupakan aktivis mahasiswa yang cukup idealis serta telah menulis beberapa buku dan jurnal berkaitan dengan penegakan hukum.

“Itulah Bu, saya agak bingung, menghadapi kasus Dullah ini”. Kata suami Sara.

Kasus Dullah ini, merupakan kasus lokal yang kontroversial. Proses hukumnya telah menyita perhatian masyarakat nasional tetapi juga dunia internasional. Dullah yang beragama Katolik ini telah di vonis bersalah atas pembunuhan (pembantaian) terhadap satu keluarga muslim. Vonis atas kasus itu sudah diputus di Pengadilan.

Pada pengadilan tingkat pertama Dullah di Vonis hukuman mati, pada tingkat banding di pengadilan Tinggi juga hukaman mati, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Dullah juga tetap di vonis dengan hukuman mati. Hingga permohonan pengampunan kepada Presiden juga di tolak.

“Saya sebenarnya tidak memandang dari agama apa Dullah itu, dan saya juga tidak kenal siapa yang menjadi korbannya. Yang saya pentingkan itu, adalah dapat berbuat sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Tetapi mengapa saya dituduh menunda-nunda eksekusi mati terhadap diri Dullah”. Kata suami Sara.

“Tenanglah Pak, tidak usah terlalu dipikirkan. Saya buatkan minuman dingin ya Pak”. Kata Sara mencoba mendinginkan hati suaminya.

“Coba pikir Bu, kemarin kami didatangi massa demonstrasi oleh ratusan warga minta Dullah dibebaskan, karena alasan HAM, bahwa semua orang berhak untuk hidup dan negara tidak bisa membatasi hidup seseorang.

Sementara tadi siang, kami juga di massa demonstrasi oleh ratusan orang yang menuntut Dullah segera di eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang berlaku di negara ini. Jadi di sana ada pertentangan, dan kami ini harus berbuat apa?” Kata suami Sara, sambil meraih minuman yang dihidangkan isterinya.

Mereka berdua diam bergelut dengan perasaan masing-masing. Kalau sudah seperti itu persoalannya, Sara tidak memiliki pandangan lagi dalam memecahkan persoalan yang dihadapi suaminya, karena dia hanyalah seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya hanya mengurus rumah dan anak-anak mereka. Yang mampu Ia lakukan menenangkan dan membantu apa yang dibutuhkan oleh suaminya.

+++
Kontroversi hukuman mati bukan pertama kali ini saja terjadi. Kontroversi ini sudah terjadi beratus-ratus tahun yang lalu di berbagai negara. Indonesia termasuk negara yang masih mengadopsi hukuman mati, sehingga ada beberapa pihak yang meminta hukuman mati ini dihapuskan saja, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sementara ada juga meminta dipertahankan, karena hukuman mati tersebut ada landasan yuridisnya.

Kelompok yang menentang putusan mati menganggap jiwa seseorang itu tidak bisa dicampuri apalagi di ambil alih oleh negara walaupun ada putusan Pengadilan yang melandasinya. Yang bisa mengambil alih jiwa manusia hanyalah Tuhan, kerana Dialah yang telah menciptakan-Nya. Jiwa manusia adalah hak asasi setiap insan yang tidak bisa dihilangkan. Penghilangan itu pada hakikatnya mengambil alih fungsi Tuhan.

Negara tidak memiliki kekuasaan seperti halnya Tuhan, negara hanya alat bagi kekuasaan tertentu. Siapa yang terkuat dalam negara yakni memiliki akses terhadap kekuasaan dan akses ekonomi, maka ia dapat mengendalikan arah penegakan hukum itu.

Sementara kelompok yang mendukung hukuman mati, berlindung pada otoritas yang dimiliki negara dalam mengatur warganya termasuk memberlakukan hukuman mati. Bahwa legalnya hukuman mati telah terdapat dalam UU. Sehingga ia menjadi hukum positif yang mengatur tingkah laku warga negara.

Hukuman mati itu sebelumnya sudah harus ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas). Begitu kompleksnya kehidupan sampai bervariasinya kejahatan yang ada, hingga hukuman yang ringan sampai hukuman terberat harus ada.

Membunuh satu nyawa dalam negara ini akan di hukum 15 tahun, lalu kalau membunuh satu keluarga yang didalamnya ada ayah, ibu, anak-anak, pembantu dan kakek, apakah pelakunya harus dibiarkan hidup juga sementara ia juga sebelumnya telah melakukan pembantaian itu.

Membunuh satu nyawa ibaratnya membunuh 100 orang, membunuh satu keluarga sama halnya dengan membunuh Tuhan. Tuhan maha adil, memberikan ketegasan kepada orang yang berbuat kezaliman dengan di hukum yang berat sampai hukuman mati.

Disamping itu, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), yang setiap sengketa dan persoalan harus dilakukan melalui jalur hukum. Sehingga institusi hukum beserta sistem hukum lain di akui keberadaannya, yakni peraturan yang berlaku dan budaya masyarakat yang mendukung serta sarana dan prasarana yang memadai.

Dalam konteks itu sedemikian ideal, namun dalam kenyataannya politik lebih mendominasi penegakan hukum. Kekuatan politiklah yang lebih berkuasa mengarahkan kehidupan masyarakat. Ketentuan yang berlaku telah mengarahkan suatu persoalan kepada tujuan yang ingin dicapai hukum itu, namun intervensi politik mengalihkan tujuan itu karena adanya tekanan yang kuat terhadap institusi pelaksana hukum itu.

Yang bisa diharapkan dalam melakukan kontrol adalah media massa dan masyarakat secara umum dengan melakukan monitroing terhadap proses yang sedang berlangsung. Media massa di tuntut memberitakan secara independen, berimbang dan bertanggunjawab, dengan tidak mengarahkan kepada opini tertentu. Penilain terhadap pemberitaan media itu diserahkan sepenuhnya pada masyarakat.

Persoalannya adalah ketika media tidak independen lagi dan pro pada kekuasaan negara seperti saat orde baru berkuasa, maka dominasi politik atas hukum akan semakin menjadi-jadi, tidak akan di temukan supremasi hukum apabila melibatkan elit politik. Semuanya keputusan hukum dapat diarahkan menuju kehendak penguasa, walaupun ada mekanisme sidang dalam menghasilkan keputusan namun semuanya hanya merupakan sandiwara yang mengelabui publik.

Setelah kejatuhan orde baru, menjadikan peran pers menjadi pilar ke empat demokrasi. Pers di beri kewenangan untuk mengawasi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Pengawasaan itu sebagai tanggung jawab sosial pada publik dengan tidak memberitakan yang baik-baik saja, tetapi kebusukan dan konspirasi jahat para pelaksana kekuasaan negara itu juga harus diberitakan.

Sebagai contoh begitu pentingnya peran Pers dalam kasus elit seperti Presiden Soeharto dan korupsi Akbar Tanjung. Pers akan memberitakan segala aspek yang menyangkut proses peradilan tokoh itu dan itu akan di konsumsi oleh publik. Hakim, jaksa dan pengacara akan bertindak dengan hati-hati sebab pengawasan publik yang begitu melekat.

Tetapi ketika pers tidak berperan dalam kasus Stepanus yang mencuri ayam, maka peluang terjadinya pelanggaran yang dilakukan institusi pengadilan sangat terbuka. Tidak akan ada yang memperhatikan pemukulan yang menimpa Stepanus, dan penyogokan yang dilakukan keluarganya.

Sebab kasusnya kecil yang melibatkan orang kecil pula. Memang persoalan pemukulan dan penyuapan itu besar jika diketahui publik, tetapi akses yang melibatkan orang kecil tidak menarik, dan itu sudah di anggap biasa saja.

Memang dalam penegakan hukum diutamakan idealisme dari pelaksana hukum itu, yang berusaha menemukan titik keadilan dan kebenaran. Institusi hukum harus membongkas mitos yang mengatakan, “Di dalam pengadilan tidak akan ditemukan keadilan, malah di sana ketidak-adilan yang merajalela”.

Ketidak percayaan publik terhadap institusi pelaksana hukum yang korup, penuh rekayasa dan permainan. Makanya sering terjadi penghakiman secara massa.

Tetapi zaman terus berlalu, arah baru Indonesia terbuka lagi setelah tumbangnya rezim otoriter orde baru. Perbaikan sistem hukum untuk mencapai tujuan hukum, dilakukan dengan melakukan terobosan pada produk perundang-undangan yang mengatur sisi kehidupan masyarakat.

Perbaikan/reformasi institusi penegak hukum dan pembenahan sarana dan prasarana hukum serta sosialisasi dan penggalian nilai-nilai kultural yang ada dalam masyarakat. Semoga ini bisa berhasil.***

MEWUJUDKAN PEMILU DAMAI

474 Views

Oleh : Ruslan Husen

Jika diamati secara seksama judul tulisan ini merupakan harapan dan cita-cita untuk konteks ke Indonesiaan, karena Pemilu kadang berlangsung tidak damai dan tertib, itulah antara idealiatas dengan realitas (harapan dengan kenyataan) kadang berbeda. Tapi, dengantidak mengurangi semangat, tulisan ini mencoba meramaikan pemikiran-diskursus demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat.

Dalam Pemilu, terdapat kegiatan kampanye untuk meyakinkan pemilih agar menggunakan haknya dengan cara tertentu dengan menawarkan visi, misi dan/atau citra diri dari peserta Pemilu. Kampanye konstestan Pemilu berlangsung gencarnya seakan tidak kenal lelah guna mencari simpatik publik secara luas, walaupun pengumuman resmi mulai kampanye dari KPU belum dilakukan. Kampanye disini boleh dikata melakukan curi star kampanye, yang kegiatan telah di bungkus sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat seperti, halal bihalal, pertandingan sepak bola, peresmian gedung, pelantikan pengurus, sumbangan pembangunan fasilitas umum dan berbagai macam agenda lainnya yang tujuannya adalah mencari dan mendapatkan simpati dari masyarakat.

Fedomena tersebut, jika di lihat dari sisi peserta kontestan Pemilu, sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sesuatu yang normal dan semua konstenstan telah melakukannya, walaupun kampanye secara resmi belum diumumkan dan diperbolehkan oleh KPU, sehingga masing-masing konstestan saling berlomba-lomba mencari simpati publik. Pembiasaan politik ini-pun dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar untuk mencari simpati. Bahkan masyarakat pun dengan sangat antusias mengikuti kegiatan-kegiatan seperti ini, yang jelas mereka beranggapan ada keuntungan pragmatisyang di dapatkan.

Begitu pula ketika kampanye secara resmi boleh dilakukan, simak saja kejadiaan-kejadian yang terjadi dari akibat kampanye konstestan tersebut, seperti pelemparan sekretariat pemenangan konstestan tertentu, perkelahian massa pendukung sampai pembunuhan. Disini mulai berlaku hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah demi kepentingan dan kelompoknya. Semangat emosional tentang ras, agama, daerah, golongan, satu tempat kerja menjadi pertimbangan utama untuk melakukan dukungan, tanpa melihat isi konstestan memiliki kapasitas atau tidak untuk memimpin.

Peristiwa berdarah-darah dan pengrusakan fasilitas tertentu terus saja terjadi sampai pengumuman pemenang hasil Pemilu dilakukan secara resmi oleh KPU. Motif bisa macam-macam, ada karena dipicu kekalahan, ketidak-puasan atau kecurangan salah satu pihak konstestan Pemilu terhadap yang lain. Tentu yang lagi-lagi menjadi korban utama adalah masyarakat secara umum.

Persoalan yang paling mendasar kenapa tindak kekerasan dalam setiap Pemilu maupun dalam kehidupan sehari-hari terus saja terjadi adalah karena keahlian dalam berdemokrasi kita belum melembaga sampai ditingkatan paling bawah lapisan masyarakat (akar rumput). Pengetahuan, pemahaman dan perilaku demokrasi cenderung masih hanya dimiliki oleh sebagaian kecil warga saja. Meskipun dalam penyelenggaraan bernegara kita berdasar asas demokrasi, namun masih sebatas pada formalisme, yaitu dengan tersedianya institusi demokrasi politik seperti partai politik, lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dan lain-lain. Begitu pula demokrasi dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakat belum melekat dengan baik dan masih mementingkan diri sendiri.

Persyaratan-persyaratan baik yang bersifat normatif maupun empiris harus terpenuhi dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai. Demokrasi yang hanya di pahami oleh elit politik cenderung akan mewujudkan anarki massa, sedangkan demokrasi yang hanya dipahami di kalangan bawah tidak akan mewujudkan ruang artikulasi luas di kalangan publik.

Ada empat persyaratan untuk mewujudkan harapan tentang Pemilu yang damai. Pertama, nilai-nilai demokrasi yang menjadi acuan utama. Harus kita akui bahwa paham demokrasi sesungguhnya tidak berasal dari Indonesia, demokrasi ini berasal dari pencerahan politik yang menjelma dalam revolusi Prancis yang kemudian menjadi nilai universal dan mengglobal. Dalam demokrasi pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat dihasilkan melalui mekanisme kebebasan berpendapat baik oleh individu, kelompok maupun partai. Pembentukan kekuasaan tersebut melalui pertandingan dan yang memperoleh suara yang terbanyak akan lahir sebagai pemenang dan mendapat legitimasi dai publik secara luas. Sementara yang kalah bersedia bekerja sama atau menjadi oposisi untuk mengentrol jalannya pemerintahan.

Kedua, kesadaran berdemokrasi yang ada disetiap benak individu. Nilai-nilai demokrasi sudah lama berkembang secara baik, tetapi kesadaran berdemokrasi perindividu belum merata di masyarakat, kalau-pun ada hanya dimiliki oleh sebagaian kecil saja. Ini dapat dilihat dari kampanye dan pengumuman hasil Pemilu yang cenderung menimbulkan ketidakpuasan salah satu pihak dan menempuh jalan anarkis sebagai akibat politik yang identik dengan pertumpahan darah. Kalau tindak kekerasan dan mematikan potensi lawan masih tetap ada, maka kesadaran berdemokrasi hanya kesadaran semu dan lahirlah secara terus-menerus yang namanya kemunafikan politik, mengaku demokratis tetapi otoriter.

Ketiga, perilaku obyektif individual dan sosial. Nilai-nilai dan wacana demokrasi sudah ada di masyarakat, tetapi belum dapat diaktualkan secara baik dan konkret. Demokrasi masih dipahami sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi, tetapi tidak pernah dipahami mendengar aspirasi dan pendapat lawan politik. Sehingga yang terjadi adalah melembaganya sifat egosime untuk menang tanpa perduli dengan keadaan pihak lawan. Kalau paradigma ini masih tetap ada, maka kebencian antar kelompok yang berbeda akan terus ada, dan pendidikan politik tidak akan berjalan dengan baik.

Keempat, keberadaan institusi-institusi sosial-politik yang mendorong demokrasi. Pendidikan politik untuk demokrasi harus tetap dilakukan lewat partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan maupun lembaga-lembaga formal lainnya, tetapi juga harus dipraktekkan oleh elit politik secara langsung. Sebab perilaku para elit politik akan cenderung ditiru oleh masyarakat luas terutama oleh pendukungnya. Di samping itu perilaku untuk siap kalah juga harus dimiliki, dengan bersedia bekerja sama atau melakukan oposisi terhadap pemerintahan yang akan berkuasa. Dari berbagai kasus yang telah terjadi utamanya di daerah, yang menang akan mengejek yang kalah, sehingga yang kalah akan berusaha semaksimal mungkin untuk juga bisa menang, maka tidak heran jika sering terjadi perkelahian massa pendukung.

Berbagai tindak kekerasan yang terjadi dalam Pemilu, mulai dari saat kampanye, pengumuman pemenang dan pasca pengumuman akan terus mewarnai hari-hari kita, apabila kemampuan dan keahlian berdemokrasi kita masih rendah. Untuk dapat mewujudkan Pemilu yang damai ke depan, maka setiap individu, kelompok dan institusi-institusi politik harus memiliki kesadaran dan keahlian politik yang handal dan terpuji. Kalau ini tidak ada, maka jangan bermimpi bahwa Pemilu yang dilaksanakan akan damai dan yang terjadi pasti akan berujung pada kerusakan dan kekacauan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

678 Views

Oleh : Ruslan Husen (Universitas Tadulako, Palu)

A. Latar Belakang
Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Perubahan tersebut merupakan hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 yang merupakan hasil amandemen pertama hingga 2002 (amandemen ke-IV). Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan negara, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Seiring bergulirnya waktu, rakyat Indonesia menghendaki adanya reformasi. Isu amandemen UUD 1945 yang dirasa penuh dengan kekurangan menjelma menjadi isu sentral dan sarat dengan krusialisme ditengah pengaruh era orde baru. Dengan dalih perlunya restrukturisasi perkembangan dan tuntutan perubahan dari masyarakat, maka upaya mewujudkan konstitusi yang dinamis dan responsif dengan perkembangan ketatanegaraan yang dipengaruhi dari luar maupun tuntutan dari dalam negeri maka UUD 1945 haruslah diubah.
Salah satu hasil amandemen UUD 1945 itu yang menjadi perubahan yang signifikan dalam wajah struktur ketatanegaraan Indonesia adalah pembentukan lembaga negara baru yang disebut Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud nyata dari perlunya keseimbangan dan kontrol di antara lembaga-lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan penegasan terhadap prinsip negara hukum dan perlunya perlindungan hak asasi (hak konstitusional) yang telah di jamin dalam konstitusi.

Selain itu, pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian beberapa problem yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan yang sebelumnya tidak ditentukan dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan UUD 1945 merupakan konstitusi sederhana dan perlu adanya pengaturan lebih detail guna mengantisipasi problematika ketatanegaraan yang kian hari semakin rumit dan kompleks. Hal mana telah ditegaskan oleh Nurudin Hadi sebagai berikut :
“Amandemen Konstitusi Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar melalui perubahan ketiga yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada sidang tahunan MPR tahun 2001, akhirnya menyepakati pembentukan Mahkamah Konstitusi. Sebuah lembaga baru yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh kalangan pakar hukum tata negara, mengingat eksistensinya dipandang sangat urgen dalam membangun sistem ketatanegaraan Indonesia.”

Sebagaimana diketahui bahwasanya pemilihan umum merupakan salah satu instrumen terpenting dalam kehidupan negara demokratis, dengan melakukan pergantian kekuasaan dari pihak yang satu kepada pihak lainnya yang merupakan pemegang tongkat estafet dari mandat yang diberikan oleh rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kepadanya sehingga pemilihan umum menjadi sangatlah penting dalam proses pembangunan yang berkesinambungan dengan kesejahteraan rakyat. Selain itu menurut Abdul Mukthie Fadjar, fungsi pemilihan umum juga berorientasi sebagai pranata terpenting bagi pemenuhan tiga prinsip pokok demokrasi dalam pemerintahan yang berbentuk Republik yaitu, kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan dan pergantian pemerintahan secara teratur.
Dilematis yang diketemukan dalam praktek ketatanegaraan pada proses pemilu sebelum amandemen ialah masih banyaknya sengketa yang tidak terselesaikan dengan baik disebabkan belum adanya lembaga otoritas yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menjadi penengah dan pemutus penyelesaian pemilihan umum. Sehingga cara-cara penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara politis. Sebab, jika penyesaian ketatanegaraan lebih diselesaikan dengan cara politik hal mana akan berdampak buruk terhadap mekanisme hubungan kelembagaan negara kedepannya.
Selain itu, perbedaan interpretatif (tafsiran) antara pihak eksekutif dengan legislatif turut menyumbangkan problematika yang sulit dipecahkan sampai dilakukannya amandemen UUD 1945. Oleh karena titik sentral pembuatan Undang-Undang yang menjadi jalan keluar biasanya sarat dengan kepentingan politik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi diletakkan sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Memutus pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi disebutkan sebagai berikut :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Sejalan dengan amandemen UUD 1945, maka pemilihan umum Presiden diatur dalam Konstitusi UUD 1945 pada amandemen ketiga, tepatnya dalam pada pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6). Dimana pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung demi penegasan sistem Presidensial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan :
“Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU”

Selanjutnya dalam Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut:
“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi”

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi yang setiap putusan dalam sengketa konstitusional pada semua kewenangan yang diberikan kepadanya akan berimplikasi pada putusan yang bersifat final dengan kedudukan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir. Dalam artian, bahwa putusan yang diucapkan oleh hakim konstitusi pada rapat pleno memperoleh kekuatan hukum tetap dengan persidangan yang terbuka untuk umum dapat mempunyai daya berlaku dan mengikat umum.
Dengan kata lain tidak akan terbuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum seperti layaknya pada putusan badan peradilan dalam lingkungan Mahkamah Agung, yang diberikan untuk hal tersebut apabila pihak yang memohonkan sengketanya diputus pada peradilan tingkat pertama dikalahkan ataupun tidak dikabulkannya apa yang dimohonkan untuk diputus.
Begitu pula pada proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak membuka ruang bagi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menempuh upaya hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Dengan demikian akan terjadi kepastian hukum yang tegas guna menciptakan rasa keamanan dan ketentraman dalam sistem demokrasi Indonesia. Sehingga dengan konteks demikian, bagi seseorang Calon Presiden/Wakil Presiden wajib mematuhi dan menerima hasil dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi yang diputus dalam sidang yang dihadiri oleh 9 Majelis Hakim Konstitusi atau sering disebut sebagai rapat pleno.
Sehingga proses hukum dalam Pasal 24C ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaaan Kehakiman jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi dalam frasa “final” dalam penamaan putusan Mahkamah Konstitusi seringkali dijadikan sebagai salah satu dari berbagai karakteristik Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Adanya perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada perhelatan pesta demokrasi pada tahun 2009 menguji tugas dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal dan penafsir konstitusi. Dalam perselisihan tersebut Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:
1. Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
2. Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS
3. Adanya kerjasama atau bantuan IFES
4. Adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan
5. Beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”
6. Adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana
7. Adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono serta pengurangan suara Mega-Prabowo dan JK-Wiranto
KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh Mahkamah Konstitusi karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.
Dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi diuji tentang kredibilitas, kapasitas maupun indepedensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diciptakan untuk memutus sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai salah satu rezim pemilihan umum. Dari itulah Penulis tertarik untuk mengangkat Judul Skripsi “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka yang dapat dirumuskan masalah dalam penulisan ini adalah:
1. Apakah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 sudah sesuai dengan UUD 1945?
2. Bagaimana kekuatan memaksa keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini yang merupakan satu kesatuan dengan rumusan masalah adalah:
1. Untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 sudah sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
2. Untuk mengetahui kekuatan memaksa keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

D. Kegunaan Penelitian
1. Dari sisi akademis dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu hukum kedepannya khususnya dari segi teoritis agar dapat memberikan khasanah dalam ilmu hukum khususnya dalam melihat struktur ketatanegaraan dalam memutus perselisihan Pemilihan Presiden dan wakil presiden.
2. Untuk menambah wawasan penulis di bidang ilmu hukum khususnya Hukum Tata Negara.
3. Dari sisi pelaksanaan diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemegang kebijakan daerah khususnya kepada DPR dan Pemerintah untuk merumuskan kembali konsep yang sesuai dengan kondisi Negara Republik Indonesia.

E. Kerangka Teori
Perjalanan lahirnya peradilan sebagai sebuah kekuasaan yang mengimbangi kekuasaan lain dalam konsep pemisahan kekuasaan negara tidak terlepas dari konsep negara hukum. Hal ini menjadi sebuah tindakan perlindungan terhadap warga negara yang dilindungi secara konstitusionalitas dalam UUD 1945 bukan hanya mengatur tentang struktur lembaga negara saja akan tetapi yang paling utama adalah pengaturan tentang hak-hak asasi warga negara.
Secara tataran teoritis, pengertian yang mendasar dari “negara hukum” sebagaimana yang dikatakan Mochtar Kusumaatmaja adalah “kekuasaan tumbuh pada hukum dan semua orang tunduk pada hukum”. Sedangkan menurut Muhammad Yamin :
“Indonesia ialah negara hukum (rechstaat, government of law) tempat keadilan tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintahan dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan (machstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan dan melakukan sewenang-wenang.”

Konsep negara hukum tidak akan terlepas dari sistem konstitusi yang pada dasarnya akan berorientasi pada prinsip untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan tersebut tidak boleh diberikan pada satu orang/penguasa saja, hal mana akan terjadinya kecenderungan dengan potensial yang sangat besar untuk menyalahi ataupun menggunakan kekuasaannya tersebut demi kepentingan perseorangan, golongan maupun kelompoknya. Hal mana telah dijelaskan oleh Lord Acton “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (semakin besar kekuasaan, akan semakin besar pula untuk disalahgunakan).
Lebih lanjut A. Hamid S. Attamimi mengemukakan, diabad sekarang ini tidak ada suatu negara pun yang menganggap sebagai negara modern tanpa menyebut dirinya sebagai negara hukum . Lebih lanjut Ismail Sunny menyebut pula bahwa suatu masyarakat disebut berada dibawah rule of law apabila telah memiliki syarat-syarat esensial tertentu, diantaranya adanya kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem hukum dimana hak-hak asasi manusia dan human dignity dihormati.
Sebelum amandemen UUD 1945, tidak dapat diketemukan dalam batang tubuh UUD 1945 bahwasanya Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Penegasan tersebut hanyalah dapat diketemukan pada penjelasan UUD 1945 bahwasanya Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat) nanti setelah adanya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga tahun 2002 telah ada bentuk penegasan oleh MPR sebagai otoritas untuk mengubah UUD bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia, Pembagian kekuasaan, Pemerintahan berdasarkan undang-undang dan Peradilan tata usaha Negara. Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu: Supremacy of Law, Equality before the law dan Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah Negara harus tunduk pada hokum, Pemerintah menghormati hak-hak individu dan Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Menurut konteks historikal bilamana melihat konstitusi sebagai wadah perjuangan rakyat dalam menentang absolutisme kekuasaan Raja maka konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunya fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi telah bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarkis dan oligarki.
Hampir dapat dikatakan konstitusi di semua negara tergambar keberadaan suatu pembagian kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan/undang-undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan/undang-undang (eksekutif/administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Gagasan dari Montesquieu mengajarkan dalam suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan antara satu dengan kekuasaan yang lain (Separation Of Power). Pada abad 18 John Locke dalam buku karangannya “Two Treaties Of Government” membela gagasan Montesquieu dalam bentuk yang lain, yaitu Kekuasaan perundang-undangan, Kekuasaan melaksanakan sesuatu hal (eksekutif) urusan dalam negeri yang mencakup pemerintahan dan peradilan, dan Kekuasaan untuk bertindak terhadap anasir/unsur asing guna kepentingan negara atau warga negara, disebut sebagai kekuasaan negara “Federative power” sebagai gabungan dari berbagai orang-orang atau kelompok.
John Locke melihat nama federatif mungkin kurang tepat, yang ia pentingkan bukan nama tetapi isi kekuasaan yang olehnya dianggap berbeda sifatnya dari dua kekuasaan yang lain. Mengacu pada kalimat “Melaksanakan sesuatu hal urusan dalam negeri” kiranya Locke lebih tepat dibanding dengan Montesquieu. Urusan dalam negeri yaitu pemerintahan dan peradilan pada dasarnya adalah melaksanakan hukum atau aturan yang berlaku. Locke menyebutkan urusan pkerjaan pengadilan sebagai “pelaksanaan” undang-undang. Mengenai urusan pemerintah tidak hanya melaksanakan hukum yang berlaku, tetapi juga dalam keadaan tertentu (tak terduga) tidak termasuk dalam suatu peraturan/undang-undang. Pada sisi lain kelihatan Montesquieu lebih luas dalam memahami kata “melaksanakan”, artinya mencakup pelaksanaan hak-hak negara terhadap luar negeri yang disebutkan sebagai tindakan kekuasaan pemerintahan suatu negara.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, sejak reformasi hukum pada tahun 1998 dilembagakan melalui pranata perubahan UUD 1945. Semangat perubahan UUD 1945 sejak reformasi telah dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasil perubahan UUD 1945 melahrkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan (control and balances). Kesetaraan dan saling kontrol inilah prinsip dari sebuah negara demokrasi dan negara hukum.
Dari rumusan tersebut dapat dipahami bahwa saat ini konsep kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Keduanya berkedudukan sederajat atau setara sebagai lembaga negara yang independent dan hanya dibedakan dari segi fungsi dan wewenang. Mahakamah Konstitusi juga sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya karena telah terjadi pemaknaan ulang terhadap pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dan bergesernya sistem kekuasaan yang berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power) menjadi sistem yang berlandaskan pemisahan kekuasaan (separation of power).
Hal itu ditandai diletakkan pula sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat untuk presiden dan wakil presiden (eksekutif) dan Mahkamah Konstitusi sebagai sarana kontrol bagi cabang kekuasaan lainnya guna menciptakan check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemilihan umum dalam konteks yang akan dibicarakan dalam tulisan ini ialah pemilihan umum sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 22E UUD 1945, yang diantaranya munguraikan tentang pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Disamping itu, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat tetap, nasional dan mandiri.
Kewenangan yang dimiliki oleh organ negara (institusi) pemerintahan atau lembaga negara dalam melakukan perbuatan nyata (riil) tersebut mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan yang dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi maupun mandat. Suatu atribusi menunjuk pada kewenangan yang asli atas dasar UUD 1945 atau ketentuan hukum tata negara. Pada kewenangan delegasi harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintah yang lain. Adapun mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti wewenang, tetapi pejabat yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain bertindak atas nama pemberi mandat.
Kaitannya dengan konsep atribusi, delegasi ataupun mandat JG. Brouwer berpendapat pada :
“Atribusi” kewenangan diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau “lembaga negara” oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya.
“Delegasi” adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institus) pemerintah atau “lembaga negara” kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah memberi kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namanya.
Pada “mandat” tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan, tetapi pemberi mandat (mandator) memberikan kewenangan pada organ lain (mandataris) untuk membuat suatu keputusan atau mengambil satu tindakan atas namanya.

Kewenangan harus dilandasi oleh suatu ketentuan hukum yang ada (konstitusi) sehingga kewenangan merupakan kewenangan yang sah. Dengan demikian pejabat dalam mengeluarkan putusan didukung oleh sumber kewenangan.

F. Metode Penelitian
1. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menelaah dalam masalah yang menjadi titik pembahasan dalam karya tulis ilmiah ini adalah tipe penelitian Normatif dengan menggunakan intrumen analisis interprestasi hukum yang komperherensif.
2. Pendekatan Penelitian
Penulis dalam memecahkan masalah menggunakan pola pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan , yakni dengan menelaah semua aturan tertulis yang bersangkut paut dengan isu hukum yang di angkat pada penulisan ini. Dengan memadukannya pada pola pendekatan konseptual , yakni pola pendekatan penelitian dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.
3. Bahan Hukum
Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
a. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang akan dibahas ; dan
b. Bahan sekunder terdiri dari literatur, jurnal, makalah dan karya ilmiah lainnya yang akan digunakan sebagai bahan pustaka dalam pembahasan perumusan masalah
4. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum
Prosedur yang dilakukan dalam pengumpulan bahan hukum yakni bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan isu hukum atau permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasi menurut sumber untuk mendapatkan jalan keluar dari pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

Catatan Kaki :
Nurudin Hadi, Wewenang Mahkamah Konstitusi (Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu), Prestasi Pustaka (Cet.I), Jakarta, 2007, Hal. 1
Abdul Muktie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Yogyakarta, 2006, Hlm. 89.
Jimly Assiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Press (Cetakan Ke III), Jakarta, 2006, Hlm. 3.
Risalah sidang perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009 Perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009. Mahkmah Konstitusi, Jakarta, 2009.
Mochtar Kusumaatja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan masa Yang Akan Datang, makalah, Jakarta, 1995, Hal. 1.
Muhammd Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982. Hal. 72.
A. Hamid S. Attamimi dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003, Hal. 5
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Yogyakarta, 2000, Hal. 24
Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Orasi ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 23 Maret 2004, hlm 1.
Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2005, Hal. 17-18
Montesquieu dalam Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni Bandung, 1987, hlm 77.
Mirza Nasution, Negara dan Konstitusi, Bahan Ajar Ilmu Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 217
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 96.

Mati Lampu

559 Views

“Aah, lampu padam lagi!” Keluh Iwan yang sedang nonton TV. “Padahal lagi asyik-asyiknya menonton ini”.
Ardi masuk rumah dari teras depan, “Apa, lampu padam? Padahal saya harus menyelesaikan tugas kampusku, dan tugas itu besok harus dikumpul. Aduh bagaimana ini!?”
“Yaa, sudah kalau sudah lampu padam, mau apa lagi. Paling besok baru nyala”. Kata Kartini, Ibu mereka.
“Tapi Ibu, tugas kampusku itu sangat penting dan mau dikumpulkan besok, apa kata Dosen nantinya saat saya tidak mengerjakan tugas yang diberikan !”
“Siapa suruh tidak diketik memang, saat menyala lampu tadi”.
“Iya saya kira lampu padam nanti sore, ini-kan masih pagi, lampu sudah padam.
Lampu yang dimaksud di sini adalah aliran energi listrik dari PLN. Lampu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kejadian dalam cerita ini hanya merupakan gambaran cerita yang menimpah sebuah keluarga kecil ketika mengalami lampu padam.
* * *

Listrik dalam era sekarang, sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Bukan saja di perkotaan tetapi kebutuhan akan listrik juga dibutuhkan di daerah pedesaan. Kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan memudahkan pekerjaan banyak yang menggunakan tenaga listrik. Kini kebutuhan listrik telah melintasi batas strata sosial masyarakat.

Perkembangan teknologi telah melahirkan alat-alat produksi yang membantu manusia yang sebahagian besar menggunakan energi listrik. Realitas tersebut menuntut dipenuhinya listrik dalam setiap waktu dan wilayah masyarakat. Mulai dari alat-alat rumah tangga, sampai alat-alat produksi di perusahaan semuanya membutuhkan energi listrik.

Pemadaman listrik pada hakikatnya mematikan potensi kreatifitas masyarakat, yang nantinya akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat. Dari padamnya listrik, berbagai kegiatan menjadi terhambat bahkan tidak berfungsi. Pihak yang paling bertanggung jawab dengan ketersediaan energi listrik adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda). PLN sebagai pemegang monopoli ketersediaan energi listik dan Pemda yang bekerja dan bertanggungjawab untuk mengatasi persoalan sosial masyarakatnya.

Pemadaman listrik di daerah-daerah hampir terjadi setiap saat. Kenyataan itu bukan tidak memperoleh protes dari masyarakat, tetapi karena kejenuhan dan kesibukan mengurus pekerjaan lain, sehingga protes masyarakat hanya berlangsung secara sporadis dan tidak sistematis.

Kalau ingin melihat potensi daerah-daerah, sangat luar biasa besarnya. Pendapatan asli daerah selalu mengalami peningkatan, dan celakanya alokasi hasil pendapatan itu hanya digunakan untuk proyek-proyek yang tidak bersentuhan langsung pada kepentingan masyarakat. Belum lagi masalah korupsi yang menjamur di birokrasi Pemda ini, semakin menambah suram upaya mensejahterakan masyarakat.

Masyarakat selalu di tuntut untuk membayar pajak tepat waktu, baik pajak PBB, pajak kendaraan bermotor, dan pajak pertambahan nilai barang. Jumlah pendapatan dari pajak itu bukan tidak sedikit, lalu ditambah lagi dengan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang lain. Maka semakin menambah tinggi jumlah pendapatan daerah. Katanya pajak dan pendapatan daerah yang lain itu akan digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi kenyataannya, kepentingan umum yang mana di maksud?. Apakah kepentingan para pejabat itu dengan keluarganya?

Masyarakat ketika lambat membayar pajak harus rela menerima denda. Kedisiplinan rakyat selalu dituntut, namun disisi lain kebobrokan dan budaya korupsi meraja lela di kalangan birokrasi. Semakin hari, semakin terlihat kesenjangan sosial antara pejabat dengan masyarakat. Pejabat tidak lagi menyatu, terjadi batas pemisah serta kecemburuan sosial yang bisa memancing perpecahan.

Hal ini bukannya tidak percaya lagi kepada elit politik di daerah, tetapi minimal ini bisa membudayakan sikap “malu” dengan mau memperhatikan nasib rakyat dengan mengupayakan kesejahteraan. Setidaknya tersedia energi listrik yang memadai. Kalau alokasi dana untuk penyediaan energi listrik saja tidak bisa, lalu mengapa proyek-proyek besar lain itu bisa dilakukan.

Apakah Pemda menutup mata atas hal ini? Atau pura-pura dan tidak mau tahu, asal buat program dan kegiatan yang bisa menguntungkan secara pragmatis?

Setidaknya ini menjadi kenyataan pahit di daerah ini, yang sudah lama berdiri dengan limpahan sumber daya alam berlimpah tetapi dalam menyiapkan energi listrik saja tidak mampu. Sungguh sangat ironis sekali. Lagi-lagi rakyat kecil yang harus menjadi korban dan mendapat keuntungan adalah pejabat elit yang kehilangan empati dan kepekaan sosial.
* * *